Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan via Online & Offline
Cek cara menonaktifkan BPJS kesehatan karyawan secara online melalui JKN Mobile & WA maupun offline lewat kantor cabang.
Table of Contents
Table of Contents
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan karyawan adalah bagian penting dari administrasi HR untuk menjaga kepatuhan perusahaan dan akurasi data. Proses ini perlu dilakukan saat karyawan resign, meninggal dunia, atau berubah status kerja agar iuran tidak terus berjalan.
Prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline, tapi masih banyak HR atau pelaku usaha yang belum memahami langkah, syarat, dokumen, hingga risiko jika tidak dilakukan dengan benar.
Di artikel ini, Anda akan menemukan panduan lengkap dan mudah dipahami tentang cara menonaktifkan BPJS kesehatan karyawan, baik melalui perusahaan maupun mandiri. Yuk, simak penjelasannya!
Alasan Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan

Menonaktifkan BPJS kesehatan karyawan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga penting untuk memastikan iuran tidak terus berjalan dan kepesertaan karyawan tercatat sesuai kondisi terbaru.
Berikut adalah alasan utama mengapa kepesertaan biasanya dinonaktifkan:
1. Pengunduran Diri (Resign)
Karyawan yang berhenti bekerja atas keinginan sendiri harus dicatat statusnya nonaktif agar perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS kesehatan. Proses ini biasanya dilakukan segera setelah tanggal resign resmi tercatat.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika perusahaan memberhentikan karyawan karena PHK, kepesertaan BPJS kesehatan karyawan harus dinonaktifkan untuk menghentikan kewajiban pembayaran iuran. Hal ini juga memastikan data kepesertaan tetap rapi dan akurat.
3. Habis Masa Kontrak
Karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang kontraknya habis juga perlu dinonaktifkan dari BPJS kesehatan. Ini penting untuk menghindari tagihan iuran bulan berikutnya yang tidak relevan.
4. Karyawan Meninggal Dunia
Apabila karyawan peserta BPJS kesehatan meninggal dunia, status kepesertaannya otomatis perlu dinonaktifkan. Penonaktifan ini juga mempermudah ahli waris dalam mengurus klaim atau manfaat yang tersedia.
5. Pindah Perusahaan
Karyawan yang berpindah kerja ke perusahaan lain biasanya akan didaftarkan oleh pemberi kerja baru. Agar tidak terjadi duplikasi iuran, kepesertaan BPJS kesehatan di perusahaan lama harus dinonaktifkan terlebih dahulu.
6. Pindah Kewarganegaraan
Jika peserta menetap di luar negeri atau berubah kewarganegaraan, kepesertaannya di BPJS kesehatan Indonesia tidak lagi berlaku. Penonaktifan dilakukan untuk memastikan sistem BPJS tetap update dan iuran tidak terpotong salah.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Online & Offline
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Sebelum menonaktifkan BPJS kesehatan karyawan, perusahaan atau peserta mandiri perlu menyiapkan dokumen dan syarat sesuai kondisi kepesertaan. Berikut syarat utama berdasarkan kondisi peserta:
1. Peserta Meninggal Dunia
Jika peserta BPJS kesehatan meninggal, penonaktifan harus diajukan oleh ahli waris dengan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, kelurahan, atau desa setempat.
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
- KTP peserta yang meninggal.
- Kartu BPJS Kesehatan fisik (jika tersedia).
- Bukti pembayaran iuran terakhir atau pelunasan tunggakan, jika ada.
2. Pindah Kewarganegaraan/Tinggal di Luar Negeri
Peserta yang pindah kewarganegaraan atau menetap di luar negeri perlu menonaktifkan kepesertaannya dengan dokumen:
- Bukti perubahan status kewarganegaraan atau izin tinggal tetap di luar negeri.
- Paspor dan dokumen visa/izin tinggal sementara.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BPJS Kesehatan peserta.
3. Pindah ke Perusahaan atau Asuransi Lain
Jika karyawan pindah ke perusahaan baru atau alih ke asuransi lain, syaratnya meliputi:
- Surat keterangan kerja dari perusahaan baru atau asuransi kesehatan swasta.
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan lama (untuk proses penonaktifan mandiri).
4. Karyawan Resign atau Berhenti Kerja
Untuk karyawan yang mengundurkan diri atau habis kontrak, persyaratan umum adalah:
- Surat pengunduran diri resmi atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring).
- Kartu BPJS Kesehatan.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) peserta.
- Bukti pembayaran iuran terakhir dari perusahaan.
5. Penonaktifan Mandiri (BPJS Kesehatan Mandiri)
Peserta mandiri yang ingin berhenti membayar iuran secara swadaya harus menyiapkan:
- Kartu BPJS Kesehatan.
- KTP pemegang akun.
- Buku tabungan (jika pembayaran iuran melalui autodebet bank).
- Akses ke aplikasi resmi seperti JKN Mobile atau layanan kantor BPJS untuk proses penonaktifan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat HP
Dengan KantorKu HRIS, gaji pokok, tunjangan, dan potongan BPJS langsung terhitung otomatis saat Anda memproses payroll.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan oleh Perusahaan
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menonaktifkan BPJS kesehatan karyawan sesuai statusnya, baik karena resign, habis kontrak, atau meninggal dunia.
Proses ini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Edabu atau secara offline dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Berikut panduan lengkapnya:
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign
Karyawan yang mengundurkan diri (resign) perlu segera dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan agar iuran tidak berlanjut.
1. Melalui Aplikasi Edabu

Jika ingin menonaktifkan karyawan resign secara online, Aplikasi Edabu adalah salah satu cara efektif. Proses ini juga bisa dikategorikan sebagai cara menonaktifkan BPJS kesehatan perusahaan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke Edabu – Buka situs Edabu BPJS Kesehatan dan masuk menggunakan username dan password perusahaan.
- Pilih Menu Mutasi – Masuk ke menu Peserta > Input Data.
- Cari Karyawan – Masukkan NIK atau nomor JKN karyawan yang akan dinonaktifkan.
- Mutasi Nonaktif – Pilih jenis mutasi Nonaktif selain PHK dan pilih alasan Resign.
- Isi Data Tambahan – Masukkan nomor HP/email karyawan, klik panah ke kanan, dan pilih Setuju.
- Pengajuan Penonaktifan – Masuk ke menu Peserta > Penonaktifan > Pengajuan, pilih data karyawan yang sudah diinput.
- Upload Dokumen Pendukung – Unggah dokumen dalam format PDF (maks. 2 MB), termasuk:
- Form 1 (Pemberitahuan perusahaan)
- Form 2 (Surat tanggung jawab mutlak/materai)
- Form 3 (Daftar karyawan)
- Surat pengunduran diri/resign karyawan
- Simpan dan Pantau Status – Klik Selanjutnya dan simpan. Status penonaktifan dapat dipantau melalui menu Monitoring Tiket.
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Selain melalui Edabu, penonaktifan karyawan resign juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen – Surat pengunduran diri/paklaring, KTP karyawan, Kartu BPJS Kesehatan/NIK, dan formulir mutasi.
- Kunjungi Kantor Cabang – Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan.
- Ambil Antrean – Pilih antrean layanan badan usaha atau penonaktifan peserta.
- Proses Penonaktifan – Serahkan dokumen ke petugas dan informasikan tujuan penonaktifan.
- Verifikasi Dokumen – Petugas akan memeriksa dokumen, kemudian status kepesertaan akan dinonaktifkan dalam beberapa hari kerja.
Baca Juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan di HP & Offline, Ini Syarat dan Biayanya!
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
Karyawan yang meninggal dunia wajib segera dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan untuk menghentikan iuran. Proses ini juga bisa dilakukan melalui Edabu atau secara offline di kantor cabang BPJS.
1. Melalui Aplikasi Edabu
Untuk perusahaan yang ingin memproses cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal online, Edabu menyediakan fasilitas pengajuan dokumen secara digital. Berikut panduannya:
- Login ke Edabu – Gunakan akun perusahaan.
- Cari Peserta – Masukkan NIK atau nomor JKN peserta yang meninggal.
- Pilih Mutasi Nonaktif – Pilih jenis mutasi Nonaktif selain PHK dan alasan Meninggal Dunia.
- Upload Dokumen Pendukung – Unggah file PDF yang berisi:
- Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/kelurahan
- Kartu JKN/KIS fisik (jika ada)
- KTP peserta yang meninggal
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP ahli waris yang melaporkan
- Simpan dan Pantau Status – Klik Simpan dan pantau di menu Monitoring Tiket. Kepesertaan akan dinonaktifkan efektif sejak bulan kematian.
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Bagi perusahaan yang lebih memilih metode offline, penonaktifan peserta meninggal dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan. Cara ini adalah metode tradisional yang masih sering digunakan selain cara menonaktifkan BPJS kesehatan perusahaan secara online.
Langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen – Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian, KTP peserta, Kartu JKN/KIS fisik, KK, dan KTP ahli waris.
- Kunjungi Kantor Cabang – Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Temui Petugas – Sampaikan tujuan untuk menonaktifkan peserta meninggal.
- Verifikasi Dokumen – Petugas memeriksa dokumen dan memproses penonaktifan.
- Selesai – Kepesertaan resmi dinonaktifkan, dan iuran BPJS berhenti sejak bulan kematian.
Baca Juga: PCare BPJS: Cara Login, Daftar, dan Eclaim Terbaru 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri
Jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan dan ingin menonaktifkan kepesertaan sendiri, ada beberapa cara yang bisa dilakukan secara mandiri.
Metode ini memungkinkan peserta untuk mengurus penonaktifan tanpa harus melalui perusahaan, baik melalui aplikasi resmi maupun layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile

Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara mandiri bisa dilakukan lewat aplikasi JKN Mobile. Dengan JKN Mobile, peserta dapat melakukan penonaktifan kapan saja, asal semua dokumen pendukung sudah siap.
Langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal JKN Mobile – Pastikan aplikasi terbaru sudah terpasang di HP Android atau iOS Anda.
- Login atau daftar akun – Masuk dengan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email dan kata sandi. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu.
- Pilih menu Pengajuan Perubahan Data – Cari menu terkait perubahan data peserta, biasanya bernama “Pengajuan Perubahan Data” atau serupa.
- Pilih jenis penonaktifan – Tentukan opsi penonaktifan peserta, misalnya karena resign, pindah asuransi, atau meninggal (jika diurus oleh ahli waris).
- Isi formulir penonaktifan – Masukkan data lengkap seperti nomor kartu BPJS, nama, tanggal lahir, alamat, alasan penonaktifan, dan kontak.
- Unggah dokumen pendukung – Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan lengkap.
- Verifikasi dan kirim pengajuan – Periksa kembali semua data, lalu kirim pengajuan.
- Pantau status pengajuan – BPJS Kesehatan akan memproses pengajuan, dan peserta dapat memantau statusnya langsung di aplikasi.
Metode ini termasuk cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online yang paling banyak digunakan peserta mandiri karena praktis dan efisien.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via WA

Selain JKN Mobile, peserta juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara mandiri melalui layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan (PANDAWA). Cara ini cocok bagi peserta yang ingin proses cepat tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berikut panduan lengkap cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri melalui WA:
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA – Nomor resmi 08118165165 pada hari kerja, pukul 08.00–15.00.
- Pilih layanan administrasi – Pilih menu “Ubahan Data Peserta” atau “Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri” (jika ada) sesuai tujuan penonaktifan.
- Isi formulir online – BPJS akan mengirimkan link untuk mengisi data peserta yang ingin dinonaktifkan.
- Unggah dokumen pendukung – Siapkan dan unggah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan (misal, kematian jika applicable).
- Konfirmasi data – BPJS akan memverifikasi dokumen dan mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp.
- Proses selesai – Setelah diverifikasi, penonaktifan berhasil, dan peserta akan mendapatkan informasi terkait status serta kelebihan bayar jika ada.
Metode ini termasuk cara menonaktifkan BPJS kesehatan mandiri yang fleksibel, terutama bagi peserta yang ingin mengurus sendiri secara online tanpa melalui perusahaan.
Baca Juga: Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan Tetap & Kontrak sesuai PP
KantorKu HRIS hadir dengan sistem otomatis untuk menarik data gaji dan membagi porsi untuk BPJS secara presisi.
Risiko Jika Tidak Menonaktifkan BPJS
Tidak menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah karyawan berhenti atau peserta tidak lagi aktif dapat menimbulkan berbagai risiko, baik bagi perusahaan maupun peserta. Berikut risiko utama yang perlu diperhatikan:
1. Pembayaran Iuran Tetap Berjalan
Jika kepesertaan BPJS tidak dinonaktifkan, sistem akan tetap menagih iuran bulanan.
Bagi perusahaan, biaya iuran untuk karyawan yang sudah resign atau habis kontrak tetap dibebankan, sehingga bisa menimbulkan kerugian finansial. Bagi peserta mandiri, iuran tetap berjalan meski tidak lagi membutuhkan layanan BPJS.
2. Kesulitan Administrasi dan Rekonsiliasi
Kepesertaan yang aktif tanpa alasan jelas membuat data HR atau peserta menjadi tidak akurat. Hal ini mempersulit proses rekonsiliasi iuran, pelaporan, dan audit internal, karena data peserta tidak sesuai kondisi sebenarnya.
3. Potensi Masalah Hukum atau Sanksi
Perusahaan yang tidak menonaktifkan BPJS karyawan sesuai regulasi berisiko menghadapi sanksi administratif dari BPJS Kesehatan. Meskipun sanksi biasanya bersifat administratif, hal ini tetap memengaruhi kepatuhan hukum dan reputasi perusahaan.
4. Kesalahan Klaim dan Overlap Asuransi
Peserta yang pindah ke asuransi lain namun kepesertaan BPJS lama tidak dinonaktifkan bisa mengalami masalah klaim atau overlap asuransi. Sistem BPJS masih mencatat peserta sebagai aktif, sehingga klaim kesehatan bisa terkendala.
5. Gangguan Pelayanan Peserta Aktif
Jika data peserta tidak diperbarui, BPJS Kesehatan bisa salah memproses layanan atau mengirim pemberitahuan iuran ke peserta yang sudah tidak aktif. Hal ini bisa membingungkan peserta dan menimbulkan kesalahan administratif tambahan.
Baca Juga: BPJS PBI Adalah: Keuntungan, Syarat Penerima, & Cara Daftarnya
Kelola Potongan BPJS di Payroll Karyawan Secara Otomatis lewat KantorKu HRIS!
Mengelola administrasi BPJS Kesehatan karyawan secara manual bisa memakan banyak waktu dan rawan kesalahan, apalagi saat menghitung iuran, melakukan mutasi data, dan menyiapkan laporan kepesertaan.

Dengan software payrolldari KantorKu HRIS, semua proses ini bisa otomatis dan lebih efisien. Berikut keunggulan yang bisa Anda dapatkan:
- Integrasi BPJS Otomatis & Update Regulasi
Perhitungan iuran, mutasi, dan laporan kepesertaan karyawan otomatis sesuai peraturan BPJS terbaru, meminimalkan risiko kesalahan manual.
- Penghitungan Iuran & Finalisasi Cepat
Hitung iuran BPJS hingga 80% lebih cepat dibanding cara manual, dengan data yang langsung terhubung ke payroll.
- Absensi Online Mudah & Fleksibel
Karyawan bisa check-in dan check-out lewat aplikasi mobile, tanpa harus ke mesin fisik.
- Integrasi Langsung dengan Payroll
Data absensi dan BPJS otomatis terhubung ke sistem payroll untuk perhitungan gaji yang lebih akurat dan minim human error.
- Laporan & Pengaturan Siap Pakai
Laporan kehadiran, lembur, dan statistik siap diakses kapan saja. Admin juga bisa mengatur jadwal, shift, dan kebijakan absensi dengan mudah.
Ingin menghemat waktu, meminimalkan kesalahan, dan mendigitalisasi seluruh proses BPJS karyawan secara mudah? Book demo gratisKantorKu HRIS sekarang juga!
Pakai KantorKu HRIS, iuran BPJS Kesehatan langsung terpotong dari gaji dan otomatis tercantum di slip gaji karyawan.
Related Articles
Backpay Karyawan: Pengertian, Cara Menghitung, & Contohnya
Daftar Gaji Software Engineer di Indonesia 2026, Bisa 30 Juta!