KANTORKU HRIS TOOLS

Kalkulator Perhitungan Kompensasi PKWT

Kalkulator ini memberikan estimasi terperinci berdasarkan masa kontrak kerja dan gaji terakhir, untuk membantu memahami hak kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

Data Karyawan

Dasar Hukum & Ketentuan:

Pasal 15 PP 35/2021: Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Besaran: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

Komponen Upah Bulanan

Rp
Rp

*Tidak masuk hitungan kompensasi

ESTIMASI MASA KERJA

0 Tahun|0 Bulan

Detail: 0 Hari berjalan (Total Durasi: 0 Hari)

Kompensasi PKWTRp 0
0.00 / 12 x Upah(Sesuai PP 35/2021)
Hak LainnyaRp 0

Uang Penggantian Hak (Cuti, dll) dihitung terpisah.

TOTAL ESTIMASI DITERIMA

Gross (Sebelum Pajak)Rp 0

Disclaimer: Hasil perhitungan ini merupakan estimasi berdasarkan aturan normatif PP No. 35 Tahun 2021. Nilai akhir dapat berbeda tergantung pada perjanjian kerja bersama (PKB), peraturan perusahaan, dan kebijakan perpajakan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Hitung kompensasi PKWT kini lebih rapi dan pasti

Akurasi terjaga setiap langkah berjalan, memudahkan HR menyelesaikan pekerjaan dengan nyaman dan menyeluruh.

Coba KantorKu Gratis!
Icon HRIS KantorKu

Ringkasan Aturan Kompensasi PKWT

Syarat Penerima

Diberikan kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Waktu Pemberian

Dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan setelah selesai perpanjangan.

Rumus Perhitungan

(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

FAQ (Tanya Jawab)

Bagaimana jika kontrak diputus (resign/PHK) sebelum waktunya?
Pasal 17 PP 35/2021 menyebutkan: Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Apakah pekerja asing (TKA) dapat kompensasi?
Tidak. Pasal 15 ayat (5) PP 35/2021 secara tegas menyatakan bahwa ketentuan mengenai uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Apakah kompensasi kena pajak?
Ya, uang kompensasi PKWT merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21). Perusahaan biasanya akan memotong pajak dari jumlah bruto yang diterima.
Bagaimana jika kontrak diperpanjang?
Pengusaha wajib membayar kompensasi untuk kontrak pertama terlebih dahulu sebelum perpanjangan dimulai. Setelah masa perpanjangan selesai, kompensasi dibayarkan lagi untuk periode tersebut.
Apakah jika resign dapat kompensasi?
Ya. Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan kompensasi sesuai jangka waktu PKWT yang telah dijalankan (Pasal 17 PP 35/2021).
Apakah kontrak di bawah 1 bulan dapat kompensasi?
Tidak. Kompensasi PKWT hanya wajib dibayarkan jika masa kerja minimal 1 bulan penuh.
Apa yang terjadi jika kontrak diperbarui lebih dari 1 kali?
Setiap masa kontrak yang berakhir wajib dibayarkan kompensasinya terlebih dahulu. Perusahaan tidak boleh menggabungkan kompensasi beberapa periode menjadi satu.
Jika perusahaan memutus kontrak sepihak, apakah kompensasi berubah?
Tidak. Rumus kompensasi tetap sama yaitu 1 bulan upah × (masa kerja/12), tanpa tambahan penalti kecuali diatur dalam perjanjian.
Komponen upah apa saja yang digunakan untuk menghitung kompensasi?
Upah terakhir yang dipakai meliputi gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk perhitungan.
Apakah pekerja paruh waktu (part-time) dapat kompensasi?
Tidak. Kompensasi PKWT hanya berlaku untuk pekerja yang terikat perjanjian kerja PKWT penuh, bukan paruh waktu atau freelance.
Bagaimana jika gaji berubah di tengah kontrak?
Upah yang digunakan adalah upah terakhir saat kontrak berakhir. Jika terjadi kenaikan gaji, kompensasi tetap mengikuti gaji terbaru.
Apakah kompensasi PKWT boleh dibayarkan sebelum kontrak selesai?
Tidak boleh. Kompensasi wajib diberikan setelah masa kontrak berakhir atau sebelum perpanjangan dimulai, bukan di tengah masa kontrak.