Kalkulator Pesangon Karyawan
Hitung estimasi pesangon berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
Otomatisasi hitung pesangon, payroll, dan PHK langsung dari sistem HR Anda.
1Data Karyawan
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dasar Hukum & Ketentuan:
Pasal 41: Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
Komponen Upah Bulanan
Masa Kerja
Hak Lainnya
Rincian Perhitungan
Estimasi Masa Kerja: 0 Tahun, 0 Bulan
Uang Pesangon (UP)
1 x Upah (1x)
Rp 6.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
0 x Upah (1x)
Rp 0
Uang Penggantian Hak (UPH)
Total Estimasi Kompensasi
Rp 6.900.000
Ingin proses ini otomatis?
Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, pesangon, dan PHK yang akurat.
Perhitungan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
Komponen dan Perhitungan Uang Pesangon
| Komponen | Ketentuan / Penjelasan |
|---|---|
| Upah Dasar (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) | Basis perhitungan UP, UPMK, dan UPH. Tidak termasuk tunjangan tidak tetap. |
| Uang Pesangon (UP) | Diberikan berdasarkan masa kerja :
|
| Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | Diberikan berdasarkan masa kerja :
|
| Koefisien PHK (Pengali) | Koefisien ditentukan berdasarkan Alasan PHK (misal: PHK Biasa = 1x UP, Pensiun = 1.75x UP). Faktor ini akan mengubah nilai akhir UP dan UPMK. |
| Uang Pergantian Hak – Sisa Cuti | Cuti tahunan yang belum diambil × nilai harian (divisor 21/25). |
| Uang Pergantian Hak – Ongkos Pulang | Biaya transport pulang ke daerah asal (jika ada). |
| Uang Pergantian Hak – Penggantian Perumahan 15% | 15% × (UP + UPMK). Opsional tergantung kebijakan perusahaan. |
| Hak PKWT (Jika Kontrak) | Tidak mendapatkan uang pesangon dan UPMK. Melainkan dapat kompensasi senilai 1 bulan upah × (masa kerja / 12). |
Frequently Asked Questions
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Hasil perhitungan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.