KANTORKU HRIS TOOLS

Kalkulator Pesangon Karyawan

Hitung estimasi pesangon berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

1
Data Karyawan

Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dasar Hukum & Ketentuan:

Pasal 41: Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.

UP: 1xUPMK: 1x

Komponen Upah Bulanan

Rp
Rp

Masa Kerja

Mode Manual

Hak Lainnya

Rp

Rincian Perhitungan

Estimasi Masa Kerja: 0 Tahun, 0 Bulan

Uang Pesangon (UP)

1 x Upah (1x)

Rp 6.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

0 x Upah (1x)

Rp 0

Uang Penggantian Hak (UPH)

Cuti (0 hari)Rp 0
Ongkos PulangRp 0
Perumahan (15%)Rp 900.000
Total UPHRp 900.000

Total Estimasi Kompensasi

Rp 6.900.000

Ingin proses ini otomatis?

Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, pesangon, dan PHK yang akurat.

Perhitungan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.

Komponen dan Perhitungan Uang Pesangon

KomponenKetentuan / Penjelasan
Upah Dasar (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)Basis perhitungan UP, UPMK, dan UPH. Tidak termasuk tunjangan tidak tetap.
Uang Pesangon (UP)

Diberikan berdasarkan masa kerja :

  • < 1 tahun: 1 bln Upah
  • 1 ≤ masa kerja < 2 tahun: 2 bulan Upah
  • 2 ≤ masa kerja < 3 tahun: 3 bulan Upah
  • 3 ≤ masa kerja < 4 tahun: 4 bulan Upah
  • 4 ≤ masa kerja < 5 tahun: 5 bulan Upah
  • 5 ≤ masa kerja < 6 tahun: 6 bulan Upah
  • 6 ≤ masa kerja < 7 tahun: 7 bulan Upah
  • 7 ≤ masa kerja < 8 tahun: 8 bulan Upah
  • ≥ 8 tahun: 9 bulan Upah (Maksimal)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diberikan berdasarkan masa kerja :

  • MK < 3 tahun: 0 bln Upah
  • 3 ≤ masa kerja < 6 tahun: 2 bulan Upah
  • 6 ≤ masa kerja < 9 tahun: 3 bulan Upah
  • 9 ≤ masa kerja < 12 tahun: 4 bulan Upah
  • 12 ≤ masa kerja < 15 tahun: 5 bulan Upah
  • 15 ≤ masa kerja < 18 tahun: 6 bulan Upah
  • 18 ≤ masa kerja < 21 tahun: 7 bulan Upah
  • 21 ≤ masa kerja < 24 tahun: 8 bulan Upah
  • ≥ 24 tahun: 10 bulan Upah (Maksimal)
Koefisien PHK (Pengali)Koefisien ditentukan berdasarkan Alasan PHK (misal: PHK Biasa = 1x UP, Pensiun = 1.75x UP). Faktor ini akan mengubah nilai akhir UP dan UPMK.
Uang Pergantian Hak – Sisa CutiCuti tahunan yang belum diambil × nilai harian (divisor 21/25).
Uang Pergantian Hak – Ongkos PulangBiaya transport pulang ke daerah asal (jika ada).
Uang Pergantian Hak – Penggantian Perumahan 15%15% × (UP + UPMK). Opsional tergantung kebijakan perusahaan.
Hak PKWT (Jika Kontrak)Tidak mendapatkan uang pesangon dan UPMK. Melainkan dapat kompensasi senilai 1 bulan upah × (masa kerja / 12).

Frequently Asked Questions

Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Hasil perhitungan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.