KANTORKU HRIS TOOLS

Kalkulator THR Keagamaan

Hitung estimasi Tunjangan Hari Raya (THR) Anda secara otomatis, baik untuk masa kerja penuh maupun pro-rata (proporsional) sesuai aturan pemerintah.

1
Data Dasar

Rp

*Tunjangan tidak tetap (makan/transport kehadiran) tidak ikut dihitung.


Total masa kerja terhitung: 6 Bulan

Tahukah Anda?

THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Rincian Perhitungan

THR Keagamaan

Status

Proporsional (Pro-rata)

Dasar Upah (Pokok + Tetap)

Rp 6.000.000

Masa Kerja

6 Bulan

Rumus Perhitungan

(6 bulan / 12) x Upah Sebulan

Karena masa kerja kurang dari 12 bulan (6 bulan), THR dihitung secara proporsional.

Total THR Diterima

Rp 3.000.000

Dasar Hukum

1

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah.

2

Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan diberikan secara proporsional.

Berdasarkan Permenaker No. 6/2016

Ingin proses ini otomatis setiap bulan?

Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, absensi, dan pajak yang akurat.

Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Perhitungan THR menggunakan aturan Permenaker No. 6/2016. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.