Kalkulator THR Keagamaan
Hitung estimasi Tunjangan Hari Raya (THR) Anda secara otomatis, baik untuk masa kerja penuh maupun pro-rata (proporsional) sesuai aturan pemerintah.
Otomatisasi hitung payroll, BPJS, dan PPh 21 langsung dari sistem HR Anda.
1Data Dasar
*Tunjangan tidak tetap (makan/transport kehadiran) tidak ikut dihitung.
Total masa kerja terhitung: 6 Bulan
Tahukah Anda?
THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Rincian Perhitungan
THR Keagamaan
Status
Proporsional (Pro-rata)Dasar Upah (Pokok + Tetap)
Rp 6.000.000
Masa Kerja
6 Bulan
Rumus Perhitungan
(6 bulan / 12) x Upah SebulanKarena masa kerja kurang dari 12 bulan (6 bulan), THR dihitung secara proporsional.
Total THR Diterima
Rp 3.000.000
Dasar Hukum
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan diberikan secara proporsional.
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016
Ingin proses ini otomatis setiap bulan?
Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, absensi, dan pajak yang akurat.
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Perhitungan THR menggunakan aturan Permenaker No. 6/2016. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.