Kalkulator Upah Harian/Per Jam
Konversi perhitungan otomatis antara upah harian dan per jam, lengkap dengan proyeksi pendapatan mingguan, bulanan, dan tahunan.
Otomatisasi hitung payroll, BPJS, dan PPh 21 langsung dari sistem HR Anda.
1Masukkan Data Upah
Masukkan nominal upah yang Anda terima
2Data Hari/Jam Kerja
Tambahkan data kerja untuk menghitung total pendapatan.
Hasil Perhitungan
Mode: Upah Harian
Masukkan data upah untuk melihat hasil.
Tambahkan minimal satu data kerja.
Ingin proses ini otomatis setiap bulan?
Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, absensi, dan pajak yang akurat.
Petunjuk dan Informasi Kalkulator
Kalkulator ini adalah alat bantu untuk mengonversi upah harian atau per jam ke dalam proyeksi pendapatan mingguan, bulanan, dan tahunan. Tujuannya adalah untuk memberikan estimasi cepat yang dapat membantu Anda dalam perencanaan keuangan.
Langkah-langkah Penggunaan
| 1 | Isi Jumlah Upah | Masukkan nominal upah di kolom yang tersedia. |
| 2 | Tentukan Jenis Upah | Pilih antara "Harian" atau "Per Jam". |
| 3 | Catat Waktu Kerja | Klik "Tambah Data Kerja" untuk memasukkan data jam/hari kerja. |
| 4 | Lihat Hasil | Proyeksi pendapatan akan langsung ditampilkan di panel hasil. |
Asumsi Perhitungan
| Hari Kerja | 8 jam |
| Minggu Kerja | 5 hari |
| Bulan Kerja | 22 hari |
| Tahun Kerja | 264 hari |
*Disclaimer: Angka asumsi ini bersifat umum. Harap sesuaikan dengan kontrak kerja atau kebijakan perusahaan Anda.
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.