KANTORKU HRIS TOOLS

Kalkulator Upah Harian/Per Jam

Konversi perhitungan otomatis antara upah harian dan per jam, lengkap dengan proyeksi pendapatan mingguan, bulanan, dan tahunan.

1
Masukkan Data Upah

Rp

Masukkan nominal upah yang Anda terima

2
Data Hari/Jam Kerja

Tambahkan data kerja untuk menghitung total pendapatan.

Hasil Perhitungan

Mode: Upah Harian

Masukkan data upah untuk melihat hasil.

Tambahkan minimal satu data kerja.

Ingin proses ini otomatis setiap bulan?

Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, absensi, dan pajak yang akurat.

Petunjuk dan Informasi Kalkulator

Kalkulator ini adalah alat bantu untuk mengonversi upah harian atau per jam ke dalam proyeksi pendapatan mingguan, bulanan, dan tahunan. Tujuannya adalah untuk memberikan estimasi cepat yang dapat membantu Anda dalam perencanaan keuangan.


Langkah-langkah Penggunaan

1Isi Jumlah UpahMasukkan nominal upah di kolom yang tersedia.
2Tentukan Jenis UpahPilih antara "Harian" atau "Per Jam".
3Catat Waktu KerjaKlik "Tambah Data Kerja" untuk memasukkan data jam/hari kerja.
4Lihat HasilProyeksi pendapatan akan langsung ditampilkan di panel hasil.

Asumsi Perhitungan

Hari Kerja8 jam
Minggu Kerja5 hari
Bulan Kerja22 hari
Tahun Kerja264 hari

*Disclaimer: Angka asumsi ini bersifat umum. Harap sesuaikan dengan kontrak kerja atau kebijakan perusahaan Anda.

Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.