Apa Itu Outsourcing? – Gaji & Bedanya dengan Karyawan Kontrak
Outsourcing adalah sistem alih daya tenaga kerja ke pihak ketiga. Simak cara kerja, perbedaannya dengan karyawan kontrak, aturan, dan gajinya di sini!
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan tenaga kerja outsourcing di Indonesia terus meningkat.
Data menunjukkan sekitar 16 juta manusia atau 40% dari total keseluruhan tenaga kerja di Indonesia merupakan tenaga outsourcing, terutama di sektor manufaktur, layanan, dan keamanan.
Model kerja ini menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi di sisi lain sering menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian kerja dan kesejahteraan karyawan.
Lalu, apa sebenarnya sistem outsourcing dan bagaimana cara kerjanya? Artikel ini akan mengupas tuntas semua aspek outsourcing, termasuk kelebihan dan kekurangannya bagi perusahaan maupun pekerja, agar Anda dapat memahaminya secara menyeluruh.
Apa Itu Outsourcing dalam Perusahaan?

Outsourcing adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau operasionalnya kepada pihak ketiga.
Pihak ketiga (third party) ini bisa berupa perusahaan penyedia layanan atau individu profesional yang bekerja secara kontrak.
Menurut TechTarget, outsourcing memungkinkan perusahaan menggunakan tenaga kerja dari luar untuk menjalankan berbagai fungsi, seperti layanan IT (pengembangan aplikasi), layanan pelanggan (call center), pengelolaan SDM, hingga administrasi keuangan, seperti akuntansi dan payroll.
Lebih lanjut lagi, sistem outsourcing bisa dilakukan di dalam kantor perusahaan (onsite) atau di lokasi penyedia layanan (offsite).
Apakah Outsourcing Merugikan Karyawan?
Menurut Hukum Online, penelitian Akatiga di beberapa pusat industri menemukan bahwa sistem outsourcing seringkali merugikan pekerja.
Peneliti Indrasari Tjandraningsih menyatakan sistem outsourcing belum terbukti membuka lebih banyak lapangan kerja. Sebaliknya, sistem ini justru memperburuk diskriminasi melalui kesenjangan upah, terbatasnya kesempatan kerja, serta pembatasan hak berorganisasi.
Dalam praktiknya, banyak pekerja outsourcing menerima upah yang tidak sebanding dengan beban kerja mereka dan lebih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kondisi ini terjadi di berbagai sektor industri, baik di perusahaan swasta maupun BUMN, mulai dari pertambangan hingga perbankan.
Data menunjukkan bahwa pekerja outsourcing rata-rata menerima gaji 26% lebih rendah dibandingkan karyawan tetap, yang memicu berbagai aksi protes buruh.
Said Iqbal, Ketua KSPSI, menyoroti bahwa sistem kontrak dan outsourcing yang berlangsung seumur hidup membuat buruh kehilangan kepastian kerja.
Saat ini, sekitar 70â80% buruh sektor formal berstatus kontrak atau outsourcing. Dengan disahkannya Omnibus Law (UU Cipta Kerja), jumlah karyawan tetap dikhawatirkan akan semakin menurun.

Di sisi lain, outsourcing tetap menjadi pilihan di tengah tingginya angka pengangguran yang dalam lima tahun terakhir berkisar antara 6-8%. Hal ini menciptakan dilema antara kebutuhan akan pekerjaan dan perlindungan hak tenaga kerja.
Tipe-Tipe Outsourcing

Outsourcing adalah praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau operasionalnya kepada pihak ketiga agar lebih efisien.
Berikut adalah beberapa jenis outsourcing yang umum digunakan.
1. Business Process Outsourcing (BPO)
BPO adalah jenis outsourcing yang melibatkan pengalihan proses bisnis tertentu ke perusahaan lain.
Contohnya:
- Layanan pelanggan (customer service): perusahaan menggunakan call center eksternal untuk menangani pertanyaan atau keluhan pelanggan.
- Telemarketing: perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menawarkan produk atau layanan melalui telepon.
- Administrasi keuangan: beberapa bisnis memilih menggunakan layanan akuntansi atau penggajian (payroll) dari penyedia jasa profesional.
2. Information Technology Outsourcing (ITO)
Jenis ini melibatkan pengalihan layanan teknologi informasi ke perusahaan lain.
Beberapa contoh ITO meliputi:
- Pengembangan perangkat lunak: startup atau perusahaan besar sering menyerahkan pembuatan aplikasi atau sistem ke vendor IT.
- Pemeliharaan sistem IT: penyedia layanan IT membantu perusahaan dalam merawat server, jaringan, dan keamanan siber.
- Cloud computing: perusahaan menggunakan layanan penyimpanan data berbasis cloud dari pihak ketiga seperti AWS atau Google Cloud.
Keuntungan: Mengurangi biaya investasi dalam teknologi dan mendapatkan tenaga ahli tanpa perlu merekrut sendiri.
3. Manufacturing Outsourcing
Dalam industri manufaktur, perusahaan sering menyerahkan sebagian proses produksi ke pihak ketiga, seperti:
- Produksi suku cadang: pabrikan mobil bisa menggunakan vendor eksternal untuk membuat komponen mesin atau interior kendaraan.
- Perakitan produk elektronik: banyak perusahaan elektronik besar, seperti Apple, menggunakan pabrik pihak ketiga untuk merakit produknya.
4. Human Resource Outsourcing (HRO)
HR outsourcing mencakup berbagai layanan terkait pengelolaan karyawan, seperti:
- Rekrutmen tenaga kerja: banyak perusahaan menggunakan jasa agensi rekrutmen untuk mencari kandidat yang sesuai.
- Payroll dan administrasi SDM: penyedia layanan HR membantu dalam perhitungan gaji, pajak karyawan, dan tunjangan.
- Penyediaan tenaga kerja: posisi seperti satpam, cleaning service, dan staf administrasi sering di-alihdaya-kan ke vendor spesialis.
5. Logistics Outsourcing
Dalam rantai pasokan, perusahaan sering bekerja sama dengan pihak ketiga untuk layanan logistik, seperti:
- Distribusi barang: bisnis e-commerce sering menggunakan jasa kurir pihak ketiga untuk pengiriman produk.
- Manajemen pergudangan: perusahaan menyewa gudang dan layanan manajemen stok dari vendor eksternal.
- Transportasi dan ekspedisi: perusahaan manufaktur sering menggunakan perusahaan logistik untuk pengiriman barang dalam skala besar.
Jenis Pekerjaan Outsourcing

Outsourcing biasanya diterapkan pada pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan.
Namun, setelah terbitnya UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, sekarang outsourcing tidak terbatas pada pekerjaan penunjang saja, tetapi bisa untuk segala jenis pekerjaan sesuai kebutuhan sektor.
Berikut beberapa jenis pekerjaan yang umum dialihdayakan.
1. Administrasi dan Keuangan
Pekerjaan seperti data entry, pembukuan, hingga pengelolaan payroll sering dialihdayakan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan.
2. Layanan Pelanggan (Customer Service & Call Center)
Banyak perusahaan menggunakan outsourcing untuk layanan pelanggan, baik melalui call center maupun chat support, guna meningkatkan responsivitas tanpa harus merekrut banyak karyawan tetap.
3. IT dan Pengembangan Teknologi
Pengelolaan infrastruktur IT, pengembangan aplikasi, hingga keamanan data sering dialihkan ke perusahaan penyedia jasa IT outsourcing untuk memastikan kualitas dan keamanannya.
4. Manufaktur dan Produksi
Beberapa perusahaan menyerahkan proses produksi atau bagian tertentu dari manufaktur ke vendor outsourcing untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan produktivitas.
5. Logistik dan Distribusi
Jasa pengiriman barang, manajemen gudang, hingga supply chain management sering diserahkan kepada perusahaan logistik pihak ketiga untuk efisiensi yang lebih baik.
6. Keamanan dan Kebersihan
Banyak perusahaan menggunakan outsourcing untuk tenaga keamanan (security) dan petugas kebersihan agar dapat fokus pada kegiatan bisnis utama.
Cara Kerja Outsourcing
Outsourcing adalah sistem kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau operasionalnya kepada pihak ketiga (vendor outsourcing).
Proses outsourcing dimulai dengan perusahaan menentukan tugas yang akan dialih-dayakan dan mencari vendor outsourcing yang sesuai.
Setelah itu, vendor bertanggung jawab merekrut, melatih, dan menempatkan karyawan di perusahaan pengguna jasa.
Meskipun karyawan bekerja di perusahaan tersebut, secara administratif mereka tetap menjadi tanggung jawab vendor, termasuk dalam hal gaji, tunjangan, dan ketenagakerjaan.
Selama masa kontrak, vendor tetap mengawasi kinerja karyawan outsourcing, sementara perusahaan pengguna memastikan tugas mereka berjalan sesuai kebutuhan.
Setelah kontrak berakhir, perusahaan dapat mengevaluasi kinerja vendor dan karyawan untuk memutuskan apakah akan memperpanjang kerja sama atau mencari vendor outsourcing lain.
Perbedaan Outsourcing dengan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Ada tiga jenis status karyawan yang umum di perusahaan adalah outsourcing, karyawan tetap, dan karyawan kontrak, masing-masing dengan hak dan perlindungan berbeda.
Karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan penyedia tenaga kerja dan ditempatkan di perusahaan lain. Hak dan perlindungan mereka diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dan PP No. 35 Tahun 2021.
Berbeda dengan itu, karyawan tetap memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan jaminan kerja lebih stabil, tunjangan penuh, serta pesangon jika terkena PHK.
Sementara itu, karyawan kontrak bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai PP No. 35 Tahun 2021, dengan durasi maksimal lima tahun sebelum kontraknya berakhir atau diperpanjang.
Jadi, dapat disimpulkan perbedaan tenaga kerja outsourcing, karyawan tetap, dan karyawan kontrak adalah karyawan tetap paling stabil, karyawan kontrak memiliki batas waktu kerja, sedangkan pekerja outsourcing lebih fleksibel tetapi tanpa kepastian kerja jangka panjang.
Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Bagaimana Prosedur Perubahannya?
Regulasi/Peraturan/Undang-Undang Outsourcing Terbaru
Setelah terbitnya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, aturan outsourcing di Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Beberapa poin pentingnya meliputi:
- Tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan. Outsourcing kini tidak hanya untuk pekerjaan pendukung, tetapi bisa mencakup semua bidang sesuai kebutuhan perusahaan.
- Hubungan kerja lebih fleksibel. Pekerja outsourcing bisa dipekerjakan dengan PKWT (kontrak sementara) atau PKWTT (kontrak tetap), yang wajib dibuat secara tertulis.
- Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan bertanggung jawab penuh atas pekerja, termasuk kesejahteraan, upah, serta penyelesaian perselisihan kerja.
- Hak pekerja tetap terlindungi saat pergantian perusahaan outsourcing. Jika perusahaan alih daya berganti, tetapi pekerjaannya tetap ada, hak pekerja harus tetap dijamin sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, UU No. 13 Tahun 2003 membatasi outsourcing hanya untuk pekerjaan pendukung melalui sistem kontrak borongan atau penyediaan jasa pekerja.
Namun, dengan disahkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, perusahaan kini dapat mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan.
Perubahan ini mempermudah perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian kerja bagi pekerja outsourcing.
Hak Pekerja Outsourcing
Berdasarkan Pasal 19 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja outsourcing memiliki beberapa hak utama:
- Jaminan perlindungan hak, jika terjadi pergantian perusahaan outsourcing, hak pekerja tetap harus dilindungi.
- Upah dan kesejahteraan, upah minimal harus sesuai UMP/UMK, dengan hak cuti dan waktu istirahat yang layak.
- Kontrak kerja tertulis, perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dalam bentuk PKWT atau PKWTT.
Dalam regulasi terbaru, pekerja outsourcing dapat dipekerjakan dalam berbagai sektor, termasuk:
- cleaning service;
- security;
- call center;
- logistik (kurir, pengemudi, gudang);
- manufaktur dan produksi.
Contoh Perusahaan Outsourcing

Apa itu outsourcing company? Outsourcing company adalah perusahaan yang menyediakan layanan tenaga kerja atau jasa tertentu kepada perusahaan lain.
Outsourcing company ini membantu bisnis lain mendapatkan tenaga kerja tanpa perlu melakukan rekrutmen dan pengelolaan karyawan secara langsung.
Berikut beberapa contoh perusahaan outsourcing yang terkenal di Indonesia.
- PT ISS Indonesia – Cleaning service, security, fasilitas lainnya.
- PT Garda Total Securindo – Keamanan/security.
- PT Jasa Angkasa Semesta (JAS Airport Services) – Layanan bandar udara.
- PT Kelly Services Indonesia – Tenaga kerja administrasi, keuangan, TI.
- PT Outsource Indonesia – Administrasi, customer service, manufaktur.
- PT Mitra Kerja Utama – Perbankan, ritel, customer service.
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Jasa pertambangan.
- PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) – Jasa parkir.
- PT Persada Aman Sentosa – Security dan tenaga kerja umum.
- PT Total Persada Indonesia – Tenaga kerja perhotelan dan hospitality.
- PT Citra Garda Lintas – Keamanan dan tenaga kerja umum.
- PT Catur Mitra Sejati Sentosa – Outsourcing di bidang ritel.
- PT Swadaya Bhakti Persada – Tenaga kerja cleaning service dan logistik.
- PT Sapta Indra Sejati – Jasa pertambangan dan alat berat.
- PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) – Tenaga kerja perbankan.
- PT Prakarsa Alam Segar – Outsourcing di bidang manufaktur dan produksi.
- PT Binawan Inti Utama – Penyedia tenaga kerja medis dan perawat.
- PT Nugra Santana – Jasa outsourcing bidang konstruksi.
- PT Karya Putra Surya Gemilang – Outsourcing tenaga kerja di sektor industri.
- PT AHM Outsourcing – Penyedia tenaga kerja di sektor otomotif.
Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
Outsourcing atau alih daya adalah strategi bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.
Metode ini membantu perusahaan menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, dan mendapatkan tenaga kerja dengan keahlian khusus tanpa perlu merekrut atau melatihnya sendiri.
Selain itu, fleksibilitas dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan juga menjadi keunggulan utama outsourcing.
Namun, di sisi lain outsourcing juga memiliki tantangan. Perusahaan kehilangan kontrol penuh atas pekerja, sementara pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakpastian kerja, gaji lebih rendah, dan keterbatasan tunjangan dibandingkan karyawan tetap.
Selain itu, perusahaan dapat menghadapi risiko ketergantungan pada penyedia outsourcing yang kualitasnya beragam.
Berikut adalah perbandingan kelebihan dan kekurangan tenaga kerja outsourcing.

Gaji Pekerja Outsourcing
Gaji pekerja outsourcing bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi, dan kebijakan perusahaan alih daya.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, gaji pekerja outsourcing minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat mereka bekerja.
1. Perhitungan Gaji Outsourcing
Saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur sistem pengupahan outsourcing, tetapi perusahaan tetap wajib membayar upah sesuai UMP/UMK yang berlaku.
Besaran gaji dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan posisi yang dipegang oleh karyawan outsourcing.
Faktor yang memengaruhi besaran gaji:
- Jenis pekerjaan. Biasanya, pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus biasanya menawarkan gaji lebih tinggi.
- Lokasi kerja. Gaji di kota besar cenderung lebih tinggi dibanding daerah lain.
- Regulasi ketenagakerjaan. Wajib memenuhi upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
- Kinerja karyawan. Beberapa perusahaan menerapkan sistem bonus berdasarkan pencapaian KPI (key performance indicator).
Gaji karyawan outsourcing bisa mengalami potongan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pajak penghasilan (PPh 21), iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, denda keterlambatan atau ketidakhadiran sesuai perjanjian kerja, hingga pemotongan akibat tidak berhasil memenuhi target kinerja (KPI) yang disepakati.
2. Penghasilan di Luar Gaji
Selain gaji pokok, karyawan outsourcing juga berhak menerima manfaat tambahan, seperti:
- tunjangan hari raya (THR);
- bonus kinerja;
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan;
- hak cuti & waktu istirahat;
3. Kisaran Gaji Pekerja Outsourcing
Berikut perkiraan rata-rata gaji pekerja outsourcing berdasarkan bidang pekerjaan.
Bidang Pekerjaan | Perkiraan Gaji per Bulan |
Petugas Kebersihan (Cleaning Service) | Rp2.500.000-Rp4.000.000 |
Security/Satpam | Rp3.000.000-Rp5.000.000 |
Call Center | Rp6.000.000-Rp8.000.000 |
Administrasi | Rp3.000.000-Rp5.500.000 |
Kurir/Driver | Rp3.500.000-Rp6.000.000 |
Teknisi/IT Support | Rp4.000.000-Rp7.000.000 |
Produksi/Manufaktur | Rp3.500.000-Rp7.000.000 |
Akuntansi/Keuangan | Rp4.500.000-Rp8.500.000 |
Pendidikan (Guru/Tutor) | Rp4.500.000-Rp7.500.000 |
Pengelolaan Data | Rp5.500.000-Rp8.500.000 |
*) Catatan: Gaji di atas dapat bervariasi tergantung kebijakan perusahaan, pengalaman kerja, dan lokasi tempat bekerja.
Demikian pembahasan mengenai outsourcing, mulai dari pengertian, cara kerja, perbedaannya dengan karyawan tetap dan kontrak, hingga gaji tenaga outsourcing.
Agar pengelolaan karyawan outsourcing lebih efektif, software HRIS KantorKu hadir sebagai solusi all-in-one yang memudahkan pengelolaan kontrak, payroll, absensi, hingga kepatuhan terhadap regulasi-semua otomatis dalam satu sistem.
Optimalkan efisiensi pengelolaan SDM Anda & coba demo HRIS KantorKu sekarang!
Sumber:
What is Outsourcing and How Does it Work?
Table of Contents
- Apa Itu Outsourcing dalam Perusahaan?
- Apakah Outsourcing Merugikan Karyawan?
- Tipe-Tipe Outsourcing
- 1. Business Process Outsourcing (BPO)
- 2. Information Technology Outsourcing (ITO)
- 3. Manufacturing Outsourcing
- 4. Human Resource Outsourcing (HRO)
- 5. Logistics Outsourcing
- Jenis Pekerjaan Outsourcing
- 1. Administrasi dan Keuangan
- 2. Layanan Pelanggan (Customer Service & Call Center)
- 3. IT dan Pengembangan Teknologi
- 4. Manufaktur dan Produksi
- 5. Logistik dan Distribusi
- 6. Keamanan dan Kebersihan
- Cara Kerja Outsourcing
- Perbedaan Outsourcing dengan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
- Regulasi/Peraturan/Undang-Undang Outsourcing Terbaru
- Hak Pekerja Outsourcing
- Contoh Perusahaan Outsourcing
- Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
- Gaji Pekerja Outsourcing
- 1. Perhitungan Gaji Outsourcing
- 2. Penghasilan di Luar Gaji
- 3. Kisaran Gaji Pekerja Outsourcing
Table of Contents
- Apa Itu Outsourcing dalam Perusahaan?
- Apakah Outsourcing Merugikan Karyawan?
- Tipe-Tipe Outsourcing
- 1. Business Process Outsourcing (BPO)
- 2. Information Technology Outsourcing (ITO)
- 3. Manufacturing Outsourcing
- 4. Human Resource Outsourcing (HRO)
- 5. Logistics Outsourcing
- Jenis Pekerjaan Outsourcing
- 1. Administrasi dan Keuangan
- 2. Layanan Pelanggan (Customer Service & Call Center)
- 3. IT dan Pengembangan Teknologi
- 4. Manufaktur dan Produksi
- 5. Logistik dan Distribusi
- 6. Keamanan dan Kebersihan
- Cara Kerja Outsourcing
- Perbedaan Outsourcing dengan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
- Regulasi/Peraturan/Undang-Undang Outsourcing Terbaru
- Hak Pekerja Outsourcing
- Contoh Perusahaan Outsourcing
- Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
- Gaji Pekerja Outsourcing
- 1. Perhitungan Gaji Outsourcing
- 2. Penghasilan di Luar Gaji
- 3. Kisaran Gaji Pekerja Outsourcing