Apa Itu Outsourcing? Ini Gaji, Hak, Kelebihan & Risikonya (Lengkap)

Outsourcing adalah sistem alih daya tenaga kerja ke pihak ketiga. Simak cara kerja, perbedaannya dengan karyawan kontrak, aturan, dan gajinya di sini!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 23 Juni 2025
Key Takeaways
Outsourcing adalah alih daya tenaga kerja ke pihak ketiga.
Perusahaan bisa fokus pada inti bisnis, non-inti didelegasikan.
Outsourcing meningkatkan efisiensi biaya, kualitas, dan produktivitas.
Hanya pekerjaan pendukung yang boleh di-outsourcing-kan.
Outsourcing dipakai untuk layanan keamanan, kebersihan, katering, transportasi, IT, customer service.

Perusahaan sering dihadapkan pada dilema klasik, antara ingin mencapai efisiensi biaya operasional, tetapi tidak ingin mengorbankan kualitas karyawan pada posisi inti. 

Akibat tekanan untuk tetap ramping seringkali mendorong manajemen untuk mencari solusi di luar struktur internal tradisional, alias menggunakan outsourcing

Apa itu outsourcing? Ini adalah praktik untuk mengalihdayakan fungsi atau tugas tertentu dalam bisnis kepada pihak ketiga atau penyedia jasa eksternal. 

Namun, tidak semua posisi cocok menggunakan outsourcing. Untuk membantu Anda menentukan apakah ini sistem yang tepat, mari simak cara kerja, kelebihan, kekurangan, dan jenis pekerjaan yang cocok pakai outsourcing.

Apa itu Outsourcing

Outsourcing atau alih daya adalah suatu pengaturan strategis di mana sebuah perusahaan mentransfer tanggung jawab atas proses, fungsi, atau layanan operasional tertentu yang bersifat non-inti kepada penyedia jasa pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus.

Inti dari outsourcing bukan sekadar memindahkan pekerjaan, melainkan membangun kemitraan strategis. 

Maksudnya, Anda sebagai pengguna jasa dapat berkonsentrasi mengembangkan inti bisnis, sedangkan penyedia jasa outsourcing akan membantu menangani fungsi pendukung. 

Contoh fungsi yang sering dialihdayakan meliputi:

  • Layanan keamanan
  • Layanan kebersihan
  • Layanan katering
  • Layanan transportasi
  • Layanan dukungan teknologi informasi (IT Support)
  • Layanan customer service.

Agar hubungan kemitraan ini resmi dan diakui hukum, maka perusahaan pengguna dan provider layanan wajib membuat perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Dasar Hukum Outsourcing Terbaru

Agar tidak salah dalam praktik di perusahaan Anda, pastikan memahami dasar hukum terbaru seputar outsourcing di Indonesia, termasuk UU, Peraturan Pemerintah, dan peraturan pelaksana terkait. Berikut rinciannya:

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

Isinya mengatur outsourcing sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui pemborongan pekerjaan (job supply) atau penyediaan jasa pekerja/buruh (labor supply). 

Di sini diperkuat bahwa buruh outsourcing hanya diperbolehkan mengerjakan kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok/proses produksi.

2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Isinya membahas bahwa outsourcing kini dikenal dengan istilah alih daya, tanpa dibagi menjadi pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh.

UU Cipta Kerja menghapus pasal 64 dan 65 pada UU Ketenagakerjaan. Pasal 66 juga diubah menjadi pengaturan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh.

3. PP Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021)

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang alih daya, yang dijelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja/buruh didasarkan pada PKWT atau PKWTT yang dibuat secara tertulis.

Perusahaan alih daya bertanggung jawab atas upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan.

Perusahaan alih daya wajib berbentuk Badan Hukum dan memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

4. Permen Ketenagakerjaan (Permenaker)

Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 membahas syarat-syarat penyerahan sebagian pekerjaan (sebelum UU Cipta Kerja).

Pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja hanya untuk kegiatan penunjang tertentu (seperti keamanan, catering, transportasi, cleaning, sektor perminyakan/pertambangan).

Baca Juga: 7 Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Jangan Tertukar! 

Mengapa Perusahaan Memilih Outsourcing

Adopsi strategi outsourcing yang tepat dapat memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi perusahaan, baik dari segi keuntungan bisnis hingga keringanan operasional. 

Berikut penjelasan lebih lanjut:

  1. Fokus pada Inti Bisnis, karena tugas operasional non-inti bisa didelegasikan, dan sumber daya internal dapat dialokasikan sepenuhnya untuk aktivitas yang menguntungkan bisnis.
  2. Efisiensi Biaya, biaya tetap (seperti gaji, tunjangan, pelatihan) lebih mudah diprediksi dan dikelola, bahkan seringkali lebih rendah karena skala ekonomi penyedia jasa.
  3. Akses ke Talenta dan Teknologi Khusus, Anda bisa mendapatkan akses ke tenaga ahli dan dan teknologi terbaru yang mungkin terlalu mahal jika menyediakan sendiri.
  4. Skalabilitas Mudah, lebih mudah menyesuaikan kapasitas layanan sesuai dinamika bisnis (scale up atau scale down) tanpa proses rekrutmen atau PHK yang rumit.
  5. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas, penyedia jasa yang fokus pada bidang tertentu cenderung memiliki tenaga kerja yang lebih kompeten karena standarisasi yang tinggi, yang akhirnya meningkatkan produktivitas bisnis Anda.

Jenis-jenis Pekerjaan yang Bisa di-Outsourcing  

Jenis industri yang banyak menggunakan tenaga outsourcing | Sumber: Cigs Outsourcing

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya yang bersifat pendukung. 

Berikut adalah jenis-jenisnya secara lebih detail:

NoJenis PekerjaanRuang Lingkup
1Pelayanan Kebersihan Pembersihan gedung perkantoran, pabrik, mal, dan area umum lainnya. 
2Penyediaan Makanan bagi Pekerja/BuruhPengelolaan kantin, katering harian, atau layanan makanan untuk karyawan di lokasi perusahaan.
3Keamanan Pengawasan aksesPatroliManajemen sistem keamananPenjagaan aset perusahaan
4Penunjang di Sektor Pertambangan & MigasLayanan transportasi/logistikPemeliharaan fasilitasLayanan kebersihan area operasional
5Penunjang di Sektor PerkebunanPemeliharaan jalan kebunTransportasi hasil panen ke pabrik pengolahanPenjagaan kebersihan fasilitas
6Sektor PerhubunganLayanan handling bagasiPemanduan kendaraan (marshalling)Kebersihan area publik
7Sektor Perdagangan, Perkantoran, dan JasaLayanan resepsionis, driver, kurir internal.
8Penyediaan Tenaga Kerja untuk Aktivitas di Luar Usaha PerusahaanTenaga pameran, event perusahaan, atau proyek khusus sementara.
9Sektor Jasa LainnyaLayanan dukungan IT (maintenance hardware/software)Call center/customer serviceLayanan transportasi & distribusi logistik

Tipe-Tipe Outsourcing

Jenis/tipe outsourcing | Sumber: The Investors Book

Outsourcing adalah praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau operasionalnya kepada pihak ketiga agar lebih efisien. 

Berikut adalah beberapa jenis outsourcing yang umum digunakan:

1. Business Process Outsourcing (BPO)

BPO adalah pengalihan proses bisnis tertentu ke perusahaan pihak ketiga. Biasanya melibatkan fungsi administratif dan operasional yang rutin tetapi penting bagi kelancaran bisnis. 

Menurut laporan McKinsey 2024, 55% perusahaan sudah meng-outsourcing sebagian operasi customer care mereka, dan 47% berencana meningkatkan penggunaan outsourcing. 

Layanan yang disediakan:

  • Customer service: Call center, chat support, email support, helpdesk.
  • Telemarketing: Promosi dan follow-up pelanggan.
  • Administrasi keuangan: Payroll, invoice, rekonsiliasi transaksi, pelaporan keuangan.
  • Data entry: Input data, scanning dokumen, pengarsipan digital.

Kelebihan BPO:

  • Mengurangi biaya operasional dan risiko turnover tinggi.
  • Memperoleh akses ke teknologi dan tenaga ahli tanpa investasi internal.
  • Memastikan pelayanan pelanggan cepat, konsisten, dan berkualitas.

2. Information Technology Outsourcing (ITO)

ITO adalah alih daya layanan teknologi informasi ke perusahaan spesialis. Cocok untuk perusahaan yang ingin memanfaatkan teknologi mutakhir tanpa membangun infrastruktur internal yang mahal. 

Banyak perusahaan yang beralih ke ITO untuk mendapatkan akses ke keterampilan profesional, teknologi terbaru, dan skalabilitas proyek.

Layanan yang disediakan:

  • Pengembangan perangkat lunak: Aplikasi, ERP, platform digital, mobile apps.
  • Pemeliharaan sistem IT: Monitoring server, jaringan, backup, keamanan siber.
  • Cloud computing & hosting: AWS, Google Cloud, Microsoft Azure.
  • Managed IT services: Support 24/7, upgrade teknologi, manajemen infrastruktur.

Kelebihan ITO:

  • Menghemat biaya investasi infrastruktur IT.
  • Mengatasi kekurangan tenaga ahli IT internal.
  • Mendukung transformasi digital dan pengembangan produk lebih cepat.

3. Manufacturing Outsourcing

Apa itu outsourcing manufaktur? Outsourcing manufaktur adalah praktik menyerahkan sebagian proses produksi kepada pihak ketiga dengan fasilitas dan keahlian khusus. 

Perusahaan biasa menggunakan outsourcing ini untuk mengakses engineer ahli dan teknologi canggih, yang sulit diadakan secara internal, sehingga mempercepat inovasi.

Layanan yang disediakan:

  • Produksi komponen: Suku cadang, panel elektronik, interior kendaraan.
  • Perakitan produk: Vendor merakit produk akhir sesuai standar kualitas.
  • Quality control: Pengujian kualitas sebelum produk dikirim.

Kelebihan Manufacturing Outsourcing:

  • Mengurangi biaya investasi pabrik dan mesin.
  • Memperoleh fleksibilitas produksi sesuai permintaan pasar.
  • Fokus pada desain, pemasaran, dan inovasi produk.

4. Human Resource Outsourcing (HRO) 

HRO mencakup alih daya layanan SDM, mulai dari rekrutmen hingga pengelolaan tenaga kerja harian. 

RPO semakin diminati karena perusahaan menghadapi kekurangan skill, administrasi rekrutmen yang kompleks.

Outsourcing rekrutmen juga memungkinkan akses ke global talent pool dan teknologi AI untuk rekrutmen lebih efektif.

Layanan yang disediakan:

  • Rekrutmen: Screening kandidat, interview, job offer.
  • Payroll & administrasi SDM: Gaji, tunjangan, PPh21, BPJS.
  • Penyediaan tenaga kerja: Satpam, cleaning service, driver, staf administrasi.
  • Pelatihan & pengembangan: Training khusus untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Kelebihan HRO:

  • Efisiensi waktu dan biaya rekrutmen.
  • Mendapat tenaga kerja terlatih tanpa repot administrasi internal.
  • Fleksibilitas penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek.

5. Operational Outsourcing

Outsourcing logistik membantu perusahaan mengoptimalkan distribusi, pergudangan, dan pengiriman produk. 

Berdasarkan survei Forrester 2024, perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga mendapat peningkatan 29% ketepatan waktu pengiriman dan pengurangan 28% biaya per order. Artinya outsourcing logistik meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan.

Layanan yang disediakan:

  • Distribusi barang: Last-mile delivery, kurir, ekspedisi.
  • Manajemen pergudangan: Stok, penerimaan, penyimpanan, pengiriman.
  • Transportasi & ekspedisi: Armada domestik dan internasional.
  • Fulfillment e-commerce: Packing, return handling, order management.

Kelebihan Operational Outsourcing:

  • Memastikan distribusi lebih cepat, aman, dan efisien.
  • Mengakses sistem manajemen logistik profesional.
  • Fokus pada strategi bisnis inti tanpa terbebani operasional logistik.

Perbedaan Outsourcing vs Insourcing vs Freelance

Jangan sampai tertukar antara istilah outsourcing, insource (in-house sourcing) dan freelance. Ketiga merupakan model yang berbeda. Mari pahami kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk menentukan strategi yang tepat bagi bisnis Anda:

1. Outsourcing

Sebagaimana sudah dijelaskan dari awal tentang apa itu outsourcing, pada dasarnya outsourcing adalah proses menyerahkan tugas tertentu kepada organisasi pihak ketiga di luar perusahaan.

Anda hanya mendelegasikan tugas, sehingga tidak melalui proses rekrutmen panjang yang memakan waktu dan biaya.

Bahkan, perusahaan offshore outsourcing seringkali menawarkan kualitas sama dengan biaya lebih rendah.

Kelebihan Outsourcing:

  • Lebih hemat biaya dan waktu, tanpa rekrutmen yang panjang.
  • Ideal untuk proyek jangka pendek, cocok untuk proyek satu kali atau temporer tanpa komitmen jangka panjang.
  • Tidak perlu pelatihan, penyedia jasa sudah memiliki tim profesional berpengalaman siap bekerja.

Kekurangan Outsourcing:

  • Komunikasi yang rumit, koordinasi dengan pihak eksternal bisa rumit, berpotensi menyebabkan penyimpangan proyek atau penundaan.
  • Risiko keamanan data, ada kemungkinan informasi data sensitif bocor ke pihak ketiga, meski dapat diminimalkan dengan NDA (Non-Disclosure Agreement).

2. Insourcing (Tim Internal)

Insourcing merujuk pada praktik melakukan operasi bisnis secara internal menggunakan tim atau departemen tetap perusahaan. 

Ini adalah kebalikan dari outsourcing, yang mana pemanfaatan pihak eksternal. Karena berasal dari internal, karyawan cenderung lebih terdedikasi karena tetap menganggap perusahaan sebagai prioritas utama karena ini adalah sumber penghasilan tunggal mereka.

Kelebihan Insourcing:

  • Lebih dedikasi, karyawan lebih berkontribusi maksimal
  • Komitmen jangka panjang, karyawan memiliki pemahaman mendalam tentang bisnis dan cenderung bertahan lebih lama.
  • Fleksibilitas pelatihan, perusahaan dapat melatih karyawan sesuai kebutuhan spesifik bisnis.

Kekurangan Insourcing:

  • Ketergantungan, perusahaan menjadi sepenuhnya bergantung pada tim internal. Ketidakhadiran satu anggota dapat mengganggu seluruh proyek.
  • Tantangan mencari talenta lokal, menemukan profesional dengan skill tepat sering sulit dengan biaya tinggi di pasar lokal.
  • Biaya dan waktu tinggi, butuh rekrutmen yang memakan waktu dan biaya signifikan untuk gaji, tunjangan, dan asuransi kesehatan.

3. Apa itu Freelance?

Freelancer adalah individu yang bekerja mandiri dan menawarkan jasa berdasarkan proyek, biasanya untuk beberapa klien sekaligus.

Freelancer seringkali opsi yang lebih murah daripada outsourcing karena freelancer tidak memiliki overhead besar. 

Namun biayanya bisa dipengaruhi dari skill yang dimiliki freelancer tersebut. Semakin kompeten skill-nya, maka semakin mahal biayanya.

Kelebihan Freelancer:

  • Biaya lebih rendah, kecuali freelancer dengan skill khusus (seperti IT).
  • Sifat kerja temporer, dapat dipekerjakan untuk periode singkat dan tugas spesifik.
  • Seleksi talenta langsung, mudah mencari freelancer dengan skill spesifik di platform freelancer, seperti Upwork.

Kekurangan Freelancer:

  • Ketersediaan terbatas, freelancer mungkin tidak tersedia saat dibutuhkan mendesak karena mengerjakan multiple proyek.
  • Komitmen terbatas, kurang memiliki dedikasi seperti karyawan tetap karena menganggap klien sebagai “pembeli”.
  • Risiko keamanan data, Ada risiko kebocoran data yang perlu diantisipasi dengan NDA.

Cara Kerja Outsourcing

Outsourcing adalah strategi di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau operasionalnya kepada pihak ketiga (vendor outsourcing) untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan mengakses keahlian khusus.

Dalam melakukan fungsi tersebut, berikut yang dilakukan oleh pihak outsourcing:

  1. Perusahaan menentukan tugas atau proses yang bisa dialihdayakan.
  2. Mencari vendor outsourcing yang kompeten dan sesuai kebutuhan.
  3. Vendor merekrut, melatih, dan menempatkan karyawan untuk menjalankan tugas.
  4. Karyawan outsourcing bekerja di perusahaan pengguna, namun administrasinya tetap tanggung jawab vendor.
  5. Vendor dan perusahaan bersama-sama memantau kinerja agar standar layanan terpenuhi.
  6. Setelah kontrak berakhir, kinerja vendor dan karyawan dievaluasi untuk keputusan perpanjangan.

Agar lebih mudah memahaminya, mari lihat contoh berikut:

Contoh Cara Kerja Outsourcing

Sebuah bank meng-outsourcing layanan customer service online banking kepada vendor BPO. Nantinya, vendor yang akan menyiapkan call center agent, lalu melatih mereka sampai memenuhi standar tertentu.

Setelah melepasnya untuk Anda, vendor tetap memantau kualitas layanan para agen mereka 24/7. Tidak hanya itu, segala urusan administrasi gaji dan tunjangan tetap dikelola oleh vendor. Jadi murni Anda hanya menikmati layanannya saja.

Ini yang menjadi alasan outsourcing masih sering dipilih sebagai solusi yang memungkinkan perusahaan menghemat waktu dan biaya, memperoleh tenaga ahli dan teknologi, serta fokus pada kegiatan inti, sambil tetap menjaga kualitas layanan dan fleksibilitas operasional.

Baca Juga: 10 Outsourcing di Jogja untuk HR, Cleaning, & Security Terlengkap 

Hak Pekerja Outsourcing

Hak pekerja outsourcing mencakup berbagai perlindungan, kesejahteraan, dan kesempatan yang setara dengan pekerja internal di perusahaan pengguna.

Bahasan tentang hak pekerja outsourcing sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk di antaranya hak upah minimal setara UMP/UMK, hak cuti melahirkan, hingga hak atas kontrak kerja tertulis.

Berikut pembahasan lebih lanjutnya:

1. Hak Finansial dan Upah

  • Upah minimal sesuai UMP/UMK – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 jo Pasal 31
  • Upah lembur saat bekerja di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 & 78, Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004
  • Hak atas pesangon saat PKWTT berakhir atau dianggap PKWTT – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1

2. Hak Kerja dan Kesetaraan

  • Hak non-diskriminasi dalam pekerjaan dan rekrutmen – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 5
  • Kesetaraan perlakuan dan hak kerja – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 6, Pasal 65 ayat 4, Pasal 66 ayat 2 huruf c
  • Kesempatan pindah kerja dan penghasilan layak – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 31 jo Pasal 88

3. Hak Cuti, Istirahat, dan Ibadah

  • Hak cuti tahunan dan istirahat layak – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79, 84
  • Hak menunaikan ibadah dengan hak upah – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 jo Pasal 84
  • Hak cuti hamil dan melahirkan – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 jo Pasal 84

4. Hak Pengembangan dan Perlindungan K3

  • Kesempatan pengembangan kompetensi dan pengakuan keahlian – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 11 dan 18 jo Pasal 23
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1
  • Jaminan sosial tenaga kerja – UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 6

5. Hak Serikat Pekerja dan Prosedur

  • Hak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja – UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 5, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 104
  • Hak mogok kerja sesuai prosedur – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 137 & 138

6. Hak Lainnya

  • Perlindungan atas hak saat pergantian vendor – PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 19
  • Kontrak kerja tertulis (PKWT/PKWTT) – UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 59
  • Hak atas bantuan hukum bagi yang tidak mampu – UU No. 16 Tahun 2011 Pasal 14 ayat 1
Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Contoh Perusahaan Outsourcing

Perusahaan yang menggunakan outsourcing | Sumber: Cigs Outsourcing

Apa itu outsourcing company? Outsourcing company adalah perusahaan yang menyediakan layanan tenaga kerja atau jasa tertentu kepada perusahaan lain.  

Outsourcing company ini membantu bisnis lain mendapatkan tenaga kerja tanpa perlu melakukan rekrutmen dan pengelolaan karyawan secara langsung. 

Berikut beberapa perusahaan outsourcing terbaik di Indonesia serta layanan yang ditawarkannya:

1. Perusahaan Outsourcing Layanan Keamanan

  • PT Garda Total Securindo
  • PT Persada Aman Sentosa
  • PT Citra Garda Lintas
  • PT Shelter Indonesia
  • PT Sapta Sarana Sejahtera
  • PT Mahakam Kencana Intan Padi
  • PT Tatur Utama Sejati
  • PT Artha Kreasi Utama

2. Perusahaan Outsourcing Layanan Kebersihan/Cleaning Service

  • PT ISS Indonesia
  • PT Swadaya Bhakti Persada
  • PT Tatur Utama Sejati
  • PT Sapta Sarana Sejahtera
  • PT Rama Indonesia
  • PT Artha Kreasi Utama

3. Perusahaan Outsourcing Layanan Bandara/Perhubungan

  • PT Jasa Angkasa Semesta (JAS Airport Services)

4. Perusahaan Outsourcing Tenaga Kerja Administrasi, Back Office, Customer Service

  • PT Kelly Services Indonesia
  • PT Outsource Indonesia
  • PT Mitra Kerja Utama
  • PT Artha Kreasi Utama
  • PT Dutagriya Sarana
  • PT Infomedia Solusi Humanika
  • PT Infomedia Nusantara
  • PT Mitracomm Ekasarana
  • PT Swapro International
  • PT Citra Insan Mandiri
  • PT Danamas Insan Kreasi Andalan
  • PT Mora Perkasa Mandiri
  • PT Kobus Smart Service (KSS)
  • PT GOS Indoraya
  • PT Rama Indonesia

5. Perusahaan Outsourcing Sektor Perbankan/Keuangan

  • PT Mitra Kerja Utama
  • PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS)
  • PT Padma Raharja Sentosa
  • PT Timexs Indonesia
  • PT Naira Abadi Sejahtera
  • PT Koperasi Jasa Karya Perwira Sejahtera
  • PT Dana Purna Investama

6. Perusahaan Outsourcing Sektor Pertambangan & Migas

  • PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)
  • PT Sapta Indra Sejati
  • PT Artha Kreasi Utama

7. Perusahaan Outsourcing Sektor Retail / Ritel

  • PT Catur Mitra Sejati Sentosa
  • PT Trimitra Promosindo

8. Perusahaan Outsourcing Sektor Manufaktur/Industri

  • PT Outsource Indonesia
  • PT Prakarsa Alam Segar
  • PT Karya Putra Surya Gemilang
  • PT AHM Outsourcing
  • PT Multi Bangun Abadi
  • PT Swakarya Insan Mandiri

9. Perusahaan Outsourcing Sektor Perhotelan/Hospitality

  • PT Total Persada Indonesia
  • PT Esa Gemilang Sakti

10. Perusahaan Outsourcing Tenaga Medis

  • PT Binawan Inti Utama

11. Perusahaan Outsourcing Jasa Parkir

  • PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking)
  • PT Citra Nusapala Parkir
  • PT Centrepark Citra Corpora

12. Perusahaan Outsourcing Layanan Promosi/Marketing/Sales

  • PT Rama Indonesia
  • PT Danamas Insan Kreasi Andalan
  • PT Thumb Agency Service
  • PT Mora Perkasa Mandiri

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Outsourcing memungkinkan perusahaan menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, serta mendapatkan tenaga kerja dengan keahlian khusus tanpa perlu merekrut atau melatih sendiri. 

Namun, di sisi lain, outsourcing juga memiliki tantangan dan risiko. Perusahaan dapat kehilangan kontrol penuh atas pekerja dan risiko ketergantungan pada penyedia outsourcing.

Sebelum memutuskan pakai, ada baiknya mencatat kelebihan dan kekurangannya, yaitu:

KategoriKelebihanKekurangan
BiayaMenghemat biaya operasional untuk penggajian karyawan outsourcingPotensi biaya tersembunyi (seperti biaya manajemen vendor atau pemutusan kontrak)
Fokus BisnisPerusahaan bisa fokus pada aktivitas intiPerusahaan kehilangan kontrol atas fungsi yang dialihdayakan
Kualitas Tenaga Ahli Akses ke tenaga kerja dengan keahlian khusus atau teknologi yang mungkin mahal dimiliki sendiriKualitas tenaga kerja dan layanan vendor bisa bervariasi
Fleksibilitas dan SkalabilitasBisa menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan proyekKontrak kadang terlalu kaku, sulit menyesuaikan perubahan mendadak
StabilitasSolusi cepat untuk kebutuhan sementara Risiko vendor bangkrut dan keamanan data

Tips Memilih Perusahaan Outsourcing yang Tepat

Memilih perusahaan outsourcing yang tepat sangat penting karena kualitas vendor bervariasi. Beberapa perusahaan menjalankan regulasi ketenagakerjaan dengan baik, sehingga pekerjanya bisa bekerja sesuai kesepakatan. 

Namun, ada juga vendor yang mengabaikan aturan, membuat hasil kerja karyawan tidak sesuai janji. 

Untuk menghindari risiko ini, berikut tips memilih perusahaan outsourcing yang tepat::

  1. Tentukan kebutuhan layanan
    Kenali dengan jelas pekerjaan atau layanan yang ingin dialihdayakan agar penyedia dan perusahaan tetap sejalan.
  2. Cek fleksibilitas dan skalabilitas
    Pastikan vendor dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai perubahan kebutuhan perusahaan.
  3. Mulai dengan proyek percobaan (proyek pilot)
    Uji vendor dengan proyek kecil terlebih dahulu. Cara ini membantu menilai kinerja dan kecocokan sebelum menjalin kontrak jangka panjang.
  4. Periksa komunikasi dan kolaborasi
    Pilih vendor dengan saluran komunikasi transparan dan rutin memberikan update. Komunikasi yang lancar mengurangi keterlambatan dan mempermudah penyelesaian masalah.
  5. Bandingkan harga dengan kualitas
    Fokus pada keseimbangan antara biaya, kualitas layanan, dan keahlian. Harga terlalu rendah bisa mengorbankan performa dan akhirnya menambah biaya tersembunyi.
  6. Evaluasi keahlian dan sertifikasi tim
    Pastikan vendor memiliki tenaga ahli dengan kemampuan teknis dan sertifikasi yang relevan. Ini menjamin pekerjaan dilakukan berkualitas tanpa pengawasan berlebihan.
  7. Tinjau Service Level Agreement (SLA)
    Pastikan SLA mencakup metrik kinerja, tenggat waktu, dan tanggung jawab yang jelas. SLA yang baik menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan secara konsisten.
  8. Periksa pengalaman dan rekam jejak
    Pilih perusahaan outsourcing yang sudah berpengalaman di industri Anda. Penyedia yang kompeten lebih mampu mengantisipasi tantangan dan memberikan solusi praktis berdasarkan proyek sebelumnya.
  9. Prioritaskan keamanan data dan kepatuhan
    Pastikan perusahaan outsourcing mematuhi regulasi hukum dan memiliki praktik perlindungan data yang kuat, terutama untuk informasi sensitif atau industri yang sangat diatur.
  10. Pertimbangkan kompatibilitas budaya dan zona waktu
    Perhatikan keselarasan budaya kerja dan zona waktu. Vendor yang kompatibel meminimalkan gesekan dan mempermudah koordinasi tim.

Gaji Pekerja Outsourcing

Gaji pekerja outsourcing bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi, dan kebijakan perusahaan alih daya. 

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, gaji pekerja outsourcing minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat mereka bekerja.

1. Perhitungan Gaji Outsourcing

Saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur sistem pengupahan outsourcing, tetapi perusahaan tetap wajib membayar upah sesuai UMP/UMK yang berlaku. 

Besaran gaji dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan posisi yang dipegang oleh karyawan outsourcing.

Faktor yang memengaruhi besaran gaji:

  • Jenis pekerjaan. Biasanya, pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus biasanya menawarkan gaji lebih tinggi.
  • Lokasi kerja. Gaji di kota besar cenderung lebih tinggi dibanding daerah lain.
  • Regulasi ketenagakerjaan. Wajib memenuhi upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
  • Kinerja karyawan. Beberapa perusahaan menerapkan sistem bonus berdasarkan pencapaian KPI (key performance indicator).

Gaji karyawan outsourcing bisa mengalami potongan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pajak penghasilan (PPh 21), iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, denda keterlambatan atau ketidakhadiran sesuai perjanjian kerja, hingga pemotongan akibat tidak berhasil memenuhi target kinerja (KPI) yang disepakati. 

2. Penghasilan di Luar Gaji

Selain gaji pokok, karyawan outsourcing juga berhak menerima manfaat tambahan, seperti:

  • tunjangan hari raya (THR);
  • bonus kinerja;
  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan;
  • hak cuti & waktu istirahat;

3. Kisaran Gaji Pekerja Outsourcing

Berikut perkiraan rata-rata gaji pekerja outsourcing berdasarkan bidang pekerjaan.

Bidang PekerjaanKisaran Gaji (per bulan)
Cleaning ServiceRp3.000.000–Rp4.500.000
Security/SatpamRp3.500.000–Rp5.000.000
Driver/KurirRp3.500.000–Rp5.000.000
Administrasi/Back OfficeRp4.000.000–Rp5.500.000
Teknisi/IT Support/MaintenanceRp4.000.000–Rp7.000.000
Customer Service/Call CenterRp4.500.000–Rp6.500.000
Petugas Kebersihan Gedung/MallRp3.000.000–Rp4.200.000
Pendidikan (Guru/Tutor)Rp4.500.000–Rp7.500.000
Produksi/ManufakturRp3.500.000–Rp7.000.000
Pengelolaan DataRp5.500.000–Rp8.500.000

*) Catatan: Gaji di atas dapat bervariasi tergantung kebijakan perusahaan, pengalaman kerja, dan lokasi tempat bekerja.

Baca Juga: Gaji Outsourcing 2025 untuk Cleaning Service, Satpam, & di BRI, OJK, PT KAI 

Kelola Pegawai Outsourcing Lebih Mudah di Satu Dashboard Pakai KantorKu HRIS

Mengelola karyawan outsourcing bisa cukup rumit, karena Anda tidak bisa langsung memantau mereka di lapangan.

Meski begitu, Anda perlu mengelola kontrak, payroll, hingga absensi untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja sesuai perjanjian. 

Agar pemantauan dan administrasi lebih mudah, Anda bisa menggunakan KantorKu HRIS, yaitu solusi all-in-one berbagai administrasi HR.

Beberapa fitur untuk pengelolaan karyawan outsourcing, yaitu:

  • Payroll otomatis: Hitung otomatis gaji, PPh 21, THR, lembur, reimbursement, hingga transfer massal.
  • Manajemen kontrak: Notifikasi kontrak mendekati masa berakhir, penyimpanan dokumen digital aman.
  • Absensi digital: Absen pakai HP masing-masing karyawan, validasi selfie & GPS, dukungan biometrik, pantau kehadiran lewat dashboard.
  • Database karyawan lengkap: Pantau status, lokasi, jabatan dan daftar karyawan kapan saja.
  • Mutasi karyawan mudah: Pindah antar lokasi, anak perusahaan, atau divisi tinggal klik via dashboard.

Dengan adanya fitur-fitur yang terintegrasi ini, pengelolaan karyawan outsourcing jadi lebih mudah dan efisien. 

Mau rasakan sendiri fiturnya? Bisa coba demo gratis dulu dan dapatkan akses penuh ke fitur KantorKu HRIS!

hris kantorku

Sumber:

What is Outsourcing and How Does it Work?

Bagikan

Related Articles

Kwitansi Pembayaran: Jenis, Komponen, Cara Membuat & Contoh Kosong

Pelajari apa itu kwitansi pembayaran, jenis-jenisnya, cara membuat yang benar, serta contohnya untuk kebutuhan reimbursement karyawan.
23 November 2025
cara membuat kwitansi di word dan excel

Cara Membuat Kwitansi di Word dan Excel, Bisa Copas!

Pelajari cara membuat kwitansi profesional di Word dan Excel, lengkap dengan nomor, tanggal, nama penerima, jumlah, dan terbilang.
21 November 2025
perbedaan nota dan kwitansi

7 Perbedaan Nota dan Kwitansi Yang Perlu Diketahui!

Perbedaan nota dan kwitansi yaitu, nota berfungsi untuk mencatat transaksi, kwitansi berfungsi untuk membuktikan uang sudah diterima.
21 November 2025