Apakah Cuti Potong Gaji? Ketahui Aturan Lengkapnya!

Ketahui kebijakan terkait cuti karyawan, jenis dan perbedaan paid dan unpaid leave, serta cara perhitungan gaji untuk cuti di sini.

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 27 Juni 2025

Cuti merupakan hak setiap karyawan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Meski begitu, dalam kenyataannya, masih banyak karyawan yang merasa bingung, terutama mengenai cuti tanpa upah atau unpaid leave.

Bagaimana sebaiknya kebijakan ini diterapkan di lingkungan perusahaan?

Artikel ini akan membahas secara komprehensif terkait perbedaan cuti berbayar dan tidak berbayar, jenis-jenisnya, serta cara menghitung pemotongan gaji pada cuti yang tidak dibayar.

Penjabaran ini diharapkan bisa menjadi acuan praktis bagi tim HRD dalam menyusun dan menjalankan kebijakan cuti yang adil, terbuka, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah Cuti Potong Gaji?

Cuti tidak selalu berarti pemotongan gaji. 

Menurut Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja yang sedang menjalankan hak cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, atau cuti melahirkan.

Namun, jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, seperti tidak mengajukan cuti atau izin, maka gaji dapat dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kebijakan terkait Cuti Karyawan

Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama paling sedikit 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja.

Hak cuti ini bersifat wajib diberikan oleh perusahaan dan tidak boleh dihilangkan atau dikurangi secara sepihak.

Selain itu, undang-undang juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Pengaturan ini dapat mencakup jenis cuti (seperti cuti tahunan, cuti besar, atau cuti di luar tanggungan), jumlah hari cuti tambahan, serta prosedur pengajuan cuti.

Namun, semua ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan atau merugikan hak minimum karyawan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Cuti Berbayar dengan Cuti Tidak Berbayar

Secara umum, kebijakan mengenai cuti, baik yang dibayar atau tidak dibayar (unpaid leave) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai bentuk pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Namun, perusahaan juga memiliki wewenang dalam mengatur kembali terkait kebijakan cuti terutama cuti panjang. Hal ini dapat dijelaskan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Tujuannya untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menentukan kebijakan cuti panjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan internal.

Perbedaan Cuti Berbayar vs Tidak Berbayar

AspekCuti Dibayar (Paid Leave)Cuti Tidak Dibayar (Unpaid Leave)
DefinisiCuti yang diberikan kepada karyawan dengan tetap menerima upah 100% atau sesuai ketentuanCuti yang diberikan kepada karyawan tanpa kewajiban pemberian upah oleh perusahaan
Sumber PendanaanDitanggung oleh perusahaanTidak menimbulkan kewajiban finansial bagi perusahaan
Tujuan UmumPemulihan, tanggung jawab keluarga, atau hak dasar pekerjaKepentingan pribadi atau kebutuhan non-kerja yang tidak mendesak
Pengaturan TambahanWajib dimuat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaanSangat dianjurkan untuk diatur dalam kebijakan internal tertulis
Ketersediaan Wajib diberikan sesuai kondisi tertentuOpsional dan atas permintaan karyawan

Jenis-Jenis Cuti Dibayar

  • Cuti Tahunan: Merupakan hak setiap karyawan untuk mendapatkan libur tahunan paling sedikit selama 12 hari kerja setelah menjalani masa kerja terus-menerus selama satu tahun.
  • Cuti Sakit: Diberikan kepada karyawan yang sakit dan memerlukan istirahat dengan melampirkan surat dokter.
  • Cuti Melahirkan: Diberikan kepada karyawan perempuan dengan durasi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah proses persalinan.
  • Cuti Haid: Berlaku di hari pertama dan kedua masa haid jika mengalami nyeri haid berat.
  • Cuti Keguguran: Dapat diberikan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan durasi yang tercantum dalam surat keterangan dokter.
  • Cuti Alasan Penting: Diberikan kepada karyawan yang menikah (3 hari), menikahkan anak (2 hari), anak dikhitan/dibaptis (2 hari), keluarga inti meninggal dunia (1-2 hari).

Jenis-Jenis Cuti Tidak Dibayar

Cuti tidak berbayar biasanya diberikan untuk alasan pribadi yang tidak termasuk dalam kategori cuti berbayar.

  • Cuti Pribadi: Cuti yang diambil karyawan untuk keperluan pribadi yang tidak mendesak. Umumnya berdasarkan permintaan dan disetujui oleh manajemen.
  • Cuti Ibadah Panjang: Misalnya, ibadah haji atau keagamaan lain yang tidak termasuk dalam cuti resmi. Diberikan atas pertimbangan kemanusiaan dan spiritualitas.
  • Cuti Keperluan Pendidikan: Misalnya, lanjut studi, mengikuti sertifikasi di luar program perusahaan, atau seminar pribadi.

Baca juga: Apa Itu Unpaid Leave? Ini Aturan dan Cara Menghitungnya

Perhitungan Gaji untuk Cuti Tidak Berbayar

Untuk menghitung gaji karyawan yang mengambil cuti tidak berbayar, dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

1. Prorata Berdasarkan Hari Kerja

Jika perusahaan menetapkan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan, rumus perhitungannya adalah:

Potongan Gaji = (Jumlah Hari Cuti Tidak Dibayar / Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan) x Gaji Pokok Bulanan

Contoh:

  • Gaji Pokok Bulanan: Rp5.000.000
  • Jumlah Hari Cuti Tidak Dibayar: 3 hari
  • Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan: 20 hari​

Potongan Gaji = (3 / 20) x Rp5.000.000 = Rp750.000

Gaji yang Dibayarkan = Rp5.000.000 – Rp750.000 = Rp4.250.000,00

2. Prorata Berdasarkan Hari Kalender

Jika perusahaan menggunakan jumlah hari kalender dalam sebulan, rumus perhitungannya adalah:

Potongan Gaji = (Jumlah Hari Cuti Tidak Dibayar / Jumlah Hari Kalender dalam Sebulan) x Gaji Pokok Bulanan

Contoh:

  • Gaji Pokok Bulanan: Rp5.000.000
  • Jumlah Hari Cuti Tidak Dibayar: 3 hari
  • Jumlah Hari Kalender dalam Sebulan: 30 hari

Potongan Gaji = (3 / 30) x Rp5.000.000 = Rp500.000
Gaji yang Dibayarkan = Rp5.000.000 – Rp500.000 = Rp4.500.000,00

Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja Baru Menurut UU Cipta Kerja! Catat!

Atur Cuti Karyawan dengan HRIS KantorKu!

aplikasi cuti karyawan online

Mengelola cuti karyawan dan menghitung gaji secara manual sering kali memakan waktu dan berisiko terjadi kesalahan. Kini, Anda dapat menyederhanakan seluruh proses tersebut dengan HRIS KantorKu.

Dengan Aplikasi Cuti Online KantorKu, Anda dapat mencatat, menyetujui, dan memantau semua jenis cuti—baik berbayar maupun tidak berbayar—secara real-time.

Tak hanya itu, sistem ini juga secara otomatis menghitung potongan gaji akibat cuti tidak berbayar, sehingga Anda dapat memastikan transparansi dan akurasi dalam penggajian.

Dengan KantorKu, pengelolaan cuti menjadi lebih mudah, efisien, dan sesuai regulasi. Mari atur cuti dan kelola kehadiran karyawan Anda sekarang juga di Kantorku.id!

Referensi:

Aturan Cuti Karyawan Swasta 2023 Berdasarkan Perppu Cipta Kerja

Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

Mengenal Cuti Khusus dalam UU Ketenagakerjaan

Cara Menghitung Potongan Gaji untuk Cuti Tidak Dibayar

Employee Benefit
Bagikan