Apakah Magang Digaji? Cek Hukumnya sesuai UU & Aturannya
Apakah magang digaji? Simak aturannya sesuai hukum di Indonesia serta ketentuan lainnya, seperti durasi, syarat usia hingga jumlah peserta magang!
Table of Contents
- Apakah Magang Digaji?
- Aturan Hukum Magang di Indonesia
- Hak dan Kewajiban Peserta Magang
- Jenis-jenis Magang dan Skema Pembayarannya
- Detail Aturan Magang di Indonesia
- Rata-Rata Gaji Magang di Indonesia
- Bentuk Kompensasi yang Bisa Diberikan kepada Peserta Magang
- Dampak Positif Memberikan Gaji kepada Peserta Magang
- Hitung Gaji Peserta Magang secara Otomatis dengan Software Payroll KantorKu HRIS
Table of Contents
- Apakah Magang Digaji?
- Aturan Hukum Magang di Indonesia
- Hak dan Kewajiban Peserta Magang
- Jenis-jenis Magang dan Skema Pembayarannya
- Detail Aturan Magang di Indonesia
- Rata-Rata Gaji Magang di Indonesia
- Bentuk Kompensasi yang Bisa Diberikan kepada Peserta Magang
- Dampak Positif Memberikan Gaji kepada Peserta Magang
- Hitung Gaji Peserta Magang secara Otomatis dengan Software Payroll KantorKu HRIS
Di banyak perusahaan, program magang sering diposisikan sebagai sarana belajar semata, bukan hubungan kerja.
Akhirnya muncul dilema di antara peserta magang, yaitu magang untuk mencari pengalaman atau mencari penghasilan.
HR akhirnya harus berhadapan pada satu pertanyaan yang sering ditanyakan, apakah magang itu “kerja gratis”, atau justru ada tanggung jawab perusahaan ketika peserta magang sudah menghasilkan output kerja?
Untuk itu, artikel ini akan membantu Anda memahami batas yang jelas antara uang saku dan gaji, serta dampak strategis ketika perusahaan memilih memberikan kompensasi yang layak kepada peserta magang.
Apakah Magang Digaji?
Secara hukum, belum ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan membayar gaji kepada peserta magang.
Hal ini karena magang diposisikan sebagai program pelatihan kerja, bukan hubungan kerja formal.
Namun, meki terdapat ketiadaan kewajiban membayar gaji, bukan berarti perusahaan bebas dari tanggung jawab kompensasi.
Regulasi secara tegas mengatur bahwa peserta magang tetap berhak menerima uang saku dan perlindungan dasar selama program berlangsung.
Dalam praktiknya, kompensasi magang dapat bervariasi tergantung kebijakan internal perusahaan, misalnya:
- Perusahaan A memberikan gaji atau insentif bulanan dengan nominal tetap kepada peserta magang yang terlibat aktif dalam aktivitas operasional yang memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan.
- Perusahaan B memberikan kompensasi dalam bentuk uang saku ditambah manfaat non-finansial, seperti mentoring, tunjangan transportasi, jaminan sosial, hingga akses pelatihan.
Dengan demikian, keputusan apakah magang digaji sepenuhnya berada pada kebijakan internal perusahaan.
KantorKu HRIS bisa hitung otomatis uang saku menjadi nominal upah yang siap bayar tanpa menambah beban administrasi HR.
Aturan Hukum Magang di Indonesia
Berbeda dengan gaji magang yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengatur segala hal terkait pelaksanaan magang.
Hal ini bisa menjadi pedoman penting, baik untuk perusahaan maupun peserta magang itu sendiri. Berikut adalah beberapa aturan magang yang masih mengikat perusahaan hingga saat ini:
1. Permenaker 6/2020 – Syarat Peserta Magang
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi peserta magang untuk memastikan mereka sudah memiliki kesiapan fisik dan mental dalam mengikuti pelatihan di lingkungan kerja.
Syarat ini juga berfungsi untuk melindungi anak di bawah umur dari eksploitasi kerja dengan kedok pemagangan.
Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi:
- Batas Usia: Berusia minimal 17 tahun. Jika tepat berusia 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali sebagai perlindungan hukum tambahan.
- Kondisi Kesehatan: Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan sesuai standar perusahaan agar mampu mengikuti kurikulum pelatihan dengan baik.
- Kualifikasi Seleksi: Wajib dinyatakan lulus dalam proses seleksi (seperti tes administrasi, teknis, atau wawancara) yang diselenggarakan oleh pihak perusahaan.
2. Permenaker 6/2020 – Perjanjian Pemagangan
Perjanjian ini adalah kontrak hukum yang membedakan peserta magang dengan karyawan biasa.
Tanpa dokumen ini, magang bisa dianggap ilegal atau berubah status menjadi hubungan kerja karyawan tetap.
HR wajib memastikan dokumen ini ditandatangani di awal masa program. Berikut isi perjanjian pemagangan:
- Legalitas Tertulis: Dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.
- Isi Perjanjian: Wajib memuat hak dan kewajiban peserta serta perusahaan, jangka waktu magang, hingga besaran uang saku.
- Pengesahan Formal: Harus disahkan dan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
- Program Pelatihan: Wajib melampirkan silabus atau rencana pembelajaran yang jelas selama masa magang berlangsung.
3. Permenaker 6/2020 – Hak Peserta Magang
Meskipun statusnya bukan karyawan tetap, peserta magang memiliki hak-hak normatif yang dijamin oleh negara melalui Pasal 13.
Perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak ini berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin pemagangan.
Berikut adalah hak yang diterima peserta:
- Bimbingan Profesional: Berhak didampingi oleh instruktur atau pembimbing lapangan yang berpengalaman di bidangnya.
- Fasilitas K3: Mendapatkan perlengkapan dan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan standar operasional perusahaan.
- Kompensasi (Uang Saku): Menerima uang saku yang komponennya meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif kehadiran.
- Perlindungan Sosial: Diikutsertakan dalam jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
- Sertifikasi: Berhak menerima sertifikat resmi atau surat keterangan pemagangan yang menjelaskan kompetensi yang telah dikuasai.
4. Permenaker 6/2020 – Durasi Magang Dalam Negeri
Regulasi mengenai waktu dan jumlah peserta magang bertujuan untuk menjaga kualitas transfer ilmu.
Batasan ini mencegah perusahaan “mengisi” kantor hanya dengan anak magang demi menekan biaya operasional tanpa memberikan pembelajaran yang layak.
Berikut aturannya:
- Batas Waktu Maksimal: Jangka waktu pemagangan dalam negeri dibatasi maksimal 1 (satu) tahun dalam satu siklus program.
- Kuota Peserta: Perusahaan hanya diperbolehkan menerima peserta magang maksimal 20% dari total jumlah karyawan tetap (PKWT/PKWTT).
5. UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja – Landasan Sistem Pelatihan
Undang-undang ini memberikan payung besar bahwa magang adalah bagian dari investasi SDM nasional, bukan sekadar “tenaga kerja murah”.
Dasar ini memperkuat posisi tawar peserta magang sebagai calon tenaga kerja yang sedang dikembangkan kompetensinya.
Berikut poin pentingnya:
- Peningkatan Keterampilan: Pemagangan diposisikan sebagai jalur percepatan kompetensi di luar pendidikan formal.
- Link and Match: Menghubungkan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan nyata di dunia industri.
- Otoritas Pelatihan: Perusahaan diberikan hak untuk menyelenggarakan pelatihan kerja mandiri dengan tetap mengikuti koridor regulasi ketenagakerjaan nasional.
6. Permenakertrans 8/2008 – Definisi Magang Luar Negeri
Pemagangan luar negeri memiliki aturan yang lebih kompleks karena melibatkan yurisdiksi hukum antarnegara.
Definisi ini memastikan bahwa orang yang berangkat ke luar negeri benar-benar untuk belajar, bukan sebagai buruh migran tanpa keterampilan.
Berikut definisinya:
- Sistem Terpadu: Pelatihan harus dijalankan secara berkesinambungan antara persiapan di Indonesia dan praktik langsung di negara tujuan.
- Orientasi Kompetensi: Tujuan utama adalah penguasaan standar keahlian internasional yang bisa dibawa pulang ke Indonesia.
- Pengawasan Instruktur: Seluruh proses produksi yang dilakukan peserta harus berada di bawah kendali instruktur luar negeri yang bersertifikasi.
7. Permenakertrans 8/2008 – Persyaratan Perjanjian Luar Negeri
Karena risiko yang lebih tinggi, persyaratan administratif magang luar negeri melibatkan banyak instansi pemerintah.
Hal ini untuk mencegah terjadinya perdagangan orang atau penipuan kerja. Berikut rincian perjanjian yang diperlukan:
- Perjanjian Ganda: Wajib memiliki kontrak antara perusahaan pengirim dengan peserta, serta kontrak business-to-business antara perusahaan pengirim dengan lembaga di luar negeri.
- Registrasi Kementerian: Seluruh dokumen program harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Direktur Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Transparansi Biaya: Perjanjian harus menjelaskan secara rinci siapa yang menanggung biaya keberangkatan, akomodasi, hingga asuransi internasional.
8. UU Ketenagakerjaan Pasal 22 – Durasi Magang Luar Negeri
Untuk level internasional, fleksibilitas waktu diberikan karena standar kompetensi di luar negeri sering kali membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung jenis industrinya.
Namun, fleksibilitas ini tetap harus tertulis jelas sejak awal. Berikut rinciannya:
- Variasi Waktu: Durasi magang menyesuaikan dengan kurikulum pelatihan yang disetujui, bisa 6 bulan, 1 tahun, hingga 3 tahun (seperti program magang di Jepang/Jerman).
- Kepastian Kontrak: Jangka waktu yang dipilih harus tercantum dalam perjanjian tertulis dan tidak boleh diperpanjang secara sepihak tanpa persetujuan peserta.
Baca Juga: 10 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, & Magang [Word & Pdf]
Hak dan Kewajiban Peserta Magang
Peserta magang memiliki hak dan kewajiban yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami aspek ini, HR dapat memberikan pengalaman magang yang memusakan bagi para peserta:
Hak Peserta Magang
Hak peserta magang bukan bersifat opsional, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai penyelenggara pemagangan. Adapun haknya mencakup:
1. Hak atas Bimbingan dan Pembelajaran
Peserta magang berhak mendapatkan bimbingan langsung dari pembimbing atau instruktur yang kompeten.
Bimbingan ini memastikan aktivitas magang benar-benar berorientasi pada peningkatan kompetensi, bukan sekadar menjalankan tugas rutin.
2. Hak atas Uang Saku
Uang saku diberikan untuk menunjang keberlangsungan peserta selama magang. Komponen ini meliputi transportasi, konsumsi, dan insentif, bukan sebagai upah kerja penuh sebagaimana karyawan.
3. Hak atas Perlindungan K3 dan Jaminan Sosial
Perusahaan wajib menyediakan fasilitas keselamatan kerja dan mengikutsertakan peserta magang dalam program jaminan sosial.
Hal ini menegaskan bahwa meskipun bukan karyawan tetap, peserta magang tetap dilindungi secara hukum.
4. Hak atas Sertifikat Pemagangan
Setelah program selesai, peserta magang berhak memperoleh sertifikat atau surat keterangan resmi.
Dokumen ini memiliki nilai strategis bagi karier peserta dan juga mencerminkan kredibilitas perusahaan penyelenggara.
Kewajiban Peserta Magang
Selain hak, peserta magang juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi selama program berlangsung, di antaranya:
1. Mematuhi Perjanjian Pemagangan
Peserta magang wajib menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pemagangan. Ini mencakup ruang lingkup tugas, jam kegiatan, dan target pembelajaran.
2. Mengikuti Program hingga Selesai
Peserta magang berkewajiban mengikuti program sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Penghentian sepihak tanpa alasan yang sah dapat merugikan kedua belah pihak.
3. Menjaga Tata Tertib dan Reputasi Perusahaan
Selama magang, peserta wajib mematuhi peraturan internal dan menjaga nama baik perusahaan. Kewajiban ini menegaskan bahwa meskipun berstatus peserta pelatihan, mereka tetap berada dalam lingkungan kerja profesional.
Baca Juga: On The Job Training (OJT): Tahapan, Tujuan, & 5 Metodenya
Jenis-jenis Magang dan Skema Pembayarannya
Magang sebetulnya terbagi menjadi beberapa jenis. Masing-masing memiliki cara kerja dan skema pembayaran yang berbeda. Berikut jenis-jenis magang yang perlu diketahui:
1. Magang Industri
Magang industri dilakukan di perusahaan atau dunia usaha dengan tujuan memberikan pengalaman kerja nyata sesuai kebutuhan industri.
Contohnya magang di perusahaan manufaktur, perbankan, startup, agensi, atau perusahaan jasa.
Ciri-ciri Magang Industri:
- Peserta terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan sehari-hari
- Tugas yang diberikan menyerupai pekerjaan karyawan, tetapi tetap di bawah supervisi
- Fokus pada pengembangan skill sesuai bidang kerja
- Peserta belajar budaya kerja
- Evaluasi kinerja biasanya dilakukan secara berkala oleh pembimbing
Skema pembayaran pada magang industri dapat berupa uang saku, insentif, atau bahkan upah, tergantung kebijakan perusahaan.
2. Magang Pendidikan
Magang pendidikan biasanya dilakukan di sekolah, lembaga pelatihan, atau institusi pendidikan nonformal.
Contohnya adalah magang sebagai asisten guru, pendamping kelas, atau staf administrasi akademik.
Ciri-ciri Magang Pendidikan:
- Keterlibatan peserta dalam proses belajar-mengajar dan pengelolaan kegiatan pendidikan
- Peserta lebih banyak belajar mengenai metodologi pembelajaran
- Peserta melakukan interaksi intensif dengan peserta didik
- Aktivitas bersifat pendampingan, bukan pengganti tenaga pendidik tetap
Skema pembayaran pada magang pendidikan umumnya berupa uang saku atau insentif terbatas.
Selama peserta tidak dibebani tanggung jawab pengganti tenaga pendidik tetap, magang pendidikan relatif aman dikategorikan sebagai program pelatihan, bukan hubungan kerja.
3. Magang Penelitian
Magang penelitian dilakukan di lembaga riset, universitas, laboratorium, atau pusat kajian tertentu. Magang ini umum diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir atau lulusan baru.
Ciri-ciri Magang Penelitian:
- Peserta membantu proses penelitian, pengumpulan data, dan analisis
- Peserta bekerja di bawah bimbingan peneliti atau dosen pembimbing
- Hasil magang sering berupa laporan, jurnal, atau publikasi ilmiah
- Aktivitas bersifat akademik dan berbasis proyek penelitian
Magang penelitian umumnya tidak berorientasi pada profit dan sering kali tidak memberikan gaji tetap, melainkan uang saku atau sertifikat pengalaman.
4. Magang Sosial
Magang sosial biasanya dilakukan di organisasi non-profit, lembaga sosial, atau yayasan kemanusiaan.
Tujuannya adalah memberikan pengalaman kerja sekaligus kontribusi sosial kepada masyarakat.
Ciri-ciri Magang Sosial:
- Peserta terlibat dalam kegiatan sosial, edukasi, atau pemberdayaan masyarakat
- Fokus pada pengembangan empati, kepemimpinan, dan kerja tim
- Lingkungan kerja cenderung fleksibel dan berbasis komunitas
- Tugas sering bersifat lapangan dan langsung berinteraksi dengan masyarakat
- Orientasi utama adalah dampak sosial, bukan keuntungan finansial
Skema pembayaran pada magang sosial umumnya berupa uang transport, konsumsi, atau insentif terbatas.
5. Magang Mandiri
Magang mandiri adalah magang yang dicari dan diatur sendiri oleh peserta tanpa penempatan resmi dari institusi pendidikan.
Ciri-ciri Magang Mandiri:
- Peserta mengajukan lamaran langsung ke perusahaan atau instansi tujuan
- Durasi dan sistem kerja lebih fleksibel
- Peserta bertanggung jawab mengatur administrasi dan laporan magang
- Cocok bagi mahasiswa atau lulusan yang ingin pengalaman spesifik
Skema pembayaran sangat bergantung pada kebijakan tempat magang, mulai dari tidak dibayar hingga mendapatkan insentif rutin.
KantorKu HRIS bisa hitung otomatis uang saku menjadi nominal upah yang siap bayar tanpa menambah beban administrasi HR.
Detail Aturan Magang di Indonesia
Praktik magang di Indonesia bukan aktivitas informal, melainkan program pelatihan kerja yang diatur secara hukum.
Oleh karena itu, HR wajib memahami regulasinya agar program magang tidak bergeser menjadi hubungan kerja terselubung dan berisiko hukum.
Landasan hukum utama magang di Indonesia meliputi:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 21–29)
- Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 (khusus program Magang Merdeka Kampus)
Berikut penjabaran aturan magang secara detail:
1. Magang Harus Berstatus Program Pelatihan, Bukan Hubungan Kerja
Secara yuridis, magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja, bukan hubungan kerja sebagaimana PKWT atau PKWTT.
Artinya:
- Peserta magang tidak boleh diposisikan sebagai pengganti karyawan
- Output magang berorientasi pada pembelajaran dan penguasaan keterampilan
- Tidak boleh ada target kerja yang bersifat produktivitas bisnis murni
Jika peserta magang menjalankan pekerjaan inti perusahaan secara penuh tanpa unsur pelatihan, maka secara hukum statusnya dapat dianggap sebagai pekerja.
2. Wajib Ada Perjanjian Pemagangan Tertulis
Setiap program magang wajib disertai perjanjian pemagangan tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2020. Perjanjian pemagangan sekurang-kurangnya memuat:
- Hak dan kewajiban peserta magang
- Hak dan kewajiban perusahaan penyelenggara
- Program dan kurikulum pemagangan
- Jangka waktu pemagangan
- Besaran uang saku
3. Batas Usia dan Kualifikasi Peserta Magang
Peserta magang harus berusia minimal 17 tahun. Magang dapat diikuti oleh siswa SMK, mahasiswa, lulusan baru (fresh graduate) maupun sarjana yang ingin meningkatkan kompetensi sebelum bekerja.
Artinya, HR tidak boleh membatasi magang hanya untuk mahasiswa aktif, selama peserta memenuhi syarat usia dan mengikuti skema pelatihan.
4. Hak Peserta Magang yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Pasal 13 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020 mengatur hak peserta magang, di dalamnya dibahas bahwa peserta magang memiliki hak seperti:
- Mendapatkan bimbingan dari pembimbing atau instruktur
- Mendapatkan hak sesuai perjanjian pemagangan
- Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Mendapatkan uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Mendapatkan sertifikat atau surat keterangan magang
5. Kewajiban Peserta Magang
Selain hak, peserta magang juga memiliki kewajiban selama mengikuti magang. Kewajiban ini penting dicantumkan secara eksplisit dalam perjanjian pemagangan. Beberapa contoh kewajibannya, yaitu:
- Menaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti program magang sampai selesai
- Menaati tata tertib perusahaan
- Menjaga nama baik perusahaan
6. Durasi Magang Maksimal 1 Tahun
Jangka waktu pemagangan maksimal 1 (satu) tahun. Jika perusahaan ingin melanjutkan kerja sama, maka harus dilakukan melalui perjanjian kerja baru.
HR juga tidak boleh memperpanjang magang dengan skema yang sama. Praktik magang berkepanjangan berisiko dikategorikan sebagai eksploitasi tenaga kerja.
7. Batas Maksimal Jumlah Peserta Magang
Perusahaan hanya boleh menerima peserta magang maksimal 20% dari total jumlah karyawan (PKWT + PKWTT). Aturan ini bertujuan untuk mencegah perusahaan menggantikan tenaga kerja tetap dengan pemagang serta menjaga kualitas pembimbingan.
Rata-Rata Gaji Magang di Indonesia
Secara umum, gaji atau uang saku magang di Indonesia berkisar antara Rp1.000.000–Rp5.000.000 per bulan.
Namun, pada praktiknya, nominal tersebut berbeda-beda tergantung daerah, sektor industri, dan kebijakan perusahaan.
Berikut gambaran kisaran gaji magang di beberapa kota:
- Magang di Jakarta: Rp3.000.000–Rp14.000.000
- Magang di Sidoarjo: Rp4.000.000–Rp24.000.000
- Magang di Medan: Rp3.000.000–Rp16.000.000
- Magang di Malang: Rp2.000.000–Rp6.000.000
- Magang di Bogor: Rp2.000.000–Rp5.000.000
- Magang di Bekasi: Rp2.500.000–Rp5.000.000
- Magang di Semarang: Rp1.500.000–Rp4.500.000
- Magang di Surabaya: Rp1.500.000–Rp4.300.000
- Magang di Bandung: Rp1.000.000–Rp3.000.000
- Magang di Tangerang: Rp500.000–Rp2.000.000
Perlu HR catat bahwa tingginya uang saku tidak mengubah status magang menjadi hubungan kerja, selama seluruh prinsip pemagangan dipatuhi.
Bentuk Kompensasi yang Bisa Diberikan kepada Peserta Magang
Meskipun regulasi ketenagakerjaan di Indonesia hanya mewajibkan pemberian uang saku, praktik terbaik di perusahaan yang biasa Anda lakukan yaitu memberikan kompensasi non-finansial tambahan kepada peserta magang, seperti:
1. Fasilitas Kerja
Selain fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan dapat memberikan berbagai fasilitas kerja yang mendukung aktivitas magang.
Di banyak negara, penyediaan fasilitas kerja ini sudah dianggap sebagai hak dasar peserta magang profesional, bukan sekadar fasilitas tambahan.
Adapun fasilitas kerja yang dimaksud yaitu:
- Laptop atau perangkat kerja yang memadai
- Akses ke software profesional (CRM, design tools, data analytics, dan sejenisnya)
- Akses email perusahaan
- Akses ke sistem internal secara terbatas sesuai kebutuhan
2. Program Mentoring dan Coaching
Program magang yang efektif hampir selalu disertai sistem pendampingan yang jelas. Perusahaan dapat menerapkan program mentoring dan coaching, seperti:
- Penunjukan mentor atau pembimbing khusus (dedicated mentor)
- Sesi evaluasi dan feedback secara berkala
- Learning roadmap atau kurikulum pembelajaran yang terstruktur
3. Pelatihan Bersertifikat
Sebagai bentuk nilai tambah, beberapa perusahaan memberikan akses pengembangan kompetensi tambahan.
Kompensasi ini memiliki nilai jangka panjang bagi peserta magang, meskipun tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Contoh pelatihan bersertifikatnya antara lain:
- Pelatihan internal perusahaan
- Sertifikat kompetensi atau pelatihan tambahan
- Akses kursus online berbayar (misalnya Coursera, LinkedIn Learning, atau platform sejenis)
4. Jaminan Sosial dan Asuransi Tambahan
Selain kewajiban dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perusahaan juga dapat memberikan.
Praktik ini umum diterapkan oleh perusahaan multinasional dan startup teknologi sebagai bagian dari budaya kerja yang berorientasi pada kesejahteraan.
- Asuransi kesehatan swasta
- Asuransi kecelakaan kerja tambahan
5. Sertifikat, Surat Rekomendasi, dan Portofolio Kerja
Di akhir masa magang, peserta idealnya mendapatkan bukti tertulis dan pengakuan atas kontribusinya.
Bagi banyak peserta magang, bentuk kompensasi ini sering kali lebih bernilai daripada uang saku, karena berdampak langsung pada peluang karier mereka ke depan, seperti:
- Sertifikat magang resmi dari perusahaan
- Surat rekomendasi personal dari atasan atau mentor
- Hak untuk menggunakan hasil kerja selama magang sebagai portofolio profesional
Dampak Positif Memberikan Gaji kepada Peserta Magang
Memberikan gaji kepada peserta magang sering dianggap sebagai beban tambahan. Padahal, jika dilihat untuk tujuan jangka panjang, kebijakan ini justru memberikan dampak positif bagi perusahaan, di antaranya:
1. Mendorong Tanggung Jawab
Ketika peserta magang menerima gaji, relasi kerja berubah dari sekadar “belajar” menjadi kontribusi. Mereka memahami bahwa ada ekspektasi output yang harus dipenuhi.
2. Meningkatkan Kualitas Pekerjaan yang Dihasilkan
Peserta magang cenderung akan melakukan pekerjaan yang diberikan secara serius, karena mereka merasa tugasnya dibayar. Hasilnya, pekerjaan yang sebelumnya terabaikan dapat diselesaikan secara efektif.
3. Membentuk Sikap Profesional Sejak Awal
Pembayaran gaji akan menciptakan hubungan profesional. Peserta magang akan belajar untuk disiplin waktu, etika komunikasi, dan standar kerja korporasi karena mereka merasa menjadi bagian dari sistem, bukan hanya pengamat.
4. Membantu HR Menilai Potensi Kandidat
Program magang berbayar memberi perusahaan “trial period”. Dengan tanggung jawab yang jelas, HR dapat menilai kompetensi teknis, pola kerja, dan sikap profesional peserta magang sebelum menawarkan posisi full-time.
5. Menarik Talenta Berkualitas
Magang tanpa bayaran akan membatasi akses hanya pada mahasiswa dengan dukungan finansial tertentu.
Dengan memberikan gaji, perusahaan membuka peluang bagi kandidat berprestasi, sehingga pipeline talenta menjadi lebih inklusif.
6. Meningkatkan Employer Branding di Mata Kampus dan Kandidat
Perusahaan yang dikenal membayar peserta magang dipersepsikan lebih profesional dan menghargai kontribusi kerja.
Reputasi ini menyebar cepat melalui jaringan kampus, dosen, dan alumni, sehingga memudahkan HR mendapatkan kandidat berkualitas di periode berikutnya.
7. Meningkatkan Konversi Magang ke Karyawan Tetap
Data menunjukkan bahwa peserta magang berbayar cenderung mendapatkan lebih banyak tawaran kerja dan memiliki starting salary lebih tinggi.
Bagi perusahaan, ini berarti tingkat retensi awal yang lebih baik karena kandidat sudah memahami budaya sejak awal.
Hitung Gaji Peserta Magang secara Otomatis dengan Software Payroll KantorKu HRIS
Tantangan terbesar dalam mengelola peserta magang adalah bagaimana mengelola perhitungannya tanpa menambah beban administratif.
Untuk itu, sebaiknya Anda menggunakan software payroll dari KantorKu HRIS. Perhitungan gaji peserta magang dilakukan otomatis sesuai kebijakan perusahaan, baik berupa gaji tetap, uang saku berbasis hari kerja, atau komponen tertentu yang Anda tetapkan.

Prosesnya cukup dilakukan dalam beberapa klik, dan sistem akan langsung menghitung nominal yang akurat serta siap ditransfer massal ke berbagai bank dalam satu klik.
Langsung saja book demo gratis KantorKu HRIS untuk mencoba menghitung sendiri gaji peserta magang di perusahaan Anda secara otomatis!
KantorKu HRIS bisa hitung otomatis uang saku menjadi nominal upah yang siap bayar tanpa menambah beban administrasi HR.
Related Articles
Apa Itu Payroll Staff? Tugas, Skill, & Tools yang Sering Dipakai
Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset, Dapat Berapa Persen?
