Apakah Magang Digaji? Kenali Aturan dan Kompensasinya di Sini!

Apakah magang digaji? Ketahui aturan magang dalam undang-undang serta bentuk kompensasi yang biasa diberikan ketika magang!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 17 Juli 2025

Apakah magang digaji? Pertanyaan ini tentu tidak hanya terlintas dari sisi mahasiswa semata, tetapi juga dalam benak Anda sebagai recruiter. Hal ini cukup umum dijumpai dalam berbagai kesempatan, termasuk bagaimana cara perusahaan memperlakukan karyawan magang. 

Untuk menjawab pertanyaan seputar ketenagakerjaan ini, salah satu langkah terbaik yang bisa Anda lakukan adalah merujuk regulasi dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. 

Namun, jika Anda ingin mendapatkan jawaban ini tentang “Apakah magang digaji?” secara instan, Anda bisa mendapatkan informasinya melalui artikel di bawah ini!

Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Cara Menghitungnya

Apakah Magang Digaji? 

Menurut peraturan yang ada, hingga saat ini, masih belum ada aturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan magang. Namun, hal ini bukan berarti peserta magang tidak berhak menerima kompensasi sama sekali. 

Pada dasarnya, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan hak-hak tertentu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi peserta magang. 

Bentuk kompensasi ini dapat sangat beragam, tergantung pada kebijakan dari masing-masing perusahaan. 

Beberapa perusahaan memilih untuk memberikan gaji kepada peserta magang layaknya karyawan tetap, sementara perusahaan lain mungkin menawarkan bentuk penghargaan non-finansial, seperti program bimbingan (mentoring), tunjangan transportasi, jaminan sosial, hingga beasiswa.

Dengan demikian, keputusan terkait kompensasi magang sepenuhnya kembali pada kebijakan internal perusahaan, selama tetap menjunjung prinsip keadilan dan penghargaan terhadap kontribusi para peserta magang.

Aturan Magang Menurut UU

Berbeda dengan gaji magang yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengatur segala hal terkait pelaksanaan magang. Hal ini bisa menjadi pedoman penting, baik untuk perusahaan maupun peserta magang itu sendiri. 

Berikut adalah beberapa aturan magang yang masih mengikat perusahaan hingga saat ini:

Baca Juga: Jaminan Hari Tua: Temukan Arti, Fungsi, dan Cara Daftarnya

Aturan Magang dalam Negeri

Program magang yang diselenggarakan oleh perusahaan dalam negeri diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Beberapa poin penting dari regulasi ini antara lain:

1. Syarat Peserta Magang

Menurut Pasal 4 Permenaker 6/2020, peserta magang harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Berusia minimal 17 tahun (bagi yang berusia tepat 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Telah lulus proses seleksi yang ditentukan oleh penyelenggara magang.

2. Perjanjian Pemagangan

Sebelum pelaksanaan magang dimulai, perusahaan wajib membuat perjanjian pemagangan tertulis bersama peserta magang. 

Perjanjian ini harus memuat beberapa hak dan kewajiban kedua belah pihak dan disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota setempat, lengkap dengan program magang. 

3. Hak Peserta Magang

Menurut  Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 13, dalam perannya peserta magang berhak menerima : 

  1. Bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.
  2. Hak-hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.
  3. Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.
  4. Uang saku.
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
  6. Sertifikat  atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Dalam undang-undang yang sama, tepatnya di ayat 2, dijelaskan juga bahwa “Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan”

4. Durasi Magang

Kemudian, jangka waktu pemagangan dalam negeri juga telah diatur pada Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020, di mana jangka waktu pemagangan dalam negeri dibatasi maksimal 1 tahun. 

Landasan Hukum Lainnya

Selain beberapa aturan diatas, regulasi terkait pemagangan di area Indonesia juga didasarkan pada:

  1. UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
  2. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

Kedua undang-undang tersebut turut menegaskan pentingnya pemagangan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja nasional untuk meningkatkan keterampilan calon tenaga kerja sebelum memasuki dunia kerja secara profesional.

Aturan Pemagangan di Luar Negeri 

Selain dalam negeri, pemerintah juga mengatur pelaksanaan pemagangan di luar negeri melalui peraturan resmi yang sifatnya mengikat kedua belah pihak 

Hal ini menjadi pondasi penting untuk menjamin perlindungan bagi peserta magang Indonesia yang mencari pengalaman dan keahlian di negara lain, meskipun masih dalam atap perusahaan dalam negeri.

Definisi Pemagangan di Luar Negeri

Aturan terkait pemagangan di luar negeri tercantum pada Pasal 1 angka 1 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2008 yang mendefinisikan pemagangan di luar negeri sebagai:

“Pemagangan di luar negeri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”

Dengan kata lain, pemagangan ini bukan sekedar bekerja di luar negeri, melainkan bagian dari program pelatihan kompetensi yang diawasi secara profesional. 

Persyaratan dan Perjanjian Pemagangan

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf D dan E Permenakertrans 8/2008, pemagangan luar negeri memerlukan dua jenis perjanjian tertulis:

  1. Perjanjian antara perusahaan dan peserta magang, dan
  2. Perjanjian antara perusahaan pengirim dengan lembaga penerima di luar negeri.

Penyelenggara magang wajib mendaftarkan program ini secara tertulis dengan melampirkan:

  • Salinan perjanjian pemagangan antara peserta dan perusahaan;
  • Salinan perjanjian kerja sama dengan lembaga penerima magang di luar negeri;
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh dokumen ini harus diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pelatihan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu Pemagangan

Bagaimana dengan ketentuan jangka waktu pemagangan di luar negeri? Dalam Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa jangka waktu pemagangan dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan yang diperlukan untuk mencapai kompetensi program pelatihan magang. 

Bentuk Kompensasi yang Bisa Diberikan kepada Peserta Magang

Jika di Undang-Undang hanya dijelaskan bahwa peserta magang berhak mendapatkan uang saku. 

Namun, di luar ketentuan tersebut, Anda dan perusahaan juga dapat mengupayakan bentuk kompensasi lain sebagai apresiasi dan dukungan kepada peserta magang. 

Kompensasi tersebut antara lain adalah:

1. Fasilitas 

Berbagai bentuk fasilitas, seperti fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja juga dapat diberikan kepada karyawan magang, terlebih jika perusahaan bergerak di bidang konstruksi yang berisiko tinggi dan membutuhkan K3 dalam menjalankan tugas dan proyeknya. 

Selain fasilitas keselamatan dan kesehatan, perusahaan juga dapat memberikan kompensasi berupa fasilitas kerja, seperti laptop, gadget, hingga komputer yang dapat digunakan oleh peserta magang untuk bekerja. 

2. Kesempatan Pengembangan Diri 

Peserta magang tentu harus memperoleh program bimbingan dari pembina magang yang ahli dan profesional pada bidangnya.

Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan ilmu mendalam tentang bidang yang sedang mereka tekuni atau mereka kerja selama periode magang berlangsung. 

Sebagai tambahan, peserta magang juga berhak mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan dapat menunjang kinerja mereka. Hal ini tentu akan membantu mereka dalam meningkatkan keterampilan di dunia kerja.

3. Jaminan Sosial 

Meskipun bukan karyawan tetap, peserta magang tetap berhak atas perlindungan jaminan sosial, khususnya Jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan Jaminan kematian (JKM).

Pemberian jaminan ini tidak hanya memperlihatkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan peserta magang, tetapi juga membangun reputasi perusahaan sebagai tempat kerja yang bertanggung jawab dan inklusif.

4. Sertifikat 

Pada akhir masa internship, peserta sebaiknya menerima sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan yang menunjukkan kompetensi, durasi, dan peran mereka mereka selama program berlangsung. 

Dampak Positif Memberikan Gaji kepada Peserta Magang

Lantas, bagaimana dampak positif dari memberikan gaji kepada peserta magang bagi perusahaan? Tentu terdapat berbagai dampak positif dan keuntungan dari memberikan gaji kepada peserta internship, beberapa di antaranya adalah:

1. Meningkatkan Reputasi Perusahaan 

Hal pertama yang pasti akan didapatkan oleh perusahaan adalah citra dan reputasi baik.

Umumnya, jika peserta magang mendapatkan perlakuan yang positif dari perusahaan, mereka cenderung merekomendasi program magang tersebut kepada rekan kerja atau khalayak yang lebih luas. 

Reputasi yang baik akan berdampak langsung pada kemudahan perusahaan dalam menarik talenta baru di masa mendatang.

2. Mendorong Tanggung Jawab Perusahaan 

Memberikan gaji kepada peserta magang juga akan mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang bermanfaat dan mendukung bagi peserta magang. 

Hal ini tentu akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih etis, profesional, dan mendukung pertumbuhan bagi peserta magang atau karyawan lainnya. 

3. Menghindari Eksploitasi Kerja

Tahukan Anda? Jika perusahaan terbukti melakukan eksploitasi kerja, bukan tidak mungkin jika hukum bisa menindak perbuatan ini, termasuk dengan pasal dan undang-undang yang ada.

Selain itu, tanpa kompensasi yang layak, program magang berisiko tinggi dianggap sebagai eksploitasi tenaga kerja murah dan berujung pada kritik publik hingga penurunan kepercayaan calon mitra. 

Dengan memberikan gaji yang pantas, perusahaan turut menjaga citra dan menghindari potensi pelanggaran hukum.

4. Menjalin Kemitraan dengan Lembaga atau Institusi Secara Positif

Dengan memberikan gaji bagi karyawan magang, secara tidak langsung perusahaan sudah membangun kemitraan dengan kampus dan industri secara nyata. 

Sebab, perusahaan yang memberikan gaji cenderung lebih dipercaya untuk menjadi mitra resmi institusi. Melalui hal ini, perusahaan berpeluang mendapatkan talenta unggul dari kampus terbaik. 

Kelola Gaji Karyawan dengan Mudah Menggunakan HRIS KantorKu!

Tak perlu repot lagi mengurus administrasi gaji peserta magang, semua bisa dikelola dengan mudah, cepat, dan otomatis lewat Aplikasi Penggajian Karyawan KantorKu!

Dengan KantorKu, Anda dapat menikmati kemudahan distribusi gaji ke semua rekening bank hanya dalam sekali klik,  proses payroll fleksibel, kapan saja dan di mana saja hingga  terhubung dengan berbagai bank tanpa batasan. 

Nikmati kemudahan mengirim gaji ke banyak rekening bank sekaligus, menjadwalkan pembayaran otomatis, hingga mengirim slip gaji digital secara langsung ke seluruh email karyawan. 

Tunggu apalagi? Saatnya upgrade sistem payroll perusahaan Anda, dan bergabung bersama berbagai perusahaan ternama lainnya! Rasakan kemudahan urusan gaji, dalam sekali klik! 

Sumber:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 

Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

Pasal 4 Permenaker 6/2020

 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 13

Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020

UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)

UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

Pasal 1 angka 1 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2008

Employee Benefit
Bagikan
Table of Contents