Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah [+ Contoh]

Sebagai HR, penting untuk mengetahui perhitungan iuran untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan karyawan, simak di artikel berikut!

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 07 Juli 2025

Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan sumber daya manusia, Anda tentu memahami betapa pentingnya kesejahteraan karyawan. 

Salah satu aspek krusial dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan memastikan seluruh karyawan terdaftar dan terlindungi oleh program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai HRD, pemahaman yang mendalam mengenai BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting. 

Bagi HRD yang masih bingung, artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara menghitung iuran hingga manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Yuk simak sampai habis!

Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorata Karyawan Baru

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan I Sumber: BPJS

Mengutip dari laman resmi, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan utama memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. 

Lembaga ini bukan hanya sekadar badan penyelenggara program, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab negara dalam melindungi warganya, khususnya para pekerja, dari berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.

Dana yang digunakan untuk menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan berasal sepenuhnya dari iuran peserta, baik pekerja formal maupun informal dengan prinsip gotong royong di mana dana dari seluruh peserta dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Sebagai bagian dari program wajib pemerintah, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini bertujuan agar karyawan mendapatkan perlindungan yang optimal melalui berbagai jaminan sosial yang disediakan.

Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru Sesuai UU Ketenagakerjaan

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diikuti

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi pekerja dan keluarganya. 

Lebih dari itu, program-program ini juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Manfaat dan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memenuhi kebutuhan layanan kepesertaan, baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan sebagai pemberi kerja. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan yang disesuaikan dengan kategori peserta, baik individu maupun kelompok.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, terdapat beberapa program utama BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh perusahaan dan karyawan, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan perlindungan bagi karyawan dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi selama bekerja. 

Perlindungan ini mencakup kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Uang tunai yang diterima merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja, ditambah dengan hasil pengembangannya.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait JHT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. 

Meskipun demikian, aturan ini tidak mengubah besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan taraf hidup yang layak bagi penerima manfaat dan ahli warisnya. 

Program ini memberikan jaminan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program Jaminan Pensiun diatur berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, termasuk cara menghitung iurannya.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dan kepesertaannya masih aktif. Manfaat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang khusus untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan, serta akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Keberadaan JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Setiap program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang berbeda-beda bagi pesertanya. Berikut adalah rincian manfaat untuk masing-masing program:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat dari program JKK meliputi:

  • Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat kerja, serta perjalanan dinas.
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
  • Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan.
  • Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

2. Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat dari program JP meliputi:

  • Jaminan pensiun yang diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
  • Syarat-syarat untuk peserta mendapatkan JP adalah sebagai berikut:
    • Pekerja perusahaan atau perseorangan.
    • Pemberi kerja mendaftarkan pekerja dengan usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.
    • Sejak tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai 65 tahun.
  • Manfaat Program Jaminan Pensiun:
    • Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
    • Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
    • Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
    • Manfaat Pensiun Anak (MPA)
    • Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
    • Manfaat Lumpsum

3. Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat dari program JKM meliputi:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000
  • Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000
  • Santunan Beasiswa (diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun)

4. Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat dari program JHT meliputi:

  • Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. 
  • Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat:
    • Peserta mencapai usia 56 tahun
    • Meninggal dunia
    • Cacat total tetap

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Manfaat dari program JKP meliputi:

  • Manfaat program ini diberikan pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang tunai, akses terhadap informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
  • Penerima program ini adalah semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Penerima Upah dan memenuhi kriteria berikut ini:
    • WNI
    • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
    • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
    • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
    • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
  • Manfaat JKP:
    • Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, paling lama 6 (enam) bulan.
    • Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.

Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah!

Besaran Iuran dan Persentase Tanggung Jawab BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah rincian besaran iuran dan persentase tanggung jawab untuk masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Pensiun (JP)

  • Besaran iuran 3% dari upah bulanan pekerja.
  • Tanggung jawab dibagi dua pihak yaitu 2% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung pekerja.

2. Jaminan Kematian (JKM)

  • Besaran iuran yang harus dibayar sebesar 0,3% dari upah untuk pekerja penerima upah, Rp6.800 untuk pekerja perseorangan, mulai dari 0,21% untuk pekerja jasa konstruksi dan Rp 370.000 untuk pekerja migran.
  • Tanggung jawab ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Besaran iuran yang harus dibayar adalah 5,7% dari upah karyawan.
  • Pembagian tanggung jawabnya adalah 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Besaran iuran berkisar antara 0,24% – 1,74%, tergantung pada jenis usaha perusahaan.
  • Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari upah perbulan Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:
    • 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
    • 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; dan
    • 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
  • Iuran ditanggung oleh pemerintah, sehingga pekerja tidak perlu membayar.

Plafon Gaji untuk Jaminan Pensiun (JP)

Penting untuk diingat bahwa terdapat batasan (plafon) gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun (JP). 

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, plafon gaji untuk JP BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 10.547.400 per bulan, yang berlaku mulai 1 Maret 2025. 

Hal ini berarti, jika gaji karyawan melebihi angka tersebut, maka perhitungan iuran JP tetap menggunakan angka Rp 10.547.400 sebagai dasar perhitungan.

Baca Juga: 6 Cara Mengetahui Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai HRD, Anda perlu memahami cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan benar untuk memastikan karyawan mendapatkan haknya dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Berikut adalah penjelasan mengenai cara menghitung iuran untuk masing-masing program:

1. Cara Menghitung Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Hari Tua dihitung sebesar 5,7% dari upah bulanan karyawan. Pembayaran iuran ini dibagi antara perusahaan dan pekerja, di mana pekerja membayar 2% dan perusahaan membayar sisanya, yaitu 3,7%.

Contoh:

Rina adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp7.000.000 setiap bulan. 

Maka, perhitungan iuran JHT Rina adalah sebagai berikut:

  • Iuran JHT total = 5,7% x Rp7.000.000 = Rp399.000
  • Iuran JHT yang dibayarkan Rina (karyawan) = 2% x Rp7.000.000 = Rp140.000
  • Iuran JHT yang dibayarkan perusahaan = 3,7% x Rp7.000.000 = Rp259.000

2. Cara Menghitung Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan

Besarnya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bervariasi tergantung pada tingkat risiko kecelakaan kerja di perusahaan. Tingkat risiko ini dikelompokkan menjadi lima kategori, yaitu:

  • Sangat rendah: 0,24%
  • Rendah: 0,54%
  • Sedang: 0,89%
  • Tinggi: 1,27%
  • Sangat tinggi: 1,74%

Iuran JKK dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan. Berikut contoh perhitungan iuran JKK berdasarkan ketentuan di atas.

Contoh:

Budi adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp8.000.000 per bulan dan bekerja di perusahaan dengan risiko kecelakaan kerja sedang. Maka, perhitungan iuran JKK Budi adalah sebagai berikut:

  • Iuran JKK Budi = 0,89% x Rp8.000.000 = Rp71.200 per bulan

3. Cara Menghitung Iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan biaya sebesar 0,3% dari gaji karyawan per bulan.

Contoh:

Siti memiliki gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan. Maka, perhitungan iuran JKM Siti adalah sebagai berikut:

  • Iuran JKM Siti = 0,3% x Rp10.000.000 = Rp30.000 per bulan

4. Cara Menghitung Iuran JP BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Pensiun (JP) adalah sebesar 3% dari gaji karyawan. Pembayaran iuran ini ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan, dengan pembagian 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

Perlu diperhatikan bahwa perhitungan iuran JP memiliki batasan gaji maksimal, yaitu Rp10.547.400. Jika gaji karyawan lebih dari angka tersebut, maka gaji yang digunakan untuk perhitungan tetap Rp10.547.400.

Contoh:

Andi memiliki gaji sebesar Rp12.000.000 per bulan. Maka, perhitungan iuran Jaminan Pensiun Andi adalah sebagai berikut:

  • Iuran JP Andi = 3% x Rp10.547.400 = Rp316.422 per bulan
  • Iuran JP yang dibayarkan perusahaan = 2% x Rp10.547.400 = Rp210.948 per bulan
  • Iuran JP yang dibayarkan Andi = 1% x Rp10.547.400 = Rp105.474 per bulan

5. Cara Menghitung Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan

Iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan wajib dibayar setiap bulannya sebesar 0,46% dari gaji bulanan karyawan. Sumber pendanaan iuran ini berasal dari:

  • Iuran yang dibayarkan pemerintah pusat: 0,22% dari gaji
  • Subsidi silang dari iuran JKK dan JKM: 0,24% dari gaji (rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran JKM sebesar 0,10%)

Contoh:

Dewi memiliki gaji sebesar Rp11.000.000 per bulan. Maka, perhitungan iuran JKP Dewi adalah sebagai berikut:

  • Iuran program JKP Dewi = 0,46% x Rp11.000.000 = Rp50.600

Komponen Gaji yang Dihitung untuk Iuran

Komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Pastikan kedua komponen ini tercantum secara jelas dalam slip gaji karyawan dan diperhitungkan dengan benar saat menghitung iuran. 

Komponen lain seperti tunjangan tidak tetap, lembur, atau bonus tidak termasuk dalam dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Kapan Iuran Dibayarkan dan Dilaporkan?

Pemberi kerja (PKBU) wajib melaporkan iuran setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan penagihan iuran kepada PKBU, melalui berbagai tahapan seperti email, pesan WhatsApp, dan telepon.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulan dengan batas waktu tanggal 30 bulan berikutnya. 

Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. 

Hitung BPJS Ketenagakerjaan Otomatis dengan HRIS KantorKu

Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan secara manual bisa menjadi pekerjaan yang rumit dan memakan waktu, terutama jika perusahaan memiliki banyak karyawan. Selain itu, risiko kesalahan perhitungan juga cukup tinggi.

Untuk mengatasi masalah ini, Anda dapat memanfaatkan software HRIS (Human Resource Information System) seperti KantorKu

Dengan fitur Payroll Calculation KantorKu, komponen gaji karyawan dapat dihitung secara otomatis, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sistem KantorKu selalu up to date dengan regulasi terkait jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. 

Fitur Payroll Calculation di KantorKu dapat menilai besaran iuran JHT, JKK, JKM, serta JP secara otomatis, menyesuaikan dengan peraturan terkini sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan hitung.

Tertarik menggunakan KantorKu? Anda bisa mencoba fitur payroll beserta dengan fitur-fitur unggulan KantorKu lainnya dengan mencoba demonya secara gratis.

Yuk, segera daftarkan perusahaan Anda dan coba KantorKu sekarang juga!

Sumber:

Tentang Kami BPJS Ketenagakerjaan

Informasi Ketentuan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025

Employee Benefit
Bagikan
Table of Contents