Cara Menghitung Lembur Karyawan Sesuai PP 35/2021 & Contohnya!
Bingung cara menghitung lembur karyawan? Simak rumus hitung lembur hari kerja & libur sesuai aturan Depnaker terbaru dan contoh perhitungannya.
Table of Contents
Mengelola gaji lembur karyawan adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh HRD atau pelaku usaha.
Perhitungan yang tidak tepat dapat berujung pada ketidakpuasan karyawan dan potensi masalah hukum bagi perusahaan.
Apalagi, rumus dan aturan perhitungan lembur karyawan sudah diatur dalam Undang-undang. Artinya, Anda perlu mematuhinya untuk memastikan hasilnya patuh regulasi.
Bagi yang masih bingung bagaimana cara menghitung gaji lembur, mari simak dulu rumus, ketentuan dan cara perhitungannya sebagai berikut!
Apa Itu Gaji Lembur?
Gaji lembur adalah kompensasi finansial yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan atas pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal.
Sesuai PP 35/2021, lembur berlaku jika melebihi 7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja), dan pengerjaan di hari libur.
Di Indonesia, lembur biasanya terjadi ketika jam kerja harian atau mingguan dilampaui, seperti pada hari kerja biasa, hari libur, atau hari libur nasional.
Proses perhitungan lembur perlu dilakukan dengan hati-hati karena ada aturan khusus yang mengaturnya, dan setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut untuk memastikan hak karyawan dipenuhi dengan tepat.
Aturan mengenai lembur diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan lebih detailnya di Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
KantorKu HRIS dapat menghitung lembur otomatis sesuai regulasi PP 35/2021. Klik tombol di bawah untuk klaim akses gratis sekarang!
Dasar Hukum Perhitungan Lembur di Indonesia
Anda perlu mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang lembur agar tidak melanggar peraturan yang ada.
Cara menghitung gaji lembur mengacu pada beberapa regulasi yang perlu Anda pahami, antara lain:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan Pasal 78 dan 85 menyatakan dua aturan penting. Pasal 78 mewajibkan persetujuan pekerja, membatasi lembur maksimal 3 jam/hari atau 14 jam/minggu, dan wajib membayar upah lembur.
Pasal 85 menyatakan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, tetapi jika bekerja berhak atas upah lembur.
2. Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004 mengatur tentang waktu dan upah kerja lembur, menetapkan batas lembur maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu (di luar hari libur/istirahat).
Pengusaha wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja lebih dari 7 jam sehari (6 hari kerja) atau 8 jam sehari (5 hari kerja), serta pada hari libur resmi.
3. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 memperjelas aturan terkait batas maksimal lembur, yang dapat dilakukan hingga 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Baca Juga: Peraturan Kerja Lembur di Indonesia: Syarat, Batas Lembur, Upah, dll
Komponen Menghitung Gaji Lembur
Komponen gaji lembur utamanya dihitung berdasarkan upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) yang dibagi 173.
Untuk mendapatkan angka tersebut, Anda perlu memahami fungsi dan komponen masing-masing, yaitu:
1. Upah Bulanan
Upah bulanan adalah total penghasilan bulanan karyawan, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, menjadi dasar perhitungan lembur.
Gaji pokok adalah komponen paling mendasar dalam penghitungan gaji lembur. Umumnya, gaji pokok ini berjumlah 75% dari total penghasilan karyawan.
Adapun tunjangan tetap, seperti tunjangan makan atau transportasi, juga termasuk dalam perhitungan lembur karena merupakan bagian dari penghasilan tetap karyawan.
2. Tarif Lembur
Tarif lembur akan bervariasi tergantung pada hari dan jenis lembur yang dilakukan (hari kerja, hari libur, atau hari libur nasional).
Untuk menghitung lembur, Anda perlu mengetahui upah per jam karyawan yang dihitung dengan membagi total gaji bulanan dengan 173 jam (jumlah jam kerja dalam sebulan).
3. Jumlah Jam Lembur
Jumlah jam lembur yang dilakukan oleh karyawan juga menjadi faktor penting dalam menentukan total lembur yang harus dibayarkan.
4. Status Hari Kerja
Perhitungan lembur dapat berbeda tergantung pada status hari tersebut, apakah itu hari kerja biasa, hari istirahat mingguan, atau hari libur nasional.
a. Hari Kerja Biasa
Tarif lembur hari kerja biasa diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 dengan rincian 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama, dan 2 kali upah sejam untuk jam berikutnya.
b. Hari Istirahat Mingguan/Libur Nasional
Tarif lembur hari istirahat mingguan/libur nasional memiliki nominal yang paling besar dan perhitungan yang lebih kompleks. Berikut rincian perhitungannya:
Rincian tarif lembur hari libur:
- Sistem 5 Hari Kerja (40 Jam Seminggu):
- Jam ke-1 s.d. 8: 2x upah sejam.
- Jam ke-9: 3x upah sejam.
- Jam ke-10 s.d. 12: 4x upah sejam.
- Sistem 6 Hari Kerja (40 Jam Seminggu):
- Jam ke-1 s.d. 7: 2x upah sejam.
- Jam ke-8: 3x upah sejam.
- Jam ke-9 s.d. 11: 4x upah sejam.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja Disnaker, Mulai dari Jam Kerja hingga Jam Lembur!
Rumus Cara Menghitung Gaji Lembur
Perhitungan lembur karyawan bergantung pada berbagai faktor, seperti status hari kerja dan jumlah jam lembur yang dilakukan.
Mengingat cara menghitung lembur setiap kondisi bisa berbeda, ada baiknya Anda mempelajari dulu masing-masing kasus berikut:
1. Cara Menghitung Lembur di Hari Kerja
Jika karyawan melakukan lembur pada hari kerja biasa, maka lembur dihitung dengan tarif yang lebih rendah pada jam pertama, dan tarif yang lebih tinggi untuk jam-jam berikutnya.
Berikut rumus dan cara perhitungannya:
Rumus:
Upah per jam = Gaji Bulanan / 173
Aturan Perhitungan:
- Jam pertama lembur = 1,5 x upah per jam
- Jam berikutnya = 2 x upah per jam
Cara Menghitung:
Seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 dan lembur selama 3 jam pada hari kerja.
Dengan perhitungan upah per jam Rp28.846, maka perhitungan lembur adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan:
- Jam pertama: 1,5 x Rp28.846 = Rp43.269
- Jam kedua dan ketiga: 2 x Rp28.846 = Rp57.692 x 2 = Rp115.384
Artinya, total lembur karyawan tersebut dihitung dengan menjumlahkan Rp43.269 + Rp115.384 = Rp158.653.
2. Cara Menghitung Lembur di Hari Libur (Weekend)
Jika karyawan lembur pada akhir pekan, perhitungannya akan berbeda lagi. Tarif lembur di hari libur cenderung lebih tinggi, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Berikut rumus dan cara perhitungannya:
Rumus:
Upah per jam = Gaji Bulanan / 173
Aturan Perhitungan:
- Jam pertama hingga ketujuh = 2 x upah per jam
- Jam kedelapan = 3 x upah per jam
- Jam kesembilan hingga kesebelas = 4 x upah per jam
Cara Menghitung:
Jika seorang karyawan bekerja lembur pada hari Minggu selama 9 jam, dengan gaji bulanan Rp5.000.000, perhitungannya akan seperti berikut:
Contoh Perhitungan:
- Jam pertama hingga ketujuh: 2 x Rp28.846 = Rp57.692 x 7 = Rp403.846
- Jam kedelapan: 3 x Rp28.846 = Rp86.538
- Jam kesembilan: 4 x Rp28.846 = Rp115.384
Total lembur yang didapatkan karyawan tersebut adalah Rp403.846 + Rp86.538 + Rp115.384 = Rp605.768.
3. Cara Menghitung Lembur di Hari Libur Nasional
Lembur di hari libur nasional memiliki aturan yang lebih ketat. Dalam hal ini, tarif lembur bisa lebih tinggi dibandingkan dengan hari kerja biasa.
Berikut rumus dan cara perhitungannya:
Rumus:
Upah per jam = Gaji Bulanan / 173
Aturan Perhitungan:
- Jam pertama hingga kedelapan = 2 x upah per jam
- Jam kesembilan = 3 x upah per jam
- Jam kesepuluh hingga kesebelas = 4 x upah per jam
Cara Menghitung:
Karyawan bekerja lembur pada hari libur nasional selama 9 jam, perhitungan upah lembur akan mengikuti tarif yang lebih tinggi:
Contoh Perhitungan:
- Jam pertama hingga kedelapan: 2 x Rp28.846 = Rp57.692 x 8 = Rp461.538
- Jam kesembilan: 3 x Rp28.846 = Rp86.538
Jika dijumlahkan, maka total lembur yang didapatkan adalah Rp461.538 + Rp86.538 = Rp548.076.
4. Cara Menghitung Lembur Karyawan Sistem 5 Hari Kerja
Bagi karyawan yang bekerja dengan sistem 5 hari kerja, tarif lembur pada hari kerja biasa dan hari libur akan mengikuti aturan yang berbeda. Berikut rumus dan cara perhitungannya:
Rumus:
Upah per jam = Gaji Bulanan / 173
Aturan Perhitungan:
- Jam pertama lembur = 1,5 x upah per jam
- Jam berikutnya = 2 x upah per jam
Cara Menghitung:
Misalnya karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 bekerja lembur selama 4 jam pada hari Senin.
Contoh Perhitungan:
- Jam pertama: 1,5 x Rp28.846 = Rp43.269
- Jam kedua hingga keempat: 2 x Rp28.846 = Rp57.692 x 3 = Rp173.076
Total lembur yang didapatkan adalah Rp43.269 + Rp173.076 = Rp216.345.
5. Cara Menghitung Lembur Karyawan Sistem 6 Hari Kerja
Bagi karyawan dengan sistem 6 hari kerja, tarif lembur dan pembagian jam lembur akan sedikit berbeda.
Berikut rumus dan cara perhitungannya:
Rumus:
Upah per jam = Gaji Bulanan / 173
Aturan Perhitungan:
- Jam pertama hingga ketujuh = 2 x upah per jam
- Jam kedelapan = 3 x upah per jam
- Jam kesembilan hingga kesebelas = 4 x upah per jam
Cara Menghitung:
Misalkan karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 melakukan lembur 7 jam pada hari Sabtu (hari kerja terpendek).
Contoh Perhitungan:
- Jam pertama hingga kedua: 2 x Rp28.846 = Rp57.692 x 2 = Rp115.384
- Jam ketiga: 3 x Rp28.846 = Rp86.538
Total lembur karyawan adalah Rp115.384 + Rp86.538 = Rp201.922.
6. Cara Menghitung Lembur Karyawan Shift
Karyawan dengan sistem shift memiliki perhitungan lembur yang lebih rumit, terutama jika mereka bekerja lebih dari 8 jam dalam satu shift.
Adapun rumus dan cara perhitungannya:
Rumus:
Upah per jam = Gaji Bulanan / 173
Aturan Perhitungan:
- Jam pertama lembur = 1,5 x upah per jam
- Jam berikutnya = 2 x upah per jam
Cara Menghitung:
Jika karyawan shift memiliki gaji bulanan Rp5.000.000 dan bekerja lembur selama 4 jam pada malam hari, perhitungan lembur adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan:
- Jam pertama lembur: 1,5 x Rp28.846 = Rp43.269
- Jam kedua hingga keempat: 2 x Rp28.846 = Rp57.692 x 3 = Rp173.076
Total lembur yang didapatkan adalah Rp43.269 + Rp173.076 = Rp216.345.
Agar penghitungan lebih cepat, sebaiknya gunakan aplikasi lembur karyawan dari KantorKu HRIS yang akan menghitung lembur otomatis sesuai jam kerja yang dilakukan.
KantorKu HRIS dapat menghitung lembur otomatis sesuai regulasi PP 35/2021. Klik tombol di bawah untuk klaim akses gratis sekarang!
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?
Jika perusahaan tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 78 dan 85, perusahaan yang tidak membayar lembur bisa dikenakan sanksi berupa:
- Sanksi kurungan hingga 12 bulan atau,
- Denda antara Rp10.000.000 hingga Rp100.000.000
Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha
Jika ini terjadi bisa memicu ketidakpatuhan di kalangan karyawan dan berisiko menyebabkan masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Karyawan berhak menuntut haknya melalui prosedur perselisihan hubungan industrial (bipartit, mediasi, hingga pengadilan) jika upah lembur tidak dibayar.
Baca Juga: 3 Contoh Form Lembur Karyawan PDF, Excel, dan Word (Bisa Download)
Hitung Lembur Otomatis Tanpa Ribet lewat KantorKu HRIS!
Menghitung lembur secara manual akan sangat memakan waktu dan berisiko membuat kesalahan.
Oleh karena itu, menggunakan aplikasi kelola lembur seperti KantorKu HRIS bisa menjadi solusi tepat untuk mempermudah pengelolaan lembur di perusahaan Anda.

Dengan aplikasi HRIS yang canggih ini, Anda dapat:
- Pengajuan Lembur Online: Karyawan bisa mengajukan lembur langsung melalui aplikasi seluler tanpa perlu mengisi form kertas.
- Approval Instan Sekali Klik: Mempercepat proses persetujuan oleh manajer atau supervisor melalui notifikasi real-time.
- Perhitungan Otomatis Sesuai Regulasi: Mengotomatiskan perhitungan upah lembur berdasarkan aturan pemerintah terbaru.
- Integrasi Payroll Menyeluruh: Menghubungkan data lembur yang telah disetujui langsung ke sistem penggajian.
- Dashboard Riwayat: Menyediakan akses bagi HR dan karyawan untuk memantau status persetujuan hingga riwayat lembur guna menghindari perselisihan data.
Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang cara mengelola absensi, gaji, lembur, dan semua hal terkait HR dengan lebih efisien, cobalah book demo gratis KantorKu HRIS sekarang!
KantorKu HRIS dapat menghitung lembur otomatis sesuai regulasi PP 35/2021. Klik tombol di bawah untuk klaim akses gratis sekarang!
Referensi:
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004
Related Articles
Gaji Digital Marketing 2026 di Indonesia, Bisa 15 Juta!
Gaji Talent Acquisition 2026 di Indonesia, Tembus 15 Juta!