Cara Menghitung Upah Lembur Praktis sesuai Peraturan UU Cipta Kerja Terbaru

Menghitung lembur sangatlah penting untuk memastikan pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Simak cara lengkapnya di sini!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 24 Juli 2025

Bagi HR, tim keuangan, atau pemilik usaha, memastikan bahwa upah lembur dihitung dengan tepat sesuai peraturan sangatlah penting. 

Namun, seringkali banyak yang merasa bingung atau khawatir akan salah perhitungan. Hal ini bisa menimbulkan masalah seperti ketidakpuasan karyawan atau bahkan risiko hukum bagi perusahaan. 

Bagi Anda yang sudah sibuk dengan berbagai tugas lain, perhitungan lembur seringkali menjadi beban tambahan yang membingungkan. 

Nah, dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara menghitung upah lembur dengan rumus dasar dan contoh praktis. 

Yuk, cari tahu lebih lanjut dan pastikan perusahaan Anda tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku!

Baca Juga: Apa Itu Timesheet? Temukan Arti, Contoh, dan Tipsnya Disini!

Apa itu Waktu Lembur?

Waktu lembur adalah waktu kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi jam kerja yang telah ditentukan. Di Indonesia, jam kerja normal adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. 

Jika seorang karyawan bekerja lebih dari itu, maka waktu kerja lebih itu akan dihitung sebagai lembur dan berhak mendapatkan upah lembur.

Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 secara jelas mengatur batasan waktu kerja lembur, yaitu hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18  jam dalam 1 minggu.

Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan hari libur nasional atau hari istirahat mingguan, di mana upah lembur biasanya dihitung dengan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga: Apa itu Lembur? – Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya!

Aturan Jam Lembur Karyawan Menurut Depnaker

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu kerja karyawan di Indonesia diatur dengan ketat. 

Jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja normal, maka perusahaan wajib membayar upah lembur. Berikut aturan dasar jam lembur menurut Depnaker:

1. Hari Kerja Normal

Bagi perusahaan dengan 5 hari kerja dalam seminggu, jam kerja normal adalah 8 jam sehari. Sedangkan untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, jam kerja normal adalah 7 jam sehari.

2. Jam Lembur

Dalam hal lembur, jam pertama dihitung dengan tarif 1,5 kali upah per jam, sedangkan jam-jam berikutnya dihitung dengan tarif 2 kali upah per jam.

3. Hari Libur dan Cuti

Jika lembur dilakukan pada hari libur nasional atau hari libur mingguan, maka tarif upah lembur akan lebih tinggi, yaitu 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-9, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.

Komponen Perhitungan Upah Uang Lembur Karyawan

Untuk menghitung upah lembur, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan, agar perhitungannya tepat dan sesuai aturan. Berikut adalah komponen-komponen tersebut:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah komponen utama dalam perhitungan upah lembur. Ini adalah jumlah gaji yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan, dan menjadi dasar untuk menghitung upah lembur.

2. Tunjangan

Selain gaji pokok, tunjangan seperti tunjangan transportasi, makan, atau perumahan juga perlu diperhitungkan dalam perhitungan upah lembur.

3. Upah Tidak Tetap

Bonus atau insentif yang diterima karyawan biasanya tidak dihitung dalam perhitungan upah lembur, kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya antara perusahaan dan karyawan.

4. Pajak dan Potongan

Iuran BPJS, pajak, dan potongan lainnya juga perlu diperhatikan, meskipun potongan-potongan ini umumnya tidak mempengaruhi perhitungan lembur secara langsung.

Rumus Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan upah lembur pada dasarnya mengacu pada gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut rumus dasar untuk menghitung upah lembur:

1. Menghitung Upah Per Jam

  • Upah per jam = 1/173 x Gaji Bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Angka 173 ini didapatkan dari jumlah rata-rata jam kerja dalam sebulan (40 jam seminggu). Jadi, dalam sebulan karyawan bekerja sekitar 173 jam.

2. Perhitungan Lembur Hari Kerja

  • Jam pertama: 1,5 kali upah per jam.
  • Jam kedua dan seterusnya: 2 kali upah per jam.

3. Perhitungan Lembur Hari Libur

  • Untuk 7 jam pertama: 2 kali upah per jam.
  • Jam ke-8: 3 kali upah per jam.
  • Jam ke-9 dan seterusnya: 4 kali upah per jam.

Baca Juga: 12 Contoh Surat Peringatan Karyawan: SP1, SP2, SP3

Cara Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja

Perhitungan upah lembur memang bergantung pada dua faktor utama, jenis hari (apakah hari kerja biasa atau hari libur) dan jumlah jam lembur yang dilakukan. Berikut cara menghitungnya:

1. Lembur pada Hari Kerja

Jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja yang ditetapkan pada hari kerja biasa (Senin-Jumat), maka upah lembur dihitung dengan rumus berikut:

  • Jam pertama: 1,5 kali upah per jam.
  • Jam kedua dan seterusnya: 2 kali upah per jam.

Contoh Perhitungan: Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan bekerja lembur selama 2 jam pada hari kerja biasa. Maka, perhitungannya adalah:

  • Upah per jam: 1/173 x 5.000.000 = Rp28.902
  • Upah lembur jam pertama: 1,5 x 28.902 = Rp43.353
  • Upah lembur jam kedua: 2 x 28.902 = Rp57.804

Total Upah Lembur: Rp43.353 + Rp57.804 = Rp101.157

2. Lembur pada Hari Libur

Lembur pada hari libur, baik libur mingguan atau hari libur nasional, dihitung dengan tarif lebih tinggi:

  • 7 jam pertama: 2 kali upah per jam.
  • Jam ke-8: 3 kali upah per jam.
  • Jam ke-9 dan seterusnya: 4 kali upah per jam.

Contoh Perhitungan: Jika karyawan yang sama bekerja lembur selama 9 jam pada hari libur:

  • Upah lembur untuk 7 jam pertama: 7 x 2 x 28.902 = Rp404.628
  • Upah lembur untuk jam ke-8: 3 x 28.902 = Rp86.706
  • Upah lembur untuk jam ke-9: 4 x 28.902 = Rp115.6084 x 28.902 = Rp115.608

Total Upah Lembur: Rp404.628 + Rp86.706 + Rp115.608 = Rp606.942

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?

Sebenarnya tidak ada aturan spesifik yang menyebutkan kapan tepatnya upah lembur harus dibayar, namun perjanjian kerja umumnya mencantumkan mekanisme pembayaran lembur. 

Namun, jika mengacu pada Pasal 54 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja tertulis harus memuat poin-poin penting, termasuk besarnya upah dan cara pembayarannya, yang juga mencakup upah lembur. 

Dengan demikian, sangat penting bagi pihak pemberi kerja untuk memastikan bahwa semua ketentuan mengenai upah lembur jelas dan tercantum dalam perjanjian kerja. 

Jika pekerja telah menyelesaikan kewajibannya, termasuk melakukan pekerjaan lembur, maka kewajiban pemberi kerja adalah membayar upah lembur sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Sanksi Tidak Membayar Upah Lembur

Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 mengatur bahwa lembur hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dan pengusaha wajib membayar upah lembur jika melebihi batas tersebut. 

Pengusaha yang melanggar kewajiban membayar upah lembur akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Hindari Sanksi dengan Bayar Upah Lembur Karyawan Tanpa Kesalahan

Mengelola perhitungan upah lembur dengan tepat sangat penting untuk menghindari kesalahan dan risiko hukum yang merugikan perusahaan. 

Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan KantorKu Software Payroll Otomatis, yang memastikan perhitungan upah lembur yang akurat dan sesuai dengan peraturan Depnaker tanpa khawatir terjadi kesalahan.

Dengan Aplikasi HRIS KantorKu, Anda dapat menghitung semua komponen gaji karyawan secara otomatis, termasuk upah lembur, serta mengelola payroll dengan lebih cepat dan tepat. 

Tidak hanya itu, Anda juga bisa mengirimkan slip gaji secara online yang transparan dan mudah diakses oleh karyawan, menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi di perusahaan.

Tertarik  mencoba? Coba demo gratis Software Payroll KantorKu sekarang juga dan rasakan kemudahan dalam mengelola payroll karyawan tanpa khawatir kesalahan dalam perhitungan gaji dan lembur. Klik tombol di bawah ini untuk mencoba demo gratis!

Bagikan

Related Articles

PHK karena Mangkir: Aturan, Dasar Hukum, dan 5 Contoh Suratnya!

Pelajari aturan PHK sesuai Undang-undang agar tidak terkena gugatan, serta contoh surat PHK karyawan karena mangkir dalam format Word & PDF.
Form Reimbursement

5 Contoh Form Reimbursement, Format Word hingga PDF [+ Gratis Template]

Temukan form reimbursement dari berbagai jenis seperti klaim perjalanan dinas, pengeluaran kantor format word dan pdf di sini.

Cara Menghitung Gaji Karyawan: Bulanan, Harian, atau Per Jam

Menghitung gaji karyawan dengan tepat sangat penting untuk perusahaan maupun karyawan. Simak cara lengkapnya di sini!