Cara Menghitung Lembur sesuai Aturan Disnaker + Kalkulator Lembur Gratis

Menghitung lembur sangatlah penting untuk memastikan pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Simak cara lengkapnya di sini!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 03 November 2025
Key Takeaways
Dasar hukum lembur diatur dalam UU No.13/2003, Permenaker No.102/MEN/VI/2004, dan PP No.35/2021.
Batas maksimal lembur adalah 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.
Komponen upah lembur mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Perusahaan yang tidak membayar lembur bisa dikenai sanksi pidana dan denda.
Perusahaan wajib membayar lembur sesuai ketentuan Disnaker.

Karyawan lembur tetapi Anda belum tahu cara menghitung lembur yang tepat? Perhitungan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Upah lembur harus diberikan secara proporsional sesuai aturan dan UU yang berlaku, apalagi tarif lembur di hari kerja biasa dan hari libur berbeda. 

Agar perhitungannya akurat, Anda perlu memahami cara menghitung lembur per jam, di hari libur, dan lainnya sesuai aturan Disnaker. 

Simak selengkapnya di bawah ini!

Dasar Hukum & Ketentuan Umum Lembur

Ada beberapa dasar hukum yang membahas tentang ketentuan umum lembur, dari jam kerja maksimal, persetujuan lembur, hingga perhitungan upah lembur. Berikut yang HR harus tahu:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 78 dan 85 mengatur bahwa lembur hanya boleh dengan persetujuan pekerja maksimal 3 jam per hari. Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur kecuali ada persetujuan khusus.

2. Permenaker No.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur

Permenaker ini mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur, sementara manajer atau supervisor bisa dikecualikan karena gaji mereka sudah lebih tinggi.

3. PP No. 35 Tahun 2021

PP ini memperpanjang batas lembur menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Aturan juga mengatur maksimal lembur di hari libur: 12 jam untuk 5 hari kerja, 11 jam untuk 6 hari kerja, dan 9 jam jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Disnaker, Mulai dari Jam Kerja hingga Jam Lembur!

Komponen Perhitungan Upah Uang Lembur Karyawan

Total penghasilan karyawan menjadi acuan utama dalam perhitungan uang lembur. Lalu, apa saja komponen yang menyusun upah lembur? Berikut di antaranya:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok biasanya menjadi 75% dari total penghasilan karyawan dan menjadi dasar utama untuk menghitung upah lembur.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap, seperti tunjangan transportasi, makan, atau perumahan, biasanya sekitar 25% dari total penghasilan dan ikut diperhitungkan dalam lembur.

3. Upah Tidak Tetap

Bonus atau insentif biasanya tidak termasuk dalam perhitungan lembur, kecuali ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan.

4. Pajak dan Potongan

Iuran BPJS, pajak, dan potongan lainnya perlu diperhatikan, meskipun biasanya tidak mempengaruhi nilai lembur secara langsung.

Rumus Umum Cara Menghitung Lembur 

Rumus perhitungan lembur dikenal dengan rumus 173 yang digunakan untuk menghitung upah per jam dari total gaji bulanan. Adapun rumusnya:

Upah per Jam = Upah Sebulan / 173

Sebagai catatan, upah sebulan yang digunakan dalam rumus ini adalah total penghasilan bulanan yang terdiri dari:

  • Gaji pokok (sekitar 75%)
  • Tunjangan tetap (sekitar 25%)

Ketentuan Tarif Lembur

Cara menghitung lembur karyawan sebetulnya mudah, tetapi Anda harus teliti karena Disnaker menetapkan tarif lembur berbeda sesuai hari lembur karyawan. Berikut detailnya:

a. Lembur di Hari Kerja Biasa

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur dengan ketentuan:

  • Jam lembur pertama: 1,5x upah sejam.
  • Setiap jam lembur berikutnya: 2x upah sejam.

b. Lembur di Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi

Jika lembur dilakukan pada hari libur nasional atau hari istirahat mingguan, perhitungannya berbeda tergantung sistem kerja perusahaan.

Sistem 6 Hari Kerja (40 jam/minggu)
  • Jam ke-1 s.d. jam ke-7: 2x upah sejam
  • Jam ke-8: 3x upah sejam
  • Jam ke-9 s.d. jam ke-11: 4x upah sejam
Sistem 5 Hari Kerja (40 jam/minggu)
  • Jam ke-1 s.d. jam ke-8: 2x upah sejam
  • Jam ke-9: 3x upah sejam
  • Jam ke-10 s.d. jam ke-12: 4x upah sejam

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek:

  • Jam ke-1 s.d. jam ke-5: 2x upah sejam
  • Jam ke-6: 3x upah sejam
  • Jam ke-7 s.d. jam ke-9: 4x upah sejam

Baca Juga: Kerja Lembur: Ketahui Aturan & Cara Hitungnya untuk Karyawan! 

Simulasi Lembur KantorKu HRIS

⏰ Kalkulator Lembur Karyawan

Masukkan gaji bulanan dan jam lembur untuk menghitung total upah lembur sesuai ketentuan Disnaker.

Coba Demo HRIS

Total Upah Lembur: Rp 0

Catatan: Perhitungan ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah lembur. Hasil bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan.

Contoh & Cara Menghitung Lembur Berdasarkan Hari Kerja 

Perhitungan lembur dapat berbeda tergantung apakah dilakukan pada hari kerja biasa, hari istirahat mingguan, hari libur resmi, atau hari kerja terpendek. 

Berikut contohnya masing-masing:

Cara Menghitung Lembur di Hari Kerja

Kenzo memiliki gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 dan bekerja di perusahaan dengan sistem 5 hari kerja. Selama satu minggu, Kenzo melakukan lembur sebanyak 4 jam di hari Senin dan 3 jam di hari Rabu.

Upah per jam = Rp6.000.000 / 173 = Rp34.682

Maka perhitungannya:

  • Jam pertama: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  • 6 jam berikutnya: 2 × Rp34.682 = Rp69.364 × 6 = Rp416.184
  • Total upah lembur hari kerja = Rp52.023 + Rp416.184 = Rp468.207

Jadi, Kenzo mendapat Rp468.207 untuk total lembur di hari kerja minggu tersebut.

Cara Menghitung Lembur di Hari Minggu (Akhir Pekan)

Kenzo memiliki gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 dan bekerja di perusahaan dengan sistem 5 hari kerja. Hari Minggu adalah hari libur resmi, tetapi Kenzo harus bekerja lembur 10 jam.

 Upah per jam = Rp6.000.000 / 173 = Rp34.682

Maka perhitungannya:

  • Jam ke-1 sampai ke-8: 8 × (2 × Rp34.682) = Rp554.912
  • Jam ke-9 dibayar: 1 × (3 × Rp34.682) = Rp104.046
  • Jam ke-10 dibayar: 1 × (4 × Rp34.682) = Rp138.728

Totalnya, Kenzo menerima upah lembur hari libur sebesar Rp797.686.

Cara Menghitung Lembur di Hari Kerja Terpendek

Kenzo memiliki gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 dan bekerja di perusahaan dengan sistem 6 hari kerja. Ia melakukan lembur selama 7 jam pada hari Sabtu, padahal seharusnya ia hanya bekerja 5 jam.

Upah per jam = Rp6.000.000 / 173 = Rp34.682

Maka perhitungannya:

  • Jam 1–2: 2 × Rp34.682 = Rp69.364 × 2 = Rp138.728
  • Jam ke-3: 3 × Rp34.682 = Rp104.046

Totalnya, Kenzo menerima upah lembur sebesar Rp242.774.

Cara Menghitung Lembur di Hari Libur Resmi (Libur Nasional)

Perusahaan tempat Kenzo bekerja sedang ada event promosi besar. Karyawan harus bekerja pada hari Jumat, padahal hari tersebut adalah hari libur nasional. Dalam kasus ini, Kenzo yang bergaji bulanan Rp6.000.000 bekerja selama 9 jam.

Upah per jam = Rp6.000.000 / 173 = Rp34.682

Maka perhitungannya:

  • Jam 1–8: 2 × Rp34.682 = Rp69.364 × 8 = Rp554.912
  • Jam ke-9: 3 × Rp34.682 = Rp104.046

Total upah lembur di hari libur nasional adalah Rp658.958.

Banner KantorKu HRIS
Mau Hitung Lembur Otomatis sesuai Jam Kerja?

KantorKu HRIS memiliki fitur payroll untuk hitung lembur otomatis berdasarkan riwayat lembur karyawan.

Cara Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja 

Bagaimana cara menghitung upah per jam? Aturannya sudah diatur oleh Disnaker, yaitu jam lembur pertama dihitung sebesar 1,5 kali upah per jam, sedangkan setiap jam berikutnya dikalikan 2 kali upah per jam. Berikut contoh kasusnya:

Cara Menghitung Lembur 2 Jam

Kenzo memiliki gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 dan bekerja dengan sistem 5 hari kerja (Senin–Jumat).  Ia melakukan lembur selama 2 jam untuk menyelesaikan laporan klien.

Upah per jam =  Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682

Maka perhitungannya:

  • Jam pertama: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  • Jam kedua: 2 × Rp34.682 = Rp69.364

Total upah lembur yang diterima Kenzo yaitu Rp121.387.

Cara Menghitung Lembur 4 Jam

Kenzo bekerja di perusahaan dengan sistem 6 hari kerja, di mana Sabtu menjadi hari kerja terpendek (5 jam kerja). Namun, ia lembur selama 4 jam tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan mendesak.

Upah per jam =  Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682

Maka perhitungannya:

  • Jam pertama: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  • Jam ke-2, 3, dan 4: 2 × Rp34.682 × 3 = Rp208.092

Total upah lembur yang diterima Kenzo yaitu Rp260.115.

Cara Menghitung Lembur 6 Jam

Pada hari libur nasional (Jumat), perusahaan mengadakan event promosi, sehingga Kenzo diminta tetap bekerja selama 6 jam.  Karena dilakukan di hari libur resmi, tarif lemburnya berbeda.

Upah per jam =  Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682

Maka perhitungannya:

  • Jam ke-1 sampai ke-6: 2 × Rp34.682 × 6 = Rp416.184

Kenzo menerima total upah lembur sebesar Rp416.184.

Contoh & Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Depnaker Terbaru 

Aturan Depnaker menentukan jam pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, dan jam-jam berikutnya 2 kali upah per jam. Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut contoh perhitungannya:

Upah per jam = 1/173 × Rp6.000.000 = Rp34.682

  • Jam pertama: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  • Jam kedua: 2 × Rp34.682 = Rp69.364
  • Jam ketiga: 2 × Rp34.682 = Rp69.364

Artinya, Kenzo mendapatkan upah lembur sebesar Rp190.751.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?

Jika perusahaan tidak membayar upah lembur, maka tindakan tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (3).

Adapun sanksi dan denda yang dikenakan dapat berupa:

  • Sanksi pidana berupa kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau 
  • Denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Namun, ada pengecualian apabila karyawan yang bersangkutan tidak mengajukan klaim atau keberatan atas lembur yang telah dilakukan. 

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan dalam Memenuhi Hak Karyawan Terkait Jam Kerja?

Agar karyawan tidak merasa dirugikan dan perusahaan terhindar dari potensi sengketa hukum, perusahaan wajib menegaskan hak dan kewajiban karyawan terkait lembur. 

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Menegaskan ketentuan lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara perusahaan dan karyawan.
  2. Membuat form lembur untuk bukti tertulis kesepakatan lembur.
  3. Menjelaskan sistem pembayaran lembur di Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  4. Mencatat jam kerja dan lembur karyawan.
  5. Menetapkan prosedur lembur agar pelaksanaannya terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan operasional.
  6. Membayar upah lembur tepat waktu sesuai dengan ketentuan Depnaker.

Permudah Perhitungan Pembayaran Lembur Karyawan dengan Software Payroll KantorKu HRIS

Menghitung upah lembur manual bisa sangat merepotkan, apalagi perhitungannya tidak selalu sama karena tarif lembur bisa berbeda sebagaimana aturan Depnaker.

Namun, kini Anda bisa menghitung lembur dengan mudah dan otomatis pakai software payroll dari KantorKu HRIS.

Kenapa Hitung Lembur Pakai KantorKu HRIS?

  • Perhitungan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.
  • Data lembur diambil dari absensi karyawan.
  • Hitung lembur otomatis berdasarkan jam kerja yang tercatat.
  • Pengajuan dan approval lembur bisa dilakukan langsung melalui aplikasi.

Daripada menghitung lembur secara manual, langsung saja coba hitung pakai KantorKu HRIS, gratis! Caranya klik tombol book demo gratis sekarang dan Anda langsung bisa mengaksesnya!

Bagikan

Related Articles

3 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan serta Syaratnya!

Simak cara bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan secara online dan offline, serta syarat dan besaran iuran yang perlu dibayarkan.

Cash Advance Karyawan: Syarat, Ketentuan, Cara Mengelola & Alternatif

Cash advance memungkinkan karyawan mengakses gaji mereka sebelum tanggal gajian. Ini cara mengelola & ketentuan umum agar arus kas terjaga.

Besaran Premi BPJS Ketenagakerjaan 2025 Program JHT, JKK, JKM & JP

Pahami besaran premi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan regulasi terbaru, serta konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar!