Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak (PKWT) Sesuai Aturan Terbaru

Panduan cara menghitung THR karyawan kontrak & prorata sesuai Permenaker No. 6/2016. Pelajari rumus hingga kasus khusus perhitungan THR PKWT.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 11 Februari 2026
Key Takeaways
Karyawan kontrak (PKWT) wajib mendapat THR jika masa kerja minimal 1 bulan.
Dasar hukum THR PKWT mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016.
THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya.
Karyawan kontrak yang kontraknya berakhir sebelum Lebaran tidak berhak THR.
THR merupakan objek PPh 21 dan dikenakan tarif TER sesuai ketentuan pajak.

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah salah satu kewajiban tahunan yang wajib dipenuhi perusahaan. 

Sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan. 

Dasar hukum ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menegaskan bahwa hak ini berlaku bagi semua status pekerja, termasuk karyawan kontrak (PKWT). 

Artinya, karyawan kontrak juga berhak atas THR sebagaimana hak karyawna tetap. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan teknis bagi HR mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. 

Mari pahami dulu prinsip, rumus, hingga cara menghitung THR karyawan kontrak sesuai regulasi terbaru!

Apa itu THR?

Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. 

Nominal THR diberikan sebesar satu kali gaji bulanan bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, sedangkan bagi yang bekerja di bawah satu tahun, besarannya diberikan secara proporsional atau prorata.

Waktu pemberiannya pun telah ditentukan secara ketat, yakni wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Adapun hari raya yang dimaksud mencakup:

  • Idulfitri (Islam)
  • Natal (Protestan & Katolik)
  • Nyepi (Hindu)
  • Waisak (Buddha)
  • Imlek (Konghucu)

Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya

Banner KantorKu HRIS
Masih Hitung Manual THR Karyawan Kontrak?

Otomatisasi perhitungan THR karyawan tetap maupun kontrak dengan KantorKu HRIS. Pastikan pembayaran tepat waktu dan akurat.

Dasar Hukum & Regulasi THR Karyawan Kontrak (PKWT)

Banyak HR yang ragu mengenai status hukum karyawan kontrak dalam menerima THR. Namun Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada perbedaan status kerja dalam hal pemberian hak ini. Adapun regulasi yang mendasarinya yaitu:

1. PMK Nomor 6 Tahun 2016

PMK Nomor 6 Tahun 2016 adalah regulasi yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. 

Dalam Pasal 2, disebutkan secara tegas bahwa karyawan kontrak berhak menerima THR selama mereka telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus.

2. PP Nomor 35 Tahun 2021

PP Nomor 35 Tahun 2021 memperjelas bahwa masa kerja karyawan kontrak tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja awal. 

Artinya, jika ada perpanjangan kontrak, akumulasi masa kerja tersebut menjadi acuan Anda dalam menentukan THR yang didapatkannya.

3. SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021

Melalui SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, pemerintah menegaskan bahwa THR Keagamaan bagi pekerja kontrak (PKWT) maupun outsourcing wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu tanpa memandang status ikatan kerjanya.

4. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Meskipun THR masuk dalam kategori pendapatan non-upah, PP 36/2021 mengatur bahwa THR adalah pendapatan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja. 

Regulasi ini memastikan bahwa hak karyawan kontrak dilindungi oleh negara dan perusahaan yang lalai membayarkannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Prinsip Umum Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

Supaya lebih memahami cara menghitung THR karyawan kontrak, Anda perlu memahami dulu beberapa prinsip dasarnya agar perhitungan tidak meleset dari ketentuan pemerintah.

Berikut beberapa prinsip yang perlu diingat saat menghitung THR karyawan kontrak:

1. Perhitungan Proporsional (Prorata)

Jika karyawan kontrak yang masa kerjanya sudah mencapai 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka besaran THR yang didapatkan dihitung secara prorata.

Adapun rumus THR prorata adalah:

THR = Masa kerja/12 x 1 bulan upah

2. Komponen Upah yang Digunakan

Untuk mendapatkan besaran THR yang didapatkan, maka Anda perlu mengacu pada upah satu bulan.

Adapun upah satu bulan yang dijadikan untuk dasar perhitungan adalah upah yang terdiri dari gaji bersih dan tunjangan tetap. 

Jika upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan yang digunakan hanya gaji pokok.

3. Kebijakan Internal Perusahaan

Apabila dalam Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) ditetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan undang-undang, maka yang berlaku adalah nilai yang tercantum dalam kesepakatan internal tersebut.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Terdapat beberapa cara menghitung THR karyawan kontrak yang bisa Anda terapkan di perusahaan. 

Secara umum, perhitungan ini bisa didasarkan pada metode pro-rata, rata-rata upah, atau mengikuti kebijakan spesifik yang berlaku di perusahaan Anda. Mari bedah satu per satu:

1. Metode Pro-Rata Berdasarkan Masa Kerja

Metode ini umum digunakan untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya sudah mencapai minimal 1 bulan tetapi belum genap 12 bulan. 

Sesuai Permenaker 6/2016, besaran THR bersifat proporsional, artinya semakin lama masa kerja karyawan sebelum satu tahun, maka nominal yang diterima akan semakin besar mendekati gaji satu bulan penuh.

Contoh Perhitungan: 

Seorang karyawan kontrak baru bekerja selama 7 bulan dengan upah (gaji pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000.

Maka perhitungannya 7 bulan/12 x Rp5.000.000 = Rp2.916.666. Artinya karyawan tersebut menerima THR sebesar Rp2.916.666.

2. Metode Berdasarkan Rata-rata Upah Bulanan

Cara menghitung THR karyawan kontrak ini biasanya diterapkan bagi karyawan dengan sistem upah harian atau pekerja yang penghasilannya tidak tetap setiap bulannya. 

Acuan yang digunakan adalah rata-rata penghasilan dalam periode tertentu untuk mendapatkan angka “upah satu bulan” yang adil.

Prinsipnya:

  • Masa kerja 12 bulan/lebih: Rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa kerja <12 bulan: Rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja berlangsung.

Contoh Perhitungan: 

Pekerja harian lepas bekerja selama 5 bulan. Total upah bulan ke-1 sampai ke-5 adalah Rp15.000.000.

Maka rata-rata upah karyawan tersebut adalah Rp15.000.000/5 = Rp3.000.000. Berdasarkan angka tersebut, maka perhitungan THR-nya menjadi 5 bulan/12 x Rp3.000.000 = Rp1.250.000.

3. Metode Kebijakan Perusahaan (Fixed/Flat THR)

Beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal untuk memberikan fixed atau flat THR, misalnya bagi posisi manajerial kontrak atau proyek khusus tertentu. 

Dalam metode ini, jumlah yang diterima sudah ditentukan di awal dalam perjanjian kerja (misal: tetap Rp10.000.000 tanpa melihat prorata), asalkan nominalnya tidak boleh lebih rendah dari ketentuan minimal pemerintah.

Cara Menentukan Periode Cut-off untuk Perhitungan

Menentukan tanggal cut-off sangat penting bagi HR agar proses verifikasi data kehadiran dan komponen variabel tidak menghambat distribusi THR. 

Jika Anda bingung menetapkan batas waktunya, Anda dapat memahami langkah-langkah berikut:

  1. Penetapan Periode Kerja: Tentukan rentang waktu penghitungan, misalnya dari tanggal 21 bulan sebelumnya hingga tanggal 20 bulan berjalan, untuk memastikan semua masa kerja tercatat.
  2. Verifikasi Komponen Variabel: Tim HR melakukan pengecekan data lembur, insentif, atau potongan yang memengaruhi upah bruto sebagai dasar perhitungan pajak.
  3. Penguncian Data (Locking): Setelah tanggal cut-off berakhir, sistem harus menutup akses pembaruan data agar hasil kalkulasi payroll THR tetap akurat dan tidak berubah saat proses transfer.
  4. Finalisasi & Persetujuan: Tim finance memverifikasi laporan akhir sebelum tanggal pembayaran (H-7) untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Banner KantorKu HRIS
Masih Hitung Manual THR Karyawan Kontrak?

Otomatisasi perhitungan THR karyawan tetap maupun kontrak dengan KantorKu HRIS. Pastikan pembayaran tepat waktu dan akurat.

Rumus & Contoh Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Cara menghitung THR karyawan kontrak sebenarnya memiliki prinsip yang sama dengan karyawan tetap, yaitu mengacu pada masa kerja dan upah bulanan. 

Secara umum, berikut rumus perhitungan THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016:

Rumus THR Pro-rata: Masa Kerja (Bulan)/12 x 1 Bulan upah

Untuk memahami penerapannya secara lebih mendalam, Anda dapat menyimak beberapa skenario contoh kasus di bawah ini:

1. Contoh Perhitungan THR Karyawan Kontrak dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Jika karyawan kontrak Anda sudah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih secara terus-menerus, maka ia berhak menerima THR secara utuh sebesar satu bulan upah.

Contoh Kasus:

Tuan H adalah karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 15 bulan. Gaji pokoknya adalah Rp5.000.000 dengan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000.

Cara Menghitung:

Kasus ini tidak membutuhkan perhitungan secara prorata, sehingga perhitungannya bisa dibedah menjadi:

  1. Hitung Upah Sebulan: Gaji Pokok (Rp5.000.000) + Tunjangan Tetap (Rp1.000.000) = Rp6.000.000.
  2. Tentukan Besaran THR: Karena masa kerja ≥ 12 bulan, maka haknya adalah 1x upah sebulan.
  3. Kalkulasi THR: 1 x Rp6.000.000 = Rp6.000.000.

Kesimpulannya, Tuan H berhak mendapatkan THR sebesar Rp6.000.000.

2. Contoh Perhitungan THR Karyawan Kontrak dengan Masa Kerja 6–12 Bulan (Pro-rata)

Untuk karyawan yang belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan yang telah dijalani.

Contoh Kasus:

Ibu I telah bekerja sebagai staf kontrak selama 8 bulan dengan upah tetap per bulan sebesar Rp4.500.000.

Cara Menghitung:

Untuk kasus ini, berikut adalah perhitungannya:

  1. Gunakan Rumus THR Prorata: (8 bulan / 12) x Upah Sebulan.
  2. Hitung THR Prorata: (8/12) x Rp4.500.000 = 0,666
  3. Hasil THR: 0,666 x Rp4.500.000 = Rp3.000.000.

Dalam kasus ini, Ibu I berhak mendapatkan THR sebesar Rp3.000.000.

3. Contoh Perhitungan THR Karyawan Kontrak <6 Bulan atau Baru Bergabung

Banyak HR yang ragu memberikan THR bagi karyawan yang baru bergabung. Namun secara regulasi, minimal masa kerja 1 bulan sudah memberikan hak THR bagi karyawan tersebut.

Contoh Kasus:

Tuan J baru bergabung sebagai karyawan kontrak selama 2 bulan dengan upah bulanan sebesar Rp6.000.000.

Cara Menghitung:

Untuk mendapatkan angka yang didapatkan oleh Tuan J, berikut perhitungannya:

  1. Gunakan Rumus Prorata: (2 bulan/12) x Rp6.000.000.
  2. Hitung THR Prorata: (2/12) x Rp6.000.000 = 1/6.
  3. Hasil THR: 1/6 x Rp6.000.000 = Rp1.000.000.

Meskipun masih sangat baru, Tuan J berhak mendapatkan THR sebesar Rp1.000.000.

4. Contoh Perhitungan THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran/Setelah Cut-off

Kasus ini sering kali memicu perselisihan antara manajemen dan karyawan. Namun, jika mengacu pada Pasal 7 ayat 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016, karyawan kontrak tidak berhak berhak menerima THR apabila hubungan kerjanya sudah berakhir sebelum lebaran.

Meskipun tidak mendapatkan THR, karyawan kontrak yang masa kontraknya berakhir (bukan karena resign sepihak), tetap berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya 

Kasus Khusus dan Cara Menanganinya

Selama melakukan perhitungan THR untuk karyawan kontrak, Anda mungkin akan berhadapan dengan beberapa kasus khusus yang membutuhkan penanganan berbeda.

Agar tidak terjadi perselisihan hak, mari pahami berbagai potensi kasus yang muncul dan cara menanganinya:

1. Karyawan dengan Penghasilan Variabel (Komisi/Insentif)

Bagi karyawan kontrak yang mendapatkan komisi atau insentif, THR dihitung berdasarkan upah pokok saja jika insentif tersebut bersifat tidak tetap. 

Namun, jika insentif tersebut merupakan komponen tunjangan tetap yang dijanjikan setiap bulan, maka wajib dimasukkan ke dalam dasar pengali THR.

Kasus: 

Tuan E adalah karyawan kontrak sales dengan gaji pokok Rp4.000.000. Setiap bulan ia menerima komisi penjualan yang besarnya berubah-ubah (variabel) antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000. Tuan E sudah bekerja selama 14 bulan.

Cara Menangani: 

Karena komisi penjualan bersifat tunjangan tidak tetap (tergantung target), maka komisi tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.

  • Dasar Pengali: Hanya Gaji Pokok (Rp4.000.000).
  • Total THR: Rp4.000.000 (1x Gaji Pokok).

2. Karyawan Paruh Waktu (Part-time/Shift)

Pekerja part-time tetap berhak mendapatkan THR selama memenuhi syarat masa kerja 1 bulan. 

Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan rata-rata penghasilan yang diterima selama masa kerja berlangsung, dikalikan dengan rasio bulan kerja terhadap 12 bulan.

Kasus: 

Ibu F bekerja part-time sebagai admin media sosial selama 4 bulan. Karena jam kerjanya fleksibel, upah yang ia terima setiap bulan tidak rata:

  • Bulan 1: Rp2.000.000
  • Bulan 2: Rp2.500.000
  • Bulan 3: Rp2.200.000
  • Bulan 4: Rp2.100.000

Cara Menangani:

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan nominal THR-nya:

  1. Hitung Rata-rata Upah: (2.000.000 + 2.500.000 + 2.200.000 + 2.100.000) / 4 = Rp2.200.000.
  2. Hitung THR Prorata: (4 bulan/12) x Rp2.200.000 = Rp733.333.

Hasilnya, ibu F mendapatkan THR prorata sebesar Rp733.333.

3. Karyawan yang Cuti Panjang atau Sakit saat Periode THR

Karyawan yang sedang cuti melahirkan, sakit, atau cuti tahunan tetap berhak mendapatkan THR penuh (sesuai masa kerjanya). 

Ketidakhadiran karena cuti atau sakit tidak menggugurkan hak THR karena status hubungan kerja mereka masih aktif dan cuti dianggap sebagai masa kerja.

Kasus: 

Ibu G sudah bekerja selama 2 tahun sebagai karyawan kontrak. Menjelang Idulfitri, ia sedang mengambil cuti melahirkan selama 3 bulan dan tidak masuk kantor sama sekali pada bulan tersebut. Gaji pokoknya adalah Rp6.000.000.

Cara Menangani: 

Meskipun Ibu G sedang tidak aktif bekerja di kantor saat hari raya, status hubungan kerjanya masih berlaku dan cuti melahirkan adalah hak yang dilindungi undang-undang. Maka, ia tetap berhak mendapatkan THR penuh yaitu sebesar satu kali upah sebesar Rp6.000.000.

Pajak, Potongan, dan Pelaporan

Sebagai HR, Anda perlu memperhatikan bahwa THR adalah objek pajak yang memiliki perlakuan khusus. Terdapat beberapa poin terkait pajak, potongan dan pelaporan THR yang wajib Anda pahami, seperti:

1. Status sebagai Objek Pajak Tidak Teratur

Berdasarkan PER-16/PJ/2016, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Pasalnya THR hanya diberikan satu kali dalam setahun, tetapi wajib dipotong PPh 21 jika total penghasilan bruto melampaui PTKP.

2. Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

HR tidak lagi menghitung manual dengan menyetahunkan penghasilan, melainkan cukup menjumlahkan Gaji + THR pada bulan tersebut, lalu mengalikannya dengan tarif TER (Kategori A, B, atau C) yang sesuai dengan status PTKP karyawan.

3. Ketentuan Batas PTKP

Perlu diingat bahwa pajak hanya dipotong jika total penghasilan bruto setahun (Gaji + THR + Bonus lainnya) melebihi Rp54.000.000 (untuk status TK/0). 

Jika setelah dijumlahkan ternyata totalnya masih di bawah angka tersebut, maka THR wajib diberikan secara utuh tanpa potongan pajak sepeser pun.

4. Kewajiban Pelaporan pada SPT Masa

Setiap pemotongan pajak atas THR harus dilaporkan oleh perusahaan melalui SPT Masa PPh 21 pada bulan diterimanya dana tersebut. 

Proses pelaporan dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Bupot 21/26 milik Direktorat Jenderal Pajak.

5. Penerbitan Bukti Potong 1721-A1

Di akhir tahun periode pajak, HR wajib memberikan Bukti Potong 1721-A1 kepada karyawan swasta (atau A2 untuk ASN/TNI/Polri). 

Bukti ini sangat penting bagi karyawan sebagai dokumen resmi untuk melaporkan SPT Tahunan mereka, di mana nilai pajak THR yang sudah dipotong perusahaan akan tercantum di dalamnya.

Kelola THR Lebih Cepat dan Praktis dengan KantorKu HRIS

Cara menghitung THR karyawan kontrak secara manual bisa sangat memakan waktu, karena harus menyesuaikan dengan masa kerja hingga menentukan potongan pajak TER. 

Supaya waktu Anda tidak terbuang sia-sia untuk urusan administratif biasa, sebaiknya gunakan software payroll seperti KantorKu HRIS!

Dashboard Payroll KantorKu HRIS

Dengan bantuan software ini, Anda bisa melakukan perhitungan THR secara lebih cepat dengan berbagai fitur yang terintegrasi, seperti:

  • Perhitungan THR Otomatis: Sistem secara otomatis mendeteksi masa kerja karyawan kontrak dan menghitung nilai prorata sesuai regulasi.
  • Kalkulasi Pajak PPh 21 Terintegrasi: Tidak perlu rumus Excel yang rumit, karena sistem sudah mengikuti skema TER terbaru.
  • Disbursement (Pembayaran) Massal: Kirim gaji ke seluruh rekening karyawan hanya dengan “satu kali klik”. 
  • Slip Gaji Digital: Begitu dana cair, karyawan langsung menerima slip gaji yang otomatis dibuat. 

Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa fokus pada strategi SDM lainnya sementara urusan perhitungan THR bisa selesai dalam hitungan menit.

Tertarik mempermudah kerja Anda dalam mengurus perhitungan THR? Langsung saja coba book demo gratis sekarang!

Banner KantorKu HRIS
Masih Hitung Manual THR Karyawan Kontrak?

Otomatisasi perhitungan THR karyawan tetap maupun kontrak dengan KantorKu HRIS. Pastikan pembayaran tepat waktu dan akurat.

kantorku hris

Referensi:

Ketentuan THR Untuk Karyawan Kontrak

Permenaker No. 6 Tahun 2016

Bagikan

Related Articles

PCare BPJS: Cara Login, Daftar, dan Eclaim Terbaru 2026

PCare BPJS adalah sistem layanan kesehatan untuk faskes. Ketahui fungsi, fitur, cara login, dan syarat penggunaan PCare BPJS di sini.
18 Maret 2026
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Online & Offline

Bingung cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Cek syarat, dokumen, langkah online lewat JMO, Lapak Asik, dan di kantor cabang.
13 Maret 2026
zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih

Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih? Ini Penjelasannya

Bingung zakat penghasilan dihitung dari gaji kotor atau gaji bersih? Pelajari cara menghitung, nisab, dan aturan zakat penghasilan 2026.
13 Maret 2026