Cuti Tidak Disetujui? Cek Dasar Hukum dan Sanksi bagi Perusahaan

Perusahaan boleh menolak cuti karyawan dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh menghapus hak cuti tahunan. Simak dasar hukum, sanksi dan solusinya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 21 Juli 2026
Key Takeaways
Perusahaan boleh menolak atau menjadwalkan ulang cuti karyawan jika ada alasan yang jelas dan sesuai aturan internal.
Perusahaan tidak boleh menghapus hak cuti tahunan karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja diberikan setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
Penolakan cuti sebaiknya disampaikan secara objektif, tertulis, dan disertai alternatif tanggal jika memungkinkan.
Pencatatan cuti secara digital membantu HR menjaga transparansi saldo cuti, approval, dan riwayat pengajuan karyawan.

Ketika karyawan mengajukan cuti, pengajuan tersebut tidak selalu bisa disetujui. Terdapat beberapa kondisi yang membuat perusahaan perlu menolak tanggal cuti.

Namun kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan baru, salah satunya terkait “Apakah atasan boleh menolak cuti?”.

Jawabannya tidak bisa dijawab dengan ya maupun tidak. Perusahaan perlu memahami batasannya. 

Maka untuk memastikan jawabannya, mari simak dulu penjelasan di bawah ini, khususnya terkait sanksi jika cuti tidak disetujui perusahaan dan bagaimanya menyusun aturan cuti yang tidak merugikan karyawan!

Apakah Perusahaan Boleh Menolak Cuti?

Ya, atasan atau perusahaan boleh menolak cuti, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Misalnya pengajuan cuti tidak sesuai prosedur, ada kebutuhan operasional mendesak, atau banyak karyawan mengajukan cuti pada tanggal yang sama. 

Namun, penolakan tersebut harus memiliki alasan yang jelas dan tidak boleh membuat hak cuti tahunan karyawan hilang sama sekali.

Jadi, perusahaan boleh menolak atau menjadwalkan ulang tanggal cuti tertentu, tetapi tidak boleh menghapus hak cuti tahunan. 

Jika semua pengajuan cuti terus dipersulit tanpa alasan yang sah, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hubungan industrial.

Aplikasi Cuti Karyawan KantorKu HRIS
Kelola Cuti Karyawan pakai KantorKu HRIS!

Ajukan cuti dari HP, approve sekali klik, dan pantau kalender cuti tim dalam satu aplikasi cuti karyawan.

Dasar Hukum Jika Cuti Karyawan Tidak Disetujui

Dalam aturan Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. 

Selanjutnya, Pasal 79 ayat (4) mengatur bahwa pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Adanya hukum ini bertujuan untuk mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan selama hubungan perindustrial.

Misalnya, perusahaan boleh membuat aturan bahwa cuti tahunan harus diajukan minimal 7 atau 14 hari sebelumnya. Perusahaan juga boleh meminta approval dari atasan langsung. Namun, aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti karyawan sama sekali, maka situasinya berbeda. Kondisi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja.

Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru Sesuai UU Ketenagakerjaan

Kapan Perusahaan Boleh Menolak Cuti Karyawan?

Tidak semua penolakan cuti otomatis melanggar hukum. Perusahaan tetap boleh memiliki ruang untuk mengatur jadwal cuti agar operasional bisnis tidak terganggu. 

Namun, alasan penolakan harus mengacu pada aturan internal perusahaan, seperti:

1. Pengajuan Cuti Tidak Sesuai Prosedur

Perusahaan dapat menolak pengajuan cuti jika karyawan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. 

Misalnya, aturan perusahaan mewajibkan cuti diajukan minimal 7 hari atau 14 hari sebelum tanggal cuti, tetapi karyawan mengajukannya mendadak tanpa alasan yang jelas.

Dalam kondisi seperti ini, atasan boleh menolak cuti atau meminta karyawan mengajukan ulang sesuai prosedur. 

Namun, perusahaan sebaiknya tetap memberikan toleransi jika cuti karena kondisi darurat, seperti keluarga sakit, kedukaan, atau keadaan mendesak lainnya.

2. Ada Kebutuhan Operasional Mendesak

Cuti juga bisa tidak disetujui jika perusahaan sedang menghadapi kebutuhan operasional yang mendesak. 

Contohnya saat peak season, deadline proyek besar, kekurangan staf, atau ada pekerjaan penting yang belum bisa didelegasikan.

Namun, alasan “kebutuhan operasional” tidak boleh digunakan terus-menerus untuk menolak semua pengajuan cuti. 

3. Banyak Karyawan Mengajukan Cuti di Waktu yang Sama

Jika banyak karyawan mengajukan cuti pada tanggal yang sama, perusahaan boleh mengatur giliran cuti. Tujuannya agar tidak ada fungsi penting yang kosong.

Dalam kondisi ini, perusahaan sebaiknya tidak langsung menolak semua pengajuan. Solusi yang lebih adil adalah menjadwalkan ulang cuti.

4. Jatah Cuti Karyawan Sudah Habis

Jika jatah cuti tahunan karyawan sudah habis, perusahaan boleh menolak pengajuan cuti berbayar berikutnya. 

Sebagai alternatif, karyawan bisa mengajukan unpaid leave jika kebijakan perusahaan memungkinkan.

5. Karyawan Belum Memenuhi Syarat Cuti Tahunan

Karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus umumnya belum berhak atas cuti tahunan penuh. 

Karena itu, perusahaan dapat menolak cuti tahunan jika karyawan belum memenuhi syarat tersebut.

Kapan Perusahaan Tidak Boleh Menolak Cuti?

Perusahaan tidak boleh menolak cuti jika penolakan tersebut membuat hak cuti karyawan hilang. Penolakan cuti yang sah biasanya berbentuk penjadwalan ulang. 

Misalnya, perusahaan meminta karyawan mengambil cuti di minggu berikutnya karena ada kebutuhan operasional. 

Maka dari itu, mari simak beberapa alasan mengapa perusahan tidak boleh menolak cuti:

1. Karyawan Sudah Memenuhi Syarat, tetapi Tidak Pernah Diberi Kesempatan Cuti

Jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, ia berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Perusahaan tidak boleh mengabaikan hak tersebut dengan alasan “sedang sibuk” sepanjang tahun. 

Contohnya, perusahaan boleh meminta karyawan menunda cuti dari bulan Juni ke Juli. Namun, perusahaan tidak seharusnya terus menolak sampai hak cuti tidak pernah bisa digunakan.

2. Penolakan Dilakukan Tanpa Alasan yang Jelas

Atasan melarang cuti tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan masalah, terutama jika karyawan sudah mengikuti prosedur.

Penolakan cuti sebaiknya disampaikan dengan alasan yang objektif. Misalnya, karena jadwal tim sedang penuh atau karyawan perlu menyelesaikan handover terlebih dahulu.

Jika atasan hanya menolak dengan alasan subjektif seperti “tidak boleh”, “nanti saja”, atau “saya tidak setuju” tanpa dasar yang jelas, karyawan berhak meminta penjelasan lebih lanjut.

3. Semua Pengajuan Cuti Selalu Dipersulit

Perusahaan juga tidak boleh membuat proses cuti seolah-olah tersedia di atas kertas, tetapi mustahil digunakan dalam praktik. 

Misalnya, semua pengajuan cuti selalu ditolak atau karyawan selalu diminta menunda tanpa kepastian.

Jika hal ini terjadi, masalahnya bukan lagi sekadar cuti tidak disetujui. Situasi tersebut dapat menunjukkan bahwa hak cuti karyawan tidak diberikan secara layak.

4. Cuti Berkaitan dengan Hak Khusus yang Dilindungi Aturan

Beberapa jenis cuti tidak bisa diperlakukan sama seperti cuti liburan biasa. Misalnya, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti keguguran, cuti haid, atau cuti karena alasan penting tertentu.

Untuk hak-hak khusus seperti ini, perusahaan perlu berhati-hati sebelum menolak. Apalagi cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran memiliki dasar hukum tersendiri. 

Baca Juga: Cuti Melahirkan untuk Suami: Hak, Aturan, & Dasar Hukumnya 

5. Aturan Internal Perusahaan Bertentangan dengan Undang-Undang

Perusahaan boleh membuat kebijakan cuti internal, tetapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. 

Misalnya, perusahaan tidak boleh menetapkan bahwa karyawan hanya mendapat cuti tahunan 6 hari setelah bekerja 12 bulan, karena hak minimum yang diatur adalah 12 hari kerja.

Hak Cuti yang Wajib Diberikan kepada Karyawan

Dalam hubungan kerja, ada beberapa jenis cuti yang perlu dipahami oleh perusahaan dan karyawan. Setiap jenis cuti memiliki syarat dan dasar hukum yang berbeda.

Berikut beberapa hak cuti atau izin yang wajib diperhatikan perusahaan:

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah hak dasar karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Jumlah minimalnya adalah 12 hari kerja.

Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. 

Perusahaan boleh mengatur mekanisme pengajuan cuti tahunan, seperti:

  • Batas waktu pengajuan
  • Approval atasan
  • Pembagian jadwal
  • Ketentuan carry forward jika ada
  • Perusahaan tidak boleh membuat aturan yang menghapus hak cuti tahunan tersebut

2. Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan ketika karyawan tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan. Perusahaan biasanya meminta surat keterangan dokter, terutama jika sakit berlangsung lebih dari satu hari atau membutuhkan istirahat lebih lama.

Pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak masuk bekerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter. 

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan yang diberikan sebelum dan sesudah persalinan. 

Secara umum, Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 3 bulan dengan pembagian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan.

Selain itu, UU No. 4 Tahun 2024 tentang KIA mengatur bahwa ibu bekerja dapat memperoleh waktu istirahat paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Cuti Keguguran

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga memiliki hak istirahat. UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan.

5. Cuti Haid

Cuti haid diberikan kepada pekerja perempuan yang mengalami nyeri haid pada hari pertama dan kedua sehingga tidak dapat bekerja. 

Pelaksanaan cuti haid juga dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

6. Cuti karena Alasan Penting

Cuti karena alasan penting mencakup kondisi tertentu dalam kehidupan pribadi atau keluarga karyawan. 

Misalnya:

  • Karyawan menikah
  • Menikahkan anak
  • Mengkhitankan anak
  • Membaptiskan anak
  • Istri melahirkan atau keguguran
  • Pasangan atau keluarga inti meninggal dunia

Upah tetap dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja karena alasan penting tertentu, dengan jumlah hari yang berbeda sesuai alasannya. 

Contohnya, karyawan menikah mendapat 3 hari, menikahkan anak 2 hari, dan anggota keluarga serumah meninggal 1 hari.

7. Cuti untuk Menjalankan Kewajiban Negara atau Ibadah

Dalam kondisi tertentu, karyawan juga dapat memperoleh izin untuk menjalankan kewajiban negara atau ibadah yang diwajibkan agamanya. 

Dasarnya terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang mengatur beberapa kondisi ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan tetapi upahnya tetap wajib dibayar, termasuk karena menjalankan kewajiban terhadap negara atau menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

Baca Juga: Cuti Melahirkan Berapa Lama? Ini Aturan Lengkapnya menurut UU! 

Apakah Perusahaan Boleh Memotong Cuti Karyawan?

Perusahaan boleh memotong saldo cuti karyawan jika karyawan memang mengambil cuti tahunan. 

Misalnya, karyawan memiliki saldo cuti 12 hari, lalu mengambil cuti 3 hari untuk liburan. Dalam kondisi ini, saldo cuti dapat berkurang menjadi 9 hari.

Namun, perusahaan tidak boleh memotong cuti tanpa dasar yang jelas. Pemotongan cuti harus merujuk pada kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. 

Jika pemotongan dilakukan sepihak tanpa informasi yang jelas, hal ini berisiko menimbulkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan.

Berikut beberapa kondisi yang memperbolehkan karyawan memotong cuti karyawan:

1. Cuti Tahunan Bisa Berkurang Jika Karyawan Mengambil Cuti

Saldo cuti tahunan memang dapat berkurang ketika karyawan menggunakan hak cutinya. Ini adalah mekanisme normal dalam pengelolaan cuti.

2. Cuti Bersama Dapat Mengurangi Cuti Tahunan Jika Diatur dalam Kebijakan Perusahaan

Cuti bersama dapat mengurangi saldo cuti tahunan apabila hal tersebut diatur dalam kebijakan perusahaan atau mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Karena itu, perusahaan perlu memberi tahu sejak awal apakah cuti bersama akan dipotong dari jatah cuti tahunan karyawan atau tidak.

Untuk menghindari konflik, HR sebaiknya mengumumkan kebijakan cuti bersama secara tertulis dan jumlah hari yang dipotong.

3. Perusahaan Tidak Boleh Memotong Cuti Tanpa Dasar yang Jelas

Perusahaan sebaiknya tidak memotong cuti hanya karena karyawan tidak masuk kerja atau terlambat, atau karena perusahaan sedang mengurangi hari kerja tanpa dasar kebijakan yang jelas.

Misalnya, jika perusahaan meliburkan karyawan karena keputusan bisnis internal, kondisi tersebut sebaiknya dibedakan dari cuti pribadi karyawan. 

Libur karena kebijakan perusahaan tidak otomatis sama dengan cuti tahunan yang diajukan karyawan.

4. Libur karena Kebijakan Perusahaan Sebaiknya Dibedakan dari Cuti Pribadi

Jika perusahaan sendiri yang memutuskan untuk meliburkan karyawan karena alasan operasional atau sepi order, perusahaan perlu berhati-hati sebelum memotong saldo cuti karyawan.

Jika perusahaan ingin menetapkan hari tertentu sebagai cuti bersama atau cuti massal yang mengurangi saldo cuti tahunan, ketentuan tersebut sebaiknya disampaikan secara jelas.

Aplikasi Cuti Karyawan KantorKu HRIS
Kelola Cuti Karyawan pakai KantorKu HRIS!

Ajukan cuti dari HP, approve sekali klik, dan pantau kalender cuti tim dalam satu aplikasi cuti karyawan.

Sanksi Perusahaan Menolak Cuti Karyawan

Sanksi bagi perusahaan tidak otomatis berlaku setiap kali atasan menolak pengajuan cuti karyawan. 

Jika perusahaan menolak cuti karena alasan operasional yang jelas, lalu menawarkan jadwal pengganti, hal tersebut umumnya masih masuk dalam pengaturan pelaksanaan cuti.

Sanksi baru dikenakan jika Anda tidak memberikan hak cuti yang wajib diberikan. Misalnya, karyawan sudah bekerja 12 bulan, tetapi perusahaan tidak menyediakan cuti tahunan atau terus menolak semua pengajuan sampai hak cuti tidak bisa digunakan. 

Sanksinya bisa berupa:

  1. Risiko Perselisihan Hubungan Industrial: Karyawan dapat mempertanyakan kebijakan perusahaan, meminta klarifikasi ke HR, hingga menempuh penyelesaian melalui mekanisme bipartit dan tripartit.
  2. Pemeriksaan dari Dinas Ketenagakerjaan: Jika masalah cuti tidak selesai secara internal, karyawan dapat melakukan pengaduan hak cuti karyawan ke dinas ketenagakerjaan setempat. 
  3. Potensi Sanksi Pidana atau Denda: Pelanggaran terhadap ketentuan cuti tahunan dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. 

Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Jika Cuti Tidak Disetujui?

Jika cuti tidak disetujui, karyawan sebaiknya tidak langsung mengambil cuti tanpa persetujuan. Mengambil cuti tanpa approval dapat dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa izin. 

Langkah yang lebih aman adalah mengecek aturan, meminta alasan penolakan, lalu menyelesaikannya secara tertulis.

Adapun langkah yang bisa dilakukan:

  1. Baca kembali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau employee handbook.
  2. Pastikan sisa cuti masih tersedia
  3. Ajukan ulang secara tertulis
  4. Jelaskan siapa yang akan menggantikan tugas selama cuti
  5. Minta alasan penolakan secara tertulis agar terdokumentasi
  6. Minta bantuan HR jika penolakan dari atasan tidak jelas
  7. Lakukan bipartit jika masih ditolak dengan perusahaan
  8. Jika tidak selesai, lakukan pengaduan ke instansi ketenagakerjaan setempat

Cara Perusahaan Membuat Kebijakan Cuti yang Tidak Merugikan Karyawan

Bagi perusahaan, kebijakan cuti tidak cukup hanya mencantumkan jumlah hari cuti. Kebijakan yang baik juga perlu menjelaskan prosedur dan solusi jika cuti belum bisa disetujui.

Tujuannya untuk menjaga kepercayaan karyawan. Ketika aturan cuti transparan, karyawan tidak merasa haknya dipersulit, dan perusahaan juga tetap menjaga kebutuhan operasional.

Berikut yang dapat dilakukan:

1. Buat Aturan Pengajuan Cuti yang Jelas

Perusahaan perlu menjelaskan cara mengajukan cuti secara jelas. Misalnya, apakah cuti diajukan melalui aplikasi cuti karyawan online atau manual melalui email atau chat.

Aturan juga perlu mencakup batas waktu pengajuan. Contohnya, cuti tahunan diajukan minimal H-7 atau H-14, sedangkan cuti sakit dan kondisi darurat dapat diajukan pada hari yang sama dengan dokumen pendukung.

2. Tentukan SLA Approval Cuti

Salah satu penyebab cuti tidak disetujui adalah pengajuan yang dibiarkan menggantung terlalu lama. Untuk mencegah hal ini, perusahaan sebaiknya menetapkan SLA approval cuti.

Dengan SLA yang jelas, atasan tidak bisa membiarkan pengajuan cuti tanpa keputusan. Karyawan juga tahu kapan harus follow up.

Contohnya:

Jenis PengajuanSLA Approval
Cuti tahunan 1 sampai 2 hariMaksimal 2 hari kerja
Cuti tahunan lebih dari 3 hariMaksimal 3 sampai 5 hari kerja
Cuti mendadak karena kondisi daruratDiproses pada hari yang sama
Cuti melahirkan atau cuti panjangMengikuti timeline khusus dan rencana handover

3. Sediakan Mekanisme Pengganti Jika Cuti Ditolak

Jika perusahaan menolak cuti karena alasan operasional, perusahaan sebaiknya menyediakan alternatif. 

Misalnya, menawarkan tanggal pengganti, meminta karyawan memilih slot lain, atau membantu menyusun jadwal giliran dalam tim.

4. Bedakan Cuti Tahunan dengan Cuti Lain

Perusahaan perlu membedakan kategori absensi dengan jelas. Cuti tahunan tidak sama dengan sakit, izin pribadi, unpaid leave, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting.

Jika semua jenis ketidakhadiran dicampur menjadi satu kategori, karyawan bisa merasa dirugikan. 

Misalnya, sakit yang seharusnya diproses sebagai cuti sakit justru memotong saldo cuti tahunan tanpa dasar yang jelas.

5. Catat Semua Keputusan Cuti Secara Digital

Setiap pengajuan cuti sebaiknya tercatat secara digital. Catatan ini berguna agar HR, atasan, dan karyawan memiliki acuan data yang sama ketika terjadi perbedaan pemahaman terkait cuti.

  • Bagi karyawan, sistem digital membantu mereka melihat saldo cuti, status pengajuan, dan riwayat cuti. 
  • Bagi perusahaan, pencatatan digital membantu memastikan setiap keputusan cuti dibuat berdasarkan aturan yang jelas, bukan keputusan subjektif.

Di sinilah penggunaan aplikasi cuti online karyawan seperti KantorKu HRIS dapat membantu. Melalui satu dashboard, perusahaan bisa mengelola pengajuan cuti, memantau status persetujuan, melihat kalender cuti tim, hingga menyinkronkan data cuti dengan absensi.

Pengajuan cuti pun bisa diproses lebih cepat, saldo cuti terhitung otomatis, dan keputusan cuti terdokumentasi dengan rapi dalam sistem yang terintegrasi dengan attendance management.

Baca Juga: 10 Aplikasi Cuti Karyawan Terbaik, HR Wajib Tahu! 

FAQ seputar Cuti Tidak Disetujui

Masih punya pertanyaan tentang cuti yang tidak disetujui atasan atau perusahaan? Berikut beberapa jawaban singkat yang paling sering dicari:

1. Apakah Perusahaan Boleh Menolak Cuti Tahunan?

Perusahaan boleh menolak tanggal cuti tertentu jika ada alasan yang jelas, misalnya kebutuhan operasional atau pengajuan tidak sesuai prosedur. 

Namun, perusahaan tidak boleh menghilangkan hak cuti tahunan karyawan yang sudah memenuhi syarat.

2. Apakah Cuti Mendadak Boleh Ditolak?

Cuti mendadak bisa ditolak, terutama jika tidak sesuai prosedur perusahaan dan tidak ada alasan mendesak. 

Namun, untuk kondisi darurat seperti sakit, kedukaan, atau urusan keluarga penting, perusahaan sebaiknya tetap menilai pengajuan secara wajar.

3. Apakah Karyawan Tetap Digaji Saat Cuti Tahunan?

Ya, karyawan tetap berhak menerima upah saat menjalankan cuti tahunan. Cuti tahunan termasuk hak cuti berbayar bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat.

4. Apakah Perusahaan Boleh Menentukan Kapan Karyawan Cuti?

Perusahaan boleh mengatur jadwal pelaksanaan cuti agar operasional tetap berjalan. Namun, pengaturan tersebut tidak boleh membuat karyawan kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak cutinya.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Cuti Selalu Ditolak?

Jika cuti selalu ditolak, karyawan dapat meminta alasan penolakan secara tertulis, mengecek kembali aturan cuti perusahaan, lalu berdiskusi dengan HR. Jika masalah tidak selesai, karyawan dapat melakukan bipartit hingga pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Buat Manajemen Cuti secara Digital tanpa Kertas dengan KantorKu HRIS

Banyak konflik cuti terjadi bukan karena perusahaan sengaja melanggar aturan, tetapi karena proses pengajuan masih manual dan saldo cuti tidak transparan.

Namun itu bisa diatasi jika Anda menggunakan aplikasi cuti karyawan dari KantorKu HRIS, perusahaan bisa mengelola cuti secara lebih cepat dengan attendance management.

Dashboard Leave Request KantorKu HRIS

Secara umum, berikut adalah beberapa fitur dari aplikasi cuti KantorKu HRIS:

  • Pengajuan Cuti Online: Karyawan bisa mengajukan cuti langsung dari sistem tanpa perlu form digital atau kertas.
  • Approve Cuti Sekali Klik: Manager dapat menyetujui atau menolak pengajuan cuti secara cepat dengan riwayat approval yang terdokumentasi.
  • Saldo Cuti Terpotong Otomatis: Setiap cuti yang disetujui akan langsung mengurangi saldo cuti karyawan sesuai kebijakan perusahaan.
  • Approval Cuti Berjenjang: Perusahaan dapat mengatur alur persetujuan berdasarkan kebutuhan internal.
  • Terintegrasi dengan Attendance Management: Data cuti langsung tersambung dengan absensi.

Dengan sistem yang terpadu ini, berbagai risiko terkait pengelolaan cuti yang salah bisa diminimalkan.

Ingin melihat sendiri cara kerjanya? Langsung saja book demo gratis KantorKu HRIS sekarang agar pengelolaan cuti karyawan lebih rapi dan terintegrasi!

Aplikasi Cuti Karyawan KantorKu HRIS
Kelola Cuti Karyawan pakai KantorKu HRIS!

Ajukan cuti dari HP, approve sekali klik, dan pantau kalender cuti tim dalam satu aplikasi cuti karyawan.

Referensi:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 4 Tahun 2024 tentang KIA

Bagikan

Related Articles

Berapa Gaji Ojek Online? Cek Penghasilan Driver Ojol Terbaru

Berapa penghasilan driver ojol per bulan? Simak kisaran gaji ojek online hingga faktor yang memengaruhi penghasilannya.
gaji kurir

Berapa Gaji Kurir 2026? Cek Rinciannya di 15 Ekspedisi Ini!

Simak kisaran gaji kurir Anteraja, J&T, SPX, JNE, hingga DHL Express, plus komponen gaji dan tips menentukan kompensasi kurir yang ideal.
gaji front office hotel bintang 5 4 3 2 1

Berapa Gaji Front Office Hotel? Cek Kisaran per Bintang Hotel & Lokasi

Simak rincian gaji front office hotel bintang 1 sampai bintang 5, tunjangan yang didapat, hingga tips menyusun struktur gaji yang kompetitif.