Jaminan Hari Tua: Temukan Arti, Fungsi, dan Cara Daftarnya
Jaminan hari tua adalah sebuah program perlindungan dari pemerintah. Cek arti dan langkah-langkah pendaftarannya secara mudah!
Sebagai HR atau pengelola SDM, Anda tentu memahami pentingnya memberikan perlindungan jangka panjang bagi karyawan. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dirancang sebagai tabungan jangka panjang yang bisa dimanfaatkan karyawan setelah tidak lagi aktif bekerja.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mulai dari pengertian JHT, manfaatnya, hingga perbedaan JHT dengan program pensiun lainnya serta bagaimana cara mendaftarkannya untuk perusahaan Anda.
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebagai bentuk tabungan jangka panjang, iuran JHT dikumpulkan setiap bulan selama masa kerja, baik oleh pemberi kerja maupun karyawan. Dana tersebut kemudian akan diberikan secara lumpsum (dibayarkan sekaligus) ketika peserta memenuhi syarat klaim.
Besaran Iuran JHT:
- 5,7% dari upah bulanan:
- 3,7% ditanggung perusahaan (pemberi kerja)
- 2% ditanggung oleh karyawan
Manfaat Program JHT
Program JHT memberikan perlindungan jangka panjang bagi peserta dan keluarganya. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa diperoleh:
1. Uang Tunai Saat Pensiun
Ketika peserta mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun), ia berhak menerima seluruh saldo JHT yang telah terkumpul. Ini menjadi sumber dana penting di masa tidak produktif.
2. Perlindungan Jika Mengalami Cacat Total Tetap
Jika peserta mengalami kecelakaan atau sakit parah yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi secara permanen, maka ia berhak mengklaim saldo JHT lebih awal, tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
3. Manfaat Kematian untuk Ahli Waris
Apabila peserta meninggal dunia sebelum pensiun, saldo JHT akan diberikan kepada ahli waris. Hal ini menjadi bentuk perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
4. Bisa Ditarik Sebagian Setelah 10 Tahun
Peserta yang telah memiliki kepesertaan JHT selama 10 tahun dapat mengajukan penarikan hingga 30% dari saldo untuk keperluan rumah, atau 10% untuk persiapan masa pensiun, tanpa mengakhiri kepesertaan.
Perbedaan JHT dan JP (Jaminan Pensiun)
Banyak yang masih keliru membedakan antara JHT dan Jaminan Pensiun (JP). Meski keduanya merupakan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, namun terdapat perbedaan mendasar:
Aspek | JHT (Jaminan Hari Tua) | JP (Jaminan Pensiun) |
Tujuan | Tabungan jangka panjang | Penghasilan rutin bulanan setelah pensiun |
Cara Pembayaran | Sekaligus (lumpsum) | Bulanan (sama seperti gaji pensiun) |
Syarat Usia | Minimal 56 tahun atau kondisi khusus | Minimal 15 tahun iuran, usia 56 tahun |
Dapat Ditarik Sebagian | Ya, untuk persiapan rumah/pensiun | Tidak |
Dengan memahami perbedaannya, Anda dapat menentukan program mana yang paling sesuai dengan kebutuhan karyawan perusahaan Anda.
Ketentuan Jaminan Hari Tua
Agar pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) di perusahaan Anda berjalan sesuai peraturan, terdapat sejumlah ketentuan penting yang perlu diperhatikan.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin hak karyawan secara adil sekaligus menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang wajib Anda pahami:
1. Pendaftaran Wajib untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
Program JHT tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga bagi karyawan kontrak maupun pekerja harian. Anda sebagai perwakilan perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program ini, tanpa terkecuali.
Kepatuhan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan jangka panjang bagi seluruh tenaga kerjanya.
2. Pembayaran Iuran Dilakukan Setiap Bulan
Perusahaan wajib membayarkan iuran JHT secara rutin setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dalam pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari total iuran yang belum disetor.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu demi menghindari penalti.
3. Saldo JHT Tidak Bisa Dicairkan Sembarangan
Saldo JHT hanya dapat dicairkan apabila peserta memenuhi syarat tertentu. Beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan antara lain:
- Karyawan berhenti bekerja (resign, PHK, atau habis kontrak)
- Usia peserta telah mencapai 56 tahun
- Terjadi cacat total tetap yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi
- Peserta meninggal dunia dan manfaat diberikan kepada ahli waris
Selain kondisi di atas, peserta juga dapat melakukan pencairan sebagian jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun.
4. Perusahaan Wajib Melaporkan Gaji yang Sebenarnya
Dalam proses pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mencantumkan besaran upah karyawan sesuai realitas.
Pelaporan gaji di bawah nilai aktual dengan tujuan mengurangi nominal iuran adalah pelanggaran, dan berisiko merugikan karyawan di kemudian hari, terutama saat proses klaim manfaat JHT. Transparansi data sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan perlindungan bagi karyawan.
Cara Mendaftarkan Program JHT untuk Perusahaan

Jika perusahaan Anda belum terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah langkah-langkah praktis yang dapat Anda ikuti untuk melakukan pendaftaran:
1. Registrasi Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Pertama, Anda perlu mendaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke kantor cabang BPJS terdekat atau secara daring melalui laman resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Siapkan Dokumen Administratif
Beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk proses registrasi antara lain:
- Akta pendirian perusahaan
- NPWP perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan
Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar verifikasi identitas badan usaha.
3. Daftarkan Data Karyawan
Setelah registrasi perusahaan selesai, Anda dapat mulai mendaftarkan karyawan yang aktif bekerja di perusahaan. Data yang dibutuhkan mencakup:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Jabatan
- Besaran gaji atau upah bulanan
Data ini menjadi acuan dalam perhitungan besaran iuran dan nantinya akan dicantumkan pada kartu kepesertaan.
4. Lakukan Pembayaran Iuran Secara Berkala
Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima Virtual Account dari BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pembayaran iuran.
Pembayaran harus dilakukan setiap bulan dan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Sistem ini juga memudahkan Anda dalam merekap transaksi iuran setiap periode.
5. Cetak Kartu Kepesertaan Karyawan
Setelah seluruh proses pendaftaran selesai dan pembayaran pertama telah dilakukan, Anda bisa mencetak kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap karyawan.
Kartu ini dapat diunduh melalui portal online BPJS dan berfungsi sebagai bukti legal bahwa karyawan telah terdaftar dalam program JHT.
Permudah Pengelolaan JHT dan Payroll Karyawan Anda dengan KantorKu
Mengelola iuran JHT, absensi, gaji, dan tunjangan secara manual bisa sangat memakan waktu dan rentan terjadi kesalahan.
Sebagai solusi modern untuk HR, KantorKu hadir dengan sistem software payroll terintegrasi yang membantu Anda menjalankan semua proses tersebut secara otomatis dan efisien.
Fitur Unggulan Software Payroll KantorKu:
– Hitung gaji dan iuran BPJS secara otomatis
– Integrasi langsung dengan absensi, cuti, dan lembur
– Export laporan bulanan untuk pelaporan pajak dan JHT
– Antarmuka yang mudah digunakan dan tidak memerlukan pelatihan teknis
– Dapat diakses kapan saja melalui dashboard online
Dengan KantorKu.id, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan SDM di perusahaan Anda.
Ingin pekerjaan HR Anda menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas kesalahan?
Gunakan Software Payroll KantorKu dan permudah pengelolaan JHT serta gaji karyawan Anda mulai hari ini! Kunjungi sekarang di software payroll KantorKu.id klik daftar sekarang dibawah ini gratis!
Table of Contents
- Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
- Manfaat Program JHT
- 1. Uang Tunai Saat Pensiun
- 2. Perlindungan Jika Mengalami Cacat Total Tetap
- 3. Manfaat Kematian untuk Ahli Waris
- 4. Bisa Ditarik Sebagian Setelah 10 Tahun
- Perbedaan JHT dan JP (Jaminan Pensiun)
- Ketentuan Jaminan Hari Tua
- 1. Pendaftaran Wajib untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
- 2. Pembayaran Iuran Dilakukan Setiap Bulan
- 3. Saldo JHT Tidak Bisa Dicairkan Sembarangan
- 4. Perusahaan Wajib Melaporkan Gaji yang Sebenarnya
- Cara Mendaftarkan Program JHT untuk Perusahaan
- 1. Registrasi Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- 2. Siapkan Dokumen Administratif
- 3. Daftarkan Data Karyawan
- 4. Lakukan Pembayaran Iuran Secara Berkala
- 5. Cetak Kartu Kepesertaan Karyawan
- Permudah Pengelolaan JHT dan Payroll Karyawan Anda dengan KantorKu
Table of Contents
- Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
- Manfaat Program JHT
- 1. Uang Tunai Saat Pensiun
- 2. Perlindungan Jika Mengalami Cacat Total Tetap
- 3. Manfaat Kematian untuk Ahli Waris
- 4. Bisa Ditarik Sebagian Setelah 10 Tahun
- Perbedaan JHT dan JP (Jaminan Pensiun)
- Ketentuan Jaminan Hari Tua
- 1. Pendaftaran Wajib untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
- 2. Pembayaran Iuran Dilakukan Setiap Bulan
- 3. Saldo JHT Tidak Bisa Dicairkan Sembarangan
- 4. Perusahaan Wajib Melaporkan Gaji yang Sebenarnya
- Cara Mendaftarkan Program JHT untuk Perusahaan
- 1. Registrasi Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- 2. Siapkan Dokumen Administratif
- 3. Daftarkan Data Karyawan
- 4. Lakukan Pembayaran Iuran Secara Berkala
- 5. Cetak Kartu Kepesertaan Karyawan
- Permudah Pengelolaan JHT dan Payroll Karyawan Anda dengan KantorKu