Jaminan Hari Tua: Manfaat, Iuran, & Cara Klaim dan Daftarkannya

Butuh daftarkan Jaminan Hari Tua? Cek cara mendaftarkannya serta mencairkannya melalui kantor cabang, online, dan manfaatnya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 08 September 2025

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program sosial yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi tenaga kerja saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu yang mengharuskan mereka menerima manfaat JHT. 

Bagi Anda sebagai pelaku usaha atau HR, memahami mekanisme jaminan hari tua dan jaminan pensiun sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan keamanan finansial bagi karyawan.

Lantas, bagaimana mekanisme dan cara mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) untuk karyawan Anda, lalu apakah bisa dicarikan? Dan apakah JHT bisa diurus secara online? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat berupa uang tunai yang diterima sekaligus oleh peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta JHT biasanya dapat berasal dari pekerja penerima upah di perusahaan, pekerja mandiri, atau pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 46 Tahun 2015 menjadi dasar hukum penyelenggaraan JHT, yang mengatur hak peserta atas akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dana di rekening masing-masing.

Selain pencairan tunai, peserta JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas tambahan, seperti pembiayaan perumahan atau pinjaman renovasi rumah, sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua manfaat ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip investasi aman agar nilai simpanan peserta terus berkembang.

Manfaat JHT

Manfaat utama JHT adalah memberikan dana cadangan bagi peserta untuk kebutuhan masa tua atau keadaan darurat. 

Misalnya, ketika peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun karena PHK atau mengundurkan diri, JHT bisa dicairkan untuk mendukung kehidupan sehari-hari. 

Selain itu, program ini juga menjamin ahli waris peserta melalui mekanisme jaminan kematian BPJS.

Untuk lebih jelasnya, silakan simak penjelasannya di bawah ini.

1. Uang Tunai Saat Pensiun

Ketika peserta mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun), ia berhak menerima seluruh saldo JHT yang telah terkumpul beserta hasil pengembangan dana. 

Dana ini menjadi sumber finansial utama untuk menopang kebutuhan hidup ketika sudah tidak bekerja, sekaligus memastikan masa tua lebih aman dan mandiri.

2. Perlindungan Jika Mengalami Cacat Total Tetap

Jika peserta mengalami kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat bekerja secara permanen, ia berhak mengklaim saldo JHT lebih awal, tanpa harus menunggu usia pensiun. 

Mekanisme ini memastikan peserta tetap memiliki sumber dana untuk kebutuhan hidup dan perawatan medis, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Manfaat Kematian untuk Ahli Waris

Apabila peserta meninggal dunia sebelum pensiun, saldo JHT akan diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti pasangan, anak, atau orang tua. 

Manfaat ini menjadi bentuk perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, selaras dengan program jaminan kematian BPJS.

4. Penarikan Sebagian Setelah 10 Tahun

Peserta yang telah menjadi anggota JHT selama minimal 10 tahun dapat menarik sebagian saldo: hingga 30% untuk pembelian atau renovasi rumah, dan hingga 10% untuk persiapan masa pensiun. Penarikan ini tidak mengakhiri kepesertaan, sehingga sisa saldo tetap berkembang hingga usia pensiun.

5. Fasilitas Pembiayaan Perumahan dan Layanan Tambahan

Selain penarikan tunai, peserta JHT juga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan melalui lembaga keuangan yang bekerja sama dengan BPJS, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan renovasi rumah susun. 

Beberapa layanan tambahan lainnya juga bisa diperoleh sesuai regulasi, memberikan fleksibilitas tambahan bagi peserta.

Baca Juga: 6 Program BPJS Ketenagakerjaan & Manfaatnya untuk Karyawan, Wajib Tahu!

Ketentuan Jaminan Hari Tua

Untuk memastikan manfaat JHT dapat diterima sesuai aturan, peserta dan perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Syarat Pencairan Dana

Peserta bisa mencairkan dana JHT ketika:

  • Berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK.
  • Memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).
  • Mengalami cacat total tetap yang mencegah peserta untuk bekerja.

2. Proses Pencairan Online

Pencairan dana JHT kini semakin mudah melalui fasilitas jaminan hari tua login atau jaminan hari tua online di portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta cukup mengunggah dokumen yang diperlukan, melakukan verifikasi, dan saldo akan ditransfer ke rekening pribadi.

3. Kewajiban Perusahaan

Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan iuran dibayarkan tepat waktu. 

HR dapat memanfaatkan tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau besaran iuran, sekaligus mempermudah pengelolaan JHT dan jaminan pensiun BPJS bagi seluruh karyawan.

4. Monitoring dan Cek Saldo

Peserta dapat secara rutin melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana JHT. Hal ini membantu perencanaan keuangan pribadi dan memastikan hak peserta tetap terjaga.

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang wajib Anda pahami:

5. Pendaftaran Wajib untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

Selain berlaku untuk karyawan tetap, program JHT juga berlaku bagi karyawan kontrak maupun pekerja harian. Anda sebagai perwakilan perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program ini, tanpa terkecuali. 

Kepatuhan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan jangka panjang bagi seluruh tenaga kerjanya.

6. Pembayaran Iuran Dilakukan Setiap Bulan

Perusahaan wajib membayarkan iuran JHT secara rutin setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dalam pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari total iuran yang belum disetor. 

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu demi menghindari penalti.

4. Perusahaan Wajib Melaporkan Gaji yang Sebenarnya

Dalam proses pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mencantumkan besaran upah karyawan sesuai realitas. 

Pelaporan gaji di bawah nilai aktual dengan tujuan mengurangi nominal iuran adalah pelanggaran, dan berisiko merugikan karyawan di kemudian hari, terutama saat proses klaim manfaat JHT. 

Perbedaan JHT dan JP (Jaminan Pensiun)

Meski sering disandingkan, JHT dan jaminan pensiun memiliki karakteristik berbeda. Berikut tabel sederhana untuk mempermudah pemahaman:

Kriteria JHT Jaminan Pensiun BPJS
Bentuk manfaat Dana sekaligus Manfaat berkala
Pencairan Saat berhenti kerja atau pensiun Setelah pensiun, bulanan
Persentase iuran Jaminan Hari Tua: 5.7% karyawan + 3.7% perusahaan Jaminan Pensiun: 3% karyawan + 2% perusahaan
Fleksibilitas Bisa dicairkan lebih awal dengan syarat tertentu Hanya dibayarkan saat pensiun
Tujuan utama Simpanan masa tua Penghasilan rutin pasca pensiun

Besaran Iuran JHT

Besaran iuran JHT ditetapkan berdasarkan kategori peserta, dengan ketentuan yang jelas agar perusahaan dan karyawan dapat memenuhinya sesuai peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Karyawan Tetap

Untuk karyawan tetap, iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7% dari gaji per bulan yang dibayarkan oleh karyawan, ditambah 3,7% dari perusahaan

Besaran ini mencakup semua gaji pokok dan tunjangan tetap yang menjadi dasar perhitungan iuran. 

Akumulasi iuran ini akan berkembang seiring waktu melalui pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta memperoleh manfaat maksimal saat mencairkan dana JHT.

Contoh perhitungan:

  • Gaji pokok + tunjangan tetap = Rp6.000.000/bulan
  • Iuran karyawan: 5,7% × 6.000.000 = Rp342.000
  • Iuran perusahaan: 3,7% × 6.000.000 = Rp222.000
  • Total iuran JHT per bulan = Rp342.000 + Rp222.000 = Rp564.000

2. Karyawan Kontrak atau Paruh Waktu

Bagi karyawan kontrak atau paruh waktu, persentase iuran disesuaikan proporsional berdasarkan jumlah jam kerja dan gaji yang diterima. Meski demikian, iuran tetap mengikuti ketentuan minimal yang diatur BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini memastikan semua pekerja, meskipun bersifat kontrak, tetap mendapatkan perlindungan JHT dan bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk memonitor akumulasi iurannya.

Contoh perhitungan:

  • Gaji kontrak 75% dari standar = Rp4.500.000
  • Iuran karyawan: 5,7% × 4.500.000 = Rp256.500
  • Iuran perusahaan: 3,7% × 4.500.000 = Rp166.500
  • Total iuran JHT = Rp423.000

3. Pekerja Migran

Iuran JHT untuk pekerja migran mengikuti regulasi khusus yang mempertimbangkan durasi kontrak dan status keanggotaan. 

Selain JHT, pekerja migran juga memperoleh perlindungan jaminan kematian BPJS dan hak atas manfaat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Hal ini penting agar pekerja migran tetap terlindungi secara finansial dan perusahaan dapat mematuhi ketentuan hukum terkait tenaga kerja asing di Indonesia.

Contoh perhitungan singkat:

  • Gaji pekerja migran = Rp5.000.000/bulan
  • Iuran karyawan (5,7%) = Rp285.000
  • Iuran perusahaan (3,7%) = Rp185.000
  • Total iuran JHT = Rp470.000

4. Penyesuaian dan Monitoring Iuran

HR dapat memanfaatkan tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan dan fitur HRIS KantorKu untuk memantau seluruh iuran JHT karyawan, mempermudah perhitungan gaji, dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. 

Dengan monitoring yang tepat, risiko keterlambatan iuran atau kesalahan perhitungan dapat diminimalkan.

Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah [+ Contoh]

Bagaimana Proses Pencairan dana JHT?

Proses pencairan JHT dapat dilakukan melalui kantor cabang maupun secara online, dengan syarat dan dokumen yang berbeda sesuai kondisi peserta. Memahami langkah-langkah dan persyaratan ini akan mempermudah Anda mendapatkan hak JHT secara cepat dan aman.

Syarat Umum Klaim JHT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim JHT jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Usia Pensiun: Telah mencapai usia 56 tahun.
  • Mengundurkan Diri: Mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Diberhentikan dari pekerjaan.
  • Cacat Total Tetap: Mengalami kecacatan total tetap.
  • Meninggalkan Wilayah NKRI: Bagi WNI yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Klaim Sebagian: Mengajukan klaim sebagian (10% atau 30%) setelah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan sesuai tipe klaim:

  1. Usia Pensiun (56 tahun)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP
    • Buku Tabungan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Pensiun
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau klaim sebagian)
  2. Mengundurkan Diri / PHK
    • Kartu Peserta BPJS
    • KTP
    • Buku Tabungan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Pengalaman Kerja
    • NPWP (jika ada)
  3. Cacat Total Tetap
    • Kartu Peserta BPJS
    • KTP
    • Buku Tabungan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
    • NPWP (jika ada)
  4. Meninggalkan Wilayah NKRI
    • Kartu Peserta BPJS
    • Paspor yang masih berlaku
    • KITAS (jika ada)
    • Buku Tabungan
    • Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi di Indonesia
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
    • NPWP (jika ada)
  5. Klaim Sebagian (10% atau 30%)
    • Kartu Peserta BPJS
    • KTP
    • Buku Tabungan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Pengalaman Kerja
    • NPWP (jika ada)

Cara Klaim di Kantor Cabang

Bagi Anda yang ingin melakukan klaim secara langsung, mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan menjadi pilihan yang tepat. 

Dengan datang langsung, Anda bisa berkonsultasi dan memastikan seluruh dokumen serta data sudah lengkap sebelum proses pencairan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Persiapkan dokumen asli dan salinan yang dibutuhkan.
  2. Isi formulir klaim JHT yang tersedia di kantor cabang.
  3. Ambil nomor antrian untuk layanan klaim.
  4. Tunggu dipanggil untuk wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
  5. Setelah selesai, terima tanda terima pengajuan klaim.
  6. Saldo JHT akan diproses dan dikirim ke rekening Anda.

Dengan cara ini, Anda mendapatkan kepastian bahwa klaim sedang diproses, dan dapat menanyakan langsung jika ada kendala pada dokumen atau data.

Baca Juga: 30+ Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat sesuai Provinsi

Cara Klaim Online melalui Lapak Asik

Jika Anda lebih memilih cara praktis tanpa harus datang ke kantor, layanan online melalui Lapak Asik bisa menjadi solusi efektif. Sistem ini memungkinkan pencairan JHT dari rumah, cukup dengan koneksi internet dan dokumen yang lengkap. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
  4. Pilih alasan klaim sesuai kondisi Anda.
  5. Lakukan verifikasi data dan lengkapi informasi yang dibutuhkan.
  6. Jadwal wawancara online akan dikirim melalui email.
  7. Setelah wawancara, saldo JHT dikirim ke rekening Anda.

Metode ini sangat cocok bagi peserta yang sibuk atau ingin menghindari antrean panjang di kantor cabang, karena seluruh proses bisa dilakukan secara digital.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO

Mencairkan Jaminan Hari Tua kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). 

Metode ini sangat praktis karena memungkinkan Anda mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja, langsung dari smartphone

Dengan panduan yang tepat, seluruh proses dari verifikasi data hingga konfirmasi saldo bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Buka Jaminan Hari Tua

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 1
Buka JMO dan Klik Menu “Jaminan Hari Tua

2. Klaim JHT

Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim Manfaat JHT”.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 2
Klik Menu “Klaim Manfaat JHT

3. Pastikan Sudah 3 Centang Hijau

Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO. Klik “Selanjutnya untuk melanjutkan proses.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 3
Klik “Selanjutnya


4. Pilih Sebab Klaim

Tentukan alasan klaim yang sesuai dengan kondisi Anda, kemudian klik “Selanjutnya.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 4
Klik “Selanjutnya

5. Pengecekan Data

Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika semua data sudah benar, pilih “Sudah.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 5
Klik “Sudah

 6. Ambil Foto

Lakukan swafoto sesuai ketentuan pada layar aplikasi untuk keperluan verifikasi identitas.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 6
Klik “Ambil Foto

7. Verifikasi Wajah

Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi yang muncul pada layar untuk memastikan keamanan klaim.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 7
Hadapkan Wajah pada Layar Handphone

8. Lengkapi Data

Masukkan data NPWP dan nomor rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 8
Lengkapi Data

9. Rincian Saldo JHT

Pada halaman ini akan ditampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan. Pastikan Anda memeriksa kembali sebelum melanjutkan.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 9
Periksa Rincian Saldo dan Klik “Selanjutnya

10. Pengecekan Data

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data. Jika sudah sesuai, klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 10
Pengecekan Data dan Kil “Konfirmasi

11. Berhasil

Selamat! Pengajuan klaim JHT Anda telah diproses. Untuk memantau status pencairan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Cara Klaim melalui Aplikasi JMO step 11
Pencairan Berhasil

Cara Mendaftarkan Program JHT untuk Perusahaan

Jika perusahaan Anda belum terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah langkah-langkah praktis yang dapat Anda ikuti untuk melakukan pendaftaran:

1. Registrasi Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Pertama, Anda perlu mendaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke kantor cabang BPJS terdekat atau secara daring melalui laman resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Siapkan Dokumen Administratif

Beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk proses registrasi antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan

Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar verifikasi identitas badan usaha.

3. Daftarkan Data Karyawan

Setelah registrasi perusahaan selesai, Anda dapat mulai mendaftarkan karyawan yang aktif bekerja di perusahaan. Data yang dibutuhkan mencakup:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Jabatan
  • Besaran gaji atau upah bulanan

Data ini menjadi acuan dalam perhitungan besaran iuran BPJS dan nantinya akan dicantumkan pada kartu kepesertaan.

4. Lakukan Pembayaran Iuran Secara Berkala

Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima Virtual Account dari BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pembayaran iuran. 

Pembayaran harus dilakukan setiap bulan dan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Sistem ini juga memudahkan Anda dalam merekap transaksi iuran setiap periode.

5. Cetak Kartu Kepesertaan Karyawan

Setelah seluruh proses pendaftaran selesai dan pembayaran pertama telah dilakukan, Anda bisa mencetak kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap karyawan. 

Kartu ini dapat diunduh melalui portal online BPJS dan berfungsi sebagai bukti legal bahwa karyawan telah terdaftar dalam program JHT.

Saatnya Permudah Pengelolaan JHT dan Payroll Karyawan Anda dengan HRIS KantorKu!

Jika pengelolaan JHT, absensi, dan payroll karyawan masih dilakukan secara manual, risiko kesalahan perhitungan iuran BPJS, keterlambatan pembayaran, dan laporan yang tidak akurat bisa menimbulkan masalah hukum dan finansial serius bagi perusahaan Anda. 

Solusi untuk menghindari masalah tersebut hadir melalui HRIS KantorKu. Dengan software payroll HRIS KantorKu, seluruh perhitungan gaji, iuran BPJS, absensi, cuti, dan lembur dapat dikelola secara otomatis dan akurat. 

Sistem ini menyediakan laporan bulanan siap pakai, antarmuka yang mudah digunakan, dan akses online kapan saja, sehingga pekerjaan HR lebih cepat, efisien, dan bebas kesalahan.

Yuk, mulai permudah pengelolaan JHT serta gaji karyawan Anda hari ini dengan HRIS KantorKu!

hris kantorku
Bagikan

Related Articles

cuti melahirkan untuk suami

Cuti Melahirkan untuk Suami: Hak, Aturan, & Dasar Hukumnya

Cuti melahirkan untuk suami: hadir dampingi istri 2–5 hari, gaji penuh dijamin UU KIA Pasal 6 ayat (2). Cari tahu apa saja hak-haknya!
basic salary

Basic Salary: Dasar Hukum, Komponen, & Cara Menghitungnya

Basic Salary adalah gaji pokok sebelum bonus dan pajak. Pelajari komponen, perhitungan, dan tips HR agar pembayaran akurat.
insentif adalah

Insentif Adalah: Manfaat, Tujuan, & Bedanya dengan Gaji/Bonus

Insentif adalah penghargaan atas kinerja tinggi karyawan, bermanfaat tingkatkan motivasi, loyalitas, dan pencapaian target bisnis.