Kode Faktur Pajak: Daftar Kode Terbaru, Struktur, & Penggunaannya

Kode faktur pajak adalah kode yang menunjukkan jenis transaksi pada faktur PPN. Pelajari fungsi, struktur, daftar kode terbaru, hingga contoh penggunaannya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 12 Maret 2026
Key Takeaways
Kode faktur pajak adalah bagian dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dalam faktur PPN.
NSFP terdiri dari 16 digit yang menunjukkan kode transaksi, status faktur, dan nomor seri unik yang diterbitkan oleh DJP.
Setiap kode transaksi, seperti 01, 04, 05, 07, atau 08, memiliki arti berbeda sesuai jenis penyerahan BKP atau JKP.
Memahami kode faktur pajak membantu tim HR dan finance memastikan pencatatan PPN akurat dan sesuai regulasi DJP.
Kesalahan memilih kode, salah input NPWP, atau penggunaan NSFP yang tidak tepat dapat menyebabkan faktur tidak sah dan risiko denda pajak.

Kode faktur pajak adalah bagian penting dari administrasi pajak perusahaan. Banyak HR, tim finance, dan pemilik usaha masih bingung mengenai arti setiap digit kode dan kapan kode tertentu digunakan.

Padahal, memahami kode faktur pajak membantu memastikan semua transaksi tercatat dengan benar. Hal ini juga meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, pengetahuan kode faktur pajak mempermudah integrasi data ke software akuntansi atau aplikasi pajak elektronik, seperti Coretax. Dengan begitu, tim Anda bisa bekerja lebih efisien dan laporan pajak lebih akurat.

Lantas, bagaimana struktur dan kode faktur pajak yang 2026 yang berlaku saat ini? Tenang, dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap, termasuk fungsi, daftar kode, dan contoh penggunaannya dalam transaksi.

Mari, simak penjelasannya lebih lanjut!

Apa Itu Kode Faktur Pajak?

kode faktur pajak
Contoh Faktur Pajak | Sumber: DJP

Kode faktur pajak adalah bagian dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai validasi faktur yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kode ini menjadi identitas unik setiap faktur dan membantu memastikan transaksi tercatat secara sah dan sesuai ketentuan.

Merujuk pada PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, kode transaksi menjadi salah satu keterangan penting dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur.

NSFP sendiri terdiri dari 16 digit, dengan struktur sebagai berikut:

  • Digit 1 & 2 (Kode Transaksi): Menentukan peruntukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak.
  • Digit 3 (Kode Status): Menunjukkan kondisi faktur (angka 0 untuk Faktur Normal, angka 1 untuk Faktur Pengganti).
  • Digit 4 s.d. 16 (Nomor Seri Faktur Pajak): Nomor urut unik yang diberikan secara resmi oleh DJP kepada PKP.

Jenis kode transaksi tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan PKP dengan lawan transaksinya.

Banner KantorKu HRIS
Rapikan Administrasi HR dan Pajak Perusahaan Lebih Mudah

Gunakan KantorKu HRIS untuk mengelola data karyawan, payroll, dan administrasi perusahaan secara otomatis dalam satu platform terintegrasi.

Fungsi Kode Faktur Pajak

Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya PER-03/PJ/2022, kode faktur pajak memiliki beberapa fungsi penting bagi perusahaan dan tim finance maupun HR.

Fungsi ini memastikan setiap faktur tercatat dengan sah, memudahkan pelaporan PPN, dan menjaga legalitas dokumen.

Berikut adalah penjelasan detail setiap fungsi kode faktur pajak:

1. Mengidentifikasi Jenis Transaksi

Kode faktur pajak membantu menentukan jenis transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan mengetahui kode transaksi, tim finance dapat membedakan antara penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk transaksi yang memerlukan kode khusus seperti kode faktur pajak 010 atau kode faktur pajak 040.

2. Menunjukkan Status Faktur

Kode ini juga menunjukkan status faktur, apakah faktur normal atau faktur pengganti.

Status yang tepat sangat penting agar pencatatan PPN sesuai regulasi dan memudahkan rekonsiliasi transaksi di software akuntansi atau Coretax.

3. Memastikan Legalitas Dokumen Pajak

Selain fungsi teknis, kode faktur pajak menjadi bukti legal bahwa faktur yang diterbitkan sah secara pajak.

Kode ini menjamin dokumen diakui oleh DJP sebagai bukti pungutan PPN resmi, sehingga mengurangi risiko kesalahan administrasi dan potensi denda akibat laporan pajak yang tidak valid.

Baca Juga: Cara Lapor Perusahaan Buat Laporan Pajak Online & Syaratnya

Struktur Kode Faktur Pajak

kode faktur pajak
Struktur Kode Faktur Pajak | Sumber: pajak.io

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kode faktur pajak bukan hanya sekadar angka unik, tetapi memiliki struktur tertentu yang memberikan informasi penting mengenai transaksi, status faktur, dan nomor seri faktur.

Memahami struktur ini membantu tim HR dan finance agar pencatatan PPN lebih akurat dan sesuai regulasi DJP.

Secara garis besar, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terdiri dari 16 digit, dengan struktur utama sebagai berikut:

  • Digit 1 & 2 (Kode Transaksi): Menentukan jenis transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kode ini berkisar antara 01 hingga 10, dengan masing-masing kode memiliki arti berbeda, misalnya:
    • 01: Faktur Normal untuk penyerahan BKP/JKP standar.
    • 02: Faktur Pengganti untuk koreksi faktur sebelumnya.
    • 03–10: Digunakan untuk transaksi tertentu sesuai ketentuan DJP, seperti faktur retur, fasilitas PPN khusus, atau transaksi dengan pihak tertentu.
  • Digit 3 (Kode Status): Menunjukkan kondisi faktur, misal angka 0 untuk Faktur Normal dan angka 1 untuk Faktur Pengganti.
  • Digit 4–16 (Nomor Seri Faktur Pajak): Merupakan nomor urut unik yang diberikan secara resmi oleh DJP kepada PKP.

Dengan memahami struktur kode faktur pajak, Anda dapat memastikan input di software akuntansi atau Coretax benar, sehingga pelaporan PPN lebih efisien dan risiko kesalahan administrasi berkurang.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax untuk WP Pribadi, Mudah!

Daftar Kode Faktur Pajak yang Berlaku

Berdasarkan PER-11/PJ/2025 dan sistem Coretax, terdapat 10 kode transaksi faktur pajak yang mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2025. Dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berikut daftar kode transaksi faktur pajak yang berlaku:

Kode 01 – Penyerahan BKP/JKP Umum

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual. Mulai 1 Januari 2025, kode ini juga secara spesifik digunakan untuk penyerahan Barang Mewah.

Kode 02 – Penyerahan kepada Bendahara Pemerintah

Digunakan untuk transaksi dengan bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Kode 03 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya

Digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, misal Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Migas atau beberapa BUMN tertentu.

Kode 04 – Penyerahan Menggunakan DPP Nilai Lain

Digunakan untuk penyerahan yang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan Nilai Lain, seperti jasa pengiriman paket atau biro perjalanan wisata.

Kode 05 – Penyerahan BKP/JKP Tertentu (Besaran Tertentu)

Digunakan untuk PKP yang memungut PPN dengan Besaran Tertentu, misal penjualan kendaraan bermotor bekas atau jasa kena pajak tertentu.

Kode 06 – Penyerahan kepada Turis Asing (VAT Refund for Tourist)

Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada turis asing yang berhak mendapatkan pengembalian PPN (VAT Refund).

Kode 07 – Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut

Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, misal penyerahan ke kawasan bebas (Bonded Zone).

Kode 08 – Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, misal barang kebutuhan pokok tertentu.

Kode 09 – Penyerahan Aktiva Pasal 16D UU PPN

Digunakan untuk penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, misal mobil operasional perusahaan.

Kode 10 – Kode Baru (Coretax)

Beberapa literatur menyebutkan adanya pengembangan 10 kode pajak Coretax dari yang sebelumnya terdiri dari 01-09. Hal ini untuk mengakomodasi jenis penyerahan yang lebih spesifik atau kategori transaksi tertentu.

Banner KantorKu HRIS
Ingin Administrasi HR dan Payroll Lebih Praktis?

Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa mengelola data karyawan, menghitung payroll, hingga memantau laporan pajak perusahaan dengan lebih cepat dan minim kesalahan.

Cara Menggunakan Kode Nomor Seri Faktur Pajak

Menggunakan kode nomor seri faktur pajak dengan benar sangat penting untuk memastikan pencatatan PPN akurat dan sesuai ketentuan DJP. Berikut beberapa panduan praktisnya:

1. Pilih Kode Transaksi yang Sesuai

Pastikan dua digit pertama dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

Contoh:

  • 01 untuk penyerahan BKP/JKP umum atau barang mewah.
  • 04 untuk penyerahan dengan DPP Nilai Lain.
  • 07 untuk penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.

Pemilihan kode yang tepat membantu menghindari kesalahan pelaporan dan mempermudah rekonsiliasi transaksi di software akuntansi atau Coretax.

2. Gunakan Kode Status Faktur dengan Benar

Digit ketiga pada NSFP menunjukkan status faktur:

  • 0 untuk Faktur Normal
  • 1 untuk Faktur Pengganti

Pastikan status faktur diisi sesuai kondisi transaksi agar laporan PPN tetap valid dan meminimalkan risiko audit.

3. Integrasikan dengan Sistem Administrasi Pajak

Setelah kode transaksi dan status ditentukan, masukkan NSFP lengkap ke sistem administrasi atau Coretax. Dengan integrasi yang tepat, Anda dapat:

  • Mempercepat pencatatan faktur.
  • Memudahkan pengecekan dan rekonsiliasi transaksi.
  • Mengurangi risiko human error pada input data PPN.

4. Cek Kembali Sebelum Menerbitkan Faktur

Sebelum faktur dikirim ke pelanggan atau pihak terkait, lakukan pengecekan:

  • Apakah kode transaksi sesuai jenis penyerahan BKP/JKP?
  • Apakah kode status faktur sudah benar?
  • Apakah nomor seri unik sudah sesuai ketentuan DJP?

Langkah ini memastikan faktur pajak sah secara hukum dan mempermudah proses pelaporan PPN.

Contoh Penggunaan Kode Faktur Pajak dalam Transaksi

Memahami kode faktur pajak akan lebih mudah jika Anda melihat contoh penggunaannya dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sehari-hari. Berikut beberapa ilustrasi praktis:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak Umum

PT ABC menjual perlengkapan kantor ke perusahaan lain. Faktur yang diterbitkan mencantumkan:

NSFP: 010.XXX-XX.XXXXX

Kode faktur pajak 010 menunjukkan transaksi penyerahan BKP umum. Sedangkan, digit di belakangnya adalah nomor seri unik yang diberikan DJP. Dengan format ini, tim finance dapat memastikan pencatatan PPN sesuai aturan dan faktur sah secara hukum.

2. Penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain

CV Jaya Tour menjual paket wisata yang dihitung menggunakan DPP Nilai Lain. Faktur mencantumkan:

NSFP: 040.XXX-XX.XXXXX

Kode faktur pajak 040 membedakan transaksi jasa dengan DPP khusus, sekaligus mempermudah rekonsiliasi di Coretax.

3. Penyerahan dengan Tarif Besaran Tertentu

PT Motorindo menjual kendaraan bekas dengan PPN yang dipungut tarif tertentu. Faktur mencantumkan:

NSFP: 050.XXX-XX.XXXXX

Kode faktur pajak 050 memastikan PPN dihitung sesuai ketentuan untuk transaksi jenis ini.

4. Penyerahan yang Dibebaskan dari PPN

PT Sehat Herbal menjual produk kesehatan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur mencantumkan:

NSFP: 080.XXX-XX.XXXXX

Kode faktur pajak 080 ini menandai transaksi yang bebas PPN, sehingga laporan pajak tetap akurat.

5. Penyerahan yang PPN Tidak Dipungut

PT Indo Ekspor mengekspor barang ke kawasan bebas (bonded zone). Faktur mencantumkan:

NSFP: 07X.XXX-XX.XXXXX

Kode faktur pajak 07 menunjukkan transaksi yang PPN tidak dipungut, membantu memastikan pencatatan sesuai fasilitas PPN yang berlaku.

Baca Juga: Update Aturan Payroll dan Pajak Terbaru 2026: Coretax, PPh 21 DTP, BPJS & UMP

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penggunaan Kode Faktur Pajak

Penggunaan kode faktur pajak yang salah dapat menyebabkan faktur tidak sah, pencatatan PPN keliru, hingga risiko denda dari DJP. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dan perlu diwaspadai:

1. Salah Memilih Kode Transaksi

Seringkali tim finance salah memilih kode transaksi, misalnya:

  • Menggunakan kode faktur pajak 010 untuk transaksi yang seharusnya kode faktur pajak 040 (DPP Nilai Lain).
  • Tertukar antara kode 010 (Penyerahan Umum) dengan kode 07 (PPN Tidak Dipungut/Kawasan Berikat).
  • Menggunakan kode 010 padahal transaksi seharusnya kode 020 atau 030 (penyerahan kepada pemungut PPN seperti bendahara pemerintah atau instansi tertentu).

Kesalahan ini berisiko memicu koreksi faktur dan tagihan pajak tambahan.

2. Kesalahan Kode Faktur Pengganti

Saat melakukan revisi faktur, tim terkadang lupa mengubah digit ketiga NSFP dari 0 (Faktur Normal) menjadi 1 (Faktur Pengganti).

Akibatnya, faktur tetap terbaca sebagai faktur baru/normal, sehingga pelaporan PPN menjadi tidak akurat.

3. Penggunaan Kode Tidak Sesuai Aturan Terbaru

Perubahan peraturan, misalnya di sistem Coretax, mengharuskan penyesuaian kode. Jika Anda atau tim tidak menyesuaikan kode sesuai aturan terbaru, maka faktur dianggap tidak sah.

4. Salah Input Identitas Lawan Transaksi

Kesalahan input NPWP, nama, atau alamat pembeli dapat membuat faktur dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Pastikan data lawan transaksi sesuai dengan sistem DJP dan dokumen pendukung.

5. Masalah Administrasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Beberapa kesalahan terkait NSFP yang sering terjadi:

  • Menggunakan NSFP yang belum berlaku atau sudah kedaluwarsa.
  • Tidak melaporkan sisa nomor seri yang tidak terpakai ke DJP.
  • Kesalahan ini dapat menyebabkan faktur ditolak dan memicu audit pajak.

6. Faktur Pajak Tidak Lengkap

Informasi wajib pada faktur pajak, seperti kode transaksi, NPWP, tanggal faktur, dan nilai DPP, harus lengkap.

Faktur yang tidak lengkap akan dianggap tidak sah dan dapat mengganggu proses pelaporan PPN perusahaan.

Saatnya Kelola Administrasi HR Anda Lebih Cepat lewat KantorKu HRIS!

Mengelola administrasi pajak secara manual sering memakan waktu, rawan human error, dan membuat tim HR atau finance kesulitan mengecek data secara real-time.

Kesalahan kecil, seperti salah memasukkan kode faktur pajak atau Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), bisa berdampak pada laporan PPN yang tidak akurat bahkan berpotensi menimbulkan denda.

Namun, kini Anda tidak perlu khawatir. Tersedia solusi digital yang membantu menyederhanakan proses HR sekaligus pengelolaan administrasi perusahaan.

Software HRIS dari KantorKu HRIS dirancang untuk membantu HR, finance, dan pemilik usaha mengelola seluruh administrasi SDM dan transaksi pajak secara terpusat, efisien, dan modern.

Beberapa fitur unggulan KantorKu HRIS yang bisa Anda manfaatkan:

  • Manajemen Faktur Pajak Otomatis: Input kode faktur pajak dan NSFP lebih cepat, valid, dan sesuai ketentuan DJP.
  • Payroll & PPh 21 Terintegrasi: Hitung gaji, PPh 21, dan BPJS otomatis, bebas dari kesalahan manual.
  • Database Karyawan Terpusat: Semua data karyawan tersimpan rapi dan mudah diakses dari satu platform.
  • Absensi & Cuti Online: Catat kehadiran dan proses cuti karyawan secara real-time.

Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa menghemat waktu hingga 70% dalam mengelola administrasi HR dan pajak, sekaligus mengurangi risiko kesalahan yang berpotensi merugikan perusahaan.

Tertarik untuk mencoba langsung? Book demo gratis sekarang dan lihat bagaimana KantorKu HRIS bisa membuat pekerjaan HR dan administrasi pajak lebih mudah dan efisien!

Banner KantorKu HRIS
Otomatiskan Administrasi HR dan Payroll Sekarang!

Gunakan KantorKu HRIS untuk mengelola HR, payroll, dan administrasi perusahaan secara otomatis agar proses kerja tim lebih efisien.

Referensi

PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

PER-11/PJ/2025

Bagikan