Perpanjangan Kontrak PKWT Apakah Boleh? Ini Aturan & Batas Waktunya
Pahami aturan perpanjangan PKWT terbaru, termasuk batas kontrak 5 tahun, jumlah perpanjangan, kompensasi, & pengelolaan kontrak karyawan.
Table of Contents
- Apa Itu PKWT?
- Perpanjangan Kontrak PKWT Apakah Boleh?
- Dasar Hukum Perpanjangan PKWT di Indonesia
- Syarat Perpanjangan Kontrak PKWT
- Contoh Perhitungan Masa Perpanjangan PKWT
- Kapan PKWT Tidak Boleh Diperpanjang?
- Apa Risiko Jika Perusahaan Salah Memperpanjang PKWT?
- Hak Karyawan Saat Kontrak PKWT Diperpanjang
- FAQ Seputar Perpanjangan Kontrak PKWT
- Kelola Kontrak PKWT, Payroll, dan Data Karyawan Tanpa Ribet dengan KantorKu HRIS!
Table of Contents
- Apa Itu PKWT?
- Perpanjangan Kontrak PKWT Apakah Boleh?
- Dasar Hukum Perpanjangan PKWT di Indonesia
- Syarat Perpanjangan Kontrak PKWT
- Contoh Perhitungan Masa Perpanjangan PKWT
- Kapan PKWT Tidak Boleh Diperpanjang?
- Apa Risiko Jika Perusahaan Salah Memperpanjang PKWT?
- Hak Karyawan Saat Kontrak PKWT Diperpanjang
- FAQ Seputar Perpanjangan Kontrak PKWT
- Kelola Kontrak PKWT, Payroll, dan Data Karyawan Tanpa Ribet dengan KantorKu HRIS!
Mengelola perpanjangan kontrak PKWT tidak bisa dilakukan sembarangan. Meski diperbolehkan oleh peraturan, perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan mengenai batas waktu, prosedur perpanjangan, hingga hak yang wajib diberikan kepada karyawan.
Sayangnya, masih banyak HRD yang menggunakan aturan lama atau kurang memahami perubahan regulasi setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Akibatnya, perusahaan berisiko melakukan kesalahan administrasi atau bahkan melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Nah, jika Anda sedang mencari jawaban atas pertanyaan “perpanjangan kontrak PKWT apakah boleh“, artikel ini akan membahasnya secara lengkap, mulai dari dasar hukum, syarat perpanjangan, batas maksimal kontrak, hingga hak karyawan yang perlu dipenuhi.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar perusahaan dapat mengelola kontrak kerja dengan lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku!
Apa Itu PKWT?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau sampai suatu pekerjaan tertentu selesai.
Ketentuan mengenai PKWT diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berbeda dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), PKWT hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat menerapkan PKWT untuk semua posisi atau pekerjaan yang bersifat tetap.
Lalu, berapa lama minimal kontrak PKWT? Hingga saat ini, peraturan tidak menetapkan batas minimal masa kontrak.
Artinya, PKWT 3 bulan apakah boleh? Jawabannya boleh, selama jenis pekerjaannya memang memenuhi syarat menggunakan PKWT dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut jenis-jenis pekerjaan yang boleh menggunakan skema PKWT menurut PP 35/2021:
- Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama: Pekerjaan jenis ini bisa dilaksanakan hingga maksimal 5 tahun.
- Pekerjaan musiman: Contohnya pekerja panen atau tenaga tambahan saat musim ramai tertentu, di mana kebutuhannya hanya muncul pada periode tertentu saja.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru: Termasuk produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan bisnis.
- Pekerjaan yang selesainya didasarkan pada penyelesaian tugas tertentu: Bukan berdasarkan tanggal, tapi berdasarkan tuntas atau tidaknya suatu proyek atau tugas.
- Pekerjaan harian lepas: Berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan, biasanya dengan perjanjian kerja harian.
Baca Juga: 10 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, & Magang [Word & Pdf]
Perpanjangan Kontrak PKWT Apakah Boleh?
Ya, perpanjangan kontrak PKWT boleh dilakukan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, total masa kerja PKWT beserta seluruh perpanjangannya untuk PKWT berdasarkan jangka waktu tidak boleh melebihi 5 tahun.
Jika Anda bertanya, perpanjangan PKWT berapa kali diperbolehkan, aturan terbaru tidak lagi membatasi jumlah perpanjangannya.
Artinya, perusahaan dapat memperpanjang PKWT lebih dari satu kali selama akumulasi masa kontraknya tidak melebihi 5 tahun dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perpanjangan PKWT tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perusahaan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari jenis pekerjaan, prosedur perpanjangan, hingga hak-hak karyawan yang akan dibahas pada bagian berikutnya.
Baca Juga: 7 Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tetap, Mana yang Lebih Baik?
Kelola data karyawan, approval, absensi, payroll, hingga kebutuhan administrasi HR dalam satu software HRIS.
Dasar Hukum Perpanjangan PKWT di Indonesia
Perpanjangan kontrak PKWT di Indonesia telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Memahami dasar hukum ini penting agar perusahaan dapat menerapkan aturan perpanjangan kontrak secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut regulasi utama yang menjadi dasar hukum perpanjangan PKWT di Indonesia.
1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi landasan hukum utama yang mengatur hubungan kerja, termasuk ketentuan mengenai PKWT.
Undang-undang ini merupakan penetapan Perppu Cipta Kerja yang sekaligus mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. PP Nomor 35 Tahun 2021
PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana yang mengatur ketentuan PKWT secara lebih rinci.
Di dalamnya dijelaskan mengenai jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu kontrak, aturan perpanjangan kontrak kerja, hingga hak pekerja atas uang kompensasi.
3. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Meskipun sebagian ketentuannya telah diubah melalui UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap menjadi dasar pengaturan hubungan kerja di Indonesia.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai PKWT umumnya mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan dengan perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan pelaksananya.
Ketiga regulasi tersebut saling melengkapi dalam mengatur pelaksanaan PKWT di Indonesia. Pada bagian berikutnya, Anda akan mempelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perpanjangan kontrak PKWT dinyatakan sah menurut ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 15 Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan, PKWT, PKWTT, & Magang [+Template]
Syarat Perpanjangan Kontrak PKWT
Sebelum melakukan perpanjangan kontrak karyawan, perusahaan perlu memastikan seluruh ketentuan PKWT telah terpenuhi.
Hal ini penting agar proses perpanjangan tidak hanya berdasarkan kesepakatan internal, tetapi juga tetap sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berikut beberapa syarat perpanjangan kontrak PKWT yang perlu diperhatikan oleh HR maupun pelaku usaha:
1. Jenis Pekerjaan Masih Sesuai dengan Kriteria PKWT
Perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan tersebut masih termasuk jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan PKWT.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu, seperti:
- Pekerjaan yang selesai dalam jangka waktu tertentu.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru.
- Pekerjaan yang penyelesaiannya bergantung pada suatu proyek tertentu.
Artinya, perusahaan tidak dapat terus memperpanjang kontrak apabila pekerjaan tersebut sebenarnya bersifat tetap dan menjadi kebutuhan utama perusahaan.
2. Total Masa Kontrak Tidak Melebihi Batas Maksimal 5 tahun
Perusahaan wajib menghitung seluruh masa kerja karyawan sejak kontrak PKWT pertama dibuat hingga seluruh periode perpanjangannya.
Total masa PKWT berdasarkan jangka waktu beserta seluruh perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun.
Contohnya:
- Kontrak awal: 2 tahun.
- Perpanjangan pertama: 2 tahun.
- Perpanjangan kedua: 1 tahun.
Total masa kontrak menjadi 5 tahun sehingga masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Ada Kesepakatan antara Perusahaan dan Karyawan
Perpanjangan PKWT tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Perusahaan dan karyawan perlu menyepakati perpanjangan kontrak tersebut dan menuangkannya dalam bentuk perjanjian tertulis.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua pihak memiliki kejelasan mengenai:
- Masa berlaku kontrak.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Ketentuan hubungan kerja selama periode perpanjangan.
4. Perusahaan Memberikan Pemberitahuan Tertulis Sebelum Kontrak Berakhir
Sebelum melakukan perpanjangan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja mengenai rencana tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pemberitahuan perpanjangan PKWT harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum kontrak sebelumnya berakhir.
Bagi HR, pencatatan tanggal berakhir kontrak menjadi hal penting agar proses pemberitahuan tidak terlambat.
5. Uang Kompensasi Kontrak Sebelumnya Telah Diberikan
Perpanjangan PKWT tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan.
Apabila masa kontrak sebelumnya telah berakhir dan karyawan memenuhi syarat, perusahaan tetap wajib membayarkan kompensasi sebelum memasuki periode kontrak berikutnya.
Ketentuannya meliputi:
- Kompensasi diberikan berdasarkan masa kerja pada periode kontrak sebelumnya.
- Perhitungan kompensasi berikutnya dilakukan berdasarkan masa perpanjangan.
- Hak kompensasi tetap berlaku selama karyawan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
6. Perpanjangan Dilakukan Sebelum Kontrak Sebelumnya Berakhir
Secara administratif, proses perpanjangan sebaiknya diselesaikan sebelum masa berlaku PKWT sebelumnya habis.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kondisi ketika karyawan masih bekerja, tetapi status hubungan kerjanya belum memiliki kejelasan dokumen.
Karena itu, HR perlu melakukan pemantauan terhadap masa berlaku kontrak secara berkala agar proses perpanjangan dapat dipersiapkan lebih awal.
Baca Juga: 6 Perbedaan PKWT dan PKWTT dari segi Hak, Probation hingga Masa Kerja
Contoh Perhitungan Masa Perpanjangan PKWT

Untuk memahami aturan perpanjangan kontrak kerja maksimal, Anda perlu melihat bagaimana total masa PKWT dihitung sejak kontrak pertama dibuat hingga seluruh periode perpanjangannya.
Berikut beberapa contoh perhitungannya:
Contoh 1: Kontrak Awal 2 tahun dengan Dua Kali Perpanjangan
Seorang karyawan memiliki kontrak PKWT selama 2 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, perusahaan melakukan perpanjangan selama 2 tahun, kemudian diperpanjang kembali selama 1 tahun.
Perhitungannya:
- Kontrak awal: 2 tahun.
- Perpanjangan pertama: 2 tahun.
- Perpanjangan kedua: 1 tahun.
Total masa PKWT: 2 + 2 + 1 = 5 tahun
Artinya, masa kontrak tersebut sudah mencapai batas maksimal PKWT berdasarkan jangka waktu sehingga tidak dapat diperpanjang kembali dalam skema PKWT yang sama.
Contoh 2: Kontrak diperpanjang Beberapa Kali dengan Durasi Lebih Pendek
Seorang karyawan memiliki kontrak awal selama 1 tahun. Setelah itu, perusahaan melakukan perpanjangan sebanyak empat kali dengan durasi masing-masing 1 tahun.
Perhitungannya:
- Kontrak awal: 1 tahun.
- Perpanjangan pertama: 1 tahun.
- Perpanjangan kedua: 1 tahun.
- Perpanjangan ketiga: 1 tahun.
- Perpanjangan keempat: 1 tahun.
Total masa PKWT: 1 + 1 + 1 + 1 + 1 = 5 tahun
Meskipun jumlah perpanjangannya lebih banyak, perjanjian tersebut masih berada dalam batas maksimal karena total masa kontraknya tidak melebihi 5 tahun.
Contoh 3: Kontrak Belum Mencapai Batas Maksimal
Seorang karyawan dikontrak selama 1 tahun, kemudian diperpanjang selama 2 tahun.
Perhitungannya:
- Kontrak awal: 1 tahun.
- Perpanjangan: 2 tahun.
Total masa PKWT: 1 + 2 = 3 tahun
Karena total masa kontrak baru mencapai 3 tahun, perusahaan masih dapat melakukan perpanjangan berikutnya selama tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Contoh 4: PKWT Berdasarkan Selesainya Pekerjaan Tertentu
Selain berdasarkan jangka waktu, PKWT juga dapat dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Contohnya, perusahaan menggunakan tenaga kontrak untuk menyelesaikan proyek implementasi sistem selama 18 bulan. Namun, hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut belum selesai.
Dalam kondisi tersebut, perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak sampai pekerjaan tersebut selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 8 Cara Membuat Kontrak Kerja yang Sah: Jenis, Komponen, & Contoh
Kelola data karyawan, approval, absensi, payroll, hingga kebutuhan administrasi HR dalam satu software HRIS.
Kapan PKWT Tidak Boleh Diperpanjang?
Meskipun perpanjangan PKWT diperbolehkan, ada kondisi tertentu ketika perusahaan tidak dapat melakukan perpanjangan kontrak.
Memahami kondisi ini penting agar perusahaan tidak menggunakan PKWT secara tidak sesuai dan menghindari potensi masalah hubungan industrial.
Berikut beberapa kondisi ketika PKWT tidak boleh diperpanjang:
1. Masa Kontrak Sudah Mencapai Batas Maksimal
PKWT berdasarkan jangka waktu tidak dapat terus diperpanjang apabila total masa kerja telah mencapai batas maksimal 5 tahun.
Jika perusahaan tetap memperpanjang kontrak setelah melewati batas tersebut, perusahaan berpotensi menghadapi permasalahan kepatuhan ketenagakerjaan.
2. Pekerjaan Tidak Lagi Memenuhi Kriteria PKWT
PKWT tidak dapat digunakan apabila pekerjaan yang dilakukan sebenarnya bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus.
Contohnya, posisi administratif yang menjadi kebutuhan utama perusahaan secara permanen seharusnya tidak terus menggunakan sistem kontrak tanpa dasar yang sesuai.
3. Tidak Ada Kesepakatan dari Karyawan
Perusahaan tidak dapat memaksa karyawan untuk menerima perpanjangan kontrak.
Perpanjangan PKWT harus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Jika karyawan tidak menyetujui perpanjangan, hubungan kerja akan mengikuti ketentuan berakhirnya PKWT.
4. Kontrak Sudah Berakhir Tanpa Proses Perpanjangan yang Sesuai
Perusahaan perlu memastikan proses administrasi dilakukan sebelum masa kontrak berakhir.
Jika kontrak telah berakhir tetapi karyawan masih bekerja tanpa kejelasan status, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan.
5. Perusahaan menggunakan PKWT untuk Menghindari Status karyawan Tetap
PKWT tidak boleh digunakan hanya sebagai cara untuk mempertahankan pekerja dengan status kontrak secara terus-menerus, terutama apabila pekerjaannya bersifat tetap.
Penggunaan PKWT yang tidak sesuai tujuan regulasi dapat menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan karyawan.
Karena itu, HR perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap status kontrak, jenis pekerjaan, serta kebutuhan tenaga kerja sebelum melakukan perpanjangan.
Baca Juga: 8 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang, Apakah Dapat Pesangon?
Apa Risiko Jika Perusahaan Salah Memperpanjang PKWT?

Kesalahan dalam melakukan perpanjangan PKWT dapat menimbulkan berbagai risiko bagi perusahaan, mulai dari masalah administrasi hingga perselisihan hubungan industrial.
Karena itu, HR perlu memastikan setiap proses perpanjangan kontrak dilakukan sesuai aturan, termasuk memperhatikan jenis pekerjaan, batas waktu kontrak, dokumen perjanjian, hingga pemenuhan hak karyawan.
Berikut beberapa risiko yang dapat terjadi apabila perusahaan salah menerapkan perpanjangan PKWT:
1. Status Hubungan Kerja Dapat Berubah Menjadi PKWTT
Salah satu risiko terbesar adalah perubahan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT apabila kontrak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini dapat terjadi apabila perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan atau melakukan perpanjangan kontrak tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan.
Akibatnya, perusahaan dapat kehilangan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja kontrak karena hubungan kerja dapat dianggap sebagai hubungan kerja tetap.
2. Perusahaan Berpotensi Memiliki Kewajiban Tambahan Terhadap Karyawan
Kesalahan dalam penerapan PKWT dapat membuat perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan status hubungan kerja yang berlaku.
Beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pemenuhan hak upah dan fasilitas kerja.
- Pembayaran kompensasi sesuai ketentuan.
- Pemenuhan hak lain berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
Karena itu, kesalahan administrasi kontrak dapat berdampak pada biaya operasional perusahaan.
3. Berisiko Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial
Apabila karyawan merasa dirugikan akibat proses perpanjangan kontrak yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Permasalahan yang dapat muncul misalnya:
- Ketidaksesuaian status hubungan kerja.
- Perselisihan mengenai hak kompensasi.
- Perbedaan pemahaman mengenai masa berlaku kontrak.
Situasi ini tentu dapat memakan waktu dan mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
4. Administrasi HR Menjadi Tidak Tertata
Kesalahan perpanjangan PKWT juga sering terjadi karena perusahaan tidak memiliki pencatatan kontrak yang rapi.
Beberapa masalah yang umum terjadi seperti:
- Kontrak berakhir tanpa adanya tindak lanjut.
- Perpanjangan dilakukan terlambat.
- Riwayat masa kerja karyawan tidak tercatat dengan baik.
- Perhitungan kompensasi menjadi tidak akurat.
Untuk perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak, pengelolaan kontrak secara manual dapat meningkatkan risiko terjadinya kesalahan administratif.
5. Kepercayaan Karyawan Terhadap Perusahaan Dapat Menurun
Pengelolaan kontrak yang tidak transparan dapat memengaruhi hubungan antara perusahaan dan karyawan.
Ketika karyawan merasa status kerja atau hak mereka tidak dikelola dengan baik, tingkat kepercayaan terhadap kebijakan HR juga dapat menurun.
Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem administrasi HR yang membantu memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan lebih tertata.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak (PKWT) Sesuai Aturan Terbaru
Hak Karyawan Saat Kontrak PKWT Diperpanjang
Meskipun berstatus sebagai karyawan kontrak, pekerja PKWT tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan selama hubungan kerja berlangsung.
Memahami hak-hak ini penting bagi HR agar proses perpanjangan kontrak tidak hanya berfokus pada administrasi perusahaan, tetapi juga tetap memperhatikan perlindungan bagi karyawan.
Berikut beberapa hak karyawan saat kontrak PKWT diperpanjang:
1. Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi PKWT
Karyawan PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kontrak diperpanjang, kompensasi untuk periode kontrak sebelumnya tetap perlu diperhitungkan dan diberikan sesuai aturan.
2. Berhak Menerima Upah Sesuai Perjanjian Kerja
Selama masa kontrak berlangsung, karyawan tetap memiliki hak untuk menerima upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Perpanjangan PKWT tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak finansial kepada karyawan.
3. Berhak Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial
Karyawan PKWT tetap berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial selama memenuhi ketentuan kepesertaan.
Perusahaan perlu memastikan administrasi seperti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap dikelola dengan baik selama hubungan kerja berlangsung.
4. Berhak Mendapatkan Kejelasan Mengenai Status Kontrak
Saat kontrak diperpanjang, karyawan berhak mengetahui informasi terkait:
- Durasi kontrak baru.
- Ketentuan pekerjaan.
- Hak dan kewajiban selama periode perpanjangan.
- Status hubungan kerja.
Kejelasan informasi ini membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih transparan antara perusahaan dan karyawan.
5. Berhak menerima kompensasi apabila tidak melanjutkan kontrak
Jika karyawan tidak melanjutkan hubungan kerja setelah masa PKWT berakhir, hak atas uang kompensasi untuk masa kerja yang telah dijalani tetap perlu diperhatikan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan memahami hak-hak tersebut, HR dapat memastikan proses perpanjangan PKWT berjalan lebih adil sekaligus mengurangi risiko perselisihan di kemudian hari.
FAQ Seputar Perpanjangan Kontrak PKWT
Masih memiliki pertanyaan mengenai aturan perpanjangan kontrak PKWT? Bagian FAQ berikut merangkum beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar perpanjangan kontrak PKWT.
1. Bagaimana jika PKWT lebih dari 5 tahun?
PKWT berdasarkan jangka waktu tidak boleh memiliki total masa kontrak beserta seluruh perpanjangannya lebih dari 5 tahun.
Jika perusahaan tetap melanjutkan hubungan kerja setelah melewati batas tersebut atau menerapkan PKWT yang tidak sesuai ketentuan, status hubungan kerja dapat berisiko dianggap tidak lagi memenuhi aturan PKWT.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi sebelum memperpanjang kontrak agar tidak melewati batas maksimal yang telah ditentukan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
2. Apakah PKWT ada batas waktunya?
Ya, PKWT memiliki batas waktu.
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, total masa kontrak awal dan seluruh perpanjangannya maksimal adalah 5 tahun.
Sementara itu, PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dapat mengikuti jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai kesepakatan para pihak.
3. Apakah PKWT bisa diangkat jadi pegawai tetap?
Ya, karyawan PKWT dapat diangkat menjadi pegawai tetap (PKWTT) apabila perusahaan dan pekerja sepakat untuk mengubah status hubungan kerja.
Selain itu, status hubungan kerja juga perlu diperhatikan apabila penggunaan PKWT tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap.
4. Apakah PKWT yang diperpanjang dapat kompensasi?
Ya, karyawan PKWT tetap memiliki hak atas uang kompensasi selama memenuhi persyaratan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Jika kontrak diperpanjang, uang kompensasi untuk periode kontrak sebelumnya tetap perlu diberikan sesuai ketentuan. Perhitungan kompensasi berikutnya dilakukan berdasarkan masa perpanjangan yang baru.
5. Apa bedanya perpanjangan dan pembaruan kontrak?
Perpanjangan PKWT adalah melanjutkan hubungan kerja berdasarkan kontrak yang masih berjalan sebelum masa berlakunya berakhir.
Sementara itu, istilah pembaruan PKWT lebih banyak digunakan dalam aturan lama sebelum perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Kelola Kontrak PKWT, Payroll, dan Data Karyawan Tanpa Ribet dengan KantorKu HRIS!
Mengelola perpanjangan kontrak PKWT membutuhkan administrasi karyawan yang rapi, mulai dari pencatatan masa kerja, status kontrak, hingga perhitungan payroll dan kompensasi.
Namun, jika seluruh proses masih dilakukan secara manual, risiko kesalahan pencatatan dan keterlambatan administrasi HR dapat semakin besar.
Karena itu, perusahaan membutuhkan sistem HR digital seperti KantorKu HRIS untuk membantu mengelola data karyawan, absensi, payroll, hingga kebutuhan administrasi HR lainnya dalam satu platform terintegrasi.

Beberapa fitur utama KantorKu HRIS yang dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional HR Anda antara lain:
- Database Karyawan Terpusat: Semua data karyawan tersimpan dalam satu sistem sehingga lebih rapi, mudah diakses, dan mengurangi risiko data tercecer.
- Aplikasi Absensi Karyawan: Memudahkan perusahaan mencatat dan memantau kehadiran karyawan secara digital tanpa perlu rekap manual dengan dukungan aplikasi absensi karyawan dan aplikasi absensi online.
- Payroll Otomatis: Proses penggajian, BPJS, dan pajak dapat dihitung otomatis sehingga lebih cepat dan meminimalkan kesalahan, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan aplikasi gaji dan kalkulator gaji.
- Monitoring KPI dan Penilaian Kinerja: Membantu perusahaan menilai performa karyawan dengan sistem yang lebih terstruktur dan objektif.
- Employee Self Service: Karyawan dapat mengakses data pribadi, cuti, dan kebutuhan administratif secara mandiri tanpa harus selalu melalui HR.
Jika pengelolaan kontrak PKWT, payroll, absensi, dan data karyawan di perusahaan Anda masih dilakukan secara manual, sekarang saatnya beralih ke sistem yang lebih modern.
Anda dapat mulai menggunakan KantorKu HRIS untuk membantu mengelola administrasi HR, mulai dari absensi, payroll, hingga data karyawan dalam satu platform yang lebih praktis.
Yuk, mulai transformasi digital HR perusahaan Anda sekarang juga dengan beralih ke KantorKu HRIS. Book demo gratis sekarang!
Kelola data karyawan, approval, absensi, payroll, hingga kebutuhan administrasi HR dalam satu software HRIS.
Referensi
PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Related Articles
10 Contoh Absensi Kehadiran + Template Gratis Word PDF & Excel
10 Contoh Surat Perjanjian Penyelesaian Masalah dan Cara Membuatnya