Karyawan Tidak Membayar Penalti Kontrak Kerja, HR Harus Apa?

Menghadapi karyawan yang tidak membayar penalti kontrak kerja? Simak langkah hukum dan strategi HR yang bisa Anda ambil secara tepat!

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 10 Juli 2025

Dalam mengelola sumber daya manusia, perusahaan perlu memahami dengan jelas peran dan fungsi dari perjanjian kerja.

Salah satu poin penting dalam kontrak kerja, khususnya bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah klausul penalti jika hubungan kerja berakhir sebelum masa kontrak selesai.

Namun, bagaimana jika karyawan tidak membayar penalti kontrak kerja? Apa saja ketentuan hukumnya, dan langkah apa yang bisa diambil oleh perusahaan?

Simak artikel ini hingga akhir karena akan membahas seluk-beluk penalti kontrak kerja dan mengapa situasi tidak membayar penalti kontrak kerja bisa terjadi, serta bagaimana perusahaan dapat mengelola risiko tersebut.

Apa Itu Penalti dalam Kontrak Kerja?

tidak membayar penalti kontrak kerja

Penalti dalam kontrak kerja merupakan ketentuan sanksi finansial yang dikenakan kepada salah satu pihak, baik pemberi kerja maupun karyawan.

Biasanya, penalti dikenakan apabila karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan dikontrak selama 12 bulan tetapi memilih resign di bulan ke-7, maka ia bisa diwajibkan membayar penalti sebesar sisa upah 5 bulan ke depan.

Ketentuan ini sering kali dituangkan secara eksplisit dalam kontrak kerja.

Namun, tidak semua perusahaan menyusun klausul penalti dengan jelas. Akibatnya, muncul konflik saat karyawan tidak membayar penalti kontrak kerja.

Aturan terkait Pembayaran Penalti dalam Kontrak Kerja

Dasar hukum penalti kontrak kerja diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.”

Namun, aturan ini harus dibaca bersamaan dengan Pasal 61 ayat (1) yang menjelaskan pengecualian dalam hal:

  1. Karyawan meninggal dunia
  2. Masa kontrak habis
  3. Terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. Terdapat keadaan tertentu yang telah disepakati dalam kontrak kerja dan menyebabkan hubungan kerja berakhir

Jika pengakhiran hubungan kerja memenuhi syarat Pasal 61 ayat (1), maka karyawan dapat tidak perlu membayar penalti kontrak kerja secara sah.

Contoh Perhitungan Penalti Kontrak Kerja

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah simulasi perhitungan penalti:

  • Karyawan B dikontrak selama 12 bulan
  • Gaji per bulan: Rp7.000.000
  • Resign di bulan ke-8
  • Sisa masa kontrak: 4 bulan

Maka, penalti yang bisa diminta oleh perusahaan adalah:

Rp7.000.000 x 4 bulan = Rp28.000.000

Namun, jika pengunduran diri dilakukan dengan memenuhi syarat dalam Pasal 61 ayat (1), maka karyawan tersebut bisa tidak membayar penalti kontrak kerja.

Baca juga: 9 Contoh Surat Tidak Memperpanjang Kontrak Kerja [+Template]

Mengapa Karyawan Tidak Membayar Penalti?

Ada beberapa alasan mengapa karyawan tidak membayar penalti kontrak kerja:

1. Klausul Penalti Tidak Jelas

Kontrak kerja terkadang tidak memuat rincian penalti secara eksplisit. Ketidakjelasan ini membuat karyawan merasa tidak terikat.

Akibatnya, mereka memilih tidak membayar penalti kontrak kerja.

2. Pemutusan Hubungan Sesuai Ketentuan

Beberapa karyawan mengundurkan diri sesuai pengecualian Pasal 61 ayat (1).

Jika ketentuannya dipenuhi, maka mereka berhak untuk tidak membayar penalti kontrak kerja. Hal ini sah secara hukum dan tidak bisa digugat.

3. Penalti Dinilai Tidak Adil

Ada situasi di mana penalti dianggap terlalu besar atau tidak wajar. Jadi, karyawan merasa dirugikan dan menolak membayar penalti kontrak kerja. Dalam kasus seperti ini, sengketa sering terjadi.

4. Alasan Finansial

Kondisi keuangan pribadi bisa menjadi hambatan utama. Karyawan mungkin tidak mampu melunasi penalti yang besar. 

Meskipun tetap wajib, mereka akhirnya memilih untuk tidak membayar penalti kontrak kerja.

Bagaimana Jika Karyawan Tidak Membayar Penalti Kontrak Kerja?

Jika perusahaan telah mencantumkan penalti dalam kontrak kerja dan karyawan tidak membayar penalti kontrak kerja, langkah-langkah yang bisa diambil meliputi:

1. Negosiasi atau Mediasi Internal

Perusahaan dapat memulai dengan komunikasi terbuka bersama karyawan. Tujuannya adalah mencari solusi damai seperti cicilan penalti. Pendekatan ini bisa menghindari konflik hukum yang berkepanjangan.

2. Berikan Somasi atau Teguran

Langkah berikutnya adalah menyampaikan somasi secara tertulis kepada karyawan.

Somasi ini menjadi dokumen penting untuk menegaskan kewajiban yang belum dipenuhi. Ini juga menjadi dasar jika perusahaan melanjutkan ke proses hukum.

3. Ajukan Gugatan Perdata

Jika somasi tidak direspons, perusahaan berhak membawa kasus ini ke ranah pengadilan.

Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ini menjadi jalan terakhir saat karyawan tetap tidak membayar penalti kontrak kerja.

4. Libatkan Instansi Ketenagakerjaan

Instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan bisa membantu proses mediasi. Mereka dapat memberikan arahan hukum dan mendorong penyelesaian sengketa.

Ini juga bisa memperkuat posisi perusahaan secara administratif.

Baca juga: HR Wajib Tahu: Strategi Efektif Kontrak PKWT, PKWTT, & Freelance

Pastikan Pengelolaan Kontrak Kerja Lebih Tertib dan Aman dengan HRIS KantorKu! 

hris kantorku

Sebagai perusahaan, mengelola kontrak kerja dengan benar adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran operasional dan menghindari masalah hukum, terutama terkait klausul penalti.

Proses ini bisa menjadi lebih rumit apabila tidak dikelola dengan sistem yang tepat. Oleh karena itu, perusahaan memerlukan sistem yang efisien dalam mengelola seluruh aspek ketenagakerjaan.

Nah, dengan software HRIS KantorKu, perusahaan Anda bisa mengelola kontrak kerja karyawan dengan lebih mudah dan aman.

Fitur employee database yang lengkap memungkinkan Anda untuk menyimpan seluruh data kontrak kerja dengan rinci dan terstruktur.

Tak hanya itu, ada juga contract expiry alert akan mengingatkan Anda jauh sebelum kontrak berakhir, sehingga Anda bisa mempersiapkan perpanjangan atau langkah lainnya dengan lebih baik.

Tidak hanya itu, dengan adanya mutasi record dan transfer karyawan, setiap perubahan status karyawan, baik itu promosi, mutasi, atau pengunduran diri, dapat tercatat secara otomatis sehingga meminimalkan risiko kesalahan administratif. 

Jadi, tidak ada alasan untuk menunda pengelolaan SDM yang lebih baik. Segera bergabung dengan HRIS KantorKu dan rasakan sendiri kemudahan dalam mengelola karyawan, menjaga kepatuhan terhadap hukum, dan meningkatkan produktivitas perusahaan!

Sumber:

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan

Talent Management
Bagikan