Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Cara Menghitungnya

Temukan definisi uang pisah karyawan lengkap dengan aturan undang-undang serta cara menghitungnya

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 17 Juli 2025

Dalam dunia ketenagakerjaan, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang tak bisa dihindari. Namun, untuk menjaga hubungan baik antara karyawan dan perusahaan, penting bagi Anda sebagai HRD untuk memahami hak-hak karyawan secara menyeluruh. Salah satunya adalah pemberian uang pisah karyawan.

Meskipun tidak sepopuler pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pisah memiliki fungsi dan dasar hukum tersendiri. 

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap mengenai uang pisah: mulai dari pengertiannya, dasar hukum, hingga cara menghitungnya dan manfaat yang dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua: Temukan Arti, Fungsi, dan Cara Daftarnya

Apa Itu Uang Pisah Karyawan?

Uang pisah adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau terkena pemutusan hubungan kerja tertentu, namun tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pesangon maupun UPMK. 

Uang ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan selama bekerja di perusahaan.

Berbeda dengan pesangon yang diatur secara ketat dalam undang-undang, uang pisah lebih fleksibel dan dapat diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). 

Oleh karena itu, setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai besaran dan pemberian uang pisah ini.

Baca Juga: Apa Itu Gaji 13 dan 14? Panduan Lengkap untuk PNS dan HRD!

Dasar Hukum Uang Pisah Karyawan

Meskipun tidak secara eksplisit diatur seperti pesangon, konsep uang pisah tetap memiliki landasan hukum dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU Nomor 13 Tahun 2003 memberi ruang kepada perusahaan untuk mengatur kompensasi tambahan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, perusahaan memiliki kewenangan untuk menetapkan adanya uang pisah sebagai bagian dari penghargaan atas pengakhiran hubungan kerja.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas pesangon dan UPMK. Namun, perusahaan diperbolehkan memberikan uang pisah apabila hal tersebut telah disepakati dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

3. Perjanjian Kerja, PP, atau PKB

Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) disebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah, maka pemberian tersebut menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi HRD untuk selalu mengacu pada dokumen resmi yang berlaku di internal perusahaan.

Kapan Uang Pisah Karyawan Diberikan?

Pemberian uang pisah umumnya dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:

  • Karyawan mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi ketentuan masa pemberitahuan (umumnya minimal 30 hari sebelumnya).
  • PHK atas dasar pelanggaran ringan namun tetap ingin dihargai atas masa kerjanya.
  • PHK karena efisiensi atau perampingan, dan perusahaan ingin memberikan kompensasi tambahan di luar pesangon.
  • Kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan dalam kondisi khusus.

Yang perlu Anda perhatikan adalah bahwa uang pisah tidak wajib diberikan, kecuali jika sudah tertuang dalam perjanjian kerja atau kebijakan resmi perusahaan.

Perbedaan Uang Pisah, Pesangon, dan UPMK

Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penghitungan hak karyawan, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan antara tiga jenis kompensasi berikut:

KompensasiDasar HukumKondisi PemberianSifat
PesangonWajib, diatur dalam UU & PP No. 35 Tahun 2021PHK karena efisiensi, tutup usaha, dan sebagainyaWajib
UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)Wajib bila karyawan telah bekerja ≥3 tahunBiasanya diberikan saat PHKWajib
Uang PisahOpsional, berdasarkan kebijakan perusahaanResign atau PHK yang tidak memenuhi syarat pesangonTidak wajib

Baca Juga: Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak sesuai Undang-Undang

Komponen yang Mempengaruhi Besaran Uang Pisah Karyawan

Jika Anda memutuskan untuk memberikan uang pisah kepada karyawan, berikut adalah beberapa faktor penting yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan besarannya:

1. Lama Masa Kerja

Semakin lama masa kerja seorang karyawan, maka semakin besar pula kompensasi yang layak diberikan. Banyak perusahaan menggunakan formula sederhana, seperti satu kali gaji pokok per tahun masa kerja, sebagai dasar perhitungan uang pisah.

2. Jabatan atau Posisi Karyawan

Jabatan berpengaruh besar terhadap tanggung jawab dan kontribusi karyawan dalam perusahaan. Semakin tinggi posisi seseorang, maka kompensasi pisah yang diberikan pun dapat disesuaikan lebih tinggi, sebagai bentuk penghargaan atas peran strategisnya.

3. Kebijakan Internal atau PKB

Jika perusahaan memiliki kebijakan tertulis dalam bentuk Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka aturan mengenai uang pisah harus mengacu pada dokumen resmi tersebut. Kebijakan ini menjadi dasar hukum internal yang mengikat.

4. Kondisi Finansial Perusahaan

Ketersediaan dana dan kesehatan finansial perusahaan menjadi salah satu pertimbangan utama. Besaran uang pisah dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan, asalkan pemberiannya dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif.

5. Penyebab Berakhirnya Hubungan Kerja

Alasan berakhirnya hubungan kerja juga memengaruhi apakah uang pisah akan diberikan. Misalnya, jika karyawan diberhentikan karena pelanggaran berat, perusahaan dapat memilih untuk tidak memberikan uang pisah. Namun, dalam kasus PHK karena efisiensi atau restrukturisasi, uang pisah bisa diberikan sebagai bentuk apresiasi.

Contoh Perhitungan Uang Pisah Karyawan

Misalnya, seorang karyawan dengan posisi staf telah bekerja selama 5 tahun dan mengundurkan diri secara baik-baik. Gaji pokok terakhirnya adalah Rp5.000.000 per bulan. Perusahaan memiliki kebijakan memberikan uang pisah sebesar 1 bulan gaji per tahun kerja.

Perhitungannya:

1 bulan gaji x 5 tahun masa kerja = Rp5.000.000 x 5 = Rp25.000.000

Jadi, karyawan tersebut berhak menerima uang pisah sebesar Rp25.000.000 saat mengakhiri hubungan kerja secara sukarela.

Perhitungan seperti ini akan jauh lebih mudah dan akurat jika Anda menggunakan sistem payroll yang sudah mendukung pengelolaan kompensasi karyawan, seperti KantorKu.

Manfaat Memberikan Uang Pisah Karyawan

Memberikan uang pisah memang tidak diwajibkan secara hukum, tetapi kebijakan ini dapat memberikan berbagai keuntungan strategis bagi perusahaan. Berikut adalah lima manfaat utama yang bisa Anda pertimbangkan:

1. Meningkatkan Citra Positif Perusahaan

Perusahaan yang tetap memberikan penghargaan kepada karyawan meskipun telah keluar akan dinilai sebagai tempat kerja yang profesional dan peduli. Ini akan menciptakan reputasi positif di mata publik dan calon karyawan di masa depan.

2. Menurunkan Risiko Perselisihan

Pemberian kompensasi tambahan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya konflik atau gugatan dari karyawan setelah pemutusan hubungan kerja. Transparansi dalam pemberian uang pisah membantu mencegah ketidakpuasan.

3. Membangun Hubungan Baik Jangka Panjang

Meskipun karyawan sudah tidak bekerja di perusahaan, hubungan yang baik tetap bisa dijaga. Banyak dari mereka yang nantinya menjadi mitra bisnis, klien, atau bahkan merekomendasikan perusahaan kepada orang lain.

4. Meningkatkan Loyalitas Karyawan Aktif

Karyawan yang masih aktif akan merasa lebih dihargai ketika melihat perusahaan memperlakukan mantan karyawan dengan adil. Ini dapat meningkatkan loyalitas, motivasi, dan semangat kerja secara keseluruhan.

5. Memudahkan Proses Offboarding

Uang pisah dapat menjadi bagian dari strategi offboarding yang terstruktur dan manusiawi. Hal ini membantu transisi karyawan berjalan lancar serta menciptakan penutupan yang positif atas hubungan kerja yang telah terjalin.

Kelola Penggajian dan Uang Pisah Lebih Mudah dengan KantorKu

Sebagai HR, Anda tentu memahami betapa rumitnya mengelola proses akhir hubungan kerja, mulai dari perhitungan uang pisah, pesangon, hingga laporan payroll akhir. Untuk menyederhanakan semua proses tersebut, Anda dapat menggunakan Software Payroll KantorKu, software payroll terpercaya yang dirancang khusus untuk kebutuhan HR Indonesia.

Dengan KantorKu, Anda bisa:

  • Hitung Uang Pisah Secara Otomatis

Tak perlu lagi hitung manual. Sistem KantorKu dapat menyesuaikan perhitungan berdasarkan masa kerja, jabatan, dan kebijakan internal perusahaan Anda.

  • Kelola Penggajian Bulanan dan Final Payroll Sekaligus

Dari gaji pokok, lembur, hingga kompensasi akhir kerja, semuanya dapat dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi.

  • Pantau Riwayat Kompensasi dan Absensi Karyawan

Semua data tersimpan dengan aman dan lengkap dalam dashboard, memudahkan audit dan dokumentasi HR.

  • Terintegrasi dengan Data Absensi dan Cuti

KantorKu memudahkan Anda dalam menyesuaikan perhitungan akhir berdasarkan data kehadiran, cuti, dan lembur secara otomatis.

  • Laporan Payroll Real-Time dan Akurat

Hanya dengan beberapa klik, Anda bisa mengunduh laporan lengkap terkait gaji, uang pisah, THR, dan tunjangan lainnya.

Ingin proses penggajian dan uang pisah lebih rapi, cepat, dan sesuai aturan? Gunakan KantorKu sekarang juga untuk kelola semua kebutuhan HR Anda dalam satu sistem.Kunjungi KantorKu.id atau hubungi tim kami via WhatsApp untuk demo gratis dan konsultasi fitur.

Employee Benefit
Bagikan
Table of Contents