Apa Itu Bipartit? Pengertian, Proses, & Tahapan Lengkapnya

Bipartit adalah penyelesaian konflik kerja antara perusahaan dan karyawan tanpa pihak ketiga. Pelajari pengertian, proses, dan peran HRD secara mudah dan lengkap.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 02 Juni 2026
Key Takeaways
Bipartit adalah langkah awal penyelesaian perselisihan kerja antara perusahaan dan karyawan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Proses bipartit wajib dilakukan sebelum masuk ke tahap lanjutan seperti mediasi Disnaker atau tripartit.
Keberhasilan bipartit sangat bergantung pada komunikasi yang baik serta dokumentasi lengkap dari kedua pihak.
HRD berperan penting dalam mengelola proses mulai dari koordinasi, pencatatan, hingga tindak lanjut hasil perundingan.
Sistem HR seperti KantorKu HRIS membantu perusahaan mengelola data karyawan agar proses bipartit lebih efektif dan terstruktur.

Bipartit adalah salah satu istilah dalam dunia ketenagakerjaan yang wajib dipahami oleh siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan hubungan kerja di perusahaan, terutama HRD.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi situasi seperti perselisihan gaji, PHK, hingga perbedaan kebijakan kerja yang tidak selalu bisa langsung dibawa ke Disnaker.

Di sinilah bipartit menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum konflik meningkat ke tahap lebih formal.

Sayangnya, tidak sedikit HRD yang baru pertama kali menghadapi situasi seperti ini dan bingung harus mulai dari mana.

Untuk itu, artikel ini akan membantu Anda memahami bipartit dari dasar hingga penerapannya dalam dunia kerja. Mari simak selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Bipartit?

Bipartit adalah forum komunikasi dan perundingan yang melibatkan dua pihak, yaitu pengusaha (atau manajemen perusahaan) dan pekerja (atau serikat pekerja), untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan melalui musyawarah tanpa melibatkan pihak ketiga.

Secara makna umum, bipartit berarti “dua pihak”, namun dalam praktik ketenagakerjaan istilah ini digunakan dalam dua (2) bentuk utama yang memiliki fungsi berbeda.

Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit adalah proses penyelesaian perselisihan di lingkungan kerja yang dilakukan secara langsung antara perusahaan dan pekerja tanpa melibatkan mediator atau pemerintah.

Ciri utamanya:

  • Hanya melibatkan dua pihak: pengusaha dan pekerja/serikat pekerja
  • Menggunakan pendekatan musyawarah dan mufakat
  • Menjadi tahap awal sebelum masuk ke mediasi Disnaker
  • Wajib dilakukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit

Selain sebagai proses perundingan, bipartit juga berbentuk lembaga formal di perusahaan yang disebut LKS Bipartit.

Fungsi utamanya:

  • Menjadi forum komunikasi rutin antara manajemen dan pekerja
  • Membahas isu ketenagakerjaan sebelum menjadi konflik
  • Meningkatkan hubungan kerja yang harmonis
  • Memberikan ruang konsultasi internal perusahaan

Baca Juga: 12 Contoh Addendum Perjanjian Kerja & Bisnis (+ Template)

Tujuan Dilakukannya Perundingan Bipartit

Tujuan utama perundingan bipartit adalah memberikan ruang bagi kedua pihak (pekerja dan pengusaha) untuk menyelesaikan perselisihan secara langsung, damai, dan tanpa tekanan dari pihak luar.

Dengan duduk bersama dan membicarakan masalah secara terbuka, banyak perselisihan yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum.

Secara lebih spesifik, berikut tujuan-tujuan dilakukannya perundingan bipartit:

  • Menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat, tanpa melibatkan pihak ketiga seperti mediator pemerintah atau pengadilan
  • Menghemat waktu dan biaya, karena proses hukum formal bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun
  • Menjaga hubungan kerja tetap kondusif, terutama jika karyawan yang terlibat akan tetap bekerja di perusahaan setelah perselisihan selesai
  • Memenuhi kewajiban hukum, karena berdasarkan Pasal 3 UU PPHI, bipartit adalah langkah pertama yang wajib ditempuh sebelum bisa melanjutkan ke mediasi, konsiliasi, atau pengadilan
  • Menghasilkan perjanjian bersama yang mengikat, yang jika tercapai, memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan setelah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pada intinya, perundingan bipartit adalah kesempatan terbaik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sebelum situasi semakin rumit dan mahal.

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Dasar Hukum Bipartit di Indonesia

Bipartit bukan hanya kebijakan internal perusahaan. Ada landasan hukum yang kuat di baliknya yang perlu Anda ketahui sebagai HRD.

Pemahaman tentang dasar hukum ini penting agar proses bipartit dapat berjalan dengan benar dan tidak menghadapi risiko hukum akibat prosedur yang keliru.

Berikut regulasi utama yang mengatur bipartit di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 mengatur hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

Dalam konteks bipartit, keberadaan serikat pekerja menjadi salah satu pihak yang dapat mewakili karyawan dalam proses perundingan dengan perusahaan.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini menjadi dasar utama hubungan kerja di Indonesia. 

Di dalamnya dijelaskan prinsip hubungan industrial yang menekankan musyawarah antara pengusaha dan pekerja, termasuk dalam penyelesaian perselisihan secara bipartit.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial, di mana bipartit ditetapkan sebagai tahap pertama yang wajib dilakukan sebelum mediasi atau jalur hukum lainnya.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memperbarui beberapa ketentuan ketenagakerjaan, termasuk penguatan fleksibilitas hubungan kerja dan penyesuaian mekanisme penyelesaian perselisihan yang tetap menempatkan bipartit sebagai langkah awal.

5. Permenakertrans RI Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

Permenakertrans RI Nomor Per.31/MEN/XII/2008 memberikan pedoman teknis pelaksanaan bipartit, mulai dari tata cara perundingan, pencatatan hasil, hingga penyusunan risalah sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan jika sengketa berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: 15 Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan, PKWT, PKWTT, & Magang [+Template]

Jenis Perselisihan yang Diselesaikan dengan Bipartit

Tidak semua konflik di tempat kerja otomatis disebut perselisihan hubungan industrial. Namun, ketika sudah masuk kategori perselisihan formal, UU PPHI menetapkan ada empat jenis yang semuanya wajib melalui bipartit terlebih dahulu.

Berikut di antaranya:

1. Perselisihan Hak

Perselisihan hak terjadi ketika salah satu pihak merasa haknya tidak dipenuhi berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh paling umum yang dihadapi HRD di lapangan:

  • Karyawan merasa upahnya dibayar di bawah ketentuan UMR/UMK
  • Pekerja mengklaim tunjangan atau uang lembur yang belum dibayarkan sesuai aturan
  • Perusahaan merasa karyawan tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja
  • Perselisihan soal hak cuti yang tidak diberikan sesuai ketentuan

Dalam jenis perselisihan ini, acuannya sudah jelas, ada norma atau aturan tertulis yang menjadi patokan.

Tugas bipartit adalah menyelaraskan pemahaman kedua pihak terhadap aturan tersebut dan mencari solusi yang adil.

2. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan kepentingan muncul bukan karena ada aturan yang dilanggar, melainkan karena kedua pihak memiliki kepentingan atau keinginan yang berbeda, terutama terkait pembuatan atau perubahan syarat kerja.

Situasi yang sering memunculkan jenis perselisihan ini:

  • Perusahaan ingin mengubah jam kerja atau sistem shift, tapi pekerja menolak
  • Pengusaha ingin merevisi komponen tunjangan dalam peraturan perusahaan
  • Ada perbedaan pandangan soal besaran kenaikan upah tahunan
  • Perubahan kebijakan kerja jarak jauh (WFH/hybrid) yang tidak disepakati kedua pihak

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ini adalah jenis perselisihan yang paling sering dan paling sensitif. Perselisihan PHK terjadi ketika pekerja tidak menerima keputusan PHK yang ditetapkan perusahaan, atau ketika ada perbedaan pendapat soal besaran hak-hak yang seharusnya diterima.

Bentuk-bentuk perselisihan PHK yang umum ditemui:

  • Karyawan menganggap PHK dilakukan tanpa alasan yang sah atau tanpa prosedur yang benar
  • Pekerja merasa besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak tidak sesuai ketentuan
  • Karyawan menolak dikategorikan mengundurkan diri padahal merasa di-PHK
  • Perselisihan soal status hubungan kerja (PKWT vs PKWTT) yang berdampak pada hak pesangon

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Jenis perselisihan ini sedikit berbeda dari tiga lainnya karena yang berselisih bukan antara pekerja dengan pengusaha, melainkan antara dua atau lebih serikat pekerja yang ada dalam satu perusahaan.

Perselisihan ini bisa terjadi dalam situasi seperti:

  • Dua serikat pekerja memperebutkan hak untuk mewakili karyawan dalam perundingan dengan manajemen
  • Perselisihan soal pembagian keanggotaan atau penentuan serikat mana yang berhak menjadi representasi
  • Konflik internal yang berdampak pada hubungan industrial secara keseluruhan di perusahaan

Meskipun pengusaha bukan pihak yang berselisih langsung, peran HRD tetap penting untuk memastikan proses bipartit berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Bolehkah PHK Sepihak? Cek Aturan, Penyebab, & Hak Karyawan

Pihak yang Terlibat dalam Proses Bipartit

Sesuai namanya, perundingan bipartit (“bi” = dua) hanya melibatkan dua pihak, yakni pekerja dan pengusaha. Tidak ada perantara, tidak ada fasilitator dari luar.

Namun dalam praktiknya, masing-masing pihak bisa diwakili oleh beberapa orang dengan peran tertentu. Berikut detail pihak-pihak yang terlibat:

1. Pekerja atau Buruh (atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh)

Pihak pekerja adalah individu yang bekerja dan menerima upah dari perusahaan. Dalam perundingan, pekerja dapat hadir secara langsung atau diwakili oleh serikat pekerja yang telah terdaftar secara resmi.

  • Jika terdapat serikat pekerja, maka perwakilan biasanya ditunjuk oleh organisasi tersebut.
  • Jika tidak ada serikat, pekerja dapat menunjuk perwakilan secara internal untuk mewakili kepentingannya dalam perundingan.

2. Pengusaha atau Pihak Perusahaan (HRD / Manajemen)

Pihak pengusaha adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja dan bertanggung jawab atas kebijakan kerja. Dalam praktiknya, perusahaan biasanya diwakili oleh HRD atau manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

3. Representasi Internal dalam Masing-Masing Pihak

Meskipun bipartit hanya melibatkan dua pihak utama, masing-masing pihak dapat memiliki lebih dari satu perwakilan dalam perundingan.

  • Dari sisi pekerja, perwakilan bisa berasal dari serikat pekerja atau kelompok karyawan yang dipilih secara demokratis.
  • Dari sisi perusahaan, perwakilan bisa terdiri dari HRD, pimpinan unit, atau manajemen yang memahami kebijakan perusahaan.

4. Prinsip Kesetaraan dalam Perundingan Bipartit

Dalam proses bipartit, kedua pihak memiliki kedudukan yang setara dalam menyampaikan pendapat dan mencari solusi.

Tidak ada pihak yang lebih dominan, karena tujuan utama adalah mencapai kesepakatan bersama melalui musyawarah.

Baca Juga: 10 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, & Magang [Word & Pdf]

Prosedur dan Tahapan Perundingan Bipartit

Prosedur dan Tahapan Perundingan Bipartit

Proses perundingan bipartit memiliki alur yang jelas dan wajib diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dimulai sesuai ketentuan dalam UU PPHI Pasal 3.

Jika tidak tercapai kesepakatan dalam batas waktu tersebut, maka bipartit dinyatakan gagal dan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi Disnaker.

Tahap 1: Persiapan dan Pengajuan Permintaan

Tahap awal dimulai ketika salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis.

Pada tahap ini, kedua pihak juga menyiapkan dasar perundingan agar proses berjalan jelas dan terarah.

Hal yang dilakukan:

  • Menyampaikan pokok masalah secara tertulis
  • Menyiapkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau catatan absensi
  • Menentukan perwakilan yang memiliki kewenangan
  • Menyepakati waktu dan tempat perundingan

Tahap 2: Pertemuan Awal Perundingan

Pertemuan pertama menjadi tahap pembukaan untuk menyamakan persepsi sebelum masuk ke pembahasan inti.

Hal yang dilakukan dalam tahap ini:

  • Masing-masing pihak menyampaikan posisi dan pokok masalah
  • Menyepakati agenda pembahasan
  • Menentukan tata cara perundingan
  • Membuat daftar hadir dan dokumentasi awal

Tahap 3: Negosiasi dan Musyawarah

Ini adalah inti dari proses bipartit, di mana kedua pihak mencari solusi terbaik melalui diskusi langsung.

Hal penting dalam tahap ini:

  • Diskusi dilakukan dengan itikad baik untuk mencari solusi
  • Setiap pertemuan wajib didokumentasikan dalam berita acara
  • Perundingan bisa berlangsung lebih dari satu sesi selama masih dalam 30 hari kerja
  • Tidak diperbolehkan ada tindakan sepihak selama proses berlangsung

Tahap 4: Hasil Perundingan

Tahap akhir menentukan apakah konflik selesai atau berlanjut ke proses berikutnya.

Jika tercapai kesepakatan:

  • Dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua pihak
  • Perjanjian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Memiliki kekuatan hukum yang mengikat

Jika tidak tercapai kesepakatan:

  • Dibuat Risalah Perundingan Bipartit sebagai bukti resmi
  • Dokumen ini menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahap Tripartit, yaitu:

Mediasi oleh Disnaker

Konsiliasi melalui konsiliator

Arbitrase jika disepakati kedua pihak

  • Menandakan bahwa bipartit telah dilakukan namun gagal mencapai mufakat
Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Dokumen Penting dalam Perundingan Bipartit

Salah satu tantangan terbesar dalam proses bipartit adalah kurangnya dokumentasi yang rapi dan lengkap.

Padahal, dalam hubungan industrial, setiap proses perundingan harus memiliki bukti tertulis yang kuat karena dapat digunakan jika sengketa berlanjut ke tahap hukum seperti Tripartit.

Berikut dokumen penting yang perlu dipahami dan disiapkan dalam perundingan bipartit:

1. Surat Permohonan Perundingan Bipartit 

Dokumen ini dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dan disampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya.

Surat ini menjadi bukti bahwa perundingan telah diinisiasi secara resmi. Tanpa surat ini, proses bipartit Anda bisa dianggap tidak sah.

Isi utama:

  • Identitas pihak yang mengajukan dan pihak yang diminta berunding
  • Pokok masalah secara singkat dan jelas
  • Usulan waktu dan tempat perundingan

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat contoh surat bipartit ke perusahaan berikut ini:

dokumen bipartit
Contoh Surat Bipartit ke Perusahaan | Sumber: Scribd

2. Surat Kuasa atau Mandat Perwakilan

Jika perwakilan yang hadir bukan pimpinan langsung, dokumen ini membuktikan bahwa mereka memang berwenang untuk mewakili pihaknya dalam perundingan.

Isi umumnya:

  • Dari sisi serikat pekerja: surat mandat dari pengurus serikat
  • Dari sisi perusahaan: surat kuasa dari direktur atau pimpinan tertinggi kepada perwakilan yang ditunjuk

Tanpa dokumen ini, keabsahan pihak yang hadir dalam perundingan dapat dipertanyakan.

3. Kronologis Kejadian Beserta Bukti Pendukung

Dokumen ini adalah “cerita lengkap” dari perselisihan yang terjadi, dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung posisi masing-masing pihak.

Biasanya mencakup:

  • Perjanjian kerja, PKB, atau peraturan perusahaan yang relevan
  • Slip gaji, rekap kehadiran, atau data payroll yang menjadi sumber sengketa
  • Surat peringatan, email, atau komunikasi tertulis lainnya yang berkaitan
  • Foto, rekaman, atau dokumen lain yang bisa memperkuat argumentasi

4. Daftar Hadir Setiap Pertemuan

Daftar hadir merupakan dokumen yang sangat penting untuk membuktikan bahwa perundingan benar-benar dilaksanakan dan siapa saja yang hadir di setiap sesinya.

Umumnya, isi daftar harus mencakup:

  • Ditandatangani oleh semua peserta yang hadir di setiap sesi
  • Mencantumkan tanggal, tempat, dan jam perundingan
  • Menjadi bagian dari lampiran risalah bipartit

5. Berita Acara Setiap Sesi Perundingan

Berbeda dengan daftar hadir, berita acara mencatat apa yang dibahas dan disepakati dalam setiap pertemuan. Ini adalah rekam jejak tertulis dari proses negosiasi.

Isi utamanya:

  • Mencatat pokok-pokok pembahasan yang disampaikan masing-masing pihak
  • Mencantumkan perkembangan atau kemajuan yang dicapai di setiap sesi
  • Ditandatangani oleh perwakilan kedua pihak di setiap pertemuan

6. Risalah Bipartit (Jika Gagal Mencapai Kesepakatan)

Berdasarkan Permenakertrans No. PER.31/MEN/XII/2008, risalah bipartit harus memuat sejumlah informasi spesifik. Dokumen ini adalah syarat mutlak untuk bisa mencatatkan perselisihan ke Disnaker.

Isi risalah bipartit sekurang-kurangnya mencakup:

  • Nama dan alamat para pihak yang berselisih
  • Tanggal dan tempat perundingan dilaksanakan
  • Pokok masalah atau alasan perselisihan
  • Pendapat masing-masing pihak
  • Kesimpulan dan pernyataan bahwa perundingan tidak mencapai kesepakatan
  • Tanda tangan semua pihak

7. Perjanjian Bersama (Jika Mencapai Kesepakatan)

Perjanjian Bersama merupakan dokumen atau bukti bahwa kedua pihak berhasil menyelesaikan perselisihan secara damai.

Isi utama:

  • Memuat isi kesepakatan secara rinci dan tidak ambigu
  • Ditandatangani oleh semua pihak yang berselisih
  • Wajib didaftarkan ke PHI untuk mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat
  • Jika dilanggar, pihak yang dirugikan bisa meminta eksekusi paksa ke PHI

Baca Juga: 5 Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi & Cara Membuatnya (+Template)

Apa Bedanya Bipartit dan Tripartit?

Jika proses bipartit sudah dipahami termasuk aspek dokumentasinya, selanjutnya Anda perlu mengetahui perbedaan antara bipartit dan tripartit sebagai tahap lanjutan penyelesaian sengketa.

Selain itu, memahami perbedaan bipartit dan tripartit akan membantu Anda menentukan di tahap mana perusahaan Anda berada.

AspekBipartitTripartit
Jumlah Pihak2 pihak (pekerja & pengusaha)3 pihak (pekerja, pengusaha, dan pihak ketiga)
Pihak ketigaTidak adaAda 
Kapan DigunakanTahap awal dan wajib sebelum proses lanjutanSetelah bipartit dinyatakan gagal
Sifat ProsesMusyawarah langsung antara kedua pihakDifasilitasi pihak netral
Batas WaktuMaksimal 30 hari kerja sejak perundingan dimulaiMediasi/konsiliasi umumnya maksimal 30 hari kerja
Dasar Hukum UtamaUU No. 2 Tahun 2004 (PPHI) Pasal 3UU No. 2 Tahun 2004 (PPHI) Pasal 4 dan seterusnya
Hasil Jika SepakatPerjanjian Bersama (PB) yang dapat didaftarkan ke PHIPerjanjian Bersama yang disaksikan mediator
Hasil Jika GagalRisalah bipartit sebagai syarat lanjut ke tripartitAnjuran mediator atau putusan arbitrase, lalu dapat berlanjut ke PHI

Pada intinya, bipartit dilakukan langsung antara pekerja dan perusahaan, sedangkan tripartit melibatkan pihak ketiga jika bipartit tidak mencapai kesepakatan.

Peran HRD dalam Mengelola Proses Bipartit

Dalam banyak perusahaan, HRD adalah ujung tombak saat perselisihan hubungan industrial terjadi. Bukan hanya menjalankan prosedur, tapi juga menjaga agar proses berjalan adil, tertib, dan terdokumentasi dengan baik.

Berikut adalah peran-peran kunci HRD dalam proses bipartit:

1. Menjadi Perwakilan atau Koordinator dari Pihak Perusahaan

HRD sering menjadi pihak pertama yang menangani perselisihan dan mewakili perusahaan dalam proses bipartit.

Dalam posisi ini, HRD harus memahami kebijakan perusahaan serta memiliki koordinasi yang jelas dengan manajemen agar setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.

2. Mengelola dan Menyusun Dokumentasi Perundingan

HRD bertanggung jawab memastikan seluruh proses bipartit terdokumentasi dengan baik karena dokumen tersebut menjadi bukti penting jika sengketa berlanjut ke tahap hukum.

Semua data seperti kontrak kerja, absensi, hingga berita acara perundingan harus disiapkan dan disimpan secara rapi.

3. Memastikan Proses Berjalan Sesuai Batas Waktu

HRD perlu memastikan seluruh tahapan bipartit selesai dalam batas maksimal 30 hari kerja sesuai ketentuan UU PPHI.

Jika waktu hampir habis tanpa kesepakatan, HRD harus segera menyiapkan risalah hasil perundingan untuk tindak lanjut ke tahap berikutnya.

4. Menjaga Komunikasi Tetap Kondusif

Selama proses berlangsung, HRD berperan menjaga komunikasi antara kedua pihak tetap profesional dan tidak emosional.

Tujuannya adalah menciptakan suasana yang kondusif agar peluang tercapainya kesepakatan tetap terbuka.

5. Menindaklanjuti Hasil Perundingan Secara Formal

Setelah bipartit selesai, HRD harus memastikan tindak lanjut dilakukan dengan benar sesuai hasil perundingan.

Jika sepakat, Perjanjian Bersama harus didaftarkan ke PHI, sedangkan jika gagal, risalah bipartit disiapkan untuk proses ke Disnaker.

Baca Juga: 8 Cara Membuat Kontrak Kerja yang Sah: Jenis, Komponen, & Contoh

Tantangan Umum dalam Proses Bipartit

Dalam praktiknya, proses bipartit tidak selalu berjalan mulus. Ada beberapa tantangan yang sering dihadapi HRD maupun perusahaan yang dapat memengaruhi hasil perundingan.

1. Dokumen dan Data Karyawan Tidak Lengkap

Salah satu tantangan paling umum adalah ketidaklengkapan data ketenagakerjaan yang membuat proses pembuktian menjadi sulit saat terjadi perselisihan.

Hal ini sering terjadi jika perusahaan belum memiliki sistem pencatatan yang terpusat seperti aplikasi database karyawan atau aplikasi absensi karyawan.

2. Komunikasi yang Tidak Terdokumentasi dengan Baik

Banyak komunikasi antara karyawan dan perusahaan dilakukan secara informal sehingga tidak memiliki bukti tertulis yang kuat. Kondisi ini dapat menyulitkan HRD saat harus menjelaskan kronologi dalam proses bipartit.

3. Perbedaan Persepsi antara Pihak Perusahaan dan Karyawan

Perbedaan pandangan terhadap kebijakan kerja sering terjadi meskipun aturan sudah tertulis dengan jelas di perusahaan.

Hal ini bisa memperpanjang proses negosiasi jika tidak dikelola dengan baik sejak awal.

4. Tidak Adanya Sistem HR Terintegrasi

Ketika data HR tersebar di banyak tempat, proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat dan tidak efisien.

Penggunaan aplikasi HRIS dapat membantu menyatukan data seperti kontrak kerja, KPI, dan riwayat karyawan dalam satu sistem.

5. Batas Waktu Proses yang Terbatas

Proses bipartit memiliki batas waktu 30 hari kerja sehingga setiap tahap harus dilakukan secara efektif dan terarah. Jika tidak dikelola dengan baik, proses bisa berakhir tanpa kesepakatan.

6. Kurangnya Pemahaman terhadap Prosedur Hukum

Masih banyak perusahaan yang belum memahami secara menyeluruh aturan bipartit sehingga berisiko tidak menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Ketidakseimbangan Informasi antara Kedua Pihak

Dalam beberapa kasus, salah satu pihak tidak memiliki data yang cukup kuat untuk mendukung posisinya sehingga dapat memengaruhi hasil perundingan.

Jangan Tunggu Konflik Membesar, Kelola Hubungan Kerja dengan Sistem yang Lebih Rapi!

Dalam banyak kasus hubungan industrial, proses bipartit menjadi lebih sulit bukan karena konfliknya, tetapi karena data dan dokumentasi yang tidak tersimpan dengan baik sejak awal. 

Hal ini membuat HRD kesulitan menelusuri kronologi, bukti kerja, maupun dasar pengambilan keputusan saat terjadi perselisihan.

Di sinilah peran sistem HR modern menjadi penting untuk membantu Anda mengelola seluruh data ketenagakerjaan secara lebih terstruktur dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan.

Dashboard Monitoring SDM dengan KantorKu HRIS

Dengan KantorKu HRIS, Anda dapat membantu memastikan proses HR berjalan lebih rapi melalui fitur seperti:

  • Database karyawan terpusat: Seluruh data karyawan tersimpan dalam satu sistem sehingga lebih mudah dicari, diperbarui, dan dikelola tanpa file terpisah melalui aplikasi database karyawan.
  • Absensi online dan manajemen cuti otomatis: Proses absensi dan pengajuan cuti menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi absensi karyawan.
  • Payroll otomatis dan minim error: Perhitungan gaji, tunjangan, PPh 21, hingga BPJS dilakukan otomatis sehingga mengurangi risiko kesalahan manual dalam administrasi HR.
  • Monitoring KPI dan kinerja karyawan: Evaluasi performa dapat dilakukan langsung melalui dashboard yang lebih jelas menggunakan aplikasi KPI.
  • Sistem HR terintegrasi dalam satu platform: Seluruh proses HR mulai dari administrasi hingga evaluasi kinerja saling terhubung dalam satu sistem aplikasi HRIS yang lebih efisien dan mudah digunakan.

Dengan sistem yang sudah terintegrasi, Anda tidak hanya mempermudah pekerjaan HR sehari-hari, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan data yang dapat memperumit proses seperti bipartit di kemudian hari.

Jadi, saat ini Anda dapat mulai menggunakan KantorKu HRIS untuk membantu pengelolaan HR yang lebih rapi, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Jika Anda ingin langsung merasakan kemudahannya, Anda bisa book demo gratis sekarang untuk melihat bagaimana sistem ini bekerja dalam operasional HR Anda!

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Referensi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Permenakertrans RI Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

Bagikan

Related Articles

10 Template Balanced Scorecard Gratis untuk Perusahaan + Contohnya

Download template balanced scorecard gratis untuk perusahaan dan pelajari cara membuat, komponen, fungsi, serta contoh penerapannya.

Apa Itu Workflow Approval Cuti dan Cara Kerjanya di Perusahaan

Workflow approval cuti adalah alur penting dalam pengajuan cuti karyawan di perusahaan. Pelajari cara kerja, jenis, hingga cara optimasinya.
perjanjian kerja bersama

Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Isi, Dasar Hukum, & Manfaatnya

Pelajari perjanjian kerja bersama (PKB), mulai dari pengertian, isi, dasar hukum, hingga manfaatnya bagi perusahaan dan karyawan.