Cara Menghitung THR Prorata Karyawan Baru

THR adalah hak karyawan, termasuk yang belum genap setahun bekerja. Simak penjelasan lengkap dan cara hitung THR prorata di artikel ini.

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 03 Juli 2025

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya.

Setiap tahun, THR menjadi hak yang diberikan perusahaan untuk meningkatkan kebahagiaan karyawan dan memberikan mereka kesempatan untuk merayakan hari raya bersama keluarga.

Namun, tidak semua karyawan menerima THR dengan jumlah yang sama. Karyawan yang baru bekerja selama beberapa bulan di perusahaan, atau yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, berhak menerima THR yang dihitung secara prorata.

Bagi Anda yang belum familiar dengan istilah THR prorata, tidak perlu khawatir. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga contoh perhitungannya.

Apa Itu THR Prorata?

THR prorata adalah pembayaran THR yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang belum mencapai satu tahun penuh. Istilah “prorata” sendiri berarti pembagian atau penghitungan secara proporsional.

Dengan kata lain, karyawan yang baru bekerja dalam waktu kurang dari satu tahun tetap berhak atas THR, tetapi besarnya dihitung berdasarkan waktu kerja yang telah dijalani.

Sistem prorata bertujuan memastikan bahwa semua karyawan tetap menerima haknya sesuai undang-undang.

Baca Juga: Apa Itu THR? Ini Panduan & Cara Menghitungnya untuk Karyawan

Dasar Hukum THR di Indonesia

Pemberian dan perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) mengikuti aturan yang ada dalam di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa, karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja sedikitnya 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar minimal satu bulan gaji.

Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan yang bekerja lebih dari satu bulan di perusahaan tersebut.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa THR diberikan satu kali dalam setahun dan harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya besar, seperti Idul Fitri.

Bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perusahaan tetap harus memberikan THR berdasarkan perhitungan prorata, yang berarti jumlah THR yang diterima berbanding lurus dengan lama masa kerja mereka.

Pemberian THR prorata ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh karyawan, baik yang telah bekerja lama maupun yang baru bergabung.

Siapa Saja yang Mendapat THR Prorata?

Pada intinya THR prorata diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.

Meskipun mereka belum memenuhi syarat untuk mendapatkan THR penuh, mereka tetap berhak menerima pembayaran THR yang dihitung sesuai dengan masa kerja mereka.

Karyawan yang berhak mendapatkan THR prorata antara lain:

1. Karyawan Tetap yang Baru Bergabung

Karyawan yang baru mulai bekerja pada tahun yang sama dan belum mencapai satu tahun masa kerja.

Misalnya, karyawan yang mulai bekerja pada bulan Januari dan THR dibayarkan pada bulan Mei, akan menerima THR prorata sesuai dengan masa kerjanya.

2. Karyawan Kontrak atau Paruh Waktu

Karyawan yang bekerja dengan status kontrak atau paruh waktu, namun telah bekerja lebih dari satu bulan, tetap berhak atas THR prorata.

Pekerja freelance, bisa jadi berhak atas THR jika memang hal ini tercantum dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja maupun pengusaha.

Pada dasarnya, setiap karyawan yang memiliki masa kerja di perusahaan meskipun kurang dari satu tahun berhak mendapatkan THR prorata, sesuai dengan waktu yang telah mereka habiskan di perusahaan tersebut.

Rumus Menghitung THR Prorata

Perhitungan THR prorata dilakukan dengan rumus yang sederhana namun harus tepat.

Untuk menghitung besaran THR prorata yang akan diterima karyawan, kita menggunakan rumus berikut:

Rumus THR Prorata: Masa Kerja (bulan) / 12 x Gaji Bulanan

Gaji bulanan yang dihitung merupakan penjumlahan dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Meski acuannya tetap pada gaji pokok dan tunjangan tetap, perhitungan THR prorata tetap harus disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan isi perjanjian kerja yang berlaku.

Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR Prorata

Dalam perhitungan THR prorata, yang dihitung biasanya adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan setiap bulan.

Tunjangan tetap merujuk pada tunjangan yang jumlahnya tetap dan tidak berubah setiap bulan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan tetap makan, tunjangan transportasi, dan sebagainya.

Namun, tunjangan tidak tetap seperti uang lembur, bonus, atau tunjangan lainnya yang sifatnya fluktuatif, tidak dihitung dalam perhitungan THR prorata.

Contoh Kasus Perhitungan THR Prorata

Untuk memahami lebih jauh, berikut beberapa contoh perhitungan THR prorata:

1. Contoh Perhitungan THR Prorata Karyawan Baru Bekerja 3 Bulan

Misalnya, seorang karyawan mulai bekerja pada tanggal 1 Februari 2024 dan perusahaan akan membayar THR pada 10 Mei 2024. Masa kerja karyawan tersebut adalah 3 bulan, dan gaji bulanan mereka adalah Rp3.000.000.

Perhitungan:

THR Prorata = (3/12) x Rp3.000.000 = Rp750.000

Jadi karyawan ini akan menerima THR prorata sebesar Rp750.000.

2. Contoh Perhitungan THR Prorata Karyawan Baru Bekerja 6 Bulan

Karyawan B mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 2024 dan perusahaan akan membayar THR pada 10 Juni 2024.

Masa kerja karyawan B adalah 6 bulan 10 hari, yang bisa dibulatkan menjadi 6 bulan. Gaji bulanan karyawan B adalah Rp5.000.000.

Perhitungan:

THR Prorata = (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Maka karyawan B akan menerima THR prorata sebesar Rp2.500.000.

2. Contoh Perhitungan THR Prorata Karyawan Baru Bekerja 9 Bulan

Siti mulai bekerja di sebuah perusahaan pada 1 September 2023. THR di kantornya akan dibayarkan pada 10 Juni 2024. Selama periode itu, Siti telah menyelesaikan masa kerja selama 9 bulan penuh.

Gaji bulanannya sebesar Rp6.000.000. Karena belum genap setahun, THR-nya tetap dihitung secara prorata.

Perhitungan:

THR Prorata = (9/12) x Rp6.000.000 = Rp4.500.000

Dengan demikian, Siti akan menerima THR sebesar Rp4.500.000.

Baca juga: Cara Membuat Slip Gaji di Ms Word & Excel, Gratis Template!

Tips HRD Saat Mengelola THR Prorata

Bagi seorang HRD, mengelola THR prorata dengan tepat sangat penting agar hak-hak karyawan dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku dan menghindari masalah hukum.

Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan oleh HRD:

1. Pahami Kebijakan THR Perusahaan

Sebelum memberikan THR, pastikan bahwa kebijakan perusahaan mengenai THR telah disosialisasikan dengan jelas kepada seluruh karyawan.

Kebijakan ini harus mencakup aturan mengenai perhitungan THR prorata, termasuk cara menghitung masa kerja dan komponen yang termasuk dalam perhitungan THR.

2. Komunikasikan dengan Karyawan Mengenai Perhitungan THR

Setelah perhitungan THR dilakukan, penting bagi HRD untuk menginformasikan kepada karyawan perhitungan THR mereka, khususnya bagi karyawan yang baru bergabung.

Hal ini dapat menghindari kebingungan dan meningkatkan transparansi perusahaan.

3. Catat Semua Pembayaran THR dengan Rapi

Setiap pembayaran THR harus tercatat dengan rapi dalam sistem keuangan perusahaan. Pastikan untuk mengarsipkan bukti pembayaran agar mudah diakses jika diperlukan untuk keperluan audit atau laporan keuangan.

4. Gunakan Software Penggajian untuk Memudahkan Perhitungan

Agar penghitungan THR lebih akurat dan efisien, HRD dapat menggunakan aplikasi penggajian atau software HR yang dapat menghitung THR prorata secara otomatis seperti KantorKu. Hal ini juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan perhitungan.

Hitung THR Karyawan Lebih Mudah dengan Software Payroll KantorKu

software payroll terbaik kantorku

Untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan THR prorata, Anda dapat memanfaatkan software payroll otomatis KantorKu.

Solusi ini memungkinkan proses penggajian dan perhitungan THR dengan lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan regulasi perusahaan yang berlaku.

Dengan sistem otomatis, Anda bisa memastikan bahwa semua perhitungan dilakukan dengan benar dan terekam dengan rapi, tanpa perlu khawatir ada yang terlewat.

Jika Anda masih ragu, manfaatkan kesempatan untuk mencoba demo gratis selama 1 bulan. Dengan begitu, Anda bisa melihat semua fitur secara langsung tanpa biaya.

Employee Benefit
Bagikan
Table of Contents