Berapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026? Cek Tabel Nominal Terbarunya!

Berapa kenaikan gaji pensiunan PNS 2026? Simak faktanya, lengkap dengan rincian tabel nominal per golongan & cara menghitung estimasi dana pensiunnya!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 05 Maret 2026
Key Takeaways
Kenaikan gaji pensiunan PNS bersifat periodik dan bergantung pada kemampuan fiskal serta inflasi.
Gaji pensiun dibedakan berdasarkan golongan terakhir (I–IV) dan masa kerja.
Pensiun cair rutin setiap tanggal 1 tanpa terpengaruh hari libur.
Otentikasi rutin di aplikasi Taspen wajib agar dana tidak diblokir.
Pensiun tetap menjadi objek pajak jika penghasilan melebihi batas PTKP.

Meski kebijakan ini ditujukan untuk pensiunan aparatur negara, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tetap perlu Anda pahami sebagai HRD dan pengelola payroll perusahaan guna memahami standar kompensasi nasional. 

Belakangan ini, beredar konten terkait info Taspen kenaikan gaji pensiunan 2026 resmi disetujui Menteri Keuangan. Namun, narasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut karena sering kali memicu simpang siur di masyarakat. 

Mari bedah fakta sebenarnya mengenai status kebijakan tersebut dan berapa estimasi nilai yang berlaku saat ini!

Apa Itu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS?

Kenaikan gaji pensiunan PNS adalah kebijakan penyesuaian besaran uang pensiun pokok yang diterima oleh mantan pegawai negeri sipil setelah purna tugas. 

Kebijakan ini tidak terjadi setiap tahun, melainkan bersifat periodik tergantung pada kemampuan keuangan negara dan laju inflasi untuk menjaga daya beli para pensiunan.

Alasan pemerintah melakukan penyesuaian ini adalah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian panjang ASN dan memastikan kesejahteraan mereka di masa tua tetap terjamin di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. 

Kenaikan ini biasanya dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengatur tentang penetapan atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/dudanya.

Baca Juga: THR 2026 Kapan Cair? Cek Aturan & Besarannya untuk Karyawan & PNS

Banner KantorKu HRIS
Bebas Risiko Salah Hitung Payroll dengan KantorKu HRIS!

Selesaikan seluruh siklus penggajian hanya dalam hitungan menit dengan KantorKu HRIS sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026?

Faktanya, hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiun PNS tambahan untuk tahun 2026

Berdasarkan klarifikasi resmi dari akun Instagram PT Taspen Bandung pada awal tahun 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiun untuk tahun anggaran 2025 maupun 2026.

Isu yang beredar di YouTube dan Facebook mengenai jadwal pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 terbaru adalah tidak benar (hoaks)

PT Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiun yang disalurkan masih mengacu pada kebijakan terakhir yang ditetapkan tahun 2024. 

Saat itu, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memang memberikan kenaikan sebesar 12% yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024. 

Jadi, selama belum ada PP baru yang diterbitkan Presiden, pembayaran tetap akan menggunakan angka dari aturan tahun 2024 tersebut.

Daftar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru

Mengingat belum ada ketentuan baru yang diterbitkan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 untuk tahun anggaran ini, maka besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan golongan:

1. Gaji Pensiun PNS Golongan I

Kelompok ini mencakup para pensiunan yang mengawali karier melalui jalur lulusan pendidikan dasar atau menengah. 

Berikut adalah skema penghasilan bagi golongan I:

Golongan Estimasi Gaji Pensiun
IA Rp1.748.100–Rp1.962.200
IB Rp1.748.100–Rp2.077.300
IC Rp1.748.100–Rp2.165.200
ID Rp1.748.100–Rp2.256.700

2. Gaji Pensiun PNS Golongan II

Penerima di kategori ini umumnya adalah mereka yang menyelesaikan masa bakti dengan latar belakang pendidikan SMA hingga Diploma (D3). 

Berikut tabel gaji pensiunan PNS 2026 terbaru untuk golongan II:

Golongan Estimasi Gaji Pensiun
IIA Rp1.748.100–Rp2.833.900
IIB Rp1.748.100–Rp2.953.800
IIC Rp1.748.100–Rp3.078.700
IID Rp1.748.100–Rp3.208.800

3. Gaji Pensiun PNS Golongan III

Bagi Aparatur Sipil Negara yang memasuki masa purna tugas dari jenjang sarjana (S1) atau diploma tingkat atas, berikut adalah proyeksi dana pensiun pokok yang diterima:

Golongan Estimasi Gaji Pensiun
IIIA Rp1.748.100–Rp3.558.800
IIIB Rp1.748.100–Rp3.709.200
IIIC Rp1.748.100–Rp3.866.100
IIID Rp1.748.100–Rp4.029.600

4. Gaji Pensiun PNS Golongan IV

Sebagai pemegang posisi manajerial atau fungsional tertinggi, pensiunan golongan IV menerima manfaat dengan skala yang lebih luas. 

Perbedaan antara jenjang kepangkatan (IVA hingga IVE) memengaruhi batas maksimal dana yang diterima:

Golongan Estimasi Gaji Pensiun
IVA Rp1.748.100–Rp4.200.000
IVB Rp1.748.100–Rp4.377.800
IVC Rp1.748.100–Rp4.562.900
IVD Rp1.748.100–Rp4.755.900
IVE Rp1.748.100–Rp4.957.100

Baca Juga: 25 Contoh Slip Gaji untuk Karyawan, PNS, Magang [Bisa Copas] 

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Untuk berhak menerima manfaat pensiun serta setiap penyesuaian kenaikan yang ditetapkan pemerintah di masa depan, penerima harus memenuhi kriteria ketat berikut:

1. Masa Kerja Minimum (Masa Kerja Pensiun)

Untuk mendapatkan hak pensiun, seorang PNS minimal harus memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri selama 20 tahun

Jika berhenti sebelum masa kerja ini terpenuhi (kecuali karena alasan kesehatan), statusnya mungkin tidak mendapatkan gaji pensiun bulanan, melainkan skema tunjangan sekaligus.

2. Batas Usia Pensiun (BUP)

Hak atas dana pensiun hanya diberikan kepada PNS yang telah mencapai usia produktif akhir sesuai jabatan yang diemban berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, yaitu:

  • 58 Tahun: Untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional ahli pertama.
  • 60 Tahun: Untuk pejabat struktural eselon II dan pejabat fungsional ahli madya.
  • 65 Tahun: Khusus bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

3. Kewajiban Melakukan Otentikasi 

Ini adalah syarat teknis yang paling sering menyebabkan gaji pensiun tidak cair tepat waktu. Penerima pensiun wajib melakukan Otentikasi Mandiri secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi di ponsel:

  • Penerima Pensiun Sendiri/Yatim Piatu: Wajib otentikasi setiap 1 bulan sekali.
  • Penerima Pensiun yang masih memiliki ahli waris (Istri/Suami): Wajib otentikasi setiap 2 bulan sekali.
  • Penerima Pensiun yang tidak memiliki ahli waris: Wajib otentikasi setiap 3 bulan sekali.

Jika otentikasi gagal atau tidak dilakukan, dana pensiun di bank/kantor pos akan diblokir sementara.

4. Ketentuan bagi Janda/Duda Pensiunan

Jika pensiunan meninggal dunia, hak gaji pensiun (dan kenaikannya) akan diteruskan ke janda atau duda yang sah. 

Namun, hak ini memiliki syarat ketat:

  • Jika janda/duda tersebut menikah kembali, maka hak gaji pensiun dari almarhum/almarhumah pasangannya secara otomatis terputus.
  • Pernikahan harus sudah terdaftar di database negara sebelum PNS tersebut memasuki masa pensiun.

5. Batas Usia bagi Anak (Penerima Pensiun Terusan)

Jika pensiunan dan pasangan (janda/duda) meninggal dunia, gaji pensiun bisa turun ke anak (pensiun yatim piatu) dengan syarat:

  • Anak belum mencapai usia 25 tahun.
  • Anak belum memiliki penghasilan sendiri.
  • Anak belum pernah menikah.

6. Tidak Terlibat Tindak Pidana Kejahatan Jabatan

Gaji pensiun dan segala bentuk kenaikannya bisa dicabut jika PNS atau pensiunan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (misalnya korupsi).

Cara Menghitung Perkiraan Gaji Pensiun Setelah Kenaikan

Kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 berapa persen? Kenaikan gaji pensiun biasanya dipatok dalam persentase tertentu. 

Mengingat tidak ada kenaikan gaji pada tahun ini, mari berkaca pada kebijakan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 yang angka kenaikannya berada di 12%

Sebagai simulasi, perhitungan berikut akan menggunakan basis kenaikan terakhir tahun 2024 yang sebesar 12%.

Rumus Perhitungan Perkiraan Gaji Pensiun PNS

Untuk menghitung berapa besar gaji baru setelah adanya pengumuman kenaikan, Anda bisa menggunakan rumus sederhana berikut:

Gaji Pensiun Baru = Gaji Pensiun Lama + (Gaji Pensiun Lama x Persentase Kenaikan)

Atau lebih ringkas:

Gaji Pensiun Baru = Gaji Pensiun Lama x (1 + Persentase Kenaikan)

Cara Menghitung Perkiraan Gaji Pensiun PNS

Sebagai contoh, seorang pensiunan Golongan IIIA yang memiliki gaji pokok lama sebesar Rp3.000.000. Jika pemerintah mengumumkan kenaikan sebesar 12%, maka cara menghitungnya adalah:

  1. Hitung nilai kenaikannya: 12% x Rp3.000.000 = Rp360.000.
  2. Tambahkan ke gaji pokok lama: Rp3.000.000 + Rp360.000 = Rp3.360.000.

Jadi, estimasi gaji pensiun yang akan diterima setiap bulan setelah kenaikan adalah Rp3.360.000.

Banner KantorKu HRIS
Bebas Risiko Salah Hitung Payroll dengan KantorKu HRIS!

Selesaikan seluruh siklus penggajian hanya dalam hitungan menit dengan KantorKu HRIS sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair?

Info Taspen kenaikan gaji pensiunan 2026 kapan cair? Gaji pensiunan PNS pada dasarnya tetap cair mengikuti skema rutin, yaitu setiap tanggal 1 setiap bulan. 

Untuk periode 1 Maret 2026, meskipun bertepatan dengan hari Minggu, pembayaran tetap disalurkan tepat waktu oleh PT Taspen.

Artinya, pensiunan tetap menerima gaji seperti biasa tanpa penundaan karena tanggal merah. Pihak Taspen juga telah mengonfirmasi bahwa besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya, alias tidak ada kenaikan gaji terbaru.

Bahkan, PT Taspen mengingatkan untuk melakukan otentikasi agar pencairan tidak mengalami kendala.

FAQ Seputar Kenaikan Gaji Pensiunan

Terdapat beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait kenaikan gaji pensiunan. Supaya lebih jelas, simak jawabannya satu per satu di bawah ini;

1. Apakah Kenaikan Berlaku untuk Pensiun Swasta?

Tidak. Kenaikan gaji yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku untuk pensiunan PNS. Pensiunan swasta mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan atau dana pensiun terkait.

2. Apakah Ada Potongan Pajak?

Ya, penghasilan pensiun tetap menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh. Namun, potongan pajak hanya dikenakan jika penghasilan pensiun dalam satu tahun melampaui ambang batas PTKP. Untuk mengetahui besaran pajak, bisa hitung pakai kalkulator gaji gratis.

3. Apakah Gaji ke-13 dan THR Ikut Naik?

Secara otomatis ya, karena komponen perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan didasarkan pada besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan. Jika gaji pokok mengalami kenaikan, maka kedua tunjangan tersebut akan menyesuaikan dengan nominal terbaru.

Baca Juga: Apa itu Gaji 13 dan 14 untuk PNS & Swasta? Ini Besaran, Komponen, Waktu Pencairan 

4. Bagaimana Jika Belum Menerima Kenaikan?

Pastikan sudah melakukan otentikasi agar pencairan tidak terkendala. Jika masih belum menerima pembayaran, segera hubungi kantor Taspen atau bank penyalur untuk pengecekan lebih lanjut.

5. Apakah Semua Pensiunan Mendapatkan Kenaikan?

Kenaikan gaji pensiun PNS berlaku kepada semua pensiunan PNS yang terdaftar aktif, mencakup pensiun pokok bagi janda, duda, maupun anak yatim/piatu dari pensiunan tersebut. Besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan dan pangkat terakhir.

Kelola Payroll Lebih Akurat Tanpa Takut Salah Hitung dengan KantorKu HRIS!

Mengelola payroll kini tidak perlu lagi menjadi beban administratif. Jika selama ini Anda masih menghitung gaji, PPh 21, BPJS, hingga tunjangan secara manual, saatnya beralih ke aplikasi HRIS agar payroll perusahaan selesai 95% lebih cepat.

KantorKu HRIS adalah aplikasi gaji yang sudah dikenal memiliki integrasi dengan kalkulator payroll dan regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Dashboard Payroll KantorKu HRIS

Dengan begitu, setiap komponen gaji dapat terhitung secara otomatis dalam hitungan detik. Selain itu, terdapat beberapa fitur unggulan lainnya, seperti:

  • Otomasi PPh 21 & BPJS: Kalkulasi pajak dan iuran BPJS (Kesehatan & Ketenagakerjaan) otomatis sesuai aturan pemerintah terkini.
  • Integrasi Data Terpusat: Sinkronisasi penuh antara data absensi dan lembur dengan integrasi aplikasi absensi online.
  • Slip Gaji Digital: Karyawan dapat mengunduh rincian gaji yang dibuat otomatis dengan aplikasi slip gaji tanpa perlu bertanya ke HR.
  • Transfer Gaji Sekali Klik: Mempercepat proses pembayaran gaji ke berbagai bank tanpa perlu input data manual satu per satu.
  • Klaim Reimbursement Digital: Karyawan bisa mengajukan penggantian biaya melalui aplikasi reimbursement, dan HR hanya perlu mengklik untuk approval.

Dengan KantorKu HRIS, Anda tidak perlu repot menghitung gaji dan pajak secara manual. Bergabunglah dengan 5.000+ perusahaan di Indonesia yang telah mempercayakan perhitungan gajinya kepada KantorKu HRIS, termasuk Tzu Chi Hospital dan Pertamina.

Ingin memastikan apakah aplikasi perhitungan gaji karyawan ini sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda? Book demo gratis dan konsultasikan kebutuhan payroll Anda bersama tim ahli kami sekarang!

Banner KantorKu HRIS
Bebas Risiko Salah Hitung Payroll dengan KantorKu HRIS!

Selesaikan seluruh siklus penggajian hanya dalam hitungan menit dengan KantorKu HRIS sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru.

kantorku hris

Referensi:

PP No. 8 Tahun 2024

PP No. 11 Tahun 2017

UU No. 36 Tahun 2008

Bagikan

Related Articles

PCare BPJS: Cara Login, Daftar, dan Eclaim Terbaru 2026

PCare BPJS adalah sistem layanan kesehatan untuk faskes. Ketahui fungsi, fitur, cara login, dan syarat penggunaan PCare BPJS di sini.
18 Maret 2026
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Online & Offline

Bingung cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Cek syarat, dokumen, langkah online lewat JMO, Lapak Asik, dan di kantor cabang.
13 Maret 2026
zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih

Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih? Ini Penjelasannya

Bingung zakat penghasilan dihitung dari gaji kotor atau gaji bersih? Pelajari cara menghitung, nisab, dan aturan zakat penghasilan 2026.
13 Maret 2026