Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Syarat, Besaran & Cara Hitung

Uang penghargaan masa kerja: Kompensasi PHK karyawan tetap ≥3 tahun. Syarat: PHK sah, bukan resign, tak langgar aturan, dan lainnya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 03 November 2025

Salah satu bentuk kompensasi yang diterima karyawan terkena PHK, resign atau pensiun, adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK). 

UPMK adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara resmi dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Jika di perusahaan Anda terdapat karyawan yang akan berhenti bekerja, pastikan Anda memahami cara menghitung, besaran, dan ketentuan siapa saja yang berhak mendapatkannya, karena tidak semua karyawan memenuhi syarat.

Mari simak penjelasan tentang uang penghargaan masa kerja sesuai UU Cipta Kerja di bawah!

Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Apa Itu Upah Penghargaan Masa Kerja
Apa Itu Upah Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK, pensiun, atau berhenti bekerja sebagai apresiasi atas loyalitas karyawan. 

Adapun uang penghargaan masa kerja dalam bahasa Inggris yaitu Long Service Award Compensation atau Reward for Years of Service

Tujuan pemberian UPMK adalah membantu masa transisi karyawan setelah tidak lagi bekerja, dan memberikan perlindungan finansial sementara sampai mereka bekerja lagi.

Namun perlu diingat, tidak semua karyawan berhak menerima UPMK, syaratnya karyawan harus bekerja minimal 3 tahun secara terus-menerus. 

Kewajiban UPMK

Sebagai HR, Anda mungkin bertanya, apakah uang penghargaan masa kerja wajib atau tidak? Jawabannya wajib, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

UPMK juga tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak (PKWT) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Waktu Pemberian UPMK

Kapan uang penghargaan masa kerja diberikan? UPMK dibayarkan bersamaan dengan uang pesangon dan uang penggantian hak saat karyawan diberhentikan.

Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Menghitungnya

Tujuan Pemberian UPMK

Tujuan UPMK yaitu untuk memberikan bantalan finansial sementara bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan selama masa transisi menuju pekerjaan baru. 

Lebih lanjut, berikut tujuan UPMK diberikan:

1. Memberikan Bantuan Finansial Sementara

UPMK berfungsi sebagai dukungan ekonomi sementara agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar selama belum memiliki penghasilan baru.

2. Menghargai Pengabdian Karyawan

Pemberian UPMK menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi jangka panjang karyawan selama masa pengabdiannya di perusahaan.

3. Memenuhi Kewajiban Hukum Perusahaan

UPMK merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

4. Menjaga Hubungan Baik dengan Mantan Karyawan

Dengan memberikan kompensasi secara layak, perusahaan dapat mempertahankan hubungan positif dengan mantan karyawan dan menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.

5. Menjaga Citra Perusahaan

Perusahaan yang mematuhi aturan akan dipandang positif oleh masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan menarik minat calon talenta baru.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur UPMK

Dasar Hukum UPMK
Dasar Hukum UPMK

Berikut beberapa dasar hukum dan regulasi saat ini yang mengatur tentang ketentuan, besaran dan syarat mendapatkan UPMK:

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa UPMK termasuk hak pekerja dan diberikan kepada mereka yang telah bekerja minimal 3 tahun secara berturut-turut. 

2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker membahas bahwa pengusaha wajib memberikan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak (PKWT) dalam kondisi tertentu.

3. PP Nomor 35 Tahun 2021 (Turunan UU Ciptaker)

PP Nomor 35 Tahun 2021 menjabarkan lebih detail ketentuan mengenai PHK, tata cara perhitungannya, serta besaran kompensasi yang wajib dibayarkan. Dalam aturan ini ditegaskan kembali bahwa masa kerja minimal 3 tahun merupakan syarat karyawan berhak atas UPMK. 

4. Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja 

Pasal 81 Angka 47 Perppu Ciptaker membahas secara spesifik tentang besaran UPMK berdasarkan lamanya masa kerja karyawan, dengan ketentuan paling minimum untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah.

Syarat Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja

Syarat Mendapatkan UPMK
Syarat Mendapatkan UPMK

Pemberian uang penghargaan masa kerja tidak berlaku secara otomatis kepada semua karyawan. Ada sejumlah ketentuan formal yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dinyatakan berhak atas kompensasi ini. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. 

Berikut ini adalah penjabaran syarat-syaratnya secara mendalam:

1. Telah Bekerja Selama Minimal 3 Tahun

Syarat utama bagi karyawan untuk memperoleh UPMK adalah memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang bersangkutan. Masa kerja ini dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga saat terjadinya pemutusan hubungan kerja. 

Jika masa kerja karyawan kurang dari tiga tahun, maka hak atas UPMK tidak berlaku, meskipun karyawan tersebut tetap berhak menerima pesangon dan uang penggantian hak lainnya sesuai ketentuan.

2. Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

UPMK diberikan sebagai bentuk kompensasi atas penghentian hubungan kerja yang sah antara perusahaan dan karyawan. 

Biasanya UPMK diberikan saat terjadi PHK karena efisiensi, penggabungan usaha, pengurangan karyawan, atau alasan bisnis lainnya. 

Sebaliknya, dalam kasus resign atau pengunduran diri secara sukarela, UPMK umumnya tidak wajib diberikan, kecuali perusahaan memiliki kebijakan internal yang memperbolehkannya.

3. Tidak Melanggar Peraturan Secara Berat

Karyawan yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana, penipuan, pembocoran rahasia perusahaan, atau mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan, biasanya tidak berhak atas UPMK. 

Namun, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan karena alasan yang tidak berkaitan dengan kesalahan karyawan, maka UPMK tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Baca Juga: 2 Contoh Surat PHK Karena Mangkir untuk Karyawan Bermasalah

4. Pemutusan Hubungan Kerja Dilakukan secara Sah dan Prosedural

Syarat lain yang sering kali diabaikan adalah bagaimana cara karyawan meninggalkan perusahaan. 

UPMK tidak diberikan apabila karyawan memutus hubungan kerja secara sepihak, tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, atau meninggalkan pekerjaan tanpa alasan jelas. 

Sebaliknya, jika proses PHK dilakukan sesuai prosedur hukum dan karyawan mematuhinya, maka hak atas UPMK tetap melekat.

5. Tetap Berlaku pada Kasus PHK karena Kesalahan Ringan

Menariknya, dalam beberapa kasus, karyawan yang mengalami PHK karena kesalahan ringan masih bisa mendapatkan UPMK. 

Contohnya adalah karyawan yang menunjukkan penurunan performa kerja namun tidak sampai pada pelanggaran berat. Dalam konteks ini, meskipun pesangon mungkin dikurangi, UPMK tetap dapat diberikan sesuai ketentuan.

6. Berlaku untuk Kondisi Khusus seperti Meninggal Dunia atau Sakit Berkepanjangan

UPMK juga tetap diberikan pada kasus luar biasa, seperti karyawan yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja berat, atau menderita sakit berkepanjangan yang membuatnya tidak bisa melanjutkan pekerjaannya. 

Dalam praktiknya, kapan uang penghargaan masa kerja diberikan sangat bergantung pada status PHK dan masa kerja yang telah dipenuhi. 

Dengan memahami syarat-syarat tersebut, Anda sebagai pelaku usaha atau profesional HR dapat menghindari kekeliruan administratif maupun sengketa ketenagakerjaan. 

Pastikan semua proses pemberian UPMK terdokumentasi secara baik dan transparan.

Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Berikut adalah besaran perhitungan UPMK yang dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan, sebagai berikut (besarannya dalam bulan upah):

Masa KerjaBesaran Uang Penghargaan Masa Kerja
3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun2 bulan upah
6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun3 bulan upah
9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun4 bulan upah
12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun5 bulan upah
15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun6 bulan upah
18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun7 bulan upah
21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

Contoh Studi Kasus dan Simulasi Perhitungan UPMK Lengkap 

Selain memahami syarat dan besarannya, saatnya memahami cara menghitung UPMK sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Berikut contoh untuk kasus karyawan karena di-PHK, resign, PKWT, dan lainnya:

a. Kasus PHK karena Efisiensi 

Profil Karyawan:

  • Nama: Alyssa
  • Perusahaan: PT ABA
  • Status: Pemutusan hubungan kerja karena efisiensi
  • Masa Kerja: 5 tahun
  • Gaji Bulanan: Rp6.000.000 (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap)
  • Tanggal PHK: Juli 2025

Perhitungan UPMK:

Berdasarkan peraturan, masa kerja antara ≥3 tahun dan <6 tahun berhak atas UPMK sebesar 2 bulan upah.

UPMK = 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000

Selain UPMK, Alyssa juga berhak menerima uang pesangon dan uang penggantian hak. Namun, fokus simulasi ini adalah pada perhitungan UPMK.

Informasi Tambahan, Perbandingan dengan Pesangon:

Untuk masa kerja 5 tahun, ketentuan pesangon sesuai PP 35/2021 adalah sebesar 5 bulan upah.

Pesangon = 5 × Rp6.000.000 = Rp30.000.000

Ringkasan Kompensasi Alyssa:

KomponenMasa KerjaBesaran Bulan UpahTotal (Rp)
Uang Penghargaan Masa Kerja5 tahun (≥3 <6)2 bulanRp12.000.000
Uang Pesangon5 tahun5 bulanRp30.000.000

b. Kasus Karyawan Resign

Berikut contoh perhitungan UPMK untuk karyawan resign jika perusahaan memiliki perjanjian kerja yang mengatur pemberiannya.

  • Nama: Nisah
  • Perusahaan: PT ABC
  • Status: Mengundurkan diri secara sukarela (resign)
  • Masa Kerja: 5 tahun
  • Gaji Bulanan: Rp6.000.000 (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap)
  • Tanggal Resign: Juli 2024

Perhitungan UPMK:

Berdasarkan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun berhak atas 2 bulan upah sebagai uang penghargaan masa kerja.

UPMK = 2 × Gaji Bulanan = 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000

Maka, Nisah berhak menerima UPMK sebesar Rp12.000.000.

c. Kasus Karyawan PKWT

Karyawan PKWT yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak atas UPMK sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja. Berikut contoh perhitungan uang penghargaan masa kerja PKWT:

  • Nama: Dimas Pratama
  • Perusahaan: PT Sinar Mandiri
  • Status: PKWT – Diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir (karena efisiensi perusahaan)
  • Masa Kerja: 4 tahun (kontrak diperpanjang beberapa kali)
  • Gaji Bulanan: Rp5.500.000
  • Tanggal PHK: Agustus 2024

Ketentuan:

Mengacu pada Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja, masa kerja 3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun berhak atas 2 bulan upah sebagai UPMK.

UPMK = 2 × Gaji Bulanan = 2 × Rp5.500.000 = Rp11.000.000

Maka, ia berhak menerima UPMK sebesar Rp11.000.000 karena hubungan kerjanya diputus sebelum kontrak selesai akibat efisiensi perusahaan.

d. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

Simulasi berikut mengacu pada kasus nyata yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan memperlihatkan bagaimana kompensasi dihitung secara kumulatif berdasarkan masa kerja yang lebih panjang.

Profil Karyawan:

  • Nama: Ari Purwanto
  • Masa Kerja: 9 tahun
  • Gaji Bulanan Terakhir: Rp4.193.581

Perhitungan Kompensasi:

  • Pesangon: 2 × (9 × Rp4.193.581) = Rp75.484.458
  • UPMK: 8 × Rp4.193.581 = Rp33.548.648

Keterangan:

Dalam kasus ini, perhitungan UPMK menggunakan tingkat masa kerja bertahap berdasarkan tabel dalam PP 35/2021, di mana masa kerja 9 tahun berhak atas 8 bulan upah sebagai UPMK.

Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Cara Menghitungnya

Fokus Kelola Pesangon dan Biarkan KantorKu HRIS Menyelesaikan Administrasi HR Otomatis!

Mengelola UPMK, pesangon, hingga hak-hak karyawan lain membutuhkan ketelitian tinggi serta pemahaman hukum ketenagakerjaan yang baik. 

Namun tenang, kamu bisa dibantu software payroll dari KantorKu HRIS.

Aplikasi ini membantu tim HR menangani urusan administrasi, sehingga Anda bisa fokus melakukan perhitungan kompensasi.

Yuk Coba HRIS KantorKu Sekarang
dan Pastikan Manajemen SDM Anda Lebih Efisien dan Taat Hukum

hris kantorku

Bagikan

Related Articles

Gaji Gross Adalah

Apa Itu Gaji Gross Salary? Kenali Komponen dan Cara Menghitungnya!

Gaji gross atau gross salary adalah total pendapatan yang diterima oleh karyawan sebelum pemotongan. Ketahui selengkapnya disini.
Apakah Magang Digaji? Kenali Aturan dan Kompensasinya di Sini!

Apakah Magang Digaji? Kenali Aturan dan Kompensasinya di Sini!

Apakah magang digaji? Ketahui aturan magang dalam undang-undang serta bentuk kompensasi yang biasa diberikan ketika magang!
Apa Itu Payroll? Fungsi, Komponen, dan Cara Kerjanya

Apa Itu Payroll? Fungsi, Komponen, dan Cara Kerjanya

Payroll adalah proses pengelolaan gaji karyawan. Pelajari fungsi, manfaat, komponen utama, & cara kerjanya di artikel ini!