Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Syarat, Besaran & Cara Hitung
Uang penghargaan masa kerja: Kompensasi PHK karyawan tetap ≥3 tahun. Syarat: PHK sah, bukan resign, tak langgar aturan, dan lainnya.
Table of Contents
- Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
- Tujuan Pemberian UPMK
- Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur UPMK
- Syarat Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja
- Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
- Contoh Studi Kasus dan Simulasi Perhitungan UPMK Lengkap
- Fokus Kelola Pesangon dan Biarkan KantorKu HRIS Menyelesaikan Administrasi HR Otomatis!
Table of Contents
- Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
- Tujuan Pemberian UPMK
- Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur UPMK
- Syarat Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja
- Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
- Contoh Studi Kasus dan Simulasi Perhitungan UPMK Lengkap
- Fokus Kelola Pesangon dan Biarkan KantorKu HRIS Menyelesaikan Administrasi HR Otomatis!
Salah satu bentuk kompensasi yang diterima karyawan terkena PHK, resign atau pensiun, adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK).
UPMK adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara resmi dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Jika di perusahaan Anda terdapat karyawan yang akan berhenti bekerja, pastikan Anda memahami cara menghitung, besaran, dan ketentuan siapa saja yang berhak mendapatkannya, karena tidak semua karyawan memenuhi syarat.
Mari simak penjelasan tentang uang penghargaan masa kerja sesuai UU Cipta Kerja di bawah!
Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK, pensiun, atau berhenti bekerja sebagai apresiasi atas loyalitas karyawan.
Adapun uang penghargaan masa kerja dalam bahasa Inggris yaitu Long Service Award Compensation atau Reward for Years of Service.
Tujuan pemberian UPMK adalah membantu masa transisi karyawan setelah tidak lagi bekerja, dan memberikan perlindungan finansial sementara sampai mereka bekerja lagi.
Namun perlu diingat, tidak semua karyawan berhak menerima UPMK, syaratnya karyawan harus bekerja minimal 3 tahun secara terus-menerus.
Kewajiban UPMK
Sebagai HR, Anda mungkin bertanya, apakah uang penghargaan masa kerja wajib atau tidak? Jawabannya wajib, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
UPMK juga tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak (PKWT) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Waktu Pemberian UPMK
Kapan uang penghargaan masa kerja diberikan? UPMK dibayarkan bersamaan dengan uang pesangon dan uang penggantian hak saat karyawan diberhentikan.
Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Menghitungnya
Tujuan Pemberian UPMK
Tujuan UPMK yaitu untuk memberikan bantalan finansial sementara bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Lebih lanjut, berikut tujuan UPMK diberikan:
1. Memberikan Bantuan Finansial Sementara
UPMK berfungsi sebagai dukungan ekonomi sementara agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar selama belum memiliki penghasilan baru.
2. Menghargai Pengabdian Karyawan
Pemberian UPMK menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi jangka panjang karyawan selama masa pengabdiannya di perusahaan.
3. Memenuhi Kewajiban Hukum Perusahaan
UPMK merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
4. Menjaga Hubungan Baik dengan Mantan Karyawan
Dengan memberikan kompensasi secara layak, perusahaan dapat mempertahankan hubungan positif dengan mantan karyawan dan menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.
5. Menjaga Citra Perusahaan
Perusahaan yang mematuhi aturan akan dipandang positif oleh masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan menarik minat calon talenta baru.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur UPMK

Berikut beberapa dasar hukum dan regulasi saat ini yang mengatur tentang ketentuan, besaran dan syarat mendapatkan UPMK:
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa UPMK termasuk hak pekerja dan diberikan kepada mereka yang telah bekerja minimal 3 tahun secara berturut-turut.
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker membahas bahwa pengusaha wajib memberikan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak (PKWT) dalam kondisi tertentu.
3. PP Nomor 35 Tahun 2021 (Turunan UU Ciptaker)
PP Nomor 35 Tahun 2021 menjabarkan lebih detail ketentuan mengenai PHK, tata cara perhitungannya, serta besaran kompensasi yang wajib dibayarkan. Dalam aturan ini ditegaskan kembali bahwa masa kerja minimal 3 tahun merupakan syarat karyawan berhak atas UPMK.
4. Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja
Pasal 81 Angka 47 Perppu Ciptaker membahas secara spesifik tentang besaran UPMK berdasarkan lamanya masa kerja karyawan, dengan ketentuan paling minimum untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah.
Syarat Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja

Pemberian uang penghargaan masa kerja tidak berlaku secara otomatis kepada semua karyawan. Ada sejumlah ketentuan formal yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dinyatakan berhak atas kompensasi ini.
Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.
Berikut ini adalah penjabaran syarat-syaratnya secara mendalam:
1. Telah Bekerja Selama Minimal 3 Tahun
Syarat utama bagi karyawan untuk memperoleh UPMK adalah memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang bersangkutan. Masa kerja ini dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga saat terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Jika masa kerja karyawan kurang dari tiga tahun, maka hak atas UPMK tidak berlaku, meskipun karyawan tersebut tetap berhak menerima pesangon dan uang penggantian hak lainnya sesuai ketentuan.
2. Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
UPMK diberikan sebagai bentuk kompensasi atas penghentian hubungan kerja yang sah antara perusahaan dan karyawan.
Biasanya UPMK diberikan saat terjadi PHK karena efisiensi, penggabungan usaha, pengurangan karyawan, atau alasan bisnis lainnya.
Sebaliknya, dalam kasus resign atau pengunduran diri secara sukarela, UPMK umumnya tidak wajib diberikan, kecuali perusahaan memiliki kebijakan internal yang memperbolehkannya.
3. Tidak Melanggar Peraturan Secara Berat
Karyawan yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana, penipuan, pembocoran rahasia perusahaan, atau mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan, biasanya tidak berhak atas UPMK.
Namun, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan karena alasan yang tidak berkaitan dengan kesalahan karyawan, maka UPMK tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Baca Juga: 2 Contoh Surat PHK Karena Mangkir untuk Karyawan Bermasalah
4. Pemutusan Hubungan Kerja Dilakukan secara Sah dan Prosedural
Syarat lain yang sering kali diabaikan adalah bagaimana cara karyawan meninggalkan perusahaan.
UPMK tidak diberikan apabila karyawan memutus hubungan kerja secara sepihak, tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, atau meninggalkan pekerjaan tanpa alasan jelas.
Sebaliknya, jika proses PHK dilakukan sesuai prosedur hukum dan karyawan mematuhinya, maka hak atas UPMK tetap melekat.
5. Tetap Berlaku pada Kasus PHK karena Kesalahan Ringan
Menariknya, dalam beberapa kasus, karyawan yang mengalami PHK karena kesalahan ringan masih bisa mendapatkan UPMK.
Contohnya adalah karyawan yang menunjukkan penurunan performa kerja namun tidak sampai pada pelanggaran berat. Dalam konteks ini, meskipun pesangon mungkin dikurangi, UPMK tetap dapat diberikan sesuai ketentuan.
6. Berlaku untuk Kondisi Khusus seperti Meninggal Dunia atau Sakit Berkepanjangan
UPMK juga tetap diberikan pada kasus luar biasa, seperti karyawan yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja berat, atau menderita sakit berkepanjangan yang membuatnya tidak bisa melanjutkan pekerjaannya.
Dalam praktiknya, kapan uang penghargaan masa kerja diberikan sangat bergantung pada status PHK dan masa kerja yang telah dipenuhi.
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, Anda sebagai pelaku usaha atau profesional HR dapat menghindari kekeliruan administratif maupun sengketa ketenagakerjaan.
Pastikan semua proses pemberian UPMK terdokumentasi secara baik dan transparan.
Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Berikut adalah besaran perhitungan UPMK yang dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan, sebagai berikut (besarannya dalam bulan upah):
| Masa Kerja | Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja |
| 3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Contoh Studi Kasus dan Simulasi Perhitungan UPMK Lengkap
Selain memahami syarat dan besarannya, saatnya memahami cara menghitung UPMK sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Berikut contoh untuk kasus karyawan karena di-PHK, resign, PKWT, dan lainnya:
a. Kasus PHK karena Efisiensi
Profil Karyawan:
- Nama: Alyssa
- Perusahaan: PT ABA
- Status: Pemutusan hubungan kerja karena efisiensi
- Masa Kerja: 5 tahun
- Gaji Bulanan: Rp6.000.000 (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap)
- Tanggal PHK: Juli 2025
Perhitungan UPMK:
Berdasarkan peraturan, masa kerja antara ≥3 tahun dan <6 tahun berhak atas UPMK sebesar 2 bulan upah.
UPMK = 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000
Selain UPMK, Alyssa juga berhak menerima uang pesangon dan uang penggantian hak. Namun, fokus simulasi ini adalah pada perhitungan UPMK.
Informasi Tambahan, Perbandingan dengan Pesangon:
Untuk masa kerja 5 tahun, ketentuan pesangon sesuai PP 35/2021 adalah sebesar 5 bulan upah.
Pesangon = 5 × Rp6.000.000 = Rp30.000.000
Ringkasan Kompensasi Alyssa:
| Komponen | Masa Kerja | Besaran Bulan Upah | Total (Rp) |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | 5 tahun (≥3 <6) | 2 bulan | Rp12.000.000 |
| Uang Pesangon | 5 tahun | 5 bulan | Rp30.000.000 |
b. Kasus Karyawan Resign
Berikut contoh perhitungan UPMK untuk karyawan resign jika perusahaan memiliki perjanjian kerja yang mengatur pemberiannya.
- Nama: Nisah
- Perusahaan: PT ABC
- Status: Mengundurkan diri secara sukarela (resign)
- Masa Kerja: 5 tahun
- Gaji Bulanan: Rp6.000.000 (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap)
- Tanggal Resign: Juli 2024
Perhitungan UPMK:
Berdasarkan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun berhak atas 2 bulan upah sebagai uang penghargaan masa kerja.
UPMK = 2 × Gaji Bulanan = 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000
Maka, Nisah berhak menerima UPMK sebesar Rp12.000.000.
c. Kasus Karyawan PKWT
Karyawan PKWT yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak atas UPMK sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja. Berikut contoh perhitungan uang penghargaan masa kerja PKWT:
- Nama: Dimas Pratama
- Perusahaan: PT Sinar Mandiri
- Status: PKWT – Diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir (karena efisiensi perusahaan)
- Masa Kerja: 4 tahun (kontrak diperpanjang beberapa kali)
- Gaji Bulanan: Rp5.500.000
- Tanggal PHK: Agustus 2024
Ketentuan:
Mengacu pada Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja, masa kerja 3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun berhak atas 2 bulan upah sebagai UPMK.
UPMK = 2 × Gaji Bulanan = 2 × Rp5.500.000 = Rp11.000.000
Maka, ia berhak menerima UPMK sebesar Rp11.000.000 karena hubungan kerjanya diputus sebelum kontrak selesai akibat efisiensi perusahaan.
d. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Simulasi berikut mengacu pada kasus nyata yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan memperlihatkan bagaimana kompensasi dihitung secara kumulatif berdasarkan masa kerja yang lebih panjang.
Profil Karyawan:
- Nama: Ari Purwanto
- Masa Kerja: 9 tahun
- Gaji Bulanan Terakhir: Rp4.193.581
Perhitungan Kompensasi:
- Pesangon: 2 × (9 × Rp4.193.581) = Rp75.484.458
- UPMK: 8 × Rp4.193.581 = Rp33.548.648
Keterangan:
Dalam kasus ini, perhitungan UPMK menggunakan tingkat masa kerja bertahap berdasarkan tabel dalam PP 35/2021, di mana masa kerja 9 tahun berhak atas 8 bulan upah sebagai UPMK.
Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Cara Menghitungnya
Fokus Kelola Pesangon dan Biarkan KantorKu HRIS Menyelesaikan Administrasi HR Otomatis!
Mengelola UPMK, pesangon, hingga hak-hak karyawan lain membutuhkan ketelitian tinggi serta pemahaman hukum ketenagakerjaan yang baik.
Namun tenang, kamu bisa dibantu software payroll dari KantorKu HRIS.
Aplikasi ini membantu tim HR menangani urusan administrasi, sehingga Anda bisa fokus melakukan perhitungan kompensasi.
Yuk Coba HRIS KantorKu Sekarang
dan Pastikan Manajemen SDM Anda Lebih Efisien dan Taat Hukum
Related Articles
Apa Itu Gaji Gross Salary? Kenali Komponen dan Cara Menghitungnya!
Apakah Magang Digaji? Kenali Aturan dan Kompensasinya di Sini!
