Uang Penghargaan Masa Kerja: Ketahui Ketentuan & 6 Syaratnya!
Uang penghargaan masa kerja: Kompensasi PHK karyawan tetap ≥3 tahun. Syarat: PHK sah, bukan resign, tak langgar aturan, dan lainnya.
Table of Contents
- Apa yang Dimaksud dengan Uang Penghargaan Masa Kerja?
- Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur UPMK
- Syarat Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja
- Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
- Contoh Studi Kasus dan Simulasi Perhitungan UPMK
- Ingin Kelola Kompensasi dan Administrasi HR Tanpa Ribet? Yuk Pakai HRIS KantorKu!
Table of Contents
- Apa yang Dimaksud dengan Uang Penghargaan Masa Kerja?
- Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur UPMK
- Syarat Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja
- Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
- Contoh Studi Kasus dan Simulasi Perhitungan UPMK
- Ingin Kelola Kompensasi dan Administrasi HR Tanpa Ribet? Yuk Pakai HRIS KantorKu!
Uang penghargaan masa kerja adalah salah satu elemen penting dalam sistem ketenagakerjaan yang diatur secara resmi di Indonesia.
Di tengah dinamika ketenagakerjaan saat ini, pemahaman menyeluruh mengenai uang penghargaan masa kerja resign, dasar hukumnya dalam UU Cipta Kerja, dan skema implementasinya menjadi semakin krusial bagi para pelaku usaha.
Maka seperti apa penjelasan lengkapnya? Simak artikel di bawah ini:
Apa yang Dimaksud dengan Uang Penghargaan Masa Kerja?

Uang penghargaan masa kerja, atau yang sering disingkat UPMK, merupakan kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK, baik secara sepihak oleh perusahaan maupun karena masa kontraknya tidak diperpanjang.
Dalam hal ini, uang penghargaan masa kerja dalam Bahasa Inggris dapat disebut sebagai Long Service Award Compensation atau Reward for Years of Service.
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi jangka panjang seorang karyawan.
Secara umum, UPMK termasuk dalam kategori hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Komponen ini diberikan bersamaan dengan uang pesangon dan uang penggantian hak, menjadikannya bagian dari total kompensasi PHK yang lebih menyeluruh.
Apakah uang penghargaan masa kerja wajib atau tidak? Jawabannya jelas wajib, karena telah diatur oleh perundang-undangan. Bahkan dalam skema kerja kontrak, uang penghargaan masa kerja PKWT tetap dapat diberlakukan apabila memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Apa Itu Kompensasi Perusahaan? Jenis, Prinsip, dan Manfaat
Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur UPMK

Setidaknya terdapat tiga regulasi utama yang menjadi rujukan dalam implementasi UPMK di Indonesia. Ketiganya menjelaskan syarat, mekanisme, hingga skema perhitungan kompensasi. Berikut penjabaran dasarnya:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini merupakan dasar awal yang mengatur berbagai hak pekerja, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dalam hal ini disebutkan bahwa pekerja yang berhak atas UPMK harus memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara berturut-turut.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Uang penghargaan masa kerja dalam UU Cipta Kerja berlaku baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak dengan syarat tertentu.
Pada pasal 156 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), di sana menegaskan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja
PP ini merinci lebih jauh ketentuan PHK dan skema kompensasi, termasuk besaran uang penghargaan masa kerja sesuai lamanya masa kerja karyawan.
Dalam PP 35 Tahun 2021 juga ditegaskan kembali bahwa masa kerja minimal 3 tahun menjadi syarat wajib agar pekerja berhak menerima UPMK.
Bagi perusahaan yang ingin menjalankan praktik hubungan industrial yang sehat, pemenuhan UPMK merupakan bagian dari kepatuhan hukum sekaligus bentuk apresiasi yang layak kepada tenaga kerja.
Syarat Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja

Pemberian uang penghargaan masa kerja tidak berlaku secara otomatis kepada semua karyawan. Ada sejumlah ketentuan formal yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dinyatakan berhak atas kompensasi ini.
Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.
Berikut ini adalah penjabaran syarat-syaratnya secara mendalam:
1. Telah Bekerja Selama Minimal 3 Tahun
Syarat utama bagi karyawan untuk memperoleh UPMK adalah memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang bersangkutan. Masa kerja ini dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga saat terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Jika masa kerja karyawan kurang dari tiga tahun, maka hak atas UPMK tidak berlaku, meskipun karyawan tersebut tetap berhak menerima pesangon dan uang penggantian hak lainnya sesuai ketentuan.
2. Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
UPMK diberikan sebagai bentuk kompensasi atas penghentian hubungan kerja yang sah antara perusahaan dan karyawan.
Biasanya UPMK diberikan saat terjadi PHK karena efisiensi, penggabungan usaha, pengurangan karyawan, atau alasan bisnis lainnya.
Sebaliknya, dalam kasus resign atau pengunduran diri secara sukarela, UPMK umumnya tidak wajib diberikan, kecuali perusahaan memiliki kebijakan internal yang memperbolehkannya.
3. Tidak Melanggar Peraturan Secara Berat
Karyawan yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana, penipuan, pembocoran rahasia perusahaan, atau mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan, biasanya tidak berhak atas UPMK.
Namun, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan karena alasan yang tidak berkaitan dengan kesalahan karyawan, maka UPMK tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Baca Juga: 2 Contoh Surat PHK Karena Mangkir untuk Karyawan Bermasalah
4. Pemutusan Hubungan Kerja Dilakukan secara Sah dan Prosedural
Syarat lain yang sering kali diabaikan adalah bagaimana cara karyawan meninggalkan perusahaan.
UPMK tidak diberikan apabila karyawan memutus hubungan kerja secara sepihak, tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, atau meninggalkan pekerjaan tanpa alasan jelas.
Sebaliknya, jika proses PHK dilakukan sesuai prosedur hukum dan karyawan mematuhinya, maka hak atas UPMK tetap melekat.
5. Tetap Berlaku pada Kasus PHK karena Kesalahan Ringan
Menariknya, dalam beberapa kasus, karyawan yang mengalami PHK karena kesalahan ringan masih bisa mendapatkan UPMK.
Contohnya adalah karyawan yang menunjukkan penurunan performa kerja namun tidak sampai pada pelanggaran berat. Dalam konteks ini, meskipun pesangon mungkin dikurangi, UPMK tetap dapat diberikan sesuai ketentuan.
6. Berlaku untuk Kondisi Khusus seperti Meninggal Dunia atau Sakit Berkepanjangan
UPMK juga tetap diberikan pada kasus luar biasa, seperti karyawan yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja berat, atau menderita sakit berkepanjangan yang membuatnya tidak bisa melanjutkan pekerjaannya.
Dalam praktiknya, kapan uang penghargaan masa kerja diberikan sangat bergantung pada status PHK dan masa kerja yang telah dipenuhi.
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, Anda sebagai pelaku usaha atau profesional HR dapat menghindari kekeliruan administratif maupun sengketa ketenagakerjaan.
Pastikan semua proses pemberian UPMK terdokumentasi secara baik dan transparan.
Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Berikut adalah besaran perhitungan UPMK yang dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan, sebagai berikut (besarannya dalam bulan upah):
Masa Kerja | Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun | 8 bulan upah |
≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Contoh Studi Kasus dan Simulasi Perhitungan UPMK
Agar pemahaman mengenai uang penghargaan masa kerja lebih praktis, berikut kami sajikan contoh studi kasus dan simulasi perhitungan berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.
Simulasi ini memperlihatkan bagaimana UPMK dihitung sesuai masa kerja dan besaran gaji terakhir karyawan.
Studi Kasus 1: PHK karena Efisiensi
Profil Karyawan:
- Nama: Alyssa
- Perusahaan: PT ABA
- Status: Pemutusan hubungan kerja karena efisiensi
- Masa Kerja: 5 tahun
- Gaji Bulanan: Rp6.000.000 (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap)
- Tanggal PHK: Juli 2025
Perhitungan UPMK:
Berdasarkan peraturan, masa kerja antara ≥3 tahun dan <6 tahun berhak atas UPMK sebesar 2 bulan upah.
UPMK = 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000
Selain UPMK, Alyssa juga berhak menerima uang pesangon dan uang penggantian hak. Namun, fokus simulasi ini adalah pada perhitungan UPMK.
Informasi Tambahan, Perbandingan dengan Pesangon:
Untuk masa kerja 5 tahun, ketentuan pesangon sesuai PP 35/2021 adalah sebesar 5 bulan upah.
Pesangon = 5 × Rp6.000.000 = Rp30.000.000
Ringkasan Kompensasi Alyssa:
Komponen | Masa Kerja | Besaran Bulan Upah | Total (Rp) |
Uang Penghargaan Masa Kerja | 5 tahun (≥3 <6) | 2 bulan | Rp12.000.000 |
Uang Pesangon | 5 tahun | 5 bulan | Rp30.000.000 |
Studi Kasus 2: Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Simulasi berikut mengacu pada kasus nyata yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan memperlihatkan bagaimana kompensasi dihitung secara kumulatif berdasarkan masa kerja yang lebih panjang.
Profil Karyawan:
- Nama: Ari Purwanto
- Masa Kerja: 9 tahun
- Gaji Bulanan Terakhir: Rp4.193.581
Perhitungan Kompensasi:
- Pesangon: 2 × (9 × Rp4.193.581) = Rp75.484.458
- UPMK: 8 × Rp4.193.581 = Rp33.548.648
Keterangan:
Dalam kasus ini, perhitungan UPMK menggunakan tingkat masa kerja bertahap berdasarkan tabel dalam PP 35/2021, di mana masa kerja 9 tahun berhak atas 8 bulan upah sebagai UPMK.
Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Cara Menghitungnya
Ingin Kelola Kompensasi dan Administrasi HR Tanpa Ribet? Yuk Pakai HRIS KantorKu!
Mengelola uang penghargaan masa kerja, pesangon, hingga hak karyawan lainnya membutuhkan ketelitian tinggi dan pemahaman hukum ketenagakerjaan yang mendalam. Jika dilakukan manual, risiko salah hitung dan sengketa bisa terjadi kapan saja.
Dengan Software HRIS KantorKu, seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara otomatis, akurat, dan sesuai regulasi terbaru seperti PP 35 Tahun 2021.
Sistem KantorKu dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha dan tim HR menyederhanakan administrasi, menyimpan data karyawan secara terpusat, dan meminimalkan potensi kesalahan.
Yuk Coba HRIS KantorKu Sekarang
dan Pastikan Manajemen SDM Anda Lebih Efisien dan Taat Hukum

Related Articles

Cara Hitung Gross Up PPh 21, Rumus, & Contoh Perhitungannya!

Perbedaan JHT dan JP: Manfaat dan Cara Klaimnya
