15 Alasan Layoff yang Sah secara Hukum di Indonesia (Mangkir, Efisiensi, Pailit)
Terdapat 15 alasan layoff yang sah secara hukum di Indonesia menurut PP No. 35/2021. Pahami agar perusahaan terhindar dari sengketa hukum di PHI.
Table of Contents
Layoff atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Namun, prosedurnya diatur secara tegas dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, khususnya PP No. 35 Tahun 2021.
Aturan tersebut menjelaskan mekanisme, hak-hak karyawan yang didapat, hingga alasan layoff yang sah.
Kesalahan dalam menentukan alasan PHK dapat berdampak serius pada reputasi perusahaan dan berujung pada sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk itu, penting bagi Anda memahami apa saja alasan-alasan layoff yang sah secara hukum di Indonesia dalam artikel ini.
Alasan-alasan Layoff yang Sah secara Hukum di Indonesia

Berdasarkan Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021, total terdapat 15 alasan layoff yang sah secara hukum di Indonesia. Mari bedah masing-masing alasannya, yaitu:
1. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan Perusahaan
Alasan PHK yang diperbolehkan pertama adalah ketika ada perubahan status hukum atau struktur kepemilikan entitas bisnis.
PHK dianggap sah secara hukum jika dalam proses perubahan tersebut, pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan manajemen baru, atau sebaliknya, pengusaha (manajemen baru) tidak bersedia menerima pekerja dari entitas sebelumnya.
Syarat Layoff:
- Terjadi merger (penggabungan), konsolidasi (peleburan), akuisisi (pengambilalihan), atau pemisahan unit bisnis.
- Adanya pernyataan ketidaksediaan dari salah satu pihak (pekerja atau pengusaha) untuk melanjutkan kontrak kerja lama di bawah struktur baru.
Jangan ambil risiko sengketa di PHI karena data yang bias. GunakanKantorKu HRIS untuk kelola KPI & OKR secara transparan, serta identifikasi talenta secara akurat dengan fitur 9-Box Matrix.
2. Efisiensi Perusahaan karena Kerugian
Alasan PHK karena efisiensi merupakan alasan untuk rasionalisasi jumlah tenaga kerja yang diambil perusahaan guna menyelamatkan bisnis dari dampak negatif ekonomi.
Berdasarkan aturan terbaru, efisiensi ini dapat dilakukan baik dengan menutup perusahaan sepenuhnya maupun tanpa melakukan penutupan, asalkan alasannya adalah karena perusahaan mengalami atau berpotensi mengalami kerugian finansial.
Syarat Layoff:
- Perusahaan membuktikan adanya kondisi kerugian finansial yang memicu perlunya efisiensi.
- Perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai perhitungan masa kerja bagi karyawan yang terdampak.
3. Penutupan Perusahaan Akibat Kerugian Terus-menerus selama 2 Tahun
Alasan layoff yang sah secara hukum di Indonesia ini digunakan ketika perusahaan terpaksa berhenti beroperasi secara permanen (likuidasi) karena kondisi keuangan yang kronis.
Hukum di Indonesia memberikan batasan waktu minimal dua tahun berturut-turut untuk memastikan bahwa penutupan tersebut memang didasari oleh kegagalan finansial yang nyata, bukan sekadar fluktuasi sementara.
Syarat Layoff:
- Perusahaan ditutup secara permanen.
- Memiliki bukti laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Baca Juga: 11 Contoh Surat PHK Karyawan & Cara Membuatnya, Langsung Copas!
4. Penutupan Perusahaan Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Force majeure adalah kondisi luar biasa di luar kendali dan prediksi pengusaha yang menyebabkan operasional perusahaan terhenti total.
Hal ini mencakup bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau pandemi global yang mengakibatkan kerusakan aset fisik perusahaan atau hilangnya kemampuan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara permanen.
Syarat Layoff:
- Terjadi peristiwa luar biasa yang tidak dapat dihindari atau diprediksi sebelumnya.
- Kejadian tersebut mengakibatkan perusahaan harus ditutup secara total.
5. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PKPU adalah status hukum di mana perusahaan berada dalam pengawasan pengadilan niaga karena kesulitan membayar utang-utangnya.
Selama masa PKPU, perusahaan melakukan restrukturisasi utang dan operasional, yang sering kali melibatkan pengurangan tenaga kerja sebagai bagian dari rencana perdamaian atau upaya penyehatan kembali keuangan perusahaan.
Syarat Layoff:
- Perusahaan secara resmi berada dalam status hukum PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.
6. Perusahaan Pailit
Ini adalah alasan layoff yang sah secara hukum di Indonesia, ketika perusahaan dinyatakan bangkrut melalui putusan Pengadilan Niaga karena ketidakmampuan membayar utang.
Dalam status pailit, seluruh aset perusahaan berada di bawah penguasaan kurator untuk diselesaikan kewajibannya kepada para kreditur, termasuk penyelesaian hak-hak pekerja.
Syarat Layoff:
- Adanya putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga.
- Pembayaran kompensasi dilakukan sesuai urutan prioritas piutang dalam hukum kepailitan.
Baca Juga: Surat PHK Karyawan: Dasar Hukum, Cara Membuat, & 10 Contohnya
7. Permohonan PHK oleh Pekerja Karena Kesalahan Berat Pengusaha
Undang-undang memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan PHK secara mandiri jika pengusaha melakukan tindakan buruk yang melanggar norma hukum dan kemanusiaan.
Jika permohonan ini dikabulkan, pekerja berhak berhenti dengan mendapatkan kompensasi penuh.
Syarat Layoff:
- Pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja.
- Membujuk atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.
- Pengusaha tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja.
- Memerintahkan pekerja melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan yang tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.
8. Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PHK ini terjadi sebagai hasil dari proses sengketa di pengadilan atau lembaga mediator.
Jika pekerja sebelumnya mengajukan PHK karena alasan kesalahan berat pengusaha (poin nomor 7), tetapi pengadilan memutuskan bahwa pengusaha tidak terbukti melakukan kesalahan tersebut, maka pengusaha diperbolehkan untuk tetap memutuskan hubungan kerja.
Syarat Layoff:
- Adanya putusan resmi dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) atau pengadilan terkait.
- Putusan menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan pekerja.
- Pengusaha menggunakan putusan tersebut sebagai dasar legal untuk mengeksekusi PHK.
9. Pengunduran Diri Atas Kemauan Sendiri
Pengunduran diri (resign) adalah bentuk pemutusan hubungan kerja secara sukarela dari pihak pekerja.
Meskipun atas kemauan sendiri, hukum tetap mengatur prosedur agar transisi operasional perusahaan tidak terganggu.
Syarat Layoff:
- Pekerja mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai berhenti (one month notice).
- Pekerja tidak sedang berada dalam ikatan dinas dengan perusahaan.
- Pekerja wajib tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri yang disepakati.
Jangan ambil risiko sengketa di PHI karena data yang bias. GunakanKantorKu HRIS untuk kelola KPI & OKR secara transparan, serta identifikasi talenta secara akurat dengan fitur 9-Box Matrix.
10. Mangkir 5 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Keterangan Sah
PHK karena mangkir adalah layoff yang sah secara hukum di Indonesia.
Mangkir dikategorikan sebagai tindakan karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memenuhi kriteria waktu dan prosedur pemanggilan, perusahaan dapat menganggap karyawan tersebut telah memutus hubungan kerja secara otomatis.
Syarat Layoff:
- Pekerja tidak masuk kerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut.
- Tidak ada keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah (seperti surat sakit).
- Perusahaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis ke alamat pekerja.
Baca Juga: PHK karena Mangkir: Aturan, Dasar Hukum, dan 5 Contoh Suratnya!
11. Pelanggaran Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan
Salah satu alasan layoff yang sah secara hukum di Indonesia adalah adanya pelanggaran kedisiplinan.
Perusahaan diperbolehkan memutus hubungan kerja jika karyawan terbukti melanggar aturan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Namun, langkah ini tidak boleh dilakukan secara mendadak dan harus melalui proses pembinaan.
Syarat Layoff:
- Karyawan melakukan pelanggaran terhadap aturan tertulis yang berlaku di perusahaan.
- Perusahaan telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga secara bertahap dan berturut-turut.
- Setiap SP memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja.
12. Ditahan Pihak Berwajib Karena Tindak Pidana
Perusahaan dapat melakukan PHK jika seorang karyawan tidak dapat menjalankan kewajiban pekerjaannya karena harus menjalani proses hukum.
Hal ini berlaku jika karyawan ditahan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya di luar maupun di dalam lingkungan kerja.
Syarat Layoff:
- Karyawan ditahan oleh pihak berwajib dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan berturut-turut.
- Penahanan didasarkan pada dugaan tindak pidana.
- Jika pengadilan memutuskan karyawan bersalah sebelum masa 6 bulan berakhir, perusahaan tetap dapat melanjutkan proses pemutusan kerja sesuai hukum.
13. Sakit Berkepanjangan atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang mengalami kendala kesehatan serius.
Hal ini dianggap sebagai alasan layoff yang sah secara hukum di Indonesia demi kepastian operasional perusahaan.
Namun tetap wajib memperhatikan hak-hak pemulihan karyawan selama periode sakit tersebut.
Syarat Layoff:
- Karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
- Karyawan terbukti tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas waktu 12 bulan secara terus-menerus.
- Dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah mengenai kondisi medis karyawan.
14. Memasuki Usia Pensiun
PHK karena pensiun merupakan pengakhiran hubungan kerja yang bersifat alamiah dan administratif.
Setiap perusahaan biasanya memiliki batasan usia tertentu bagi karyawan untuk berhenti bekerja secara aktif agar terjadi regenerasi organisasi.
Jika usia pensiun tidak diatur dalam dokumen tersebut, maka merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Syarat Layoff:
- Karyawan telah mencapai batasan usia pensiun yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak pesangon atau uang penghargaan sesuai masa kerja.
15. Pekerja Meninggal Dunia
Hubungan kerja secara otomatis berakhir demi hukum apabila pekerja meninggal dunia. Dalam kondisi ini, perusahaan tidak memberikan pesangon kepada orang yang bersangkutan, melainkan memberikan santunan dan hak-hak kerja lainnya kepada ahli waris yang sah.
Syarat Layoff:
- Adanya surat keterangan kematian atau bukti medis yang menyatakan pekerja telah meninggal dunia.
- Pemutusan hubungan kerja terjadi secara otomatis tepat pada tanggal kematian pekerja.
- Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli waris sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hak Karyawan Meninggal Dunia: Ketentuan Lengkap Untuk HRD
FAQ
Sebelum menutup pembahasan, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan terkait layoff dan PHK. Simak jawabannya di bawah ini:
Apakah boleh PHK tanpa pesangon?
Tidak boleh melakukan PHK tanpa memberikan kompensasi sama sekali. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang di-PHK tetap berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH).
Namun kasus PHK tanpa pesangon diperbolehkan jika karyawan melakukan pengunduran diri atau pelanggaran berat. Jika alasannya karena efisiensi atau pailit, perusahaan tetap wajib membayar pesangon dengan besaran sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Apa beda layoff dan PHK?
Layoff sering digunakan sebagai istilah umum untuk pengurangan tenaga kerja, baik bersifat sementara maupun permanen.
Adapun PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah istilah hukum yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan untuk mengakhiri hubungan kerja beserta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Siapa karyawan yang tidak boleh di PHK?
Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan karena alasan menikah, hamil, melahirkan, menyusui, menjalankan ibadah, atau melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Apa perlindungan hukum bagi pekerja yang di PHK?
Pekerja yang di-PHK mendapatkan perlindungan hukum berupa hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Secara prosedural, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan minimal 14 hari kerja sebelum PHK dan melakukan perundingan bipartit jika terjadi penolakan.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, pekerja berhak mengajukan gugatan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk menguji keabsahan alasan PHK tersebut.
Pantau Performa Karyawan yang Bermasalah menggunakan 9-Box Matrix dari KantorKu HRIS
Apabila layoff dilakukan dengan alasan kinerja, keputusan tersebut sebaiknya dipertimbangkan secara lebih objektif, misalnya menggunakan 9-Box Matrix dari KantorKu HRIS.
Ini adalah salah satu fitur aplikasi penilaian kinerja yang bisa membantu HR mengevaluasi karyawan berdasarkan kinerja dan potensi.
Selain 9-Box Matrix, KantorKu HRIS juga dilengkapi fitur penilaian lain seperti KPI & OKR Management dan 360° Performance Review.

KantorKu HRIS juga sudah terintegrasi dengan beberapa modul HR lainnya, antara lain:
- Performance Management: Pengelolaan KPI & OKR, appraisal karyawan, 360° review, dan pemetaan talenta dengan 9-Box Matrix.
- Payroll, Pajak, dan BPJS: Perhitungan gaji otomatis, PPh 21, BPJS, dan distribusi payslip dalam satu sistem.
- Shift, Absensi, Cuti, dan Lembur: Pengaturan jadwal kerja, absensi berbasis GPS/fingerprint, dan manajemen cuti dan lembur.
- ATS & Recruitment: Rekrutmen dengan multi-filter screening, integrasi LinkedIn, dan komunikasi kandidat 1-klik.
- HR Analytics & Employee Database: Pengelolaan data karyawan terpusat serta laporan kehadiran, payroll, dan performa untuk mendukung keputusan strategis HR.
Dengan fitur-fitur tersebut, KantorKu HRIS dapat membantu Anda mengambil keputusan HR, termasuk terkait layoff secara lebih objektif, aman secara hukum, dan selaras dengan praktik manajemen SDM yang profesional.
Segera book demo gratis KantorKu HRIS hari ini untuk mencoba sendiri fitur penilaian kinerja karyawan.
Jangan ambil risiko sengketa di PHI karena data yang bias. GunakanKantorKu HRIS untuk kelola KPI & OKR secara transparan, serta identifikasi talenta secara akurat dengan fitur 9-Box Matrix.
Referensi:
Related Articles
Tips Atasi Burnout Syndrome Karyawan Manufaktur yang Wajib Diketahui HR!
5 Hak Karyawan Saat Terkena Layoff: Pesangon, UPMK, hingga Uang Penggantian Hak
