Allowance Adalah: Jenis, Contoh Perhitungan, dan Aturannya sesuai UU
Allowance adalah tunjangan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji pokok. Ini jenis, contoh, dan aturannya.
Table of Contents
Total penghasilan karyawan tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja, melainkan tersusun atas beberapa komponen lain, salah satunya allowance atau lebih dikenal sebagai tunjangan.
Allowance adalah pembayaran tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di luar gaji pokok mereka.
Biasanya, allowance diberikan untuk menutupi biaya tertentu yang dikeluarkan oleh karyawan, seperti biaya transportasi, makan, atau kesehatan.
Jika Anda sedang merencanakan skema penghasilan karyawan di perusahaan, mari pahami dulu aturan, jenis tunjangan dan contoh perhitungannya agar sesuai regulasi yang berlaku!
Apa Itu Allowance?

Allowance atau tunjangan adalah pembayaran tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di luar gaji pokok mereka.
Tunjangan ini diberikan untuk menutupi biaya tertentu atau sebagai kompensasi atas kondisi kerja tertentu, seperti biaya perjalanan dinas, makan, atau kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan.
Allowance ditujukan untuk menutupi pengeluaran tambahan yang mungkin timbul dalam proses bekerja.
Sifatnya bisa tetap atau fleksibel, tergantung pada kebijakan perusahaan dan jenis pengeluaran yang ditargetkan.
Meskipun sifatnya bisa berbeda antara perusahaan satu dengan yang lainnya, ketentuan pemberian tunjangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kelola tunjangan tetap dan tidak tetap secara otomatis dengan KantorKu HRIS, termasuk uang transport, uang makan, dan lainnya.
Perbedaan Allowance dengan Bonus
Allowance adalah komponen yang bisa diberikan secara rutin oleh perusahaan, Namun beberapa karyawan masih mengalami kebingungan antara allowance dan bonus.
Padahal keduanya jauh berbeda. Mari simak perbedaan allowance dan bonus di bawah ini:
1. Definisi
Allowance adalah pembayaran tambahan yang diberikan secara rutin untuk menutupi biaya tertentu yang dikeluarkan karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Adapun bonus atau insentif adalah pembayaran satu kali yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian karyawan atau kinerja perusahaan.
2. Tujuan
Allowance diberikan untuk membantu karyawan menutupi biaya seperti transportasi, makan, atau kebutuhan lainnya yang timbul karena pekerjaan.
Namun bonus diberikan sebagai insentif untuk mendorong karyawan mencapai target atau tujuan tertentu.
3. Waktu Pemberian
Allowance seringkali bersifat tetap dan dibayarkan secara berkala, sedangkan bonus adalah pembayaran yang bersifat tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun atau berdasarkan pencapaian.
4. Pajak
Beberapa jenis tunjangan mungkin tidak dikenakan pajak, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan makan, sementara yang lainnya, seperti tunjangan jabatan, bisa dikenakan pajak.
Di sisi lain, bonus biasanya dikenakan pajak penuh sebagai bagian dari pendapatan tahunan karyawan.
Pasalnya bonus dianggap sebagai penghasilan tambahan, maka akan dihitung dalam total pendapatan dan dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
5. Keterkaitan dengan Kinerja
Allowance diberikan tanpa terikat pada kinerja, karena diberikan untuk kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan.
Namun bonus biasanya diberikan berdasarkan kinerja atau pencapaian individu atau perusahaan.
Untuk lebih mudah memahami perbedaan keduanya, berikut adalah perbandingan dalam bentuk tabel:
Baca Juga: 15 Contoh Tunjangan Tetap & Aturannya di Indonesia
Dasar Hukum Allowance di Indonesia
Di Indonesia, pemberian allowance diatur dalam berbagai regulasi dan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib memastikan bahwa pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dasar hukum yang mengatur di antaranya:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah dasar hukum utama yang mengatur hak-hak pekerja, seperti pengaturan mengenai tunjangan.
UU ini memastikan bahwa pekerja berhak atas upah yang layak, dan tunjangan merupakan bagian dari imbalan yang diberikan oleh perusahaan.
2. PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengaturan upah dan tunjangan di sektor swasta.
Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan tidak boleh melebihi 25% dari total upah pokok.
3. SE Menaker No. SE-07/MEN/1990 tentang Tunjangan Transportasi dan Makan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 memberikan pedoman terkait kategori tunjangan, seperti tunjangan transportasi dan makan.
Dalam edaran ini, tunjangan transportasi dimasukkan sebagai tunjangan tidak tetap yang dibayarkan berdasarkan kehadiran, sedangkan tunjangan makan dikategorikan sebagai tunjangan tetap jika diberikan secara rutin dan tidak tergantung pada kehadiran.
4. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Dalam putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan penghasilan yang layak, yang mencakup tunjangan makan dan fasilitas lain yang mendukung kehidupan layak bagi pekerja dan keluarganya.
5. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
UU No. 20 Tahun 2023 mengatur tentang tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan dan pencapaian kinerja.
Jenis-jenis Allowance

Tunjangan adalah fasilitas tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji pokok untuk mendukung kelancaran pekerjaan mereka.
Bentuknya dapat berupa uang tunai atau fasilitas lainnya, tergantung kebijakan perusahaan dan kebutuhan pekerjaan. Adapun beberapa jenis tunjangan yang umumnya diberikan yaitu:
1. Tunjangan Transportasi
Tunjangan transportasi diberikan kepada karyawan untuk menutupi biaya perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau untuk perjalanan dinas lainnya.
Tunjangan ini umum diberikan, apalagi bagi karyawan yang bekerja di luar kantor atau sering melakukan perjalanan dinas.
Dasar Hukum
Tunjangan transportasi diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990. Tunjangan transportasi biasanya bersifat tidak tetap. Artinya jumlahnya bisa bervariasi tergantung jumlah hari kerja atau perjalanan yang dilakukan karyawan.
Besaran dan Skema Pemberian
Besaran tunjangan transportasi dihitung berdasarkan jarak atau jumlah hari kerja, dan biasanya diberikan setiap bulan.
2. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan makan karyawan selama jam kerja.
Tunjangan ini bertujuan untuk memastikan karyawan mendapatkan asupan gizi yang cukup, sehingga produktivitas mereka tetap tinggi selama bekerja.
Dasar Hukum
Tunjangan makan diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990, isinya menyebutkan bahwa tunjangan ini dapat bersifat tetap atau tidak tetap, tergantung pada pemberiannya.
Besaran dan Skema Pemberian
Tunjangan makan dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, fasilitas makan di tempat kerja, atau voucher makan.
Besaran tunjangan makan dihitung berdasarkan standar perusahaan atau disesuaikan dengan jumlah jam kerja atau hari kerja.
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang memegang posisi tertentu di dalam perusahaan, sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab yang lebih besar.
Tunjangan ini diberikan untuk menghargai posisi strategis dan kinerja yang diharapkan dari karyawan dalam jabatan tersebut.
Dasar Hukum
Tunjangan jabatan tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi hal ini dapat ditetapkan oleh kebijakan perusahaan atau diatur dalam peraturan internal perusahaan.
Sifatnya tetap dan diberikan secara rutin setiap bulan dan tidak dipengaruhi oleh absensi atau kondisi lainnya.
Besaran dan Skema Pemberian
Besaran tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan berdasarkan tingkat jabatan atau posisi yang dipegang oleh karyawan. Biasanya semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangan yang diberikan.
Baca Juga: 13 Jenis Tunjangan Karyawan, Contoh serta Aturan Perhitungan sesuai UU
4. Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan diberikan untuk membantu menutupi biaya perawatan medis karyawan dan keluarganya.
Tunjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya perawatan yang tinggi.
Dasar Hukum
Tunjangan kesehatan tidak diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi banyak perusahaan yang memberikan tunjangan ini sebagai bagian dari paket benefit mereka. Tunjangan ini sering diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan dan bersifat tetap.
Besaran dan Skema Pemberian
Tunjangan kesehatan bisa berupa asuransi kesehatan, fasilitas medis, atau penggantian biaya perawatan tertentu.
Besarannya biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau program asuransi yang dipilih perusahaan.
5. Tunjangan Komunikasi
Tunjangan komunikasi diberikan untuk membantu karyawan menutupi biaya komunikasi yang diperlukan selama bekerja, seperti biaya telepon atau paket data internet.
Tunjangan ini berguna bagi karyawan yang sering berhubungan dengan klien atau pihak eksternal.
Dasar Hukum
Tunjangan komunikasi biasanya diatur dalam peraturan internal perusahaan dan tidak diatur dalam undang-undang.
Jenis tunjangan ini termasuk dalam tunjangan tidak tetap, karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada penggunaan komunikasi dalam pekerjaan.
Besaran dan Skema Pemberian
Tunjangan komunikasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau fasilitas komunikasi seperti pulsa telepon, paket data internet, atau perangkat komunikasi lainnya yang dibutuhkan karyawan.
6. Tunjangan Lembur
Tunjangan lembur diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan untuk memberikan kompensasi atas waktu kerja ekstra yang dilakukan oleh karyawan, baik di luar jam kerja normal atau di luar hari kerja reguler.
Dasar Hukum
Perhitungan tunjangan lembur diatur dalam Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja dan lembur.
Tunjangan lembur termasuk dalam tunjangan tidak tetap, karena jumlahnya tergantung pada jumlah jam lembur yang dilakukan karyawan.
Besaran dan Skema Pemberian
Tunjangan lembur dihitung berdasarkan jam tambahan yang dilakukan oleh karyawan. Besarannya lebih tinggi dari upah per jam reguler dan sering dihitung menggunakan tarif 1,5 kali upah per jam pada jam pertama lembur dan 2 kali upah per jam pada jam berikutnya
Komponen yang Memengaruhi Allowance
Tunjangan yang diberikan kepada karyawan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan oleh perusahaan untuk menentukan besaran allowance bagi setiap karyawan.
Adapun beberapa komponen yang memengaruhi allowance:
1. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang memerlukan perjalanan dinas, shift malam, atau pekerjaan fisik sering kali memerlukan tunjangan yang lebih besar. Tujuannya untuk menutupi biaya tambahan yang timbul karena kondisi pekerjaan tersebut.
2. Lokasi Kerja
Karyawan yang bekerja di daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi, seperti kota besar, sering kali menerima tunjangan tambahan untuk membantu menutupi biaya hidup yang lebih tinggi.
3. Kebijakan Perusahaan
Beberapa perusahaan memiliki kebijakan yang lebih fleksibel dalam memberikan allowance, misalnya dengan menyesuaikan jenis tunjangan dengan kebutuhan spesifik karyawan atau industri tempat perusahaan beroperasi.
4. Peraturan Pemerintah
Tunjangan yang diberikan perusahaan juga dipengaruhi oleh peraturan ketenagakerjaan dan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan struktur tunjangan.
5. Masa Kerja dan Posisi
Karyawan yang memiliki masa kerja lebih lama atau posisi yang lebih tinggi dalam perusahaan sering kali mendapatkan tunjangan lebih besar sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka di perusahaan.
Kelola tunjangan tetap dan tidak tetap secara otomatis dengan KantorKu HRIS, termasuk uang transport, uang makan, dan lainnya.
Contoh Perhitungan Allowance Tetap vs Tidak Tetap

Untuk memudahkan pemahaman, mari pahami apa itu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap serta contoh perhitungannya melalui studi kasus berikut:
1. Allowance Tetap
Allowance tetap adalah tunjangan yang diberikan dengan jumlah yang tetap setiap bulannya, tanpa memperhatikan variabilitas biaya atau kondisi kerja. Contohnya seperti tunjangan makan atau tunjangan jabatan.
Contoh Perhitungan
Tuan Andi bekerja sebagai supervisor di PT Maju Sejahtera. Ia menerima beberapa tunjangan tetap yang sudah disepakati perusahaan, yang dibayarkan setiap bulan, tanpa memandang perubahan dalam jumlah hari kerja atau kondisi lainnya.
Komponen tunjangan tetap Tuan Andi mencakup:
- Tunjangan transportasi: Rp 500.000/bulan
- Tunjangan makan: Rp 600.000/bulan
- Tunjangan jabatan: Rp 1.000.000/bulan (sebagai penghargaan atas posisi supervisor)
Maka total allowance tetap yang Tuan Andi dapat yaitu = Rp500.000 (transportasi) + Rp600.000 (makan) + Rp1.000.000 (jabatan) = Rp2.100.000/bulan
Tunjangan tetap ini diberikan dengan jumlah yang tetap setiap bulan, terlepas dari kehadiran atau kondisi lainnya. Ini memberikan kestabilan finansial bagi karyawan seperti Tuan Andi.
2. Allowance Tidak Tetap
Allowance tidak tetap adalah tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada situasi tertentu, seperti jam lembur atau biaya transportasi yang tidak tetap.
Contoh Perhitungan
Tuan Budi adalah karyawan bagian produksi yang sering bekerja lembur dan melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Di perusahaan ini, tunjangan lembur dan transportasi dihitung berdasarkan jam lembur dan hari kerja yang dilakukan karyawan.
Komponen tunjangan tidak tetap Tuan Budi:
- Tunjangan lembur: Rp100.000/jam (Bulan ini Tuan Budi bekerja lembur selama 10 jam, sehingga tunjangan lemburnya adalah 10 jam x Rp100.000 = Rp1.000.000)
- Tunjangan transportasi: Rp25.000/hari (Tuan Budi bekerja selama 22 hari pada bulan ini, sehingga tunjangan transportasinya adalah 22 hari x Rp25.000 = Rp550.000)
Total allowance tidak tetap = Rp1.000.000 (lembur) + Rp550.000 (transportasi) = Rp1.550.000
Allowance tidak tetap ini bervariasi setiap bulan tergantung pada seberapa banyak karyawan melakukan lembur atau berangkat ke luar kota, dan berapa banyak hari kerja yang dilakukan dalam sebulan.
Baca Juga: Apa itu Employee Flexible Benefits? Ini Manfaat, Jenis & Contohnya
Kelola Perhitungan Gaji & Allowance Karyawan Anda lewat Aplikasi KantorKu HRIS!
Untuk mempermudah pengelolaan gaji dan allowance karyawan, sebaiknya gunakan software payroll seperti KantorKu HRIS.
KantorKu HRIS adalah aplikasi penghitung gaji karyawan yang memungkinkan Anda menghitung gaji dan berbagai jenis allowance secara otomatis, sehingga lebih hemat waktu dan kurangi risiko kesalahan hitung.

Adapun beberapa fitur yang bisa Anda manfaatkan yaitu:
- Hitung Gaji Otomatis: Hitung semua komponen penggajian, termasuk PPh 21, tunjangan, BPJS, dan angsuran pinjaman.
- Hitung Pajak Penghasilan (PPh): Hitung PPh 21 dan PPh 26 sesuai regulasi terbaru.
- Hitung BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: Otomatis hitung iuran BPJS untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Kelola Lembur dan Tunjangan: Perhitungan lembur, tunjangan tetap, dan tidak tetap langsung terintegrasi dalam sistem.
- Pembuatan Slip Gaji: Semua data penggajian karyawan di bulan tersebut otomatis tercantum dalam slip gaji digital yang dikirim bersamaan dengan pencairan gaji.
Dengan KantorKu HRIS, Anda dapat menyederhanakan proses penggajian dan tunjangan, memastikan semuanya dilakukan secara otomatis dan tepat waktu.
Book demo gratis sekarang untuk menghitung seluruh gaji karyawan secara otomatis atau gunakan kalkulator gaji untuk hasil yang instan!
Kelola tunjangan tetap dan tidak tetap secara otomatis dengan KantorKu HRIS, termasuk uang transport, uang makan, dan lainnya.
Referensi:
Related Articles
4 Cara Hitung Gaji Karyawan Part Time berdasarkan Jam, Hari, Bulan
Cara Hitung Gaji Harian Karyawan, Ini Rumus & Contohnya