Cara Hitung Gaji Harian Karyawan, Ini Rumus & Contohnya
Cara hitung gaji harian karyawan menggunakan upah bulanan yang dibagi total hari kerja. Ini rumus dan cara hitungnya agar tidak bingung.
Table of Contents
Table of Contents
Gaji harian biasanya diberikan untuk tenaga kerja seperti pekerja harian lepas, buruh proyek, tenaga operasional, hingga pekerja kontrak yang sistem kerjanya tidak tetap.
Berbeda dengan gaji bulanan, sistem ini dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja yang benar-benar dijalankan.
Artinya, besar kecilnya penghasilan bergantung pada kehadiran dan jumlah hari kerja. Oleh karena itu, perhitungan gaji harian tidak bisa disamakan dengan sistem payroll bulanan biasa.
Maka dari itu, Anda perlu memahami dulu cara hitung gaji harian hingga contoh perhitungannya agar sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku!
Apa Itu Gaji Harian?

Gaji harian adalah sistem pembayaran upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan jumlah hari atau jam kerja yang telah diselesaikan.
Istilah gaji harian disebut juga sebagai daily wage. Sistem ini kebanyakan diterapkan pada sektor seperti konstruksi, pertanian, logistik, hingga industri informal.
Oleh karena itu, biasanya sistem ini digunakan untuk karyawan tidak tetap, pekerja harian lepas, atau tenaga kerja kontrak yang sifat pekerjaannya fleksibel.
Pembayaran biasanya dilakukan setelah pekerjaan selesai atau dalam periode mingguan, tanpa adanya jaminan tunjangan tetap seperti karyawan bulanan.
Hal ini juga memungkinkan perusahaan menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional harian.
Dengan KantorKu HRIS, Anda cukup masukkan data kehadiran, dan sistem akan mengalkulasi gaji harian beserta slip gaji secara otomatis.
Dasar Hukum Gaji Harian di Indonesia
Sebelum Anda menerapkan sistem penggajian harian, pastikan Anda memahami beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia.
Adapun regulasi yang mengatur gaji harian di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP No. 36 Tahun 2021 menjelaskan bahwa upah dapat ditentukan berdasarkan satuan waktu seperti harian, mingguan, atau bulanan.
Lebih spesifiknya pada pasal 17 PP Pengupahan yang mengatur cara menghitung gaji harian dari gaji bulanan.
Isinya menjelaskan bahwa perusahaan dengan sistem kerja 6 hari membagi gaji bulanan dengan 25 hari kerja, sedangkan 5 hari kerja dibagi 21 hari. Ketentuan ini menjadi rumus perhitungan gaji di Indonesia.
2. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
UU No. 6 Tahun 2023 membahas bahwa perusahaan dilarang memberikan upah di bawah standar minimum.
UMK menjadi acuan jika sudah ditetapkan di daerah, sedangkan UMP berlaku jika UMK belum ada. Artinya, perhitungan gaji harian harus memenuhi standar tersebut.
3. PP No. 35 Tahun 2021
PP No. 35 Tahun 2021 ini mengatur hubungan kerja, baik untuk pekerja harian lepas dan kontrak.
Isinya dijelaskan hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, termasuk sistem pembayaran upah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan status kerja sesuai dengan sistem penggajian yang diterapkan.
4. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ini menjadi dasar hukum dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Di dalamnya mencakup berbagai aspek seperti upah, jam kerja, hingga kesejahteraan pekerja. Semua sistem penggajian, termasuk harian, harus tetap mengacu pada ketentuan ini.
Komponen dalam Perhitungan Gaji Harian
Untuk memahami cara hitung gaji harian, Anda perlu memahami dulu berbagai komponen penyusunnya terlebih dahulu.
Adapun komponen yang termasuk di dalamnya yaitu:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah imbalan dasar yang diterima karyawan atas pekerjaan yang dilakukan. Besarannya minimal 75% dari total penghasilan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan kerja.
Namun yang pasti, gaji pokok tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Komponen ini yang menjadi dasar perhitungan gaji.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap diberikan secara rutin setiap periode pembayaran, seperti tunjangan jabatan atau keluarga.
Nilainya tetap dan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Komposisinya maksimal sekitar 25% dari total gaji pokok dan tunjangan tetap.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan ini bergantung pada kehadiran atau performa kerja karyawan. Contohnya adalah uang makan dan transport yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Semakin banyak kehadiran, semakin besar tunjangan yang diterima.
4. Uang Lembur
Uang lembur diberikan jika karyawan bekerja di luar jam kerja normal. Perhitungannya menggunakan dasar upah per jam, yaitu 1/173 dari gaji bulanan. Komponen ini sering muncul dalam sistem gaji harian yang fleksibel.
5. Potongan
Gaji harian juga bisa dikenakan potongan, seperti pajak penghasilan (PPh 21). Namun, potongan ini tidak selalu berlaku, karena bergantung pada jumlah penghasilan karyawan.
PPh 21 bisa tidak dikenakan pajak jika penghasilan per hari ≤ Rp450.000 atau total penghasilan ≤ Rp4.500.000 per bulan.
Namun gaji harian dikenakan PPh 21 jika penghasilan harian melebihi Rp4.500.000 dalam sebulan (di atas PTKP).
Cara Hitung Gaji Harian Karyawan
Sebagai HR, Anda perlu memahami cara hitung gaji harian karyawan agar hasil payroll lebih sesuai regulasi.
Mari simak rumus hingga cara hitung gaji karyawan agar tidak terjadi kesalahan dalam penggajian:
Rumus Dasar Gaji Harian
Rumus ini menjadi dasar untuk mendapatkan nominal gaji harian berdasarkan upah bulanan. Adapun rumusnya yaitu:
Gaji Harian = Gaji Bulanan ÷ Jumlah Hari Kerja
Penjelasannya:
- Jika 5 hari kerja, maka gaji bulanan dibagi 21
- Jika 6 hari kerja, maka gaji bulanan dibagi 25
Rumus ini juga sering digunakan dalam cara menghitung gaji UMR per hari. Namun perlu diingat, gaji bulanan tidak boleh di bawah UMR/UMK.
Artinya, dasar perhitungan tetap harus mengikuti regulasi upah minimum yang berlaku di wilayah perusahaan.
Contoh Perhitungan Gaji Harian
Agar lebih mudah dipahami, Anda perlu melihat langsung bagaimana cara menghitung gaji harian melalui beberapa contoh kasus berikut ini:
1. Gaji Harian Karyawan Full-Time
Untuk karyawan full-time, gaji harian biasanya berasal dari konversi gaji bulanan. Jika Anda butuh cara hitung gaji per bulan yang dikonversi ke harian, maka bisa ikuti contoh ini:
Contoh Kasus
Seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp5.250.000 dan bekerja dengan sistem 5 hari kerja.
Cara Menghitung
Berikut langkah perhitungannya:
- Tentukan gaji bulanan sebesar Rp5.250.000.
- Tentukan jumlah hari kerja yaitu 21 hari.
- Hitung gaji harian: Rp5.250.000 ÷ 21 = Rp250.000.
Dengan perhitungan tersebut, karyawan akan mendapatkan gaji harian sebesar Rp250.000.
2. Gaji Karyawan Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, gaji biasanya sudah ditentukan per hari tanpa perlu konversi dari gaji bulanan. Adapun cara pencatatannya yaitu:
Contoh Kasus
Seorang pekerja harian lepas dibayar Rp150.000 per hari dan bekerja selama 20 hari dalam sebulan.
Cara Menghitung
Berikut langkah perhitungannya:
- Tentukan tarif gaji harian sebesar Rp150.000.
- Tentukan jumlah hari kerja yaitu 20 hari.
- Hitung total gaji: Rp150.000 × 20 = Rp3.000.000.
Dengan perhitungan tersebut, total gaji yang diterima adalah Rp3.000.000.
3. Cara Hitung Gaji Harian dengan Lembur
Jika karyawan bekerja di luar jam kerja normal, maka akan mendapatkan tambahan lembur. Adapun untuk cara menghitung gaji lembur bisa ikuti contoh berikut:
Contoh kasus
Seorang karyawan di toko baju memiliki gaji bulanan Rp4.000.000 dan melakukan lembur selama 2 jam.
Cara Menghitung
Berikut langkah perhitungannya:
- Hitung upah per jam: Rp4.000.000 ÷ 173 = Rp23.121.
- Tentukan jumlah jam lembur yaitu 2 jam.
- Hitung total lembur: Rp23.121 × 2 = Rp46.242.
Dengan perhitungan tersebut, karyawan mendapatkan tambahan lembur sebesar Rp46.242 di luar gaji harian.
4. Cara Hitung Gaji Harian dengan Potongan
Gaji harian juga bisa mengalami potongan, misalnya karena potongan absensi, keterlambatan, atau pajak.
Agar tidak merugikan karyawan maupun perusahaan, pahami dulu contoh perhitungannya:
Contoh Kasus
Seorang karyawan memiliki gaji harian Rp200.000, tetapi terdapat potongan Rp20.000 karena keterlambatan.
Cara Menghitung
Maka langkah perhitungannya:
- Tentukan gaji harian sebesar Rp200.000.
- Tentukan jumlah potongan sebesar Rp20.000.
- Hitung gaji bersih: Rp200.000 – Rp20.000 = Rp180.000.
Dengan perhitungan tersebut, karyawan menerima gaji bersih sebesar Rp180.000.
Selain itu, potongan PPh 21 juga berlaku jika:
- Gaji harian > Rp450.000, atau
- Total bulanan > Rp4.500.000
Jika di bawah batas tersebut, maka gaji biasanya tidak dikenakan pajak. Inilah alasannya HR perlu memahami aturan cara menghitung gaji karyawan yang benar.
Baca Juga: Cara Membuat Slip Gaji di Excel & Word [Boleh Copas!]
Dengan KantorKu HRIS, Anda cukup masukkan data kehadiran, dan sistem akan mengalkulasi gaji harian beserta slip gaji secara otomatis.
Cara Hitung Gaji Harian dengan Excel
Anda bisa menghitung gaji harian dengan Excel dengan rumus bawaan yang tersedia. Untuk memulai, mari ikuti panduan cara menghitung gaji harian dengan Excel berikut:
1. Menyiapkan Data Dasar
Pertama, siapkan dulu tabel dengan data dasar seperti nama karyawan, jam masuk dan jam keluar, total jam kerja dan upah per hari.
Data ini yang menjadi dasar dalam menghitung gaji per jam Excel. Pastikan semua data sudah terisi dengan benar.

2. Menghitung Total Jam Kerja
Dapatkan dulu total jam kerja karyawan dengan menggunakan rumus Jam kerja = jam keluar – jam masuk.
Namun hasilnya masih dalam format waktu. Oleh karena itu, perlu dikonversi ke jam dengan mengalikan 24 dengan fungsi =RUNDOWN. Jangan lupa, kurangi waktu istirahat (misalnya 1 jam) untuk mendapatkan jam kerja bersih.

3. Menghitung Gaji Harian
Jika sudah mendapatkan total jam kerja bersih dengan upah per jam. Selanjutnya Anda bisa langsung menghitung gaji harian dengan rumus = Total jam kerja x Upah per jam atau upah harian. Hasilnya akan langsung tampil di layar seperti gambar berikut.

Jika ingin cara yang lebih ringkas, Anda bisa coba menghitung dengan kalkulator gaji harian, tetapi kurang cocok untuk kebutuhan skala besar.

Kenapa HRD Perlu Menggunakan HRIS untuk Penggajian Karyawan?
Seiring berkembangnya bisnis, metode manual seperti Excel mulai tidak efisien. Di sinilah HRIS lebih berguna. Pasalnya, HRIS bisa menyederhanakan proses ini.
Adapun alasan kenapa HRD perlu menggunakan HRIS untuk penggajian yaitu:
1. Menghitung Gaji Otomatis sesuai Absensi
Software payroll dari HRIS dapat langsung mengkalkulasi gaji berdasarkan data absensi harian yang terintegrasi.
Anda tidak perlu lagi merekap absensi secara manual dan perhitungan bisa dilakukan secara otomatis.
2. Mencegah Salah Hitung
Kesalahan perhitungan sering terjadi jika menggunakan Excel atau manual. Namun HRIS dapat meminimalkan risiko ini.
Hal ini karena aplikasi gaji karyawan bisa berjalan secara otomatis yang sudah terstandarisasi. Hasil perhitungan pun menjadi lebih akurat.
3. Membuat Slip Gaji Otomatis
Selain menghitung, HRIS juga bisa membuat slip gaji secara otomatis untuk merincikan jumlah hari yang dikerjakan oleh karyawan.
Waktu Anda menjadi lebih hemat, karena tidak perlu membuat slip gaji secara manual. Informasi gaji langsung tampil di slip gaji secara transparan dan mudah diakses oleh karyawan dari HP.
Baca Juga: 10 Contoh Slip Gaji Kosong beserta Format & Template Gratis
4. Memastikan Perhitungan sesuai Regulasi
Jika menggunakan software payroll Indonesia, Anda bisa mendapatkan perhitungan gaji yang sesuai regulasi terbaru seperti PPh 21 dan BPJS.
Anda tidak perlu repot mengikuti perubahan regulasi terbaru. Semua perhitungan sudah sesuai standar pemerintah.
5. Melakukan Transfer Sekali Klik
Proses pembayaran gaji bisa dilakukan dalam satu klik ke berbagai bank melalui aplikasi pembayaran gaji karyawan.
Maka, jika Anda memiliki banyak karyawan harian di perusahaan, prosesnya bisa menjadi lebih mudah.
Hitung Gaji Harian Karyawan Otomatis, Langsung Transfer Sekali Klik!
Menghitung gaji harian secara manual memang bisa dilakukan, tetapi akan memakan waktu jika Anda memiliki banyak karyawan harian.
Salah satu yang bisa Anda gunakan adalah KantorKu HRIS, yaitu software payroll yang memungkinkan Anda cukup memasukkan data karyawan dan sistem akan otomatis menghitung seluruh komponen gaji sesuai jumlah absensi.
KantorKu HRIS bisa menghitung gaji harian, lembur, hingga potongan yang diproses secara otomatis sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa mendapatkan:
- Perhitungan Payroll Otomatis: Gaji pokok, lembur, tunjangan, BPJS, dan pajak dihitung otomatis tanpa risiko salah hitung.
- Integrasi Absensi Harian: Data kehadiran langsung terhubung ke sistem payroll untuk hasil yang akurat.
- Slip Gaji Digital: Slip gaji dibuat otomatis dan langsung bisa diakses karyawan kapan saja.
- Kalkulasi Sesuai Regulasi: Perhitungan mengikuti aturan terbaru seperti PPh 21 dan BPJS.
- Transfer Gaji Sekali Klik: Pembayaran gaji ke banyak karyawan bisa dilakukan sekaligus tanpa ribet.
Jika Anda ingin merasakan kemudahan ini secara langsung, langsung saja book demo gratis KantorKu HRIS sekarang.
Kalau untuk mendapatkan perhitungan cepat, bisa coba kalkulator gaji gratis. Hasilnya perhitungan gaji harian karyawan bisa selesai dalam hitungan menit saja!
Dengan KantorKu HRIS, Anda cukup masukkan data kehadiran, dan sistem akan mengalkulasi gaji harian beserta slip gaji secara otomatis.
Referensi:
Related Articles
4 Cara Hitung Gaji Karyawan Part Time berdasarkan Jam, Hari, Bulan
Gaji HR Generalist berbagai Level Pengalaman, Cek Faktor Penentunya!