Apa Itu Kontrak Kerja? Arti, Jenis, Komponen, & 5 Contohnya!
Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan yang memuat hak, kewajiban, dan syarat kerja secara hukum.
Table of Contents
- Apa itu Kontrak Kerja
- Jenis-Jenis Kontrak Kerja di Indonesia
- Komponen Wajib dalam Kontrak Kerja
- Dasar Hukum Kontrak Kerja
- Kesalahan Umum HR Saat Membuat Kontrak Kerja
- Kapan Kontrak Perlu Diperbarui atau Diperpanjang?
- Digitalisasi Kontrak Kerja: Tren Baru di HR
- Template atau Contoh Kontrak Kerja
- FAQ Seputar Kontrak Kerja
- Saatnya Digitalisasi Kontrak Kerja di Perusahaan Anda!
Table of Contents
- Apa itu Kontrak Kerja
- Jenis-Jenis Kontrak Kerja di Indonesia
- Komponen Wajib dalam Kontrak Kerja
- Dasar Hukum Kontrak Kerja
- Kesalahan Umum HR Saat Membuat Kontrak Kerja
- Kapan Kontrak Perlu Diperbarui atau Diperpanjang?
- Digitalisasi Kontrak Kerja: Tren Baru di HR
- Template atau Contoh Kontrak Kerja
- FAQ Seputar Kontrak Kerja
- Saatnya Digitalisasi Kontrak Kerja di Perusahaan Anda!
Memahami apa itu kontrak kerja bisa jadi merupakan langkah krusial bagi Anda sebagai pelaku usaha atau HR dalam membangun hubungan profesional yang sehat dan sah secara hukum.
Kontrak kerja menjadi fondasi awal yang mengikat antara perusahaan dan karyawan dalam menyepakati hak, kewajiban, serta syarat kerja secara transparan.
Tanpa adanya kontrak yang jelas, perusahaan berisiko menghadapi ketidaksesuaian ekspektasi dan potensi sengketa tenaga kerja di masa depan.
Oleh karena itu, artikel ini akan membantu Anda mengenali pengertian, fungsi, serta kerangka hukum kontrak kerja, termasuk perbedaannya dengan contoh surat kontrak kerja sederhana yang kerap digunakan dalam usaha skala kecil maupun menengah.
Apa itu Kontrak Kerja

Apa itu kontrak kerja? Menurut Velocity Global, employment contract atau kontrak kerja sering kali dipahami sebagai perjanjian hukum yang mengikat antara pemberi kerja dan karyawan, yang menetapkan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing‑masing pihak.
Lebih dari itu, kontrak ini bisa bersifat written, verbal, maupun implied, tergantung pada praktik hukum dan budaya ketenagakerjaan setempat.
Dalam praktik penulisan, kontrak kerja sering berupa dokumen tertulis seperti contoh kontrak kerja karyawan tetap atau contoh surat kontrak kerja sederhana, dengan detail seperti identitas pihak, jabatan, gaji, durasi kerja, hak cuti, dan ketentuan pemutusan kontrak.
Walaupun kontrak verbal atau implied agreement juga bisa sah secara hukum dalam beberapa yurisdiksi, kontrak tertulis tetap lebih mudah dibuktikan secara sah di kemudian hari.
Oleh karena itu, penting bagi Anda sebagai HR atau pelaku usaha untuk memahami bahwa jenis kontrak kerja ternyata sangatlah beragam, mulai dari full-time, part-time, fixed-term (waktu tertentu), casual, zero-hour, hingga freelance atau independent contractor.
Dengan pendekatan yang tepat pada setiap jenis kontrak, Anda dapat menjaga fleksibilitas SDM sekaligus melindungi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis Kontrak Kerja di Indonesia

Dalam praktik ketenagakerjaan, penting bagi Anda untuk memahami jenis-jenis kontrak kerja yang berlaku agar dapat menyusun kesepakatan kerja yang sah dan sesuai kebutuhan perusahaan.
Secara umum, terdapat empat jenis kontrak kerja karyawan di Indonesia: PKWT, PKWTT, outsourcing, dan freelance. Masing-masing memiliki karakteristik, cakupan hak, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Dengan memahami perbedaan setiap jenis kontrak, Anda dapat menentukan model kerja yang paling efektif bagi operasional perusahaan, berikut uraian singkatnya:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT ditujukan untuk hubungan kerja dalam periode tertentu atau pekerjaan yang sifatnya sementara. Umumnya digunakan untuk proyek jangka pendek, musiman, atau tugas spesifik yang akan selesai dalam waktu terbatas.
Sesuai ketentuan terbaru, durasi maksimal PKWT adalah lima tahun (termasuk perpanjangan). Jika melebihi batas ini, status karyawan otomatis beralih menjadi tetap.
Agar sah secara hukum, PKWT harus disusun secara tertulis dan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan.
Contoh kasus penggunaan kontrak ini adalah saat perusahaan membutuhkan staf tambahan saat peak season. Untuk memudahkan proses, Anda dapat mengacu pada contoh surat kontrak kerja sederhana versi PKWT yang telah tersedia dalam format digital.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Jenis kontrak ini berlaku untuk pekerja tetap yang tidak memiliki batasan waktu kerja tertentu.
PKWTT dapat disusun secara tertulis maupun lisan, namun bila dibuat secara lisan, perusahaan wajib memberikan surat pengangkatan resmi kepada karyawan.
Kontrak ini umumnya digunakan untuk posisi inti dalam organisasi, dengan hak dan kewajiban yang lebih lengkap.
Dalam penyusunan kontrak kerja karyawan tetap, Anda perlu mencantumkan detail seperti hak cuti, tunjangan, kenaikan gaji, serta klausul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang jelas.
Meskipun tidak wajib dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan, dokumentasi kontrak secara sistematis tetap penting sebagai bukti hukum yang sah.
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Bagaimana Prosedur Perubahannya?
3. Kontrak Kerja Outsourcing
Outsourcing merujuk pada penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga (vendor) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hubungan kerja terjadi antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan langsung dengan perusahaan pengguna.
Kontrak kerja outsourcing dapat berbentuk PKWT maupun PKWTT, tergantung pada kebijakan internal vendor.
Dalam kontrak jenis ini, penting untuk mencantumkan klausul perlindungan tenaga kerja atau transfer of protection employment, terutama jika terjadi perubahan vendor.
Agar lebih praktis dan transparan, perusahaan penyedia jasa dapat menggunakan sistem HRIS seperti HRIS KantorKu untuk mencatat dan mengelola kontrak kerja outsourcing secara terpusat.
4. Freelance atau Pekerja Lepas
Freelancer bekerja tanpa ikatan waktu dan biasanya dibayar per proyek atau output tertentu. Hubungan kerjanya bersifat non-permanen, sehingga tidak terikat hak dan kewajiban yang biasa berlaku dalam PKWT maupun PKWTT.
Meskipun bersifat informal, contoh kontrak kerja freelance tetap perlu disusun untuk memperjelas ruang lingkup pekerjaan, durasi pengerjaan, biaya, dan hak cipta hasil kerja.
Kontrak ini juga dapat dilengkapi dengan klausul kerahasiaan (non-disclosure agreement) bila pekerjaan berkaitan dengan informasi internal perusahaan.
Komponen Wajib dalam Kontrak Kerja

Dalam menyusun dokumen kontrak kerja, penting bagi Anda sebagai pelaku usaha atau HR untuk memastikan bahwa setiap elemen penting telah dicantumkan secara lengkap dan tepat.
Tujuannya adalah untuk memenuhi standar legal formalitas, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang setara bagi perusahaan dan karyawan.
Kontrak kerja yang tidak memuat komponen-komponen dasar berisiko dianggap tidak sah atau cacat hukum di kemudian hari.
Berikut ini adalah bagian-bagian pokok yang wajib dimasukkan dalam setiap surat kontrak kerja:
1. Identitas Para Pihak
Bagian ini mencakup informasi lengkap dari kedua belah pihak yang terlibat, yaitu perusahaan sebagai pemberi kerja dan individu sebagai pekerja.
Informasi meliputi nama resmi perusahaan, alamat operasional, dan dokumen legalitas usaha; serta data pekerja seperti nama lengkap, alamat domisili, nomor identitas (KTP), dan kontak yang dapat dihubungi.
Kejelasan identitas membantu menetapkan siapa saja pihak yang secara sah terikat dalam perjanjian tersebut.
2. Uraian Jabatan dan Tanggung Jawab
Kontrak kerja harus mencantumkan jenis pekerjaan atau jabatan yang akan dijalankan oleh karyawan secara spesifik.
Deskripsi ini meliputi ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab utama, dan target yang harus dicapai. Uraian jabatan yang jelas akan meminimalkan potensi perselisihan serta menjadi dasar untuk menilai kinerja.
3. Lokasi Penempatan Kerja
Kemudian, lokasi kerja juga perlu dicantumkan dengan detail, apakah di kantor pusat, unit cabang, lokasi proyek, atau dalam skema kerja jarak jauh (remote working).
Informasi ini penting untuk menentukan hak pekerja terkait lokasi, seperti tunjangan transportasi, dan juga menentukan yurisdiksi hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Durasi atau Masa Berlaku Kontrak
Setiap kontrak kerja wajib mencantumkan durasi hubungan kerja yang disepakati. Jika berbentuk kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), maka harus disebutkan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak.
Sementara untuk kontrak kerja karyawan tetap (PKWTT), durasi kerja dinyatakan sebagai tidak terbatas waktu, dengan tetap memuat aturan pengakhiran hubungan kerja.
5. Rincian Upah dan Metode Pembayaran
Kontrak juga wajib memuat informasi mengenai struktur pengupahan, mulai dari gaji pokok, tunjangan, insentif (jika ada), hingga potongan yang berlaku.
Selain itu, dicantumkan juga frekuensi dan cara pembayaran, apakah melalui transfer bank bulanan atau metode lainnya, untuk menghindari kesalahpahaman tentang hak finansial pekerja.
6. Ketentuan Umum Kerja
Komponen selanjutnya adalah ketentuan umum kerja yang bagiannya berisi pengaturan jam kerja, hari kerja, waktu istirahat, serta hak cuti seperti cuti tahunan, sakit, atau melahirkan.
Tak kalah penting, ketentuan mengenai keselamatan kerja, hak atas fasilitas kerja, dan kebijakan lembur juga termasuk dalam komponen ini.
7. Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak
Dalam kontrak yang hendak diberikan kepada karyawan, di dalamnya harus terdapat penjabaran mengenai apa saja yang menjadi hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.
Ini bisa disusun dalam format terpisah atau bagian tersendiri untuk memperjelas batasan tanggung jawab masing-masing pihak. Hal ini menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan kerja sehari-hari.
8. Prosedur Pengakhiran Kontrak
Kontrak kerja juga perlu menjelaskan secara rinci mekanisme dan syarat pengakhiran hubungan kerja, baik karena habis masa kontrak, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun alasan lainnya.
Dalam beberapa kasus, hak atas kompensasi atau pesangon juga perlu disesuaikan dengan jenis kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Bagian akhir dari kontrak kerja biasanya mencantumkan prosedur penyelesaian bila terjadi konflik antara pekerja dan perusahaan. Ini bisa melalui pendekatan musyawarah, mediasi, arbitrase, atau jalur hukum di pengadilan.
Ketentuan ini penting untuk menjaga stabilitas hubungan kerja di masa mendatang.
Dasar Hukum Kontrak Kerja

Dalam praktinya di Indonesia, kontrak kerja diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003, termasuk persyaratan keabsahan yang meliputi kesepakatan kedua pihak, kecakapan hukum, dan kesesuaian isi kontrak dengan ketertiban umum serta norma hukum yang berlaku.
Regulasi-regulasi ini mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja secara komprehensif, demi menciptakan hubungan kerja yang adil, sah, dan terlindungi.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah landasan hukum utama yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha dan profesional HR:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sebagaimana disebutkan di awal, UU No. 13 Tahun 2003 ini merupakan fondasi utama dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Di dalamnya tercantum pengaturan seputar jenis perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT), syarat sah kontrak kerja, ketentuan upah, jam kerja, hak cuti, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja.
UU ini juga menekankan pentingnya keadilan antara pekerja dan pemberi kerja dalam menjalankan hubungan industrial.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021)
Sebagai aturan pelaksana dari Omnibus Law (UU Cipta Kerja), PP 35/2021 juga memberikan penjabaran rinci terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem outsourcing, waktu kerja dan istirahat, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja.
Peraturan ini menjadi rujukan penting terutama bagi perusahaan yang menggunakan sistem kontrak kerja jangka waktu tertentu.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dikenal sebagai Omnibus Law, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini membawa reformasi besar terhadap sejumlah pasal dalam UU No. 13/2003.
Perubahan yang dihadirkan antara lain menyederhanakan pengaturan kontrak kerja, mempertegas hak-hak pekerja kontrak, dan memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja. UU ini juga memfasilitasi investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap menjaga aspek perlindungan tenaga kerja.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004
Kemudian, Kepmen No. 100 Tahun 2004 memperjelas batasan dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan PKWT, termasuk jenis pekerjaan yang boleh dikontrakkan, bentuk perjanjian tertulis yang sah, serta ketentuan masa berlaku dan perpanjangan kontrak kerja.
Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa kontrak kerja yang dibuat sesuai ketentuan hukum positif di Indonesia.
5. Ketentuan Lain yang Melengkapi
- Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2), yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 86 dan 87 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi.
- Peraturan terkait jaminan sosial tenaga kerja, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang juga diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.
Dengan memahami seluruh dasar hukum tersebut, Anda dapat menyusun perjanjian kerja yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan mengutamakan kepentingan kedua belah pihak.
Hal ini penting untuk dilakukan guna mencegah potensi sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.
Kesalahan Umum HR Saat Membuat Kontrak Kerja

Dalam praktiknya, menyusun kontrak kerja adalah sebuah landasan hukum yang menentukan hubungan jangka panjang antara perusahaan dan karyawan.
Namun, masih banyak pelaku HR terutama di perusahaan berkembang, masih melakukan kekeliruan yang berdampak serius secara hukum dan operasional.
Berikut adalah 5 kesalahan paling umum yang sering terjadi, beserta tips antisipatif untuk Anda:
1. Menggunakan Template Lama atau Tidak Terstandarisasi
Salah satu kekeliruan paling sering dijumpai adalah penggunaan ulang template kontrak kerja lama tanpa penyesuaian terhadap konteks terkini.
Kontrak kerja yang diambil dari karyawan sebelumnya atau sumber daring yang tidak kredibel sering kali sudah tidak relevan dengan perubahan posisi, skema kerja, ataupun regulasi terbaru.
Hal ini dapat berujung pada dokumen yang tidak memenuhi syarat legal formal, bahkan bisa digugat jika mengandung klausul yang merugikan.
Solusinya adalah selalu lakukan audit dokumen kontrak secara berkala. Sesuaikan dengan struktur organisasi, perubahan hukum ketenagakerjaan terkini, termasuk PP 35/2021 dan kondisi masing-masing jabatan yang diisi.
Anda juga bisa menggunakan sistem HRIS seperti KantorKu yang menyediakan pembaruan dokumen hukum sesuai kebijakan terbaru.
2. Penggunaan Bahasa yang Kabur atau Multitafsir
Banyak kontrak kerja yang masih menggunakan bahasa generik, tidak spesifik, atau malah multitafsir.
Klausul seperti “tugas tambahan lainnya” atau “bonus akan diberikan sesuai kebijakan perusahaan” tanpa kejelasan waktu, jumlah, atau mekanisme pelaksanaan bisa menimbulkan interpretasi berbeda.
Oleh karena itu, gunakanlah bahasa yang lugas, tegas, dan spesifik. Hindari istilah “abu-abu” yang membuka ruang penafsiran ganda. Pastikan hak, kewajiban, durasi kerja, tunjangan, dan ketentuan pengakhiran hubungan kerja dituliskan secara eksplisit.
3. Mengabaikan Elemen Legal Minimum
Kesalahan yang bersifat krusial adalah ketika kontrak kerja tidak mencantumkan komponen wajib seperti masa kerja, gaji sesuai UMR, hak cuti, dan mekanisme pemutusan kerja.
Dalam hukum Indonesia, kelalaian ini bisa membuat perjanjian batal demi hukum, dan berisiko dikenakan sanksi administratif hingga gugatan pidana apabila dianggap mengabaikan hak karyawan.
Solusinya adalah pastikan setiap kontrak memuat syarat minimal sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020, dan PP No. 35 Tahun 2021. Pertimbangkan juga untuk menyusun checklist legal internal agar HR tidak terlewat mencantumkan komponen penting.
4. Tidak Disesuaikan dengan Jenis Hubungan Kerja
Setiap jenis kontrak kerja—baik itu kontrak kerja karyawan tetap (PKWTT), kontrak waktu tertentu (PKWT), outsourcing, atau paruh waktu memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda.
Menggunakan format yang sama untuk semua tipe karyawan adalah praktik yang keliru. Misalnya, hak pesangon atau tunjangan tidak berlaku sama bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak.
5. Tidak Melibatkan Tim Legal atau Profesional Hukum
Menyusun atau mengubah klausul dalam kontrak kerja tanpa tinjauan hukum yang memadai adalah langkah yang sangat berisiko.
Hal ini bisa menyebabkan tumpang tindih peraturan internal dengan undang-undang, atau bahkan kontrak yang seluruhnya tidak sah di mata hukum.
Kapan Kontrak Perlu Diperbarui atau Diperpanjang?
Dalam praktik ketenagakerjaan, pembaruan atau perpanjangan kontrak kerja perlu dilakukan dalam situasi tertentu agar tetap sah secara hukum dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Beberapa kondisi yang biasanya menjadi penanda perlunya pembaruan kontrak antara lain:
1. Berakhirnya Masa Kontrak Kerja
Jika masa kerja yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah mendekati batas akhir, perusahaan harus memutuskan apakah kontrak akan diperpanjang, diakhiri, atau dialihkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Perubahan Posisi atau Tanggung Jawab
Jika karyawan mendapat promosi, rotasi jabatan, atau perubahan signifikan dalam job description, kontrak kerja perlu diperbarui untuk mencerminkan tanggung jawab barunya.
3. Perubahan Kebijakan Perusahaan atau Regulasi Pemerintah
Yaitu terjadi saat terdapat revisi aturan ketenagakerjaan atau kebijakan internal yang mempengaruhi hak dan kewajiban karyawan, perusahaan sebaiknya menyusun ulang kontrak kerja agar tetap relevan dan sesuai hukum.
4. Penyesuaian Kompensasi atau Tunjangan
Jika terjadi perubahan pada komponen upah, tunjangan, atau fasilitas lainnya, dokumen kontrak perlu disesuaikan untuk memperjelas hak kedua belah pihak.
Penting bagi HR dan perusahaan untuk memperbarui kontrak secara proaktif, bukan menunggu masa kontrak habis atau timbul masalah. Hal ini guna menghindari risiko hukum serta menjaga hubungan kerja yang sehat dan profesional.
Digitalisasi Kontrak Kerja: Tren Baru di HR
Teknologi kini mendorong HR untuk bergerak lebih efisien. Salah satunya lewat digitalisasi kontrak kerja, yang memungkinkan proses tanda tangan, penyimpanan, dan pelacakan kontrak dilakukan secara elektronik tanpa ribet dokumen fisik.
Selain menghemat waktu, sistem digital juga membantu memastikan kontrak selalu sesuai regulasi terbaru.
Melansir dari PS Global Consulting, tren ini didukung oleh transformasi digital yang masif dalam dunia bisnis, di mana otomatisasi alur kerja mampu mengurangi tugas manual hingga 60-95%, sambil meningkatkan visibilitas dan kontrol operasional perusahaan.
Jika diintegrasikan dengan platform HRIS seperti HRIS KantorKu, proses ini jadi makin mudah karena semua data karyawan tersimpan rapi dalam satu sistem.
Template atau Contoh Kontrak Kerja
1. Contoh Kontrak Kerja PKWT

2. Contoh Kontrak Kerja PKWTT

3. Contoh Kontrak Kerja Freelance

4. Contoh Kontrak Kerja Proyek

5. Contoh Kontrak Kerja Karyawan

FAQ Seputar Kontrak Kerja

1. Apa itu kontrak kerja?
Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan yang menjelaskan hak, kewajiban, durasi kerja, serta ketentuan lain yang disepakati kedua belah pihak.
2. Apa saja jenis kontrak kerja di Indonesia?
Secara umum, ada dua jenis kontrak kerja: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
3. Kapan kontrak kerja perlu diperpanjang?
Kontrak perlu diperpanjang saat mendekati masa berakhirnya, terutama untuk karyawan dengan status PKWT. Idealnya, evaluasi dilakukan minimal satu bulan sebelum masa kontrak habis.
4. Apakah kontrak kerja harus ditandatangani di atas materai?
Ya, untuk memperkuat legalitas, kontrak kerja biasanya ditandatangani di atas materai oleh kedua pihak baik karyawan maupun perusahaan.
5. Apakah kontrak kerja bisa dibuat secara digital?
Bisa. Saat ini banyak perusahaan mulai menggunakan kontrak digital yang ditandatangani secara elektronik untuk efisiensi dan keamanan dokumen.
Saatnya Digitalisasi Kontrak Kerja di Perusahaan Anda!
Ingin pengelolaan kontrak kerja yang lebih praktis, otomatis, dan terintegrasi dengan data karyawan?
Gunakan Software HRIS KantorKu, sistem manajemen SDM all-in-one yang mempermudah proses rekrutmen, penyusunan kontrak digital, tanda tangan elektronik, hingga monitoring masa berlaku kontrak. Semuanya bisa dilakukan dalam satu platform tanpa ribet, tanpa dokumen tercecer.
Yuk coba Aplikasi HRIS KantorKu sekarang dan rasakan kemudahan mengelola talent dari awal hingga akhir masa kerja!

Related Articles

5 Contoh Surat Serah Terima Pekerjaan karena Resign, Format Word & PDF Siap Pakai!

Apa itu Evaluasi Kinerja Karyawan? Ini 9 Contoh Aspek yang Bisa Dinilai!
