Panduan Klaim JKP Lengkap: Syarat, Manfaat & Cara Klaim secara Online
Simak panduan klaim JKP lengkap ini, mulai dari syarat, dokumen, tahapan klaim online di SIAPKerja, hingga rincian manfaat JKP.
Table of Contents
Kehilangan pekerjaan memang menjadi situasi yang berat, baik bagi karyawan maupun perusahaan.
Namun pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan bantalan perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah program yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK. Mekanismenya berbeda dengan JHT (Jaminan Hari Tua) yang hanya bisa dicairkan dalam kondisi tertentu.
Sayangnya, banyak yang belum memahami alur klaim JKP secara menyeluruh, mulai dari syarat, dokumen, hingga proses pencairan dana.
Untuk itu, mari simak panduan klaim JKP ini agar Anda dipandu langkah demi langkah dari proses pendaftaran hingga dana JKP cair ke rekening!
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Sebelum karyawan dapat mengajukan dan menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Anda perlu memahami syarat ini guna memastikan kelayakan peserta sejak awal dan menghindari penolakan klaim di tahap verifikasi.
Adapun syarat utama untuk mendapatkan manfaat JKP adalah sebagai berikut:
- Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan karena mengundurkan diri secara sukarela atau pensiun.
- Peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.
- Peserta telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka peserta dapat melanjutkan ke proses pengajuan klaim manfaat JKP melalui portal SIAPKerja sesuai tahapan yang ditetapkan.
Baca Juga” 6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online & Offline
GunakanKantorKu HRIS untuk kalkulasi pesangon, UPH, dan gaji terakhir secara otomatis sesuai regulasi terbaru. 100% praktis dan bebas stres.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memperlancar proses klaim JKP, HR maupun pekerja perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sejak awal.
Dokumen ini digunakan untuk verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi dasar penetapan hak manfaat peserta.
Adapun dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- Surat keterangan PHK atau dokumen resmi pemutusan hubungan kerja
- Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif
- Rekening bank atas nama peserta yang masih valid
- Akun SIAPKerja yang sudah terverifikasi.
Tahapan Cara Klaim JKP secara Online

Proses klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi portal SIAPKerja.
Agar klaim dapat diproses tanpa hambatan, mari pahami panduan klaim JKP sebagai berikut:
1. Melaporkan Pemberitahuan PHK

Pertama, pengusaha wajib melaporkan peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak PHK terjadi melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir Lapor PHK secara online.
Apabila perusahaan belum atau tidak melakukan pelaporan, peserta tetap dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal SIAPKerja.
Pelaporan ini menjadi dasar utama agar proses klaim JKP dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Selanjutnya, peserta diminta mengisi formulir klaim manfaat, memastikan data kepesertaan telah sesuai, dan memasukkan rekening bank yang valid untuk keperluan pencairan dana.
Pengajuan klaim ini wajib dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, yaitu maksimal 90 hari sejak tanggal PHK, agar hak atas manfaat JKP tidak gugur.
3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Setelah klaim diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan validasi data peserta.
Apabila data dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, klaim akan disetujui dan peserta dapat melanjutkan ke tahap penerimaan manfaat.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian data, peserta akan diminta melakukan perbaikan sebelum klaim dapat diproses lebih lanjut.
4. Penerimaan Manfaat JKP

Setelah klaim disetujui, peserta berhak menerima manfaat JKP yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan secara bertahap selama maksimal enam bulan.
Baca Juga: 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online & Offline!
Rincian Manfaat yang Diterima Peserta
Setelah klaim JKP disetujui, peserta akan memperoleh beberapa jenis manfaat yang dirancang sebagai jaring pengaman sementara selama masa pencarian kerja.
Berikut rincian manfaat yang dapat diterima peserta JKP.
1. Manfaat Uang Tunai
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap selama maksimal 6 bulan.
Pada bulan ke-1, dana dibayarkan setelah peserta mengajukan klaim awal dan menyelesaikan asesmen diri pada layanan informasi pasar kerja di portal SIAPKerja.
Untuk bulan ke-2 hingga ke-6, pengajuan manfaat dilakukan secara berkala dengan ketentuan waktu tertentu.
Pengajuan bulan ke-2 sampai ke-5 dilakukan maksimal lima hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat bulan pertama, sedangkan pengajuan bulan ke-6 dapat dilakukan paling cepat lima hari kerja sebelum masa manfaat berakhir dan paling lambat pada akhir bulan ke-6.
Namun perlu diingat, pencairan manfaat ini hanya dapat dilakukan apabila peserta belum memperoleh pekerjaan dan aktif mencari kerja.
Untuk membuktikannya, Anda minimal harus melampirkan:
- Lamaran ke minimal lima perusahaan dalam satu bulan
- Panggilan tes atau wawancara kerja minimal di satu perusahaan
- Tingkat kehadiran pelatihan kerja minimal 80 persen bagi peserta yang mengikuti pelatihan.
2. Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja
Selain uang tunai, peserta JKP juga memperoleh akses informasi pasar kerja melalui portal SIAPKerja.
Setelah melakukan asesmen diri, peserta dapat mengikuti layanan konseling karier dan mendapatkan pendampingan dalam proses pencarian kerja.
Bagi peserta yang mengikuti konseling, akan diberikan rekomendasi pengembangan karier dari pengantar kerja atau petugas antar kerja sebagai acuan untuk melamar pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja yang relevan.
3. Manfaat Pelatihan Kerja
Manfaat pelatihan kerja diberikan 1 kali selama peserta belum mendapatkan pekerjaan. Peserta wajib mengikuti pelatihan sesuai jenis dan jadwal yang dipilih serta menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan.
Selama masa tunggu dimulainya pelatihan, peserta tetap diperbolehkan mencari pekerjaan.
Namun, apabila peserta memperoleh pekerjaan sebelum pelatihan dimulai, maka peserta dianggap mengundurkan diri dari pelatihan.
Jika peserta memperoleh pekerjaan saat pelatihan berlangsung, peserta dapat memilih untuk tidak melanjutkan pelatihan dan tetap menerima surat keterangan telah mengikuti pelatihan.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Manfaat Konseling Karier
Selain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, peserta JKP juga berhak memperoleh manfaat konseling karier.
Melalui layanan ini, peserta JKP akan memperoleh berbagai keuntungan, seperti mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, maupun nasional.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, serta kepribadian yang relevan dengan dunia kerja.
GunakanKantorKu HRIS untuk kalkulasi pesangon, UPH, dan gaji terakhir secara otomatis sesuai regulasi terbaru. 100% praktis dan bebas stres.
Batas Waktu Pengajuan
Peserta wajib mengajukan klaim manfaat JKP paling lambat 3 bulan atau 90 hari kalender sejak tanggal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi terjadi.
Perhitungan waktu ini mengacu pada tanggal efektif PHK yang tercantum dalam surat keputusan atau dokumen PHK yang sah.
HR perlu mencermati hal ini, karena pengajuan klaim yang dilakukan setelah melewati batas 90 hari akan menyebabkan manfaat JKP, baik uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja, tidak dapat dicairkan kembali.
Sebelum menghitung batas waktu 90 hari tersebut, perusahaan harus melaporkan peristiwa PHK melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan atau portal SIAPKerja maksimal 7 hari kerja sejak PHK terjadi.
Jika perusahaan belum melakukan pelaporan, pekerja tetap dapat melaporkan PHK secara mandiri dengan mengunggah bukti PHK yang sah ke dalam sistem SIAPKerja.
Tanpa adanya pelaporan, proses klaim JKP tidak dapat diproses meskipun masih berada dalam rentang waktu pengajuan.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait klaim JKP yang harus Anda pahami guna meminimalkan kesalahan administrasi dan risiko penolakan klaim:
Apakah bisa klaim JKP jika mengundurkan diri secara sukarela?
Tidak. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri atau resign tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.
Apakah uang JHT akan berkurang jika saya klaim JKP?
Tidak. Program JKP dan JHT adalah dua jenis jaminan sosial yang berbeda. Klaim manfaat JKP tidak akan memotong saldo JHT yang dimiliki peserta. Saldo JHT tetap utuh dan terus dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kebutuhan masa tua.
Bagaimana jika perusahaan belum mendaftarkan JKP?
Apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JKP, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 17 Undang-Undang BPJS.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu.
Permudah Klaim JKP dan Perhitungan Hak Karyawan dengan KantorKu HRIS
Setelah memahami panduan klaim JKP, jelas bahwa proses ini membutuhkan waktu, karena harus memastikan status kepesertaan, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian data.
Di sisi lain, HR juga bertanggung jawab dalam menghitung hak karyawan pasca-PHK, termasuk pesangon dan komponen gaji terakhir.
Untuk itu, pemanfaatan software payroll dari KantorKu HRIS akan membantu Anda, karena bisa dipakai untuk kalkulasi pesangon dan hak karyawan pasca-PHK secara lebih mudah.

Adapun fitur dari software payroll lainnya yaitu:
- Payroll Otomatis: Perhitungan gaji, tunjangan, lembur, PPh 21, dan BPJS dilakukan otomatis mengikuti regulasi terbaru.
- Sinkronisasi Data HR & Payroll: Data karyawan selalu terbarui, termasuk perubahan status kerja, approval berjenjang, dan histori penggajian yang rapi dan terdokumentasi.
- Transfer Gaji Massal: Pembayaran gaji dan hak karyawan dapat dilakukan sekali klik ke berbagai bank secara massal.
- Slip Gaji Digital: Karyawan dapat mengunduh slip gaji digital yang otomatis dibuat sistem.
Tertarik merasakan kemudahannya secara langsung? Jadwalkan dan book demo gratis KantorKu HRIS sekarang agar proses payroll dapat berjalan lebih cepat dan bebas stres!
GunakanKantorKu HRIS untuk kalkulasi pesangon, UPH, dan gaji terakhir secara otomatis sesuai regulasi terbaru. 100% praktis dan bebas stres.
Referensi:
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Manfaat JKP? : Halo Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Related Articles
Tips Atasi Burnout Syndrome Karyawan Manufaktur yang Wajib Diketahui HR!
5 Hak Karyawan Saat Terkena Layoff: Pesangon, UPMK, hingga Uang Penggantian Hak
