Bonus Tahunan Karyawan: Cara Menghitung, Kewajiban, & Dasar Hukumnya
Pahami apa itu bonus tahunan karyawan serta dasar hukum, jenis-jenis, perbedaan dengan THR, dan cara menghitungnya sesuai UU yang berlaku.
Table of Contents
- Apa itu Bonus Tahunan Karyawan?
- Jenis-jenis Bonus Tahunan yang Umum di Indonesia
- Dasar Hukum Bonus Tahunan di Indonesia
- Perbedaan Bonus Tahunan vs THR
- Syarat Umum Mendapatkan Bonus
- Langkah-Langkah Menyusun Kebijakan Bonus Tahunan
- FAQ Seputar Bonus Tahunan
- Hitung dan Kirim Bonus Tahunan secara Massal dengan Software Payroll dari KantorKu HRIS
Table of Contents
- Apa itu Bonus Tahunan Karyawan?
- Jenis-jenis Bonus Tahunan yang Umum di Indonesia
- Dasar Hukum Bonus Tahunan di Indonesia
- Perbedaan Bonus Tahunan vs THR
- Syarat Umum Mendapatkan Bonus
- Langkah-Langkah Menyusun Kebijakan Bonus Tahunan
- FAQ Seputar Bonus Tahunan
- Hitung dan Kirim Bonus Tahunan secara Massal dengan Software Payroll dari KantorKu HRIS
Anda mungkin pernah mendengar bonus tahunan dan bonus akhir tahun, keduanya adalah dua jenis bonus sering disalahartikan sebagai hal yang sama.
Agar tidak salah memberikan bonus untuk karyawan, mari pahami dulu apa yang dimaksud dengan bonus tahunan, apa saja jenis-jenisnya, dan apa dasar hukumnya di Indonesia.
Pemahaman ini penting agar perusahaan dapat menyusun kebijakan bonus yang adil, transparan, dan sesuai regulasi.
Artikel ini juga akan membahas bedanya dengan THR, syarat penerimaan bonus dan cara menghitung bonus tahunan karyawan!
Apa itu Bonus Tahunan Karyawan?

Bonus tahunan karyawan adalah pembayaran tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan satu kali dalam setahun, di luar gaji pokok.
Maksud bonus tahunan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi karyawan dan sebagai insentif atas kinerja individu, tim, atau kinerja perusahaan secara keseluruhan selama satu tahun berjalan.
Pemberian bonus bisa didasarkan pada kinerja individu, kinerja tim, atau profit dan pencapaian bisnis perusahaan, sehingga besarannya dapat berbeda-beda antar karyawan.
Contoh penerapannya:
- Sebuah perusahaan distribusi memberikan bonus tetap Rp5.000.000 untuk semua karyawan setelah mencapai target penjualan.
- Sebuah perusahaan teknologi memberikan bonus variabel sebesar 5–15% dari gaji tahunan berdasarkan performa masing-masing karyawan.
Apakah Bonus Tahunan Wajib?
Di Indonesia, bonus tahunan tidak wajib karena tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Artinya, perusahaan tidak wajib memberikan bonus tahunan jika tidak ada perjanjiannya.
Namun, jika bonus tertulis dalam PKB, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, maka perusahaan wajib memenuhinya sesuai kesepakatan.
Jenis-jenis Bonus Tahunan yang Umum di Indonesia
Perlu diingat, bonus tahunan berbeda dengan THR. Adapun THR wajib diberikan menjelang hari raya sesuai regulasi pemerintah, sedangkan bonus tahunan bersifat opsional.
Berikut beberapa contoh bonus tahunan di Indonesia:
1. Profit Sharing
Profit sharing adalah bonus tahunan karyawan swasta yang dibagikan berdasarkan laba perusahaan dan proporsi kepemilikan saham atau kriteria tertentu. Semakin besar keuntungan perusahaan, semakin besar pula bonus yang diterima karyawan.
2. Gaji ke-13
Gaji ke-13 umumnya diberikan kepada pegawai negeri atau karyawan sektor tertentu sebagai tambahan pendapatan di akhir tahun.
Bonus ini mirip dengan bonus tahunan. Tujuannya memberikan apresiasi atas kontribusi karyawan dan membantu kebutuhan akhir tahun.
3. Bonus Loyalitas
Bonus loyalitas adalah bonus yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu panjang sebagai bentuk apresiasi atas kesetiaan mereka.
Bonus ini biasanya diberikan saat anniversary kerja atau momentum tertentu untuk menjaga retensi dan meminimalkan turnover karyawan.
4. Bonus Berdasarkan Prestasi Bisnis Perusahaan
Bonus tahunan ini diberikan ketika perusahaan mencapai target bisnis tertentu, misalnya peningkatan laba atau penjualan.
Besarannya mengikuti performa finansial dan kebijakan pembagian internal. Bonus semacam ini menumbuhkan rasa memiliki karena karyawan ikut “merasakan” keberhasilan perusahaan.
5. Bonus Retensi
Jenis bonus tahunan berikutnya yaitu bonus retensi yang diberikan untuk mencegah karyawan resign dalam periode tertentu, biasanya disertai perjanjian tertulis.
Perusahaan menggunakan bonus ini saat ingin mempertahankan talenta penting agar tidak pindah ke kompetitor. Pembayarannya biasanya setelah karyawan menyelesaikan periode retensi.
Baca Juga: 7 Kompensasi dari Perusahaan yang Ditentukan oleh Performance Karyawan
Dasar Hukum Bonus Tahunan di Indonesia
Bonus di Indonesia diatur sebagai bagian dari pendapatan non-upah, bukan sebagai komponen upah yang wajib dibayarkan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan diperkuat melalui PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut tidak spesifik membahas bonus tahunan, oleh karenanya bonus ini bersifat opsional.
Walaupun tidak mengatur bonus secara spesifik, berikut ketentuan yang tertuang di dalamnya:
- Kewajiban Pemberian Bonus, bonus tidak wajib menurut UU maupun PP Pengupahan, tetapi menjadi wajib jika dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB.
- Waktu Pemberian Bonus, tidak ada ketentuan waktu dari pemerintah.
- Kategori Bonus, bonus diklasifikasikan sebagai pendapatan non-upah.
- Besaran Bonus, tidak diatur oleh pemerintah.
- Sumber Pendanaan Bonus, umumnya berasal dari laba perusahaan atau hasil pencapaian target tertentu (kompensasi variabel).
- Pemotongan Pajak, karena termasuk pendapatan non-upah, bonus dikenakan PPh 21 sesuai regulasi perpajakan.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Perbedaan Bonus Tahunan vs THR

Pahami juga perbedaan bonus tahunan dan THR, karena kedua bentuk kompensasi ini sering disangka sama.
Padahal keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan cara perhitungan yang sangat berbeda. Berikut perbandingannya:
1. Kewajiban Pemberian
- Bonus Tahunan, bersifat tidak wajib menurut UU. Bonus baru menjadi wajib jika sudah tercantum dalam PK, PP, atau PKB.
- THR, bersifat wajib karena tertuang melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan.
2. Dasar Hukum
- Bonus Tahunan, diatur sebagai pendapatan non-upah dalam SE-07/MEN/1990 dan PP No. 36/2021.
- THR, diatur secara jelas dalam Permenaker No. 6/2016, yang juga membahas kriteria penerima, formula perhitungan, serta batas waktu pembayaran.
3. Tujuan Pemberian
- Bonus Tahunan, bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi atau pencapaian laba perusahaan.
- THR, membantu kebutuhan karyawan menjelang hari raya keagamaan dan merupakan bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja.
4. Sumber Perhitungan
- Bonus Tahunan, dihitung dari laba perusahaan, kinerja individu/tim, masa kerja, atau formula internal lain.
- THR, mengacu pada gaji pokok dan tunjangan tetap. Rumusnya jelas, jika karyawan ≥12 bulan kerja > 1× gaji, tetapi jika <12 bulan > (masa kerja/12) × gaji pokok.
5. Waktu Pembayaran
- Bonus Tahunan, tidak memiliki aturan waktu. Umumnya dibayarkan akhir tahun, tetapi bisa juga awal atau pertengahan tahun mengikuti kebijakan perusahaan.
- THR, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Syarat Umum Mendapatkan Bonus
Secara hukum, tidak ada syarat resmi pemerintah mengenai penerimaan bonus tahunan, sehingga ketentuannya sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Artinya, perusahaan bebas menentukan siapa yang berhak menerima bonus, apakah dihitung penuh atau prorata, dan apakah bonus diberikan setiap tahun atau hanya saat kondisi bisnis memungkinkan.
Untuk menjaga konsistensi, perusahaan dapat menetapkan syarat seperti berikut:
- Bonus diberikan jika perusahaan mencapai target laba atau kinerja tertentu.
- Besaran bonus dapat ditentukan berdasarkan pencapaian KPI/OKR tiap karyawan.
- Menerapkan masa kerja minimum, misalnya karyawan baru menerima bonus prorata.
- Karyawan yang sedang menjalani sanksi disiplin dapat dikecualikan dari bonus.
- Menetapkan ketentuan secara tertulis dalam PK, PP, atau PKB agar berlaku konsisten.
Baca Juga: 5 Contoh Kompensasi: Tunjangan, Komisi, Insentif, hingga THR!
Langkah-Langkah Menyusun Kebijakan Bonus Tahunan

Agar pemberian bonus tahunan kepada karyawan tidak mengganggu stabilitas keuangan perusahaan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk menyusunnya:
1. Evaluasi Kondisi Keuangan Perusahaan
Mulailah dengan menilai kemampuan finansial dan proyeksi bisnis perusahaan agar bonus tidak membebani operasional. Analisis juga tren industri agar kebijakan bonus tetap kompetitif di pasar kerja.
2. Selaraskan dengan Tujuan Perusahaan
Pastikan program bonus mendukung tujuan strategis perusahaan, seperti peningkatan revenue, efisiensi, atau kolaborasi tim.
Bonus yang selaras dengan KPI/OKR lebih efektif mendorong kinerja jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Tetapkan Kriteria Penerimaan Bonus
Rumuskan kriteria yang objektif, misalnya masa kerja, pencapaian individu, kontribusi tim, atau performa perusahaan secara keseluruhan.
Kriteria yang jelas membantu menghindari bias dan meningkatkan rasa keadilan.
4. Gunakan Rumus Perhitungan yang Jelas
Sampaikan formula bonus secara terbuka agar dapat dipahami semua karyawan, baik mengenai pro rata, bobot kinerja, maupun komponen gaji yang digunakan dalam perhitungan. Transparansi meningkatkan kepercayaan dan mengurangi spekulasi.
5. Dokumentasikan Kebijakan Bonus
Tuangkan aturan bonus dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB agar berlaku konsisten dari tahun ke tahun.
Sosialisasikan juga melalui aplikasi HRIS, town hall, atau employee handbook supaya seluruh karyawan memahami cara mereka memperoleh bonus.
FAQ Seputar Bonus Tahunan
Jangan lewatkan beberapa jawaban atas pertanyaan yang sering muncul seputar bonus tahunan, antara lain:
Apakah Bonus Tahunan Wajib Diberikan Meski Perusahaan Rugi?
Tidak, bonus tahunan tidak wajib diberikan jika perusahaan mengalami kerugian. Namun, wajib dibayarkan jika sudah dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika perusahaan merugi, besarannya bisa disesuaikan kembali.
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Akhir Tahun Tetap Dapat Bonus?
Karyawan yang resign sebelum akhir tahun bisa tetap menerima bonus jika kebijakan perusahaan mengatur pemberian bonus berdasarkan kinerja hingga periode tertentu. Biasanya perusahaan mensyaratkan masa kerja minimum agar bonus dapat diberikan.
Berapa Standar Besaran Bonus Tahunan di Indonesia?
Tidak ada standar besaran bonus tahunan di Indonesia. Umumnya bonus berada di kisaran 5–20% dari gaji tahunan, tetapi dapat lebih besar untuk posisi senior atau perusahaan dengan performa tinggi.
Jika Saya Baru Masuk Kerja 6 Bulan, Apakah Dapat Bonus Penuh?
Karyawan yang baru bekerja kurang dari satu tahun akan menerima bonus secara prorata, bukan penuh. Banyak perusahaan mensyaratkan masa kerja minimum, misalnya 12 bulan agar dapat bonus penuh. Namun kebijakan tetap bergantung pada peraturan perusahaan.
Apakah Bonus Tahunan Karyawan Kena Potongan?
Ya, bonus tahunan kena potongan PPh 21 karena termasuk penghasilan tambahan. Terkait pajak bonus tahunan berapa persen, jawabannya tergantung status PTKP dan total penghasilan karyawan. Perlu diingat, potongan ini bukan pengurangan bonus oleh perusahaan.
Tidak ada hukum yang membahas tentang cara menghitung bonus tahunan karyawan kontrak maupun tetap. Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Perhitungannya bisa didasarkan pada masa kerja, level jabatan, performa individu, performa tim, hingga laba perusahaan.
Baiknya tentukan formula pasti, misalnya persentase 5%–20% dari total gaji tahunan, dan bisa mencapai 1–3 kali gaji bulanan untuk level manajerial atau perusahaan dengan profit tinggi.
Kapan Bonus Harus Diberikan?
Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan waktu tertentu untuk pemberian bonus tahunan. Perusahaan bebas menentukan kapan bonus dibayarkan, bisa dibayarkan di awal tahun, pertengahan tahun, akhir tahun, atau bersama THR.
Hitung dan Kirim Bonus Tahunan secara Massal dengan Software Payroll dari KantorKu HRIS
Menghitung bonus tahunan sering memakan waktu karena setiap karyawan memiliki masa kerja berbeda, ada yang berhak menerima penuh dan ada yang masih prorata.
Jika masih manual, proses ini bisa sangat melelahkan. Karena itu, perusahaan bisa mengotomatisasi prosesnya menggunakan software payroll dari KantorKu HRIS.
Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa menghitung dan mengirim bonus tahunan secara massal melalui rekening payroll, lengkap dengan pencatatan pada slip gaji digital.

Fitur Unggulan Software Payroll KantorKu HRIS
- Hitung bonus sesuai masa kerja secara otomatis.
- Opsi menggabungkan bonus dengan gaji atau mengirimnya sebagai pembayaran terpisah.
- Transfer bonus massal melalui rekening payroll dengan satu klik.
- Pencatatan otomatis pada slip gaji digital.
- Notifikasi pencarian bonus ke ponsel masing-masing karyawan.
Dengan sistem yang praktis ini, pengelolaan dan pengiriman bonus tahunan jadi jauh lebih sederhana.
Anda bisa merasakannya sendiri, silakan book demo gratis untuk mulai menghitung bonus tahunan otomatis!
Related Articles
10 Jenis Bonus Tahunan Karyawan: THR, Gaji ke-13, Tantiem, & Performance Bonus
Pajak Bonus Akhir Tahun: Aturan & Cara Menghitungnya
