Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih? Ini Penjelasannya
Bingung zakat penghasilan dihitung dari gaji kotor atau gaji bersih? Pelajari cara menghitung, nisab, dan aturan zakat penghasilan 2026.
Table of Contents
- Apa Itu Zakat Penghasilan?
- Gaji Kotor vs Gaji Bersih dalam Perhitungan Zakat
- Siapa yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan?
- Apakah Zakat Penghasilan Wajib?
- Cara Menghitung Zakat Penghasilan
- Zakat Penghasilan di Lingkungan Perusahaan
- FAQ Seputar Zakat Penghasilan
- Transparansi Gaji Jadi Lebih Mudah, Karyawan Bisa Cek Detail Pendapatan di Aplikasi!
Table of Contents
- Apa Itu Zakat Penghasilan?
- Gaji Kotor vs Gaji Bersih dalam Perhitungan Zakat
- Siapa yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan?
- Apakah Zakat Penghasilan Wajib?
- Cara Menghitung Zakat Penghasilan
- Zakat Penghasilan di Lingkungan Perusahaan
- FAQ Seputar Zakat Penghasilan
- Transparansi Gaji Jadi Lebih Mudah, Karyawan Bisa Cek Detail Pendapatan di Aplikasi!
Zakat penghasilan menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipahami oleh karyawan muslim, terutama ketika menerima gaji setiap bulan. Namun, masih banyak yang bertanya: zakat penghasilan dihitung dari gaji kotor atau gaji bersih?
Pertanyaan ini sering muncul karena struktur gaji karyawan biasanya terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga potongan pajak dan BPJS.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan maupun HR untuk memahami cara menghitung zakat penghasilan yang tepat agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Zakat Penghasilan?

Melansir dari BAZNAS, zakat penghasilan (yang juga dikenal sebagai zakat pendapatan atau zakat profesi) merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin, selama pekerjaan tersebut tidak melanggar ketentuan syariah.
Sementara itu, Fatwa MUI menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk pendapatan yang diperoleh secara halal, seperti gaji, honorarium, upah, maupun imbalan jasa dari suatu pekerjaan atau profesi.
Kewajiban menunaikan zakat penghasilan berlaku apabila pendapatan seseorang telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang dikenakan zakat.
Lantas, zakat penghasilan berapa persen dari gaji? Zakat penghasilan dikenakan sebesar 2,5% dari pendapatan yang telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan sendiri disetarakan dengan 85 gram emas per tahun.
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar:
- Rp91.681.728 per tahun, atau
- Rp7.640.144 per bulan apabila zakat ditunaikan setiap bulan.
Artinya, tidak ada batasan zakat penghasilan minimal gaji berapa. Pada intinya, jika penghasilan seseorang telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka ia sudah termasuk dalam kategori wajib menunaikan zakat penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Gaji Kotor vs Gaji Bersih dalam Perhitungan Zakat
Bagi Anda yang bertanya zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih, pada dasarnya keduanya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan zakat.
Namun, banyak ulama berpendapat bahwa menghitung zakat dari gaji kotor lebih utama (afdhal) karena dianggap lebih aman dalam memastikan kewajiban zakat telah terpenuhi secara utuh.
Meski begitu, perhitungan menggunakan gaji bersih juga diperbolehkan, khususnya jika seseorang memiliki kebutuhan pokok atau tanggungan yang cukup besar.
Perhitungan Zakat dari Gaji Kotor (Bruto)
Pada metode ini, zakat dihitung langsung dari total penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pengeluaran apa pun.
Cara ini sering dianggap lebih praktis dan aman karena tidak memerlukan perhitungan tambahan terkait biaya hidup atau kebutuhan lainnya. Namun, dapat terasa lebih berat jika kebutuhan pokoknya juga tinggi.
Contoh:
Jika gaji seseorang sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan yang perlu dikeluarkan adalah:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Perhitungan Zakat dari Gaji Bersih (Neto)
Dalam metode ini, zakat dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti biaya makan, tempat tinggal, cicilan wajib, atau biaya pendidikan.
Pendekatan ini biasanya digunakan untuk memberikan kelonggaran bagi seseorang yang memiliki tanggungan keluarga atau pengeluaran dasar yang cukup besar.
Contoh:
Jika gaji sebesar Rp10.000.000 dan kebutuhan pokok mencapai Rp2.000.000, maka zakat dihitung dari sisa pendapatan:
Rp10.000.000 − Rp2.000.000 = Rp8.000.000
Apabila jumlah tersebut masih berada di atas nisab, maka zakat yang perlu dikeluarkan adalah:
2,5% × Rp8.000.000 = Rp200.000
Baca Juga: Apa Itu Gaji? Arti, Perhitungan, & Komponennya (Gross & THP)
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan?

Setelah memahami zakat penghasilan dan cara menghitungnya, penting juga mengetahui zakat penghasilan diberikan kepada siapa.
Sesuai dengan ketentuan syariat Islam (QS. At-Taubah: 60), zakat penghasilan wajib disalurkan kepada delapan golongan mustahik yang berhak menerimanya. Berikut rinciannya:
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa pun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin: Orang yang memiliki harta atau pekerjaan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan iman.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (sekarang dialihkan ke aspek kemanusiaan/pembebasan).
- Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan primer dan tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, misalnya dalam dakwah, pendidikan, atau kegiatan sosial.
- Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Selain golongan di atas, zakat penghasilan boleh diberikan kepada saudara (kandung, paman, bibi, keponakan) selama mereka termasuk fakir atau miskin, dan bukan orang yang wajib Anda nafkahi.
Memberikan zakat kepada saudara bahkan lebih utama karena Anda mendapatkan dua pahala: pahala zakat sekaligus pahala silaturahmi.
Lalu, bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada orang tua? Jawabannya tidak.
Orang tua termasuk garis lurus ke atas yang nafkahnya menjadi kewajiban anak, sehingga memberikan zakat kepada mereka tidak diperbolehkan. Memberi nafkah pada orang tua adalah kewajiban, bukan zakat, karena mereka dianggap mampu melalui kekayaan anaknya.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Apakah Zakat Penghasilan Wajib?
Bagi Anda yang bertanya zakat penghasilan wajib atau tidak, jawabannya ya, zakat penghasilan (zakat profesi) hukumnya wajib bagi umat Muslim yang memiliki penghasilan halal dan telah mencapai nisab.
Kewajiban ini didasarkan pada prinsip keumuman makna harta (maal/amwal) dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW, seperti yang terdapat dalam QS. At-Taubah: 103 dan QS. Adz-Dzariyat: 19.
Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan jika memenuhi kriteria berikut:
- Mencapai Nisab: Penghasilan tahunan telah mencapai batas minimum setara dengan 85 gram emas (sekitar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan di 2026).
- Melebihi Kebutuhan Pokok: Harta yang dizakatkan adalah sisa penghasilan setelah kebutuhan dasar terpenuhi.
- Mencapai Haul: Kepemilikan harta telah mencapai satu tahun. Namun, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan saat menerima gaji agar tidak memberatkan.
Jika penghasilan Anda belum mencapai nisab (misal di bawah Rp7,6 juta per bulan di 2026), maka zakat penghasilan belum diwajibkan, meski tetap dianjurkan untuk bersedekah atau berbagi kepada yang membutuhkan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Setelah memahami syarat dan kewajiban zakat penghasilan, langkah berikutnya adalah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan dengan tepat.
Secara umum, perhitungannya cukup sederhana karena menggunakan kadar tetap, yaitu 2,5% dari total penghasilan yang telah mencapai nisab.
1. Hitung Total Pendapatan
Langkah pertama adalah menentukan total pendapatan yang akan dizakatkan. Pendapatan dapat mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
- Bonus atau honorarium
Secara umum, menggunakan pendapatan kotor (bruto) lebih utama karena lebih aman dan memastikan kewajiban zakat terpenuhi. Namun, beberapa ulama juga memperbolehkan menggunakan pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.
2. Pastikan Telah Mencapai Nisab
Setelah mengetahui total pendapatan, pastikan apakah jumlahnya mencapai nisab zakat penghasilan. Untuk tahun 2026, nisab zakat pendapatan adalah:
- 85 gram emas per tahun, atau setara dengan
- Rp91.681.728 per tahun, atau
- Rp7.640.144 per bulan jika dibayarkan setiap bulan
Jika total penghasilan belum mencapai nisab, zakat belum diwajibkan, namun dianjurkan untuk bersedekah.
3. Tentukan Rumus Zakat
Rumus dasar zakat penghasilan adalah:
Zakat = Total Penghasilan × 2,5%
Contoh:
Jika gaji bulanan Anda Rp10.000.000, maka:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 per bulan
4. Zakat untuk Penghasilan Tidak Tetap (Freelance/Bisnis)
Bagi pekerja freelance, wiraswasta, atau pemilik usaha dengan penghasilan tidak tetap, zakat dihitung dari total pendapatan yang mencapai nisab.
- Jika penghasilan bulanan stabil, cukup dikalikan 2,5%.
- Jika penghasilan fluktuatif, akumulasikan pendapatan selama beberapa bulan untuk melihat apakah sudah mencapai nisab tahunan, kemudian hitung 2,5% dari total pendapatan.
Zakat tetap dapat ditunaikan setiap bulan atau dikumpulkan setahun sekali, sesuai kenyamanan dan kemampuan pembayar.
Contoh:
Seorang freelancer menerima pendapatan berbeda tiap bulan:
- Bulan 1: Rp4.000.000
- Bulan 2: Rp6.000.000
- Bulan 3: Rp8.000.000
- Total selama 3 bulan: Rp18.000.000
Maka, rata-rata pendapatannya per bulan Rp6.000.000. Jika angka tersebut belum mencapai nisab bulanan, zakat tidak diwajibkan. Jika sudah mencapai nisab, maka zakat dihitung 2,5% × total pendapatan selama periode tersebut.
5. Tentukan Waktu Pembayaran
Zakat penghasilan dapat ditunaikan dengan dua cara:
- Setiap Bulan: Langsung dikeluarkan saat menerima gaji agar lebih ringan dan konsisten.
- Setiap Tahun: Dikumpulkan selama satu tahun, kemudian dibayarkan sekaligus jika total penghasilan sudah mencapai nisab.
6. Gunakan Kalkulator Zakat Penghasilan
Untuk mempermudah perhitungan, Anda dapat menggunakan kalkulator zakat penghasilan BAZNAS. Alat ini akan membantu menghitung otomatis zakat berdasarkan pendapatan dan harga emas terkini, sehingga memastikan jumlah zakat yang dikeluarkan sesuai ketentuan.
Zakat Penghasilan di Lingkungan Perusahaan
Di lingkungan perusahaan, zakat penghasilan umumnya mencakup dua aspek utama: zakat profesi untuk karyawan dan zakat perusahaan/badan. Berikut rinciannya:
1. Zakat Profesi (Karyawan)
Karyawan wajib menunaikan zakat jika penghasilannya telah mencapai nisab. Untuk tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan setara 85 gram emas per tahun atau sekitar Rp7.640.144 per bulan. Kadar zakat yang dikenakan sebesar 2,5% dari total penghasilan.
Banyak perusahaan kini memfasilitasi pembayaran zakat karyawan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang memungkinkan pemotongan otomatis (payroll) dan penyaluran ke lembaga resmi seperti BAZNAS.
Mekanisme ini mempermudah karyawan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap syariat.
Baca Juga: 30 Rekomendasi Software Payroll Terbaik di Indonesia
2. Zakat Perusahaan (Zakat Badan)
Selain karyawan, perusahaan sebagai badan hukum (PT, CV, atau koperasi) juga wajib mengeluarkan zakat mal atas keuntungan usahanya. Zakat ini dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan, umumnya dengan rumus:
(Aktiva Lancar – Kewajiban Jangka Pendek) × 2,5%
Zakat perusahaan wajib dibayarkan jika:
- Perusahaan telah memenuhi syarat kepemilikan penuh dan harta halal.
- Laba/usaha telah mencapai nisab dan genap satu tahun (haul).
Pembayaran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Lazismu dapat menjadi pengurang pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, baik untuk karyawan maupun perusahaan, selama bukti setoran dilampirkan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Mudah & Cepat!
FAQ Seputar Zakat Penghasilan
Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul seputar zakat penghasilan, mulai dari minimal gaji hingga perbedaan dengan zakat mal, beserta jawabannya.
1. Gaji 3 juta apakah wajib zakat?
Tidak wajib. Nisab (batas minimal) zakat penghasilan saat ini adalah setara 85 gram emas per tahun. Untuk tahun 2026, nilainya berkisar Rp7,6 juta per bulan.
Sementara itu, karena gaji Rp3 juta masih di bawah batas tersebut, Anda tidak wajib zakat. Meskipun demikian, sangat dianjurkan untuk sedekah semampunya.
2. Apakah bonus termasuk penghasilan zakat?
Ya. Bonus, THR, atau kompensasi lainnya dianggap sebagai tambahan pendapatan. Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan seluruh pendapatan dalam satu bulan/tahun. Jika totalnya (Gaji + Bonus) mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
3. Bagaimana jika memiliki banyak potongan atau tunjangan?
Berikut beberapa ketentuannya:
- Tunjangan: Harus dihitung sebagai penambah pendapatan bruto (karena sifatnya menambah kekayaan).
- Potongan: Ada dua pendapat. Namun, untuk kehati-hatian, zakat biasanya dihitung dari pendapatan bruto (sebelum potongan pajak/asuransi) jika kebutuhan pokok minimal sudah terpenuhi. Jika potongan bersifat cicilan utang yang sangat mendesak, sebagian ulama membolehkan pengurangan sebelum hitung zakat.
4. Apa perbedaan zakat penghasilan dan zakat mal?
Sebenarnya, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal (harta), namun perbedaannya sering dilihat dari sumbernya:
- Zakat Penghasilan: Khusus dikenakan pada harta yang berasal dari profesi, gaji, atau pendapatan rutin. Dikeluarkan setiap bulan atau saat menerima uang.
- Zakat Mal: Istilah umum untuk zakat harta yang sudah mengendap satu tahun (seperti tabungan, emas, perak, atau hasil ternak).
Transparansi Gaji Jadi Lebih Mudah, Karyawan Bisa Cek Detail Pendapatan di Aplikasi!
Mengelola gaji karyawan secara manual, termasuk menghitung penghasilan, potongan pajak, tunjangan, hingga iuran BPJS, bisa menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu.
Apalagi jika Anda juga ingin memastikan transparansi untuk memudahkan perhitungan zakat penghasilan karyawan secara tepat.
Dengan software payroll dari KantorKu HRIS, seluruh proses ini bisa diotomatisasi sehingga lebih efisien dan akurat.
Anda dapat memantau detail pendapatan karyawan secara transparan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, potongan, dan pajak, yang memudahkan karyawan dalam menghitung zakat penghasilan mereka sendiri.

Berikut beberapa fitur unggulan yang mendukung transparansi dan efisiensi:
- Hitung gaji otomatis lengkap dengan tunjangan, lembur, cuti, pajak, BPJS, dan komponen lain.
- Perhitungan sesuai regulasi terbaru, memastikan gaji karyawan dan kewajiban pajak selalu tepat.
- Sinkronisasi absensi dan payroll, data kehadiran langsung memengaruhi perhitungan gaji.
- Slip gaji digital otomatis, bisa diakses karyawan kapan saja untuk memeriksa detail pendapatan.
- Transfer gaji sekali klik ke berbagai bank, tanpa input manual satu per satu.
Dengan aplikasi penghitung gaji karyawan sekaligus aplikasi HRIS ini, Anda tidak perlu khawatir tentang kesalahan administrasi, perubahan aturan pajak, atau transparansi gaji karyawan.
Semua data terintegrasi dan akurat, mempermudah perhitungan zakat penghasilan maupun kebutuhan HR lainnya.
Tertarik meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan gaji di perusahaan Anda? Segera book demo gratis dan konsultasikan kebutuhan HRIS perusahaan Anda dengan tim ahli KantorKu HRIS!
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Referensi
Related Articles
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Online & Offline
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Online & Offline