Cara Lapor Perusahaan Buat Laporan Pajak Online & Syaratnya
Pelajari cara lapor perusahaan buat laporan pajak melalui e-Form & e-Filing DJP Online. Simak syarat dokumen, jenis pajak PPh 21/Badan, dan batas waktu terbaru 2025 di sini.
Table of Contents
- Syarat Dokumen Lapor Pajak Perusahaan
- Mengenal Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan Perusahaan
- Cara Lapor Pajak Perusahaan secara Online
- Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan
- Tips Agar Proses Lapor Pajak Perusahaan Lebih Mudah
- Ribet Hitung Pajak Karyawan Masih Satu-satu? Pakai Software Payroll KantorKu HRIS Sekarang!
Table of Contents
- Syarat Dokumen Lapor Pajak Perusahaan
- Mengenal Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan Perusahaan
- Cara Lapor Pajak Perusahaan secara Online
- Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan
- Tips Agar Proses Lapor Pajak Perusahaan Lebih Mudah
- Ribet Hitung Pajak Karyawan Masih Satu-satu? Pakai Software Payroll KantorKu HRIS Sekarang!
Cara lapor perusahaan buat laporan pajak merupakan kewajiban penting yang harus dipahami setiap pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan berbadan hukum.
Secara umum, pelaporan pajak perusahaan dapat dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari e-Filing DJP, aplikasi Coretax DJP, hingga pelaporan melalui jasa konsultan pajak resmi.
Setiap metode memiliki alur, persyaratan, dan jenis pajak yang dilaporkan berbeda, tergantung skala dan kompleksitas bisnis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengembangan sistem terbaru Coretax DJP juga dapat diakses di https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan digital.
Lalu, bagaimana langkah-langkah cara lapor pajak perusahaan yang benar, apa saja dokumen yang dibutuhkan, dan metode mana yang paling sesuai untuk bisnis Anda? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Dokumen Lapor Pajak Perusahaan
Sebelum Anda masuk ke teknis pelaporan, Anda perlu memastikan seluruh kelengkapan dokumen telah tersedia agar proses penginputan data berjalan lancar.
Akurasi dalam pengarsipan dokumen keuangan merupakan kunci utama dalam meminimalisir risiko audit pajak yang merugikan perusahaan.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
- NPWP Badan & Sertifikat Elektronik: Identitas resmi dan alat verifikasi digital perusahaan.
- Dokumen Legalitas: Akte pendirian, akte perubahan, dan dokumen izin usaha.
- Arsip Bukti Pemotongan PPh: Meliputi PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22 (termasuk impor), dan Pasal 4 ayat (2) periode Januari–Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran PPh 25 & STP: Bukti setoran masa dan Surat Tagihan Pajak (jika ada).
- SPT Masa PPN: Termasuk seluruh Faktur Pajak Masukan dan Keluaran.
- Laporan Keuangan Dasar: Neraca dan Laporan Laba Rugi (termasuk hasil audit akuntan publik jika ada).
- Lampiran SPT Tahun Sebelumnya: Daftar penyusutan, perhitungan kompensasi kerugian, dan daftar nominatif biaya hiburan/promosi.
- Data Pencocokan (Ekualisasi): Rekonsiliasi antara peredaran usaha, pembelian, biaya, dan komponen neraca.
- Dokumen Khusus (Opsional): Bukti pembayaran PPh Final (PP 23/2018), laporan Debt to Equity Ratio (DER), Country by Country Report (CbCR), dan dokumen transfer pricing.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Mengenal Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan Perusahaan
Memahami jenis-jenis kewajiban pajak sangat penting agar Anda tidak salah dalam memilih formulir atau menghitung nominal yang harus dibayarkan.
Hal ini krusial karena setiap jenis pajak memiliki mekanisme dan objek yang berbeda-beda sesuai dengan aktivitas bisnis yang Anda jalankan.
Berikut adalah jenis pajak yang harus dilaporkan perusahaan:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, hingga pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan.
Sebagai pemberi kerja, perusahaan berkewajiban untuk:
- Menghitung PPh 21 karyawan sesuai ketentuan,
- Memotong pajak dari penghasilan karyawan,
- Menyetorkan pajak ke kas negara,
- Melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan.
Kesalahan dalam perhitungan atau keterlambatan pelaporan PPh 21 dapat berdampak langsung pada kepatuhan pajak perusahaan secara keseluruhan.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru [+ Contoh & Rumusnya]
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan bulanan yang dibayarkan perusahaan selama tahun pajak berjalan. Tujuan dari pajak ini adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak terutang di akhir tahun.
Besaran PPh 25 biasanya dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan tahun sebelumnya, yang kemudian dibagi ke dalam 12 bulan. Oleh karena itu, perusahaan wajib:
- Membayar PPh 25 setiap bulan,
- Melaporkannya melalui SPT Masa PPh 25 sesuai jadwal yang ditentukan.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apabila perusahaan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP),
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan melalui SPT Masa PPN, dengan memperhitungkan selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan.
Kepatuhan dalam pelaporan PPN sangat penting karena berkaitan langsung dengan transaksi penjualan perusahaan.
4. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas laba bersih perusahaan dalam satu tahun pajak setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal.
Berapa persen pajak penghasilan perusahaan? Saat ini, tarif umum PPh Badan yang berlaku adalah 22%. Namun, tarif ini dapat berbeda apabila:
- Perusahaan termasuk kategori UMKM dengan omzet tertentu,
- Perusahaan memenuhi syarat fasilitas pengurangan tarif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
PPh Badan dilaporkan melalui SPT Tahunan Badan, yang menjadi laporan pajak utama perusahaan setiap tahunnya.
Baca Juga: Panduan Bukti SPT Tahunan (BPE): Cara Mengisi & 4 Contohnya [1770 S–1771]
Cara Lapor Pajak Perusahaan secara Online
Pelaporan pajak perusahaan secara online dapat dilakukan melalui DJP Online dengan dua metode utama, yaitu e-Filing (pengisian langsung di website) dan e-Form (pengisian formulir elektronik berbentuk file).
Dalam praktiknya, e-Form lebih umum digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, sementara e-Filing banyak dipakai untuk SPT Masa.
Cara Lapor Pajak Perusahaan Melalui e-Form di DJP Online
Berikut adalah cara lapor pajak perusahaan melalui e-Form di DJP Online:
- Akses Situs Resmi DJP Online

Buka browser dan kunjungi laman resmi djponline.pajak.go.id. Cari dan tekan tombol “Login” di pojok kanan atas untuk masuk ke sistem.
- Masukkan Kredensial Akun Perusahaan

Masukkan nomor NPWP, Kata Sandi, serta Kode Keamanan (Captcha) yang tertera. Setelah data terisi benar, klik “Login”.
- Pilih Menu Lapor

Di halaman dashboard utama, arahkan kursor dan klik pada tab menu “Lapor” untuk melihat pilihan metode pelaporan.
- Klik Fitur e-Form PDF

Pilih ikon “e-Form PDF” di antara pilihan layanan yang tersedia untuk memulai pengunduhan formulir.
- Persiapan Adobe PDF Reader

Pastikan perangkat Anda sudah memiliki aplikasi pembaca PDF yang kompatibel. Jika belum, Anda dapat menekan tab “Unduh Adobe PDF Reader” yang disediakan di halaman tersebut.
- Klik Buat SPT

Setelah sistem siap, tekan tombol “Buat SPT” untuk memulai pembuatan dokumen baru.
- Mengisi Data Formulir 1771

Isi rincian pada halaman DATA FORMULIR 1771. Pilih Tahun Pajak (misal 2024), Jenis SPT (Rupiah), dan Status SPT (Normal).
- Pilih Media Pengiriman Token

Pilih metode pengiriman kode verifikasi (token), apakah melalui Email atau Nomor Handphone.
- Klik Unduh Formulir

Tekan tombol “Unduh Formulir” untuk mendapatkan file PDF SPT Tahunan Badan yang akan diisi secara offline.
- Konfirmasi Unduhan Berhasil

Sistem akan memunculkan notifikasi Sukses jika unduhan formulir dan pengiriman token telah berhasil. Klik Tutup dan buka file yang terunduh.
- Mengisi Identitas pada Formulir 1771

Buka file PDF tersebut dan isi bagian IDENTITAS perusahaan secara lengkap, termasuk data audit laporan keuangan jika ada.
- Melengkapi Data Keuangan dan Induk

Isi halaman formulir dengan angka-angka dari laporan laba rugi, neraca, hingga perhitungan PPh terutang. Pastikan semua kolom wajib terisi dengan benar, lalu klik “Kirim”
- Unggah Dokumen Lampiran

Pada halaman lampiran, klik tombol “Unggah” untuk melampirkan Laporan Keuangan (format PDF, max 20MB) serta dokumen pendukung lainnya seperti Daftar Nominatif Biaya Promosi.
- Masukkan Kode Verifikasi dan Submit

Cek email Anda untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan.
- Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Jika berhasil, Anda akan menerima email Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai tanda sah pelaporan Anda.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui e-Filing, Mudah & Cepat!
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Cara Lapor Pajak Perusahaan Melalui Penyedia Jasa Aplikasi
Selain DJP Online, perusahaan juga dapat melaporkan pajak melalui penyedia jasa aplikasi atau mitra resmi DJP.
Prosedur umumnya:
- Login ke platform penyedia jasa
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan (misalnya SPT Badan 1771)
- Ikuti panduan pengisian data dan unggah dokumen pendukung
- Kirim SPT secara elektronik dan simpan BPE
Metode ini sering digunakan perusahaan yang ingin proses pelaporan pajaknya lebih praktis dan terintegrasi dengan sistem keuangan internal.
Baca Juga: Cara Lapor Online 1770 SS via DJP Online dan Syarat Dokumennya
Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan
Ketepatan waktu adalah aspek krusial dalam urusan perpajakan karena keterlambatan sekecil apa pun dapat memicu denda administrasi yang merugikan finansial perusahaan.
Administrasi HR dan keuangan yang tertata rapi sejak awal tahun adalah kunci utama untuk menghindari risiko audit dan denda.
Berikut batas waktu dan sanksi keterlambatan dari pelaporan pajak perusahaan:
1. Batas Waktu Pelaporan Pajak
Penting bagi manajemen untuk mencatat jadwal resmi pelaporan agar proses lapor pajak 2025 berjalan lancar, perhatikan info batas waktunya di bawah ini:
- SPT Tahunan Badan: Batas waktu pelaporan paling lambat adalah tanggal 30 April setiap tahunnya atau bulan keempat setelah berakhirnya tahun buku.
- SPT Tahunan Pribadi: Batas waktu bagi karyawan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
- Pajak Bulanan (Masa): Untuk laporan rutin seperti PPh 21, batas lapor umumnya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Baca Juga:Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21 [+ Contoh]
2. Sanksi Administrasi Keterlambatan
Mengabaikan batas waktu di atas akan berakibat pada pengenaan denda sesuai regulasi yang berlaku:
- Denda SPT Tahunan Badan: Keterlambatan pelapor dikenakan denda administrasi sebesar Rp1.000.000.
- Denda SPT Tahunan Pribadi: Jika karyawan terlambat lapor, dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Sanksi Bunga: Selain denda tetap, terdapat sanksi bunga per bulan jika ada kekurangan pembayaran pajak yang belum disetorkan.
3. Edukasi Pajak bagi Karyawan (Pribadi & Nihil)
Sebagai pimpinan atau HRD, Anda memiliki peran strategis untuk mengingatkan karyawan mengenai tanggung jawab pajak individu mereka dengan cara:
- Lapor SPT Pribadi Nihil: Bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), edukasi mengenai cara lapor SPT Tahunan pribadi nihil di DJP Online tetap diperlukan agar status NPWP mereka tetap aktif dan tidak berubah menjadi Non-Efektif (NE).
- Manajemen Profesional: Kedisiplinan dalam menjalankan cara lapor pajak perusahaan serta membantu kepatuhan pajak karyawan mencerminkan tata kelola manajemen yang kredibel dan profesional di mata otoritas pajak.
Tips Agar Proses Lapor Pajak Perusahaan Lebih Mudah
Banyak HRD merasa kewalahan saat musim pajak tiba karena data absensi, gaji, dan tunjangan karyawan masih tersebar di berbagai lembar kerja manual. Padahal, perusahaan yang beralih dari sistem manual ke sistem otomatis dapat menghemat waktu administrasi hingga 60%, yang berdampak langsung pada produktivitas tim.
Oleh karena itu, berikut adalah tips praktis agar proses lapor pajak perusahaan Anda jadi lebih mudah:
1. Implementasi Sistem Berbasis Cloud
Menyimpan seluruh dokumen keuangan dan perpajakan di infrastruktur cloud memungkinkan tim untuk mengakses data secara real-time kapan saja saat dibutuhkan untuk pelaporan.
Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, sistem ini menjamin keamanan arsip digital dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan data yang krusial.
2. Integrasi Data Payroll secara Otomatis
Pastikan perhitungan gaji, tunjangan, dan Pajak Penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) sudah terhitung secara otomatis setiap bulannya melalui sistem yang terintegrasi. Sinkronisasi antara data kehadiran dan penggajian meminimalisir kesalahan hitung (human error) yang sering terjadi pada input manual.
3. Pemantauan Aturan Perpajakan Terbaru
Mengingat peraturan pajak bersifat dinamis dan sering mengalami perubahan, pastikan Anda atau tim HR selalu mengikuti sosialisasi dan pembaruan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemahaman yang up-to-date mencegah perusahaan dari kekeliruan klasifikasi objek pajak yang berpotensi menimbulkan sanksi.
4. Pelaksanaan Audit Internal Rutin
Jangan menunggu hingga akhir tahun untuk merapikan pembukuan. Melakukan pengecekan mandiri atau audit internal secara rutin setiap kuartal akan mencegah penumpukan pekerjaan di akhir tahun pajak.
Langkah proaktif ini memudahkan proses rekonsiliasi data saat Anda mulai mengisi formulir SPT Tahunan.
5. Digitalisasi Pengarsipan Bukti Potong
Simpan seluruh arsip pemotongan SPT Masa PPh (seperti Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat 2) dalam satu folder digital yang terstruktur rapi berdasarkan periode bulan. Pengorganisasian dokumen yang baik sejak awal tahun akan mempercepat proses unggah lampiran pada aplikasi e-Form.
Ribet Hitung Pajak Karyawan Masih Satu-satu? Pakai Software Payroll KantorKu HRIS Sekarang!

Melaporkan pajak tepat waktu bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan hukum dan kredibilitas bisnis Anda di mata investor maupun mitra kerja.
Proses ini akan terasa jauh lebih ringan jika Anda memiliki dukungan sistem administrasi yang terintegrasi.
Ribet hitung pajak karyawan satu per satu setiap bulan? Belum lagi harus merekap absensi dan KPI secara manual untuk dasar perhitungan payroll? Jika Anda mulai terbesit untuk beralih dari cara-cara lama, menggunakan aplikasi HRIS adalah langkah strategis yang tepat.
Jika Anda membutuhkan solusi yang tidak hanya mengelola administrasi, tetapi juga memberikan akurasi tinggi dalam perhitungan komponen gaji, maka software payroll KantorKu HRIS adalah jawabannya.
Berikut adalah fitur dan benefit dari KantorKu HRIS untuk mendukung efisiensi perusahaan Anda:
- Otomatisasi Payroll & PPh 21: Menghitung gaji bersih, tunjangan, hingga potongan pajak karyawan secara otomatis dan akurat sesuai regulasi terbaru.
- Manajemen Absensi Real-Time: Rekapitulasi kehadiran karyawan terintegrasi langsung dengan sistem penggajian, meminimalisir kesalahan input manual.
- Pelacakan KPI Terintegrasi: Memantau performa karyawan secara sistematis sebagai dasar pemberian bonus atau insentif yang objektif.
- Penyimpanan Data Berbasis Cloud: Mengelola dokumen administrasi SDM dan data pajak dalam satu platform yang aman dan mudah diakses kapan saja.
- Efisiensi Waktu Operasional: Memangkas beban administrasi HR secara signifikan, sehingga Anda bisa lebih fokus pada strategi pengembangan bisnis.
Apakah Anda ingin mencoba demo gratis untuk melihat bagaimana sistem kami mempermudah laporan pajak perusahaan Anda? Silakan klik tombol di bawah ini, ya!
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Related Articles
Panduan Perjalanan Bisnis: Jenis, Aturan & Tips Mengelola Biayanya
Apa itu Business Trip? Jenis, Tujuan & Persiapan yang HR Harus Tahu!
