5 Cara Lapor Perusahaan yang Melanggar Aturan, Online & Offline!

Cara melaporkan perusahaan yang melanggar aturan bisa dilakukan melalui Disnaker atau online. Pelajari langkah lengkap, syarat, dan haknya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 31 Maret 2026
Key Takeaways
Pelanggaran perusahaan bisa berupa gaji tidak dibayar, tidak sesuai UMR, hingga tidak diberikan hak dasar karyawan.
Karyawan memiliki hak yang dilindungi UU dan bisa melaporkan pelanggaran secara resmi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Disnaker atau secara online lewat Kemnaker dan LAPOR!
Proses pelaporan perlu didukung bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti.
HRD dan pemilik usaha perlu menggunakan sistem HR yang tepat agar terhindar dari pelanggaran.

Cara melaporkan perusahaan yang melanggar aturan menjadi topik penting yang perlu Anda pahami, baik sebagai karyawan, HRD, maupun pemilik usaha.

Dalam praktiknya, pelanggaran aturan perusahaan masih sering terjadi, mulai dari gaji tidak dibayar hingga jam kerja berlebihan. Selain itu, ada juga perusahaan yang mengabaikan hak dasar karyawan, seperti jaminan sosial atau cuti.

Bagi karyawan sendiri, memahami prosedur pelaporan adalah langkah untuk melindungi hak. Sementara itu, bagi HRD dan pemilik usaha, hal ini penting agar perusahaan tetap patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.

Beruntungnya, saat ini proses pelaporan pelanggaran tersebut sudah semakin mudah. Anda bisa melakukannya secara online melalui Disnaker maupun Kemnaker.

Nah, agar Anda memahami langkah yang tepat sekaligus menghindari kesalahan dalam prosesnya, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa yang Dimaksud Pelanggaran Aturan oleh Perusahaan?

cara melaporkan perusahaan yang melanggar aturan

Pelanggaran aturan oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Dalam praktiknya, pelanggaran ini masih cukup sering terjadi dan dapat merugikan karyawan secara langsung. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami bentuk-bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan, seperti:

  • Gaji tidak dibayar atau sering terlambat dibayar
  • Gaji di bawah UMR/UMK atau tidak sesuai perjanjian kerja
  • PHK sepihak tanpa alasan jelas atau tanpa pesangon
  • Jam kerja berlebihan tanpa upah lembur
  • Tidak didaftarkan BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan
  • Tidak diberikan hak cuti, cuti melahirkan, atau THR
  • Adanya diskriminasi di tempat kerja (gender, usia, agama, dll)
  • Terjadi pelecehan atau kekerasan di lingkungan kerja
  • Perjanjian kerja tidak jelas atau tidak sesuai aturan
  • Tidak dibayar selama masa probation (percobaan kerja) 

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), berbagai pelanggaran di atas dapat dilaporkan dan diproses secara hukum.

Anda bisa melaporkannya melalui Disnaker setempat, misalnya melaporkan perusahaan ke Disnaker Jakarta, atau melalui layanan online seperti www.lapor.go.id Disnaker dan https://lapormenaker.kemnaker.go.id/.

Banner KantorKu HRIS
Rapikan Pengelolaan HR dan Hindari Risiko Pelanggaran

Gunakan KantorKu HRIS untuk mengelola absensi, payroll, dan data karyawan secara otomatis dan sesuai regulasi.

Hak Karyawan Jika Perusahaan Melanggar Aturan

Sebagai karyawan, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Memahami hak ini sangat penting sebelum melakukan pelaporan. Berikut hak-hak utama yang perlu Anda ketahui:

1. Hak atas Upah yang Layak

Sesuai UU No. 13 Tahun 2003, karyawan berhak menerima gaji sesuai perjanjian kerja dan minimal sesuai UMR/UMK daerah.

Jika perusahaan tidak membayar gaji atau membayar tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut termasuk pelanggaran serius dan bisa dilaporkan melalui Disnaker maupun lapor Kemnaker.

Baca Juga: Gaji di Bawah UMR? Cek Risiko Sanksi & Pidananya!

2. Hak atas Jam Kerja dan Lembur yang Sesuai

Jam kerja karyawan telah diatur maksimal 7–8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika melebihi batas tersebut, perusahaan wajib memberikan upah lembur.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77–78 UU Ketenagakerjaan. Jika tidak dipenuhi, karyawan berhak mengajukan laporan karena termasuk pelanggaran aturan kerja.

3. Hak atas Jaminan Sosial (BPJS)

Setiap karyawan wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011.

Jaminan ini penting untuk melindungi karyawan dari risiko kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua. Jika perusahaan tidak memberikan BPJS, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Disnaker.

Baca Juga: Cara Menambah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan via SIPP Online

4. Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Karyawan berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Perusahaan wajib memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi. Jika tidak, karyawan berhak menolak bekerja dalam kondisi berbahaya dan melaporkannya.

5. Hak atas Kompensasi Finansial (Pesangon dan Sejenisnya)

Jika terjadi PHK yang tidak sesuai prosedur, karyawan berhak mendapatkan kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021. Kompensasi ini meliputi beberapa komponen berikut:

  • Uang pesangon sesuai masa kerja
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  • Uang penggantian hak seperti cuti yang belum diambil atau biaya transport
  • Uang pisah (jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan)

Selain itu, selama proses perselisihan berlangsung, karyawan juga berhak tetap menerima upah dan jaminan sosial hingga ada keputusan hukum tetap.

Baca Juga: Apa itu Kompensasi Perusahaan: Jenis, Prinsip, dan Manfaat

6. Hak Menolak Perintah yang Melanggar Hukum

Karyawan berhak menolak perintah atasan yang melanggar hukum atau membahayakan keselamatan kerja.

Penolakan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan sanksi sepihak. Hak ini penting untuk melindungi karyawan dari praktik kerja yang tidak sesuai aturan.

7. Hak atas Cuti dan Tunjangan (THR)

Karyawan memiliki hak atas cuti tahunan, cuti melahirkan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan oleh perusahaan.

THR sendiri diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan harus dibayarkan sesuai ketentuan. Jika tidak diberikan, maka karyawan berhak melaporkannya sebagai pelanggaran.

8. Hak atas Perjanjian Kerja yang Jelas

Setiap karyawan berhak mendapatkan perjanjian kerja yang transparan dan sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Ketenagakerjaan.

Perjanjian ini harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika tidak jelas atau tidak diberikan, maka hal tersebut dapat merugikan karyawan dan berpotensi menjadi pelanggaran.

9. Hak atas Upah dan BPJS Selama Perselisihan

Dalam proses perselisihan hubungan industrial, karyawan tetap berhak menerima upah dan jaminan sosial sampai ada keputusan hukum tetap.

Hak ini dikenal sebagai “upah proses” dan bertujuan untuk melindungi kondisi finansial karyawan selama sengketa berlangsung.

10. Hak untuk Melapor Tanpa Intimidasi

Karyawan berhak melaporkan pelanggaran tanpa tekanan atau ancaman dari perusahaan.

Anda dapat menggunakan berbagai kanal resmi untuk melapor, seperti:

Dengan memahami hak-hak ini, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi pelanggaran yang terjadi. Selain itu, Anda juga bisa memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: 5 Hak Karyawan Saat Terkena Layoff: Pesangon, UPMK, hingga Uang Penggantian Hak

Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan

Disnaker | Sumber: Disnaker Sleman
Disnaker | Sumber: Disnaker Sleman

Jika Anda menemukan pelanggaran di tempat kerja, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Proses ini umumnya dilakukan secara langsung (offline) melalui Disnaker setempat agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan jelas.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Kumpulkan Bukti Pelanggaran

Sebelum melapor, pastikan Anda telah mengumpulkan bukti yang kuat dan relevan. Bukti ini sangat penting agar laporan Anda memiliki dasar yang jelas dan bisa diproses.

Beberapa contoh bukti yang bisa disiapkan antara lain:

  • Slip gaji atau bukti pembayaran upah
  • Surat perjanjian kerja atau kontrak
  • Rekaman percakapan atau komunikasi
  • Foto atau dokumentasi kondisi kerja
  • Surat PHK (jika berkaitan dengan pemutusan kerja)

Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin besar kemungkinan laporan Anda diproses dengan cepat.

2. Diskusikan Secara Internal

Sebelum melangkah ke jalur resmi, Anda bisa mencoba menyelesaikan masalah secara internal terlebih dahulu.

Biasanya, komunikasi dengan HRD atau manajemen dapat menjadi langkah awal yang efektif. Selain itu, upaya ini juga menunjukkan itikad baik dari Anda sebagai karyawan. Namun, jika tidak ada solusi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Buat Laporan ke Disnaker Setempat

Jika masalah tidak terselesaikan, Anda bisa melapor langsung ke Disnaker sesuai wilayah perusahaan. Ini merupakan langkah utama dalam cara melaporkan perusahaan ke Disnaker.

Saat melapor, pastikan Anda membawa beberapa dokumen berikut:

  • Identitas diri (KTP atau sejenisnya)
  • Bukti pelanggaran yang sudah dikumpulkan
  • Informasi perusahaan (nama, alamat, pihak terkait)

Sebagai contoh, untuk wilayah ibu kota, Anda bisa mengikuti prosedur cara melaporkan perusahaan ke Disnaker Jakarta melalui kantor Disnaker Jakarta.

4. Ajukan Pengaduan Secara Tertulis

Dalam proses pelaporan, Anda biasanya diminta membuat surat pengaduan resmi. Surat ini berisi informasi lengkap terkait kasus yang dilaporkan. Isi surat pengaduan umumnya meliputi:

  • Nama dan kontak pelapor
  • Nama perusahaan yang dilaporkan
  • Kronologi atau penjelasan masalah
  • Bukti pendukung yang dilampirkan

Surat ini kemudian diserahkan langsung ke kantor Disnaker untuk diproses lebih lanjut.

5. Ikuti Proses Mediasi dan Pemeriksaan

Setelah laporan diterima, Disnaker akan memproses laporan melalui beberapa tahapan. Proses ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik antara karyawan dan perusahaan.

Tahapan yang biasanya dilakukan meliputi:

  • Mediasi antara karyawan dan perusahaan
  • Pemeriksaan atau pengawasan langsung ke perusahaan
  • Pendalaman kasus jika diperlukan

Jika mediasi berhasil, masalah bisa selesai tanpa proses hukum lebih lanjut.

6. Lanjut ke Proses Hukum (Jika Diperlukan)

Jika tidak ditemukan kesepakatan dalam mediasi, maka kasus dapat dilanjutkan ke tahap hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Pada tahap ini, Disnaker dapat memberikan rekomendasi atau melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biasanya langkah ini diambil untuk kasus yang cukup serius, seperti gaji tidak dibayar atau PHK sepihak.

7. Pantau Progres Laporan

Setelah laporan diajukan, penting bagi Anda untuk memantau perkembangan kasus secara berkala.

Pastikan Anda menyimpan nomor laporan atau bukti pengaduan. Nomor ini bisa digunakan untuk mengetahui status laporan dan langkah selanjutnya yang perlu dilakukan.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Disnaker, Mulai dari Jam Kerja hingga Jam Lembur!

Banner KantorKu HRIS
Kurangi Risiko Salah Hitung Gaji dan Administrasi HR

Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa mengelola payroll, absensi, dan data karyawan lebih akurat.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan Secara Online

Proses pelaporan kini bisa dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Disnaker. Cara ini cocok bagi Anda yang ingin melapor dengan cepat, terutama untuk kasus seperti cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji atau pelanggaran lainnya.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melapor secara online:

1. Laporkan Melalui Website Kemnaker (Lapor Menaker)

Tampilan Website Lapor Menaker

Platform resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan ini menjadi kanal utama untuk pengaduan ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi Kemnaker (lapormenaker.kemnaker.go.id atau melalui portal SIAPkerja).
  • Login menggunakan akun SIAPkerja (atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun).
  • Pilih menu “Pengaduan” atau “Laporkan” pada dashboard.
  • Isi formulir pengaduan dengan data diri, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan kronologi pelanggaran secara lengkap.
  • Pilih jenis pelanggaran (misalnya: pelanggaran norma ketenagakerjaan, kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, perselisihan hubungan industrial, pungli/gratifikasi).
  • Unggah bukti pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau tangkapan layar percakapan.
  • Klik kirim laporan dan simpan nomor registrasi untuk memantau proses.

Cara ini sering digunakan dalam proses lapor Kemnaker karena langsung terhubung dengan sistem pusat.

2. Laporkan Melalui Website atau Aplikasi LAPOR!

Tampilan Website Lapor
Tampilan Website Lapor | Sumber: Lapor 

Selain Kemnaker, Anda juga bisa menggunakan layanan pengaduan publik nasional.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs www.lapor.go.id atau unduh aplikasi LAPOR!
  • Login atau daftar akun terlebih dahulu.
  • Pilih menu “Buat Laporan” lalu pilih kategori “Pengaduan”.
  • Tulis judul laporan dan kronologi kejadian secara jelas dan detail.
  • Pilih lokasi kejadian serta instansi tujuan (misalnya Kemnaker atau Disnaker).
  • Unggah dokumen atau bukti pendukung.
  • Kirim laporan (Anda juga bisa memilih opsi anonim atau rahasia).

Platform ini memudahkan Anda dalam cara lapor ke disnaker online tanpa harus datang langsung.

3. Laporkan Melalui Email atau Media Sosial Resmi

Beberapa Disnaker daerah sudah menyediakan layanan pengaduan online masing-masing, termasuk Disnaker Jakarta.

Langkah yang biasanya dilakukan:

  • Kunjungi website resmi Disnaker sesuai wilayah perusahaan.
  • Cari menu layanan pengaduan atau ketenagakerjaan.
  • Isi formulir pengaduan dengan data diri dan data perusahaan secara lengkap.
  • Jelaskan kronologi pelanggaran yang terjadi secara jelas.
  • Unggah bukti pendukung yang relevan.
  • Kirim laporan dan simpan bukti atau nomor laporan.

Cara ini bisa menjadi alternatif dalam proses cara melaporkan perusahaan ke Disnaker Jakarta secara online.

4. Gunakan Email atau Media Sosial Resmi

Jika kanal utama tidak dapat diakses, Anda juga bisa melapor melalui email atau media sosial resmi instansi terkait.

Beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Tulis email pengaduan dengan mencantumkan identitas diri dan kronologi pelanggaran secara lengkap.
  • Sertakan informasi perusahaan seperti nama dan alamat.
  • Lampirkan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau gambar.
  • Kirim ke email resmi Disnaker atau Kemnaker.
  • Alternatif lain, kirim pesan melalui akun media sosial resmi dengan penjelasan singkat dan bukti awal.

Meskipun tidak seformal platform utama, cara ini tetap bisa menjadi langkah awal pelaporan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Lapor WLKP secara Online Agar Tidak Disanksi!

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melaporkan Perusahaan

Sebelum Anda melakukan pelaporan, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami agar proses berjalan lancar dan tidak merugikan posisi Anda. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pastikan Pelanggaran Memiliki Dasar yang Jelas

Sebelum melapor, Anda perlu memastikan bahwa tindakan perusahaan memang termasuk pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Hal ini penting agar laporan Anda tidak dianggap sebagai kesalahpahaman atau masalah internal biasa yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal.

2. Siapkan Bukti yang Lengkap dan Valid

Bukti menjadi faktor utama dalam menentukan apakah laporan Anda dapat diproses atau tidak.

Semakin lengkap dan valid bukti yang Anda miliki, semakin besar kemungkinan laporan Anda ditindaklanjuti oleh Disnaker atau Kemnaker.

3. Pahami Prosedur dan Alur Pelaporan

Setiap laporan memiliki alur, mulai dari verifikasi, mediasi, hingga kemungkinan proses hukum.

Dengan memahami alur ini, Anda bisa lebih siap menghadapi setiap tahap, termasuk jika diminta hadir dalam mediasi atau memberikan klarifikasi tambahan.

4. Pertimbangkan Risiko terhadap Hubungan Kerja

Melaporkan perusahaan bisa berdampak pada hubungan kerja Anda, terutama jika Anda masih aktif bekerja di sana.

Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi dan menyiapkan langkah antisipasi jika situasi berubah.

5. Utamakan Penyelesaian Secara Internal Terlebih Dahulu

Jika memungkinkan, cobalah menyelesaikan masalah melalui jalur internal sebelum melapor secara resmi.

Langkah ini sering kali lebih cepat dan bisa menjaga hubungan profesional antara karyawan dan perusahaan. Namun, jika tidak ada solusi, pelaporan tetap menjadi hak Anda.

6. Jaga Kerahasiaan Data dan Informasi

Dalam proses pelaporan, pastikan Anda menjaga kerahasiaan data pribadi dan dokumen penting.

Gunakan hanya kanal resmi seperti Disnaker atau platform pemerintah agar informasi Anda tetap aman dan tidak disalahgunakan.

7. Pastikan Laporan Disampaikan Secara Objektif

Saat membuat laporan, hindari penggunaan emosi atau opini yang tidak didukung fakta.

Sampaikan kronologi secara jelas, runtut, dan objektif agar pihak yang menangani dapat memahami kasus Anda dengan baik.

Tips bagi HRD dan Pemilik Usaha Agar Terhindar dari Pelanggaran Aturan

Bagi Anda yang berada di sisi perusahaan, penting untuk memastikan sistem HR berjalan dengan baik agar terhindar dari pelanggaran. Berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan:

1. Gunakan Sistem Payroll yang Akurat

Kesalahan dalam perhitungan gaji sering menjadi penyebab utama terjadinya pelaporan ke Disnaker. Oleh karena itu, penting untuk memastikan sistem payroll berjalan dengan akurat dan transparan.

Beberapa solusi yang bisa digunakan antara lain:

2. Terapkan Sistem HRIS yang Terintegrasi

Pengelolaan SDM secara manual berisiko tinggi terhadap kesalahan data dan administrasi. Sistem yang terintegrasi dapat membantu meminimalkan risiko tersebut.

Dengan menggunakan aplikasi HRD seperti KantorKu HRIS, Anda dapat mengelola berbagai proses seperti absensi, payroll, hingga penilaian kinerja (KPI) secara lebih efisien dan terpusat.

Baca Juga: 25 Rekomendasi Aplikasi HRD Terbaik & Murah di Indonesia

3. Terapkan Transparansi kepada Karyawan

Transparansi menjadi kunci dalam membangun hubungan kerja yang sehat dan profesional. Karyawan perlu memahami hak dan kewajiban mereka secara jelas sejak awal.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Kontrak kerja harus jelas dan mudah dipahami
  • Slip gaji harus transparan dan mudah diakses
  • Kebijakan perusahaan terdokumentasi dengan baik

4. Gunakan Sistem Employee Self Service

Memberikan akses langsung kepada karyawan dapat membantu mengurangi kesalahan komunikasi dan meningkatkan kepercayaan.

Melalui aplikasi employee self service, karyawan dapat mengakses data pribadi, data absensi, hingga slip gajinya secara mandiri tanpa harus melalui HRD.

5. Pahami dan Update Regulasi Ketenagakerjaan

Regulasi ketenagakerjaan terus berkembang, terutama setelah adanya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Oleh karena itu, HRD perlu selalu memperbarui pemahaman terkait aturan yang berlaku.

Langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Mengikuti pelatihan atau webinar resmi
  • Memantau update dari Kemnaker
  • Menyesuaikan kebijakan internal perusahaan secara berkala

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda dapat meminimalkan risiko pelanggaran sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan SDM di perusahaan.

Memahami cara melaporkan perusahaan yang melanggar aturan bukan hanya penting bagi karyawan, tetapi juga menjadi pengingat bagi HRD dan pemilik usaha untuk selalu patuh terhadap regulasi.

Pelanggaran seperti gaji tidak dibayar, tidak sesuai UMR, atau tidak adanya jaminan sosial dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun reputasi bisnis.

Agar operasional HR di perusahaan Anda lebih rapi, transparan, dan sesuai regulasi, sudah saatnya Anda beralih ke sistem digital yang terintegrasi.

Jika Anda membutuhkan solusi untuk mengelola absensi, payroll, KPI, hingga administrasi karyawan secara efisien, Anda bisa mulai mempertimbangkan KantorKu HRIS sebagai solusi praktis.

Langsung book demo gratis dan rasakan kemudahan pengelolaan SDM secara menyeluruh sekarang juga!

Yuk, mulai gunakan KantorKu HRIS agar pekerjaan HR Anda menjadi lebih cepat, akurat, dan minim risiko pelanggaran!

Banner KantorKu HRIS
Otomatiskan Pengelolaan HR dan Payroll Sekarang Juga!

 Referensi

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Bagikan

Related Articles

cara mengatasi fake gps

Cara Mengatasi Fake GPS untuk Absensi Karyawan yang Akurat

Pelajari cara mengatasi fake GPS dalam absensi karyawan. Cek solusi aman dan efektif untuk data absensi yang akurat dan bebas manipulasi!
contoh surat izin cuti menikah

10 Contoh Surat Izin Cuti Menikah (Word & PDF + Template)

Temukan 10 contoh surat izin cuti menikah lengkap untuk karyawan, sekolah, hingga instansi. Lengkap dengan template Word & PDF siap pakai.
contoh surat keputusan

15 Contoh Surat Keputusan beserta Format & Cara Membuatnya

Temukan berbagai contoh surat keputusan lengkap, mulai dari perusahaan, organisasi, hingga PDF. Pelajari juga format dan cara membuatnya.