Cara Menambah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan via SIPP Online

Panduan lengkap cara menambah peserta BPJS Ketenagakerjaan perusahaan via SIPP Online. Pelajari syarat, dokumen, hingga langkah praktisnya!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 13 Februari 2026
Key Takeaways
Penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan saat karyawan baru bergabung.
Proses dilakukan melalui SIPP Online (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan).
HR perlu menyiapkan data karyawan lengkap seperti NIK, NPWP, upah, dan tanggal mulai kerja.
Pastikan data yang diinput akurat untuk menghindari kendala kepesertaan dan perhitungan iuran.
Pendaftaran tepat waktu membantu perusahaan menghindari sanksi dan memastikan perlindungan tenaga kerja.

Mengelola administrasi karyawan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi Anda sebagai pemilik usaha atau praktisi HR, terutama ketika harus berurusan dengan regulasi pemerintah yang dinamis.

Salah satu aspek krusial yang tidak boleh terlewatkan adalah memastikan setiap anggota tim mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai cara menambah peserta BPJS Ketenagakerjaan perusahaan serta pengelolaan administrasinya agar bisnis Anda tetap patuh pada hukum dan karyawan merasa aman bekerja.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan

cara menambah peserta bpjs ketenagakerjaan perusahaan
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan | Sumber: Pontianak Globe

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja di Indonesia melalui berbagai program jaminan sosial.

Bagi Anda yang menjalankan bisnis, memahami instrumen ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk investasi pada kesejahteraan SDM.

Program ini mencakup perlindungan dasar seperti:

Dalam hal ini, sistem jaminan sosial yang terintegrasi secara nasional terbukti secara signifikan mengurangi tingkat kecemasan pekerja terhadap risiko finansial mendadak, yang pada akhirnya meningkatkan loyalitas mereka terhadap institusi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: 6 Program BPJS Ketenagakerjaan & Manfaatnya untuk Karyawan, Wajib Tahu!

Siapa yang Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai pemberi kerja, Anda perlu memahami bahwa kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada staf kantoran atau karyawan tetap saja.

Negara mewajibkan setiap individu yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain untuk menjadi bagian untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah. Hal ini bertujuan agar seluruh elemen penggerak roda bisnis Anda memiliki jaring pengaman sosial yang setara.

Berikut adalah rincian siapa saja yang wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh para pelaku usaha/perusahaan:

1. Karyawan Tetap (PKWTT)

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah prioritas utama. Karena hubungan kerjanya bersifat jangka panjang, mereka wajib diikutsertakan dalam seluruh program, mulai dari JKK, JKM, JHT, hingga Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: 10 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, & Magang [Word & Pdf]

2. Karyawan Kontrak (PKWT)

Banyak pelaku usaha mengira karyawan kontrak tidak wajib didaftarkan, padahal mereka memiliki hak yang sama di mata hukum. Selama mereka memiliki masa kontrak kerja yang jelas (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Anda wajib mendaftarkan mereka sejak hari pertama mulai bekerja untuk menghindari risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga: 6 Perbedaan PKWT dan PKWTT dari segi Hak, Probation hingga Masa Kerja

3. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

Freelance adalah pekerja yang bekerja secara tidak rutin namun memiliki ikatan kerja dengan perusahaan, serta tetap masuk dalam kategori Penerima Upah.

Jika mereka bekerja minimal 3 bulan berturut-turut atau lebih, administrasi mereka harus dikelola secara serius melalui sistem perusahaan.

4. Warga Negara Asing (WNA)

Sesuai regulasi, tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia selama paling singkat 6 bulan wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial. Hal ini penting untuk memastikan operasional perusahaan Anda tetap patuh pada aturan ketenagakerjaan internasional dan lokal.

5. Peserta Magang dan Siswa PKL

Meskipun statusnya bukan karyawan tetap, peserta magang memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama. Anda diwajibkan mendaftarkan mereka minimal pada program JKK dan JKM guna memberikan perlindungan dasar selama mereka menimba ilmu di perusahaan Anda.

Baca Juga: Apakah Magang Digaji? Cek Hukumnya sesuai UU & Aturannya

Banner KantorKu HRIS
Kalkulasi Payroll Lebih Otomatis dengan KantorKu HRIS!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Dasar Hukum & Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan

Kepatuhan Anda terhadap aturan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat dan bersifat mengikat di Indonesia. Mengabaikan dapat berisiko secara administratif, sekaligus juga berdampak pada legalitas operasional perusahaan Anda di mata hukum.

Perusahaan yang patuh terhadap hukum cenderung memiliki daya tarik lebih tinggi dalam merekrut talenta unggul (talent acquisition) karena dianggap memiliki manajemen risiko yang matang.

Berikut adalah rincian landasan hukum & ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib Anda ketahui:

1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan tonggak utama yang mengubah peta jaminan sosial di Indonesia. UU ini mengamanatkan pembentukan BPJS sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba.

Bagi Anda, poin penting dari UU ini adalah penegasan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program yang diikuti.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Meskipun telah mengalami beberapa kali penyesuaian (termasuk melalui UU Cipta Kerja), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap menjadi fondasi hubungan industrial. Di dalamnya ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Hal ini memberikan hak konstitusional kepada karyawan Anda untuk menuntut perlindungan jika perusahaan lalai dalam mendaftarkan mereka.

3. PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM juga telah mengatur secara teknis mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peraturan ini telah mengatur tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja, besaran iuran berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja (sangat rendah hingga sangat tinggi), serta rincian santunan yang menjadi hak ahli waris jika karyawan meninggal dunia.

4. PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Bagi perusahaan skala menengah dan besar, pendaftaran program Jaminan Pensiun (JP) adalah wajib.

PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dengan jelas telah mengatur bagaimana iuran dikelola untuk memberikan penghasilan layak bagi karyawan saat mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi janda/duda dari peserta.

5. PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Program JHT juga sebuah iuran yang bersifat sebagai tabungan wajib. PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ini merinci bahwa kemanfaatan JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sebagai HR, Anda wajib memastikan iuran ini dipotong dan disetorkan tepat waktu agar saldo pengembangan karyawan maksimal.

6. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU)

Regulasi UU No. 6 Tahun 2023 telah memperkenalkan program BPJS baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP memberikan bantalan bagi karyawan yang terkena PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Sebagai pelaku usaha, Anda perlu memastikan data karyawan di SIPP Online selalu terupdate agar mereka bisa mengakses manfaat ini saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Anda mempelajari cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, pastikan dokumen pendukung sudah siap dalam format digital. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi di sistem SIPP Online tanpa hambatan teknis.

Persyaratan ini juga dibedakan berdasarkan klasifikasi hubungan kerja dan jenis usaha yang Anda jalankan agar validasi data berjalan akurat. Oleh karena itu, pastikan dokumen berikut telah siap:

1. Dokumen untuk Karyawan/Perusahaan (PU – Penerima Upah)

Bagi Anda yang mengelola entitas bisnis formal, dokumen ini sangat krusial untuk membuktikan legalitas perusahaan sekaligus memvalidasi identitas setiap pekerja yang menerima gaji bulanan.

  • Formulir F1 (Pendaftaran Pemberi Kerja): Formulir data profil perusahaan untuk pendaftaran awal.
  • Formulir F2a (Data Rincian Iuran): Digunakan untuk pelaporan rincian iuran pertama.
  • Formulir F2 (Pendaftaran Pekerja): Formulir utama untuk menginput data penambahan personil baru.
  • Fotokopi KTP Pemilik Usaha/HRD & Karyawan: Untuk verifikasi identitas dan NIK.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk pendataan ahli waris.
  • Fotokopi NPWP Perusahaan & Izin Usaha (SIUP/NIB): Bukti legalitas entitas bisnis Anda.
  • Email Aktif & Nomor HP Karyawan: Syarat aktivasi akun JMO.

2. Dokumen untuk Pekerja Mandiri/Informal (BPU – Bukan Penerima Upah)

Jika Anda adalah seorang profesional mandiri atau mengelola pekerja sektor informal, persyaratannya lebih sederhana karena difokuskan pada identitas pribadi individu yang bersangkutan.

  • KTP atau NIK yang valid.
  • Nomor HP dan Email aktif.
  • Foto diri (Selfie) untuk verifikasi wajah.

3. Dokumen Pekerja Konstruksi (Jakon)

Khusus untuk sektor jasa konstruksi, pendaftaran didasarkan pada proyek tertentu, sehingga dokumen yang diminta berkaitan erat dengan kontrak kerja sama pembangunan.

  • Fotokopi kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK).
  • Data jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek.

Cara Menambah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Bagaimana cara menambah peserta BPJS Ketenagakerjaan perusahaan? Untuk melakukan penambahan, Anda harus masuk ke portal SIPP BPJS Ketenagakerjaan menggunakan akun perusahaan yang sudah terdaftar.

Berikut langkah-langkah detailnya:

1. Login ke Dashboard SIPP Online

Login ke Dashboard SIPP Online
Login ke Dashboard SIPP Online | Sumber: SIPP Online

Akses situs resmi SIPP Online di sini: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian, silakan isi ID dan password perusahaan Anda untuk mulai mengelola mutasi data.

2. Pilih Perusahaan Binaan

Pilih Perusahaan Binaan
Pilih Perusahaan Binaan | Sumber: Youtube Anime Quotes

Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan jendela “Pilih Perusahaan Binaan“. Cari dan pilih nama perusahaan atau unit kerja yang akan ditambahkan pesertanya, lalu lanjutkan ke dashboard utama.

3. Masuk ke Menu Mutasi Data

Masuk ke Menu Mutasi Data
Masuk ke Menu Mutasi Data | Sumber: Youtube Anime Quotes

Pada dashboard utama di sisi kiri layar, cari dan klik menu Mutasi Data. Menu ini merupakan pusat pengelolaan data kepesertaan, mulai dari penambahan hingga perubahan status karyawan.

4. Pilih Periode Laporan

Pilih Periode Laporan
Pilih Periode Laporan | Sumber: Youtube Anime Quotes

Sistem akan menampilkan daftar bulan iuran. Pilih periode bulan yang sedang berjalan (status biasanya masih Draft) dan klik tombol Edit pada kolom Action untuk mulai mengelola data pada periode tersebut.

5. Konfirmasi Perubahan Data

Konfirmasi Perubahan Data
Konfirmasi Perubahan Data | Sumber: Youtube Anime Quotes

Akan muncul jendela konfirmasi yang menanyakan “Apakah PK/BU ada perubahan data?“. Karena Anda akan menambah peserta baru, klik tombol Ya untuk melanjutkan ke halaman pengelolaan.

6. Klik Tombol Tambah TK

Klik Tombol Tambah TK
Klik Tombol Tambah TK | Sumber: Youtube Anime Quotes

Di halaman Pengelolaan Periode Pelaporan, cari deretan tombol fitur di bagian tengah atas. Klik tombol Tambah TK (Tenaga Kerja) yang ditandai dengan ikon siluet orang dan simbol plus.

7. Pilih Metode Penambahan Individu

Pilih Metode Penambahan Individu
Pilih Metode Penambahan Individu | Sumber: Youtube Anime Quotes

Sistem akan menampilkan pop-up pilihan metode pendaftaran. Centang kotak pernyataan “Saya setuju” terkait tanggung jawab biaya jika pendaftaran dilakukan setelah terjadi insiden, lalu pilih opsi TAMBAH INDIVIDU dan klik Pilih.

8. Verifikasi Kepemilikan Kartu

Verifikasi Kepemilikan Kartu
Verifikasi Kepemilikan Kartu | Sumber: Youtube Anime Quotes

Langkah selanjutnya adalah menjawab pertanyaan “Apakah tenaga kerja sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan?“. Jika karyawan tersebut belum pernah terdaftar sebelumnya, klik tombol Belum.

9. Pilih Kewarganegaraan

Pilih Kewarganegaraan
Pilih Kewarganegaraan | Sumber: Youtube Anime Quotes

Tentukan status kewarganegaraan peserta yang akan didaftarkan. Pilih opsi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) sesuai dokumen identitas mereka, lalu klik Pilih.

10. Input Data Identitas Dasar

Input Data Identitas Dasar
Input Data Identitas Dasar | Sumber: Youtube Anime Quotes

Kemudian, masukkan data sesuai dengan KTP karyawan pada form yang tersedia, meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir. Jangan lupa masukkan kode Captcha yang muncul, dan klik Daftar untuk melanjutkan ke tahap pengisian data pendukung lainnya.

11. Verifikasi Data dan Persetujuan Awal

Verifikasi Data dan Persetujuan Awal
Verifikasi Data dan Persetujuan Awal | Sumber: Youtube Anime Quotes

Sistem akan memunculkan jendela Persetujuan untuk memastikan bahwa data yang Anda sampaikan adalah benar dan sah untuk disimpan sebagai data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Klik Setuju untuk melanjutkan.

12. Melengkapi Profil Tenaga Kerja

Melengkapi Profil Tenaga Kerja
Melengkapi Profil Tenaga Kerja | Sumber: Youtube Anime Quotes

Halaman akan berpindah ke formulir Profil Tenaga Kerja. Pada tahap ini, Anda wajib mengisi detail administratif karyawan, meliputi:

  • Status Pegawai: Pilih kategori status kerja karyawan.
  • Tanggal Awal Bekerja: Input tanggal resmi karyawan mulai bergabung.
  • Tanggal Akhir Kontrak: Wajib diisi jika karyawan berstatus PKWT (kontrak).
  • Nomor Pegawai: Masukkan ID karyawan internal perusahaan.
  • Upah: Masukkan nominal gaji bulanan yang dilaporkan.
  • Golongan Darah & Alamat: Lengkapi data fisik dan domisili sesuai KTP.

13. Melengkapi Profil Tenaga Kerja

Melengkapi Profil Tenaga Kerja
Melengkapi Profil Tenaga Kerja | Sumber: Youtube Anime Quotes

Gulir layar ke bawah untuk mengisi data kontak dan informasi tambahan lainnya, seperti:

  • Jenis Kelamin & Status Kawin: Pastikan sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga.
  • Kode Pos & Kabupaten: Pastikan alamat domisili terverifikasi sistem.
  • Handphone & Email: Masukkan data aktif agar karyawan dapat melakukan aktivasi akun JMO nantinya.
  • Setelah semua kolom bertanda bintang merah (*) terisi, klik tombol Lanjut.

14. Konfirmasi Akhir Data Peserta

Konfirmasi Akhir Data Peserta
Konfirmasi Akhir Data Peserta | Sumber: Youtube Anime Quotes

Sistem akan kembali menampilkan jendela Persetujuan sebagai validasi akhir sebelum data dikirim ke database pusat. Periksa kembali detail yang telah diinput. Jika sudah yakin tidak ada kesalahan ketik (terutama pada NIK dan Upah), klik tombol Setuju.

15. Notifikasi Berhasil

Notifikasi Berhasil
Notifikasi Berhasil | Sumber: Youtube Anime Quotes

Jika proses berjalan lancar, layar akan menampilkan ikon centang hijau dengan keterangan “Berhasil! Peserta baru berhasil disimpan”. Pada tahap ini, data karyawan tersebut sudah masuk ke dalam daftar draf mutasi bulan berjalan perusahaan Anda.

Cara Menghitung Iuran Pertama BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan iuran didasarkan pada persentase dari upah atau gaji bulanan yang Anda laporkan saat mendaftarkan karyawan di SIPP Online. Upah yang dimaksud umumnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Berikut adalah cara menghitung iuran pertama BPJS Ketenagakerjaan:

Rincian Persentase Program

Iuran terbagi menjadi dua porsi: ada yang dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, dan ada yang dibagi antara perusahaan dengan pemotongan gaji karyawan.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
    • Besaran: antara 0,24% hingga 1,74% dari upah.
    • Ketentuan: Persentase ini ditentukan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja perusahaan Anda (semakin tinggi risiko kerja, semakin besar persentasenya). Iuran ini ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Jaminan Kematian (JKM):
    • Besaran: 0,30% dari upah.
    • Ketentuan: Memberikan manfaat santunan uang tunai kepada ahli waris. Iuran ini juga ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT):
    • Besaran Total: 5,7% dari upah.
    • Pembagian: 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan.
  • Jaminan Pensiun (JP):
    • Besaran Total: 3% dari upah.
    • Pembagian: 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
    • Catatan: Program JP memiliki batas plafon upah tertinggi yang disesuaikan setiap tahunnya.

Contoh Ilustrasi Perhitungan

Jika seorang karyawan memiliki upah yang dilaporkan sebesar Rp5.000.000 dan perusahaan Anda memiliki risiko kerja “Rendah” (JKK 0,24%), maka estimasi iurannya adalah:

Program Beban Perusahaan Beban Karyawan Total Iuran
JKK (0,24%) Rp12.000 Rp12.000
JKM (0,30%) Rp15.000 Rp15.000
JHT (5,7%) Rp185.000 Rp100.000 Rp285.000
JP (3%) Rp100.000 Rp50.000 Rp150.000
Total Rp312.000 Rp150.000 Rp462.000
Banner KantorKu HRIS
Kirim Payroll Otomatis dan Tepat Waktu!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Penanganan Kasus Khusus

Dalam operasional sehari-hari, Anda mungkin menemui situasi yang tidak standar. Penanganan yang tepat akan mencegah sengketa di masa depan.

Beberapa penanganan kasus khusus di dalam perusahaan bisa berupa cara-cara seperti ini:

1. Menambahkan Peserta yang Sudah Resign/Rehire

Jika karyawan tersebut pernah bekerja di tempat lain, Anda hanya perlu memasukkan NIK mereka di SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Sistem akan mendeteksi kepesertaan lama dan Anda tinggal menyambungkan masa iurannya ke perusahaan Anda sekarang.

2. Menangani Data Ganda atau NIK Tidak Valid

Sering kali terjadi kendala di mana NIK karyawan tidak terbaca atau sudah terdaftar di perusahaan lain namun belum dinonaktifkan.

Anda perlu meminta surat paklaring dari perusahaan lama karyawan atau menyarankan mereka melakukan update data di kantor cabang BPJS terdekat.

3. Kepesertaan untuk Pekerja Asing

WNA wajib didaftarkan jika sudah bekerja minimal 6 bulan. Dokumen tambahannya meliputi fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP. Hal ini sesuai dengan standar ketenagakerjaan global, di mana inklusi pekerja migran ke dalam jaminan sosial nasional dapat meningkatkan stabilitas ekonomi makro negara tujuan.

4. Penanganan untuk Karyawan Probation/Masa Percobaan

Meskipun masih dalam masa probation, karyawan tersebut sudah berhak mendapatkan perlindungan, minimal untuk program JKK dan JKM. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi perusahaan dari tuntutan biaya medis jika terjadi kecelakaan kerja di masa orientasi.

Sanksi dan Risiko Jika Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Kepatuhan terhadap program BPJAMSOSTEK diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011. Ketidakpatuhan Anda dapat memicu rantai konsekuensi yang tidak hanya menguras kas perusahaan, tetapi juga menghentikan roda bisnis secara total.

Beberapa sanksi dan risiko tersebut yaitu:

1. Sanksi Administratif Berjenjang

Pemerintah menerapkan sanksi secara bertahap bagi pemberi kerja yang lalai. Tahapan ini dirancang untuk memberikan peringatan sebelum tindakan hukum yang lebih keras diambil:

  • Teguran Tertulis: Surat peringatan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak manajemen perusahaan.
  • Denda Finansial: Pengenaan denda dalam jumlah tertentu yang wajib dibayarkan ke kas negara jika teguran awal tidak diindahkan.
  • Penghentian Layanan Publik Tertentu: Sanksi yang paling ditakuti, di mana pemerintah akan membatasi akses perusahaan terhadap layanan publik.

2. Pembatasan Layanan Publik (Izin Usaha Terancam)

Jika perusahaan Anda terkena sanksi ini, Anda akan kesulitan atau bahkan tidak dapat mengurus berbagai dokumen legalitas penting, seperti:

  • Proses perizinan terkait izin usaha (NIB/SIUP).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).
  • Proses pendaftaran tender proyek pemerintah.
  • Izin-izin operasional lainnya yang memerlukan verifikasi kepatuhan jaminan sosial.

3. Beban Biaya Medis Mandiri

Ini adalah risiko finansial yang paling nyata dan instan. Jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan yang belum terdaftar:

  • Tanggung Jawab Penuh: Perusahaan wajib membayar seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi karyawan sesuai standar medis BPJS Ketenagakerjaan.
  • Santunan Tunai: Perusahaan wajib memberikan santunan cacat atau santunan kematian secara mandiri kepada karyawan atau ahli warisnya sesuai nominal yang seharusnya diberikan oleh BPJS.
  • Risiko Kebangkrutan: Biaya perawatan kecelakaan kerja yang berat bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, yang dapat mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan secara mendadak.

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset, Dapat Berapa Persen?

4. Risiko Hukum dan Pidana

Dalam kasus pelanggaran yang berat atau disengaja (seperti memungut iuran dari gaji karyawan namun tidak menyetorkannya), perusahaan dan pengurusnya dapat dituntut secara pidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar.

Template Email/Surat Pemberitahuan Kepada Karyawan Setelah Terdaftar

Transparansi adalah kunci hubungan baik antara HR dan karyawan. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, kirimkan notifikasi resmi kepada mereka.

Berikut adalah template email/surat pemberitahuan kepada karyawan jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:

Contoh Email Pemberitahuan
Contoh Email Pemberitahuan
Template Surat Pemberitahuan
Template Surat Pemberitahuan

Baca Juga: 3 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan serta Syaratnya!

Mengelola administrasi BPJS, KPI, hingga payroll secara manual tentu sangat melelahkan dan rentan terhadap kesalahan fatal. Jika Anda membutuhkan aplikasi HRIS yang mampu memangkas beban kerja administratif hingga 80% melalui satu dashboard terintegrasi, sudah saatnya Anda beralih ke teknologi yang lebih cerdas dan efisien.

Software Payroll
Tampilan Dashboard Payroll KantorKu HRIS

KantorKu HRIS hadir sebagai solusi mutakhir untuk otomatisasi ekosistem HR Anda. Nikmati kemudahan absensi berbasis GPS yang akurat, perhitungan payroll otomatis yang sudah terintegrasi sempurna dengan potongan iuran BPJS, hingga pemantauan performa karyawan secara real-time.

Jika Anda butuh KantorKu HRIS yang mempermudah pekerjaan HR dan ingin fokus pada pengembangan strategis bisnis, ini adalah solusinya!

Jangan biarkan bisnis Anda tertinggal oleh rumitnya birokrasi manual. Jadwalkan demo gratis sekarang dan rasakan revolusi pengelolaan SDM bersama KantorKu!

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Sumber:

Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Negara.

Bagikan

Related Articles

10+ Contoh Surat Penolakan Lamaran Kerja yang Santun (+Template)

Cek kumpulan contoh surat penolakan lamaran kerja yang santun untuk berbagai kasus. Pahami juga struktur dan bahasa penolakan yang halus!
13 Februari 2026

Cara Membuat Laporan Kegiatan Kantor & Contohnya (+Template)

Simak cara membuat laporan kegiatan yang benar untuk acara family gathering, pelatihan, dll. Catat struktur, jenis & contohnya. Bonus template!
13 Februari 2026
contoh absensi kehadiran rapat

8 Contoh Absensi Kehadiran Rapat Manual & Excel [+Template]

Download contoh absensi kehadiran rapat manual dan Excel untuk rapat mingguan, hingga bulanan dan gratis template!
11 Februari 2026