Harta PPS: Pengertian, Contoh, & Cara Lapor di SPT Tahunan Coretax

Harta PPS adalah aset yang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela pajak. Cek contoh, jenis, & cara melaporkannya di SPT Tahunan Coretax.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 26 Maret 2026
Key Takeaways
Harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum dilaporkan di SPT, lalu diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela.
PPS atau “Tax Amnesty Jilid II” memberi kesempatan memperbaiki pelaporan pajak dengan membayar PPh Final.
Jenis harta PPS mencakup aset fisik, finansial, hingga investasi seperti SBN dan energi terbarukan.
Harta PPS wajib dilaporkan setiap tahun di SPT selama masih dimiliki, termasuk melalui sistem Coretax.
Tidak melaporkan harta PPS dapat memicu pemeriksaan, pajak tambahan, hingga sanksi.

Saat ini, sistem administrasi perpajakan, seperti Coretax, telah menyediakan opsi bagi wajib pajak untuk menambahkan “Harta PPS” (Program Pengungkapan Sukarela) saat mencatat aset dalam SPT Tahunan PPh.

Bagi Anda yang mengelola HR dan bisnis, pemahaman tentang harta PPS dalam CoreTax ini juga penting karena memastikan seluruh aset karyawan tercatat dengan benar.

Selain itu, Anda juga bisa mengurangi risiko kesalahan administrasi dan menjaga kepatuhan pajak perusahaan secara keseluruhan.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan harta PPS itu? Apa saja jenis-jenisnya, dan bagaimana cara melaporkannya dengan benar? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Harta PPS?

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Harta PPS adalah keseluruhan aset yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum atau kurang tercatat dalam SPT Tahunan, dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara sederhana, harta PPS adalah aset yang baru dilaporkan oleh wajib pajak melalui program PPS agar data pajaknya menjadi lengkap dan resmi.

Jadi, selama belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka aset tersebut dapat diungkapkan sebagai harta PPS.

Baca Juga: 4 Contoh SPT Tahunan Karyawan, Perusahaan, & Cara Hitungnya

Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | Sumber: Slideshare

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan secara sukarela.

Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak memperbaiki pelaporan pajaknya, sehingga sering juga disebut sebagai “Tax Amnesty Jilid II”.

Melalui PPS, wajib pajak dapat mengungkapkan harta tersebut dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan nilai harta yang dilaporkan.

Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam praktiknya, PPS berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Meskipun telah berakhir, harta yang diungkapkan tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan selama aset tersebut masih dimiliki oleh wajib pajak.

Secara umum, program PPS memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk jujur melaporkan tanpa sanksi pidana/berat.
  • Meningkatkan basis data perpajakan dan penerimaan negara melalui PPh Final yang dibayarkan.
  • Memberikan rasa aman dan perlindungan hukum atas harta yang diungkapkan, serta menghindarkan sanksi administratif 200% dari PPh kurang bayar.
  • Mendorong investasi di sektor strategis, karena kepatuhan pajak dapat mendukung stabilitas ekonomi.
Banner KantorKu HRIS
Kelola Data Pajak Karyawan Lebih Rapi & Terstruktur

Gunakan KantorKu HRIS untuk menyimpan data karyawan, payroll, dan komponen pajak dalam satu sistem terintegrasi.

Jenis Harta PPS

Jenis harta PPS mencakup berbagai aset, baik berwujud maupun tidak berwujud, di dalam maupun luar negeri yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Berikut beberapa jenis harta yang dapat diungkapkan dalam PPS:

1. Harta Berwujud

Harta berwujud adalah aset yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat secara langsung. Jenis harta ini umumnya digunakan untuk keperluan pribadi maupun operasional usaha.

Dalam konteks PPS, wajib pajak dapat mengungkapkan berbagai aset fisik yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Beberapa contoh harta berwujud antara lain:

  • Tanah dan bangunan, seperti rumah, apartemen, ruko, atau lahan investasi.
  • Kendaraan bermotor, misalnya mobil, motor, atau kendaraan niaga.
  • Logam mulia, seperti emas batangan maupun perhiasan bernilai tinggi.
  • Barang seni dan koleksi, seperti lukisan, patung, barang antik, atau koleksi bernilai ekonomi.
  • Peralatan dan perlengkapan, misalnya mesin produksi, peralatan kantor, atau perangkat elektronik.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki rumah atau mobil yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan, aset tersebut dapat diungkapkan melalui PPS.

2. Harta Tidak Berwujud atau Finansial

Selain aset fisik, PPS juga mencakup harta tidak berwujud atau aset finansial. Jenis harta ini biasanya berupa kepemilikan dalam bentuk instrumen keuangan atau hak ekonomi yang tidak memiliki bentuk fisik.

Aset finansial sering kali tersebar di berbagai lembaga keuangan, baik di dalam maupun luar negeri.

Beberapa contohnya meliputi:

  • Saham pada perusahaan tertentu.
  • Obligasi atau surat utang yang memberikan imbal hasil.
  • Reksa dana atau instrumen investasi pasar modal lainnya.
  • Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, dan deposito.
  • Piutang, yaitu dana yang dipinjamkan kepada pihak lain.
  • Hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, atau royalti.
  • Aset kripto, seperti Bitcoin atau Ethereum.

Misalnya, jika wajib pajak memiliki investasi saham atau rekening deposito yang belum dilaporkan dalam SPT, aset tersebut dapat diungkapkan melalui PPS.

3. Harta yang Diinvestasikan pada Instrumen Tertentu (Investasi PPS)

Dalam PPS, terdapat juga ketentuan khusus bagi wajib pajak yang menginvestasikan hartanya pada instrumen tertentu. Investasi ini biasanya diberikan tarif PPh Final yang lebih rendah dibandingkan pelaporan biasa.

Tujuannya untuk mendorong dana wajib pajak kembali ke dalam negeri dan mendukung pembangunan ekonomi.

Beberapa instrumen investasi yang dimaksud antara lain:

  • Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah.
  • Investasi pada kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
  • Investasi di sektor energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya, air, atau panas bumi.

Sebagai contoh, jika wajib pajak mengungkapkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan dan kemudian menempatkan dananya pada SBN, maka tarif pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dibandingkan jika tidak diinvestasikan.

Baca Juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan & Cara Lapornya untuk 1770 SS, 1770 S, 1770, 1771

Contoh Harta PPS dan Harta Investasi PPS

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), terdapat perbedaan antara harta PPS dan harta investasi PPS. Berikut contoh dan penjelasan setiap kategori menurut Direktorat Jenderal Pajak:

Harta PPS (Harta yang Diungkapkan)

Harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan kemudian diungkapkan melalui PPS. Harta ini wajib dilaporkan di SPT Tahunan selama masih dimiliki.

Contohnya:

  • Uang Tunai & Setara Kas: tabungan di bank (dalam/luar negeri), deposito, atau uang tunai di brankas.
  • Aset Properti: tanah, rumah tinggal, ruko, atau apartemen yang belum tercatat di SPT.
  • Alat Transportasi: mobil, motor, atau kapal pribadi.
  • Logam Mulia & Barang Berharga: emas batangan, perhiasan, jam tangan mewah, atau barang koleksi bernilai tinggi.
  • Investasi Finansial: saham (perusahaan terbuka/tertutup), obligasi, atau reksa dana.

Misalnya: Wajib pajak memiliki rumah kedua dan tabungan di bank luar negeri yang belum dilaporkan. Maka, kedua aset ini termasuk Harta PPS.

Harta Investasi PPS

Harta Investasi PPS adalah bagian dari Harta PPS yang ditempatkan pada instrumen tertentu untuk mendapatkan tarif PPh Final lebih rendah. Wajib pajak biasanya harus menahan aset ini selama periode tertentu (misal minimal 5 tahun).

Harta Investasi PPS selain dilaporkan di SPT Tahunan, wajib pajak juga harus menyampaikan Laporan Realisasi Investasi secara berkala hingga masa penahanan selesai.

Contohnya:

  • Surat Berharga Negara (SBN): obligasi negara yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.
  • Hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA): investasi pada pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi/setengah jadi di Indonesia.
  • Sektor Energi Terbarukan: proyek atau perusahaan yang bergerak di energi bersih, seperti tenaga surya, bayu, atau panas bumi.

Misalnya: Wajib pajak menempatkan dana yang sebelumnya belum dilaporkan ke SBN pemerintah atau menanam modal di proyek energi surya. Aset ini termasuk Harta Investasi PPS, sehingga mendapatkan tarif PPh Final lebih rendah dibanding pengungkapan biasa.

Cara Melaporkan Harta PPS di SPT Tahunan

Cara Melaporkan Harta PPS di SPT Tahunan Melalui Coretax | Sumber: FortuneIDN

Setelah wajib pajak mengungkapkan harta melalui Program Pengungkapan Sukarela, langkah selanjutnya adalah melaporkannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut langkah-langkah umum untuk melaporkan Harta PPS melalui portal Coretax:

1. Masuk ke Portal Coretax

Tampilan Halaman Masuk Coretax | Sumber: Coretax DJP

Langkah pertama adalah mengakses sistem pelaporan pajak resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.

  • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser.
  • Login menggunakan NIK (sebagai NPWP 16 digit) dan kata sandi yang telah diaktivasi sebelumnya.
  • Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke dashboard utama sistem Coretax.

2. Buat Konsep SPT Tahunan

Tampilan Menu Konsep SPT di Coretax | Sumber: Youtube Rillly Channel

Setelah masuk ke dashboard, Anda perlu membuat draf SPT Tahunan untuk tahun pajak yang akan dilaporkan.

  • Pilih menu SPT (Surat Pemberitahuan) pada dashboard.
  • Klik Buat Konsep SPT.
  • Tentukan Tahun Pajak yang ingin dilaporkan (misalnya Tahun Pajak 2025).
  • Sistem biasanya akan menampilkan data prepopulated, termasuk harta yang sebelumnya telah diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

3. Verifikasi Harta PPS di Lampiran Harta

Tampilan Menu Lampiran L-1 pada Halaman Induk SPT Tahunan | Sumber: Diskusi Pajak

Pada tahap ini, Anda perlu memastikan bahwa data harta PPS yang muncul sudah sesuai.

  • Masuk ke bagian Lampiran (L-1) → Daftar Harta.
  • Periksa daftar harta yang muncul secara otomatis dari sistem.
  • Pastikan Tahun Perolehan harta PPS tetap tercatat 2022 (tahun pelaporan PPS).
  • Pastikan Nilai Perolehan sesuai dengan nilai pada SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta).
  • Periksa kolom Keterangan dan pastikan terdapat label “PPS”. Jika belum ada, Anda dapat mengedit data untuk menambahkannya.
  • Jika ada harta PPS yang sudah dijual atau tidak lagi dimiliki, misalnya rumah yang telah dilepas, maka Anda perlu menghapus atau menyesuaikan statusnya agar tidak tercatat dalam saldo akhir harta.

4. Tambahkan Data Secara Manual Jika Tidak Muncul

Tampilan Isian Harta Tidak Bergerak pada SPT Tahunan Coretax | Sumber: Diskusi Pajak

Dalam beberapa kasus, data harta PPS mungkin tidak muncul otomatis di sistem. Jika hal ini terjadi, Anda dapat menambahkannya secara manual.

  • Klik tombol Tambah pada daftar harta.
  • Pilih Kode Harta yang sesuai. Misalnya, pada gambar di atas dipilih Harta Tidak Bergerak.
  • Isi informasi harta secara lengkap, mulai dari:
  • Deskripsi
  • Lokasi Harta
  • Ukuran Properti
  • Sumber Kepemilikan
  • Nomor Sertifikat
  • Tahun Perolehan
  • Harga Perolehan
  • Nilai Saat Ini
  • Pada kolom Keterangan, tuliskan secara jelas “Harta PPS” untuk menandai bahwa harta tersebut berasal dari Program Pengungkapan Sukarela.

5. Lakukan Validasi dan Kirim SPT

Tampilan Kode Otorisasi di SPT Tahunan Coretax | Sumber: Youtube Masterdoy (MD)

Setelah semua data harta dan penghasilan selesai diisi, tahap terakhir adalah melakukan pengecekan dan pengiriman SPT.

  • Klik Validasi untuk memastikan seluruh data sudah lengkap dan tidak ada kesalahan.
  • Jika validasi berhasil, Anda dapat submit SPT Tahunan melalui sistem.
  • Pengiriman SPT biasanya memerlukan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi yang tersedia pada profil Coretax Anda.

Setelah SPT berhasil dikirim, simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip pelaporan pajak Anda.

Banner KantorKu HRIS
Perhitungan Pajak Karyawan Lebih Akurat & Minim Risiko

Dengan KantorKu HRIS, Anda dapat menghitung gaji dan PPh 21 secara otomatis sehingga data lebih siap untuk pelaporan SPT.

Perbedaan Pelaporan Harta PPS dan Harta Non-PPS

Selain Harta PPS, dalam pelaporan SPT Tahunan Anda juga akan menemukan kategori harta non-PPS. Berikut perbedaan utama antara Harta PPS dan Harta Non-PPS:

AspekHarta PPSHarta Non-PPS
PengertianAset yang diungkapkan melalui PPS karena belum atau kurang dilaporkan dalam SPT.Aset yang dilaporkan secara normal dalam SPT atau diperoleh setelah periode PPS.
Sumber PelaporanBerasal dari pengungkapan melalui PPS.Berasal dari transaksi atau perolehan harta biasa.
Tahun PerolehanBiasanya tetap dicatat 2022 (tahun pengungkapan PPS) sesuai data SPPH.Mengikuti tahun sebenarnya saat harta diperoleh.
Penandaan di SPTMemiliki keterangan “PPS” pada daftar harta.Tidak memiliki keterangan khusus.
Pelaporan di CoretaxUmumnya muncul otomatis (prepopulated) dari data PPS.Diinput seperti pelaporan harta biasa.
Kewajiban PelaporanTetap dilaporkan setiap tahun selama aset masih dimiliki.Dilaporkan setiap tahun selama masih dimiliki.

Secara ringkasnya, harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum tercatat dalam SPT lalu diungkapkan melalui program PPS, sedangkan harta non-PPS adalah aset yang dilaporkan secara normal tanpa melalui program tersebut.

Risiko Jika Harta PPS Tidak Dilaporkan di SPT

Lantas, apa risiko yang dapat muncul jika harta PPS tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan? Berikut beberapa konsekuensi yang perlu Anda pahami.

1. Risiko Pemeriksaan dan Klarifikasi dari DJP

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu risiko utama adalah kemungkinan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi.

Meskipun harta PPS umumnya tidak lagi diperiksa asal-usulnya, DJP tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian data, misalnya:

  • Harta PPS tidak tercantum dalam SPT Tahunan
  • Nilai atau tahun perolehan tidak sesuai dengan data PPS
  • Terdapat harta lain yang belum pernah dilaporkan sebelumnya

Ketidaksinkronan ini dapat memicu permintaan klarifikasi, koreksi administrasi, atau pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

2. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final Tambahan

Jika DJP menemukan bahwa harta yang seharusnya dilaporkan tidak dicantumkan dalam SPT, wajib pajak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam PMK No. 196/PMK.03/2021.

Selain itu, jika wajib pajak sebelumnya memilih skema harta investasi PPS, ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi atau repatriasi juga dapat menimbulkan sanksi administratif tambahan.

3. Sanksi Administratif atau Pidana atas Ketidakpatuhan SPT

Saat ini, data harta PPS  ada dalam sistem Coretax. Oleh karena itu, tidak melaporkan harta tersebut dapat dianggap sebagai penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  • Denda administratif

Wajib pajak orang pribadi dapat dikenakan denda Rp100.000 jika terlambat atau lalai menyampaikan SPT Tahunan.

  • Sanksi pidana perpajakan

Jika ketidakpatuhan dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian pada negara, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang.

Setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk mencantumkan harta tersebut dalam SPT Tahunan.

Pelaporan ini penting agar data harta yang telah diungkapkan melalui PPS tetap konsisten dengan laporan pajak di tahun-tahun berikutnya.

Namun, jika Anda masih belum familiar dengan proses pelaporan SPT secara online, Anda dapat mempelajari langkah-langkah lengkapnya melalui artikel “Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Mudah & Cepat!

Dengan pelaporan yang tepat, Anda sebagai HR atau pemilik bisnis dapat memastikan kepatuhan pajak perusahaan sekaligus meminimalkan risiko ketidaksesuaian data aset karyawan dan perusahaan.

FAQ Seputar Harta PPS

Setelah membahas jenis, contoh, hingga cara pelaporan harta PPS, mungkin Anda masih memiliki beberapa pertanyaan umum. Berikut ini jawaban atas pertanyaan yang sering muncul terkait Harta PPS dan pelaporannya:

1. Apakah harta PPS harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya, wajib. Meskipun Anda telah menyelesaikan kewajiban pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), harta tersebut harus dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan.

Hal ini berfungsi sebagai sinkronisasi data agar profil kekayaan Anda di sistem perpajakan tetap akurat.

2. Apakah harta PPS kena pajak lagi?

Tidak. Atas nilai pokok harta yang Anda ungkapkan dalam PPS tidak akan dikenakan pajak penghasilan lagi.

Namun, perlu dicatat bahwa jika harta tersebut menghasilkan pendapatan di kemudian hari (seperti bunga bank, hasil sewa, atau dividen), maka atas penghasilan tersebut tetap berlaku ketentuan pajak secara normal.

3. Apakah harta PPS bisa berubah nilai?

Secara administratif, nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan adalah Harga Perolehan (sesuai nilai yang tertera pada SPPH PPS Anda).

Nilai ini tidak perlu disesuaikan dengan fluktuasi harga pasar (revaluasi) setiap tahunnya, kecuali jika harta tersebut telah berubah bentuk atau dijual.

4. Bagaimana jika lupa melaporkan harta PPS?

Jika terlewat mencantumkannya, Anda disarankan untuk segera melakukan Pembetulan SPT Tahunan pada tahun pajak terkait.

Langkah ini penting untuk menghindari adanya ketidaksinkronan data (data gap) yang dapat memicu pertanyaan atau klarifikasi dari pihak otoritas pajak di masa mendatang.

5. Apakah harta PPS harus dilaporkan setiap tahun?

Ya. Selama aset tersebut masih menjadi milik Anda, harta tersebut harus muncul dalam daftar harta SPT Tahunan setiap periode pelaporan. Harta baru boleh dikeluarkan dari daftar jika sudah dialihkan, dijual, atau habis masa manfaatnya.

6. Sepeda motor termasuk harta PPS atau harta investasi PPS?

Sepeda motor dikategorikan sebagai Harta PPS (aset yang diungkapkan). Namun, sepeda motor tidak termasuk dalam instrumen Investasi PPS.

Dalam aturan PPS, “Investasi” merujuk pada komitmen penempatan dana pada Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam, atau sektor energi terbarukan untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Coba Kantorku HRIS untuk Bantu Kelola Data Pajak Karyawan

Mengelola administrasi karyawan, mulai dari absensi, hingga perhitungan PPh Pasal 21 dan penyediaan bukti SPT Tahunan yang akurat adalah pekerjaan yang kompleks.

Kesalahan input data gaji atau harta PPS sedikit saja bisa berakibat pada perhitungan pajak yang tidak akurat, berpotensi menimbulkan status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat karyawan melakukan e-Filing.

Sebagai HR atau pemilik bisnis, inilah saatnya mempertimbangkan sistem HRIS yang lebih cerdas.

Dashboard Payroll Pakai KantorKu HRIS

Software payroll dari KantorKu HRIS membantu Anda mengotomatisasi seluruh kebutuhan administrasi HR, termasuk:

  • Absensi dan Pencatatan Kehadiran: Akurat, real-time, dan mudah dilacak.
  • Manajemen SDM Terpusat: Data karyawan tersimpan rapi dan mudah diakses kapan saja.
  • Perhitungan KPI: Memudahkan evaluasi kinerja karyawan.
  • Payroll Otomatis: Menghitung gaji, tunjangan, potongan BPJS, dan PPh Pasal 21 secara akurat, mempermudah pelaporan pajak karyawan.
  • Kalkulator Pajak Karyawan: Memastikan perhitungan pajak karyawan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Dengan aplikasi HRIS ini, seluruh data gaji dapat terkelola dengan rapi, mempermudah perhitungan pajak, dan menjaga kepatuhan pajak karyawan maupun perusahaan secara keseluruhan.

Tingkatkan kepatuhan pajak karyawan dan perusahaan dengan solusi digital HR dengan KantorKu HRIS. Book demo gratis sekarang untuk memulai!

Banner KantorKu HRIS
Permudah Payroll & Pelaporan Pajak Karyawan Sekarang!

Gunakan KantorKu HRIS untuk mengelola payroll, menghitung pajak, dan menjaga kepatuhan data karyawan dengan lebih efisien. Book demo gratis sekarang!

Referensi

Bukan Sekadar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Tidak Ikut PPS, Akankah Diperiksa?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021

Bagikan

Related Articles

6 Cara Menangani Karyawan Titip Absen, Ini Dampaknya Jika Dibiarkan!

Cara menangani karyawan titip absen bisa dengan menggunakan aplikasi dan memperkuat validitas absensi. Pahami dampaknya bagi bisnis jika dibiarkan.
25 Maret 2026

Aturan Absensi Karyawan Menurut UU & Sanksinya (Lengkap)

Pelajari aturan absensi karyawan menurut UU, dari jam kerja, lembur & waktu istirahat. Pahami sanksi bagi karyawan hingga solusi mengatasinya!
25 Maret 2026

7 Cara Absensi Karyawan di Luar Kantor via HRIS, Form, WA, Sheet

Terdapat banyak cara absensi karyawan di luar kantor, dari menggunakan form, sheet, HRIS hingga WA. Pahami cara kerjanya masing-masing!
24 Maret 2026