10 Jenis Bonus Tahunan Karyawan: THR, Gaji ke-13, Tantiem, & Performance Bonus
Jenis bonus tahunan karyawan meliputi THR, bonus kinerja, tantiem, retensi, gaji ke-13, bonus loyalitas, bonus tim, hingga bonus kehadiran.
Table of Contents
Bonus tahunan karyawan swasta adalah salah satu topik paling hangat di dunia kerja. Faktanya, bonus adalah salah satu faktor utama yang memengaruhi retensi karyawan dan motivasi kerja. Sebuah insentif di luar gaji pokok ini sering dinantikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja sepanjang tahun.
Namun, sebagai pelaku usaha atau HRD, tahukah Anda bahwa ada kebingungan mendasar yang sering terjadi? Banyak yang sulit membedakan antara tunjangan wajib (seperti THR) dan jenis-jenis bonus yang bersifat tidak tetap atau diskresioner.
Tujuannya agar Anda memiliki strategi kompensasi yang efektif, transparan, dan pastinya memotivasi tim Anda.
Penasaran apa saja jenis bonus tahunan karyawan yang sering dipakai perusahaan hingga saat ini? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Perbedaan Mendasar Bonus vs. Tunjangan

Sebelum menyelam lebih jauh ke topik jenis bonus tahunan karyawan, pertama-tama Anda perlu membedakan dua komponen pendapatan non-upah ini. Perbedaan ini krusial karena menyangkut kewajiban hukum perusahaan Anda.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Towers Watson, 94% perusahaan yang disurvei menawarkan bonus tahunan kepada sebagian besar karyawan mereka.
Meskipun kondisi ekonomi menantang, pembayaran bonus tetap berada di atau dekat “target bonus” (artinya perusahaan tetap berkomitmen meskipun situasi sulit).
Selain itu, hampir setengah perusahaan memberikan payout pro-rata kepada karyawan yang keluar sebelum periode bonus selesai, entah saat mereka resign atau dalam proses keluar.
1. Tunjangan (Allowance)
Tunjangan atau biasa disebut allowance bersifat wajib dan terikat secara hukum. Misalnya, contoh yang paling jelas dari tunjangan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Baca Juga: 13 Jenis Tunjangan Karyawan, Contoh serta Aturan Perhitungan sesuai UU
2. Bonus
Berbeda dengan tunjangan, bonus bersifat tidak wajib (diskresioner), kecuali jika sudah diatur secara eksplisit dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Bonus adalah imbalan ekstra yang diberikan sebagai apresiasi atas prestasi, profit perusahaan, atau faktor lain di luar kewajiban dasar.
Jenis-Jenis Bonus Tahunan Karyawan
Memahami berbagai contoh bonus karyawan akan membantu Anda merancang skema kompensasi yang paling sesuai dengan kesehatan finansial dan budaya perusahaan Anda.
Misalnya dalam konteks yang sama di Amerika Serikat, Laporan terbaru dari WorldatWork menunjukkan bahwa banyak organisasi di AS menggunakan bonus sebagai bagian dari paket “total rewards”, tidak hanya sebagai insentif untuk performa, tapi juga sebagai alat untuk menarik dan mempertahankan talenta.
Bonus bisa berupa sign-on bonus, referral bonus, retention bonus, hingga bonus kinerja. Tren ini menunjukkan kembali ke pola sebelum pandemi, dengan beberapa organisasi memperluas cakupan bonus ke lebih banyak karyawan.
Berikut adalah jenis-jenis bonus tahunan karyawan yang paling umum di perusahaan:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dianggap sebagai bonus, padahal secara hukum ia adalah tunjangan wajib yang dibayarkan menjelang Hari Raya Keagamaan. THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Sifat: Wajib.
- Dasar Hukum: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
- Besaran: Minimal bonus berapa kali gaji? Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat 1 kali Gaji Bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorata Karyawan Baru
2. Bonus Kinerja/Prestasi (Performance Bonus)
Bonus kinerja adalah bentuk apresiasi finansial yang diberikan kepada karyawan berdasarkan pencapaian individu yang melampaui target yang ditetapkan, seperti KPI (Key Performance Indicator) atau OKR (Objective and Key Results).
- Fokus: Kinerja individu.
- Contoh: Misalnya, seorang sales mencapai target revenue tahunan sebesar 150%, ia mendapatkan bonus sebesar 2 kali gaji sebagai penghargaan atas prestasi tersebut.
3. Tantiem (Profit Sharing)
Tantiem adalah pembagian keuntungan bersih perusahaan yang diberikan kepada jajaran manajemen (Direksi dan Komisaris) ketika perusahaan mencapai target laba tertentu. Ini berbeda dari bonus kinerja individu.
- Fokus: Keuntungan perusahaan secara keseluruhan.
- Penerima: Biasanya hanya untuk level manajemen senior/Direksi.
- Dasar Hukum: Diatur dalam UU Perseroan Terbatas (UUPT) dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4. Bonus Retensi (Retention Bonus)
Bonus ini diberikan dengan tujuan utama mempertahankan karyawan kunci atau talenta berharga agar tidak pindah ke perusahaan pesaing. Karyawan biasanya diminta menandatangani perjanjian komitmen untuk tetap bekerja dalam periode waktu tertentu.
- Tujuan: Mencegah turnover karyawan kunci.
- Waktu Pemberian: Dapat diberikan di awal atau di akhir masa retensi yang disepakati.
5. Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah istilah yang lebih umum digunakan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sektor swasta, konsep ini setara dengan bonus tahunan rutin.
- Sifat: Rutin (jika ditetapkan kebijakan perusahaan).
- Besaran: Umumnya setara dengan satu kali gaji bulanan.
6. Bonus Berdasarkan Kinerja Perusahaan
Bonus berdasarkan kinerja perusahaan adalah sebuah jenis bonus kolektif yang diberikan kepada seluruh karyawan ketika perusahaan mencapai tujuan strategis tertentu. Misalnya, peningkatan laba bersih 20% dari tahun sebelumnya, atau suksesnya ekspansi pasar.
- Sifat: Kolektif, jumlah cenderung dibagikan merata atau sesuai level jabatan.
- Kaitan: Secara langsung memengaruhi motivasi karyawan untuk berkontribusi pada kesuksesan perusahaan secara keseluruhan.
7. Spot Bonus
Spot bonus adalah apresiasi spontan yang diberikan secara cepat dan langsung atas kontribusi luar biasa yang tidak terduga di luar tugas rutin. Nilainya mungkin tidak sebesar bonus tahunan, tetapi memiliki dampak besar pada employee engagement.
- Waktu Pemberian: Segera setelah kontribusi luar biasa.
- Contoh: Karyawan Customer Support berhasil mengatasi krisis pelanggan yang hampir menyebabkan hilangnya kontrak besar.
8. Bonus Loyalitas (Loyalty Bonus)
Bonus loyalty diberikan kepada karyawan yang telah mencapai masa kerja tertentu, misalnya, 5 tahun, 10 tahun). Jenis bonus ini adalah bentuk penghargaan atas kesetiaan dan komitmen jangka panjang.
- Pemicu: Peringatan masa kerja (Anniversary).
- Fungsi: Meningkatkan loyalitas dan mengurangi angka turnover.
9. Bonus Kinerja Tim (Team Performance Bonus)
Bonus kinerja tim adalah jenis bonus yang diberikan kepada suatu tim atau departemen ketika mereka berhasil mencapai target kolektif yang telah ditetapkan perusahaan, misalnya pencapaian sales, penyelesaian proyek, SLA layanan, atau efisiensi operasional.
Tujuan utama bonus ini adalah mendorong kolaborasi sehat, meningkatkan solidaritas, serta memperkuat budaya kerja berbasis hasil (performance-driven culture).
- Fokus: Pencapaian target bersama dan kualitas kerja tim.
- Waktu Pemberian: Biasanya dihitung setiap kuartal atau akhir tahun, tergantung periode evaluasi kinerja tim.
Baca Juga: Bonus Akhir Tahun: Aturan, Rumus, dan Cara Hitungnya
10. Bonus Kehadiran (Attendance Bonus)
Bonus kehadiran biasanya diberikan kepada karyawan yang menunjukkan tingkat kedisiplinan tinggi dalam kehadiran, seperti tidak pernah terlambat, tidak absen tanpa izin, serta mematuhi jadwal kerja yang telah ditentukan. Cuti resmi yang disetujui tidak dihitung sebagai pelanggaran.
- Fokus: Disiplin, konsistensi, dan kepatuhan terhadap jam kerja.
- Waktu Pemberian: Umumnya diakumulasikan dan dibayarkan secara bulanan bersamaan dengan gaji atau per 3 bulan, sesuai kebijakan perusahaan.
Aturan Hukum Mengenai Bonus Tahunan di Indonesia
Sebagai HRD atau pelaku usaha, Anda harus memahami posisi bonus dalam regulasi ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan secara tegas menyatakan bahwa bonus adalah komponen non-upah.
Ini berarti, perusahaan memiliki diskresi (wewenang penuh) untuk menentukan apakah, kapan, dan berapa besar bonus yang akan diberikan, yang biasanya didasarkan pada profitabilitas perusahaan atau kebijakan internal.
Implikasi Hukum Jika Bonus Tertulis dalam PK/PP/PKB
Meskipun pada dasarnya bonus bersifat tidak wajib, ada implikasi hukum penting. Jika perusahaan Anda mencantumkan secara eksplisit ketentuan bonus seperti:
“Karyawan akan mendapatkan bonus tahunan minimal 1x gaji jika perusahaan mencapai target laba bersih”.
Oleh karena itu, dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka status bonus tersebut secara otomatis berubah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.
Jika kondisi yang dipersyaratkan terpenuhi, perusahaan wajib membayarkannya. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam merumuskan klausul kompensasi.
Cara Menghitung Pajak Bonus Tahunan (PPh 21)
Setiap pendapatan tambahan yang diterima karyawan, termasuk semua jenis-jenis bonus, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Sebagai HRD, menghitung pajak bonus adalah tugas yang membutuhkan ketelitian ekstra karena menggunakan metode rata-rata (tidak dihitung terpisah).
Berikut adalah cara menghitung pajak bonus tahunan (PPh 21) yang perlu Anda tempuh untuk memastikan pemotongan PPh 21 atas bonus sudah akurat:
1. Hitung Penghasilan Neto Tahunan Rutin
Langkah pertama adalah membuat simulasi perhitungan PPh 21 berdasarkan pendapatan rutin tahunan karyawan Anda (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) tanpa memasukkan bonus. Hal ini wajib dilakukan untuk mendapatkan dasar perhitungan pajak normal karyawan.
- Hitung Bruto Rutin Tahunan: Kalikan Gaji Bruto Bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) dengan 12 bulan.
- Kurangi Pengurang: Kurangi Penghasilan Bruto Tahunan dengan Biaya Jabatan (maksimal Rp 6.000.000 per tahun) dan Iuran Jaminan/Pensiun yang dibayar karyawan.
Hasil: Anda akan mendapatkan Penghasilan Neto Tahunan dari pendapatan rutin.
2. Tentukan PPh 21 Tahunan Normal (Tanpa Bonus)
Setelah mendapatkan Penghasilan Neto Tahunan, Anda akan menghitung PPh 21-nya. Angka ini adalah dasar pajak normal karyawan Anda.
- Kurangi PTKP: Kurangi Penghasilan Neto Tahunan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status karyawan (TK/K/K/I). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Terapkan Tarif Progresif: Terapkan Tarif PPh 21 Progresif Pasal 17 UU PPh (5%, 15%, 25%, dst.) pada PKP.
Hasil: Angka ini adalah PPh 21 Tahunan yang harus dibayarkan karyawan Anda hanya dari gaji rutinnya.
3. Hitung Total Penghasilan Neto Tahunan (Gaji + Bonus)
Sekarang saatnya memasukkan bonus. Anda perlu menghitung ulang total Penghasilan Neto Tahunan dengan memasukkan jumlah bonus di dalamnya.
- Hitung Bruto Total Tahunan: Tambahkan Bonus Tahunan ke Penghasilan Bruto Rutin Tahunan yang sudah dihitung di langkah pertama.
- Kurangi Pengurang (Lagi): Kurangi Total Penghasilan Bruto ini dengan total Biaya Jabatan dan Iuran Jaminan/Pensiun Tahunan.
Hasil: Anda mendapatkan Penghasilan Neto Tahunan dari Gaji ditambah Bonus.
4. Tentukan PPh 21 Tahunan Total (Gaji + Bonus)
Lakukan perhitungan PPh 21 Tahunan sekali lagi, namun kali ini menggunakan angka Penghasilan Neto Tahunan yang sudah termasuk bonus.
- Kurangi PTKP (Lagi): Kurangi Total Penghasilan Neto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Hasilnya adalah Total PKP.
- Terapkan Tarif Progresif (Lagi): Terapkan Tarif PPh 21 Progresif Pasal 17 UU PPh pada Total PKP tersebut.
Hasil: Angka ini adalah Total PPh 21 Tahunan yang wajib dipotong jika karyawan menerima gaji dan bonus.
5. Hitung Selisihnya: Inilah PPh 21 Khusus Bonus
Langkah terakhir yang paling sederhana, yaitu mencari selisih antara dua hasil PPh 21 Tahunan yang sudah Anda hitung. Inilah jumlah PPh 21 yang harus dipotong khusus dari nominal bonus karyawan.
- Rumus Sederhana:
PPh 21 atas Bonus = (PPh 21 Tahunan Total Gaji + Bonus) – (PPh 21 Tahunan Normal Gaji Rutin).
Jumlah ini kemudian dipotong dari bonus sebelum ditransfer dan dibayarkan ke kas negara pada bulan pencairan bonus. Proses ini wajib akurat untuk menghindari sanksi pajak dan sengketa dengan karyawan.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru [+ Contoh & Rumusnya]
Hitung Bonus Tahunan Karyawan Anda Pakai KantorKu HRIS!
Melihat banyaknya jenis bonus tahunan karyawan dan kompleksitas perhitungan PPh 21 di atas, pekerjaan administrasi HRD Anda tentu menjadi sangat memakan waktu.
Menghitung besaran bonus berapa kali gaji, menentukan pembagian profit sharing, hingga memastikan pemotongan PPh 21 sudah benar adalah tugas yang krusial.
Jika terbesit untuk beralih ke sistem HRIS dari manual yang memakan waktu, Anda perlu solusi yang mempermudah.
KantorKu HRIS hadir sebagai solusi terintegrasi yang dirancang khusus untuk pelaku usaha dan HRD dalam beberapa keunggulan seperti:
- Pengelolaan absensi
- Manajemen database SDM karyawan
- Perhitungan KPI/OKR
- Hingga payroll (termasuk penghitungan PPh 21 atas bonus dan gaji) dapat dilakukan secara otomatis dan akurat.
Tinggalkan spreadsheet manual dan kesalahan hitung yang rentan menimbulkan sengketa. Beralihlah ke sistem terpadu. Klik KantorKu HRIS sekarang untuk mulai transformasi digital HR Anda.
Sumber:
Towers Watson, 94% Offer Annual Bonuses to Staff.
WorldatWork. New Report Outlines How U.S. Organizations Use Bonuses as a TR Tool.
Related Articles
Bonus Tahunan Karyawan: Cara Menghitung, Kewajiban, & Dasar Hukumnya
Pajak Bonus Akhir Tahun: Aturan & Cara Menghitungnya

