HR Wajib Tahu: Strategi Efektif Kontrak PKWT, PKWTT, & Freelance

Pelajari seluk-beluk PKWT dan PKWTT sesuai UU Cipta Kerja, serta perjanjian jasa freelance. Pahami fungsi, komponen esensial, contoh kontrak, serta cara HRIS by KantorKu merevolusi manajemen administrasi karyawan Anda dengan ESS.

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 08 Juli 2025

Menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, status karyawan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Namun, ada pula istilah pekerja lepas (freelancer) yang belakangan ini semakin sering ditemui di lingkungan kerja. 

Jika begitu, apa perbedaannya dan seperti apa contoh kontrak kerja dari masing-masing jenis pekerjaan tersebut?

Mari kita bahas! 

Baca Juga: PKWTT Adalah: Kenali Arti, Perbedaan, dan Aturannya!

Jenis Kontrak Kerja

Sebagai praktisi Human Resources (HR), memahami seluk-beluk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah krusial untuk memastikan kepatuhan hukum dan efisiensi operasional perusahaan. 

Kedua jenis perjanjian kerja ini diatur secara mendalam dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, ada pula istilah pekerja lepas (freelance) yang tak jarang dilihat di lingkungan para pekerja. 

Agar lebih memahami, simak poin-poin berikut untuk mengetahui definisi serta perbedaannya. 

Freelance

Pekerja lepas atau freelancer merupakan seorang individu menghasilkan uang dengan cara menawarkan jasa kepada klien secara mandiri. 

Mereka cenderung bekerja berdasarkan proyek yang sedang berjalan dalam jangka waktu tertentu. 

Biasanya, pekerja yang melabeli dirinya sebagai seorang freelance cenderung memiliki kebebasan dalam waktu bekerja. 

Selain itu, freelancer juga erat kaitannya dengan istilah self-employed karena mereka menjalankan pekerjaan sendiri tanpa ada ikatan formal pada suatu perusahaan. 

Melansir dari Investopedia, pekerja freelance memiliki sejumlah benefit, seperti kebebasan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH), mempunya jadwal kerja yang fleksibel, serta lebih memungkinkan untuk menjalani kehidupan yang seimbang antara bekerja dengan kehidupan pribadi (work-life balance). 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sering digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau musiman. 

Artinya, pekerjaan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru. 

Berdasarkan UU Cipta Kerja, PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. 

Penting bagi tim HR untuk memastikan bahwa jenis pekerjaan yang dikontrakkan dengan PKWT benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan undang-undang guna menghindari potensi perubahan status menjadi PKWTT secara otomatis di mata hukum. 

Jika hal ini terjadi, maka dapat menimbulkan implikasi finansial dan operasional. 

Di samping itu, implementasi PKWT yang tepat memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan fleksibilitas tenaga kerja dan manajemen biaya yang efektif, terutama dalam menghadapi fluktuasi kebutuhan bisnis.

Baca Juga: 5 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT & Freelance

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau kontrak kerja permanen adalah bentuk perjanjian kerja yang paling umum untuk karyawan yang dipekerjakan dengan jangka waktu tidak terbatas atau bersifat tetap. 

Berbeda dengan PKWT, PKWTT memberikan kepastian kerja yang lebih tinggi bagi karyawan dan menjadi landasan bagi hubungan kerja jangka panjang. 

Dalam konteks PKWTT, perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan terkait masa percobaan, pesangon, dan prosedur pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam UU Cipta Kerja. 

Membangun dan mengelola hubungan kerja PKWTT secara strategis adalah vital untuk membangun loyalitas karyawan, menjaga produktivitas, dan menciptakan budaya perusahaan yang stabil. 

Bagi tim HR, pengelolaan PKWTT yang cermat, mulai dari proses rekrutmen hingga pengembangan karir dan potensi pemutusan hubungan kerja adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif sekaligus meminimalisir risiko hukum.

Fungsi dan Manfaat Kontrak Kerja

1. Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Perusahaan dan Karyawan 

Kontrak kerja adalah dasar hukum yang mengikat antara perusahaan dan karyawan. 

Ini memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. 

Bagi HR, adanya kontrak kerja yang jelas berarti memiliki landasan yang kuat saat terjadi perbedaan interpretasi atau pelanggaran, sekaligus melindungi perusahaan dari klaim yang tidak berdasar.

2. Pedoman Kerja yang Jelas 

Kontrak kerja merinci ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab, jam kerja, lokasi kerja, hingga standar kinerja yang diharapkan. 

Hal ini esensial bagi HR untuk memastikan setiap karyawan memahami perannya, sehingga kinerja dapat terukur dan selaras dengan tujuan perusahaan. 

Selain itu, pedoman kerja yang jelas juga memudahkan proses orientasi dan adaptasi karyawan baru.

3. Pengelolaan Kompensasi dan Benefit yang Transparan

Aspek penting dalam kontrak kerja adalah detail mengenai gaji, tunjangan, bonus, hingga benefit lainnya seperti asuransi dan cuti. 

Dengan adanya transparansi ini, HR dapat mengelola anggaran gaji secara efektif, menghindari kebingungan atau ketidakpuasan karyawan terkait remunerasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait pengupahan.

4. Alat Pengendalian dan Penegakan Disiplin 

Kontrak kerja seringkali mencakup klausul tentang kode etik, kebijakan perusahaan, dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran. 

Bagi HR, dokumen ini berfungsi sebagai alat vital dalam menegakkan disiplin dan mengelola perilaku karyawan. 

Jika ada kasus indisipliner, HR memiliki referensi tertulis yang dapat digunakan sebagai dasar tindakan korektif atau bahkan pemutusan hubungan kerja sesuai prosedur.

5. Dasar Perencanaan Ketenagakerjaan dan Audit Internal 

Melalui data kontrak kerja, HR dapat melakukan perencanaan sumber daya manusia yang lebih akurat, seperti proyeksi kebutuhan karyawan, masa berlaku kontrak, atau evaluasi struktur organisasi. 

Selain itu, kontrak kerja merupakan dokumen krusial untuk keperluan audit internal maupun eksternal. 

Hal ini guna memastikan bahwa praktik ketenagakerjaan perusahaan sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Komponen Kontrak Kerja 

Kontrak kerja yang baik dan komprehensif akan menjadi fondasi yang kokoh bagi hubungan industrial yang harmonis dan minim sengketa. 

Berikut adalah komponen-komponen esensial yang harus ada dalam setiap kontrak kerja, disajikan secara informatif dan aplikatif:

1. Identitas Identitas Para Pihak

Ini adalah bagian pembuka yang sangat penting. 

Kontrak harus secara jelas mencantumkan nama lengkap, alamat, dan identitas hukum (misalnya, nomor KTP atau NIK) dari karyawan. 

Untuk perusahaan, harus dicantumkan nama perusahaan, alamat lengkap, dan nama serta jabatan perwakilan perusahaan yang berwenang menandatangani kontrak. 

Pastikan tidak ada kesalahan penulisan sedikitpun untuk menghindari masalah legal di kemudian hari.

2. Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

Bagian ini merinci nama jabatan yang akan diemban karyawan dan uraian singkat, tetapi jelas tentang tugas, tanggung jawab, serta wewenang utama pekerjaan tersebut. 

Deskripsi pekerjaan yang terperinci membantu karyawan memahami ekspektasi perusahaan dan menjadi dasar untuk penilaian kinerja.

3. Durasi atau Sifat Hubungan Kerja

Ini menentukan apakah kontrak tersebut adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

  • PKWT: Harus mencantumkan jangka waktu kontrak (misalnya, 1 tahun, 2 tahun) dan tanggal mulai serta berakhirnya kontrak. Penting juga untuk mencantumkan klausul perpanjangan jika ada.
  • PKWTT: Umumnya tidak memiliki durasi waktu, tetapi seringkali mencakup masa percobaan (maksimal 3 bulan) yang harus disebutkan dengan jelas.

4. Lokasi Kerja

Kontrak harus menyebutkan lokasi utama tempat karyawan akan bekerja. 

Jika ada kemungkinan penempatan di lokasi lain atau remote working, perlu ada klausul yang mengatur fleksibilitas ini agar tidak menimbulkan perselisihan di masa depan.

5. Kompensasi dan Manfaat

Detail ini krusial dan harus mencakup:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok yang disepakati.
  • Tunjangan: Rincian tunjangan tetap (misalnya, tunjangan jabatan, tunjangan makan) dan tunjangan tidak tetap (misalnya, lembur).
  • Cara Pembayaran: Tanggal pembayaran gaji (misalnya, setiap akhir bulan).
  • Potongan: Potongan wajib (misalnya, PPh 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan) dan potongan lain jika ada (misalnya, iuran serikat pekerja).
  • Benefit Lain: Asuransi kesehatan tambahan, dana pensiun, fasilitas kendaraan, atau benefit lain yang diberikan perusahaan.

6. Jam Kerja dan Hari Kerja

Bagian ini menjelaskan jumlah jam kerja per hari atau per minggu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hari kerja, dan pengaturan terkait istirahat. 

Jika ada potensi kerja lembur, perlu juga disebutkan bagaimana perhitungannya.

7. Hak dan Kewajiban Para Pihak

Meskipun sebagian besar sudah tersirat, secara eksplisit mencantumkan hak dan kewajiban utama akan memperjelas posisi masing-masing:

  • Hak Karyawan: Gaji, cuti, libur, jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri.
  • Kewajiban Karyawan: Melaksanakan tugas, mematuhi peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi, loyalitas.
  • Hak Perusahaan: Mendapatkan kinerja, mengatur jam kerja, memberikan instruksi.
  • Kewajiban Perusahaan: Membayar upah, menyediakan lingkungan kerja yang aman, memenuhi hak normatif karyawan.

8. Ketentuan Cuti

Rincian mengenai jenis-jenis cuti (tahunan, sakit, besar, melahirkan, dll.), jumlah hari cuti, dan prosedur pengajuan cuti.

9. Kerahasiaan dan Non-Kompetisi (Jika Ada)

Untuk posisi tertentu, penting untuk menyertakan klausul kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) yang mengikat karyawan untuk tidak membocorkan informasi rahasia perusahaan. 

Klausul non-kompetisi juga bisa dicantumkan untuk mencegah karyawan bekerja di kompetitor setelah keluar, tetapi ini harus dibuat dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

10. Penyelesaian Perselisihan

Bagian ini mengatur bagaimana perselisihan yang timbul dari kontrak kerja akan diselesaikan. 

Umumnya dimulai dengan musyawarah mufakat, mediasi, konsiliasi, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

11. Hukum yang Berlaku

Kontrak harus menegaskan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia, khususnya undang-undang ketenagakerjaan yang relevan (saat ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

12. Tanda Tangan Para Pihak dan Saksi

Terakhir, kontrak harus ditandatangani oleh karyawan dan perwakilan perusahaan yang berwenang di atas meterai yang cukup, serta disaksikan oleh pihak ketiga jika diperlukan. 

Ini mengesahkan perjanjian dan menunjukkan persetujuan kedua belah pihak.

Dengan memastikan semua komponen ini tercakup secara jelas dan rinci dalam setiap kontrak kerja, Anda sebagai praktisi HR akan memiliki dasar yang kuat untuk mengelola hubungan karyawan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan 

1. Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Nomor: [Nomor Kontrak]/PKWT/[Bulan]/[Tahun]

Pada hari ini, [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan], berkedudukan di [Alamat Lengkap Perusahaan], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan Perusahaan, Jabatan], bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” atau “PERUSAHAAN”.
  2. [Nama Karyawan], tempat/tanggal lahir [Tempat, Tanggal Lahir], Nomor Induk Kependudukan (NIK) [Nomor NIK Karyawan], alamat [Alamat Lengkap Karyawan], selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” atau “KARYAWAN”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Jabatan dan Lingkup Pekerjaan

  1. PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA dalam jabatan [Nama Jabatan, contoh: Staf Pemasaran Proyek].
  2. PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh PIHAK PERTAMA atau tercantum dalam lampiran perjanjian ini.

Pasal 2: Jangka Waktu Perjanjian

  1. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kontrak] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Kontrak] (selama [Jumlah Bulan/Tahun]).
  2. Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada tanggal yang tersebut pada Ayat (1) tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu dari salah satu pihak.
  3. Perpanjangan perjanjian ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak sebelum berakhirnya masa perjanjian ini.

Pasal 3: Lokasi Kerja PIHAK KEDUA akan melaksanakan pekerjaan utamanya di [Alamat Lokasi Kerja, contoh: Kantor Pusat Perusahaan di Jakarta]. Apabila ada penugasan di lokasi lain, akan diberitahukan kemudian.

Pasal 4: Jam Kerja dan Hari Kerja

  1. Jam kerja PIHAK KEDUA adalah [Jumlah Jam] jam per hari atau [Jumlah Jam] jam per minggu.
  2. Hari kerja adalah [Sebutkan Hari, contoh: Senin sampai Jumat].
  3. Pengaturan jam istirahat dan makan akan diatur sesuai peraturan perusahaan.

Pasal 5: Kompensasi dan Manfaat

  1. PIHAK PERTAMA akan membayar gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Nominal Gaji Pokok] per bulan.
  2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA berhak atas tunjangan [Sebutkan jenis tunjangan, contoh: Tunjangan Transportasi, Tunjangan Makan] sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. Pembayaran gaji akan dilakukan setiap akhir bulan pada tanggal [Tanggal Pembayaran Gaji, contoh: tanggal 25] melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA.
  4. Gaji dan tunjangan akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21) dan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6: Hak dan Kewajiban

  1. Hak Karyawan: Menerima upah, jaminan sosial (BPJS), cuti sesuai ketentuan yang berlaku, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  2. Kewajiban Karyawan: Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mematuhi peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, dan menjaga inventaris perusahaan.
  3. Hak Perusahaan: Mendapatkan kinerja optimal, mengatur jam kerja, memberikan instruksi.
  4. Kewajiban Perusahaan: Membayar upah tepat waktu, menyediakan fasilitas kerja yang memadai, memenuhi hak-hak normatif karyawan.

Pasal 7: Cuti PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal perusahaan.

Pasal 8: Pemutusan Hubungan Kerja Perjanjian ini berakhir sesuai dengan Pasal 2. Pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 9: Kerahasiaan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, strategi, atau hal lain yang dianggap rahasia oleh PIHAK PERTAMA, baik selama maupun setelah berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 10: Penyelesaian Perselisihan Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pasal 11: Hukum yang Berlaku Perjanjian ini tunduk dan diinterpretasikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.

[Kota, Tanggal]

PIHAK PERTAMA [Nama Perusahaan]

[Tanda Tangan & Cap Perusahaan]

[Nama Perwakilan Perusahaan] [Jabatan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

[Nama Karyawan]

2. Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU Nomor: [Nomor Kontrak]/PKWTT/[Bulan]/[Tahun]

Pada hari ini, [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan], berkedudukan di [Alamat Lengkap Perusahaan], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan Perusahaan, Jabatan], bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” atau “PERUSAHAAN”.
  2. [Nama Karyawan], tempat/tanggal lahir [Tempat, Tanggal Lahir], Nomor Induk Kependudukan (NIK) [Nomor NIK Karyawan], alamat [Alamat Lengkap Karyawan], selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” atau “KARYAWAN”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Jabatan dan Lingkup Pekerjaan

  1. PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA dalam jabatan [Nama Jabatan, contoh: Manajer Keuangan].
  2. PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh PIHAK PERTAMA atau tercantum dalam lampiran perjanjian ini.

Pasal 2: Masa Percobaan dan Sifat Hubungan Kerja

  1. Perjanjian ini dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai Kontrak].
  2. PIHAK KEDUA akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal mulai kerja. Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja kapan saja tanpa kewajiban kompensasi, kecuali upah yang telah diterima.
  3. Setelah berakhirnya masa percobaan, apabila PIHAK KEDUA dinyatakan lulus dan diterima, hubungan kerja akan berlanjut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Karyawan Tetap).

Pasal 3: Lokasi Kerja PIHAK KEDUA akan melaksanakan pekerjaan utamanya di [Alamat Lokasi Kerja, contoh: Kantor Pusat Perusahaan di Jakarta]. Apabila ada penugasan di lokasi lain, akan diberitahukan kemudian.

Pasal 4: Jam Kerja dan Hari Kerja

  1. Jam kerja PIHAK KEDUA adalah [Jumlah Jam] jam per hari atau [Jumlah Jam] jam per minggu.
  2. Hari kerja adalah [Sebutkan Hari, contoh: Senin sampai Jumat].
  3. Pengaturan jam istirahat, makan, dan ketentuan lembur akan diatur sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5: Kompensasi dan Manfaat

  1. PIHAK PERTAMA akan membayar gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Nominal Gaji Pokok] per bulan.
  2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA berhak atas tunjangan [Sebutkan jenis tunjangan, contoh: Tunjangan Jabatan, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Makan] sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. PIHAK KEDUA juga akan didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun) dan BPJS Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Pembayaran gaji akan dilakukan setiap akhir bulan pada tanggal [Tanggal Pembayaran Gaji, contoh: tanggal 25] melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA.
  5. Gaji dan tunjangan akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21) dan iuran BPJS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6: Hak dan Kewajiban

  1. Hak Karyawan: Menerima upah, jaminan sosial (BPJS), cuti sesuai ketentuan yang berlaku, kesempatan pengembangan karier, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  2. Kewajiban Karyawan: Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mematuhi peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, dan menjaga inventaris perusahaan.
  3. Hak Perusahaan: Mendapatkan kinerja optimal, mengatur jam kerja, memberikan instruksi.
  4. Kewajiban Perusahaan: Membayar upah tepat waktu, menyediakan fasilitas kerja yang memadai, memenuhi hak-hak normatif karyawan, dan menyediakan program pengembangan.

Pasal 7: Cuti dan Libur PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan/keguguran, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal perusahaan. Hari libur nasional akan diberlakukan sesuai ketetapan pemerintah.

Pasal 8: Kerahasiaan dan Non-Kompetisi

  1. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, strategi, atau hal lain yang dianggap rahasia oleh PIHAK PERTAMA, baik selama maupun setelah berakhirnya hubungan kerja.
  2. (Opsional, jika relevan) Selama bekerja dan dalam jangka waktu [Jumlah Bulan/Tahun] setelah berakhirnya hubungan kerja, PIHAK KEDUA tidak akan bekerja pada perusahaan atau melakukan usaha yang menjadi kompetitor langsung PIHAK PERTAMA.

Pasal 9: Peraturan Perusahaan PIHAK KEDUA wajib mematuhi seluruh peraturan perusahaan, tata tertib, dan kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PIHAK PERTAMA, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Karyawan, Kode Etik, dan standar operasional.

Pasal 10: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemutusan hubungan kerja setelah masa percobaan hanya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan, termasuk kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 11: Penyelesaian Perselisihan Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pasal 12: Hukum yang Berlaku Perjanjian ini tunduk dan diinterpretasikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.

[Kota, Tanggal]

PIHAK PERTAMA [Nama Perusahaan]

[Tanda Tangan & Cap Perusahaan]

[Nama Perwakilan Perusahaan] [Jabatan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

[Nama Karyawan]

3. Contoh Perjanjian Kerja Freelance (Perjanjian Jasa)

PERJANJIAN JASA FREELANCE Nomor: [Nomor Kontrak]/JASA/[Bulan]/[Tahun]

Pada hari ini, [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan/Klien], berkedudukan di [Alamat Lengkap Perusahaan/Klien], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan Perusahaan/Klien, Jabatan], bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Klien], selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” atau “KLIEN”.
  2. [Nama Freelancer], tempat/tanggal lahir [Tempat, Tanggal Lahir], Nomor Induk Kependudukan (NIK) [Nomor NIK Freelancer], alamat [Alamat Lengkap Freelancer], selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” atau “FREELANCER”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jasa Freelance dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Lingkup Jasa

  1. PIHAK KEDUA setuju untuk menyediakan jasa [Sebutkan Jenis Jasa secara Spesifik, contoh: Penulisan Konten Blog, Desain Grafis, Pemrograman Website] kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Detail spesifikasi proyek atau tugas akan dijelaskan dalam [Sebutkan: Lampiran Dokumen Scope of Work/Brief Proyek/Invoice Proforma] yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
  3. PIHAK KEDUA akan bekerja secara mandiri dan tidak terikat oleh jam kerja atau lokasi kerja tetap dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 2: Jangka Waktu Pelaksanaan Jasa

  1. Jasa ini akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Proyek] dan diharapkan selesai pada tanggal [Tanggal Target Selesai Proyek], atau hingga proyek yang disepakati selesai dan disetujui oleh KLIEN.
  2. Perjanjian ini akan berakhir setelah seluruh jasa diselesaikan dan pembayaran telah dilunasi oleh KLIEN, kecuali diperpanjang dengan perjanjian tertulis baru.

Pasal 3: Fee Jasa dan Pembayaran

  1. Atas jasa yang diberikan, PIHAK PERTAMA akan membayar fee kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Nominal Fee Jasa] ([Sebutkan apakah per proyek, per jam, atau per bulan])
  2. (Pilih salah satu metode pembayaran)
    • Per Proyek: Pembayaran akan dilakukan setelah [Sebutkan Milestones/Penyelesaian Proyek Penuh] dan penyerahan hasil kerja yang disetujui.
    • Bertahap: Pembayaran akan dilakukan dalam beberapa termin sesuai kesepakatan [Sebutkan Termin, contoh: 50% di awal, 50% setelah selesai].
    • Per Bulan: Pembayaran akan dilakukan setiap akhir bulan pada tanggal [Tanggal Pembayaran] berdasarkan laporan kerja yang disetujui.
  3. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA.
  4. Fee akan dikenakan potongan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (PPh 21 non-karyawan) jika diperlukan.

Pasal 4: Hak dan Kewajiban

  1. Hak KLIEN: Menerima hasil kerja sesuai spesifikasi, memberikan arahan dan umpan balik, menunda atau membatalkan proyek sesuai kesepakatan dalam perjanjian ini.
  2. Kewajiban KLIEN: Melakukan pembayaran fee tepat waktu, menyediakan data/informasi yang dibutuhkan Freelancer.
  3. Hak FREELANCER: Menerima fee sesuai kesepakatan, kebebasan dalam menentukan cara kerja (selama sesuai target), menolak proyek di luar lingkup yang disepakati.
  4. Kewajiban FREELANCER: Menyelesaikan pekerjaan sesuai lingkup dan batas waktu, menjaga kualitas hasil kerja, berkomunikasi secara profesional, menjaga kerahasiaan informasi KLIEN.

Pasal 5: Kepemilikan Hasil Kerja (Intellectual Property) Setelah pembayaran lunas, seluruh hak kekayaan intelektual atas hasil pekerjaan yang dihasilkan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini akan menjadi milik penuh PIHAK PERTAMA, kecuali jika ada kesepakatan lain yang diatur secara tertulis.

Pasal 6: Kerahasiaan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi bisnis, teknis, atau strategis PIHAK PERTAMA yang didapatkan selama pelaksanaan jasa, baik selama maupun setelah berakhirnya perjanjian ini.

Pasal 7: Pembatalan dan Pengakhiran

  1. Perjanjian ini dapat berakhir apabila proyek telah selesai atau jika terjadi pelanggaran serius oleh salah satu pihak yang tidak diperbaiki setelah diberikan peringatan tertulis.
  2. Ketentuan pembatalan oleh KLIEN atau penghentian oleh FREELANCER sebelum proyek selesai akan diatur secara spesifik (misalnya, pembayaran pro-rata, denda).

Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak terkait perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di [Pilih: Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)].

Pasal 9: Hukum yang Berlaku Perjanjian ini tunduk dan diinterpretasikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.

[Kota, Tanggal]

PIHAK PERTAMA [Nama Perusahaan/Klien]

[Tanda Tangan & Cap Perusahaan/Klien]

[Nama Perwakilan Perusahaan/Klien] [Jabatan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

[Nama Freelancer]

Optimalkan Manajemen Karyawan dengan HRIS by KantorKu

Memahami seluk-beluk kontrak kerja PKWT, PKWTT, dan freelance menunjukkan betapa kompleksnya manajemen administrasi karyawan. 

Proses manual yang rawan kesalahan dan tidak efisien seringkali menghambat produktivitas serta menimbulkan risiko human error, keterlambatan penggajian, hingga potensi sengketa hukum.

Untuk mengatasi tantangan tersebut dan membawa manajemen administrasi karyawan Anda ke level berikutnya, HRIS by KantorKu hadir sebagai solusi terdepan. 

Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh aspek administrasi HR—mulai dari database karyawan, penggajian, absensi, hingga pengelolaan cuti—dalam satu platform yang mudah digunakan. 

Salah satu fitur unggulan yang akan sangat membantu tim HR Anda adalah Employee Self-Service (ESS) dari Kantorku.id.

Fitur ini memberdayakan karyawan untuk mengakses informasi pribadi mereka, mengajukan cuti, melihat slip gaji, hingga memperbarui data diri secara mandiri sehingga beban administrasi tim HR akan berkurang secara signifikan. 

Dengan HRIS by KantorKu, Anda dapat fokus pada inisiatif strategis, seperti pengembangan talenta dan peningkatan engagement karyawan sekaligus meningkatkan transparansi, akurasi, dan kepatuhan dalam setiap proses administrasi.

Siap untuk manajemen administrasi karyawan yang lebih baik dan efisien? Dapatkan pengalaman terbaik dengan fitur ESS dari KantorKu.id atau jadwalkan demo  sekarang juga!

Bagikan
Table of Contents