PKWTT Adalah: Kenali Arti, Perbedaan, dan Aturannya!
PKWTT adalah istilah yang harus dipahami HR dalam mengelola karyawan. Cek definisi dan perbedaannya dengan PKWT di sini!
PKWTT adalah istilah penting yang harus Anda pahami dalam dunia ketenagakerjaan. Mengapa demikian? Sebab istilah ini mengandung jenis-jenis hubungan kerja yang diatur oleh undang-undang.
Istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ini seringkali berkaitan dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Keduanya memiliki aturan hukum, hak, dan kewajiban yang berbeda, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Meski begitu, keduanya tetap berbeda satu sama lain.
Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan PKWT dan PKWTT secara menyeluruh, mulai dari pengertian, hak-hak karyawan, hingga apakah status PKWTT berhak atas pesangon.
Pengertian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT adalah bentuk hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tanpa batas waktu tertentu. Sering disebut sebagai karyawan tetap, status ini menandakan bahwa pekerja dipekerjakan untuk jangka panjang dan secara terus-menerus selama hubungan kerja berlangsung.
Perjanjian PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, meskipun lebih disarankan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman. Karyawan dengan status ini memiliki hak penuh sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial, pesangon, dan perlindungan PHK.
Menurut Pasal 60 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, PKWTT bisa mencakup masa percobaan maksimal 3 bulan, tetapi hanya jika dinyatakan secara tertulis di awal. Setelah masa percobaan, karyawan resmi dianggap sebagai pegawai tetap.
Baca Juga: 5 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance
Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT merupakan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Sering disebut sebagai karyawan kontrak, status ini tidak dapat dikenakan masa percobaan.
PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara, berjangka, atau musiman. Contohnya adalah pekerjaan proyek, promosi, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu. PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan. Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia, disertai dengan penjelasan mengenai jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
5 Perbedaan PKWT dan PKWTT

Untuk memudahkan Anda membedakan kedua jenis perjanjian kerja ini, berikut adalah beberapa perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT:
1. Durasi Hubungan Kerja
PKWT berlaku hanya untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan atau proyek tertentu. Sementara itu, PKWTT berlaku tanpa batas waktu, dan karyawan berstatus tetap.
2. Bentuk Perjanjian
PKWT wajib dibuat secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia. Sedangkan PKWTT bisa dibuat tertulis maupun lisan (meski secara hukum, tertulis lebih disarankan untuk menghindari sengketa).
3. Hak atas Pesangon
Karyawan dengan status PKWTT berhak atas pesangon jika terjadi PHK. Sebaliknya, karyawan PKWT tidak mendapatkan pesangon, namun bisa mendapatkan uang kompensasi jika kontrak tidak diperpanjang.
4. Jenis Pekerjaan
PKWT digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap, misalnya proyek konstruksi, promosi produk, atau pekerjaan musiman. Sementara PKWTT ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
5. Pendaftaran dan Pengawasan
PKWT harus dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Hal ini tidak berlaku untuk PKWTT, yang tidak wajib didaftarkan secara formal ke instansi pemerintah.
Apakah Karyawan Berstatus PKWTT Mendapatkan Pesangon?
Ya, karyawan PKWTT berhak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 156 Undang-undang No.13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Semakin lama seorang karyawan bekerja, maka semakin besar nilai pesangon yang akan diterima.
Ketentuan ini memberikan jaminan bagi karyawan tetap agar memiliki keamanan finansial setelah berakhirnya hubungan kerja.
Namun, penting bagi Anda sebagai pemberi kerja untuk memahami bahwa tidak semua PHK menjamin pemberian pesangon penuh. Ada beberapa kasus tertentu, seperti PHK karena kesalahan berat, yang dapat mempengaruhi hak tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Payroll? Fungsi, Komponen, dan Cara Kerjanya!
Permudah Kelola Karyawan PKWT dan PKWTT dengan Aplikasi HRIS KantorKu.id
Mengelola karyawan dengan status PKWT dan PKWTT bisa menjadi tantangan administratif tersendiri. Anda harus memantau kontrak, masa kerja, perpanjangan, hingga pemberian hak-hak karyawan secara tepat waktu dan akurat.
Kini, semua itu bisa dilakukan lebih mudah dengan aplikasi HRIS dari KantorKu.id. Aplikasi ini hadir sebagai solusi manajemen SDM modern yang membantu Anda dalam mengelola status hubungan kerja, payroll, kehadiran, hingga cuti karyawan hanya dalam satu dashboard.
Fitur unggulan KantorKu.id meliputi:
- Pencatatan kontrak PKWT & PKWTT secara otomatis
- Sistem peringatan masa kontrak berakhir
- Fitur absensi online & monitoring kehadiran harian
- Otomatisasi perhitungan payroll dan tunjangan
- Rekap performa & data karyawan dalam satu platform
Kelola SDM secara profesional dan efisien, pastikan hak-hak karyawan PKWT dan PKWTT terpenuhi sesuai peraturan, bersama HRIS KantorKu.id.
Table of Contents
- Pengertian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- 5 Perbedaan PKWT dan PKWTT
- 1. Durasi Hubungan Kerja
- 2. Bentuk Perjanjian
- 3. Hak atas Pesangon
- 4. Jenis Pekerjaan
- 5. Pendaftaran dan Pengawasan
- Apakah Karyawan Berstatus PKWTT Mendapatkan Pesangon?
- Permudah Kelola Karyawan PKWT dan PKWTT dengan Aplikasi HRIS KantorKu.id
Table of Contents
- Pengertian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- 5 Perbedaan PKWT dan PKWTT
- 1. Durasi Hubungan Kerja
- 2. Bentuk Perjanjian
- 3. Hak atas Pesangon
- 4. Jenis Pekerjaan
- 5. Pendaftaran dan Pengawasan
- Apakah Karyawan Berstatus PKWTT Mendapatkan Pesangon?
- Permudah Kelola Karyawan PKWT dan PKWTT dengan Aplikasi HRIS KantorKu.id