5 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT & Freelance

Butuh contoh surat kontrak kerja PKWT, PKWTT, ataupun freelance? Simak format, jenis & cara membuat kontrak kerja yang sah di sini!

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 27 Juni 2025

Kontrak kerja adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Dokumen ini harus mencantumkan informasi penting seperti jabatan, gaji, tunjangan, jam kerja, serta kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan kontrak kerja yang jelas dan sesuai Undang-undang No. 13/2003 pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat memastikan hubungan kerja yang profesional  dan sah. Sementara itu, karyawan mendapatkan kepastian status, hak, dan kewajiban mereka.

Agar lebih memahami cara membuat kontrak kerja beserta isi komponennya, artikel KantorKu kali ini menyajikan beberapa contoh kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan dengan durasi tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap.

Apa Itu Kontrak Kerja?

Dilansir dari FairWork, kontrak kerja adalah perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja yang berisikan syarat serta ketentuan pekerjaan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memastikan kesepakatan yang jelas dalam hubungan kerja.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja atau disebut pula perjanjian kerja didefinisikan sebagai:

“Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

contoh isi kontrak kerja

Kontrak kerja dapat berbentuk tertulis maupun lisan. Namun, umumnya kontrak kerja dibuat secara tertulis untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

pasal dalam kontrak kerja

Lebih lanjut lagi, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 1, perjanjian kerja harus memenuhi ketentuan berikut dalam pembuatannya:

  • kesepakatan dari kedua belah pihak;
  • kemampuan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berakhirnya Kontrak Kerja

Lalu, bagaimana kontrak kerja berakhir?

Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja berakhir apabila:

  • pekerja meninggal dunia;
  • jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir;
  • adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap;
  • terjadi keadaan atau kejadian tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, perjanjian kerja tidak otomatis berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan akibat penjualan, pewarisan, atau hibah.

Dalam kasus pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ada perjanjian lain yang tetap melindungi hak pekerja.

Apakah Kontrak Kerja 3 Bulan Diperbolehkan?

Mungkin, Anda pernah mendapati sebuah perusahaan yang mengeluarkan kontrak kerja dengan perjanjian durasi kerja 3 bulan saja. Apakah itu boleh?

Kontrak kerja dengan durasi 3 bulan diperbolehkan, tetapi harus memenuhi ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Kontrak ini hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara, proyek jangka pendek, atau pekerjaan musiman.
  • Tidak boleh diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, seperti administrasi atau produksi yang berlangsung terus-menerus.
  • Harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Jika tidak, kontrak tersebut dapat dianggap sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Selain itu, Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 bulan.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pekerja dengan PKWT, yang artinya pekerja kontrak tidak memiliki masa percobaan.

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

Kontrak kerja di Indonesia dibedakan berdasarkan sifat hubungan kerja dan jangka waktunya. Berikut adalah jenis-jenis kontrak kerja yang umum digunakan.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah kontrak kerja yang memiliki batas waktu atau berakhir setelah selesainya suatu proyek tertentu. Jenis kontrak ini umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara.

Contoh pekerjaan dengan PKWT misalnya proyek konstruksi, pekerjaan freelance, dan event organizer.

Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, PKWT hanya dapat diterapkan untuk:

  • pekerjaan yang hanya dilakukan sekali atau bersifat sementara;
  • pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu maksimal 3 tahun;
  • pekerjaan musiman atau yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan;
  • PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Selanjutnya, PKWTT adalah kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu, umumnya digunakan untuk karyawan tetap.

Contoh pekerjaan dengan PKWTT misalnya pegawai administrasi, karyawan tetap di perusahaan.

Ciri-ciri PKWTT:

  • Tidak memiliki batas waktu kontrak sehingga pekerja dapat terus bekerja selama tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Bisa dibuat secara tertulis atau lisan, tetapi jika ada masa percobaan, wajib diberikan surat pengangkatan.
  • Masa percobaan maksimal 3 bulan. Selama masa ini, pekerja tidak berhak atas pesangon jika tidak dilanjutkan.
  • Berhak atas pesangon dan kompensasi jika di-PHK, sesuai aturan ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) kerja maksimal 3 bulan dengan ketentuan upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.

3. Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part-Time)

Jika perusahaan kamu ingin membuka lowongan untuk waktu kerja yang lebih fleksibel, kontrak paruh waktu bisa digunakan.

Kontrak kerja paruh waktu (part-time) berlaku untuk karyawan yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu.

Nantinya, upah yang diberikan dapat disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja dan tetap harus memenuhi ketentuan upah minimum (jika dihitung secara prorata).

Perjanjian kerja part-time perlu memuat ketentuan yang jelas terkait jadwal kerja, sistem pengupahan, dan hak-hak karyawan.

4. Kontrak Kerja Outsourcing (Alih Daya)

Alih daya atau outsourcing adalah praktik umum dalam perusahaan yang membutuhkan efisiensi untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti keamanan, kebersihan, atau logistik.

Dalam skema kerja ini, karyawan direkrut oleh pihak ketiga (vendor outsourcing), tetapi ditempatkan bekerja di perusahaan pengguna jasa.

Hubungan kerja dalam outsourcing dapat berupa PKWT maupun PKWTT, tergantung perjanjian antara vendor dan pekerja.

Namun, perusahaan wajib memastikan bahwa kontrak outsourcing disusun secara tertulis dan memuat transfer of protection employment, yaitu jaminan perlindungan kerja meskipun terjadi pergantian vendor.

Ketentuan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-X/2011 dan harus menjadi perhatian utama saat menyusun kontrak outsourcing.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Bagaimana Prosedur Perubahannya?

Syarat Kontrak Kerja yang Sah

Agar memiliki kekuatan hukum sesuai Pasal 54 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, kontrak kerja harus mencantumkan:

  • identitas lengkap pekerja dan pemberi kerja;
  • hak dan kewajiban kedua belah pihak;
  • jenis pekerjaan serta lokasi kerja;
  • jangka waktu kontrak (PKWT) atau tanpa batas waktu (PKWTT)
  • ketentuan gaji, tunjangan, jam kerja, dan cuti.

Konsekuensi Jika Kontrak Tidak Sah

Kontrak kerja yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti:

  • kontrak batal atau berubah menjadi PKWTT jika PKWT tidak dibuat secara tertulis;
  • pekerja berhak atas pesangon dan kompensasi jika pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan secara tidak sah;
  • perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau denda jika melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Isi Kontrak Kerja

Kontrak kerja harus disusun dengan jelas agar hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum serta meminimalkan potensi perselisihan.

Untuk lebih jelasnya berikut adalah komponen dalam kontrak kerja.

1. Identitas Pihak yang Terlibat

Kontrak harus mencantumkan informasi lengkap mengenai:

  • pemberi kerja (nama perusahaan, alamat, dan identitas hukum);
  • pekerja (nama lengkap, alamat, nomor identitas seperti KTP atau paspor).

2. Jenis Pekerjaan

Kontrak harus menjelaskan secara spesifik tugas dan tanggung jawab pekerja, termasuk posisi atau jabatan yang diberikan.

Contoh:

“Pekerja dipekerjakan sebagai Staff Administrasi dengan tugas utama mengelola dokumen, menginput data, serta berkoordinasi dengan tim terkait.”

3. Jangka Waktu Kontrak

Harus disebutkan pula apakah kontrak bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jika PKWT, harus disebutkan durasi kontraknya.

Contoh:

  • PKWT: Kontrak berlaku selama 12 bulan sejak tanggal 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
  • PKWTT: Kontrak ini bersifat tetap tanpa batas waktu, mengikuti peraturan perusahaan yang berlaku.

4. Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pemberi Kerja

Bagian ini mencantumkan hak pekerja, seperti:

  • gaji dan tunjangan;
  • jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan);
  • cuti tahunan, sakit, dan izin lainnya.

Juga mencakup kewajiban pekerja, seperti:

  • melaksanakan tugas sesuai deskripsi pekerjaan;
  • mematuhi peraturan perusahaan;
  • menjaga kerahasiaan informasi perusahaan

5. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas

Tentunya, kontrak kerja harus mencantumkan jumlah gaji yang diterima, sistem pembayaran (bulanan/mingguan), serta tunjangan seperti:

  • tunjangan makan, transportasi, atau kesehatan;
  • bonus dan insentif (jika ada).

Contoh:

“Pekerja akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.000.000 per bulan, dibayarkan pada tanggal 25 setiap bulan, serta tunjangan transportasi sebesar Rp500.000 per bulan.

6. Jam Kerja dan Waktu Istirahat

Tak hanya itu, kontrak juga harus mencantumkan jam kerja sesuai regulasi, misalnya:

  • 40 jam per minggu (8 jam per hari untuk 5 hari kerja);
  • ketentuan kerja lembur dan kompensasinya.

Contoh:

“Jam kerja adalah Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB, dengan waktu istirahat 1 jam pada pukul 12.00–13.00 WIB.”

7. Ketentuan Cuti dan Libur

Cuti dan libur pun harus dijelaskan hak cuti pekerja, seperti:

  • cuti tahunan (minimal 12 hari per tahun);
  • cuti sakit (dengan surat dokter);
  • cuti khusus (pernikahan, melahirkan, atau duka cita).

8. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Lebih lengkap lagi, kontrak kerja harus menjelaskan kondisi di mana kontrak bisa dihentikan, misalnya:

  • PHK oleh perusahaan karena efisiensi, pelanggaran berat, atau alasan lain sesuai regulasi;
  • pengunduran diri pekerja dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya;
  • masa percobaan (jika ada) dengan durasi maksimal 3 bulan.

9. Penyelesaian Perselisihan

Hal yang boleh luput dari kontrak kerja  adalah bagian penyelesaian perselisihan.

Jika terjadi sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, kontrak harus mencantumkan mekanisme penyelesaian, seperti:

  • negosiasi internal antara pekerja dan manajemen;
  • mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan jika tidak ada kesepakatan;
  • penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial jika mediasi gagal.

10. Tanda Tangan dan Persetujuan Kedua Pihak

Terakhir, kontrak kerja harus ditandatangani oleh

  • pekerja;
  • pemberi kerja atau perwakilan perusahaan.

Kontrak juga harus dibuat dalam dua rangkap untuk masing-masing pihak.

Cara Membuat Kontrak Kerja

Mungkin, sebagai HRD Anda sudah sering membuat atau me-review kontrak kerja.

Akan tetapi, untuk memastikan semuanya sesuai hukum dan mudah dipahami kedua belah pihak, ada beberapa langkah penting yang sebaiknya tidak dilewatkan.

Kontrak kerja bukan hanya formalitas, ini adalah dokumen penting yang jadi acuan selama karyawan bekerja di perusahaan Anda.

Berikut panduan lengkap cara membuat kontrak kerja:

1. Tentukan Dulu Jenis Kontraknya

Langkah pertama adalah menentukan jenis hubungan kerja.

Apakah kontraknya untuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), part-time, magang, atau freelance?

Sebab, jenis hubungan kerja tersebut akan menentukan isi dan durasi kontrak nantinya.

2. Gunakan Format Resmi dan Kop Surat

Setelah itu, siapkan format kontrak yang rapi dan profesional.

Jangan lupa gunakan kop surat resmi perusahaan di bagian atas. Ini penting untuk menunjukkan legalitas perusahaan.

3. Susun Isi Kontrak dengan Struktur yang Jelas

Saat menyusun isi kontrak, pastikan kerangkanya mudah dibaca dan tidak membingungkan.

Berikut prinsip-prinsip penting yang bisa Anda ikuti dilansir dari Hukum Online:

  • Sistematis, lengkap, dan jelas: Urutan isinya harus runtut dan mudah dipahami. Misalnya: mulai dari identitas, jabatan, hak & kewajiban, lalu penutup.
  • One clause, one concept: Satu pasal hanya membahas satu hal. Misalnya, jangan campurkan soal gaji dan cuti dalam satu pasal.
  • Judul setiap pasal: Tambahkan judul pada setiap bagian, misalnya “Hak dan Kewajiban Karyawan” atau “Waktu Kerja”. Ini membantu karyawan menelusuri isi kontrak dengan cepat.
  • Prinsip 3P (Predict, Provide, Protect): Prediksi kemungkinan masalah (seperti resign, konflik, atau keterlambatan gaji), sediakan aturan solusinya, dan lindungi hak kedua belah pihak.
  • Letakkan pasal tambahan di bagian akhir: Pasal-pasal seperti penyelesaian sengketa, perubahan kontrak, atau force majeure sebaiknya diletakkan di bagian penutup.

4. Tulis Identitas Lengkap Kedua Pihak

Cantumkan nama perusahaan, nama wakil perusahaan (biasanya manajer HR atau direktur), serta nama dan data lengkap karyawan (nama, alamat, nomor KTP/paspor).

Ini penting untuk menghindari kesalahan data di kemudian hari.

5. Jabarkan Jabatan dan Tugas Karyawan

Tuliskan jabatan karyawan dan apa saja tugasnya.

Jangan terlalu umum. Lebih baik ditulis jelas: misalnya “melayani pelanggan di kasir, melakukan input data transaksi harian, dan membantu stock opname.”

6. Atur Waktu dan Tempat Kerja

Jelaskan jam kerja, hari kerja, apakah bekerja di kantor atau remote, dan aturan istirahat.

Bila kerja shift, tulis juga aturan pembagian shift-nya.

7. Jelaskan Gaji dan Tunjangan

Tulis berapa gaji pokoknya, apa saja tunjangannya, kapan dibayarkan (misalnya tanggal 25 tiap bulan), dan lewat mana (transfer bank atau tunai).

Kalau ada bonus atau insentif, cantumkan juga.

8. Tambahkan Masa Percobaan (Jika Ada)

Untuk karyawan tetap, Anda bisa tambahkan masa probation maksimal 3 bulan.

Akan tetapi untuk karyawan kontrak (PKWT), tidak boleh ada masa percobaan karena bisa membuat kontrak dianggap batal menurut hukum.

9. Tuliskan Hak dan Kewajiban Masing-Masing

Tulis hak karyawan, seperti gaji tepat waktu, cuti, BPJS, dan pelatihan. Tuliskan juga kewajiban karyawan, seperti menaati aturan kerja, menjaga nama baik perusahaan, dan menyelesaikan tugas dengan baik.

Sebaliknya, hak dan kewajiban perusahaan juga perlu dituliskan.

10. Jelaskan Cara Kontrak Bisa Berakhir

Tuliskan bagaimana kontrak bisa berhenti: apakah karena masa kerja selesai, resign, PHK, atau hal tak terduga (force majeure).

Jangan lupa cantumkan apakah karyawan harus memberi surat pengunduran diri, berapa lama masa pemberitahuan, dan soal pengembalian aset perusahaan.

11. Tambahkan Ketentuan Jika Terjadi Konflik

Bagaimana kalau terjadi masalah atau sengketa kerja?

Tulis langkah penyelesaiannya, misalnya diselesaikan secara musyawarah dulu, lalu mediasi dengan Disnaker, dan jika tetap tidak selesai, bisa ke pengadilan hubungan industrial.

12. Tulis Penutup dan Tanda Tangan

Terakhir, tambahkan pernyataan bahwa kedua pihak sepakat dengan isi kontrak. Lalu, minta tanda tangan dari karyawan dan pihak perusahaan di atas materai.

Buat dua rangkap: satu untuk perusahaan dan satu untuk karyawan.

Contoh Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah dokumen penting yang memastikan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Berikut adalah beberapa contoh kontrak kerja yang bisa Anda jadikan referensi.

1.Contoh Kontrak Kerja PKWTT

contoh kontrak kerja pkwtt
Contoh kontrak kerja PKWTT

2. Contoh Kontrak Kerja PKWT

contoh kontrak kerja pkwt
Contoh kontrak kerja PKWT

3. Contoh Kontrak Kerja Freelance

contoh kontrak kerja freelance
Contoh kontrak kerja freelance

4. Contoh Kontrak Kerja Proyek

Contoh kontrak kerja proyek
Contoh kontrak kerja proyek

5. Contoh Kontrak Kerja Karyawan

Contoh kontrak kerja karyawan
Contoh kontrak kerja karyawan

Baca juga: Contoh Offering Letter Serta Komponen, Tahap, & Template Gratis

Download Template Kontrak Kerja Gratis!

Membuat kontrak kerja yang sesuai dengan aturan dan regulasi sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja terlindungi.

Untuk memudahkan Anda, kami menyediakan template contoh kontrak kerja yang bisa langsung digunakan dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Template Contoh Kontrak Kerja

Template Contoh Kontrak Kerja

Kelola Kontrak Kerja Lebih Mudah dengan KantorKu

hris kantorku

Pembuatan kontrak kerja hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya datang saat Anda harus menyimpan, memperbarui, dan menelusuri data karyawan secara cepat.

Dengan fitur aplikasi data karyawan dari KantorKu, pengelolaan kontrak kerja dan data administrasi jadi lebih praktis dan terorganisir.

Anda bisa:

  • Update informasi kontrak dan status kepegawaian secara realtime
  • Kelompokkan karyawan berdasarkan jabatan, gaji, domisili, hingga riwayat kontrak
  • Proses onboarding karyawan baru lebih cepat, cukup isi data dari aplikasi KantorKu di ponsel
  • Sesuaikan field data sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan

Jadi, Anda tidak perlu lagi ribet cek satu-satu dokumen atau spreadsheet saat butuh data kontrak karyawan. Semua tersistem, tersimpan rapi, dan bisa diakses kapan saja.

Yuk, permudah pengelolaan kontrak kerja dengan aplikasi data karyawan KantorKu. Waktunya upgrade sistem administrasi HR Anda ke level yang lebih modern dan efisien!

Jadwalkan demo sekarang dan optimalkan produktivitas HR Anda!

Sumber:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

HR Administration
Bagikan
Table of Contents