Karyawan Kontrak Dapat Pesangon atau Tidak? Ini Aturan & Cara Hitungnya!
Apakah karyawan kontrak dapat pesangon? Simak aturan uang kompensasi PKWT, siapa yang berhak menerima, rumus perhitungan, hingga contoh hitungnya.
Table of Contents
- Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?
- Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
- Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kompensasi PKWT?
- Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan Kontrak
- Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
- Perbedaan Pesangon Karyawan Tetap dan Kompensasi Karyawan Kontrak
- Apa Risiko Perusahaan Jika Salah Mengelola Hak Karyawan Kontrak?
- Checklist HR Sebelum Kontrak Karyawan Berakhir
- Bagaimana HR Mengelola Kontrak Karyawan agar Lebih Efisien?
- Kelola Data Kontrak dan Payroll Karyawan Lebih Mudah dengan KantorKu HRIS!
Table of Contents
- Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?
- Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
- Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kompensasi PKWT?
- Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan Kontrak
- Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
- Perbedaan Pesangon Karyawan Tetap dan Kompensasi Karyawan Kontrak
- Apa Risiko Perusahaan Jika Salah Mengelola Hak Karyawan Kontrak?
- Checklist HR Sebelum Kontrak Karyawan Berakhir
- Bagaimana HR Mengelola Kontrak Karyawan agar Lebih Efisien?
- Kelola Data Kontrak dan Payroll Karyawan Lebih Mudah dengan KantorKu HRIS!
Karyawan kontrak dapat pesangon atau tidak masih menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan HR, pemilik usaha, maupun karyawan ketika masa kontrak berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini wajar karena masih banyak yang menganggap semua karyawan berhak menerima pesangon, tanpa melihat status hubungan kerjanya. Padahal, aturan mengenai hak karyawan kontrak dan karyawan tetap memiliki ketentuan yang berbeda.
Lantas, apakah karyawan kontrak dapat pesangon jika di-PHK, bagaimana aturan mengenai uang kompensasi karyawan kontrak, dan bagaimana cara menghitungnya sesuai ketentuan yang berlaku?
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut!
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?

Jawaban singkatnya, tidak. Karyawan kontrak atau pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berhak menerima pesangon ketika hubungan kerjanya berakhir.
Namun, bukan berarti karyawan kontrak tidak mendapatkan hak apa pun. Sebagai gantinya, mereka berhak menerima uang kompensasi PKWT apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa pesangon hanya diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan.
Sementara itu, pekerja PKWT memperoleh hak berupa uang kompensasi ketika masa kontraknya berakhir atau dalam kondisi lain yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 61A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta dijabarkan lebih lanjut melalui Pasal 15 sampai Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang memenuhi persyaratan ketika hubungan kerjanya berakhir.
Baca Juga: 8 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang, Apakah Dapat Pesangon?
Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika hubungan kerjanya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak ini berbeda dengan pesangon karena hanya berlaku bagi pekerja kontrak dan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani.
Kewajiban pemberian uang kompensasi mulai diatur secara lebih jelas melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja
Berbeda dengan pesangon yang diberikan berdasarkan kondisi PHK, uang kompensasi PKWT dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Artinya, semakin lama masa kerja dalam kontrak, semakin besar kompensasi yang berhak diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, berikut karakteristik uang kompensasi PKWT yang perlu dipahami:
- Hanya diberikan kepada pekerja dengan status PKWT.
- Dibayarkan ketika hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan.
- Besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah pekerja.
- Berbeda dengan pesangon yang hanya berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT).
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PKWT Apakah Boleh? Ini Aturan & Batas Waktunya
Kelola data karyawan, approval, absensi, payroll, hingga kebutuhan administrasi HR dalam satu software HRIS.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kompensasi PKWT?
Tidak semua pekerja kontrak otomatis mendapatkan uang kompensasi PKWT. Hak ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan ketenagakerjaan, mulai dari status hubungan kerja, masa kerja, hingga kondisi berakhirnya kontrak.
Bagi HR, memahami siapa saja yang berhak menerima kompensasi penting agar perusahaan dapat menghitung dan membayarkan hak karyawan secara tepat.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, beberapa pekerja yang berhak menerima uang kompensasi PKWT antara lain:
1. Pekerja dengan Status PKWT
Syarat utama penerima kompensasi adalah pekerja harus memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PKWT merupakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau pekerjaan tertentu sesuai perjanjian yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, karyawan tetap atau pekerja dengan status PKWTT tidak menerima uang kompensasi PKWT karena memiliki mekanisme hak akhir kerja yang berbeda.
2. Pekerja dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan Secara Terus-Menerus
Pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan uang kompensasi ketika hubungan kerjanya berakhir.
Masa kerja tersebut juga menjadi dasar dalam menentukan besaran kompensasi yang akan diterima pekerja.
Karena itu, HR perlu memastikan data tanggal mulai dan berakhir kontrak tercatat dengan akurat agar tidak terjadi kesalahan perhitungan.
3. Pekerja yang Kontraknya Berakhir Sesuai Jangka Waktu
Pekerja yang menyelesaikan masa kontraknya hingga selesai tetap memiliki hak atas uang kompensasi PKWT.
Contohnya, seorang karyawan memiliki kontrak selama 12 bulan. Setelah masa kontrak selesai dan perusahaan tidak melakukan perpanjangan, perusahaan tetap wajib menghitung dan memberikan kompensasi sesuai ketentuan.
Kondisi ini merupakan salah satu kasus yang paling sering terjadi dalam pengelolaan karyawan kontrak.
4. Pekerja yang Kontraknya Diperpanjang
Perpanjangan kontrak tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi.
Apabila pekerja telah menyelesaikan satu periode PKWT kemudian kontraknya diperpanjang, perusahaan tetap perlu memberikan uang kompensasi atas periode kontrak sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting diperhatikan HR agar tidak menganggap bahwa kompensasi hanya diberikan ketika pekerja benar-benar berhenti bekerja.
5. Pekerja dengan PKWT Berdasarkan Selesainya Pekerjaan Tertentu
Selain berdasarkan jangka waktu, PKWT juga dapat dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Jika pekerjaan tersebut selesai lebih cepat dari perkiraan awal, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan kompensasi berdasarkan masa kerja pekerja hingga hubungan kerja berakhir.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16, termasuk mekanisme perhitungan kompensasi untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu.
Baca Juga: 6 Perbedaan PKWT dan PKWTT dari segi Hak, Probation hingga Masa Kerja
Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan Kontrak

Perhitungan uang kompensasi PKWT dilakukan berdasarkan masa kerja dan upah bulanan pekerja. Semakin lama masa kerja karyawan dalam kontrak, semakin besar nominal kompensasi yang diterima sesuai perhitungan proporsional.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16, rumus perhitungan uang kompensasi PKWT adalah:
Uang kompensasi = (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Atau secara sederhana:
Masa kerja ÷ 12 × upah bulanan
Berikut ketentuan perhitungannya:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima kompensasi sebesar 1 bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan kompensasi secara proporsional.
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan tetap dihitung secara proporsional berdasarkan total masa kerja.
Kelola data karyawan, approval, absensi, payroll, hingga kebutuhan administrasi HR dalam satu software HRIS.
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
Setelah memahami rumus perhitungan uang kompensasi PKWT, Anda mungkin masih bertanya bagaimana penerapannya dalam kondisi nyata.
Berikut beberapa contoh simulasi perhitungan kompensasi karyawan kontrak berdasarkan masa kerja dan jumlah upah yang diterima.
1. Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT dengan Masa Kerja 12 Bulan
Seorang karyawan kontrak bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus dengan total upah berupa upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan.
Karena masa kerjanya telah mencapai 12 bulan, maka karyawan tersebut berhak menerima kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Perhitungannya:
12 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp5.000.000
Jadi, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi PKWT sebesar Rp5.000.000 kepada karyawan tersebut.
2. Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT dengan Masa Kerja 6 Bulan
Seorang karyawan memiliki kontrak kerja selama 6 bulan dengan total upah berupa upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp4.000.000 per bulan.
Karena masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, maka kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Perhitungannya:
6 ÷ 12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima uang kompensasi PKWT sebesar Rp2.000.000.
3. Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT dengan Masa Kerja 24 Bulan
Seorang karyawan kontrak bekerja selama 24 bulan dengan total upah berupa upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000 per bulan.
Meskipun masa kerjanya lebih dari 12 bulan, perhitungan kompensasi tetap menggunakan rumus proporsional.
Perhitungannya:
24 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000
Maka, total uang kompensasi PKWT yang perlu dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp12.000.000.
4. Hal yang Perlu Diperhatikan HR Saat Menghitung Kompensasi PKWT
Dalam praktiknya, kesalahan perhitungan kompensasi sering terjadi karena HR tidak menggunakan data yang tepat.
Sebelum menghitung kompensasi, pastikan beberapa informasi berikut sudah sesuai:
- Tanggal mulai dan berakhir kontrak karyawan.
- Total masa kerja selama menjalani PKWT.
- Jumlah upah terakhir yang menjadi dasar perhitungan.
- Komponen upah yang termasuk dalam perhitungan.
- Riwayat perpanjangan kontrak apabila ada.
Baca Juga: Apa Itu Kontrak Kerja? Arti, Jenis, Komponen, & 5 Contohnya!
Perbedaan Pesangon Karyawan Tetap dan Kompensasi Karyawan Kontrak
Pesangon karyawan tetap dan uang kompensasi karyawan kontrak merupakan dua hak yang berbeda ketika hubungan kerja berakhir. Perbedaan utamanya terletak pada status karyawan, dasar pemberian, dan cara perhitungannya.
Bagi HR, memahami perbedaan ini penting agar perusahaan dapat memberikan hak karyawan sesuai ketentuan dan menghindari kesalahan dalam administrasi.
1. Status Penerima
Pesangon diberikan kepada karyawan tetap dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sedangkan uang kompensasi diberikan kepada karyawan kontrak dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
2. Dasar pemberian
Pesangon diberikan ketika karyawan tetap mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, uang kompensasi PKWT diberikan ketika masa kontrak karyawan berakhir dan memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
3. Cara perhitungan
Pesangon karyawan tetap dihitung berdasarkan masa kerja dan kondisi PHK yang terjadi.
Sedangkan kompensasi PKWT dihitung berdasarkan masa kerja dengan rumus:
- Masa kerja dalam bulan ÷ 12 × 1 bulan upah
4. Kepastian nominal
Nominal pesangon karyawan tetap dapat berbeda karena dipengaruhi alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, nominal kompensasi PKWT lebih mudah diprediksi karena bergantung pada masa kerja dan upah yang diterima karyawan.
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan perbedaan pesangon karyawan tetap dan kompensasi karyawan kontrak:
| Aspek | Pesangon Karyawan Tetap (PKWTT) | Kompensasi Karyawan Kontrak (PKWT) |
| Status karyawan | Karyawan tetap | Karyawan kontrak |
| Dasar pemberian | PHK sesuai ketentuan | Berakhirnya kontrak kerja |
| Dasar hukum | UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 | PP No. 35 Tahun 2021 |
| Waktu pemberian | Saat terjadi PHK | Saat kontrak berakhir |
| Perhitungan | Berdasarkan masa kerja dan kondisi PHK | Berdasarkan masa kerja dan upah |
Baca Juga: 7 Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tetap, Mana yang Lebih Baik?
Apa Risiko Perusahaan Jika Salah Mengelola Hak Karyawan Kontrak?
Kesalahan dalam mengelola hak karyawan kontrak tidak hanya berdampak pada karyawan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan.
Mulai dari kesalahan administrasi hingga potensi perselisihan hubungan industrial, HR perlu memastikan seluruh proses kontrak dan pembayaran hak karyawan berjalan sesuai aturan.
Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:
- Perselisihan hubungan industrial: Karyawan dapat mengajukan keberatan apabila perusahaan tidak memenuhi hak kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kesalahan perhitungan kompensasi: Data masa kerja, upah, atau periode kontrak yang tidak akurat dapat menyebabkan nominal kompensasi yang dibayarkan menjadi tidak sesuai.
- Keterlambatan pembayaran hak karyawan: Proses administrasi yang tidak terorganisir dapat membuat perusahaan terlambat memberikan uang kompensasi ketika kontrak berakhir.
- Risiko pelanggaran regulasi ketenagakerjaan: Kesalahan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja PKWT dapat membuat perusahaan dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku.
- Administrasi HR menjadi tidak efisien: Pengelolaan kontrak secara manual dapat menyulitkan HR dalam memantau banyak karyawan dengan tanggal kontrak dan hak yang berbeda.
- Menurunnya kepercayaan karyawan: Pengelolaan hak yang tidak transparan dapat memengaruhi hubungan kerja dan citra perusahaan di mata karyawan.
Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem administrasi HR yang rapi untuk membantu memantau data karyawan, masa kontrak, hingga proses payroll agar seluruh kewajiban dapat dikelola dengan lebih akurat.
Baca Juga: 10 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, & Magang [Word & Pdf]
Checklist HR Sebelum Kontrak Karyawan Berakhir
Sebelum masa kontrak karyawan berakhir, HR perlu memastikan seluruh proses administrasi dan hak karyawan telah dipersiapkan dengan baik.
Hal ini penting agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai aturan dan menghindari kesalahan dalam proses akhir hubungan kerja.
Berikut checklist yang perlu diperhatikan HR:
- Cek tanggal berakhirnya kontrak: Pastikan HR mengetahui jadwal berakhir setiap PKWT agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses perpanjangan maupun penyelesaian kontrak.
- Pastikan status kontrak karyawan: Periksa kembali apakah karyawan termasuk PKWT yang masih aktif, akan diperpanjang, atau hubungan kerjanya akan berakhir.
- Hitung masa kerja karyawan: Pastikan total masa kerja sudah sesuai karena menjadi dasar dalam menghitung uang kompensasi PKWT.
- Periksa komponen upah terakhir: Pastikan data upah pokok dan tunjangan tetap yang digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi sudah benar.
- Hitung uang kompensasi PKWT: Lakukan perhitungan sesuai rumus dan ketentuan yang berlaku agar hak karyawan diberikan secara tepat.
- Siapkan dokumen administrasi: Pastikan dokumen seperti perjanjian kerja, riwayat kontrak, dan bukti pembayaran hak karyawan tersimpan dengan rapi.
- Perbarui data karyawan dalam sistem HR: Setelah kontrak berakhir, pastikan status karyawan diperbarui agar data administrasi perusahaan tetap akurat.
Bagaimana HR Mengelola Kontrak Karyawan agar Lebih Efisien?
Mengelola kontrak karyawan tidak hanya berkaitan dengan membuat dan menyimpan dokumen perjanjian kerja. HR juga perlu memastikan data karyawan, masa kontrak, hak kompensasi, hingga proses payroll dapat dikelola secara akurat.
- Menyimpan data kontrak secara terpusat: Gunakan sistem database karyawan agar informasi seperti tanggal mulai kerja, masa kontrak, dan status karyawan mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
- Membuat pengingat masa berakhir kontrak: Pastikan HR memiliki sistem pengingat agar tidak melewatkan jadwal perpanjangan maupun proses penyelesaian kontrak karyawan.
- Mengintegrasikan data kontrak dengan payroll: Hubungkan informasi kontrak dengan proses penggajian agar perhitungan upah, kompensasi, dan administrasi pembayaran dapat dilakukan lebih akurat.
- Memastikan data karyawan selalu diperbarui: Lakukan pembaruan informasi terkait status kerja, perubahan jabatan, maupun riwayat kontrak agar database HR tetap sesuai kondisi terbaru.
- Mengurangi proses administrasi manual: Manfaatkan teknologi seperti aplikasi HRIS untuk membantu HR mengelola absensi, data karyawan, payroll, hingga dokumen administrasi dalam satu sistem.
- Menyediakan akses mandiri bagi karyawan: Dengan fitur seperti aplikasi employee self service, karyawan dapat mengakses informasi tertentu secara mandiri sehingga mengurangi beban administrasi HR.
Kelola Data Kontrak dan Payroll Karyawan Lebih Mudah dengan KantorKu HRIS!
Mengelola karyawan kontrak membutuhkan pencatatan administrasi yang rapi, mulai dari data PKWT, masa kerja, status kontrak, hingga perhitungan hak karyawan seperti uang kompensasi.
Namun, jika seluruh proses tersebut masih dilakukan secara manual, HR berisiko mengalami kesalahan pencatatan, terlambat memperbarui status kontrak, hingga kesulitan menghitung kebutuhan payroll secara akurat.
Karena itu, perusahaan membutuhkan sistem HR digital seperti KantorKu HRIS untuk membantu mengelola data karyawan, absensi, payroll, hingga administrasi HR lainnya dalam satu platform terintegrasi.
Beberapa fitur utama KantorKu HRIS yang dapat membantu mempermudah pekerjaan HR Anda antara lain:
- Database Karyawan Terpusat: Semua data karyawan tersimpan dalam satu sistem sehingga lebih rapi, mudah diakses, dan mengurangi risiko data tercecer.
- Aplikasi Absensi Karyawan: Memudahkan perusahaan mencatat dan memantau kehadiran karyawan secara digital tanpa perlu rekap manual dengan dukungan aplikasi absensi karyawan dan aplikasi absensi online.
- Payroll Otomatis: Proses penggajian, BPJS, dan pajak dapat dihitung otomatis sehingga lebih cepat dan meminimalkan kesalahan, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan aplikasi gaji dan kalkulator gaji.
- Monitoring KPI dan Penilaian Kinerja: Membantu perusahaan menilai performa karyawan dengan sistem yang lebih terstruktur dan objektif.
- Employee Self Service: Karyawan dapat mengakses data pribadi, cuti, dan kebutuhan administratif secara mandiri tanpa harus selalu melalui HR.
Jika pengelolaan kontrak PKWT, payroll, absensi, dan data karyawan di perusahaan Anda masih dilakukan secara manual, sekarang saatnya beralih ke sistem yang lebih modern.
Anda dapat mulai menggunakan KantorKu HRIS untuk membantu mengelola administrasi HR, mulai dari absensi, payroll, hingga data karyawan dalam satu platform yang lebih praktis.
Yuk, mulai transformasi digital HR perusahaan Anda sekarang juga dengan beralih ke KantorKu HRIS. Book demo gratis sekarang!
Kelola data karyawan, approval, absensi, payroll, hingga kebutuhan administrasi HR dalam satu software HRIS.
Referensi
Pasal 61A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 15 sampai Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Related Articles
8 Contoh Jadwal Shift Kerja Perawat Lengkap + Template Gratis
10 Contoh Surat Pernyataan Dokumen Asli Lamaran Kerja, CPNS, DLL