Panduan Mutasi Kerja: 7 Jenis, Syarat & Aturan sesuai UU (Lengkap)

Mutasi adalah pemindahan karyawan ke posisi atau lokasi baru. Simak jenis, syarat, dasar hukum, dan alasan mutasi kerja menurut UU.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 10 September 2025
Key Takeaways
Mutasi adalah perpindahan karyawan dari satu posisi, divisi, atau lokasi kerja dalam perusahaan yang sama.
Mutasi tidak boleh dilakukan sepihak, kecuali ada klausul dalam perjanjian kerja.
Jenis mutasi karyawan termasuk mutasi promosi, antar departemen, lokasi, rotasi, dll.
Mutasi bertujuan mengembangkan karier, mengisi posisi kritis, hingga menyiapkan karyawan untuk promosi.
Mutasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian keahlian dan minat karyawan.

Ingin melakukan mutasi karyawan? Sebagai HR, penting memahami dulu syarat, aturan, serta dasar hukumnya sesuai UU Ketenagakerjaan. 

Mutasi adalah perubahan penempatan atau perpindahan karyawan dari satu posisi, divisi, maupun lokasi kerja ke tempat lain dalam perusahaan.

Tujuannya bisa beragam, mulai dari pengembangan karier, efisiensi perusahaan, hingga kebutuhan operasional. 

Sebelum asal melakukan mutasi karyawan, mari pahami tata cara, syarat, jenis, dan alasan mutasi agar karyawan tetap merasa dihargai!

Apa itu Mutasi Kerja?

Mutasi kerja adalah proses memindahkan karyawan ke posisi, divisi, atau lokasi kerja lain dalam perusahaan yang sama. 

Perpindahan ini bisa terjadi karena promosi, kebutuhan bisnis, restrukturisasi, atau permintaan karyawan itu sendiri. 

Jika dijalankan dengan baik, mutasi membantu perusahaan memanfaatkan talenta internal dan memberi peluang pengembangan karier. 

Namun jika mutasi dilakukan tanpa persetujuan, karyawan bisa merasa bingung dan menolak yang bisa berujung menjadi masalah hukum.

Baca Juga: 6 Contoh Surat Mutasi Karyawan untuk Swasta & PNS berbagai Posisi 

Dasar Hukum Mutasi Kerja

Agar mutasi kerja berjalan dengan lancar, Anda perlu tau bahwa mutasi kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Beberapa pasal di dalamnya menjelaskan tentang prosedur mutasi, yaitu:

1. Pasal 32 

Isinya menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja harus mempertimbangkan kesesuaian posisi dengan keahlian dan minatnya. 

2. Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d

Menyebutkan mutasi tidak boleh dilakukan sepihak, kecuali ada klausul yang menyatakan sebaliknya dalam perjanjian kerja.

3. Pasal 154A Ayat (1) 

Jika karyawan menolak mutasi dengan mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis, HR berhak untuk melakukan PHK. 

4. Pasal 161 Ayat (1) 

Perusahaan berhak menegur jika karyawan menolak mutasi karena sudah melanggar mengikuti peraturan perusahaan. Oleh karena itu, mutasi perlu disepakati sejak awal perjanjian kerja.

5. Pasal 168 

Menghapus ketetapan bahwa karyawan menolak mutasi dianggap mengundurkan diri. Kini, penolakan mutasi tidak otomatis dianggap resign. Apalagi jika mutasi tercantum dalam perjanjian kerja.

Jenis-jenis Mutasi Kerja

Ketahui juga berbagai jenis mutasi kerja agar Anda bisa menentukan mana yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan sekaligus kondisi karyawan. Berikut beberapa jenis mutasi kerja:

1. Mutasi Promosi

Diberikan sebagai penghargaan ketika karyawan dipindahkan ke posisi dengan tanggung jawab dan wewenang yang lebih tinggi. Biasanya disertai peningkatan gaji dan benefit lain.

2. Mutasi Antar Departemen

Prosedurnya karyawan dipindahkan dari satu departemen ke departemen lain di perusahaan. Alasannya karena kompetensi karyawan lebih cocok di bagian lain atau kebutuhan di divisi.

3. Mutasi Lokasi

Mutasi ini mengubah tempat kerja karyawan, bisa antar cabang dalam kota, antar kota, bahkan lintas negara. Perusahaan biasanya menanggung biaya relokasi kalau penting bagi bisnis.

4. Mutasi Rotasi 

Tujuannya memberi kesempatan karyawan mempelajari berbagai peran di perusahaan. Biasanya diberikan untuk meningkatkan keterampilan karyawan agar siap naik jabatan.

5. Mutasi Pengganti 

Mutasi ini dilakukan sementara untuk mengisi posisi yang kosong karena ada karyawan lain yang resign, pensiun, atau promosi agar operasional terjaga.

6. Mutasi Perubahan Peran 

Mutasi ini tidak mengubah departemen atau lokasi, tetapi lebih pada perubahan tanggung jawab atau jabatan. 

7. Mutasi Jam Kerja (Shift)

Jenis mutasi ini menggeser jam kerja atau shift karyawan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional. Misalnya, memindahkan karyawan dari shift malam ke shift pagi.

Baca Juga: Job Rotation: Tujuan, Tantangan, Contoh, dan Strategi Penerapannya 

Tujuan Mutasi Kerja

Ada kalanya perusahaan perlu melakukan mutasi kerja. Prosedur ini tidak selalu buruk, bahkan terkadang disarankan. Berikut berbagai alasan kenapa harus mutasi?

1. Mengembangkan Karier Karyawan

Mutasi memberikan karyawan tantangan dan pengalaman baru, sehingga mereka merasa bisa terus berkembang dan cenderung lebih termotivasi dalam bekerja.

2. Mengisi Posisi Kritis

Mutasi memungkinkan perusahaan menempatkan karyawan sesuai kebutuhan organisasi. Posisi yang kritis pun tetap terisi, dan operasional tetap berjalan tanpa hambatan.

3. Menyiapkan Karyawan untuk Naik Jabatan

Dengan memindahkan karyawan ke departemen atau posisi lain, mereka dapat mempelajari keterampilan baru agar mereka lebih siap ketika akan naik jabatan.

4. Meningkatkan Retensi Karyawan

Mutasi bisa meningkatkan retensi dengan membuat karyawan merasa perusahaan mendukung pengembangan karier mereka. Mereka akan merasa dipercaya dan tidak berpindah ke perusahaan lain.

5. Membantu Menyesuaikan Kondisi Karyawan

Mutasi bisa membantu karyawan lebih produktif apabila mutasi diajukan atas permohonan karyawan, misalnya karena keluarga sakit, jarak yang terlalu jauh, dll.

Syarat Mutasi Kerja

Mutasi kerja tidak boleh dilakukan sembarangan, karena karyawan bisa menolak dan mangkir yang menyebabkan perusahaan kehilangan aset penting. Terdapat 4 syarat yang perlu dipenuhi sebelum mutasi karyawan:

1. Sesuaikan Penempatan Tenaga Kerja 

Penempatan tenaga kerja harus dipertimbangkan secara obyektif tanpa diskriminasi. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan yaitu:

  • Keahlian
  • Bakat
  • Minat
  • Pengalaman

Jika harus memindahkan karyawan, maka pastikan beri posisi yang relevan dengan pengalaman dan minatnya. 

2. Disetujui Kedua Pihak 

Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak, kecuali jika mutasi tercantum dalam perjanjian kerja yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan mutasi. Tanpa adanya klausul tersebut, persetujuan dari karyawan diperlukan. 

3. Memberikan Upah Minimum 

Mutasi tidak boleh mengakibatkan penurunan upah. Pengusaha tetap harus membayarkan upah di atas upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan kerja.

4. Tidak Melanggar Perjanjian Kerja Bersama

Mutasi harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama. Jika tidak ada, mutasi harus dibicarakan terlebih dahulu dengan karyawan yang bersangkutan. 

Alasan Seseorang Kena Mutasi Kerja

Ketika seseorang terkena mutasi, bukan berarti karyawan tersebut tidak menunjukkan performa baik. Lantas apa penyebab karyawan dimutasi? Berikut beberapa alasan yang bisa digunakan:

  1. Mengembangkan keterampilan dan memperluas pengalaman mereka di departemen lain dalam satu perusahaan.
  2. Meratakan beban kerja operasional.
  3. Mengisi posisi yang kosong akibat pengunduran diri, pensiun, atau pemecatan.
  4. Memindahkan karyawan ke posisi yang lebih sesuai dengan keahlian.
  5. Mengatasi konflik internal atau meningkatkan keterlibatan karyawan dalam pekerjaan.
  6. Karyawan mengajukan permohonan atas kemauan sendiri karena alasan pribadi.
  7. Perusahaan membuka cabang baru dan memindahkan karyawan untuk mendukung operasional di lokasi tersebut.
  8. Menyatukan karyawan sebagai bagian integrasi setelah merger atau akuisisi.

Setelah tau syaratnya, beberapa dari Anda mungkin bertanya berapa lama proses mutasi kerja? 

Jawabannya bisa bervariasi tergantung jenis mutasi, kebijakan perusahaan, dan kesiapan karyawan. Secara umum, proses mutasi bisa berlangsung 1 hingga 6 bulan.

Pusing Urus Mutasi? Kelola Administrasi Karyawan dengan Mudah pakai KantorKu HRIS 

Proses mutasi adalah proses yang rumit, karena HR harus menentukan jenis mutasi, memastikan persyaratan terpenuhi, dan mencatat setiap perpindahan karyawan. 

Tanpa sistem yang terintegrasi, HR sulit memantau approval dan dokumen risiko tercecer. Pusing, bukan?

Kini, Anda bisa urus semua administrasi dalam satu dashboard pakai KantorKu HRIS!

Dengan KantorKu HRIS, HR dapat:

  • Memperbarui jabatan, lokasi kerja, atau divisi karyawan mutasi dalam database yang fleksibel.
  • Membuat alur mutasi sesuai kebutuhan perusahaan berkat sistem yang customizable.
  • Fasilitas onboarding mandiri untuk karyawan yang menjalani rotasi peran baru.
  • Pengambilan keputusan mutasi berbasis kinerja melalui fitur 9-Box dan KPI/OKR.

Semua administrasi diurus dalam satu platform sehingga tidak perlu repot dengan dokumen fisik atau spreadsheet yang harus dicek satu per satu.

Yuk, permudah proses mutasi dengan solusi KantorKu HRIS all-in-one yang sudah dipercaya 5.000+ perusahaan. Mau coba? Book demo gratis sekarang untuk merasakan fitur-fiturnya!

Pusing Dokumen Tercecer? Urus Pakai KantorKu HRIS!

hris kantorku banner

Sumber:

Employee Transfer: How to Manage Process, Policy & Relocation | Omnipresent

Bagikan

Related Articles

onshore outsourcing

Onshore Outsourcing: Arti, Risiko, & Cara agar Tak Rugi

Onshore Outsourcing adalah alih daya di negara sendiri, lebih aman, patuh regulasi, dan mudah komunikas. Cari tahu caranya!
bpo adalah

Business Process Outsourcing (BPO): Arti, Jenis, & 3 Bentuknya

Masih ragu BPO adalah solusi tepat? Ketahui arti, fungsi, dan manfaat Business Process Outsourcing untuk perkembangan perusahaan.
notulen rapat

20 Contoh Notulen Rapat, Gratis & Siap Pakai!

Kesulitan mencatat hasil rapat dengan jelas? Temukan contoh notulen rapat dari berbagai perusahaan swasta, BUMN, OSIS, dan tindak lanjut