10 Jenis Paid Leave: Pelajari Hak Karyawan dan Aturannya!
Temukan 10 jenis paid leave yang umum digunakan di perusahaan Indonesia, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti tahunan.
Table of Contents
- Apa yang Dimaksud dengan Paid Leave?
- Jenis-Jenis Cuti yang Ada di Indonesia
- Tujuan dan Manfaat Paid Leave
- Jenis-jenis dan Aturan Pemberian Paid Leave di Indonesia
- Cara Mengelola Paid Leave di Perusahaan
- Tantangan dalam Implementasi Paid Leave
- CTA ke HRIS KantorKu agar Pengajuan Cuti Karyawan Anda Jadi Lebih Mudah
Table of Contents
- Apa yang Dimaksud dengan Paid Leave?
- Jenis-Jenis Cuti yang Ada di Indonesia
- Tujuan dan Manfaat Paid Leave
- Jenis-jenis dan Aturan Pemberian Paid Leave di Indonesia
- Cara Mengelola Paid Leave di Perusahaan
- Tantangan dalam Implementasi Paid Leave
- CTA ke HRIS KantorKu agar Pengajuan Cuti Karyawan Anda Jadi Lebih Mudah
Paid leave adalah salah satu hak penting karyawan yang wajib Anda pahami, terutama jika Anda seorang pemilik bisnis atau HR.
Selain berdampak langsung pada kesejahteraan tim, pengelolaan cuti yang baik juga bisa meningkatkan produktivitas dan loyalitas kerja.
Penasaran seperti apa aturan dan jenis-jenis paid leave yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Apa yang Dimaksud dengan Paid Leave?

Paid leave atau cuti berbayar adalah hak karyawan untuk mengambil waktu istirahat dari pekerjaan tanpa kehilangan upahnya di bulan tersebut.
Jika melansir dari Darwinbox, paid leave adalah waktu istirahat dari sebuah pekerjaan di mana karyawan tetap menerima gaji atau kompensasi seperti biasa.
Jenis cuti ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti liburan, hari besar nasional, cuti sakit, keperluan pribadi, bahkan untuk keperluan keluarga seperti melahirkan atau merawat anggota keluarga.
Setiap perusahaan maupun negara memiliki kebijakan dan hak cuti berbayar yang berbeda. Biasanya, sudah ada aturan khusus yang mengatur bagaimana dan kapan cuti berbayar bisa diambil oleh karyawan, mulai dari syarat durasi kerja hingga alasan pengajuan cuti tersebut.
Dalam masa cuti ini, kamu tetap akan menerima gaji secara penuh meskipun tidak bekerja selama beberapa hari. Istilah ini umum digunakan dalam sistem ketenagakerjaan global dan menjadi salah satu bentuk perlindungan kesejahteraan bagi karyawan.
Tentu saja, jatah cuti ini tidak bisa diambil secara sembarangan atau tanpa batas. Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda terkait jumlah hari cuti berbayar, tergantung pada budaya kerja, kebijakan internal, dan sistem benefit yang ditetapkan.
Meski begitu, seluruh aturan tersebut tetap harus selaras dengan regulasi yang berlaku di masing-masing negara.
Jenis-Jenis Cuti yang Ada di Indonesia
Dalam dunia kerja profesional, ada berbagai jenis cuti yang secara resmi diakui dan berlaku di Indonesia.
Masing-masing memiliki ketentuan, durasi, dan sistem pengupahan yang berbeda, tergantung alasan serta urgensi cutinya.
Memahami ragam jenis cuti ini penting agar Anda sebagai pemilik bisnis atau tim HR dapat merancang kebijakan kerja yang adil, legal, dan berkelanjutan.
Secara umum, jenis cuti di Indonesia dibagi menjadi dua kategori besar: cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave). Mari kita bahas keduanya secara lebih rinci:
Apa Itu Unpaid Leave?
Unpaid leave adalah cuti yang diambil karyawan tanpa mendapatkan gaji atau kompensasi selama masa cuti berlangsung.
Cuti jenis ini biasanya diajukan secara sukarela oleh karyawan karena alasan pribadi yang tidak termasuk dalam kategori cuti resmi yang diatur undang-undang, seperti:
- Ingin berlibur lebih lama dari jatah cuti tahunan
- Menyelesaikan urusan pribadi yang mendesak
- Merawat anggota keluarga yang sakit
- Studi lanjutan atau pelatihan non-mandatori
Karena tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, kebijakan unpaid leave umumnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
Durasi dan syaratnya pun sangat fleksibel, tergantung kesepakatan bersama antara karyawan dan HR.
Namun, meskipun karyawan tidak menerima gaji selama unpaid leave, status kepegawaian mereka tetap aktif dan posisi mereka tetap dijaga hingga masa cuti selesai.
Apa Itu Annual Leave?
Annual leave atau cuti tahunan adalah hak cuti berbayar yang diberikan kepada karyawan setelah menyelesaikan masa kerja minimal 12 bulan berturut-turut.
Ini merupakan salah satu bentuk paid leave yang diatur secara tegas dalam UU No. 13 Tahun 2003, tepatnya pada Pasal 79 ayat (2) huruf c.
Setiap karyawan berhak atas minimal 12 hari cuti tahunan setiap tahunnya, yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi, liburan, atau rehat dari rutinitas kerja.
Cuti tahunan ini tetap dibayarkan penuh oleh perusahaan, dan pelaksanaannya biasanya diatur lebih lanjut dalam:
- Peraturan perusahaan
- Perjanjian kerja
- Perjanjian kerja bersama (PKB)
Beberapa perusahaan juga menerapkan sistem block leave, di mana karyawan diwajibkan mengambil cuti tahunan secara berturut-turut dalam periode tertentu untuk menjaga keseimbangan kerja dan mencegah kelelahan kerja (burnout).
Tujuan dan Manfaat Paid Leave

Karena paid leave adalah bentuk penghargaan sekaligus perlindungan yang diberikan kepada karyawan berupa cuti berbayar.
Artinya, karyawan bisa mengambil waktu istirahat dari pekerjaan tanpa kehilangan hak atas gaji mereka sendiri.
Meski terlihat sederhana, kebijakan ini memiliki dampak besar, baik untuk kesejahteraan individu maupun keberlangsungan bisnis.
Sebagai pemilik bisnis atau praktisi HR, memahami tujuan dan manfaat paid leave akan membantu Anda menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Tujuan Diberikannya Paid Leave
Di balik kebijakan cuti berbayar, ternyata ada banyak alasan strategis yang menjadikannya penting untuk diterapkan secara konsisten dalam sebuah perusahaan.
Selain berguna bagi karyawan, paid leave juga bisa membawa dampak positif bagi perusahaan secara jangka panjang, sehingga bisa memaksimalkan potensi yang ada.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tujuan dan manfaat dari pemberian paid leave:
1. Memberi Ruang untuk Istirahat dan Pemulihan
Tekanan kerja yang terus-menerus bisa mempengaruhi fisik maupun mental karyawan secara langsung.
Paid leave dapat memberi kesempatan untuk rehat sejenak, mengisi ulang energi, dan kembali bekerja dalam kondisi yang lebih bugar dan siap.
2. Membantu Menjaga Work-Life Balance
Paid leave juga mendukung karyawan dalam menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadinya.
Dengan waktu istirahat yang cukup, mereka dapat memenuhi tanggung jawab keluarga tanpa harus mengorbankan performa kerja.
3. Mencegah Stres Berlebihan dan Burnout
Beban kerja tinggi dan ritme kerja cepat bisa juga menjadi salah satu alasan yang dapat menyebabkan stres menumpuk pada diri seorang karyawan.
Maka cuti berbayar menjadi solusi sekaligus hak yang wajib diberikan perusahaan, untuk menghindari kelelahan berkepanjangan, sehingga bisa tetap menjaga kesehatan mental karyawannya.
4. Meningkatkan Loyalitas dan Retensi
Ketika perusahaan peduli terhadap kebutuhan karyawan, termasuk soal waktu istirahat, hal ini akan meningkatkan rasa memiliki dan loyalitas. Dampaknya, tingkat turnover pun bisa ditekan secara signifikan.
5. Mematuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Di Indonesia, pemberian cuti tahunan minimal 12 hari kerja telah diatur dalam perundang-undangan.
Dengan menyediakan paid leave sesuai ketentuan, perusahaan ikut menjaga kepatuhan hukum dan reputasi bisnis.
Manfaat Adanya Paid Leave
Setelah memahami tujuannya, maka kini saatnya untuk Anda melihat berbagai manfaat nyata dari penerapan paid leave.
Manfaat ini akan dirasakan oleh setiap karyawan secara individu, serta oleh perusahaan secara keseluruhan, terutama dalam hal produktivitas, retensi, hingga citra perusahaan di mata publik.
Berikut beberapa manfaat paid leave yang dimaksud:
1. Produktivitas yang Lebih Tinggi
Ketika karyawan memiliki waktu istirahat yang cukup, mereka biasanya akan bekerja dengan lebih fokus dan efisien untuk hasil semaksimal mungkin.
2. Kesehatan Mental Lebih Stabil
Paid leave juga dapat membantu karyawan untuk menurunkan risiko stres, kecemasan, hingga depresi selama bekerja.
Dengan kondisi mentalnya yang sehat, karyawan akan lebih siap menghadapi tantangan pekerjaan hari-hari berikutnya.
3. Relasi Sosial yang Lebih Baik
Saat karyawan memiliki waktu untuk berkumpul dengan keluarga atau teman, nilai-nilai hubungan sosial mereka pun pada akhirnya tetap terjaga.
Hal ini penting untuk dilakukan, karena interaksi dan hubungan sosial akan sangatHal ini berdampak positif pada kepuasan hidup dan suasana hati saat kembali bekerja.
4. Meningkatkan Kreativitas dan Daya Inovasi
Jeda dari rutinitas kerja bisa membuka ruang refleksi dan pemikiran baru. Banyak ide segar dan solusi inovatif justru muncul saat pikiran sedang rileks.
5. Menambah Daya Tarik Perusahaan
Perusahaan yang memiliki kebijakan paid leave yang jelas dan berpihak pada karyawan akan dipandang lebih positif. Ini bisa menjadi nilai tambah dalam menarik talenta terbaik di pasar kerja.
Jenis-jenis dan Aturan Pemberian Paid Leave di Indonesia

Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, ada berbagai jenis cuti berbayar (paid leave) yang secara resmi diatur oleh undang-undang.
Masing-masing jenis cuti memiliki syarat, durasi, dan tujuan yang berbeda tergantung pada kondisi atau kebutuhan karyawan.
Sebagai HR atau pemilik bisnis, penting bagi Anda untuk memahami klasifikasinya agar bisa menerapkan kebijakan cuti secara adil dan sesuai regulasi.
Di Indonesia, aturan ini mengacu pada beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang masih berlaku meskipun telah terbit UU Cipta Kerja pada 2020.
Jika berdasarkan Pasal 79 ayat (1), pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan sebagai bagian dari perlindungan hak dasar tenaga kerja.
Artinya, perusahaan tidak bisa mengabaikan pemberian cuti begitu saja karena ini sudah menjadi sebuah amanat dari undang-undang.
Berikut adalah jenis-jenis paid leave yang umum ditemukan di perusahaan Indonesia:
1. Cuti Sakit
Cuti ini diberikan kepada karyawan yang tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan, baik karena sakit ringan, penyakit serius, hingga cedera akibat kecelakaan kerja.
Diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a, cuti sakit berlaku ketika karyawan tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan, dan harus disertai surat dokter. Pengupahan selama masa cuti sakit adalah sebagai berikut:
- 100% gaji selama 4 bulan pertama
- 75% untuk 4 bulan kedua
- 50% untuk 4 bulan ketiga
- 25% dari bulan ke-13 hingga PHK (jika kondisi tidak pulih)
Selama masa sakit yang sah, perusahaan tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Cuti sakit juga mencakup kondisi yang memerlukan rawat inap maupun pemulihan di rumah dalam waktu lama.
Untuk karyawan perempuan yang tidak dapat bekerja akibat kondisi kesehatan tertentu, mereka juga berhak atas cuti sakit dengan gaji maksimal selama 2 hari.
Baca Juga: Wajib Surat Dokter? Ini Aturan Cuti Sakit Karyawan Swasta
2. Cuti Penting (Cuti Khusus)
Cuti ini biasanya diberikan kepada karaywan yang sedang dalam situasi tertentu dan dianggap penting atau mendesak.
Jenis paid leave ini dikenal juga sebagai cuti khusus, dan berlaku untuk kebutuhan pribadi yang sifatnya mendesak. Berikut rinciannya berdasarkan Pasal 93 ayat (4) huruf e):
Contohnya:
- Karyawan menikah: maksimal 3 hari cuti berbayar
- Menikahkan anak, mengkhitankan, atau membaptis anak: maksimal 2 hari
- Istri melahirkan atau mengalami keguguran: suami berhak cuti maksimal 2 hari
- Anggota keluarga inti meninggal dunia: maksimal 1 hari
Jenis cuti ini dapat memberikan fleksibilitas bagi karyawan untuk mengurus urusan pribadi yang sifatnya tidak dapat ditunda.
3. Cuti Hamil dan Melahirkan
Khusus bagi karyawan perempuan yang sedang hamil dan bersiap melahirkan, perusahaan wajib memberikan cuti hamil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82, karyawan perempuan berhak atas:
- 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan
- 1,5 bulan cuti setelah melahirkan
Tujuan dari cuti ini adalah agar karyawan bisa fokus pada proses persalinan dan pemulihan fisik serta emosionalnya setelah melahirkan.
Untuk mengajukan cuti hamil, seorang karyawan biasanya memerlukan surat keterangan dari dokter kandungan sebagai bukti pendukung dalam pengajuan cuti.
4. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan jenis paid leave paling umum yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 64, karyawan berhak atas:
- 1 hari cuti per bulan
- Total 12 hari cuti per tahun
Selain itu, beberapa perusahaan juga menerapkan sistem cuti khusus seperti block leave, di mana seorang karyawan harus mengambil cuti minimal 5 hari kerja berturut-turut tanpa jeda, terutama di sektor perbankan dan keuangan.
Kemudian, untuk kebijakan terhadap cuti yang tidak terpakai selama periode tertentu pun cukup bervariasi di beberapa perusahaan.
Ada perusahaan yang dapat mengakumulasi cuti ke tahun berikutnya, menggantinya dengan kompensasi uang, atau bahkan menghanguskannya jika tidak digunakan.
Berikut beberapa ketentuan paid leave yang secara resmi diatur dan wajib dipatuhi oleh perusahaan swasta di Indonesia:
5. Cuti Besar (Istirahat Panjang)
Cuti besar sering diperuntukkan bagi karyawan yang telah bekerja minimal 6 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang sama.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf d, cuti besar akan diberikan selama 2 bulan, masing-masing di tahun ke-7 dan ke-8.
Setelah cuti besar digunakan, hak ini akan kembali diberikan setelah 6 tahun berikutnya, dan tidak bisa diambil lagi selama dua tahun setelah masa cuti tersebut.
6. Cuti Bersama
Meskipun sering dipraktikkan, cuti bersama tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta. Pelaksanaannya fleksibel dan bergantung pada kebijakan internal, meski biasanya mengacu pada SKB Tiga Menteri yang diterbitkan tiap tahun.
Beberapa perusahaan memotong cuti tahunan untuk cuti bersama, sementara lainnya menganggapnya sebagai hari libur tambahan yang tidak memotong hak cuti karyawan.
7. Cuti Haid
Karyawan perempuan berhak tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua masa haid, tanpa potongan gaji, selama ada pemberitahuan kepada perusahaan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1).
Namun, implementasi cuti haid kerap menyesuaikan sesuai dengan kebijakan perusahaan, misalnya mensyaratkan surat keterangan medis sebagai bukti.
8. Cuti Keguguran
Bagi karyawan perempuan yang mengalami keguguran, mereka juga berhak atas istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan medis.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 82 ayat (2) dan cuti ini tetap harus dibayarkan penuh oleh perusahaan.
9. Cuti Ibadah Haji atau Umrah
Karyawan Muslim berhak mengajukan cuti untuk menjalankan ibadah haji atau umrah. Durasi cuti bisa mencapai maksimal 50 hari, tergantung kesepakatan. Berdasarkan Pasal 93 ayat (2), perusahaan tetap wajib membayar gaji selama masa ibadah berlangsung.
Namun, hak ini hanya diberikan sekali seumur hidup dalam masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Dengan memahami aturan pemberian paid leave berdasarkan perundang-undangan, Anda bisa memastikan praktik HR di perusahaan tetap adil, legal, dan mendukung kesejahteraan karyawan.
Baca Juga: Aturan Cuti Ibadah Haji dan Umroh Karyawan Swasta & PNS
Cara Mengelola Paid Leave di Perusahaan

Mengatur paid leave di perusahaan dibutuhkan sistem yang terstruktur, komunikasi yang jelas, serta kebijakan yang adil agar tidak menimbulkan tumpang tindih jadwal, beban kerja yang tidak merata, atau ketidakpuasan dari karyawan.
Berikut langkah-langkah penting yang bisa diterapkan untuk mengelola paid leave secara efektif:
1. Buat Kebijakan Cuti yang Jelas, Tertulis, dan Mudah Diakses
Langkah pertama adalah menyusun pedoman cuti dalam bentuk dokumen resmi perusahaan. Kebijakan ini harus menjelaskan secara spesifik beberapa hal seperti:
- Siapa yang berhak mengambil cuti dan kapan bisa mulai mengajukan
- Jumlah hari cuti tahunan, ketentuan akumulasi, dan batas waktu penggunaan
- Jenis-jenis cuti berbayar yang berlaku (tahunan, penting, melahirkan, dll.)
- Alur pengajuan dan siapa yang memberi persetujuan
Pastikan semua karyawan mendapatkan salinan dokumen ini atau bisa mengaksesnya melalui sistem internal perusahaan.
Komunikasi awal yang terbuka akan meminimalkan kebingungan dan potensi perselisihan di kemudian hari.
2. Gunakan Sistem Pengajuan Cuti Digital untuk Efisiensi Proses
Alih-alih mengandalkan chat pribadi atau formulir manual, perusahaan Anda sebaiknya menggunakan sistem digital dalam mengelola permintaan cuti. Sistem ini dapat berupa software HRIS atau aplikasi internal yang mampu:
- Mencatat semua pengajuan cuti secara otomatis dan kronologis
- Mengirim notifikasi kepada atasan atau HR untuk disetujui
- Menyesuaikan cuti yang sudah diambil dengan jatah yang tersedia
Dengan sistem digital, pengajuan cuti menjadi lebih rapi, bisa diproses cepat, dan mengurangi risiko miskomunikasi atau kehilangan data.
3. Lakukan Perencanaan dan Penyusunan Jadwal Cuti Secara Berkala
Salah satu tantangan dalam pengelolaan paid leave adalah penumpukan cuti dalam periode tertentu, seperti akhir tahun atau musim liburan. Untuk mencegah ini, tim HR bisa melakukan beberapa hal berikut:
- Menyusun kalender cuti bersama berdasarkan proyeksi workload tiap divisi
- Mendorong karyawan untuk merencanakan cuti sejak awal tahun
- Menerapkan sistem cuti bergilir agar operasional tetap berjalan optimal
Perencanaan ini juga bisa membantu Anda mendeteksi karyawan yang belum mengambil cuti sama sekali, indikator penting untuk mencegah burnout.
4. Tegaskan Kebijakan Terkait Sisa Cuti dan Penggantiannya
Setiap perusahaan memiliki pendekatan berbeda terkait sisa cuti yang tidak digunakan. HR perlu menentukan dan menjelaskan sejak awal:
- Apakah sisa cuti bisa diakumulasi ke tahun berikutnya?
- Apakah bisa diuangkan sebagai kompensasi?
- Apakah akan hangus setelah batas waktu tertentu?
Keputusan ini perlu dituangkan dalam dokumen resmi dan dikomunikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru dari karyawan.
5. Otomatisasi Rekap Cuti dan Pantau Data Lewat HRIS
Agar pengelolaan cuti tetap berjalan konsisten dan akurat, dalam hal ini perusahaan sangat disarankan untuk menggunakan HRIS (Human Resource Information System) seperti KantorKu.
Dengan fitur manajemen cuti di dalamnya, Anda bisa mempermudah beberapa hal terkait rekap cuti otomatis:
- Melihat rekap jatah dan riwayat cuti tiap karyawan dalam satu dashboard
- Menyinkronkan cuti dengan kalender kerja tim atau divisi
- Mengakses laporan cuti secara real-time untuk evaluasi dan audit
Sistem seperti HRIS KantorKu dapat menghemat banyak waktu administratif HR dan membuat seluruh proses Abda lebih transparan serta bebas error.
Dengan manajemen cuti yang tepat, Anda tidak hanya menjaga kepatuhan hukum, tapi juga menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar menghargai keseimbangan hidup karyawan.
Tantangan dalam Implementasi Paid Leave
Meskipun paid leave merupakan salah satu hak mendasar bagi karyawan, realitanya implementasi kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus di lapangan.
Perusahaan sering dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari persoalan anggaran hingga dampak langsung terhadap ritme operasional.
Berikut adalah beberapa tantangan umum yang perlu diantisipasi dalam penerapan paid leave:
Meskipun cuti berbayar merupakan salah satu hak mendasar bagi karyawan, realitanya implementasi kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus di lapangan. Perusahaan sering dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari persoalan anggaran hingga dampak langsung terhadap ritme operasional.
Berikut adalah beberapa tantangan umum yang perlu diantisipasi dalam penerapan paid leave:
1. Beban Finansial yang Harus Ditanggung Perusahaan
Memberikan waktu istirahat tanpa memotong gaji tentu mempengaruhi arus kas perusahaan, apalagi jika cuti dilakukan serentak oleh banyak karyawan. Beberapa risiko finansial yang umum terjadi antara lain:
- Gaji tetap berjalan meski tidak ada output kerja. Hal ini bisa menjadi beban besar bagi bisnis kecil atau startup yang masih menjaga efisiensi biaya operasional.
- Adanya biaya tambahan untuk pengganti sementara. Perusahaan mungkin harus membayar lembur, merekrut pekerja lepas, atau mengalihkan tugas ke tim lain.
- Kurangnya perencanaan anggaran. Bila tidak diantisipasi sejak awal tahun, pengeluaran untuk paid leave bisa mengganggu pos keuangan lainnya.
2. Gangguan Terhadap Operasional Bisnis
Saat beberapa karyawan mengambil cuti secara bersamaan atau mendadak, kegiatan operasional bisa jadi akan terganggu.
Beberapa dampak yang sering kali terjadi dalam hal seperti ini antara lain:
- Produktivitas menurun. Tugas yang biasanya dikerjakan oleh karyawan yang cuti bisa tertunda atau tidak berjalan optimal.
- Keterlambatan proyek. Dalam proyek yang melibatkan tim kecil, satu orang yang cuti bisa membuat timeline molor, terutama jika tidak ada sistem back-up yang jelas.
- Beban kerja tim meningkat. Rekan kerja yang tidak cuti terpaksa menanggung tambahan pekerjaan, yang berisiko menyebabkan kelelahan dan penurunan motivasi.
3. Ketiadaan Sistem yang Efisien untuk Monitoring dan Pengajuan Cuti
Masih banyak perusahaan yang mengelola cuti secara manual, menggunakan spreadsheet atau bahkan catatan kertas. Ini menimbulkan berbagai masalah:
- Sulit memantau sisa cuti. HR harus menghitung manual dan berisiko salah rekap.
- Tidak ada data real-time. Manajer sulit melihat siapa saja yang sedang cuti dan bagaimana dampaknya terhadap distribusi kerja tim.
- Proses pengajuan tidak terdokumentasi dengan baik. Jika ada sengketa, perusahaan tidak memiliki jejak digital yang bisa dijadikan acuan.
Baca Juga: 10 Aplikasi Cuti Karyawan Terbaik, HR Wajib Tahu!
CTA ke HRIS KantorKu agar Pengajuan Cuti Karyawan Anda Jadi Lebih Mudah
Kadang kala, satu pengajuan yang terlambat disetujui bisa berdampak signifikan pada operasional tim secara keseluruhan.
Belum lagi jika rekap cuti masih dilakukan secara manual, kejadian seperti salah hitung, sulit dilacak, dan menyita waktu HR tak lagi bisa dihindari.
Oleh karena itu, dengan adanya HRIS KantorKu, semua proses rekap dan pengajuan cuti karyawan akan menjadi lebih mudah.
Proses pengajuan cuti karyawan bisa dilakukan hanya dalam beberapa klik, lengkap dengan sistem approval otomatis, rekap real-time, dan notifikasi langsung ke atasan terkait.
Anda tak perlu lagi repot mencocokkan data secara satu per satu, karena semuanya tercatat rapi dan bisa diakses kapanpun dibutuhkan dalam satu dashboard.
Ingin tahu bagaimana cara kerjanya? Yuk coba demo gratis HRIS KantorKu sekarang!


Related Articles

PHK karena Mangkir: Aturan, Dasar Hukum, dan 5 Contoh Suratnya!

5 Contoh Form Reimbursement, Format Word hingga PDF [+ Gratis Template]
