5 Cara Membuat SIUP Melalui OSS & Kantor Perdagangan

Cara membuat SIUP lewat OSS dengan mendaftar akun, mengisi data usaha, unggah dokumen, lalu terbitkan NIB sebagai pengganti SIUP

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 03 November 2025
Key Takeaways
Cara membuat SIUP dimulai dengan menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, akta pendirian, dan surat domisili usaha.
Pengajuan SIUP dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah.
Pastikan data usaha seperti nama, alamat, bidang usaha, dan modal disesuaikan dengan dokumen legal pendirian perusahaan.
Setelah disetujui, SIUP akan diterbitkan secara digital dan berlaku selama usaha masih beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Memiliki SIUP memberi legalitas resmi bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan secara sah di Indonesia.

Cara membuat SIUP adalah langkah penting yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan bisnis secara resmi. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan perdagangan. 

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana mengurus SIUP, mulai dari persyaratan dokumen, prosedur pendaftaran, hingga proses penerbitannya yang kini bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS)

Agar tidak salah langkah dan proses perizinan bisnismu berjalan lancar, simak panduan lengkap cara membuat SIUP yang akan dibahas tuntas dalam artikel ini sampai akhir.

Baca Juga: Surat Setoran Pajak (SSP): Arti, Cara Pengisian, dan Contoh

Syarat Dokumen untuk Membuat SIUP

Meskipun sebagian besar proses izin kini terintegrasi melalui NIB di OSS, beberapa dokumen dasar yang menjadi persyaratan validitas data usaha Anda tetap harus disiapkan. 

Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya menjadi syarat dalam pengurusan perizinan berusaha, yang dahulu dikenal sebagai persyaratan SIUP, sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan pejabat terkait:

  • Fotokopi KTP pemohon dan/atau fotokopi direktur perusahaan/penanggung jawab usaha.
  • Fotokopi NPWP perusahaan dan/atau perorangan.
  • Akta Pendirian Perusahaan seperti Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk Badan Usaha seperti PT, CV, atau Koperasi).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau bukti lokasi usaha yang sah.
  • Fotokopi dokumen lingkungan seperti Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan/SPPL), dari Dinas Lingkungan Hidup, jika diperlukan sesuai jenis usaha.
  • Pas foto 4 × 6 cm sebanyak 2 lembar dari pemilik, penanggung jawab, atau direktur utama perusahaan berukuran.
  • Surat kuasa yang disertai materai dan ditandatangani oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan, apabila permohonan diwakilkan.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan diwakilkan dan tidak diajukan langsung oleh pemohon.
  • Surat pernyataan dari pemohon yang berisi informasi tentang lokasi usaha atau surat pengantar dari kepala desa.
  • Neraca Perusahaan (terutama untuk usaha skala menengah dan besar).

Baca Juga: PPh 21 Tanpa NPWP: Aturan, Metode, & Cara Hitungnya

Cara Membuat SIUP

Walau kini Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, banyak pelaku usaha masih mencari tahu cara pembuatannya, baik secara offline melalui Dinas Perdagangan setempat, maupun online melalui OSS.

Pada dasarnya, kedua cara ini bertujuan sama, yaitu mendapatkan legalitas resmi agar usaha dapat dijalankan secara sah.

Berikut panduan lengkap cara membuat SIUP, mulai dari langkah-langkah di kantor hingga cara terbaru melalui sistem OSS yang kini menjadi standar resmi pemerintah.

Cara Membuat SIUP di Kantor Perdagangan

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus SIUP secara langsung, Anda bisa mendatangi kantor Dinas Perdagangan setempat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan Dinas Perdagangan daerahmu.
  2. Datangi kantor Dinas Perdagangan dan serahkan seluruh dokumen tersebut kepada petugas.
  3. Isi formulir permohonan SIUP yang telah disediakan petugas dengan data yang benar dan lengkap.
  4. Tandatangani formulir di atas materai sebagai bentuk tanggung jawab pemohon.
  5. Bayar biaya pengurusan SIUP sesuai kualifikasi dan domisili usaha.
  6. Tunggu proses penerbitan SIUP, biasanya memakan waktu sekitar dua minggu sejak formulir dan dokumen diserahkan.

Namun, penting diketahui bahwa SIUP kini telah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus surat izin secara terpisah, karena NIB sudah mencakup SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Prosesnya kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Cara Membuat SIUP Secara Online di Online Single Submission (OSS)

Berikut panduan lengkap cara membuat SIUP secara online melalui OSS. Langkah-langkah ini juga berlaku sebagai prosedur pembuatan NIB, yang kini menjadi pengganti resmi SIUP di Indonesia.

1. Pendaftaran Akses OSS

  1. Kunjungi situs resmi https://oss.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar” di kanan atas halaman.
Klik Daftar
Klik Daftar
  1. Pilih skala usaha, lalu klik “Lanjut”.
Klik Lanjut
Klik Lanjut | Sumber: OSS
  1. Tentukan jenis pelaku usaha (Perseorangan atau Badan Usaha) dan lengkapi formulir pendaftaran.
Tentukan Perseorangan atau Badan Usaha
Tentukan Perseorangan atau Badan Usaha | Sumber: OSS

Baca Juga: Apa itu Self Employed? Ini Kelebihan, Bidang Kerja & Tips Rekrut

  1. Masukkan data diri seperti NIK dan nomor ponsel/email, lalu klik “Verifikasi”.
Klik Verifikasi
Klik Verifikasi | Sumber: OSS
  1. Lakukan verifikasi data melalui WhatsApp atau email sesuai pilihanmu.
Verifikasi WhatsApp dan Email
Verifikasi WhatsApp dan Email | Sumber: OSS
  1. Buat kata sandi akun dengan ketentuan minimal 8 karakter, terdiri dari huruf, angka, dan karakter spesial.
Buat Kata Sandi Akun
Buat Kata Sandi Akun | Sumber: OSS
  1. Masukkan kata sandi akun OSS milik Anda. Pastikan kata sandi dibuat dengan kombinasi yang kuat agar aman, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Minimal terdiri dari 8 karakter
  • Mengandung huruf
  • Mengandung angka
  • Mengandung karakter spesial seperti (!@#$%^&*_)

Setelah itu, konfirmasi kembali kata sandi yang sudah Anda buat, lalu klik tombol “Lanjut” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Masukkan Kata Sandi
Masukkan Kata Sandi | Sumber: OSS
  1. Isi formulir data profil dengan informasi yang benar dan sesuai KTP elektronik yang sudah terdaftar di Dukcapil.
Isi Formulir Profil
Isi Formulir Profil | Sumber: OSS

Setelah semua data terisi:

  • Baca dan pahami Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang tercantum.
  • Centang kotak persetujuan (checkbox) sebagai tanda Anda telah menyetujuinya.
  • Terakhir, klik tombol “Daftar” untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun OSS.
  1. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi. Setelah itu, klik tombol “Masuk” untuk login ke akun OSS milikmu dan melanjutkan proses pengisian data usaha.
Klik Masuk
Klik Masuk | Sumber: OSS

2. Pengisian Data Usaha di OSS

  1. Setelah berhasil masuk, klik “Mulai” untuk mengisi data usaha. Lanjutkan petunjuk langkah demi langkah hingga tahap “Selesai”.
Klik Mulai
Klik Mulai | Sumber: OSS
Lanjutkan Sampai Tahap Selesai
Lanjutkan Sampai Tahap Selesai | Sumber: OSS
  1. Isi formulir perekaman data pelaku usaha dan klik “Simpan Data”.
Isi Formulir
Isi Formulir | Sumber: OSS
  1. Klik “Tambah Bidang Usaha” dan pilih bidang sesuai jenis kegiatan.
    Tentukan jenis usaha dan kode KBLI (misalnya untuk subsektor penangkapan ikan, pengangkutan ikan, dan sebagainya).
Klik Tambah Bidang Usaha
Klik Tambah Bidang Usaha | Sumber: OSS
  1. Pilih ruang lingkup kegiatan, lalu isi data usaha sesuai kondisi sebenarnya.
Pilih Ruang Lingkup Kegiatan
Pilih Ruang Lingkup Kegiatan | Sumber: OSS
    1. Klik “Validasi Risiko” untuk menentukan skala usaha.
    Klik Validasi Risiko
    Klik Validasi Risiko | Sumber: OSS
    1. Tambahkan produk/jasa yang dihasilkan, lalu klik “Simpan” dan pastikan notifikasi berhasil muncul.
    Klik Tambah Produk/Jasa
    Klik Tambah Produk/Jasa | Sumber: OSS
    Klik Simpan
    Klik Simpan | Sumber: OSS

    Setelah selesai, klik “Proses Perizinan Berusaha” untuk melanjutkan tahap berikutnya.

    Klik Proses Perizinan Usaha
    Klik Proses Perizinan Usaha | Sumber: OSS

    3. Pemenuhan Persyaratan Perizinan

    1. Isi dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
    Isi Dokumen Lingkungan
    Isi Dokumen Lingkungan | Sumber: OSS
    1. Tinjau kembali draft dokumen perizinan dan klik “Terbitkan Perizinan Berusaha” setelah data dinyatakan benar.
    Tinjau Draft Dokumen
    Tinjau Draft Dokumen | Sumber: OSS
    Klik Terbitkan Perizinan Berusaha
    Klik Terbitkan Perizinan Berusaha | Sumber: OSS
    1. Pilih menu Perizinan Berusaha – UMKU, klik “Permohonan Baru”, dan pilih jenis izin Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
    Klik Permohonan Baru
    Klik Permohonan Baru | Sumber: OSS
    Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU
    Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU | Sumber: OSS
    Klik Ajukan Berusaha UMKU
    Klik Ajukan Berusaha UMKU | Sumber: OSS
    Pilih Deskripsi Kegiatan Usaha | Sumber: OSS
    Pilih Surat Izin dan Klik Lanjut
    Pilih Surat Izin dan Klik Lanjut | Sumber: OSS
    1. Pilih jenis perizinan sesuai wilayah (pusat atau daerah), lalu lanjut ke tahap berikutnya.
    2. Jika diminta membuat akun SILAT, klik tautan pendaftaran yang muncul.

    4. Penerbitan NIB (Sebagai Pengganti SIUP)

    Setelah semua data disetujui, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis.

    NIB ini menjadi identitas resmi usahamu dan mencakup seluruh izin dasar, termasuk fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

    Anda dapat mengunduh sertifikat NIB langsung dari dashboard OSS untuk disimpan sebagai bukti legalitas usaha.

    Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi mengurus SIUP secara terpisah, karena fungsinya sudah otomatis tercakup dalam NIB.

    5. Izin Tambahan (Jika Diperlukan)

    Beberapa jenis usaha tertentu masih memerlukan izin tambahan sebelum atau sesudah penerbitan NIB, seperti:

    • Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
    • Izin Lokasi dan Bangunan (IMB, SLF)
    • Izin Sektoral sesuai bidang (contohnya: perikanan, makanan, kesehatan, transportasi, dsb.)

    Sistem OSS akan otomatis memberi tahu jika usahamu termasuk dalam kategori ini, lengkap dengan tautan untuk melanjutkan proses perizinan tambahan.

    Dengan memiliki NIB, Anda sudah sah dan legal menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, tanpa perlu lagi mengurus SIUP secara manual.

    Pastikan semua data yang Anda masukkan di OSS benar dan sesuai dokumen resmi agar izin usaha dapat terbit tanpa hambatan.

    Baca Juga: 3 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan serta Syaratnya!

    Belum Sempat Urus SIUP Karena Sibuk Kelola Karyawan? Percayakan Urusan HR dengan KantorKu HRIS Sekarang!

    Jika Anda sedang pusing dengan urusan administrasi HR dan izin usaha belum sempat juga mengurus SIUP atau sekarang NIB perusahaan, yuk sebaiknya tenang terlebih dahulu.

    Sebab, software KantorKu HRIS bisa jadi jawaban atas semua keresahan Anda terkait pengelolaan karyawan yang kian hari semakin rumit.

    Absensi Karyawan
    Tampilan Dashboard Absensi di KantorKu HRIS

    Berikut beberapa fitur unggulan KantorKu HRIS yang bisa meringankan beban  sebagai pemilik bisnis/pengelola HR:

    • Attendance Management — pantau kehadiran karyawan lewat aplikasi, GPS atau perangkat mobile, tanpa harus manual
    • Payroll, perpajakan & BPJS otomatis — hitung gaji, pajak PPh 21, BPJS, dan keluarkan slip gaji digital dengan cepat.
    • Reimbursement — kelola klaim biaya, pengeluaran, budget karyawan dengan mudah dan terpantau dalam satu dashboard.
    Pengajuan Reimbursement Pakai KantorKu HRIS
    Pengajuan Reimbursement Pakai KantorKu HRIS
    • Performance management (KPI/OKR, Review 360°) — ukur kinerja karyawan, tetapkan target, dan jalankan program pengembangan SDM secara digital. 

    Tertarik untuk menggunakan KantorKu HRIS?
    Yuk Coba Demo Gratis Hari Ini!

    kantorku hris
    Bagikan

    Related Articles

    No Image

    Surat Mutasi Karyawan: Pengertian, Tujuan & Cara Membuat Surat Mutasi Karyawan

    Simak informasi seputar apa itu surat mutasi karyawan, lalu bagaimana menyusun yang baik serta contoh Word dan PDF yang siap edit untuk kebutuhan mutasi antar divisi maupun lokasi.
    nib adalah

    Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Dasar Hukum & Syaratnya

    NIB adalah Nomor Induk Berusaha, identitas legal usaha di OSS. Berlaku untuk UMKM hingga PT dengan syarat KTP, NPWP, dan data usaha.
    Cara Membuat Slip Gaji di excel

    Cara Membuat Slip Gaji di Excel & Word [Boleh Copas!]

    Cara membuat slip gaji Excel: isi data karyawan, gunakan VLOOKUP untuk otomatisasi gaji, potongan, tunjangan, dan hitung gaji bersih rapi.