5 Cara Membuat SIUP Melalui OSS & Kantor Perdagangan
Cara membuat SIUP lewat OSS dengan mendaftar akun, mengisi data usaha, unggah dokumen, lalu terbitkan NIB sebagai pengganti SIUP
Table of Contents
Cara membuat SIUP adalah langkah penting yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan bisnis secara resmi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan perdagangan.
Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana mengurus SIUP, mulai dari persyaratan dokumen, prosedur pendaftaran, hingga proses penerbitannya yang kini bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Agar tidak salah langkah dan proses perizinan bisnismu berjalan lancar, simak panduan lengkap cara membuat SIUP yang akan dibahas tuntas dalam artikel ini sampai akhir.
Baca Juga: Surat Setoran Pajak (SSP): Arti, Cara Pengisian, dan Contoh
Syarat Dokumen untuk Membuat SIUP
Meskipun sebagian besar proses izin kini terintegrasi melalui NIB di OSS, beberapa dokumen dasar yang menjadi persyaratan validitas data usaha Anda tetap harus disiapkan.
Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya menjadi syarat dalam pengurusan perizinan berusaha, yang dahulu dikenal sebagai persyaratan SIUP, sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan pejabat terkait:
- Fotokopi KTP pemohon dan/atau fotokopi direktur perusahaan/penanggung jawab usaha.
- Fotokopi NPWP perusahaan dan/atau perorangan.
- Akta Pendirian Perusahaan seperti Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk Badan Usaha seperti PT, CV, atau Koperasi).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau bukti lokasi usaha yang sah.
- Fotokopi dokumen lingkungan seperti Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan/SPPL), dari Dinas Lingkungan Hidup, jika diperlukan sesuai jenis usaha.
- Pas foto 4 × 6 cm sebanyak 2 lembar dari pemilik, penanggung jawab, atau direktur utama perusahaan berukuran.
- Surat kuasa yang disertai materai dan ditandatangani oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan, apabila permohonan diwakilkan.
- Fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan diwakilkan dan tidak diajukan langsung oleh pemohon.
- Surat pernyataan dari pemohon yang berisi informasi tentang lokasi usaha atau surat pengantar dari kepala desa.
- Neraca Perusahaan (terutama untuk usaha skala menengah dan besar).
Baca Juga: PPh 21 Tanpa NPWP: Aturan, Metode, & Cara Hitungnya
Cara Membuat SIUP
Walau kini Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, banyak pelaku usaha masih mencari tahu cara pembuatannya, baik secara offline melalui Dinas Perdagangan setempat, maupun online melalui OSS.
Pada dasarnya, kedua cara ini bertujuan sama, yaitu mendapatkan legalitas resmi agar usaha dapat dijalankan secara sah.
Berikut panduan lengkap cara membuat SIUP, mulai dari langkah-langkah di kantor hingga cara terbaru melalui sistem OSS yang kini menjadi standar resmi pemerintah.
Cara Membuat SIUP di Kantor Perdagangan
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus SIUP secara langsung, Anda bisa mendatangi kantor Dinas Perdagangan setempat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan Dinas Perdagangan daerahmu.
- Datangi kantor Dinas Perdagangan dan serahkan seluruh dokumen tersebut kepada petugas.
- Isi formulir permohonan SIUP yang telah disediakan petugas dengan data yang benar dan lengkap.
- Tandatangani formulir di atas materai sebagai bentuk tanggung jawab pemohon.
- Bayar biaya pengurusan SIUP sesuai kualifikasi dan domisili usaha.
- Tunggu proses penerbitan SIUP, biasanya memakan waktu sekitar dua minggu sejak formulir dan dokumen diserahkan.
Namun, penting diketahui bahwa SIUP kini telah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus surat izin secara terpisah, karena NIB sudah mencakup SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Prosesnya kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS.
Cara Membuat SIUP Secara Online di Online Single Submission (OSS)
Berikut panduan lengkap cara membuat SIUP secara online melalui OSS. Langkah-langkah ini juga berlaku sebagai prosedur pembuatan NIB, yang kini menjadi pengganti resmi SIUP di Indonesia.
1. Pendaftaran Akses OSS
- Kunjungi situs resmi https://oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas halaman.

- Pilih skala usaha, lalu klik “Lanjut”.

- Tentukan jenis pelaku usaha (Perseorangan atau Badan Usaha) dan lengkapi formulir pendaftaran.

Baca Juga: Apa itu Self Employed? Ini Kelebihan, Bidang Kerja & Tips Rekrut
- Masukkan data diri seperti NIK dan nomor ponsel/email, lalu klik “Verifikasi”.

- Lakukan verifikasi data melalui WhatsApp atau email sesuai pilihanmu.

- Buat kata sandi akun dengan ketentuan minimal 8 karakter, terdiri dari huruf, angka, dan karakter spesial.

- Masukkan kata sandi akun OSS milik Anda. Pastikan kata sandi dibuat dengan kombinasi yang kuat agar aman, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Minimal terdiri dari 8 karakter
- Mengandung huruf
- Mengandung angka
- Mengandung karakter spesial seperti (!@#$%^&*_)
Setelah itu, konfirmasi kembali kata sandi yang sudah Anda buat, lalu klik tombol “Lanjut” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

- Isi formulir data profil dengan informasi yang benar dan sesuai KTP elektronik yang sudah terdaftar di Dukcapil.

Setelah semua data terisi:
- Baca dan pahami Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang tercantum.
- Centang kotak persetujuan (checkbox) sebagai tanda Anda telah menyetujuinya.
- Terakhir, klik tombol “Daftar” untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun OSS.
- Jika pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi. Setelah itu, klik tombol “Masuk” untuk login ke akun OSS milikmu dan melanjutkan proses pengisian data usaha.

2. Pengisian Data Usaha di OSS
- Setelah berhasil masuk, klik “Mulai” untuk mengisi data usaha. Lanjutkan petunjuk langkah demi langkah hingga tahap “Selesai”.


- Isi formulir perekaman data pelaku usaha dan klik “Simpan Data”.

- Klik “Tambah Bidang Usaha” dan pilih bidang sesuai jenis kegiatan.
Tentukan jenis usaha dan kode KBLI (misalnya untuk subsektor penangkapan ikan, pengangkutan ikan, dan sebagainya).

- Pilih ruang lingkup kegiatan, lalu isi data usaha sesuai kondisi sebenarnya.

- Klik “Validasi Risiko” untuk menentukan skala usaha.

- Tambahkan produk/jasa yang dihasilkan, lalu klik “Simpan” dan pastikan notifikasi berhasil muncul.


Setelah selesai, klik “Proses Perizinan Berusaha” untuk melanjutkan tahap berikutnya.

3. Pemenuhan Persyaratan Perizinan
- Isi dokumen lingkungan sesuai ketentuan.

- Tinjau kembali draft dokumen perizinan dan klik “Terbitkan Perizinan Berusaha” setelah data dinyatakan benar.


- Pilih menu Perizinan Berusaha – UMKU, klik “Permohonan Baru”, dan pilih jenis izin Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).





- Pilih jenis perizinan sesuai wilayah (pusat atau daerah), lalu lanjut ke tahap berikutnya.
- Jika diminta membuat akun SILAT, klik tautan pendaftaran yang muncul.
4. Penerbitan NIB (Sebagai Pengganti SIUP)
Setelah semua data disetujui, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis.
NIB ini menjadi identitas resmi usahamu dan mencakup seluruh izin dasar, termasuk fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Anda dapat mengunduh sertifikat NIB langsung dari dashboard OSS untuk disimpan sebagai bukti legalitas usaha.
Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi mengurus SIUP secara terpisah, karena fungsinya sudah otomatis tercakup dalam NIB.
5. Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis usaha tertentu masih memerlukan izin tambahan sebelum atau sesudah penerbitan NIB, seperti:
- Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
- Izin Lokasi dan Bangunan (IMB, SLF)
- Izin Sektoral sesuai bidang (contohnya: perikanan, makanan, kesehatan, transportasi, dsb.)
Sistem OSS akan otomatis memberi tahu jika usahamu termasuk dalam kategori ini, lengkap dengan tautan untuk melanjutkan proses perizinan tambahan.
Dengan memiliki NIB, Anda sudah sah dan legal menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, tanpa perlu lagi mengurus SIUP secara manual.
Pastikan semua data yang Anda masukkan di OSS benar dan sesuai dokumen resmi agar izin usaha dapat terbit tanpa hambatan.
Baca Juga: 3 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan serta Syaratnya!
Belum Sempat Urus SIUP Karena Sibuk Kelola Karyawan? Percayakan Urusan HR dengan KantorKu HRIS Sekarang!
Jika Anda sedang pusing dengan urusan administrasi HR dan izin usaha belum sempat juga mengurus SIUP atau sekarang NIB perusahaan, yuk sebaiknya tenang terlebih dahulu.
Sebab, software KantorKu HRIS bisa jadi jawaban atas semua keresahan Anda terkait pengelolaan karyawan yang kian hari semakin rumit.
Berikut beberapa fitur unggulan KantorKu HRIS yang bisa meringankan beban sebagai pemilik bisnis/pengelola HR:
- Attendance Management — pantau kehadiran karyawan lewat aplikasi, GPS atau perangkat mobile, tanpa harus manual
- Payroll, perpajakan & BPJS otomatis — hitung gaji, pajak PPh 21, BPJS, dan keluarkan slip gaji digital dengan cepat.
- Reimbursement — kelola klaim biaya, pengeluaran, budget karyawan dengan mudah dan terpantau dalam satu dashboard.

- Performance management (KPI/OKR, Review 360°) — ukur kinerja karyawan, tetapkan target, dan jalankan program pengembangan SDM secara digital.
Tertarik untuk menggunakan KantorKu HRIS?
Yuk Coba Demo Gratis Hari Ini!
Related Articles
Surat Mutasi Karyawan: Pengertian, Tujuan & Cara Membuat Surat Mutasi Karyawan
Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Dasar Hukum & Syaratnya

