Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Dasar Hukum & Syaratnya
NIB adalah Nomor Induk Berusaha, identitas legal usaha di OSS. Berlaku untuk UMKM hingga PT dengan syarat KTP, NPWP, dan data usaha.
Table of Contents
Table of Contents
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berfungsi sebagai tanda pengenal legal bagi setiap bisnis di Indonesia agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan tercatat oleh pemerintah.
Tanpa NIB, pelaku usaha bisa menghadapi berbagai kendala, seperti sulit mendapatkan izin operasional, tidak bisa mengajukan kredit usaha, hingga terhambat saat ingin mengikuti tender atau kerja sama resmi.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara membuat NIB dan apa saja manfaat penting yang bisa diperoleh setelah memilikinya?
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini agar kamu tidak salah langkah dalam mengurus legalitas bisnismu.
Apa Itu NIB?

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini berfungsi layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bisnis Anda.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan pengaman, serta memiliki masa berlaku sepanjang Anda menjalankan usaha.
NIB mencakup beberapa izin dalam satu nomor, seperti:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses Kepabeanan
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengurus berbagai keperluan administratif dengan lebih mudah, seperti pengajuan izin usaha, perpajakan, hingga kerja sama dengan pihak lain.
Sebaliknya, jika tidak memiliki NIB, usaha dianggap tidak terdaftar secara resmi, yang dapat berakibat pada:
- Kesulitan mengajukan izin tambahan atau pendanaan,
- Tidak bisa mengikuti tender pemerintah,
- Potensi terkena sanksi administratif, bahkan denda.
Singkatnya, NIB adalah dasar legalitas utama untuk menjalankan usaha di Indonesia.
Dasar Hukum & Regulasi yang Mengatur NIB
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur Nomor Induk Berusaha (NIB) di Indonesia cukup jelas dan telah ditetapkan melalui beberapa peraturan pemerintah. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan utama terbentuknya sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam undang-undang ini, NIB disebut sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja dan menjadi pedoman teknis utama penerbitan NIB.
Melalui PP ini, kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi), dan NIB menjadi syarat dasar bagi seluruh kategori tersebut.
Pasal penting:
- Pasal 9–12 menjelaskan fungsi dan penerbitan NIB.
- NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API, dan akses kepabeanan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ini mengatur koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan izin melalui OSS. NIB tetap menjadi identitas usaha yang berlaku nasional.
4. Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal juga mengatur lebih teknis tentang:
- Tata cara pendaftaran NIB di sistem OSS-RBA,
- Pengawasan kegiatan usaha, dan
- Perubahan data usaha yang telah memiliki NIB.
5. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022
Kemudian, ada juga Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Aturan ini memperbarui beberapa ketentuan teknis sebelumnya, menyesuaikan dengan sistem OSS-RBA (Risk-Based Approach).
Fungsi dan Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha
Lalu, apa itu NIB dan gunanya bagi perkembangan bisnis Anda? Berikut adalah fungsi dan manfaat NIB yang perlu Anda ketahui:
1. Identitas dan Legitimasi Usaha
NIB menjadi tanda pengenal resmi yang sah diakui oleh negara dalam menjalankan kegiatan usaha.
NIB menggantikan beberapa dokumen legalitas dasar yang sebelumnya terpisah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Oleh karena itu, NIB menjadi satu-satunya bukti identitas sah yang diperlukan saat berinteraksi dengan instansi pemerintah, mitra bisnis, atau lembaga keuangan.
2. Perlindungan Hukum
Usaha Anda mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang jelas. Ketika bisnis Anda terdaftar dan memiliki NIB, kegiatan usaha Anda otomatis berada dalam kerangka hukum yang diakui.
Hal ini memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa bisnis, risiko penertiban, atau penutupan oleh otoritas setempat karena dianggap ilegal. Jika terjadi masalah hukum, kepemilikan NIB akan memudahkan proses pembelaan dan penyelesaian sengketa di mata hukum
3. Memudahkan Akses Pembiayaan
NIB menjadi syarat wajib bagi UMKM untuk mendapatkan sumber pendanaan, termasuk Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.
Lembaga keuangan, terutama perbankan, kini mewajibkan kepemilikan NIB sebagai bagian dari proses due diligence dan kelayakan kredit. NIB menjadi bukti legalitas dan keseriusan bisnis Anda.
4. Mempermudah Perizinan dan Sertifikasi
NIB akan mempermudah Anda mengurus sertifikasi lain seperti Sertifikat Halal, SNI Bina UMK, atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
5. Akses Program Pemerintah
Selain itu, nantinya usaha Anda juga akan lebih mudah untuk mengakses program, fasilitas, pelatihan, dan bantuan yang disediakan oleh Pemerintah.
6. Otomatis Terdaftar Jaminan Sosial
Dengan NIB, Anda secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial untuk kesehatan dan ketenagakerjaan bagi diri sendiri (pemilik usaha) dan karyawan.
7. API dan Akses Kepabeanan
Bagi Anda yang bergerak di bidang impor dan ekspor, NIB secara otomatis juga berlaku sebagai:
- Angka Pengenal Impor (API): Dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan kegiatan impor barang.
- Hak Akses Kepabeanan: Mempermudah dan memperlancar proses terkait bea dan cukai, sehingga kegiatan ekspor-impor menjadi lebih efisien.
8. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Kepemilikan NIB membuktikan bahwa bisnis Anda dijalankan secara transparan, sah, dan bertanggung jawab.
Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan mitra (B2B). Konsumen cenderung lebih memilih produk atau jasa dari perusahaan yang legal.
Bagi mitra bisnis, NIB adalah indikator bahwa bisnis Anda adalah entitas yang stabil dan minim risiko legal, sehingga mereka lebih yakin untuk menjalin kerja sama jangka panjang.
Jenis Usaha yang Wajib Memiliki NIB

Pada dasarnya, setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar, wajib memiliki NIB untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
Namun, untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan rinci mengenai jenis-jenis usaha yang wajib memiliki NIB:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Semua pelaku UMKM, termasuk pedagang, pengrajin, kuliner rumahan, jasa, hingga usaha online, wajib memiliki NIB agar usahanya diakui secara hukum. Melalui NIB, pelaku UMKM bisa:
- Mendapatkan perlindungan hukum,
- Mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan,
- Mengikuti program pemerintah seperti bantuan atau pelatihan usaha.
Contoh:
- Warung makan atau kafe kecil
- Toko online di marketplace
- Usaha laundry atau barbershop
2. Usaha Menengah dan Besar
Bagi perusahaan dengan skala lebih besar, NIB menjadi syarat mutlak untuk menjalankan kegiatan operasional dan mengajukan perizinan lanjutan (misalnya izin lingkungan atau bangunan).
Contoh:
- Perusahaan manufaktur
- Perusahaan konstruksi
- Usaha properti dan pengembang
Baca Juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Aturan, Jenis, & Contohnya
3. Usaha di Bidang Pertanian, Perikanan, dan Peternakan
Sektor-sektor primer seperti pertanian, perikanan, dan peternakan tetap wajib memiliki NIB, terutama jika menjual hasil produksi atau mengelola lahan dalam skala komersial.
Contoh:
- Peternakan ayam atau sapi komersial
- Tambak udang atau ikan
- Perkebunan kelapa sawit, kopi, atau teh
4. Usaha Jasa
Kemudian, semua jenis usaha jasa, baik yang bergerak di bidang profesional maupun teknis, juga wajib memiliki NIB.
Contoh:
- Konsultan bisnis, hukum, atau keuangan
- Jasa desain dan digital marketing
- Jasa kebersihan atau keamanan
5. Usaha Perdagangan (Offline dan Online)
Pelaku usaha di sektor perdagangan, baik yang memiliki toko fisik maupun daring, perlu mendaftarkan NIB agar terdata resmi di Online Single Submission (OSS).
Contoh:
- Toko grosir dan eceran
- Marketplace seller
- Agen distribusi produk
6. Usaha Perseorangan Tanpa Badan Hukum
Bahkan jika usaha dijalankan oleh perorangan tanpa bentuk badan hukum, misalnya CV atau PT, tetap dapat dan sebaiknya memiliki NIB.
OSS menyediakan opsi pendaftaran NIB untuk perorangan, yang prosesnya mudah dan gratis.
Syarat Buat NIB Apa Aja?

Proses pendaftaran NIB dilakukan secara mandiri melalui situs resmi OSS. Syarat buat NIB apa aja? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Apa itu Self Employed? Ini Kelebihan, Bidang Kerja & Tips Rekrut
Konsekuensi Bisnis Tidak Memiliki NIB
Sebagai bisnis owner, Anda perlu tahu bahwa mengabaikan legalitas bisa membawa konsekuensi serius. Jika bisnis Anda tidak memiliki NIB, dampaknya bisa meliputi:
- Aktivitas Usaha Ilegal: Usaha Anda dianggap tidak sah secara hukum.
- Kesulitan Mengurus Izin Lanjutan: Tidak dapat mengajukan Izin Usaha, Izin Komersial/Operasional, dan sertifikasi lain (Halal, SNI, dll.).
- Tidak Dapat Akses Pendanaan: Kesulitan mengakses pinjaman modal usaha dari perbankan (termasuk KUR).
- Rentan Masalah Hukum: Tidak ada perlindungan hukum yang jelas, berisiko terhadap penertiban atau penutupan oleh pihak berwenang.
- Kehilangan Kepercayaan: Konsumen, mitra, dan supplier mungkin ragu bekerja sama dengan bisnis yang tidak memiliki legalitas resmi.
FAQ Seputar NIB
Setelah memahami apa itu NIB dan pentingnya bagi legalitas usaha, mungkin Anda masih memiliki beberapa pertanyaan teknis seputar proses dan ketentuannya.
Berikut beberapa FAQ seputar NIB yang sering ditanyakan pelaku usaha, lengkap dengan penjelasan singkat dan to the point:
1. Bikin NIB Bayar Berapa?
Perlu diketahui bahwa membuat NIB itu gratis. Tidak ada biaya pendaftaran karena prosesnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Biaya baru muncul jika Anda mengurus izin tambahan seperti izin lingkungan atau bangunan, bukan untuk pembuatan NIB itu sendiri.
2. NIB Dikeluarkan oleh Siapa?
NIB dikeluarkan oleh OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM. Dokumennya berbentuk sertifikat elektronik yang bisa Anda unduh langsung setelah pendaftaran selesai di situs OSS.
3. Apakah Bisa Membuat NIB Sendiri?
Bisa. Anda dapat membuat NIB sendiri secara online di situs OSS tanpa perlu jasa pihak lain. Cukup siapkan data NIK, alamat usaha, bidang usaha, dan rencana modal.
4. Berapa Pajak NIB?
NIB tidak dikenakan pajak. NIB hanyalah identitas usaha. Namun setelah memiliki NIB, usaha Anda wajib mematuhi aturan pajak sesuai omzet dan jenis usaha, misalnya tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Baca Juga: Surat Setoran Pajak (SSP): Arti, Cara Pengisian, dan Contoh
5. Apakah NIB Perlu NPWP?
Ya. NPWP diperlukan untuk membuat NIB. Jika belum punya, sistem OSS dapat membantu pembuatan NPWP secara otomatis saat Anda mendaftarkan NIB.
Sulit Urus NIB dan Karyawan Secara Bersamaan? Percayakan KantorKU HRIS Sekarang!
Itulah informasi seputar NIB, dasar legalitas penting yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia.
Namun, jika Anda sebagai pemilik bisnis tidak punya banyak waktu untuk mengurus NIB karena harus fokus pada urusan administrasi karyawan, kini ada solusi praktis yang bisa membantu.
Gunakan aplikasi KantorKu HRIS, sistem terintegrasi yang memudahkan manajemen SDM, termasuk:
- Penggajian otomatis dan perhitungan pajak PPh 21 dan BPJS sesuai regulasi.
- Absensi online dengan fitur GPS dan face recognition live attendance.
- Pengajuan cuti, lembur, hingga slip gaji online.
- Monitoring kinerja dan manajemen rekrutmen dalam satu dashboard.
Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa menghemat waktu, mengurangi beban administrasi, dan fokus mengembangkan bisnis.
Yuk, coba demo gratis KantorKu HRIS selama 14 hari sekarang dan rasakan kemudahannya!
Sumber:
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16.
Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2021). Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2022). Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 107.
Related Articles
Surat Mutasi Karyawan: Pengertian, Tujuan & Cara Membuat Surat Mutasi Karyawan
5 Cara Membuat SIUP Melalui OSS & Kantor Perdagangan

