7 Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tetap, Mana yang Lebih Baik?
Mari pahami perbedaan karyawan kontrak dan tetap sesuai aturan terbaru, mulai dari hak, durasi kerja, jenjang karier, hingga benefit yang didapat.
Table of Contents
Dalam dunia kerja, status kepegawaian memiliki dampak langsung terhadap hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang Anda terima.
Oleh karena itu, memahami perbedaan karyawan kontrak dan tetap menjadi hal penting sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Karyawan tetap adalah pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan atau bersifat permanen, sedangkan karyawan kontrak adalah pekerja yang hubungan kerjanya dengan perusahaan didasarkan pada jangka waktu tertentu.
Pengaturan mengenai status kerja ini telah diatur secara jelas dalam regulasi terbaru, yakni PP No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Jangan sampai salah tanda tangan kontrak, pahami 7 perbedaan mendasar ini agar Anda tidak dirugikan di kemudian hari!
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tetap

Istilah karyawan kontrak dan karyawan tetap merujuk pada dua status hubungan kerja yang berbeda secara hukum.
Perbedaan ini tidak hanya berkaitan dengan durasi kerja, tetapi juga menyangkut hak, kewajiban, dan perlindungan yang diterima karyawan.
Oleh karena itu, mari pahami perbedaan karyawan tetap dan kontrak agar Anda dapat mengambil keputusan yang tepat:
1. Jangka Waktu Kerja
Perbedaan paling mendasar antara karyawan kontrak dan karyawan tetap terletak pada jangka waktu hubungan kerjanya, yaitu:
a. Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan sejak awal.
Berapa lama kontrak karyawan kontrak? Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, durasi kontrak maksimal adalah 5 tahun. Selama masa tersebut, karyawan dapat diperpanjang berkali-kali selama tidak melebihi durasi maksimal.
Hubungan kerja akan berakhir secara otomatis ketika masa kontrak habis atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai tanpa memerlukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Karyawan Tidak Membayar Penalti Kontrak Kerja, HR Harus Apa?
b. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap tidak memiliki batas waktu kerja tertentu. Hubungan kerja bersifat berkelanjutan dan berlangsung terus-menerus, kecuali pensiun, pengunduran diri, meninggal dunia, atau PHK.
Mengingat sifatnya permanen, pengakhiran hubungan kerja PKWTT harus mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang.
KantorKu HRIS bisa pantau masa kontrak, kelola onboarding digital, hingga kustomisasi data karyawan.
2. Masa Percobaan (Probation)
Perbedaan karyawan kontrak dan tetap berikutnya terdapat pada masa percobaan atau probation, yaitu:
a. Karyawan Kontrak (PKWT)
PKWT tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan dalam bentuk apa pun. Sejak hari pertama bekerja, karyawan kontrak dianggap telah terikat penuh dalam hubungan kerja.
Jika perusahaan tetap menerapkan masa probation pada PKWT, klausul tersebut dapat menyebabkan perjanjian kerja dianggap batal demi hukum.
b. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap diperbolehkan memiliki masa percobaan kerja. Durasi probation maksimal adalah 3 bulan dan selama masa tersebut karyawan tetap berhak menerima upah penuh.
Masa percobaan umumnya digunakan perusahaan untuk menilai kinerja awal dan kecocokan karyawan dengan posisi yang dijalani.
3. Hak Uang Kompensasi vs Pesangon
Perbedaan berikutnya yang krusial adalah hak finansial ketika hubungan kerja berakhir, karena keduanya tidak memeroleh hak yang sama:
a. Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak tidak berhak atas uang pesangon saat kontrak berakhir. Namun, sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, mereka berhak menerima uang kompensasi PKWT.
Besaran benefit karyawan kontrak ini dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Hak uang kompensasi PKWT diberikan ketika kontrak berakhir, baik karena habis masa berlaku maupun pekerjaan selesai.
b. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap memiliki hak yang lebih luas apabila terjadi PHK. Mereka berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan alasan pengakhiran hubungan kerja. Inilah salah satu bentuk perlindungan jangka panjang bagi karyawan berstatus PKWTT.
4. Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perbedaan karyawan kontrak dan tetap juga memengaruhi bagaimana hubungan kerja dapat diakhiri serta hak yang timbul ketika terjadi PHK. Berikut penjelasannya:
a. Karyawan Kontrak (PKWT)
Hubungan kerja pada prinsipnya berakhir secara otomatis ketika masa kontrak habis atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.
Perusahaan tidak perlu melakukan prosedur PHK secara formal. Namun, apabila pengakhiran dilakukan sebelum masa kontrak berakhir, maka perusahaan tetap memiliki kewajiban memberikan uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalani.
b. Karyawan Tetap (PKWTT)
Berbeda dengan karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja pada karyawan tetap harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ketat sesuai UU Ketenagakerjaan.
PHK tidak dapat dilakukan sepihak tanpa alasan yang sah. Jika PHK terjadi, karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarannya tergantung pada masa kerja dan alasan PHK tersebut.
Jadi jika Anda bertanya apa keuntungan menjadi karyawan tetap? Maka keamanan dan perlindungan ini jawabannya.
Baca Juga: 8 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang, Apakah Dapat Pesangon?
KantorKu HRIS bisa pantau masa kontrak, kelola onboarding digital, hingga kustomisasi data karyawan.
5. Jenis Pekerjaan yang Dilakukan
Jenis pekerjaan juga menjadi dasar utama penentuan apakah suatu posisi dapat menggunakan karyawan kontrak atau tetap, misalnya:
a. Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak biasanya diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, berbasis proyek, atau pekerjaan yang sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu.
Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau inti operasional perusahaan.
Apabila PKWT digunakan tidak sesuai ketentuan jenis pekerjaan, statusnya berpotensi berubah menjadi PKWTT secara hukum.
b. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat permanen dan berkelanjutan, seperti posisi operasional inti, administrasi utama, atau fungsi strategis perusahaan.
Mereka dianggap sebagai bagian jangka panjang dari organisasi dan mendukung stabilitas operasional serta pengembangan perusahaan.
6. Jenjang Karier dan Fasilitas
Status hubungan kerja juga berpengaruh langsung terhadap peluang pengembangan karier dan fasilitas yang diterima karyawan.
a. Karyawan Kontrak (PKWT)
Jika berbicara tentang apa kerugian karyawan kontrak? Maka jawabannya yaitu jenjang karier yang lebih terbatas. Hal ini karena karyawan kontrak umumnya memiliki masa kerja yang dibatasi oleh durasi kontrak.
Fasilitas yang diberikan juga biasanya bersifat dasar, menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan jangka waktu kerja.
Meskipun demikian, dalam praktiknya PKWT sering dijadikan tahap awal sebelum pengangkatan menjadi karyawan tetap, apabila kinerja dinilai baik oleh perusahaan.
b. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan berkelanjutan, seperti promosi jabatan, peningkatan kompetensi, hingga akses ke berbagai fasilitas perusahaan.
Selain itu, benefit karyawan tetap umumnya lebih lengkap, seperti:
- Jaminan sosial lengkap (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, JHT, JP)
- Tunjangan rutin (makan, transportasi, keluarga, THR, jabatan)
- Pesangon
- Program pengembangan karir dan pelatihan
7. Kewajiban Pendaftaran Kontrak
Kontrak kerja keduanya juga menjadi salah satu pembeda karyawan kontrak dan tetap, terutama terkait sisi kepatuhan hukum perusahaan.
a. Karyawan Kontrak (PKWT)
Kontrak mereka dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan harus memuat jangka waktu dan jenis pekerjaan secara jelas.
Selain itu, perjanjian PKWT wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, status hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT sejak awal hubungan kerja.
b. Karyawan Tetap (PKWTT)
Kontrak karyawan tetap dapat dibuat secara tertulis maupun lisan dan tidak memiliki kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Meski demikian, apabila perjanjian dilakukan secara lisan, perusahaan tetap wajib memberikan surat pengangkatan sebagai bukti adanya hubungan kerja tetap.
Baca Juga: 6 Perbedaan PKWT dan PKWTT dari segi Hak, Probation hingga Masa Kerja
Pantau Status Karyawan dalam Satu Dashboard dengan Aplikasi Database KantorKu HRIS
Mengelola status karyawan bukan perkara mudah, terutama jika perusahaan memiliki banyak karyawan.
HR sering kali menghadapi tantangan seperti masa kontrak terlewat, perubahan status kepegawaian yang tidak terdokumentasi rapi, hingga sulit mencari data karyawan secara cepat.
Untuk menghindari risiko tersebut, Anda bisa menggunakan aplikasi database karyawan dari KantorKu HRIS.
Aplikasi ini akan menyimpan seluruh data karyawan dalam satu sistem berbasis cloud yang mudah diakses, baik melalui desktop maupun perangkat mobile.

Beberapa fitur unggulan aplikasi database KantorKu HRIS yaitu:
- Database karyawan terpusat: Seluruh data karyawan, termasuk status PKWT dan PKWTT, tersimpan rapi dalam satu dashboard.
- Monitoring masa kontrak otomatis: HR dapat memantau masa berlaku kontrak agar tidak terlewat.
- Update data real-time: Setiap perubahan status, jabatan, atau informasi karyawan langsung tercatat dalam sistem.
- Onboarding digital: Karyawan baru dapat mengisi data dan dokumen kontrak secara mandiri melalui aplikasi.
- Kustomisasi field data: Sesuaikan kebutuhan data perusahaan untuk mempermudah pengelolaan kontrak dan administrasi HR.
Dengan sistem yang terintegrasi, Anda tidak perlu lagi mengecek dokumen fisik atau spreadsheet satu per satu untuk mengecek status karyawan.
Semua informasi karyawan tersimpan aman, terstruktur, dan siap diakses kapan saja saat dibutuhkan. Penasaran cara kerjanya? Yuk book demo gratis KantorKu HRIS sekarang!
KantorKu HRIS bisa pantau masa kontrak, kelola onboarding digital, hingga kustomisasi data karyawan.
Related Articles
Cara Menghitung Gaji Lembur dengan Mudah & Contoh Perhitungannya
10 Perbedaan Gaji Karyawan Tetap dan Kontrak: Gaji, Bonus, hingga Tunjangan
