Begini Aturan Jam Kerja Baru Menurut UU Cipta Kerja! Catat!

Aturan jam kerja, istirahat, lembur, dan shift karyawan setiap perusahaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Baca penjelasan lengkapnya di sini!

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 27 Juni 2025

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pada tahun 2020 lalu tidak hanya mengatur tentang investasi dan kemudahan dalam usaha namun juga sejumlah aturan ketenagakerjaan termasuk jam kerja.

Lantas, bagaimana ketentuan terbaru mengenai jam kerja, waktu istirahat, sistem shift, dan lembur menurut UU Cipta Kerja? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Aturan Jam Kerja menurut Peraturan Pemerintah

aturan jam kerja

Jam kerja adalah waktu yang secara resmi ditetapkan untuk seorang karyawan dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya sesuai dengan ketentuan perusahaan. Jam kerja setiap perusahaan di Indonesia diatur dalam Peraturan Perundang Undangan.

 Aturan jam kerja karyawan untuk seluruh posisi menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja, terbagi menjadi dua sistem kerja utama, yaitu:

  • Dalam sehari, berlaku 8 jam kerja atau dalam seminggu berlaku 40 jam kerja dengan ketentuan 5 hari kerja dan 2 hari libur,
  • Dalam sehari, berlaku 7 jam kerja atau dalam seminngu berlaku 40 jam kerja dengan ketentuan 6 hari kerja dan 1 hari libur,

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan jam kerja dan hari kerja karyawan sesuai kebutuhan. Perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menetapkan jam mulai kerja, seperti pukul 07.00, 08.00, atau 09.00, sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal.

Aturan Jadwal Shift Kerja

Bagi industri yang beroperasi 24 jam atau memiliki kebutuhan produksi yang tinggi perusahaan juga dapat menerapkan sistem shift kerja. Beberapa bidang pekerjaan yang dianggap memiliki kebutuhan kerja terus menerus yaitu:

  • Pelayanan kesehatan,
  • Manufaktur,
  • Pengamanan,
  • Jasa pos dan telekomunikasi,
  • Pariwisata,
  • Jasa transportasi,
  • Media massa,
  • Lembaga konservasi,
  • Perminyakan,
  • Pertambangan.

Seperti jam kerja pada umumnya, sistem shift juga harus memenuhi aturan maksimal 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam per hari untuk sistem kerja 5 hari dalam seminggu.

Jumlah jam kerja dalam satu minggu tidak boleh lebih dari 40 jam, jika melebihi ketentuan waktu tersebut maka terhitung sebagai waktu kerja lembur dan perusahaan wajib membayar upah lembur.

Baca juga: 10 Contoh Peraturan Perusahaan dan Dasar Hukumnya!

Aturan Jam Istirahat Kerja

Apakah Anda penasaran apakah jam istirahat juga diatur dalam peraturan perundang-undangan?Jawabannya adalah ya! Berdasarkan Pasal 81 (25) Perppu Cipta Kerja, paling sedikit waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja atau buruh yaitu setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.

Waktu tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja dan tidak wajib masukan sistem pengupahan. Selain jam istirahat harian, pekerja juga berhak atas hari libur yaitu satu hari dalam seminggu jika sistem kerja 6 hari dan 2 hari dalam seminggu jika sistem kerja 5 hari.

Hari libur mingguan pun tidak selalu harus jatuh pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), melainkan dapat disesuaikan, asalkan tetap memenuhi ketentuan istirahat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Aturan Lembur Kerja

Dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, waktu lembur paling lama adalah 3 jam dalam sehari dan 13 jam dalam seminggu. Kerja lembur ini akan diberi kompensasi berupa upah lembur yang pembayarannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja terbaru, waktu lembur pada perusahaan mengalami perubahan, yaitu paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam 1 minggu. Dengan syarat terdapat persetujuan antara karyawan dengan perusahaan.

Baca Juga: Apa itu Lembur? – Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya!

Aturan Jam Kerja Khusus 

Tidak semua jenis pekerjaan dapat diselesaikan melalui sistem jam kerja yang standar seperti yang diatur pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pengecualian pada bidang pekerjaan tertentu untuk jam kerja yang lebih pendek atau lebih panjang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, terdapat beberapa jenis pekerjaan yang diizinkan memiliki jam kerja di bawah batasan normal, yaitu:

  • Pekerjaan yang dapat diselesaikan kurang dari 7 jam per hari atau 35 jam per minggu,
  • Pekerjaan yang memiliki waktu kerja yang fleksibel,
  • Pekerjaan lapangan yang dilakukan diluar kantor atau lokasi kerja utama.

Di sisi lain, pekerjaan dengan jam kerja yang melebihi dari ketentuan umum jam kerja biasanya terjadi di beberapa sektor seperti:

  • Sektor energi dan sumber daya alam,
  • Pekerjaan industri pertambangan,
  • Pekerjaan di sektor perikanan.

Pekerjaan di bidang khusus ini biasanya memiliki aturan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang juga diatur dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Rekomendasi untuk HR dalam Mengatur Jam Kerja

Agar pengaturan jam kerja berjalan efektif dan sesuai regulasi, tim HRD dapat melakukan beberapa tips sebagai berikut:

1. Memasukkan Rincian Jam Kerja ke Dalam Peraturan Perusahaan

Anda dapat mencantumkan dengan jelas dan detail waktu kerja seperti jam mulai, waktu istirahat, jam selesai kerja, dan jam kerja dalam sistem shift.

2. Memastikan Kebijakan Jam Kerja Jelas dan Transparan

Dalam manajemen jam kerja yang baik, kebijakan harus disusun secara transparan dan mudah di akses oleh seluruh karyawan. Anda dapat mengomunikasikannya dengan jelas pada awal sesi onboarding agar tidak terjadi kesalahpahaman.

3. Pertimbangkan Fleksibilitas Sesuai Kebutuhan Operasional

Jika memungkinkan, Anda dapat memberikan opsi fleksibilitas jam kerja seperti sistem hybrid untuk mendorong produktivitas dan keseimbangan hidup karyawan. Namun, tetap pastikan sistem tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.

4. Gunakan Sistem Absensi Otomatis dengan HRIS KantorKu

aplikasi cuti karyawan online

Agar pengelolaan jam kerja karyawan lebih mudah dan efisien, Anda juga dapat menggunakan aplikasi absensi karyawan online KantorKu. Sistem ini membantu Anda dalam mencatat dan memantau kehadiran karyawan secara akurat serta mendukung kebutuhan bisnis yang dinamis.

Dengan kemudahan absen dari mana saja melalui smartphone dan dilengkapi lokasi dan selfie, tak perlu khawatir terjadinya kecurangan absensi.

Demikian penjelasan mengenai aturan jam kerja, shift, waktu istirahat, lembur, hingga ketentuan jam kerja khusus sesuai regulasi terbaru. Dengan manajemen jam kerja yang baik, perusahaan dan karyawan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif, sehat, dan harmonis.

Sumber

UU No. 11 Tahun 2020

PERPU No. 2 Tahun 2022

Bagikan