Bagaimana Aturan Jam Kerja menurut UU Cipta Kerja? Cek Regulasinya!
Aturan jam kerja menurut UU Cipta Kerja yaitu maksimal 40 jam per minggu, lengkap dengan ketentuan istirahat, cuti, dan lembur karyawan.
Table of Contents
- Apa Itu Aturan Jam Kerja di Indonesia?
- Ketentuan Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja
- Aturan Waktu Istirahat
- Aturan Hak Cuti Karyawan
- Regulasi Jam Kerja Lembur
- Bagaimana dengan Sistem Shift?
- Pentingnya Mencatat Jam Kerja secara Akurat
- Kelola Jam Kerja Karyawan WFO, WFA, hingga Remote dengan KantorKu HRIS!
Table of Contents
- Apa Itu Aturan Jam Kerja di Indonesia?
- Ketentuan Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja
- Aturan Waktu Istirahat
- Aturan Hak Cuti Karyawan
- Regulasi Jam Kerja Lembur
- Bagaimana dengan Sistem Shift?
- Pentingnya Mencatat Jam Kerja secara Akurat
- Kelola Jam Kerja Karyawan WFO, WFA, hingga Remote dengan KantorKu HRIS!
Aturan jam kerja sehari sebenarnya berapa? Idealnya, standar jam kerja penuh waktu di banyak negara berada di kisaran 7–8 jam per hari atau sekitar 35–40 jam per minggu, namun dalam praktiknya jam kerja yang dijalani pekerja sering kali lebih panjang dari ketentuan ideal tersebut.
Di Indonesia, aturan jam kerja secara umum ditetapkan maksimal 40 jam per minggu, baik dengan skema 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, maupun 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, lengkap dengan ketentuan lembur yang membatasi maksimal lembur harian dan mingguan serta mewajibkan pembayaran upah lembur sesuai aturan.
Meski begitu, realita di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang melanggar atau mengakali aturan jam kerja, baik melalui jam lembur berlebihan, sistem kerja fleksibel yang justru memperpanjang jam kerja, maupun kurangnya transparansi dalam perhitungan upah lembur.
Jika dibandingkan dengan negara lain, Uni Eropa menerapkan batas maksimal 48 jam kerja per minggu termasuk lembur melalui Working Time Directive. Di sisi lain, Amerika Serikat menetapkan standar 40 jam per minggu dengan kewajiban pembayaran lembur 1,5 kali upah lewat Fair Labor Standards Act tanpa batas maksimal jam kerja mingguan.
Namun, jika menengok ke negara Asia lainnya seperti Jepang yang dikutip dari Playroll, mereka juga membatasi jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dengan aturan lembur yang ketat.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa aturan jam kerja adalah soal perlindungan hak pekerja dan keseimbangan hidup, sehingga wajar jika banyak pekerja bertanya-tanya: apakah aturan jam kerja di Indonesia sudah diterapkan dengan benar, apa saja ketentuan detailnya, dan bagaimana hak pekerja jika terjadi pelanggaran?
Untuk memahami jawabannya secara utuh dan mengetahui apa saja aturan jam kerja yang benar-benar berlaku di Indonesia, yuk simak pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu Aturan Jam Kerja di Indonesia?
Aturan jam kerja adalah batasan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah bagi karyawan untuk melakukan pekerjaan di bawah perintah pemberi kerja.
Hal ini mencakup durasi harian, mingguan, hingga akumulasi total hari kerja dalam setahun yang biasanya berkisar antara 250 hingga 260 hari untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja. Sebab, penerapan aturan ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan produktivitas.
Oleh karena itu, batasan waktu yang ditetapkan pemerintah sebenarnya bertujuan untuk menjaga agar performa karyawan Anda tetap optimal.
Beberapa hal yang jadi pertimbangan aturan jam kerja di Indonesia yaitu:
1. Dasar Hukum yang Berlaku
Saat ini, acuan utama bagi Anda dalam mengatur waktu kerja adalah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Fungsi Batasan Jam Kerja
Batasan ini berfungsi sebagai standar perlindungan kesehatan fisik dan mental karyawan, sehingga risiko kecelakaan kerja atau burnout dapat diminimalisir di lingkungan perusahaan Anda.
3. Implementasi pada Kontrak Kerja
Setiap detail mengenai jam operasional harus tertuang jelas dalam Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) agar Anda memiliki landasan hukum yang kuat jika terjadi sengketa.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi karyawan WFO, WFA, hingga remote secara jarak jauh via aplikasi.
Ketentuan Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja

Dalam rangka menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan perlindungan hak tenaga kerja, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan ketentuan jam kerja yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Secara umum, aturan jam kerja menurut UU Cipta Kerja menetapkan batas maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu, yang dapat diterapkan melalui dua skema utama.
Sebagai catatan penting, ketentuan ini berasal dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan saat ini secara hukum telah ditegaskan kembali dalam UU No. 6 Tahun 2023.
Perusahaan bebas memilih skema yang paling sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan operasionalnya, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Berikut adalah rincian aturan jam kerja menurut UU Cipta Kerja Pasal 77 yang berlaku secara nasional:
1. Skema 6 Hari Kerja (7 Jam Sehari)
Jika perusahaan Anda menerapkan sistem 6 hari kerja dalam satu minggu, maka durasi maksimal kerja harian adalah 7 jam. Total akumulasi dalam satu minggu tetap tidak boleh melebihi maksimum jam kerja per minggu yaitu 40 jam.
2. Skema 5 Hari Kerja (8 Jam Sehari)
Untuk Anda yang menjalankan operasional kantor dengan sistem 5 hari kerja, durasi maksimal harian adalah 8 jam. Skema ini sangat populer di sektor jasa dan perkantoran karena memberikan waktu istirahat akhir pekan yang lebih panjang bagi karyawan.
Jadi, 1 bulan berapa hari kerja jika menggunakan sistem 5 hari kerja? Jawabannya, jumlah hari kerja dalam sebulan akan sebanyak 20-22 hari kerja.
3. Pengecualian Jam Kerja untuk Sektor Tertentu
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003, khususnya Pasal 3 ayat (1), terdapat sejumlah jenis pekerjaan yang secara operasional harus berjalan secara berkelanjutan dan tidak memungkinkan untuk dihentikan dalam kondisi normal.
Oleh karena itu, pekerjaan-pekerjaan ini diperbolehkan menerapkan pengaturan jam kerja khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
- Pelayanan di bidang jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Perawatan dan perbaikan sarana transportasi
- Kegiatan usaha di sektor pariwisata
- Layanan jasa pos dan telekomunikasi
- Penyediaan tenaga listrik, air bersih, serta bahan bakar minyak dan gas bumi
- Usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya
- Kegiatan di bidang media massa
- Jasa pengamanan
- Lembaga konservasi
- Pekerjaan lain yang apabila dihentikan dapat:
- mengganggu kelangsungan proses produksi,
- merusak bahan atau hasil produksi, dan/atau
- menghambat pemeliharaan serta perbaikan alat produksi
Aturan Waktu Istirahat
Selain mengatur durasi jam kerja, perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Pemberian hak istirahat ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental tenaga kerja.
Keseimbangan antara waktu bekerja dan beristirahat berperan besar dalam meningkatkan produktivitas, menurunkan tingkat stres, serta memperkuat loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Berikut adalah poin-poin utama yang perlu Anda pahami terkait aturan waktu istirahat dan cuti karyawan di Indonesia:
1. Istirahat Antar Jam Kerja
Setiap karyawan berhak memperoleh waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam secara terus-menerus. Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak dapat dihilangkan oleh perusahaan.
Perlu diperhatikan bahwa waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja efektif, sehingga tidak dihitung sebagai bagian dari total jam kerja harian. Artinya, jika karyawan bekerja selama 8 jam dalam sehari, maka waktu istirahat 30 menit berada di luar jam kerja tersebut.
Contoh di bawah ini menunjukkan bahwa perusahaan tetap memenuhi ketentuan jam kerja tanpa melanggar hak istirahat karyawan.
2. Istirahat Mingguan
Selain istirahat harian, perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat mingguan sebagai bentuk pemulihan fisik dan mental karyawan setelah bekerja selama satu minggu penuh.
Pemberian libur mingguan ini bersifat wajib dan tidak dapat diganti dengan kompensasi uang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dan tetap memperhatikan ketentuan lembur.
Ketentuan istirahat mingguan disesuaikan dengan sistem kerja yang diterapkan perusahaan, yaitu:
KantorKu HRIS permudah absensi WFO, WFA, pekerja lapangan, hingga kantor cabang hanya via aplikasi.
Aturan Hak Cuti Karyawan
Hak cuti merupakan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja yang bertujuan menjaga kesehatan fisik dan mental karyawan.
Selain mengatur jam kerja dan waktu istirahat, peraturan ketenagakerjaan di Indonesia juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak cuti kepada karyawan sesuai dengan masa kerja dan kondisi tertentu.
Berikut adalah hak cuti karyawan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan:
1. Hak Cuti Tahunan
Setelah karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak cuti ini berlaku bagi karyawan dengan status hubungan kerja tetap maupun tertentu, selama memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan.
Perusahaan diperbolehkan memberikan cuti tahunan lebih dari ketentuan minimum, namun tidak boleh memberikan kurang dari batas yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Cuti tahunan diberikan untuk menjaga kesehatan mental karyawan dan mencegah kelelahan kerja berkepanjangan (burnout).
2. Cuti Sakit
Karyawan yang mengalami sakit dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya berhak memperoleh cuti sakit tanpa batasan jumlah hari tertentu, selama kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selama menjalani cuti sakit, karyawan tetap berhak menerima upah, dengan ketentuan pembayaran yang diatur secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara umum, skema pembayaran upah selama cuti sakit adalah sebagai berikut:
- 4 bulan pertama: 100% upah
- 4 bulan kedua: 75% upah
- 4 bulan ketiga: 50% upah
- Bulan selanjutnya: 25% upah hingga pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sesuai prosedur
Selama masa cuti sakit tersebut, hubungan kerja tetap berlangsung, dan perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya karena karyawan sakit, selama karyawan masih memenuhi ketentuan medis yang berlaku.
3. Cuti Melahirkan
Bagi karyawan perempuan, perusahaan wajib memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan atau setara dengan 90 hari kalender. Umumnya, cuti ini dibagi menjadi:
- 1,5 bulan (±45 hari) sebelum melahirkan, dan
- 1,5 bulan (±45 hari) setelah melahirkan
Pembagian waktu cuti dapat disesuaikan dengan kondisi kesehatan karyawan berdasarkan rekomendasi dokter atau bidan. Selama menjalani cuti melahirkan, karyawan tetap berhak menerima upah penuh (100%) serta mendapatkan perlindungan atas status hubungan kerjanya.
4. Cuti Keguguran
Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti keguguran selama paling singkat 1,5 bulan atau sekitar 45 hari, atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang menangani.
Cuti keguguran diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan fisik dan mental karyawan, dan selama masa cuti tersebut, karyawan tetap berhak menerima upah penuh serta tidak boleh dikenakan sanksi ketenagakerjaan.
5. Cuti Haid
Karyawan perempuan berhak memperoleh cuti haid pada hari pertama dan kedua masa haid, apabila merasakan sakit dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tetap berlaku dalam rezim UU Cipta Kerja.
Perusahaan tidak diperbolehkan menolak hak cuti haid apabila karyawan memenuhi ketentuan, serta tidak boleh menjadikan cuti haid sebagai dasar pemberian sanksi atau pengurangan hak kerja lainnya.
Beberapa ketentuan penting terkait cuti haid yang perlu diperhatikan antara lain:
- Jumlah hari cuti yaitu maksimal 2 hari dalam setiap siklus haid (hari pertama dan kedua)
- Syarat pengambilan diperuntukkan untuk karyawan yang mengalami nyeri atau kondisi yang mengganggu kemampuan bekerja
- Upah selama cuti tetap dibayarkan penuh
- Sifat cuti adalah sebagai hak karyawan, bukan kewajiban untuk diambil
- Tidak mengurangi cuti tahunan
6. Cuti Alasan Penting
Selain cuti tahunan dan cuti karena kondisi kesehatan, karyawan juga berhak atas cuti dengan upah penuh karena alasan penting, dengan durasi yang telah ditentukan secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan.
Berikut rincian jumlah hari cuti alasan penting yang umumnya berlaku:
Selama cuti alasan penting tersebut, karyawan tetap berhak menerima upah penuh, dan pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama selama tidak mengurangi hak minimum karyawan.
7. Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (Unpaid Leave)
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat memberikan cuti di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave), yaitu cuti tanpa upah yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Tidak ada ketentuan jumlah hari yang baku untuk cuti ini. Durasi unpaid leave sepenuhnya bergantung pada:
- Alasan pengajuan cuti,
- Kebijakan internal perusahaan, dan
- Hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Unpaid leave biasanya diberikan untuk keperluan pribadi yang tidak termasuk dalam kategori cuti wajib menurut undang-undang, seperti pendidikan, urusan keluarga tertentu, atau kebutuhan pribadi jangka panjang lainnya.
Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru Sesuai UU Ketenagakerjaan
Regulasi Jam Kerja Lembur

Dalam praktik ketenagakerjaan, peningkatan beban kerja dapat menyebabkan perusahaan membutuhkan karyawan untuk bekerja melebihi jam kerja normal.
Namun, pelaksanaan kerja lembur tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna melindungi hak pekerja dan mencegah eksploitasi.
Berikut ketentuan lengkap mengenai regulasi jam kerja lembur di Indonesia:
1. Pengertian Kerja Lembur
Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan karyawan melebihi waktu kerja normal yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
- Lebih dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau
- Lebih dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja
Apabila karyawan bekerja melebihi batas waktu tersebut, maka jam kerja tersebut dikategorikan sebagai lembur dan wajib mengikuti ketentuan lembur yang berlaku.
2. Batas Maksimal Jam Lembur
Perusahaan memiliki batasan yang jelas dalam menetapkan kerja lembur bagi karyawan. Ketentuan maksimal lembur adalah:
- Maksimal 4 jam per hari
- Maksimal 18 jam per minggu
Batasan tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada:
- Hari libur resmi
- Hari istirahat mingguan
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan keseimbangan kehidupan kerja karyawan.
3. Syarat Lembur yang Sah
Kerja lembur hanya dianggap sah secara hukum apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Terdapat perintah tertulis dari perusahaan
- Ada persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan
- Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan
Tanpa adanya persetujuan dari karyawan, perusahaan tidak diperbolehkan memaksa karyawan untuk lembur, dan lembur tersebut dapat dianggap melanggar hukum ketenagakerjaan.
4. Hak Karyawan Saat Lembur
Setiap karyawan yang melakukan kerja lembur memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, yaitu:
- Upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan
- Waktu istirahat yang cukup untuk menjaga kesehatan dan produktivitas
- Makanan dan minuman apabila lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih
5. Komponen Upah Dasar Lembur
Perhitungan upah lembur didasarkan pada komponen penghasilan tertentu yang berupa:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap
Apabila perusahaan tidak merinci struktur upah dalam perjanjian kerja atau slip gaji, maka:
- Upah pokok dianggap sebesar 75% dari total gaji bulanan
6. Rumus Dasar Perhitungan Upah Lembur
Rumus ini berlaku untuk lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa. Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam dengan rumus sebagai berikut:
Ketentuan tarif upah lembur:
- Jam pertama lembur: 1,5 × upah per jam
- Jam lembur berikutnya: 2 × upah per jam
7. Lembur pada Hari Libur atau Hari Istirahat
Kerja lembur yang dilakukan pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan memiliki tarif yang lebih tinggi dibanding hari kerja biasa.
Besaran upah lembur dipengaruhi oleh:
- Sistem kerja perusahaan (5 hari kerja atau 6 hari kerja)
- Jumlah jam lembur yang dilakukan
Contoh perhitungan umum:
- Jam ke-1 sampai ke-8: 2× upah per jam
- Jam ke-9: 3× upah per jam
- Jam ke-10 dan seterusnya: 4× upah per jam
8. Pekerja yang Dikecualikan dari Ketentuan Lembur
Tidak semua pekerja berhak atas upah lembur. Beberapa posisi dapat dikecualikan, antara lain:
- Pekerja dengan jabatan tertentu yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan (managerial)
- Pekerja dengan tanggung jawab waktu kerja yang fleksibel
Ketentuan pengecualian ini harus dicantumkan secara jelas dan tertulis dalam:
- Perjanjian kerja
- Peraturan perusahaan
- Atau perjanjian kerja bersama (PKB)
Baca Juga: 10 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, & Magang [Word & Pdf]
9. Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Lembur
Penerapan sanksi bertujuan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara adil dan sesuai hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi jam kerja lembur dapat dikenai sanksi, antara lain:
- Sanksi administratif
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Hingga denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Kerja Lembur: Cek Aturan & Cara Hitungnya, Awas Kena Sanksi!
Bagaimana dengan Sistem Shift?

Bagi Anda yang mengelola bisnis ritel, manufaktur, atau layanan kesehatan, peraturan kerja shift adalah hal yang tidak bisa dihindari.
Meskipun operasional berjalan 24 jam, setiap individu karyawan tetap harus tunduk pada batas maksimal jam kerja mingguan.
1. Pembagian Shift Kerja
Umumnya, perusahaan membagi waktu operasional ke dalam 3 shift (Pagi, Sore, Malam) dengan durasi masing-masing 8 jam. Hal ini memastikan bisnis Anda tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan jam kerja harian.
Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat Jadwal Shift Kerja yang Efektif untuk Karyawan
2. Ketentuan Kerja 12 Jam
Penerapan sistem kerja 12 jam biasanya dilakukan dengan pola rotasi tertentu, misalnya 2 hari kerja diikuti 2 hari libur. Namun, pola ini harus benar-benar memperhatikan aspek kesehatan dan standar keselamatan kerja yang lebih ketat.
Baca Juga: 7 Cara Membuat Jadwal Kerja Shift di Excel [Gratis Template]
3. Perlindungan Karyawan Shift Malam
Jika Anda mempekerjakan karyawan (khususnya perempuan) antara pukul 23.00 hingga 05.00, Anda berkewajiban memberikan nutrisi tambahan (makanan/minuman bergizi) dan memastikan transportasi jemputan yang aman untuk mereka.
Pentingnya Mencatat Jam Kerja secara Akurat

Pencatatan jam kerja yang akurat meliputi waktu datang, pulang, serta lembur merupakan fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkelanjutan.
Data kehadiran yang tercatat dengan baik tidak hanya berdampak pada kelancaran proses administrasi, tetapi juga berperan penting dalam kepatuhan hukum, keadilan bagi karyawan, serta pengambilan keputusan manajerial.
Tanpa pencatatan jam kerja yang akurat, perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam menghitung penggajian (payroll), menentukan upah lembur, hingga melakukan evaluasi kinerja secara objektif.
1. Transparansi Data Kehadiran
Pencatatan jam kerja yang transparan memastikan bahwa setiap menit kerja karyawan terdokumentasi secara adil dan akurat. Dengan sistem kehadiran yang jelas dan dapat diakses, karyawan akan merasa lebih dihargai karena kontribusi waktu kerja mereka diakui secara nyata.
Transparansi ini juga:
- Mengurangi potensi konflik terkait perhitungan jam kerja dan lembur
- Mencegah kesalahpahaman antara karyawan dan manajemen
- Membangun budaya kerja yang jujur dan profesional
2. Kemudahan Audit dan Kepatuhan Regulasi
Dokumentasi jam kerja yang rapi dan konsisten sangat penting dalam memenuhi kewajiban hukum ketenagakerjaan. Data ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah:
- Menerapkan jam kerja sesuai peraturan
- Membayar upah lembur secara benar
- Menjalankan hak dan kewajiban ketenagakerjaan secara adil
Dengan catatan kehadiran yang lengkap, perusahaan akan lebih siap saat:
- Menghadapi inspeksi dari dinas tenaga kerja
- Melakukan audit internal atau eksternal
- Menangani sengketa ketenagakerjaan
3. Efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Data kehadiran yang terintegrasi dan akurat memberikan nilai strategis bagi pengelolaan SDM. Melalui analisis data jam kerja, perusahaan dapat:
- Mengidentifikasi pola kehadiran dan tingkat kedisiplinan karyawan
- Menganalisis tren produktivitas dan beban kerja
- Menentukan kebutuhan lembur secara lebih objektif
- Mengoptimalkan perencanaan jadwal kerja dan alokasi tenaga kerja
Dengan demikian, pencatatan jam kerja tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial yang lebih efektif dan berbasis data.
4. Akurasi Penggajian dan Perhitungan Lembur
Dengan sistem pencatatan jam kerja yang baik, perusahaan dapat meminimalkan human error dan memastikan setiap karyawan menerima haknya sesuai ketentuan.
Pencatatan jam kerja yang akurat memastikan proses penggajian berjalan dengan tepat, adil, dan transparan. Kesalahan data kehadiran dapat menyebabkan:
- Kekurangan atau kelebihan pembayaran gaji
- Kesalahan perhitungan upah lembur
- Penurunan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan
5. Mendukung Evaluasi Kinerja yang Objektif
Jam kerja yang tercatat secara akurat membantu perusahaan melakukan penilaian kinerja secara lebih objektif, terutama untuk:
- Evaluasi kedisiplinan
- Penilaian produktivitas
- Penentuan promosi, insentif, atau tindakan disipliner
Kelola Jam Kerja Karyawan WFO, WFA, hingga Remote dengan KantorKu HRIS!

Mengelola administrasi karyawan secara manual tentu sangat melelahkan dan rentan kesalahan. Jika Anda merasa sudah waktunya meninggalkan cara-cara konvensional, menggunakan aplikasi HRIS adalah langkah cerdas untuk mendigitalisasi seluruh proses HR Anda, mulai dari absensi hingga payroll.
Untuk pengelolaan yang lebih komprehensif, efisien, dan sesuai dengan regulasi terbaru, KantorKu HRIS hadir sebagai solusi untuk mempermudah pekerjaan HR Anda. Dengan fitur yang lengkap dan mudah dipahami, Anda bisa lebih fokus pada pengembangan strategi bisnis dan pertumbuhan perusahaan.
Keunggulan software attendance karyawan KantorKu HRIS yaitu:
- Absensi Online Mudah & Fleksibel
Karyawan bisa check-in dan check-out langsung lewat aplikasi mobile (Android & iOS) tanpa harus ke mesin fisik. - Validasi Kehadiran Anti-Manipulasi
Fitur GPS & selfie memastikan absensi dilakukan di lokasi yang valid dan mencegah kecurangan. - Dashboard Kehadiran Real-Time
HR atau manajer dapat memantau kehadiran, keterlambatan, istirahat, hingga lembur secara langsung di satu dashboard. - Integrasi Langsung dengan Payroll
Data absensi otomatis terhubung dengan sistem payroll untuk perhitungan gaji yang lebih cepat, akurat, dan minim human error. - Pengaturan Jadwal dan Shift Otomatis
Buat dan ubah jadwal kerja atau shift tanpa ribet langsung dari aplikasi. - Laporan Absensi Siap Pakai
Laporan kehadiran, lembur, serta statistik harian/mingguan/bulanan bisa langsung diakses atau diekspor. - Atur Kebijakan Absensi Fleksibel
Admin dapat menetapkan aturan toleransi keterlambatan, validasi lokasi, dan kebijakan lain sesuai kebutuhan perusahaan.
Apakah Anda ingin mencoba mendigitalisasi sistem absensi dan jam kerja karyawan Anda secara lebih cepat, fleksibel, dan real-time? Yuk, coba demo gratisnya sekarang juga!
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, secara jarak jauh via aplikasi.
Sumber:
Fair Labor Standards Act. Wages and the Fair Labor Standards Act.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2003). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003.
Playroll. Wages and the Fair Labor Standards Act.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Uni Eropa. Working Hours.
Related Articles
Apa Itu Layoff? Arti, Dampak, & Perbedaanya dengan PHK
Shift Kantor Adalah: Pengertian, Jenis, dan Aturan UU Terbaru