Aturan Pekerja Harian Lepas menurut UU: Hak & Tips Mengelolanya!

Kenali aturan pekerja harian lepas, mulai dari hak, dasar hukum, hingga tips mengelola yang dapat Anda terapkan!

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 03 Juli 2025

Aturan pekerja harian lepas di Indonesia telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan ketenagakerjaan nasional, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Peraturan Pemerintah terbaru. 

Status kerja ini kerap digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja jangka pendek atau fleksibel, terutama dalam sektor industri, jasa, hingga retail.

Namun, penting bagi Anda sebagai HR untuk memahami dengan baik ketentuan hukum, hak dan kewajiban, serta cara mengelola pekerja harian lepas agar tetap sesuai regulasi dan menghindari potensi sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari. 

Artikel ini akan mengulas dasar hukum, perbedaan status kerja, hingga tips praktis mengelola pekerja harian lepas dengan efisien. Simak dengan baik pembahasanya!

Baca Juga: 9 Contoh Surat Tidak Memperpanjang Kontrak Kerja [+Template]

Apa Itu Pekerja Harian Lepas?

Pekerja harian lepas adalah individu yang dipekerjakan berdasarkan kebutuhan harian, di mana hubungan kerjanya tidak bersifat tetap. 

Umumnya, mereka dipekerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu yang bersifat tidak terus-menerus.

Pola kerja harian ini membuat pekerja harian lepas hanya dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan yang mereka selesaikan. 

Meski demikian, mereka tetap memiliki hak-hak dasar sebagai pekerja yang wajib diperhatikan oleh perusahaan.

Dasar Hukum yang Mengatur Pekerja Harian Lepas

Status dan ketentuan kerja bagi pekerja harian lepas di Indonesia telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi ketenagakerjaan nasional. 

Pengaturan ini menjadi dasar hukum penting yang wajib dipahami oleh setiap perusahaan dalam mengelola hubungan kerja yang bersifat sementara.

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

UU No. 13 Tahun 2003 ini menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil. 

Di dalamnya, termuat ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang mencakup status pekerja harian lepas.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja hadir sebagai bentuk penyempurnaan dari UU Ketenagakerjaan. Salah satu fokusnya adalah kemudahan investasi dan penyederhanaan birokrasi ketenagakerjaan, termasuk penyelarasan aturan PKWT dan perlindungan bagi pekerja harian lepas.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 memberikan penjabaran lebih rinci mengenai pelaksanaan PKWT, sistem kerja dan istirahat, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja yang berlaku bagi pekerja harian lepas.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur secara teknis tentang sistem pengupahan yang adil dan transparan bagi pekerja, termasuk pekerja harian lepas yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan.

5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 100 Tahun 2004

Melalui  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 ini, pemerintah menetapkan ketentuan pelaksanaan PKWT, termasuk syarat dan durasi kerja bagi pekerja harian lepas agar tidak melampaui batas ketentuan dan otomatis berubah status menjadi pekerja tetap (PKWTT).

Aturan Pekerja Harian Lepas

Berikut adalah beberapa aturan yang harus Anda ketahui untuk mengatur kinerja pekerja harian lepas. 

Baca Juga: Pajak Pekerja Freelance: Tarif, Metode, dan Cara Menghitungnya

1. Perhitungan Upah

Upah pekerja harian lepas dihitung berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan yang telah diselesaikan. 

Jika bekerja selama 5 hari dalam seminggu, maka upah dihitung dengan dasar 21 hari kerja dalam sebulan. 

Sementara itu, bagi yang bekerja 6 hari seminggu, dasar perhitungannya adalah 25 hari kerja per bulan.

Aturan ini merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 dan penting untuk dipahami agar perusahaan tidak keliru dalam penghitungan gaji serta tidak menimbulkan perselisihan industrial.

2. Pemberian Jaminan Sosial

Berdasarkan regulasi yang sama, pekerja harian lepas tetap memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial. 

Meskipun tidak berstatus karyawan tetap, perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS.

Namun, karena sifat hubungan kerjanya, pekerja harian lepas dikategorikan sebagai peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU). 

Perusahaan tetap bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan mengarahkan pekerja terkait kewajiban ini.

Baca Juga: 9 Alasan Tidak Masuk Kerja, Mana yang Bisa Diterima/Perlu Diwaspadai?

3. Batas Waktu Kerja dan Istirahat

Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004 menyebutkan bahwa jika seorang pekerja harian lepas dipekerjakan selama 21 hari atau lebih dalam waktu 3 bulan berturut-turut, maka status kerjanya wajib diubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan waktu istirahat minimal 30 menit untuk 4 jam kerja, serta satu atau dua hari istirahat mingguan tergantung pola kerjanya. 

Pencatatan jam kerja dan absensi sangat penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan ini.

4. Hak Cuti

Meski bersifat harian, sebagai HR, Anda tetap harus memberikan hak cuti kepada pekerja harian lepas, terutama cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti pernikahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang merujuk pada Perppu Cipta Kerja.

Cuti tersebut tidak boleh diabaikan dan wajib dipertimbangkan dalam pengelolaan tenaga kerja.

Dalam praktiknya, pencatatan dan pelaporan cuti harus dibuat secara rinci untuk menghindari kekeliruan dalam perhitungan upah atau durasi kerja.

5. Kontrak Kerja

Salah satu kesalahan umum dalam pengelolaan pekerja harian lepas adalah tidak adanya kontrak kerja tertulis. 

Padahal, meskipun bersifat harian, perusahaan tetap wajib membuat kontrak kerja yang jelas dan sah.

Kontrak ini harus memuat durasi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, dan hak-hak pekerja selama masa kerja. 

Kontrak yang baik akan melindungi perusahaan dari potensi sengketa dan menjadi pedoman yang sah di mata hukum.

6. Pengenaan Pajak Penghasilan

Pekerja harian lepas juga termasuk subjek pajak penghasilan. Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting agar perusahaan dapat menerapkan potongan pajak secara benar dan tidak menyalahi ketentuan fiskal.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, jika penghasilan harian pekerja melebihi Rp450.000, maka mereka wajib dikenakan pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Namun, apabila penghasilan harian di bawah Rp450.000 atau penghasilan kumulatif bulanan tidak melebihi Rp4.500.000, maka tidak dikenakan pajak. 

Tips Mengelola Pekerja Harian Lepas bagi HR

Mengelola pekerja harian lepas memerlukan sistem yang terencana agar tetap sesuai dengan regulasi dan mendukung kelancaran operasional perusahaan. 

Berikut adalah beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan oleh tim HR:

1. Susun Kontrak Kerja Tertulis dan Jelas

Setiap pekerja harian lepas harus memiliki perjanjian kerja tertulis yang memuat hak, kewajiban, durasi kerja, serta mekanisme pembayaran upah. 

Pastikan setiap pekerja harian lepas memiliki perjanjian kerja tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. 

Hindari bentuk perjanjian secara lisan karena berpotensi menimbulkan konflik atau ketidakjelasan di masa mendatang.

2. Lakukan Pencatatan Kehadiran dan Jam Kerja Secara Disiplin

Pantau jumlah hari kerja pekerja harian lepas secara ketat. Jika pekerja tersebut bekerja 21 hari atau lebih dalam tiga bulan berturut-turut, status hubungan kerja harus diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Ini penting agar perusahaan tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan dan menghindari risiko sanksi hukum.Data ini juga menjadi dasar utama dalam perhitungan upah harian.

3. Manfaatkan Sistem HRIS untuk Efisiensi Administrasi

Gunakan aplikasi atau sistem Human Resource Information System (HRIS), seperti HRIS KantorKu, untuk memantau status kontrak, jadwal kerja, dan pembayaran tenaga kerja harian. 

Sistem ini membantu mengurangi kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses pelaporan dan pengelolaan data karyawan.

Kelola Pekerja Harian Lepas dengan Lebih Efisien bersama HRIS KantorKu!

Kini, pengelolaan pekerja harian lepas bisa dilakukan tanpa ribet, tanpa kesalahan, dan 100% efisien. 

Dengan Software HRIS KantorKu, Anda dapat mencatat jam kerja, mengelola absensi, cuti, lembur, hingga membayar gaji, all-in-one dalam satu aplikasi HRIS yang intuitif dan terpercaya.

  • Implementasi cepat hanya 30 menit
  • Sistem HRIS all-in-one dari hiring hingga offboarding
  • Validasi kehadiran lewat GPS & selfie
  • Pengelolaan absensi, penggajian, cuti, hingga lembur otomatis
  • Digunakan oleh lebih dari 3.500 perusahaan besar seperti BCA, Halodoc, Bank BTPN, hingga Ruangguru

Tidak ada lagi human error dalam pengelolaan tenaga kerja kontrak dan harian. Coba demo gratis sekarang dan rasakan sendiri kemudahannya!

HR Administration
Bagikan
Table of Contents