10 Alasan PHK Resmi & Sah Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru
Hati-hati, alasan PHK yang keliru bisa jadi bumerang bagi HR. Ketahui landasan hukum dan berbagai alasan resminya sebelum terlambat!
Table of Contents
Key Takeaways Alasan PHK |
---|
• Alasan PHK harus memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja |
• Alasan PHK bisa berasal dari kinerja, disiplin, pelanggaran etika, atau kondisi perusahaan seperti restrukturisasi |
• PHK sepihak tanpa alasan yang sah dapat berujung pada sanksi hukum dan kewajiban perusahaan mempekerjakan kembali karyawan |
• Ada kondisi tertentu yang dilarang dijadikan dasar PHK, seperti sakit, hamil, menjalankan ibadah, atau aktif di serikat pekerja |
• Memahami alasan PHK penting untuk HR agar keputusan pemutusan kerja adil, sah, dan meminimalkan risiko hukum |
Apa saja penyebab PHK? Jawabannya bisa beragam, tergantung dari kondisi karyawan maupun perusahaan. Dalam praktiknya, ada sejumlah alasan PHK yang dianggap sah dan umum terjadi.
Menurut ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) begitu saja tanpa dasar yang jelas.
Setiap alasan PHK wajib memiliki landasan yang kuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya tercantum dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Apabila PHK dilakukan sepihak tanpa alasan yang sah, perusahaan berpotensi mendapat sanksi hingga denda karena dianggap melanggar ketentuan hukum.
10 Alasan PHK yang Kerap Diajukan Perusahaan
Lalu, apa saja penyebab PHK? dan alasan perusahaan melakukan PHK yang dianggap sah menurut aturan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
1. Pelanggaran Disiplin Kerja
Salah satu alasan perusahaan melakukan PHK adalah pelanggaran disiplin. Karyawan yang berulang kali melanggar tata tertib akan menurunkan produktivitas tim. Jika pembinaan tidak membawa perubahan, maka PHK menjadi langkah terakhir.
- Sering terlambat masuk kerja
- Absen tanpa izin (mangkir)
- Tidak mengikuti aturan perusahaan
Baca Juga: PHK karena Mangkir: Aturan, Dasar Hukum, dan 5 Contoh Suratnya
2. Kinerja Tidak Memenuhi Standar
Saat karyawan gagal memenuhi target kerja meskipun sudah mendapat pembinaan, itu bisa menjadi alasan PHK. Perusahaan membutuhkan tim yang mampu mendukung keberlangsungan bisnis dengan performa stabil.
- Hasil kerja tidak sesuai target
- Produktivitas rendah secara konsisten
- Tidak berkembang meski sudah dibina
3. Pelanggaran Etika dan Integritas
Apa saja penyebab PHK? sering dijawab dengan kasus etika. Perilaku tidak jujur atau penyalahgunaan fasilitas dapat merusak citra perusahaan. Karena itu, pelanggaran integritas termasuk penyebab PHK yang serius.
- Penipuan atau manipulasi laporan
- Penyalahgunaan aset perusahaan
- Perilaku tidak etis terhadap rekan kerja atau pelanggan
4. Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana
Karyawan yang terlibat tindak pidana berisiko besar terkena PHK. Hal ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga reputasi perusahaan. Itulah salah satu alasan PHK yang paling tidak bisa ditoleransi.
- Terlibat kasus kriminal
- Penyalahgunaan narkoba atau alkohol di tempat kerja
- Tindakan kekerasan di lingkungan kerja
5. Pelanggaran Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah dasar hubungan profesional. Jika karyawan melanggar isi kontrak kerja PKWT atau PWKTT, maka hal tersebut bisa menjadi alasan perusahaan melakukan PHK.
- Bekerja untuk kompetitor
- Membocorkan informasi rahasia perusahaan
- Menolak tugas sesuai perjanjian kerja
Lelah Urus Absensi Karyawan Manual Terus?
Saatnya Beralih ke HRIS KantorKu Sekarang!
6. Perubahan Struktur Organisasi
Restrukturisasi kerap membuat beberapa posisi menjadi dihapuskan. Kondisi ini terjadi bukan semata karena kesalahan karyawan, tetapi juga menjadi jawaban atas yang bersifat strategis dari perusahaan.
- Merger atau akuisisi perusahaan
- Penghapusan jabatan tertentu
- Efisiensi organisasi
7. Kondisi Ekonomi Perusahaan
Kemudian, jika perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, salah satu langkah yang diambil adalah pengurangan tenaga kerja. Hal ini merupakan contoh alasan PHK yang disebabkan faktor eksternal.
- Penurunan omzet signifikan
- Kebangkrutan jangka panjang
- Efisiensi biaya operasional
8. Alasan Kesehatan
Dalam beberapa kasus, kondisi kesehatan juga bisa menjadi alasan perusahaan melakukan PHK. Apabila karyawan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi, maka pemutusan kerja bisa terjadi setelah pertimbangan medis.
- Penyakit berat berkepanjangan
- Cacat permanen yang menghambat kinerja
- Tidak mampu bekerja sesuai beban pekerjaan
9. Ketidakhadiran Tanpa Alasan Jelas
Ketika karyawan sering tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi, hal ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan apa saja penyebab PHK. Ketidakhadiran menandakan kelalaian terhadap tanggung jawab kerja.
- Absen berturut-turut di luar ketentuan
- Tidak ada surat izin resmi
- Sulit dihubungi dalam jam kerja
Baca Juga: 10 Contoh Surat PHK Karyawan, Tinggal Download & Copas!
10. Pelanggaran Loyalitas Perusahaan
Loyalitas merupakan aspek penting yang dijaga perusahaan. Jika karyawan terbukti membocorkan rahasia atau bekerja untuk pesaing, maka itu adalah alasan PHK yang paling berat.
- Memberikan informasi sensitif ke pihak luar
- Mengambil pekerjaan di kompetitor
- Merusak citra perusahaan di publik
Alasan PHK yang Sah Menurut Undang-undang
Selain memahami alasan PHK yang sah, HR maupun pelaku usaha juga wajib mengetahui kondisi tertentu yang tidak boleh dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagai bentuk perlindungan hak pekerja.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Karyawan Sakit dengan Keterangan Dokter
PHK tidak boleh dilakukan jika karyawan berhalangan hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter, selama masa sakit tidak melebihi 12 bulan berturut-turut.
2. Karyawan Menjalankan Kewajiban Negara
Karyawan yang tidak dapat bekerja karena sedang memenuhi kewajiban negara, seperti wajib militer atau penugasan resmi pemerintah, tidak bisa di-PHK.
3. Karyawan Menjalankan Ibadah Agama
Perusahaan dilarang memutus hubungan kerja ketika karyawan berhalangan karena menunaikan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
4. Karyawan Menikah
Status pernikahan tidak boleh dijadikan alasan PHK. Setiap karyawan berhak untuk menikah tanpa khawatir kehilangan pekerjaannya.
5. Karyawan Perempuan dalam Kondisi Tertentu
Perempuan yang hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau sedang menyusui bayinya mendapat perlindungan khusus agar terhindar dari risiko PHK.
6. Karyawan dengan Hubungan Keluarga di Perusahaan
Memiliki hubungan darah atau ikatan pernikahan dengan karyawan lain dalam satu perusahaan tidak dapat dijadikan dasar pemutusan kerja.
7. Karyawan Aktif di Serikat Pekerja
PHK tidak boleh dilakukan karena karyawan mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja, termasuk menjalankan aktivitas serikat sesuai aturan.
8. Karyawan Melaporkan Tindak Pidana Perusahaan
Apabila karyawan melaporkan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan perusahaan, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus hubungan kerja.
9. Perbedaan Pandangan atau Identitas Pribadi
PHK yang didasarkan pada perbedaan agama, politik, suku, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan termasuk tindakan diskriminatif dan dilarang undang-undang.
10. Karyawan dalam Kondisi Cacat atau Sakit Akibat Kerja
Karyawan yang mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit terkait pekerjaan dengan jangka waktu pemulihan yang belum pasti tetap mendapat perlindungan hukum.
Kelola Absensi Karyawan Secara Transparan Pakai HRIS KantorKu!
Mengetahui alasan perusahaan melakukan PHK tentu sangat penting agar HR dapat mengambil keputusan yang adil dan sesuai regulasi.
Dari sisi karyawan, pemahaman tentang apa saja penyebab PHK juga bisa menjadi bahan evaluasi agar tetap menjaga kinerja dan etika kerja. Intinya, alasan PHK bisa dipicu oleh faktor internal karyawan maupun kondisi eksternal perusahaan.
Sebagai HR, Anda perlu memahami alasan-alasan tersebut sekaligus memastikan pencatatan kehadiran karyawan berjalan transparan.
Oleh karena itu, yuk gunakan attendance management dari HRIS KantorKu untuk memantau kehadiran dengan mudah, akurat, dan efisien.

Related Articles

Management by Objective (MBO): Arti, Manfaat, & Tahapan

DPP Adalah: Jenis, Regulasi, serta Contoh DPP PPh & PPN
