10 Benefit Karyawan Tetap Menurut UU, Cek Sekarang!
Pelajari benefit karyawan tetap, jaminan PHK, asuransi kesehatan, THR, cuti melahirkan, cuti menikah, hingga bedanya dengan PKWT.
Table of Contents
- Perbedaan Karyawan Tetap Dan Kontrak
- Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Asuransi Kesehatan
- Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Mudahnya Mengajukan Cicilan
- Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Jaminan Ketika Terjadi PHK
- 10 Contoh Benefit Karyawan Tetap dan Hak-Haknya
- Manfaatkan Pengelolaan Benefit Karyawan dengan Aplikasi KantorKu HRIS
Table of Contents
- Perbedaan Karyawan Tetap Dan Kontrak
- Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Asuransi Kesehatan
- Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Mudahnya Mengajukan Cicilan
- Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Jaminan Ketika Terjadi PHK
- 10 Contoh Benefit Karyawan Tetap dan Hak-Haknya
- Manfaatkan Pengelolaan Benefit Karyawan dengan Aplikasi KantorKu HRIS
Benefit karyawan tetap menjadi salah satu faktor penentu daya tarik sebuah perusahaan di mata calon kandidat. Selain gaji yang kompetitif, berbagai keuntungan tambahan ini membedakan posisi permanen dari pekerjaan jangka pendek.
Memahami secara mendalam benefit karyawan kontrak dan tetap sangat krusial bagi Anda, para HRD dan pelaku usaha, untuk menyusun strategi rekrutmen yang efektif dan menjaga loyalitas tim.
Merespon hal tersebut, maka artikel ini akan mengupas tuntas segala hal mengenai keuntungan menjadi karyawan tetap, mulai dari perbedaan mendasar antara karyawan permanen dan kontrak hingga berbagai manfaat yang jarang disadari.
Dengan pemahaman ini, harapannya Anda dapat mengelola karyawan dengan optimal dan membuat bisnis terus tumbuh.
Perbedaan Karyawan Tetap Dan Kontrak

Sebagai HRD, Anda tentu tahu bahwa perbedaan antara karyawan kontrak dan tetap tentu sangat luas. Hal ini menyangkut hak, kewajiban, dan jaminan yang mengikat kedua belah pihak.
Karyawan tetap biasanya akan dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sementara karyawan kontrak bekerja di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berikut adalah perbandingan ringkas perbedaan utama di antara keduanya:
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Bagaimana Prosedur Perubahannya?
Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Asuransi Kesehatan
Sebagai HRD, Anda tahu bahwa kesehatan karyawan adalah aset tak ternilai. Asuransi kesehatan karyawan yang komprehensif adalah salah satu daya tarik utama benefit karyawan tetap.
Menurut data BPJS Kesehatan per Juni 2024, jumlah peserta aktif mencapai lebih dari 270 juta jiwa. Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan adalah langkah awal.
Iuran BPJS Kesehatan yang sebesar 5% dari gaji (4% ditanggung perusahaan dan 1% karyawan) menjamin perlindungan kesehatan dasar.
Beberapa perusahaan memberikan manfaat lebih dengan asuransi swasta yang menawarkan plafon lebih tinggi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung kelas dan polis yang dipilih.
Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Mudahnya Mengajukan Cicilan
Stabilitas pekerjaan yang dimiliki karyawan tetap membuatnya dipandang sebagai debitur yang lebih aman oleh lembaga keuangan.
Bank dan pemberi pinjaman lainnya biasanya menetapkan syarat minimal 1-2 tahun masa kerja tetap untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Sebagai contoh, kebijakan bank Indonesia dan perbankan yang mensyaratkan usia minimal 21 tahun dan memiliki pekerjaan serta penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 1-2 tahun.
Sebagai salah satu persyaratan dasar pengajuan KPR, hal ini tercantum secara resmi di dokumen ketentuan produk KPR yang diterbitkan oleh bank-bank seperti BCA, BTN, CIMB Niaga, dan bank lainnya.
Jaminan stabilitas ini tidak dimiliki oleh karyawan yang berstatus kontrak.
Benefit Karyawan Tetap dari Sisi Jaminan Ketika Terjadi PHK
Jaminan finansial ketika terjadi PHK adalah perbedaan paling signifikan antara karyawan tetap dan kontrak. Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, hak-hak karyawan tetap yang di-PHK terdiri dari:
- Uang Pesangon (UP): Diberikan berdasarkan masa kerja.
Contoh, jika masa kerja 1 tahun, UP = 1x PMH (Penghasilan Masa Hidup). Jika masa kerja 8 tahun, UP = 9x PMH.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan untuk masa kerja lebih dari 3 tahun.
Contoh, untuk 3-6 tahun, UPMK = 2x PMH. Untuk 6-9 tahun, UPMK = 3x PMH, dan seterusnya.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi sisa cuti tahunan, biaya pulang ke tempat asal, dan lain-lain.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan tetap dengan gaji terakhir Rp 10.000.000 (termasuk tunjangan tetap) di-PHK setelah 5 tahun bekerja:
- UP: 5 bulan gaji = 5 x Rp 10.000.000 = Rp 50.000.000.
- UPMK: 2 bulan gaji = 2 x Rp 10.000.000 = Rp 20.000.000.
- Total: Rp 70.000.000 (belum termasuk UPH).
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
10 Contoh Benefit Karyawan Tetap dan Hak-Haknya
Setelah mengetahui beberapa benefit karyawan tetap yang lazim ditemukan di perusahaan modern, berikut adalah
Keuntungan-keuntungan ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif, tetapi juga sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya secara menyeluruh.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Salah satu benefit karyawan tetap yang paling signifikan adalah jaminan di hari tua. Mereka berhak atas tunjangan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji, dengan 3,7% dibayarkan perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan. Dana ini dapat dicairkan saat karyawan pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
2. Cuti Tahunan
Sebagai hak dasar, karyawan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah mereka menyelesaikan 1 tahun masa kerja. Hak ini dijamin oleh undang-undang dan menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan selama setahun.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR adalah tunjangan wajib yang harus dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya minimal setara dengan satu bulan gaji penuh bagi karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorata Karyawan Baru
4. Program Pengembangan Karir
Perusahaan sering menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk mengembangkan karyawan tetap. Ini bisa berupa berbagai pelatihan profesional, seminar, workshop, hingga kursus sertifikasi.
Tujuannya agar karyawan memiliki kompetensi dan keterampilan yang terus meningkat, membuka peluang promosi dan jenjang karir yang lebih jelas.
5. Tunjangan Transportasi dan Makan
Tunjangan ini diberikan untuk membantu meringankan biaya harian karyawan. Bisa diberikan dalam bentuk tunai, voucher, atau fasilitas yang disediakan perusahaan, seperti layanan antar-jemput atau makan siang gratis di kantor.
6. Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan adalah hak istimewa yang dijamin undang-undang untuk setiap karyawan tetap perempuan.
Hak ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82.
Hak ini memastikan ibu bisa mendapatkan waktu yang cukup untuk pemulihan fisik dan mental pasca melahirkan tanpa perlu khawatir kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Cuti Melahirkan untuk Suami: Hak, Aturan, & Dasar Hukumnya
7. Cuti Menikah
Hak cuti menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 93 Ayat (2) huruf c dan Pasal 93 Ayat (4) huruf a. Ketentuan ini menegaskan bahwa:
- Pekerja berhak atas cuti menikah. Cuti ini termasuk dalam kategori “cuti khusus” dan tetap mendapatkan upah penuh.
- Durasi cuti menikah adalah 3 hari kerja berturut-turut. Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja memperbarui beberapa aturan, ketentuan terkait cuti menikah tidak berubah.
Secara umum, rincian 3 hari cuti ini seringkali dibagi menjadi 1 hari sebelum pernikahan, 1 hari di hari pernikahan, dan 1 hari setelah pernikahan. Namun, implementasinya bisa disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan.
Meskipun perbedaan karyawan kontrak dan tetap ada, untuk cuti menikah, undang-undang tidak membedakan hak ini.
Namun, kebijakan perusahaan dapat memengaruhi pelaksanaannya. Beberapa perusahaan mungkin memiliki peraturan yang membatasi hak cuti bagi karyawan yang masih dalam masa percobaan atau kontrak jangka pendek.
Untuk mempermudah pengajuan cuti, Anda juga bisa menggunakan KantorKu HRIS yang mengakomodir akas pengajuan cuti otomatis lewat satu aplikasi.
Nantinya karyawan cukup mengajukan via aplikasi, kemudian HR atau Lead/Supervisor terkait bisa menyetujuinya.

Baca Juga: Cuti Menikah Berapa Hari? Simak Aturan Undang-Undang untuk Karyawan & PNS
8. Tunjangan Pensiun
Selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program tabungan, karyawan tetap juga berhak atas Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini adalah salah satu benefit karyawan tetap yang sangat krusial, karena memberikan jaminan penghasilan bulanan di masa pensiun, memastikan kesejahteraan mereka setelah tidak lagi aktif bekerja.
Mekanisme dan Iuran:
Program Jaminan Pensiun diatur oleh pemerintah dan memiliki skema iuran yang bersifat wajib. Total iuran Jaminan Pensiun adalah 3% dari upah karyawan, dengan rincian sebagai berikut:
- 2% dibayarkan oleh perusahaan.
- 1% dipotong dari upah karyawan setiap bulan.
Manfaat dan Perlindungan:
Manfaat Jaminan Pensiun tidak hanya untuk pensiun normal di usia 56 tahun, tetapi juga mencakup perlindungan lainnya, seperti:
- Manfaat Pensiun Cacat: Diberikan jika peserta mengalami kecacatan total akibat penyakit atau kecelakaan di luar hubungan kerja.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda: Diberikan kepada ahli waris (janda/duda) jika peserta meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Anak: Diberikan kepada anak peserta yang sah hingga usia 23 tahun.
Dengan adanya Jaminan Pensiun, perusahaan memberikan perlindungan finansial jangka panjang kepada karyawannya, sekaligus memperkuat citra perusahaan sebagai tempat kerja yang peduli dan bertanggung jawab.
9. Tunjangan Work From Home (WFH)
Di era kerja hybrid, tunjangan internet menjadi salah satu benefit modern yang sangat dihargai. Tunjangan ini diberikan untuk menutupi biaya-biaya yang timbul saat karyawan bekerja dari rumah, seperti tagihan internet, listrik, atau kuota data.
Manfaat ini umumnya diberikan kepada karyawan tetap, dengan rata-rata tunjangan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.
10. Program Kesehatan dan Pengembangan Lainnya
Sebagai investasi pada kesehatan dan kesejahteraan, beberapa perusahaan memberikan benefit karyawan tetap berupa fasilitas tambahan, seperti pemeriksaan kesehatan tahunan, keanggotaan pusat kebugaran, atau tunjangan kacamata.
Misalnya, tunjangan kacamata bisa mencapai Rp1.000.000 per tahun. Selain itu, perusahaan juga berinvestasi dalam program learning and development yang lebih intensif untuk karyawan tetap.
Manfaatkan Pengelolaan Benefit Karyawan dengan Aplikasi KantorKu HRIS
Mengelola semua benefit karyawan tetap ini, mulai dari payroll, bonus, pajak, BPJS, hingga reimbursement, tentu bisa sangat rumit jika dilakukan secara manual.
Ditambah lagi jika Anda juga harus mengurus attendance, OKR/KPI, bahkan membuat analytics & reports yang akurat. Proses yang kompleks ini dapat menghambat produktivitas tim HR Anda.
KantorKu HRIS adalah solusi tepat untuk mengelola semua administrasi HR tersebut secara otomatis dan terintegrasi. Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa memproses gaji, bonus, dan pajak dengan mudah, mengelola klaim reimbursement, melacak kinerja karyawan melalui OKR/KPI dan mendapatkan laporan analitik yang mendalam.
Saat ini, sudah lebih dari 5.000 perusahaan, termasuk bisnis skala menengah hingga besar yang percaya kepada KantorKu HRIS.
KantorKu HRIS hadir untuk membantu Anda mengelola semua pekerjaan administratif HR dengan lebih efisien, dengan harga mulai dari Rp4.900/bulan/karyawan.
Dengan begitu, Anda bisa fokus pada strategi bisnis dan memberikan benefit karyawan tetap yang optimal. Kunjungi KantorKu HRIS untuk informasi lebih lanjut.


Related Articles

Gaji Pokok: Dasar Hukum, Fungsi, Faktor, dan Contohnya

15 Contoh Tunjangan Tetap & Aturannya di Indonesia
