Apa Itu THR? Ini Panduan & Cara Menghitungnya untuk Karyawan

Pelajari apa itu THR, siapa saja yang berhak menerima THR, serta cara perhitungan THR yang tepat untuk karyawan di sini!

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 28 Juni 2025

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak yang diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan. 

Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama merayakan hari besar. 

Sebagai salah satu tunjangan wajib, THR karyawan tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak, freelance, bahkan mereka yang masih dalam masa percobaan (probation).

Bagi perusahaan, menghitung THR dengan benar sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian hak karyawan. 

Lantas, bagaimana cara perhitungan THR yang tepat? Berapa kali gaji yang diterima karyawan dalam bentuk THR? Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

Apa Itu THR? 

THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap pekerja atau buruh sebagai bentuk penghargaan menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:

  • hari raya Idulfitri bagi pekerja beragama Islam
  • hari raya Natal bagi pekerja beragama Katolik dan Protestan
  • hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
  • hari raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
  • hari raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu

Mungkin, Anda bertanya, THR wajib atau tidak diberikan kepada karyawan? Sebagaimana dijelaskan oleh Kemnaker, THR sifatnya wajib dibayarkan dalam bentuk nominal rupiah oleh individu atau institusi yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah. 

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR bukan hanya untuk karyawan tetap, melainkan berlaku pula untuk berbagai jenis status kepegawaian, asalkan karyawan tersebut sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Berikut adalah daftar karyawan yang berhak menerima THR berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas (freelance) atau outsourcing
  • Pekerja dalam masa percobaan kerja (karyawan probation)
  • Pekerja honorer di instansi pemerintah
  • Pekerja yang dirumahkan
  • Pekerja yang mengundurkan diri, habis kontrak, sedang cuti melahirkan, atau di-PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya, tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pekerja magang (intern) dan karyawan training tidak berhak mendapatkan THR. 

Kapan THR Dibayarkan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dianut oleh masing-masing karyawan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja serta gaji karyawan.

Misalnya, di tahun 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, batas paling lambat pembayaran THR bagi karyawan Muslim adalah Jumat, 13 Maret 2026

Perusahaan diperbolehkan memberikan THR sebelum tanggal tersebut, tetapi tidak boleh melewati 13 Maret 2026

Apabila terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau teguran, sebagaimana diatur dalam Permenaker.

Ketentuan Pemberian THR 

Seperti telah disebutkan sebelumnya, ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1), yang menyatakan:

“Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah satu bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara proporsional untuk pekerja dengan masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan.”

Perhitungan THR secara proporsional (pro-rata) dapat dilakukan dengan rumus:

(Masa kerja dalam bulan : 12) x 1 bulan upah

Upah yang digunakan dalam perhitungan THR dapat berupa gaji pokok saja atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap, tergantung kebijakan internal perusahaan.

Apakah Pekerja Bisa Mendapatkan THR Dua Kali dalam Setahun?

Di Indonesia, karena ada banyak hari raya keagamaan, tak jarang muncul pertanyaan: apakah pekerja bisa menerima THR lebih dari sekali dalam satu tahun?

Jawabannya: bisa saja, tetapi dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat hari raya keagamaan yang sama terjadi dua kali dalam satu tahun kalender. 

Salah satu contohnya adalah tahun 2030, di mana Hari Raya Idulfitri diperkirakan akan terjadi dua kali, yaitu pada Januari dan Desember 2030. 

Jika kamu adalah karyawan Muslim yang bekerja di perusahaan sepanjang tahun tersebut, maka kamu berhak mendapatkan THR dua kali.

Namun, perlu dicatat bahwa perusahaan umumnya menetapkan satu hari raya keagamaan sebagai acuan pemberian THR untuk seluruh karyawan dan hal ini harus disepakati bersama.

Jadi, jika kamu seorang Muslim, tetapi perusahaanmu menetapkan Natal sebagai dasar pemberian THR, maka kamu akan menerima THR menjelang Natal saja, sesuai dengan kebijakan tersebut.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Bagaimana jika THR tidak diberikan?

Perlu diketahui bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban pemberian THR kepada pekerja atau buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan setiap tahunnya menjelang hari raya.

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan telat atau bahkan tidak membayarkan THR, ada sejumlah konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

Berdasarkan Permenaker tersebut, perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Namun, perlu dicatat bahwa denda ini tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR tersebut secara penuh.

Selain denda, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar aturan, seperti:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Karyawan juga berhak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan. 

Dalam praktiknya, setiap tahun Disnaker membuka posko pengaduan THR sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ini.

Singkatnya, telat membayar THR bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi termasuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja yang bisa berdampak hukum bagi perusahaan.

Besaran THR

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 

Jumlah THR yang diterima karyawan berbeda-beda, tergantung pada status kepegawaiannya dan lama masa kerja di perusahaan.

THR berapa kali gaji? Untuk karyawan tetap atau pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, THR diberikan sebesar 1 bulan upah penuh atau 1 kali gaji pokok. 

Upah yang dimaksud di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima karyawan setiap bulan.

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja. 

Rumusnya adalah:

Masa Kerja 12 : 1 x Bulan Upah

Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dan memiliki gaji pokok Rp4.000.000 tanpa tunjangan tetap, maka ia akan menerima THR sebesar:

6 : 12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Untuk pekerja harian lepas (freelance) atau pekerja dengan sistem kerja borongan, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau sesuai jumlah bulan bekerja jika belum genap 12 bulan.

Berikut adalah tabel rumus besaran THR bagi pekerja di perusahaan: 

tabel rumus besaran THR

Simulasi Perhitungan THR

Agar Anda lebih mudah memahami cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan, berikut beberapa contoh simulasi perhitungannya:

1. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Karyawan yang belum genap bekerja 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional. 

Rumusnya:

Masa kerja (bulan) : 12 x (Gaji pokok + Tunjangan tetap)

Misalnya, Putri bekerja di perusahaan selama 7 bulan dengan gaji tetap sebesar Rp6.000.000, maka perhitungan THR-nya:

7 : 12 x Rp6.000.000 = Rp3.500.000

Jadi, Putri akan menerima THR sebesar Rp3.500.000.

2. Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

Jika masa kerja karyawan sudah mencapai atau melebihi 12 bulan, maka ia berhak menerima THR penuh sebesar 1 bulan gaji (termasuk tunjangan tetap jika ada).

Misalnya, Jojo sudah bekerja selama 17 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000, maka, ia akan menerima THR setara gaji satu bulan sebesar Rp10.000.000

3. Karyawan Probation (Masa Percobaan)

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR, termasuk pula karyawan probation.

Misalnya, Irma sedang menjalani masa probation selama 2 bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000, maka perhitungan THR-nya:

2 : 12 x Rp4.000.000 = Rp666.666

Jadi, Irma berhak menerima THR sebesar Rp666.666.

4. Pekerja Harian Lepas atau Freelance

Untuk pekerja freelance atau borongan, THR dihitung dari rata-rata upah bulanan selama 12 bulan terakhir (atau sesuai lama kerja jika belum sampai 12 bulan). Lalu dikalikan dengan proporsi masa kerja.

Misalnya, Fahma adalah freelancer yang bekerja selama 9 bulan, menerima Rp150.000 per hari dan rata-rata bekerja 22 hari per bulan.

Makan, rata-rata gaji bulanannya:

Rp150.000 x 22 = Rp3.300.000

Maka THR yang didapat Fahma:

9 : 12 x Rp3.300.000 = Rp2.475.000

Baca juga: Apa Itu Payroll? Fungsi, Komponen, dan Cara Kerjanya

Atur THR Karyawan dengan Lebih Mudah Melalui HRIS KantorKu! 

Mengelola THR karyawan bisa menjadi tugas yang kompleks, terutama jika perusahaan Anda memiliki banyak karyawan dengan status dan masa kerja yang berbeda.

Namun, dengan menggunakan HRIS KantorKu, proses pemberian THR bisa berjalan lebih efisien, akurat, dan tepat waktu.

KantorKu menawarkan berbagai fitur HR yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, seperti:

Dengan HRIS KantorKu, Anda dapat mengelola THR dan seluruh proses HR secara lebih terintegrasi dan efisien.

Siap menyederhanakan proses HR Anda?

Employee Benefit
Bagikan