THR Adalah: Besaran, Syarat, Cara Menghitung & Sanksi Jika Terlambat
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan setiap tahun. Simak syarat, besaran, cara hitung dan contoh perhitungannya untuk berbagai kasus.
Table of Contents
- Apa Itu THR?
- Dasar Hukum dan Peraturan UU Terkait THR
- Siapa yang Berhak Menerima THR?
- Kapan THR Dibayarkan?
- Apakah Pekerja Bisa Mendapatkan THR Dua Kali dalam Setahun?
- Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
- Besaran THR
- Bagaimana Cara Perhitungan THR?
- Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan THR?
- Contoh Simulasi Perhitungan THR
- Permudah Perhitungan THR dengan Software Payroll KantorKu HRIS
Table of Contents
- Apa Itu THR?
- Dasar Hukum dan Peraturan UU Terkait THR
- Siapa yang Berhak Menerima THR?
- Kapan THR Dibayarkan?
- Apakah Pekerja Bisa Mendapatkan THR Dua Kali dalam Setahun?
- Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
- Besaran THR
- Bagaimana Cara Perhitungan THR?
- Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan THR?
- Contoh Simulasi Perhitungan THR
- Permudah Perhitungan THR dengan Software Payroll KantorKu HRIS
THR adalah salah satu komponen benefit karyawan yang harus HR ketahui, karena memiliki aturan serta prosedur tersendiri dalam pemberiannya.
Ini adalah sejenis tunjangan tidak tetap yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga wajib diberikan kepada pekerja kontrak hingga mereka yang masih menjalani masa probation.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan hak karyawan, HR harus tahu dasar hukum yang mengatur, syarat, cara menghitung, dan contoh perhitungannya!
Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tunjangan tidak tetap yang wajib diberikan kepada karyawan oleh perusahaan sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016 sebagai bentuk dukungan menjelang hari raya keagamaan.
Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud mencakup Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai agama yang dianut masing-masing karyawan.
THR diberikan kepada seluruh pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan di perusahaan.
Artinya, THR berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, freelance, hingga yang masih dalam masa probation.
Umumnya, nominal THR adalah sebesar 1x gaji bulanan, tetapi lembaga tertentu, seperti perbankan, dapat memberikan THR hingga 2x gaji sebagai kebijakan internal.
Banyak HR juga menanyakan “kapan biasanya THR diberikan?”. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan untuk perusahaan swasta, sedangkan bagi PNS, pembayarannya biasanya dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: 13 Jenis Tunjangan Karyawan, Contoh serta Aturan Perhitungan sesuai UU
Dasar Hukum dan Peraturan UU Terkait THR
Ketentuan tentang THR sudah diatur dalam berbagai regulasi yang menjelaskan kewajiban perusahaan, hak pekerja, prosedur pemberian, hingga batas waktu pembayarannya.
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang THR antara lain:
1. Permenaker No. 6 Tahun 2016
Permenaker No. 6 Tahun 2016 merupakan regulasi utama yang mengatur pemberian THR bagi pekerja di perusahaan. Isinya mencakup siapa saja yang berhak menerima, ketentuan minimal masa kerja, besaran THR, bentuk pembayaran, hingga batas waktu pembayaran.
2. UU No. 13 Tahun 2003
Dalam UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan tentang ketentuan mengenai upah dan komponen pendapatan pekerja, termasuk THR sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak pekerja.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
UU Cipta Kerja memperkuat ketentuan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan.
4. SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025
Isi dari SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk membayar THR tepat waktu, melarang pembayaran dicicil, dan mengatur mekanisme pengawasan serta pelaporan jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan.
5. SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025
SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 khusus ditujukan bagi perusahaan aplikasi transportasi online.
Isi SE ini tentang membaas tentang THR untuk ojol, di mana penyelenggara layanan diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir sebagai bentuk perlindungan pendapatan, meskipun skemanya berbeda dengan THR karyawan tetap.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan dengan nominal proportional sesuai masa kerja.
Nominal penuh (1x gaji) hanya diberikan kepada mereka yang masa kerjanya minimal 1 tahun, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Adapun kategori pekerja yang berhak atas THR antara lain:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
- Pekerja freelance, harian lepas, atau outsourcing
- Pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation)
- Pekerja honorer di instansi pemerintah
- Pekerja yang sedang dirumahkan
- Karyawan yang mengundurkan diri, habis masa kontrak, cuti melahirkan, atau terkena PHK dalam 30 hari sebelum hari raya
Sebagai catatan, pekerja magang (intern) dan karyawan training tidak termasuk penerima THR karena tidak masuk dalam kategori pekerja/buruh sesuai regulasi ketenagakerjaan.
KantorKu HRIS bantu hitung THR sesuai masa kerja hingga transfer otomatis ke rekening karyawan.
Kapan THR Dibayarkan?
Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Perusahaan boleh membayar lebih cepat, tetapi tidak boleh melewati batas tersebut.
Banyak juga bertanya, “THR tahun 2026 kapan cair?” atau “THR tahun 2026 bulan apa?”.
Berdasarkan proyeksi pemerintah, jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR 2026 jatuh pada 14 Maret 2026 untuk karyawan swasta
Untuk ASN, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan, presiden menyampaikan bahwa pencairan THR biasanya dilakukan sekitar dua minggu sebelum hari raya.
Dengan perkiraan Idulfitri 2026, THR ASN kemungkinan cair di rentang 7–10 Maret 2026.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorata Karyawan Baru
Apakah Pekerja Bisa Mendapatkan THR Dua Kali dalam Setahun?
Secara aturan Kemnaker, THR keagamaan dibayarkan satu kali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan.
Namun, ada kondisi khusus di mana karyawan bisa menerima THR dua kali dalam satu tahun Masehi.
Kapan THR Bisa Dibayarkan Dua Kali?
Karyawan bisa mendapatkan THR dua kali jika hari raya keagamaan yang sama terjadi dua kali dalam satu tahun Masehi, umumnya terjadi pada Idulfitri karena perbedaan kalender Hijriah dan Masehi.
Fenomena ini tidak akan terjadi pada 2030, meskipun tahun tersebut memiliki dua kali Ramadan.
Berdasarkan proyeksi astronomi dan perhitungan kalender, Idulfitri dua kali dalam satu tahun Masehi diprediksi akan terjadi pada 2033.
Jika prediksi ini benar, maka karyawan Muslim berpotensi memperoleh THR dua kali:
- THR menjelang Idulfitri pertama
- THR menjelang Idulfitri kedua
Tentunya, pembayaran tetap mengikuti aturan Kemnaker, struktur perjanjian kerja, dan kebijakan perusahaan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Ingat, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika telat atau tidak membayar, ada sanksi yang langsung berlaku.
Berikut jenis sanksi yang dapat dijatuhkan:
1. Denda 5% dari Total THR
Jika perusahaan membayar THR melewati batas waktu, maka dikenakan denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR penuh kepada karyawan.
2. Teguran Tertulis
Pengawas ketenagakerjaan dapat memberi nota pemeriksaan dan teguran tertulis jika ditemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.
3. Pembatasan Kegiatan Usaha
Jika perusahaan tidak mematuhi nota pemeriksaan, pemerintah dapat membatasi sebagian aktivitas usaha hingga perusahaan menunjukkan kepatuhan.
4. Penghentian Sementara Alat Produksi
Dalam pelanggaran yang lebih serius, sebagian atau seluruh alat produksi dapat dihentikan sementara sampai kewajiban THR dipenuhi.
5. Pembekuan Kegiatan Usaha
Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban, sanksi tertinggi berupa pembekuan sementara kegiatan usaha dapat diberlakukan sesuai PP No. 36 Tahun 2021.
Pekerja yang hak THR-nya tidak dibayarkan berhak mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Setiap tahun, Disnaker membuka posko pengaduan THR sebagai bentuk pengawasan kepatuhan perusahaan.
Besaran THR
Besaran THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, dan umumnya sebesar 1x gaji untuk karyawan yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Untuk gaji THR 2026, aturan besaran tetap sama, hanya saja tanggal pencairannya berbeda. Namun jumlahnya berbeda tergantung masa kerja serta kebijakan perusahaan.
Simak besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, freelance, hingga pekerja harian lepas berikut ini.
1. THR 1x Gaji
Pemerintah menetapkan bahwa THR minimal adalah 1 bulan upah bagi karyawan dengan masa kerja ≥12 bulan. Upah THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. THR Proporsional (<12 Bulan Kerja)
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional. Adapun rumus THR prorata yaitu:
THR Prorata = Masa kerja / 12 × 1 bulan upah
Contoh:
Seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dan memiliki gaji bulanan Rp4.000.000, maka THR yang didapatkan adalah Rp2.000.000
Baca Juga: Prorata Adalah: Rumus, Contoh, & 5 Cara Menghitungnya
3. THR untuk Freelance/Harian Lepas
Besaran THR untuk freelance dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau rata-rata selama masa kerja jika belum genap setahun.
4. THR 2x Gaji
Walau pemerintah hanya mewajibkan minimal 1x gaji, beberapa perusahaan memberi THR 2x gaji, terutama di sektor perbankan, BUMN, dan perusahaan besar sebagai kebijakan internal.

Bagaimana Cara Perhitungan THR?
Perhitungan THR pada dasarnya mengacu pada masa kerja dan jenis status karyawan. Berikut berbagai cara menghitung THR karyawan tetap, kontrak hingga karyawan resign.
1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Karyawan tetap berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, mencakup gaji pokok + tunjangan tetap.
Rumus THR karyawan tetap:
- Jika masa kerja ≥ 12 bulan, maka:
THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
- Jika masa kerja < 12 bulan (proporsional), maka:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak memiliki ketentuan yang sama dengan karyawan tetap selama memenuhi masa kerja minimal 1 bulan.
Rumus THR karyawan kontrak:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
3. Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas/Freelance
Untuk pekerja harian, borongan, atau freelance, acuan THR adalah rata-rata pendapatan bulanan.
Rumus THR karyawan freelance:
Rata-rata Upah Bulanan = Upah Harian × Rata-rata Hari Kerja per Bulan
Setelah dapat rata-rata upah bulanan, gunakan rumus proporsional:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × Rata-Rata Upah Bulanan
Jika referensi memakai pendekatan per hari:
THR = (Jumlah Hari Kerja dalam Setahun / 365) × Rata-Rata Upah Bulanan
4. Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Karyawan yang baru bekerja minimal 1 bulan tetap berhak THR proporsional.
Rumus THR karyawan baru:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
5. Cara Menghitung THR Karyawan Probation
Karyawan probation juga berhak THR selama minimal bekerja 1 bulan.
Rumus THR probation:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
6. Cara Menghitung THR Karyawan yang Mengundurkan Diri/PHK
Jika karyawan resign atau terkena PHK sebelum tanggal pembayaran THR, tetapi sudah bekerja minimal 1 bulan pada tahun berjalan, maka THR tetap diberikan secara proporsional.
Rumus THR karyawan resign/PHK:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
7. Cara Menghitung THR Karyawan yang Sedang Cuti
Karyawan yang sedang cuti (sakit, hamil, tahunan) tetap berhak THR selama masa kerja memenuhi syarat minimal 1 bulan.
Rumus THR Karyawan Cuti:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan THR?
Tidak semua karyawan otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024.
Adapun kriteria karyawan yang eligible menerima THR adalah:
- Karyawan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Karyawan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik sebagai PKWT atau PKWTT.
Selain itu, karyawan yang terkena PHK kurang dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR, selama masa kerja minimal 1 bulan sudah terpenuhi.
Contoh Simulasi Perhitungan THR
Mengingat ada banyak jenis status karyawan dan pola kerja, cara menghitung THR sebenarnya mengikuti rumus yang sama, hanya konteksnya berbeda.
Berikut beberapa contoh simulasi yang mewakili berbagai kasus, dari karyawan kontrak, probation, hingga freelance.
1. Contoh Perhitungan THR Prorata
Rina baru bekerja sebagai staf Admin selama 5 bulan. Ia menerima gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000. Karena masa kerjanya belum genap 12 bulan, ia berhak mendapat THR prorata.
Contoh Perhitungan
Rumus:
= (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
= (5/12) × Rp5.500.000
= Rp2.291.666
Rumus ini berlaku untuk karyawan kontrak <1 tahun, probation, resign, serta karyawan yang di-PHK kurang dari 30 hari sebelum Lebaran.
2. Contoh Perhitungan THR Penuh 1 Bulan Gaji
Budi sudah bekerja selama 18 bulan sebagai Supervisor. Ia menerima gaji pokok Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Karena masa kerjanya sudah lebih dari setahun, ia menerima THR penuh satu bulan gaji.
Contoh Perhitungan
Rumus:
= Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
= Rp7.000.000 + Rp1.000.000
= Rp8.000.000
3. Contoh Perhitungan THR Freelance/Harian Lepas
Dewi bekerja sebagai freelancer designer selama 6 bulan. Pendapatannya berubah-ubah, namun rata-rata ia menerima Rp3.800.000 per bulan. Karena statusnya freelance, THR dihitung menggunakan rata-rata pendapatan bulanan.
Contoh Perhitungan
Rumus:
= (Masa Kerja / 12) × Rata-Rata Upah Bulanan
= (6/12) × Rp3.800.000
= Rp1.900.000
Permudah Perhitungan THR dengan Software Payroll KantorKu HRIS
Menghitung THR bisa menjadi proses yang rumit, tanpa sistem yang tepat, risiko salah hitung menjadi tinggi dan bisa berdampak pada kepatuhan perusahaan.
Dengan software payroll dari KantorKu HRIS, seluruh proses perhitungan dan transfer THR dapat dilakukan secara otomatis sesuai regulasi.

Melalui sistem payroll KantorKu, Anda bisa:
- Hitung THR berdasarkan masa kerja, status karyawan, dan komponen upah secara otomatis
- Kelola absensi, cuti, dan data karyawan dalam satu platform terintegrasi
- Transfer THR dan gaji langsung dari sistem dengan cepat dan aman
KantorKu HRIS membantu perusahaan Anda bekerja lebih efisien, terutama saat menghadapi periode penting seperti pembayaran THR.
Ingin menghitung dan membayar THR jauh lebih mudah? Coba demo gratis KantorKu HRIS sekarang!

Related Articles
Cuti Haid Berapa Hari? Cek Aturan & Haknya untuk Karyawan
Panduan SPT Tahunan: Cara Lapor & 4 Jenisnya