Apa Itu Block Leave? Kenali Arti, Perbedaan, dan Tips Menerapkannya!

Block leave adalah kebijakan cuti wajib yang diberlakukan oleh perusahaan, terutama di sektor perbankan. Kenali arti dan tips membuatnya di sini!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 02 November 2025
Key Takeaways
Block leave adalah cuti wajib berturut-turut minimal 5 hari untuk kontrol internal.
Block leave sifatnya wajib dan harus diambil oleh karyawan.
Durasi block leave minimal 5 hari dan maksimal 10-12 hari kerja.
Manfaat block leave: deteksi kecurangan, identifikasi ketergantungan pada karyawan, dan evaluasi SOP.

Bagi yang bekerja di industri seperti perbankan, asuransi, atau keuangan, pastinya tidak asing dengan istilah block leave

Berbeda dengan cuti biasa yang bisa diambil fleksibel, block leave adalah cuti panjang yang sifatnya wajib diambil

Istilah ini memang jarang terdengar di perusahaan non-keuangan, karena fungsinya bukan sekadar liburan biasa.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang arti block leave, aturan penerapannya, dan manfaatnya bagi perusahaan!

Apa itu Block Leave?

Block leave adalah cuti wajib selama minimal 5 hari berturut-turut. Jenis cuti ini seringkali berlaku di industri keuangan, seperti perbankan dan asuransi.

Selama block leave, karyawan umumnya tidak boleh mengakses sistem kerja atau berkomunikasi terkait pekerjaan. Jelas prosedurnya berbeda dari cuti biasa.

Perusahaan sengaja menerapkan prosedur ini sebagai langkah anti-fraud

Dengan membiarkan karyawan tidak aktif selama sementara waktu, perusahaan bisa mendeteksi sekiranya ada potensi potensi penyimpangan atau kecurangan yang terjadi.

Biasanya prosedur ini diterapkan pada posisi yang rawan kecurangan, seperti karyawan bank yang sering bekerja lembur atau menangani transaksi sensitif.

Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru Sesuai UU Ketenagakerjaan

Perbedaan Block Leave dan Cuti Biasa

Block leave bukan cuti biasa yang bisa diambil secara fleksibel atas permintaan karyawan. Supaya lebih mudah memahaminya, mari pahami perbedaannya dengan cuti biasa:

1. Durasi Pengambilan

  • Cuti biasa bisa diambil harian atau beberapa hari sesuai kebutuhan karyawan.
  • Block leave wajib diambil berturut-turut dalam durasi lebih panjang, minimal 5 hari.

2. Tujuan Cuti

  • Cuti biasa diberikan untuk keperluan pribadi seperti liburan, urusan keluarga, atau pemulihan kesehatan.
  • Block leave diberikan untuk keperluan perusahaan, seperti audit internal, pengawasan risiko, dan deteksi kecurangan.

3. Sifat Pengajuan

  • Cuti biasa diajukan berdasarkan inisiatif karyawan dan disesuaikan dengan operasional perusahaan.
  • Block leave umumnya dijadwalkan oleh perusahaan dan wajib diambil oleh karyawan pada posisi tertentu, khususnya pada posisi yang sering menangani transaksi sensitif.

4. Fungsi Tambahan

  • Cuti biasa bertujuan untuk menjaga kesejahteraan individu.
  • Block leave berfungsi sebagai alat kontrol internal agar perusahaan bisa memastikan sistem tetap berjalan meskipun karyawan tidak aktif.

Pusing Urus Cuti Karyawan Manual?

Pakai KantorKu HRIS yang bisa potong kuota cuti otomatis dan sudah terintegrasi payroll.

Tujuan Block Leave

Block leave bertujuan untuk mendeteksi potensi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang yang mungkin tersembunyi saat karyawan masih aktif bekerja.

Selain itu, block leave juga menjadi strategi manajemen risiko perusahaan untuk memastikan operasional tetap berjalan lancar meskipun karyawan tersebut tidak tersedia.

Contoh Kasus
Ada staf perbankan bagian keuangan yang setiap hari menangani transaksi besar dan punya akses langsung ke sistem kas. Jika ia sengaja memanipulasi data atau menyembunyikan transaksi ilegal, hal itu mungkin tidak terdeteksi karena ia terus hadir dan mengendalikan proses tersebut. Namun saat ia mengambil cuti block leave dan orang lain mengambil alih pekerjaannya, penyimpangan bisa saja terbongkar karena sistem berjalan tanpa campur tangan dia.

Manfaat Block Leave 

Block leave merupakan prosedur yang sama-sama menguntungkan perusahaan dan karyawan. Jika diuraikan, berikut berbagai manfaatnya:

1. Deteksi Kecurangan 

Ketika karyawan meninggalkan sistem selama masa cuti, perusahaan bisa mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang. 

Banyak kasus fraud terbongkar saat pelaku sedang menjalani block leave dan tidak bisa mengontrol akses.

2. Evaluasi Operasional Perusahaan

Ketidakhadiran karyawan selama block leave akan menguji apakah proses kerja sudah berjalan dengan baik. Cara ini bisa mengetahui kesiapan tim ketika tenaga kunci tidak tersedia.

3. Meningkatkan Produktivitas Karyawan Setelah Cuti

Karyawan yang kembali bekerja setelah block leave biasanya lebih segar, fokus, dan termotivasi. Hasilnya kinerja bisa lebih baik untuk tim dan perusahaan.

4. Perencanaan Operasional yang Lebih Baik

Manfaat block leave bagi perusahaan yaitu memastikan perusahaan bisa mengatur sistem kerja dan rotasi kerja yang lebih terstruktur guna menghindari ketergantungan pada satu individu.

5. Memulihkan Fisik dan Mental Karyawan

Block leave memberikan karyawan waktu yang panjang untuk beristirahat tanpa terganggu urusan kantor. Harapannya karyawan bisa memulihkan energi, mental dan mencegah burnout.

Mengapa Block Leave Penting untuk Perusahaan?

Bagi perusahaan, manfaat block leave lebih dari sekadar menjalankan strategi anti-fraud. Berikut berbagai alasan penting kenapa perusahaan perlu memberlakukannya:

1. Mencegah Ketergantungan pada Satu Karyawan

Block leave memaksa perusahaan untuk “menguji” apakah suatu peran bisa digantikan orang lain selama periode tertentu. Bila tidak bisa, tandanya ada ketergantungan yang perlu diatasi.

2. Deteksi Kecurangan oleh Karyawan

Dalam banyak kasus kecurangan, pelaku bisa terus menutupi jejaknya karena selalu bisa mengakses sistem perusahaan. 

Saat mereka mengambil block leave, orang lain bisa saja menemukan transaksi mencurigakan.

3. Simulasi Operasional Perusahaan Jika Karyawan Resign

Saat seorang karyawan tidak bisa dihubungi selama cuti panjang, perusahaan mendapat simulasi langsung tentang seperti apa kondisi operasional jika orang tersebut resign.

4. Menguji Keberhasilan SOP

Block leave jadi momen tepat untuk menguji apakah SOP benar-benar bisa dijalankan siapa saja, atau hanya berjalan karena kehadiran individu tersebut.

5. Mendorong Cross-Training Tim

Rekan kerja yang mengambil alih perlu memahami proses yang bukan tanggung jawab utamanya, sehingga terdorong terjadinya pelatihan silang (cross-training) antar anggota tim.

Aturan Block Leave

Penerapan block leave di industri perbankan sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 13/28/DPNP. Di dalam SE tersebut diatur beberapa hal, yaitu:

1. Durasi Block Leave

  • Minimal 5 hari kerja dan maksimal 12 hari kerja.
  • Cuti harus diambil secara berturut-turut dan tidak boleh selang-seling.
  • Masing-masing bank bisa punya kebijakan sendiri soal durasi.

2. Sifat Cuti

  • Block leave bersifat wajib diambil oleh karyawan.
  • Perusahaan yang menentukan jadwal block leave karyawan.

3. Tugas HRD

  • Menyusun jadwal block leave secara berkala untuk posisi-posisi kritikal.
  • Pastikan ketersediaan saldo cuti sebelum menyetujui block leave.
  • Tanyakan rencana kegiatan karyawan selama masa block leave untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan kebijakan.

4. Potongan Cuti Tahunan 

  • Block leave biasanya mengurangi kuota cuti tahunan alias tidak diberikan secara terpisah
  • Otomatis block leave termasuk cuti berbayar.

Baca Juga: Apakah Cuti Potong Gaji? Ketahui Aturan Lengkapnya!

Tips Cara Menerapkan Block Leave

Mengingat block leave adalah cuti panjang, tandanya HR harus bisa mengelola dengan baik agar operasional tetap berjalan selama karyawan cuti. Berikut beberapa tips yang bisa dipakai: 

1. Delegasikan Karyawan Pengganti

Pastikan tunjuk karyawan pengganti untuk meng-cover tugas karyawan yang sedang cuti agar operasional tetap berjalan. Maka sebelum cuti, penting untuk melakukan transfer tugas.

2. Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Perusahaan juga perlu memastikan ketersediaan dana sebagai kompensasi cuti berbayar. Selain itu, pastikan perusahaan tidak kekurangan tenaga selama block leave berlangsung. 

3. Buat Jadwal agar Tidak Tumpang Tindih

Jadwalkan block leave secara bergiliran agar tidak terlalu banyak karyawan yang cuti di waktu bersamaan. Kalau tidak diatur, perusahaan bisa lumpuh karena kekurangan karyawan aktif.

4. Komunikasikan sejak Awal

Sampaikan dari awal agar karyawan tidak kaget saat diwajibkan ambil cuti. Transparansi ini membangun pemahaman bahwa cuti ini bagian dari kebijakan, bukan hukuman.

5. Evaluasi

Setelah block leave dijalankan, lakukan evaluasi apakah selama karyawan cuti ditemukan potensi kecurangan atau penyimpangan yang sebelumnya tidak terlihat. 

Misalnya, ada transaksi mencurigakan yang baru muncul saat tugas diambil alih atau akses ke sistem yang tidak seharusnya masih digunakan.

Atur Cuti Karyawan dengan Mudah Menggunakan HRIS KantorKu!

Kini mengurus cuti karyawan termasuk block leave lebih praktis pakai HRIS KantorKu

Tanpa repot cetak form, approval manual, atau update spreadsheet manual!

Dengan KantorKu, manajemen cuti jadi serba otomatis:

  • Pengaturan kuota cuti sesuai posisi dan masa kerja
  • Pemotongan kuota cuti otomatis
  • Approval digital berjenjang tanpa form cetak, cukup klik tombol
  • Terintegrasi dengan payroll sehingga gaji tetap akurat
  • Kalender cuti karyawan untuk memudahkan pemantauan 

Aplikasi cuti karyawan ini akan membantu Anda mengelola block leave tanpa menambah beban kerja, sekaligus memastikan kontrol risiko internal tetap berjalan.

Mau coba sendiri fiturnya? Book demo gratis melalui WhatsApp dan dapatkan akses ke KantorKu gratis selama 30 hari!

Mau Kelola Cuti Otomatis?

Sumber: 

Bagikan

Related Articles

3 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan serta Syaratnya!

Simak cara bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan secara online dan offline, serta syarat dan besaran iuran yang perlu dibayarkan.

Cash Advance Karyawan: Syarat, Ketentuan, Cara Mengelola & Alternatif

Cash advance memungkinkan karyawan mengakses gaji mereka sebelum tanggal gajian. Ini cara mengelola & ketentuan umum agar arus kas terjaga.

Besaran Premi BPJS Ketenagakerjaan 2025 Program JHT, JKK, JKM & JP

Pahami besaran premi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan regulasi terbaru, serta konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar!